Ditemukan 377 data
26 — 6
AKR, Tbk dan PT Petronas Indonesia untukmelaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (BBM yangdisubsidi pemerintah) diseluruhn wilayah NKRI sampai dengan titik serah (SPBU,SPBB, SPDN);11Masyarakat atau badan usaha (industri) dapat membeli BBM yang tidak subsidipemerintah melalui pembelian langsung ke Badan Usaha yang memiliki Izin usahaNiaga Umum/Terbatas atau melalui Penyalur (agen) yang memiliki perjanjiankerjasama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum sebagaimanadimaksud
57 — 6
terdakwamembenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli bernamaHARI PRASETYO TRI WICAKSONO, yang keterangannya didepan Penyidik dibawahsumpah dibacakan didepan persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi adalah BBM yang harga jualnya ditetapkan olehPemerintah sesuai dengan Perpres No.9 tahun 2006diantaranya premium dan minyak solar untuk sektortransportasi yang pelayanannya seperti SPBU/APMS/SPBB
51 — 5
tidakkeberatan;Menimbang, bahwa keterangan Saksi Ahli yaitu Saksi ASREZA, S.Si,MT,yang dibacakan pada pokoknya adalah sebagai berikut :e Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang di subsidioleh Pemerintah adalah BBM yang dijual dengan Volume tertentu, jenistertentu ( Premium, Kerosine/Minyak Tanah, Solar ), Konsumentertentu dan harga tertentu sedangkan Harga yang non subsidi adalaahyang dijual dengan harga pasar atau industri;e Bahwa BBM subsidi dapat di peroleh melalui Penyalur SPBU, SPBB
46 — 6
2001 pasal 1 ayat 2 hasil proses alami berupaHidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfir berupaGas yang diperoleh dari proses penampungan minyak dan gasbumi ,adapun yang dimaksud dengan BBM adalah premium ,MinyakTanah, Solar ,minyak diesel dan minyak bakar .Bahwa yang dimaksud BBM bersubdidi adalah BBM yang harga jualnyaditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan Perpres No.9 tahun2006 ,diantaranya minyak premium, solar untuk transportasi yang tempatpelayanannya seperti SPBU/APMS/SPBB
14 — 10
dijual dengan harga pasaratau harga industri ;Bahwa BBM Tertentu yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jualeceran diantaranya adalah Minyak Tanah Rp. 2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah), Minyak Solar Rp. 6.400,00 (enam ribu empat ratus rupiah)serta jenis BBM khusus penugasan (non subsidi) Bensin RON 88sebesar Rp. 6.600,00 (enam ribu enam ratus rupiah);Bahwa pada umumnya yang dapat mengangkut BBM yang disubsidipemerintah adalah transporter dari terminal BBM / Depot ke alamatpenyalur (SPBU, SPBB
DINAR HADI CHRISNA H W SH
Terdakwa:
1.BIBIT Bin Alm MATJAIS
2.NANDO BAYU PRAKASA BIN SOBIRIN Alm
161 — 86
Bahan Bakar minyak (BBM) yang bersubsididapat di peroleh melalui penyalur (GPBU, SPBB, SPBN, SPDN, APMS, POOLkonsumen, AMT) yang memiliki kontrak dengan badan usaha niaga yangmendapatkan PSO (Publick Service Obligation) dalam hal ini PERTAMINA.Sedangkan untuk bahan bakar minyak (BBM) Non Subsidi dapat di perolehlangsung dari Badan usaha niaga (Pertamina, Sheel, Petronas, AKR, dll).Bahwa Dapat ahli jelaskan bahwa Yang dimaksud dengan :Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian bagian
SPBB adalah stasiun pengisian bahan bakar untuk bunker yang dapatmengambil langsung dari Pertamina dan penyaluran ataupendistribusiannya langsung ke kapal dengan bobot mati tertentu.. SPBN adalah stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan yang dapatmengambil langsung dari Pertamina dan penyaluran ataupendistribusiannya langsung kepada masyarakat nelayan;.
58 — 66
Surat Nomor : 5905/900/X/2009 tertanggal 26 Oktober 2009 PerihalKepastian Realisasi Pembayaran Klaim (Bukti P18).Bahwa berdasarkan angka 15 di atas, PENGGUGAT sebagaimanadimaksud surat 1380/DIR/SPBB/VII/JKT/2010 melakukan pembayaranklaim Jaminan Pelaksanaan an. TERGUGAT sejumlah Rp. 17.853.403,85(tujuh belas juta delapan ratus lima puluh tuga ribu empat ratus tigarupiah delapan puluh lima sen)(Bukti P19).PENGGUGAT dengan didasarkan pada point 15 di atas, membayar klaimSurety PB & APB an.
