Ditemukan 63 data
152 — 54
Bahwa kemudian pada awal tahun 2012, Ketika PARA PENGGUGAT hendakmemperpanjang akad pinjaman dana (Qardh) dan sewa menyewa (ljarah) PihakTERGUGAT tidak mau untuk memperpanjang akad tersebut dan TERGUGATmemaksa PARA PENGGUGAT untuk menjual emas yang telah dijaminkan, denganalasan munculnya Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DpbS tentangpengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha syariah;11.
Oleh karena itu, Bank Indonesia dalam hal ini perlu ditarik selaku subjekhukum menjadi TUTUT TERGUGAT untuk pemenuhan formalitas hukum acara,karena Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan UnitUsaha syariah;14.
selama satu tahun terhitung sejak berlakunya Surat bankIndonesia ini (vide Butir VIIIl angka 2 dan Butir VIII angka 1 huruf C SuratEdaran Bank Indonesia No. 14/1 /Dpbs)..
(vide Butir VIII angka 1 huruf C dan Butir Illangka 4 maupun 5 Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/Dpbs ; .Perpanjangan jangka waktu beragun Qardh emas yang telah dilakukanoleh bank syariah sebelum berlakunya Surat edaran Bank Indonesia initidak dihitung selama empat bulan dan dapat diperpanjang dua kali (videButir VII angka 3 dan Butir III angka 4 Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/Dpbs).16.
Turut Tergugat ditarik dalam perkara a quo karena Turut Tergugat telahmengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS tanggal 29 Februari2012 tentang Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit UsahaSyariah (SE Qardh Beragun Emas").3.
106 — 11
Para Penggugat sudah tidak layak lagai sebagai Direksi berdasarkan dariLaporan Hasil Pemeriksaan Umum (LHPU) dari Bank Indonesia pada tanggal31 Oktober 2011 yang telah ditemukan beberapa permasalahan dandilanjutkan pemeriksaanpemeriksaan berikutnya oleh Bank Indonesia yangmengakibatkan para Penggugat pada waktu terkena sanksi Fit and Proper14Test Existing dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Bank Indonesia No.14/15/DPbS/IDABS/Sm/Rahasiatertanggal 15 Juni 2012 perihalpenyampaian Hasil Penilaian Pertama
Fit dan Proper Test atas nama Sdr.Anang Arief Sudiro, SE dan Surat Bank Indonesia No. 14/26/DPbS/IDABS/Sm/ Rahasia tertanggal 15 Juni 2012 perihal Penyampaian Hasil PenilaianPertama Fit and Proper Test atas nama Sdri.
Dan terbukti sudah ada keputusan akhir dari Bank Indonesia dengan suratdari Bank Indonesia No. 14/28/DPbS/IDABS/Sm/Rhs tanggal 19 Oktober2012 perihal penyampaian keputusan Gubernur Bank Indonesia tentang hasilpenilaian uji kemampuan dan kepatutan Sdri. Sri Mulyani selaku Direktur danSdr. Anang Arief Sudiro, SE selaku Direktur Utama dengan bukti terlampir,.
164 — 78
Oleh karena itu, Bank Indonesia dalam hal ini perlu ditarik selaku subjekhukum menjadi TUTUT TERGUGAT untuk pemenuhan formalitas hukumacara, karena Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran BankIndonesia No. 14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragunemas di bank syariah dan Unit Usaha syariah; Putusan No. 42 /Pdt.G/2013/PN.JKT PST Page 514.
Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak =memperkenankanmemperpanjang Akad pinjaman dana (Qardh) dan sewa menyewa (farah)serta memaksa PARA PENGGUGAT untuk menjual emas yang dijaminkantidak berdasar sama sekali dan bertentangan dengan ketentuan peralihanSurat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/Dpbs menyatakan :.
Akad yang terkait dengan produk Qardh beragun emas yang sudahdilakukan oleh bank syariah sebelum berlakunya Surat edaran BankIndonesia ini dinyatakan tetap berlaku sampai jatuh tempo dan dapatdiperpanjang selama satu tahun terhitung sejak berlakunya Surat bankIndonesia ini (vide Butir Vill angka 2 dan Butir Vill angka 1 huruf C Surat EdaranBank lhndonesia No. 14/1 /Dpbs)..
(vide Butir VIll angka 1 huruf C danButir Ill angka 4 maupun 5 Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/Dpbs ; . Perpanjangan jangka waktu beragun Qardh emas yang telah dilakukanoleh bank syariah sebelum berlakunya Surat edaran Bank Indonesiaini tidak dihitung selama empat bulan dan dapat diperpanjang dua kali(vide Butir Vill angka 3 dan Butir ll angka 4 Surat Edaran Bank indonesia No.14/7/Dpbs).16.
Turut Tergugat ditarik dalam perkara a quo karena TurutTergugat telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 tentang Produk Qardh BeragunEmas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (SE Qardh BeragunEmas").3.
94 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
tunai oleh ParaPenggugat maka Para Penggugat telah memenuhl akad gard maupun jjarahyang telah disepakati, dimana Para Penggugat telah memenuhikewajibannya kepada pihak Tergugat;Bahwa kemudian pada awal tahun 2012, Ketika Para Penggugat hendakmemperpanjang akad pinjaman dana (qgardh) dan sewa menyewa (ijarah)Pihak Tergugat tidak mau untuk memperpanjang akad tersebut danTergugat memaksa Para Penggugat untuk menjual emas yang telahdijaminkan, dengan alasan munculnya Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS
memaksa menjual emas yangsebagian milik Para Penggugat atau memberikan opsi agar Para Penggugatmelunasi pinjaman pokok adalah sangat bertentangan dengan apa yangdisampaikan dan atau dijanjikan oleh Tergugat mengenai produk gadaisyariah tersebut dan sangat meruguikan Para Penggugat;Oleh karena itu, Bank Indonesia dalam hal ini perlu ditarik selaku subjekhukum menjadi Turut Tergugat untuk pemenuhan formalitas hukum acara,karena Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank IndonesiaNomor 14/7/DpbS
Nomor 2439 K/Pdt/201516.17.18.19.20.21.Para Penggugat untuk menjual emas yang dijaminkan tidak berdasar samasekali dan bertentangan dengan ketentuan peralihan Surat Edaran BankIndonesia Nomor 14/7/Dpbs menyatakan:Akad yang terkait dengan produk gardh beragun emas yang sudahdilakukan oleh bank syariah sebelum berlakunya Surat edaran BankIndonesia ini dinyatakan tetap berlaku sampai jatunh tempo dan dapatdiperpanjang selama satu tahun terhitung sejak berlakunya Surat bankIndonesia ini (vide Butir VIIl
angka 2 dan Butir VIIl angka 1 huruf C SuratEdaran Bank Indonesia Nomor 14/1 /Dpbs); Jumlah dan jangka waktu pembiayaan setiap nasabah dan nasabahmikro kecil dan menengah paling lama satu tahun sejak berlakunya Suratedaran Bank Indonesia ini.
(vide butir VIII angka 1 huruf C dan butir IIIangka 4 maupun 5 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/Dpbs;Perpanjangan jangka waktu beragun gardh emas yang telah dilakukanoleh Bank Syariah sebelum berlakunya Surat edaran Bank Indonesia initidak dihitung selama empat bulan dan dapat diperpanjang dua kali (videbutir VIIl angka 3 dan butir Ill angka 4 Surat Edaran Bank IndonesiaNomor 14/7/Dpbs);Dengan demikian perobuatan yang dilakukan Tergugat yang mendorongseseorang melakukan sesuatu yang tidak diridhoinya
221 — 136
Bahwa, Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan BankIndonesia Nomor 13/9/PBI/2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan BankIndonesia Nomor 10/18/PBI/2008, Tentang Restrukturisasi Pembiayaan BagiBank Syariah Dan Unit Usaha Syariah (untuk selanjutnya disingkat PBINomor 13/9/PBI/2011), Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/16/DPbStanggal 30 Mei 2011 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank IndonesiaNomor 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang RestrukturisasiPembiayaan bagi Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (untuk selanjutnyadisingkat SE No. 13/16/DPbS), dan Pasal 52 Peraturan Bank IndonesiaNomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (untukselanjutnya disingkat PBI No. 14/15/PBI/2012), dimana seluruh ketentuanketentuan tersebut mengatur pemberian restrukturisasi dari BankPembiayaan Rakyat Syariah kepada setiap Nasabahnya;2.
29Nopember 2019, utamanya pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim TingkatBanding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamayang selanjutnya diambil alin sebagai pendapatnya sendiri, yang menyatakangugatan Penggugat ditolak, karena Tergugat tidak terbukti melanggarPeraturan Bank Indonesia No. 13/9/PBI/2011 Tentang Perubahan AtasPeraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 tentang RestrukturisasiPembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/16/DPbS
tanggal 30 Mei 2011 tentang Perubahan atasSurat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariahdan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentangPenilaian Kualitas Aset Bank Umum, sebagaimana yang didalilkan Penggugatdalam gugatannya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat petitum angka 1dan 3 yaitu gugatan pokok Penggugat yaitu mengenai gugatan perbuatanmelawan hukum ditolak, maka gugatan
HENGKI
Tergugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
57 — 9
Bahwa sebagaimana Surat edaran Bank Indonesia Nomor13/18/DPbs tanggal 30 mei 2011 tentang perubahan atas surat edaranbank indonesia nomor 10/34/DPbs tanggal 22 Oktober 2008 tentangkebijakan restrukturisasi kredit telah disebutkan bahwa Restrukturisasikredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatanperkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhikewajiban nya yang dilakukan antara lain melalui :a) Penurunan suku bunga kreditb) PeRpanjangan jangka waktu kreditC)
Gugatan Penggugat Tidak Memiliki Dasar Hukum Yang Jelas, dalamGugatan point 3 (tiga) posita Penggugat memakai Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/18/DPbs tanggal 30 mei 2011 tentang perubahan atasSurat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbs tanggal 22 Oktober 2008tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit, namun Penggugat menggunakanHalaman 7 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pat.G/2020/PN LbsDasar Hukum yang tidak relevan karena Surat Edaran Bank Indonesiatersebut tentang Restrukturisasi Pembiayaan
Gugatan Penggugat Tidak Memiliki Dasar Hukum Yang Jelas, dalamGugatan point 3 (tiga) posita Penggugat memakai Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/18/DPbs tanggal 30 mei 2011 tentang perubahan atasSurat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbs tanggal 22 Oktober 2008tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit, namun Penggugat menggunakanDasar Hukum yang tidak relevan karena Surat Edaran Bank Indonesiatersebut tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum Syariah danUnit Usaha Syariah, sedangkan Penggugat
Penggugattidak memiliki dasar hukum yang jelas sangat mengejutkan sekalidikarenakan dasar hukum yang tergugat maksud pada poin 2 eksepsitergugat itu adalah landasan hukum Penggugat kemukakan dalampersidangan ini terkait dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah,bahwa dalam SE BI nomor 2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000perubahan surat keputusan direksi Bank Indonesia nomor 31/150/kep/Dirtertanggal 12 November 1998 tentang restrukturisasi, dan dalam banksyariah yaitu diatur dalam SE nomor 13/18/Dpbs
tanggal 30 Mei 2011tentang perubahan atas SE nomor 10/34/Dpbs tanggal 22 Oktober 2008tentang rektrukturisasi, kedua surat edaran tersebut adalah upayaperbankan dalam menyelamatkan kredit bermasalah.a Bahwa tergugat pada poin 3 mengatakan posita Penggugat tidakjelas itu sangat berteletele karena pembayaran kredit yang dimaksudPenggugat adalah pembayaran yang tertuang pada point 1 dalam positaPenggugat.4.
185 — 59
Bahwa Tergugat sebagaimana Bank Indonesia No. 12/641/Dpbs, bertanggal 7 May 2010,perihal : Laporan produk dan aktivitas baru xxx Term Finance iB (struktur IMBTdengan asset atas nama nasabah), telah memberikan izin kepada Tergugat 1untuk mengadakan kegiatan unit usaha syariah dalam bentuk akad IjarahMuntahiyah Bittamlik (IMBT);Sehingga tidak benar apa yang didalilkan Penggugat pada poin 2, poin 3, danpoin 4, karena jelas pembiayaan yang diberikan Tergugat telah sesualdengan prinsip syariah sebagaimana
Surat Bank Indonesia No. 12/641/Dpbs,bertanggal 7 Mei 2010 dan Fatwa DSNMUI Nomor 27/DSNMUI/111/2002tentang Alljarah AlMuntahiyah bi AlTamlik., bertanggal 28 Maret 2002.Bahwa dengan demikian dalildalil pada poin 2, poin 3, dan poin 4 tersebuthanya asumsi dari Penggugat, karena Penggugat tidak mampu menunjukkanpada bagian mana dari Perjanjian Pemberian Fasilitas KPR IB Al ljarahMuntahiyah Bi Al Tamlik Nomor 11, bertanggal 7 Mei 2015 yang dibuat, danditandatangani dihadapan Notaris Chandra Tandya,
No. 21tahun 2008 mengenai definisi dari perbankan syariah dan unit usaha syariah(UUS), maka Bank Konvensional dapat menjalankan kegiatan usaha syariahdalam bentuk unit usaha syariah, yang mana Tergugat , sebagaimana dalamSurat Bank Indonesia No. 12/641/Dpbs, bertanggal 7 Mei 2010 perihal LaporanProduk dan Aktivitas baruxxx Term Finance iB (struktur IMBT dengan asset atasnama nasabah), telah memberikan izin kepada Tergugat untuk mengadakankegiatan unit usaha syariah dalam bentuk Akad jaran Muntahityah
Putusan Nomor 5613/Padt.G/2018/PA.SbyBahwa Tergugat dalam memberikan pembiayaan kepada Penggugat telahsesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana Surat Bank Indonesia No.12/641/Dpbs, dan Fatwa DSNMUI No.27/DSNMUI/111/2002 tentang AlljarahAlMuntahiyah bi AlTamlik, sehingga seluruh dalil Penggugat mengenai adanyapencampuran antara prinsip syariah dan prinsip dalam bank konvensional, adalahsangat mengadaada.Bahwa Tergugat beranggapan seluruh dalil Penggugat hanya berdasarkan padaasumsi belaka yang tidak
Fotokopi Surat Bank Indonesia Nomor 12/641/DPbS tanggal 7 Mei 2010Perihal Laporan Produk dan Aktivitas BaruxxxTerm Finance IB (Struktur IMBTdengan aset atas nama nasabah), dicocokkan dengan aslinya, dileges dandinazegelen (bukti T1.8);9.
Hj. Rabia binti Rawe
Tergugat:
H. Abd. Muin bin Abd. Rahman
52 — 13
ae@CGR RSS SRORE RE RE DPBS AKRT EES HER RASHEED EOE H EAE Be APENGADILAAN AGAMAMAJIEINE.PUTUSANPERKARYA NOMOR 6 /Pdit.G//20H HAA MinseTANGGAIL, : 12 Nevet 20u8PENGGUGATT > ag. Rabia binti RaweTERGUGAITH. Abd.
40 — 18
batal demi hukum Akta Pemberian hak tanggunganterhadap seluruh sertifikat Jaminan Objek Perkara Perlawanan danObjek Perkara Perlawanan II;17.Bahwa perbuatan Terlawan dan II yang telah mengajukan permohonanlelang eksekusi kepada Terlawan Ill serta Terlawan V dan perbuatanterlawan Ill serta Terlawan V yang telah melakukan pengumumanpelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek perkara Perlawananan danobjek perkara perlawanan Il adalah merupakan perbuatan melawanhukum, karena berdasarkan Surat Edaran DPBS
MUI kepada Semua BankPembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia No.10/35/DPBS tanggal 22Oktober 2008 bahwa terhadap nasabah yang mengalami kesulitan dalamhal. 12 dari 20 hal.
241 — 135
juta lima ratus ribu rupiah) mulai bulan Juli 2015sampai dengan bulan Juli 2016 sebagaimana rinciannya dalam perlawananHalaman 5 dari 18 hlm Putusan Nomor 0041/Pdt.G/2017/PTA.PdgPelawan, namun setelah itu Pelawan tidak lagi melakukan pembayarankarena adanya permohonan aan maning dan permohonan lelang eksekusihak tanggungan yang diajukan oleh P.T Bank Pembiayaan Rakyat SyariahAmpek Angkek Canduang, ke Pengadilan Agama Bukittinggi:Bahwa seharusnya berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor10/35/DPBS
merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad);Bahwa berhubung Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukumatas Akad AlMurabahah tersebut, maka sudah seharusnya dinyatakan bahwaperbuatan Terlawan yang telah mengajukan permohonan aanmaning danpermohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut adalah perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad);Bahwa pelaksanaan sita eksekusi yang telah diletakkan atas objek perkaratanggal 23 Februari 2017, telah melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No.10/35/DPbs
Terbanding/Terdakwa : Ir. H. SYARIFUDDIN, MT
66 — 38
TRUST sebagai pemilik Bank BIRUtanggal 12 Maret 2010;Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2010 sesuai Surat Bank Indonesia Nomor12/144/DPbS/Rahasia tanggal 13 Oktober 2010 perihal penetapan Bankdalam Status Pengawasan Khusus, BPRS RIFATUL UMMAH telah beradadalam pengawasan Khusus Bank Indonesia untuk jangka waktu paling lamaHalaman 10 dari 37 halaman Putusan Nomor : 25/TIPIKOR/2014/PT.PBR6 bulan (s.d 13 April 2011), yang kemudian diperpanjang selama 180 HKSampai dengan 12 Oktober 2011 sesuai Surat Bank
Indonesia Nomor13/43/DPbS/Rahasia tanggal 12 April 2011;Bahwa sampai dengan tahun 2010, Sisa bagi hasil yang belum diterima olehPT.
