Ditemukan 64 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1336 K/PID.SUS/2013
Tanggal 26 Agustus 2014 — ROBBY KAUNO bin (alm) LUKMAN KAITORA
6652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • masyarakat Desa Banjarsari sebanyak 5 ton, dari masyarakat Malakoneisebanyak 1,200 ton dan dari masyarakat Desa Apoho sebanyak 1,200 ton,dan Terdakwa membeli rotanrotan tersebut dengan harga Rp800,00(delapan ratus rupiah);Bahwa masyarakat Desa Meok, Desa Banjarsari, Desa Malakoniedan Desa Apoho dalam menjual rotan tersebut tidak dilengkapi dengansuratsurat yang sah;Bahwa Terdakwa memiliki Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor335 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hasil Hutan BukanKayu (IPHHBK
    ) di luar kawasan hutan pada lahan masyarakat di wilayahpemerintahan Desa Meok, Kecamatan Enggano pada tanggal 19 Juli 2011.Sedangkan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) yangTerdakwa miliki hanya wilayah pemerintahan Desa Meok, untuk wilayahDesa Banjarsari, Desa Malakonei dan Desa Apoho Terdakwa tidak memilikiIzin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk);Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf f UndangUndangRepublik
    ) di luar kawasan hutan pada lahan masyarakat di wilayahpemerintahan Desa Meok, Kecamatan Enggano pada tanggal 19 Juli 2011.Sedangkan Izin Pemanfaatan hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) yangTerdakwa miliki hanya wilayah pemerintahan Desa Meok, untuk wilayahDesa Banjarsari, Desa Malakonei dan Desa Apoho Terdakwa tidak memilikiIzin Pemantfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk);Bahwa kemudian hasil hutan tersebut diangkut menggunakan KapalKM KUMALA CERIA ke pelabuhan Pulau Bai tidak dilengkapi dengan suratketerangan
    ke Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan oleholeh saudara ROBBY KAUNO (Terdakwa) denganmelampirkan Copy IPHHBK rotan An.
    No. 1336 K/PID.SUS/2013 Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan KabupatenBengkulu Utara Nomor 1952 Tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentangPenunjukan Tenaga Perbantuan Penerbit Izin Pemanfaatan Hasil HutanBukan kayu (IPHHBkK) rotan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara untuksdr.ROBBY KAUNO; Berita Acara Survey Potenti Areal Permohonan Izin Pemanfaatan Hasilhutan Bukan Kayu (IPHHBK)rotan an.
Putus : 23-01-2013 — Upload : 06-02-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 412/PID.B/2012/PN.SBG
Tanggal 23 Januari 2013 — SINTONG GULTOM
10220
  • Perlu kami tegaskan, Izin Pemungutan Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Rotan UD Eko Berdikari tidak pernah dinyatakan bermasalah19baik oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah maupun Pemerintah Provinsi danPusat.
    ) yakniRotan dan yang mengeluarkan adalah Bupati TapanuliTengah ;Bahwa Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu((PHHBK) yakni Rotan tersebut berlaku untuk 1 (satu)tahun ;Bahwa Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu(IPHHBK) tersebut adalah untuk Rotan ;Bahwa terdakwa SINTONG GULTOM memiliki 2 (dua)Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)yaitu :e yang pertama sesuai petikan Nomor : 155/KPMDP/2003 tanggal 01122003 dane yang kedua sesuai petikan Nomor : 12/KPMDP/2005tanggal 28032005.Bahwa Izin Pemungutan
    EKO BERDIKARI memiliki jin PemungutanHasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) yang kedua sesuai petikanNomor : 12/KPMDP/2005 tanggal 28032005 untuk 3 (tiga) jenisyakni :Rotan Manau,Rotan Semambo danRotan Cacing55Bahwa Jjin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) yangpertama sesuai petikan Nomor : 155/KPMDP/2003 tanggal01122003 berlaku untuk 1 (satu) tahun dan ijin UD.