50 — 21
berdasarkan pengetahuan umum bahwaharga tersebut jauh diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk hargabahan bakar minyak jenis premium, walaupun pada saat Terdakwa membeli bahanbakar minyak jenis premium tersebut Terdakwa tidak menanyakan apakah Edy danCahyo memiliki surat izin berniaga atau izin dari pihak yang berwenang untuk menjualbahan bakar minyak jenis premium tersebut, namun berdasarkan pengetahuan umumyang dimaksud penyalur resmi untuk bahan bakar minyak dari pemerintah adalahSPBU, SPBB
203 — 112
AFA ZAHRA SAINTAMA dengan SuratPerjanjian Pengadaan Barang / jasa (SPBB) / Surat Perjanjian KontrakNo. 523/2019.B/KDP/ 2008nilai kontrak sebesar Rp. 1.911.982.800 (satumilyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribudelapan ratus rupiah), jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 80(delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 23 Septembersampai dengan 11 Desember 2008, yang ditindaklanjuti denganKeluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (GPMK) Nomor : 523/2019.C/2008tanggal
AFA ZAHRA SAINTAMA dengan Surat PerjanjianPengadaan Barang / jasa (SPBB) / Surat Perjanjian Kontrak No.523/2019.B/KDP/ 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.911.982.800halaman 20 dari 43 Putusan PT No.6/Pid/TPK/2017/PT.
28 — 6
dan tidakCSO a12Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakanketerangan Ahli bernama HARI PRASETYO TRI WICAKSONO yangtelah disumpah dihadapan Penyidik, yang pada pokoknyamenerangkan sebagaiberikut : 222222 nnn n nnn nn nnn nnn nnn nnnnneee Bahwa yang dimaksud dengan Bahan BakarMinyak (BBM) bersubsidi adalah BBM yang hargajualnya ditetapkan oleh Pemerintah sesuaidengan Perpres No.9 tahun 2006 diantaranyapremium dan minyak' solar untuk sectortransportasi yang pelayanannya seperti SPBU/APMS/SPBB
17 — 9
oleh pemerintah adalah BBMyang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (premium, kerosine, solar),konsumen tertentu dan selisih harga antara harga patokan eceran dengan hargajual eceran ditanggung oleh pemerintah;Bahwa ahli menerangkan yang dapat mengambil BBM di Pertamina adalahBadan Usaha baik perseorangan maupun badan hukum yang sudah terdaftarmenjadi agen penyalur resmi PT.Pertamina (persero), Lembaga penyalur resmiatau konsumen/ industri yang telah terdaftar di PT.Pertamina adalah SPBU,SPBB
40 — 12
lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasiBBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke luar negeri;Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar milik terdakwa Herry Sudianto yangdidapat dengan cara membeli pada kalap Tugboat yang b erada di Perairan luarBalikpapan Kalimantan Timur dengan menggunakan KM Sabar Mencarisebesar Rp. 5. 100, / liter termasuk tidak memenuhi unsure BBM yangbersubsidi atau jenis BBM tertentu karena pengadaannny tidak melalui titikserah / penyalur yaitu terminal BBM/Depot/SPBU/SPBB
35 — 4
AKR Tbk dan PT.Petronas Indonesia untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusianjenis bom tertentu (obbm yang disubsidi pemerintah) diseluruh wilayahNKRI sampai dengan titik serah (GPBU, SPBB, SPDN, SPBN dan APMS)sesuai ketentuan dalam pasal 6 ayat (3) Perpres nomor 71 tahun 2005tentang penyediaan dan pendistribusian jenis bbm tertentu, sebagaimanatelah diubah dengan perpres RI nomor 45 tahun 2009 dan mekanismependistribusiannya secara rinci ditetapkan dan diatur oleh masingmasingbadan usaha;Hal
36 — 11
membenarkannyadan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli bernama HARIPRASETYO TRI WICAKSONO, yang keterangannya didepan Penyidik dibawah sumpahdibacakan didepan persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi adalah BBM yang harga jualnya ditetapkan olehPemerintah sesuai dengan Perpres No.9 tahun 2006 diantaranyapremium dan minyak solar untuk sektor transportasi yangpelayanannya seperti SPBU/APMS/SPBB
141 — 15
itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 191Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceranBBM, selain daripada itu BBM yang dijual kepada masyarakat adalah NonSubsidi dengan harga mekanisme pasar (tidak diatur oleh Pemerintah);Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentangpenyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM bahwa konsumenpengguna bisa mendapatkan/membeli BBM bersubsidi pemerintah diterminal BBM / depot dan penyalur (SPBU, SPBB
90 — 25
penyimpanan, danniaga BBM adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan,penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha pengangkutan,penyimpanan,dan niaga BBM dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bum ; Bahwa yang dapat mengambil BBM dari Pertamina adalah Badan Usaha baikperseorangan maupun badan hukum yang sudah terdaftar menjadi penyalurresmi PT PERTAMINA (PERSERO) atau Konsumen/Industri, atau agenpenyalur resmi seperti SPBU,SPBB
66 — 6
disubsidiPemerintah adalah berdasarkan Permen No.18tahun 2013 antara lain Minyak tanah (Rp.2.500,00), Bensin Premium (Rp. 6.500,00) danMinyak Solar (Rp. 5.500,00) sebagaimanaditetapbkan dalam Peraturan Menteri Energi danSumber Daya Mineral RI No. 18 tahun2013tanggal 21 Juni 2013 tentang Harga JualEceran Bahan Bakar Minyak tertentu untukkonsumen pengguna tertentu.e Bahwa yang berhak mendistribusikan dan atau menjual BBM bersubsidijenis solar, premium, minyak tanah adalah para penyalur, yaitu : SPBU,SPBN, APMS, SPBB
dan agen bunker lainnya ;Bahwa konsumen bisa membeli BBM bersubsidi di SPBU, SPBB, APMS,SPDNBahwa yang berhak menerbitkan ijin usaha baik pengangkutan maupunniaga BBM bersubsidi adalah Menteri ESDM melalui Dirjen Migas ;Bahwa yang harus dipenuhi untuk kegiatan pengangkutan BBMbersubsidi penyalur harus memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Pemdaseperti ; SIUP, HO, lingkungan dan perjanjian kontrak kerjasama antaraBadan Usaha dengan BUPIUNU ;Bahwa berdasarkan Perpres No. 15/2002 dan Permen ESDM No.18
BBMnon subsidi.Bahwa dalam hal tata cara niaga BBM non subsidi penyalur diberi kuotauntuk mendistribusikan BBM non subsidi kepada konsumen akhir (yangtercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 danPeraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual ecerandan konsumen pengguan jenis BBM tertentu) yang mana harga jual BBMtersebut sampai ke konsumen akhir.Bahwa yang berhak mendistribusikan dan atau menjual BBM non subsidijenis solar adalah para penyalur yaitu SPBU, SPBN, APMS, SPBB
65 — 14
saksi tersebutTerdakwa menyatakan benar dan tidak15keberatan ; Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakanketerangan Ahli bernama JALU TARWOCO Bin MASTAM yang telahdisumpah dihadapan Penyidik, yang pada pokoknya menerangkansebagaiberikut : e Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi adalah BBM yang harga julanya ditetapkan olehPemerintah sesuai dengan Perpres No.9 tahun 2006diantaranya premium dan minyak solar untuk sectortransportasi yang pelayanannya seperti SPBU/APMS/SPBB
23 — 3
KalimantanSelatan ;Bahwa yang dimaksud dengan Bahan BakarMinyak (BBM) bersubsidi adalah BBM yang hargajualnya ditetapkan oleh Pemerintah sesuaidengan Perpres No.9 tahun 2006 diantaranyapremium dan minyak = solar untuk sectortransportasi yang pelayanannya seperti SPBU/APMS/SPBB/SPBN/SPDN dan BBM minyak tanahuntuk rumah tangga dan penerangan, sedangkanyang dimaksud BBM Non Subsidi adalah BBM yangharga jualnya berdasarkan harga ekonomi/pasaryang ditetapkan oleh direktur PT.
68 — 13
Bakar Minyak) yang disubsidi pemerintah adalah solar danminyak tanah (kerosene) dan jenis BBM yang tidak disubsidi pemerintah adalahpremium, pertamax, pertamax plus, avtur dan avgas;Bahwa yang dikatakan penyalur akhir bahan bakar minyak subsidi adalah penyaluryang memiliki perjanjian kerjasama dengan badan usaha yang mendapatpenugasan PSO (Public Service Obligation) dari pemerintah seperti SPBU, APMS(Agen Premium Minyak Solar), SPBN (Stasiun Bahan Bakar Nelayan), SPDN(Stasiun Paket Dealer Nelayan), SPBB