TRUS sebagai pemilik Bank BIRU tanggal 12 Maret2010;Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2010 sesuai Surat Bank Indonesia Nomor12/144/DPbS/Rahasia tanggal 13 Oktober 2010 perihal penetapan Bankdalam Status Pengawasan Khusus, BPRS RIFATUL UMMAH telah beradadalam pengawasan Khusus Bank Indonesia untuk jangka waktu paling lama6 bulan (s.d 13 April 2011), yang kemudian diperpanjang selama 180 HKsampai dengan 12 Oktober 2011 sesuai Surat Bank Indonesia Nomor13/43/DPbS/Rahasia tanggal 12 April 2011;Bahwa sampai
320 — 99
telah melakukan Sita Eksekusi terhadap objekperkara perlawanan yang pemberitahuan pelaksanaannya kepada Pelawanmelalui surat Nomor : W3A4/392/Hk.05/1I/2017 tanggal 21 Februari 2017 yangdilaksanakan pada:Hari : KamisTanggal : 23 Februari 2017Pukul : 09.00 WIBTempat Lelang : Dusun Nan Bunta, Jorong Koto Tuo, Nagari BalaiGurah, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat.Bahwa pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap objek perkara perlawanan tersebutadalah sudah melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No.10/35/DPbS
Bkt tanggal 9 Agustus 2016 terhadap objek perkara perlawanan(Objek Lelang Eksekusi), karena sesuai dengan Surat Edaran Bank IndonesiaNo.10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 dan Fatwa Dewan Syariah NasionalNo. 04/DSNMUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 serta Surat Pengadilan TinggiAgama Padang Nomor: W3A/2015/HK.05/X1I/2016 tanggal 20 Desember 2016seharusnya terlebih dahulu haruslah dilakukan Restrukturisasi Pembiayaandimana BPR Syariah harus menerapkan prinsip kehatihatian dan prinsipsyariah serta prinsip
Bukti P.3. berupa : Foto copy dari foto copy Surat Permohonan Aanmaningdan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Nomor : 407/BPRSAAC/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016, Foto copy telah diberi materaisecukupnya;Alat bukti P.3 adalah sebagai bukti perouatan melawan hukum yang dilakukanoleh Terlawan , karena sesuai dengan Surat Edaran Bank IndonesiaNo.10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 dan Fatwa Dewan Syariah NasionalNo. 04/DSNMUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 serta Surat Pengadilan TinggiAgama Padang
telah melakukan Sita Eksekusi terhadap objekperkara perlawanan yang pemberitahuan pelaksanaannya kepada Pelawanmelalui surat Nomor : W3A4/392/Hk.05/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 yangdilaksanakan pada:Hari : KamisTanggal : 23 Februari 2017Pukul : 09.00 WIBTempat Lelang :Dusun Nan Bunta, Jorong Koto Tuo, Nagari Balai Gurah,Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat.Bahwa pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap objek perkara perlawanan tersebutadalah sudah melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No.10/35/DPbS
5.000.000, Tanggal 31052016 dibayar Rp. 3.000.000, Tanggal 30062016 dibayar Rp. 3.000.000, Tanggal 29072016 dibayar Rp. 2.000.000,Dan menurut Terlawan dalam surat Permohonan Aanmaning danpermohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 9 Agustus 2016 nomor407/BPRSAAC/VII/2016 sisa pembayaran yang harus Pelawan selesaikan adalahsejumlah Rp.706.754.566, (tujuh ratus enam juta tujuh ratus lima puluh empat ribulima ratus enam puluh enam rupiah), seharusnya berdasarkan Surat Edaran BankIndonesia No.10/35/DPbs
197 — 161
Berdasarkanketentuanketentuan di atas Tergugat/Pembanding boleh menerapkan metodeanuitas dalam pembiayaan murabahah dan fatwa DSN No. 84 Tahun 2012jouncto Fatwa DSN Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Murabahah dan Surat EdaranBank Indonesia Nomor 15/26/DPbs Tahun 2013 tidak mewajibkan bankmenyebutkan metode anuitas dalam akad perjanjian Murabahah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas,maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa perhitungan denganmetode anuitas yang dilakukan
208 — 116
J ika objek ijarah adalah nilaitukar atau uang, karena menyewakan hal tersebut berarti menghabiskan materinyaserta menyewakan uang cenderung kepada adanya kelebihan barang ribawi yangcenderung riba, maka ijarah seperti itu sangat jelas diharamkan; Bahwa Surat Edaran Bank Indonesia. 10/14/Dpbs tertanggal 17 Maret 2008 tentangPelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan PenyaluranDana serta Pelayanan J asa Bank Syariah, dalam angka 1 huruf b dan e padaRomawi IL6. tentang Pembiayaan