    EKO BERDIKARI memiliki jin PemungutanHasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) yang kedua sesuai petikanNomor : 12/KPMDP/2005 tanggal 28032005 untuk 3 (tiga) jenisyakni :e Rotan Manau,e Rotan Semambo dane Rotan Cacing1 Bahwa Jjin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) yangpertama sesuai petikan Nomor : 155/KPMDP/2003 tanggal01122003 berlaku untuk 1 (satu) tahun dan yin UD.
    EKO BERDIKARI memiliki Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK),yang kedua sesuai petikan Nomor : 12/KPMDP/2005 tanggal 28032005 untuk 3 (tiga)jenis yakni :e Rotan Manau,e Rotan Semambo dane Rotan CacingBahwa Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) yang pertama sesuai petikanNomor : 155/KPMDP/2003 tanggal 01122003 berlaku untuk (satu) tahun dan iin UD.EKO BERDIKARI tersebut berakhir pada tahun 2004, namun sebelum berakhirnya Jjintersebut Terdakwa telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan
Register : 28-04-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN MAMUJU Nomor 84 / Pid.B / 2014/ PN.Mam
Tanggal 17 Juli 2014 — H. SOMPA Bin SALIHU
6531
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan untuk : Mengambil Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Rotan An. Oktoavianus, Nomor522.22/410.j/IX/2013/ Dishutbun.; . Izin Pemungutan Hasil Hutan untuk : Mengambil Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Rotan An. Rusli, Nomor : 522.22/410.H/1X/2013/ Dishutbun.; . Izin Pemungutan Hasil Hutan untuk : Mengambil Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Rotan An. BAHARUDDIN, Nomor522.22/410.G/IX/ 2013/ Dishutbun.; .
    Izin Pemungutan Hasil Hutan untuk : Mengambil Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Rotan An. ABD. MAJID, Nomor522.22/410.n/IX/ 2013/Dishutbun.; . Izin Pemungutan Hasil Hutan untuk : Mengambil Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Rotan An. ASKAR, Nomor : 522.22/410.i/21211X/2013/ Dishutbun.; 10.Izin Pemungutan Hasil Hutan untuk : Mengambil Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Rotan An. ABD.
    . ; 11.Izin Pemungutan Hasil Hutan untuk : Mengambil Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Rotan An. HASBI, Nomor522.22/410.H/IX/2013/ Dishutbun.; 12.Izin Pemungutan Hasil Hutan untuk : Mengambil Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Rotan An. JONOK ARRE, Nomor522.22/410.k/IX/ 2013/Dishutbun.; 13.Ilzin Pemungutan Hasil Hutan untuk : Mengambil Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Rotan An.
    .; 14.Izin Pemungutan Hasil Hutan untuk : Mengambil Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) Rotan An.
Upload : 18-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1608 K/PID.SUS/2009
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; Risnawati S.Kau
3920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SURYA SAKTI, kemudian Terdakwa menerima FakturAngkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK) yang diterbitkan oleh KADIRTHALIB selaku pemegang jin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk),berdasarkan suratsurat tersebut Terdakwa telah mengambil hasil hutan bukankayu (rotan) sebanyak kurang lebih 9 (sembilan) Ton dari Desa DimitoHal. 1 dari 9 hal. Put.
    Nomor : 1608 K/Pid.Sus/2009Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo dan ternyata Ijin Pemungutan HasilHutan Bukan Kayu (IPHHBK) Nomor : CE/37/503/Hutamling/II/2006 atas namaKADIR THALIB tersebut sudah tidak berlaku lagi yang mana masa berlakunyadari tanggal 23 Februari 2007 s/d tanggal 23 Maret 2007, setelah itu Terdakwamengangkut hasil hutan kayu (rotan) sebanyak kurang lebih 9 (Sembilan) Tontersebut dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil yang rencananya akandibawa dan dijual ke Perusahaan rotan CV.
    KAU berdasarkan Ijin Pemungutan Hasil HutanBukan Kayu (IPHHBK) milik dari KADIR THALIB (diajukan dalam berkasperkara terpisah) telah mengambil hasil hutan bukan kayu (rotan) dari DesaDimito Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, kemudian Terdakwamengangkut hasil hutan bukan kayu (rotan) sebanyak kurang lebih 9 (Sembilan)Ton dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil truk warna kuning dengan nomorpolisi DM 8844 B yang dikemudikan oleh saksi YUDIN K.
    Nomor : 1608 K/Pid.Sus/2009dengan kepemilikan rotan tersebut, dan setelah diperiksa ternyata FakturAngkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBk) tanggal 02 April 2007 dan DaftarHasil Hutan Bukan Kayu (DHHBkK) tanggal 02 April 2007 yang dibuat/diterbitkanoleh KADIR THALIB (diajukan dalam berkas perkara terpisah), didasarkan atasjin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) NomorCE/37/503/Hutamling/II/2006 atas nama KADIR THALIB yang sudah tidakberlaku lagi yang mana masa berlakunya dari tanggal 23 Februari
Register : 25-09-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN MAKALE Nomor 122/Pid.B/LH/2018/PN Mak
Tanggal 3 Desember 2018 — Penuntut Umum:
RINGGI SARUNGALLO,SH
Terdakwa:
NONOT TRI RIJONO alias NONOT
537160
  • KADIR Alias KADIRTUWO, M.Pd karena pernah bertemu di Kantor Dinas Kehutanandan Perkebunan Tana Toraja di Makale pada saat dibuatkan petaIndikatif Rencana Areal IPHHBK KTH Progepin Lembang BatualuSelatan Kecamatan Sangalla Selatan Kabupaten Tana TorajaTahun 2016Bahwa saksi menjelaskan bahwa Keputusan Gubernur SulawesiSelatan Nomor : 1/L.11.P/P2T/01/2017 Tentang Pemberian IzinPemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) PenyadapanGetah Pinus kepada Kelompok Tani Progepin KSU Tuanta di BlokPemanfaatan
    denganmenggunakan GPS pada lokasi yang dimohonkan dan memberitanda tangan Pilox warna merah pada pohon pinus sebagai bataslokasi yang dimohonkan, setelah itu titik koordinat tersebutdiploting ke Peta Kawasan Hutan sebagai dasar untuk membuatPeta areal kerja Kelompok Tani Tamporan pada tahun 2012.Bahwa saksi menjelaskan bahwa peta Indikatif Rencana ArealIPHHBK KTH Progepin lembang Batualu Selatan KecamatanSangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja saksi menjelaskanbahwa Peta Indikatif Rencana Areal IPHHBK
    Yamin, SE, M.Sc.Berada dalam areal lokasi Izin berdasarkan Keputusan GubernurSulawesi Selatan Nomor : 1/L.11.P/P2T/01/2017 TentangPemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk)Penyadapan Getah Pinus kepada Kelompok Tani Progepin KSUTuanta di Blok Pemanfaatan Hutan Lindung Kepada Saudara Drs.H.
    Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu(IPHHBK) Penyadapan Getah Pinus kepada Kelompok TaniProgepin KSU Tuanta di Blok Pemanfaatan Hutan LindungKepada Saudara Drs. H. Kasdir Tuwo, M.Pd Ketua KSU KatuantaKecamatan Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja PropinsiSulawesi Selatan tertanggal 6 Januari 2017 yang di tanda tanganioleh A.n Gubernur Sulawesi Selatan Kepala badan KoordinasiPenanaman Modal dalam Daerah Propinsi Sulawesi Selatan A.M.Yamin, SE, M.Sc.
    1 Sulawesi Selatan + 3.615.164(kurang lebih tiga juta enam ratus lima belas ribu seratus enam puluhempat) Ha sebagai kawasan hutan dan telah ditata batas pada tahun1984;Halaman 37 dari 41 Putusan Nomor 122/Pid.B.LH/2018/PN.MakAd.3Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa NONOT TRI RIJONOAlias NONOT melakukan kegiatan penyadapan getah pinus sudah diluararea perijinan untuk kelompok Tani Progepin KSU Katuanta atau diluardari peta indikatif rencana areal IPHHBK KTH Progepin LembangBatualu Selatan, Kecamatan
Putus : 06-03-2008 — Upload : 05-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646K/PID.SUS/2007
Tanggal 6 Maret 2008 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI UNAAHA vs. JOS COWANDRY
33536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bendahara penerima setoran PSDH tertanggal 9 November2006 ;fotocopy kwitansi pembayaran retribusi pengambilan IPHHBK nomor330/IPHHBK/2006 An. Subawi di WPH Latoma tertanggal 6 November2006 ;fotocopy izin pemungutan hasil hutan bukan kayu No. 330/IPPHBK/2006An. Subawi tanggal 6 November 2006 ;fotocopy pertimbangan teknis IPHHBK An.
