Ditemukan 147 data
29 — 3
Nafkah madhiyahsejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah iddah dan nafkah madhiyahsebagaimana poin angka dua di atas sebelum ikrar talak diucapkan;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp400.000,00 (empatratus ribu rupiah);
13 — 5
Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah madhiyah kepada Termohon sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak;