Ditemukan 600 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 27-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 46/PID/2015/PT MKS
Tanggal 18 Maret 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : RUSTIANI MUIN, SH
Terbanding/Terdakwa : H. MUCHTAR PASARAY, SE., M. Si
6424
  • PP-nya silakan diinput amar & pertimbangan hukumnya

Register : 09-07-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 328/PID.SUS/2021/PT PBR
Tanggal 16 Agustus 2021 — Pembanding/Terdakwa : ALMEN ALS IMEN Bin Alm. AZWIR
Terbanding/Penuntut Umum : BETNY SIMANUNGKALIT, SH.
3916
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan permintaan banding yang dimintakan oleh Terdakwa melalui Penasihat hukumnya tidak dapat diterima ;
    2. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-( lima ribu rupiah).-
Register : 31-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PT BENGKULU Nomor 4/PID.SUS-Anak/2023/PT BGL
Tanggal 10 April 2023 — Pembanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : DWYKA ANANDYAZH Bin MUH IKSAN Diwakili Oleh : Julisti Anwar, SH
Terbanding/Penuntut Umum : Wendy Satria Fery,S.H.
7511
    • Menerima permintaan banding dari Anak/Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum tersebut;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Agm tanggal 17 Maret 2023.
    • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    • Menetapkan Anak tetap ditahan.
    • Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Register : 09-07-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PT JAYAPURA Nomor 61/PID.SUS/2024/PT JAP
Tanggal 6 Agustus 2024 — Pembanding/Terdakwa : AHMAD Diwakili Oleh : Frengky Kambu, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum : ALI USMAN, S.H.
187
  • Menyatakan permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya formal diterima;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 33/Pid.Sus/ 2024/ PN Tim tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);