Upload : 18-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1585 K/PID.SUS/2009
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; Kader Thalib
3231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor : 1585 K/Pid.Sus/2009Faktur yang ada di perusahaan tersebut lewat karyawan perusahaan dansekaligus meminta tolong untuk mengetiknya, dan juga Terdakwamenerbitkan Daftar Hasil Hutan Bukan Kayu (DHHBK) dimana kedua surattersebut, oleh Terdakwa diberitanggal 2 April 2007 ;Bahwa kedua surat tersebut diterbitkan Terdakwa berdasarkan atas jinPemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Nomor : CE/37/503/Hutamling/IV2006 atas nama Terdakwa yakni KADIR THALIB, yang masaberlaku surat ijin tersebut dari
    NGADI, dimana dalam perjalanan keperusahaan CV SURYASAKTI di Desa Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, saksi dirazia oleh pihakyang berwajib, dan pada saat saksi menunjukan dokumendokumen yangberhubungan dengan kepemilikan rotan tersebut, maka didapati :Bahwa ljin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Nomor :CE/37/503/Hutamling/IV2006 atas nama Terdakwa yakni KADIR THALI,masa berlakunya hanya dari tanggal 23 Februari 2007 s/d 23 Maret 2007 ;Serta Surat Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK
    ) dan SuratDaftar Hasil Hutan Bukan Kayu (DHHBK) tertanggal 2 April 2007 dibuatberdasarkan jin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Nomor :CE/37/503/Hutamling/IV2006 yang masa berlakunya hanya sampai tanggal23 Maret 2007 ;Dan juga bahwa Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK) yangdiigunakan mengangkut rotan di Kabupaten Boalemo adalah merupakanfaktur yang seharusnya digunakan untuk mengangkut rotan di WilayahGorontalo ;Perbuatan Terdakwa sebagaimaan diatur dan diancam pidana dalamPasal
Putus : 06-03-2008 — Upload : 03-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646K/PIDSUS/2007
Tanggal 6 Maret 2008 — JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI UNAAHA ; vs. JOS COWANDRY
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bendahara penerima setoran PSDH tertanggal 9 November2006 ;fotocopy kwitansi pembayaran retribusi pengambilan IPHHBK nomor330/IPHHBK/2006 An. Subawi di WPH Latoma tertanggal 6 November2006 ;fotocopy izin pemungutan hasil hutan bukan kayu No. 330/IPPHBK/2006An. Subawi tanggal 6 November 2006 ;fotocopy pertimbangan teknis IPHHBK An.
Register : 16-08-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 26-02-2019
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 92-K/PM.III-18/AD/VIII/2018
Tanggal 27 September 2018 — Oditur:
Kolonel Laut KH Ediyanto Kesumo, S.H., M.H.
Terdakwa:
SERTU LA ANA
4834
  • IPHHBK diterbitkan olehKepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu atas nama Gubernur.14.
    IPHHBK diterbitkan oleh Kepala Badan PenanamanModal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Gubernur.Bahwa setiap pemilikan dan/atau penguasaan hasil hutan wajibmemiliki izin dari pejabat yang berwenang, berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan danPenyusunan Rencana Pengelolahan Hutan serta PemanfaatanHutan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan PemerintahNomor 3 tahun 2008, telah menetapkan jenis izin pemanfaatanmaupun pemungutan hasil hutan terdiri dari:a.
    Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk).9.
