Ditemukan 83 data
129 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
GRAHA INFORMATIKA NUSANTARA (GRATIKA VS. TRI WAHYUNI, ST
GRAHA INFORMATIKA NUSANTARA (GRATIKA),berkedudukan di Komplek Graha Asri K3A, Jalan Raya NgagelNo. 179183 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada :Harsono, SH.MH., Advokat, berkantor di Jalan Jend. S.
2.KOPERASI KARYAWAN GRATIKA
179 — 40
GRAHA INFORMATIKA NUSANTARA
2.KOPERASI KARYAWAN GRATIKA
38 — 11
Gratika TelkomselTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 29 Mei 2014 sampai dengan tanggal17 Juni 2014;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2014s/d 27 Juli 2014;3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengantanggal 5 Agustus 2014;4. Majelis Hakim sejak tanggal 22 Juli 2014 sampai dengantanggal 20 Agustus 2014;5.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN;KESATU;Bahwa ia Terdakwa REZA AMIN SINAGA pada hari Senin tanggal 12 Mei2014 sekira pukul 08.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2014bertempat di Kantor Gratika Jalan Hos Cokroaminoto
Kelurahan tegal Sari KecamatanKisaran Barat Kabupaten Asahan, atau setidaktidaknya pada tempat masih dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Kisaran, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadapsaksi MUHAMMAD FADLI, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut:Berawal sebelumnya terjadi cek cok mulut antarsa saksi MUHAMMAD FADLIdengan terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira pukul 08.30WIB di Kantor Gratika Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan tegal Sari KecamatanKisaran
MUHAMMAD FADLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:e Bahwa Saksi pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira pukul 08.30WIB di Kantor Gratika Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Tegal SariKecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, telah dianiaya olehTerdakwa;e Bahwa Saksi dan Terdakwa samasama kerja di PT.
, kKemudian Terdakwa merasa yang dimaksuddalam isi BBM tersebut lalu mengirim sms di group Line yang ditujukan kepadaSaksi MUHAMMAD FADLI menyebutkan "baru mamakmu jual goreng sudah sokmantap kau";Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira pukul08.30 WIB di Kantor Gratika Telkomsel Jalan Hos Cokroaminoto KelurahanTegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan awal terjadinyapertengkaran itu.
Turut Tergugat:
Saudari Ifa Rufaeda
36 — 24
Graha Informatika Nusantara (Gratika)
Turut Tergugat:
Saudari Ifa Rufaeda
Terbanding/Turut Tergugat : Saudari Ifa Rufaeda
36 — 21
Graha Informatika Nusantara (Gratika)
Terbanding/Turut Tergugat : Saudari Ifa Rufaeda
11 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat (Feri Gratika Bin Bahirum)terhadap Penggugat (Fitriani Binti Sunarto);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
834 — 449
Putusan No. 88/PDT/2013/PT.BTN.ARDHIAN PRAMONO & PARTNERS, berkedudukan diGedung Dana Pensiun Telkom (Gratika) Lt. 2, Jalan LetjenS. Parman Kav. 56, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 24 Juli 2013, selanjutnya disebutsebagai TURUT TERBANDING semula TURUTTERMOHON ;Pengadilan Tinggi tersebut ; Telah membaCa : 222221.
157 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di GedungDana Pensiun Telkom (Gratika), Lantai 2, Jalan Letjen. S.Parman, Kaveling 56, Jakarta Barat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 14 Juli 2020;Halaman 3 dari 30 hal. Put.
119 — 45
., Para Advokat pada Kantor Hukum Sugih Ardhian Pramono &Partners, beralamat di Gedung Dana Pensiun Telkom (Gratika) Lantai 2,Jalan Let. Jend. S.Parman, Kav. 56, Jakarta Barat, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor KP. 02.04/29/10/LGI/UT/PI.II19, tanggal 29 Oktober2019;Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat I;2.
Yudha Ardhian, S.H., Fernaldi Yurendo, S.H., AmirullahDhimas Ramadhan, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum SAP &Parners, beralamat di Gedung Dana Pensiun Telkom (Gratika), Lantai 2,Jalan Let. Jend. S.Parman, Kav. 56, Jakarta Baratberdasarkan Surat KuasaKhusus, tanggal 29 Oktober 2019;Selanjutnya disebut sebagai Terbanding Il Semula Tergugat II;3. H. Fauzi Sabrawi, bertempat tinggal di Link.
JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa:
HERIO ANGGARA SITOMPUL Alias RIO
29 — 0
/em> voucer internet Telkomsel 2,5 (dua koma lima) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 4.929 (empat ribu sembilan ratus dua puluh sembilan) pieces voucer internet Telkomsel 2,5 (dua koma lima) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
tiga) GB yang telah disisihkan sejumlah 6 (enam) pieces voucer internet Telkomsel 3 (tiga) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 700 (tujuh ratus) pieces voucer internet Telkomsel 3 (tiga) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
disisihkan sejumlah 6 (enam) pieces voucer internet Telkomsel 5 (lima) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) pieces voucer internet Telkomsel 5 (lima) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
kartu perdana berisi data internet Telkomsel 35 (tiga puluh lima) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 43 (empat puluh tiga) pieces kartu perdana berisi data internet Telkomsel 35 (tiga puluh lima) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
satu) pieces kartu perdana berisi data internet Telkomsel 3 (tiga) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 46 (empat puluh enam) pieces kartu perdana berisi data internet Telkomsel 3 (tiga) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa:
BAYU PERMANA Alias BAYU
55 — 0
/em> voucer internet Telkomsel 2,5 (dua koma lima) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 4.929 (empat ribu sembilan ratus dua puluh sembilan) pieces voucer internet Telkomsel 2,5 (dua koma lima) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
tiga) GB yang telah disisihkan sejumlah 6 (enam) pieces voucer internet Telkomsel 3 (tiga) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 700 (tujuh ratus) pieces voucer internet Telkomsel 3 (tiga) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
disisihkan sejumlah 6 (enam) pieces voucer internet Telkomsel 5 (lima) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) pieces voucer internet Telkomsel 5 (lima) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
kartu perdana berisi data internet Telkomsel 35 (tiga puluh lima) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 43 (empat puluh tiga) pieces kartu perdana berisi data internet Telkomsel 35 (tiga puluh lima) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
satu) pieces kartu perdana berisi data internet Telkomsel 3 (tiga) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 46 (empat puluh enam) pieces kartu perdana berisi data internet Telkomsel 3 (tiga) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa:
ROMI SUHENDRA Alias ROMI
40 — 0
/em> voucer internet Telkomsel 2,5 (dua koma lima) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 4.929 (empat ribu sembilan ratus dua puluh sembilan) pieces voucer internet Telkomsel 2,5 (dua koma lima) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
tiga) GB yang telah disisihkan sejumlah 6 (enam) pieces voucer internet Telkomsel 3 (tiga) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 700 (tujuh ratus) pieces voucer internet Telkomsel 3 (tiga) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
disisihkan sejumlah 6 (enam) pieces voucer internet Telkomsel 5 (lima) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) pieces voucer internet Telkomsel 5 (lima) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
kartu perdana berisi data internet Telkomsel 35 (tiga puluh lima) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 43 (empat puluh tiga) pieces kartu perdana berisi data internet Telkomsel 35 (tiga puluh lima) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
satu) pieces kartu perdana berisi data internet Telkomsel 3 (tiga) GB untuk keperluan pembuktian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Mei 2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Serdang Bedagai Sektor Perbaungan, dan sisanya sejumlah 46 (empat puluh enam) pieces kartu perdana berisi data internet Telkomsel 3 (tiga) GB telah dikembalikan kepada PT Graha Informatika Nusantara (Gratika
73 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dankawankawan, Para Advokat pada Kantor Hukum SAP &Partners, beralamat di Dana Pensiun Telkom (Gratika) Lantai 2,Jalan Let. Jend. S.
153 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dana Pensiun Telkom(Gratika) Lt.2, Jalan Letjen S. Parman, Kav. 56 Slipi,Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal19 September 2018;Para Pemohon Kasasi;LawanPT METALINDO BUMI RAYA (PT MBR), berkedudukandi Kem Tower Lt 17 Suite AB, Jalan Landasan PacuBarat, Blok B10, Kav Nomor 2, Kotabaru, BandarKemayoran, Jakarta Pusat, yang diwakili olehIr.
33 — 144
Masingmasing Advokat pada Kantor Hukum SUGIHADHIAN PRAMONO & PARTNERS, yang beralamat Gedung DanaPensiun Telkom (Gratika) di Jalan Letjen S.Parman Jakarta Barat,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Juli 2011 yang telah didaftardalam register kuasa No. 237/RSK/1091/2010/PA.Dpk. tanggal 13 Juli2011, semula PEMOHON sekarang sebagai TERBANDING; Pengadilan Tinggi Agama tersebut ; Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkaratersebut;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMengutip
175 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPHI/2021Kantor Hukum Sugih Ardhian Pramono & Partners (SAP& Partners), beralamat di Gedung Dana Pensiun Telkom(Gratika), Lantai 2, Jalan Letjen S.
113 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para Advokat pada Kantor Hukum SAP & Partners,beralamat di Gedung Dana Pensiun Telkom (Gratika)Lantai 2, Jalan Letnan Jenderal S. Parman Kavling 56,Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal22 Mei 2018;2.
65 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Gedung Dana Pensiun Telkom(Gratika) Lantai 2, Jalan Letjend S. Parman Kavling56, Jakarta Barat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 28 Juni 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 1025 K/Pdt.
Terbanding/Tergugat : PT. PASARAYA LIFE INSURANCE
113 — 65
., Para Advokat padaKantor Hukum Sugih Ardhian Pramono & Partners, beralamat diGedung Dana Pensiun Telkom (Gratika) Lt. 2, Jalan LetJend.S.Parman Kav. 56, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 10 Pebruari 2020 dan Surat Kuasa tersebuttelah didaftar dalam regester Hukum Kepaniteraan Pengadilan NegeriSemarang Nomor 286/Pdt.Kh/2020/PN Smg pada tanggal 12 Pebruari2020;Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;Lawan PT.
35 — 15
;Masingmasing Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokatpada Kantor Hukum SAP & PARTNERS, beralamat di GedungDana Pensiun Telkom (Gratika) Lt. 2, Jalan Let. Jend S.ParmanKav. 56 Jakarta Barat 11410, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 29 Nopember 2013, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT/PEMBANDING:.: MelawanGUBERNUR BANK INDONESIA, berkedudukan di Jalan M.H.