247 — 108
Berdasarkanketentuanketentuan di atas Tergugat/Pembanding boleh menerapkan metodeanuitas dalam pembiayaan murabahah dan fatwa DSN No. 84 Tahun 2012 jounctoFatwa DSN Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Murabahah dan Surat Edaran BankIndonesia Nomor 15/26/DPbs Tahun 2013 tidak mewajibkan bank menyebutkanmetode anuitas dalam akad perjanjian Murabahah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas,maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa perhitungan denganmetode anuitas yang dilakukan
315 — 196
dengancara bertahap dan atau di cicil,5) Peraturan bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15 tahun2012 tentang penilaian kualitas Asset Bank Umum (PPA)pasal 1 butir 26 menyatakan bahwa upaya perbaikanyang dilakukan Bank dalam kegiatanperkreditan/Pembiayaan terhadap debitur/Nasabahyang mengalami kesulitan untuk memenuhikewajibannya, Adapaun alasan restrukturisasi yang kamiajukan dengan alasan bahwa kami kesulitan untukmemenuhi kewajiban disebabkan oleh adanya RIBA.6) Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor13/18/Dpbs
tanggal 30 Mei Tahun 2011, yang merupakanerubahan atas surat edaran Bank Indonesia Nomor10/34/Dpbs Tanggal 22 Oktober 2008 =TantangRestrukturisasi pembiayaan bagi Bank Umum Syariah(BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS),Restrukturisasi pembiayaan di lakukan dengan cara :a) Penjadwalan Kembali (Rescheduling) yaitu: perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabahatau jangka waktunya, tidak termasuk perpanjanganatas pembiayaan mudharabah atau musyarakahyang memenuhi kualitas lancer dan telah jatuhHal.
Fotokopi Surat Edaran Nomor 10/34/DPbs tanggal 22 Oktober2008 kepada semua Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diIndonesia, perihal Restrukturisasi pembiayaan bagi bank umum syariah danunit usaha syariah, bukti tersebut bermeterai cukup dan tidak dicocokkanHal. 58 dari 68 hal. putusan Nomor 2323/Pdt.G/2019/PA Mksdengan aslinya karena fotokopi dari salinan, lalu oleh Ketua Majelis diberitanda P.63.64.
Fotokopi Surat Edaran Nomor 13/18/DPbs tanggal 30 Mei 2011kepada semua Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Indonesia,perihal perubahan atas surat edaran Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbstanggal 22 Oktober 2008 tentang Restrukturisasi pembiayaan bagi bankumum syariah dan unit usaha syariah, bukti tersebut bermeterai cukup dantidak dicocokkan dengan aslinya karena fotokopi dari salinan, lalu olehKetua Majelis diberi tanda P.64.65.
Fotokopi Surat Edaran Nomor 15/26/DPbs tanggal 10 Juli 2013kepada semua Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Indonesia,perihal pelaksanaan pedoman akuntansi perbankan Syariah Indonesia,bukti tersebut bermeterai cukup dan tidak dicocokkan dengan aslinyakarena fotokopi dari salinan, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.66.67.
83 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
menuntut apabilaseorang debitur yang meninggal dunia maka seluruh hutang yang dijaminasuransi jiwa akan ditanggung dan dilunasi Pihak Asuransi;Bahwa karena rasa keadilan tersebut telah jelas maka tidak adaseorangpun yang akan mengira bahwa walaupun telah ikut asuransi jiwapada saat meninggal dunia kredit tidak pasti lunas;Bahwa Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.8/15/PBI/2006 tanggal 5Oktober 2006 yang telah dicatatkan dalam Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 72DPNP/DPBPR/DPbs
152 — 68
Bahwa selanjuinya sebagai ketentuan pelaksana dari PBI tentangPenilaian Kualitas Akiva Bank Syariah dimaksud, Bank Indonesia telahmengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/22/DPbs tanggal 18 Oktober2006 tentang Penilaian Kualitas Akiva Bank Umum Yang MelaksanakanKegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diubah dengan SuratEdaran Bank Indonesia Nomor. 10/36/DPbs tanggal 22 Oktober 2008 (SEBIPenilaian Kualitas Aktiva Bank Syariah).
133 — 152
SYAMSULANSAR MUIS NIK. 91171031709690004;1(satu) lembar fotocopy Surat Bank Indonesia No.7/964/DPbs tertanggal 07Juli 2005, perihal: Permohonan lzin Pembukaan Kantor Cabang Jayapura,yang ditanda tangani di Jakarta oleh EDY SETIADI (Deputi Dirut) DirektoratPerbankan Syariah;1(satu) lembar fotocopy Surat Bank Indonesia No. 7/3/ DPbs/ Jap tertanggal19 Agustus 2005, perihal: Pembukaan Kantor di Cabang Bank Saudara ,yang ditanda tangani di Jayapura oleh di Jayapura oleh ABDUL HAMID(Kepala Bidang) Bank
SYAMSULANSAR MUIS NIK. 91171031709690004.1(satu) lembar fotocopy Surat Bank Indonesia No. 7/964/DPbs tertanggal 07Juli 2005, perihal: Permohonan lzin Pembukaan Kantor Cabang Jayapura,yang ditanda tangani di Jakarta oleh EDY SETIADI (Deputi Dirut) DirektoratPerbankan Syariah;1(satu) lembar fotocopy Surat Bank Indonesia No. 7/3/ DPbs/ Jap tertanggal19 Agustus 2005, perihal: Pembukaan Kantor di Cabang Bank Saudara ,yang ditanda tangani di Jayapura oleh di Jayapura oleh ABDUL HAMID(Kepala Bidang) Bank
pembiayaan nasabah an.Margono;1 (satu) bundel pembiayaan nasabah an.Nur Hadi Siswanto;1(satu) unit handphone merek Nokia warna hitam model / type : 1280 RM 647berserta kartu simpati no. 081223231035;1(satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga An.Ir.Syamsul Ansar Muis No.9171031411110015 Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua;1(satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Provinsi Papua, Kota JayapuraAn.Syamsul Ansar Muis, NIK.91171031709690004;1(satu) lembar fotokopi Surat Bank Indonesia No.7/964/DPbs
tertanggal 07 Juli2005, perihal: Permohonan lIzin Pembukaan Kantor Cabang Jayapura, yangditandatangani di Jakarta oleh Edy Setiadi (Deputi Dirut) Direktorat PerbankanSyariah;1(satu) lembar fotokopi Surat Bank Indonesia No. 7/3/ DPbs / Jap tertanggal 19Agustus 2005, perihal: Pembukaan Kantor di Cabang Bank Saudara, yangHalaman 83 dari 90 halaman Putusan No: 328/Pid.B/2016/PN.
Syamsul Ansar Muis,NIK. 91171031709690004;1(satu) lembar fotokopi surat Bank Indonesia No.7/964/DPbs tertanggal 07 Juli2005, perihal: Permohonan lIzin Pembukaan Kantor Cabang Jayapura, yangditandatangani di Jakarta oleh Edy Setiadi (Deputi Dirut) Direktorat PerbankanSyariah;1(satu) lembar fotokopi surat Bank Indonesia No. 7/3/ DPbs/ Jap tertanggal 19Agustus 2005, perihal: Pembukaan Kantor Di Cabang Bank Saudara, yangditandatangani di Jayapura oleh Abdul Hamid (Kepala Bidang) Bank IndonesiaJayapura
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO
Tergugat:
1.Toha Ma arif
2.Nur Imama
31 — 20
Adapun upayaupaya administrasi yang Para Tergugatmaksud adalah melakukan RESTRUKTURISASI PEMBIAYAANsebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran Bank IndonesiaNo.10/35/DPbS yang antara lain melakukan:1. Resceduling (melakukan penjadwalan kembali) pada opsirescheduling segala perjanjian kredit akan diatur kembali dari awal.Mulai dari penjadwalan ulang pembayaran atau tenor pelunasankredit bisa menyesuaikan perubahan tersebut senyaman mungkinagar tunggakan cepat lunas.2.