    IPHHBK diterbitkan olehKepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu atas nama Gubernur.Bahwa benar saat Terdakwa diminta bantuan melakukan pengirimansebanyak 11 (sebelas) koli dari Sdr. Imran tanpa Terdakwa ketahuibahwa dari 11 (sebelas) koli barang tersebut 1 (satu) koli barangdiantaranya berisi Tanduk Rusa, Terdakwa tidak menanyakanmaupun berusaha memeriksa isi barang tersebut apakah seluruhnyaberisi kayu gaharu sebagaimana penyampaian Sadr.
    IPHHBK diterbitkan olehKepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu atas nama Gubernur.Bahwa benar saat Terdakwa diminta bantuan melakukan pengirimansebanyak 11 (sebelas) koli dari Sdr. Imran tanpa Terdakwa ketahuibahwa dari 11 (sebelas) koli barang tersebut 1 (satu) koli barangdiantaranya berisi tanduk rusa, Terdakwa tidak menanyakanmaupun berusaha memeriksa isi barang tersebut apakah seluruhnyaberisi kayu gaharu sebagaimana penyampaian Sadr.
Putus : 11-08-2009 — Upload : 26-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 638 K/PID.SUS/2009
Tanggal 11 Agustus 2009 — ANSOR LUBIS Pgl. ANSOR
3831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan keteranganTerdakwa dipersidangan, Terdakwa mengetahui bahwa mengangkut rotanmanau tanpa disertai SKSHH berupa Faktur Angkutan Hasil Hutan BukanKayu (FAHHBK) dan dengan daftar Hasil Hutan Bukan Kayu (DHHBk)merupakan perbuatan yang dilarang, dan Terdakwa mengetahui hal tersebutSurat jin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu Nomor : 522/500/DISHUT2007 atas nama Terdakwa ANSOR LUBIS, di dalam surat ijin tersebut padapoin 5.3 diatur mengenai larangan pemegang ijin untuk mengangkut Manauke luar areal IPHHBK
    tanpa dilengkapi Dokumen Angkutan yang Sah.Dengan Terdakwa mengetahui larangan tersebut, maka sepatutnyalahTerdakwa menaatinya, akan tetapi Terdakwa mengabaikan larangantersebut dengan cara mengangkut manau keluar areal IPHHBK tanpadilengkapi SKSHH.Jika memang benar pada saat Terdakwa mengangkut rotan manauTerdakwa berniat untuk mampir dulu ke kantor Dinas Kehutanan Kab.Pasaman Barat untuk mengambil SKSHH, jika Terdakwa mempunyaikesadaran hukum, maka dapat saja pada saat itu Terdakwa pergi sendirianke
Putus : 28-02-2008 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14P/HUM/2004
Tanggal 28 Februari 2008 — BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR ; vs. MENTERI DALAM NEGERI
12361 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perijinan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan hasil hutan berupa :HPH Alam ;HPH Tanaman ;Ijin Pemantfaatan Kayu (IPK).Hak pengeloaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) ;Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) ;b.
    Bahwa pernyataan Pemohon pada butir 6 halaman 2 dan 3 yang menyatakanperizinan pemanfaatan Kawasan Hutan dan Hasil Hutan yang berupa HPHAlam, HPH Tanaman, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), hak Pengelolaan HutanKemasyarakatan, dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBk)merupakan kewenangan yang tidak dipertimbangkan dalam KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor. 142 Tahun 2003 tanggal 30 Desember 2003adalah tidak beralasan karena kewenangan tersebut telah diatur dalamUndangundang Nomor. 41 Tahun 1999
Register : 04-07-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 26-02-2019
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 62-K/PM.III-18/AD/VII/2018
Tanggal 7 Agustus 2018 — Oditur:
Kolonel Laut KH Ediyanto Kesumo, S.H., M.H.
Terdakwa:
SERTU LA ANA
4229
  • Menteri KehutananNomor P.35/Menhutll/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu,telah menetapkan gubal gaharu termasuk gaharu buaya kedalam jenis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan menjadibagian dari urusan kehutanan, untuk memanfaatkan dan/ataumemungut HHBK jenis Gaharu buaya serta memasarkannya diseluruh wilayah Indonesia maupun untuk pasar luar negeri perlumendapat ijin dari pejabat berwenang, in yang wajib dimilikiuntuk memungut HHBK jenis gaharu buaya adalah ijinPemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK
    IPHHBK diterbitkan olehKepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu atas nama Gubernur.14.
Putus : 19-11-2018 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1922 K/Pid.Sus-LH/2018
Tanggal 19 Nopember 2018 — YUSMAN KIDING alias YUS bin DANIEL KIDING
41447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indonesia (BRI) Nomor729501004704531 atas nama Ali Mustakim sebesar Rp40.000.000,00(empat puluh juta rupiah); Bahwa kayu milik Terdakwa yang dijual kepada Saksi Sainuddin samasekali tidak dilengkapi dengan dokumen/surat, misalnya Izin UsahaPemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan(IUPJL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHk), Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBk), Izin Pemungutan HasilHutan Kayu (IPHHk), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK
Putus : 10-04-2012 — Upload : 17-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 52/PID/2012/PT-MDN
Tanggal 10 April 2012 — JHON PUTRA SURYA NEGARA DAMANIK
116
  • Dan untukpengangkutan hasil hutan bukan kayu pada Pasal 22 ayat (1) PeraturanMenteri Kehutanan Nomor : P.55/MenhutI/2006 tanggal 29 Agustus 2006menyatakan Setiap Pengangkutan HHBK yang berasal dari IPHHBK maupundari .....dari Perum Perhutani, wajib dilengkapi bersamasama dengan FAHHBKyang diterbitkan oleh Penerbit, sehingga Surat Keterangan Jalan yangditandatangani oleh Pangulu (Kepala Desa) No. 400/21/SK/DM/2010 tanggal30 Mei 2010 tidak ada dalam nomenklatur istilah peredaran hasil hutan dantidak
Putus : 03-04-2012 — Upload : 17-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 47/PID/2012/PT-MDN
Tanggal 3 April 2012 — SAHATA DAMANIK
2313
  • Dan untuk pengangkutan hasilhutan bukan kayu pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P55 / Menhut H / 2006, tanggal 29 Agustus 2006 menyatakan SetiapPengangkutan HHBK yang berasal dari IPHHBK maupun dan Perum Perhutani,wajib ditengkapi bersamasama dengan FAHHBK yang diterbitkan oleh Penerbit,sehingga Surat Keterangan jalan yang ditanda tangani oleh Pangulu (Kepala Desa)No. 400 / 21 / SK / DM / 2010 tanggal 30 Mei 2010 tidak ada dalam nomenklaturistilah peredaran hasil hutan dan tidak
Register : 04-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 109/Pid.B/LH/2021/PN Mpw
Tanggal 21 April 2021 — Penuntut Umum:
1.Muhammad Bayu Segara, SH
2.Ning Rendati.SH
Terdakwa:
Usnan Bin Abdus Salam
795
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) adalah izin untukmengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atauHalaman 7 dari 22 Putusan Nomor 109/Pid.
    Pemberian izin, dapat mengeluarkan IPHHBK sebagaimana dimaksudpada Pasal 31 ayat (2) huruf g, huruf h dan huruf i, dalam areal hutanyang telah di bebani izin usaha pemanfaatan hutan dengan komuditasyang berbeda;4.
Register : 07-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 05-07-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 8/PID.TPK/2021/PT MTR
Tanggal 5 Juli 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : AJI RAHMADI, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : KARTONO
16079
  • 1 (satu) bendel kuitansi yang terdiri dari :
    • Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok Tani Bukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIAN sebesar Rp 7.000.000,-
    • Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok Tani Basira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani oleh KHAIROL/A.
      ./2021/PT.MTR.84.85.86.Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari :Kuitansi pengurusan jjin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIANsebesar Rp 7.000.000,Kuitansi pengurusan jjin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBasira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani
      Pertanggungjawaban (SPJ) Penggusuran dan PerataanLapangan Sepakbola Tahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sumbangan Pihak KetigaTahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pendapatan Asli Desa (PADes)Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari : Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK
      Kelompok TaniBukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIANsebesar Rp 7.000.000, Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBasira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani olehKHAIROL/A.
      Tahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sumbangan Pihak KetigaTahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pendapatan Asli Desa (PADes)Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Halaman 94 dari 98 Putusan Nomor 8/PID.TPK./2021/PT.MTR.85.86.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari : Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK
Register : 07-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 05-07-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 8/PID.TPK/2021/PT MTR
Tanggal 5 Juli 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : AJI RAHMADI, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : KARTONO
10248
  • 1 (satu) bendel kuitansi yang terdiri dari :
    • Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok Tani Bukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIAN sebesar Rp 7.000.000,-
    • Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok Tani Basira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani oleh KHAIROL/A.
      ./2021/PT.MTR.84.85.86.Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari :Kuitansi pengurusan jjin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIANsebesar Rp 7.000.000,Kuitansi pengurusan jjin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBasira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani
      Pertanggungjawaban (SPJ) Penggusuran dan PerataanLapangan Sepakbola Tahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sumbangan Pihak KetigaTahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pendapatan Asli Desa (PADes)Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari : Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK
      Kelompok TaniBukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIANsebesar Rp 7.000.000, Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBasira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani olehKHAIROL/A.
      Tahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sumbangan Pihak KetigaTahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pendapatan Asli Desa (PADes)Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Halaman 94 dari 98 Putusan Nomor 8/PID.TPK./2021/PT.MTR.85.86.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari : Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK
Register : 07-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 05-07-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 8/PID.TPK/2021/PT MTR
Tanggal 5 Juli 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : AJI RAHMADI, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : KARTONO
12370
  • 1 (satu) bendel kuitansi yang terdiri dari :
    • Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok Tani Bukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIAN sebesar Rp 7.000.000,-
    • Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok Tani Basira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani oleh KHAIROL/A.
      ./2021/PT.MTR.84.85.86.Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari :Kuitansi pengurusan jjin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIANsebesar Rp 7.000.000,Kuitansi pengurusan jjin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBasira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani
      Pertanggungjawaban (SPJ) Penggusuran dan PerataanLapangan Sepakbola Tahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sumbangan Pihak KetigaTahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pendapatan Asli Desa (PADes)Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari : Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK
      Kelompok TaniBukit Hijau Tahun 2018 yang ditandatangani oleh SOFIANsebesar Rp 7.000.000, Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK Kelompok TaniBasira, Desa Mataiyang Tahun 2018 yang ditandatangani olehKHAIROL/A.
      Tahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sumbangan Pihak KetigaTahun Anggaran 2019.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pendapatan Asli Desa (PADes)Tahun Anggaran 2019.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/172/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.Halaman 94 dari 98 Putusan Nomor 8/PID.TPK./2021/PT.MTR.85.86.Surat keterangan dari Pemerintah Desa Lampok No. 140/171/07B/IV/2020 tanggal 07 April 2020.1 (Satu) bendel kuitansi yang terdiri dari : Kuitansi pengurusan ijin tebang rotan/IPHHBK
Register : 07-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 266/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
HASRI MARWINDA, SH
Terdakwa:
1.HERMAN HASAN alias MAN bin HASAN
2.JENGGO bin SAHRIN
3.HERMAN bin MIAT
36618
  • pemberantasan perusakanhutan)Bahwa izin pemanfaatan hasil hutan kayu adalah izin usaha yang diberikan olehmenteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksimelalui kegiatan memanen atau penebangan,pengayaan,pemeliharaan,danpemasaran (pasal 1 ayat (11) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahandan pemberantasan perusakan hutan)Bahwa dapat saya jelaskan bahwa dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutanwajib disertai dengan perijinan antara lain, IUPK, IUPJL, IUPHHK, IUPHHBK,IPHHK, dan IPHHBK
    dengan tujuanmelakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal didalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisionaldan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuankomersial;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli GRACE MARIANASILALAHI, S.P, yang keterangannya dibacakan Penuntut Umum di persidangan,setiap kegiatan pemanfaatan hutan wajib disertai dengan perijinan antara lain, IUPK,IUPJL, IUPHHK, IUPHHBK, IPHHK, dan IPHHBK