Ditemukan 4893 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-02-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — PT TRI PALMA NUSANTARA vs PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
10348 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-02-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — PT PINAGO UTAMA vs BUPATI MUSI BANYUASIN
8956 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5281 B/PK/PJK/2022
Tanggal 15 Desember 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERKASAMAS LANGGENG
579 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 20-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PA SUMEDANG Nomor 863/Pdt.G/2023/PA.Smdg
Tanggal 10 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1287
  • NOP: 32.13.010.012.006-0232.0, Luas Bumi 422 M2, Luas Bangunan 0 M2, NJOP: Rp. 64.000,- per M2, Total NJOP: Rp. 27.008.000,- atas nama wajib pajak: ABAS;
  • Sebidang Tanah Kosong terletak di Blok Citeureup RT.001 RW.09 Desa Cilayung, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang.
    NOP: 32.13.010.012.006-0220.0, Luas Bumi 645 M2, Luas Bangunan 0 M2, NJOP: Rp. 64.000 per M2, Total NJOP: Rp. 41.280.000,-, atas nama wajib pajak: ADJI SUDARJI;
  • Sebidang Tanah Kosong terletak di Blok Citeureup RT.002 RW.08 Desa Cilayung, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang.
    NOP: 32.13.010.012.006-0256.0, Luas Bumi 205 M2, Luas Bangunan 0 M2, NJOP: Rp. 64.000,- per M2, Total NJOP: Rp. 13.120.000,- atas nama wajib pajak: AI SUKAESIH;
  • Sebidang Tanah Kosong terletak di Blok Cinumbang RT.001 RW.08 Desa Cilayung, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang.
    NOP: 32.13.010.012.006-0233.0, Luas Bumi 135 M2, Luas Bangunan 0 M2, NJOP: Rp. 27.000,- per M2, Total NJOP: Rp. 3.645.000,- atas nama wajib pajak: SOLEH;
  • Sebidang Tanah Kosong terletak di Blok Citeureup RT.001 RW.09 Desa Cilayung, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang.
    NOP: 32.13.010.012.006-0056.0, Luas Bumi 103 M2, NJOP: Rp. 103.000,- per M2, Sub Total NJOP: Rp. 10.609.000,- Luas Bangunan 28 M2, NJOP: Rp. 700.000,- per M2, Sub Total NJOP: Rp. 19.600.000,- Total NJOP Bumi dan Bangunan: Rp. 30.209.000,- atas nama wajib pajak: SUPIAH;
  • Sebidang Tanah Kosong terletak di Blok Citeureup RT.001 RW.09 Desa Cilayung, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang.
Register : 26-01-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 6/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 11 Mei 2021 — Penggugat :
Murti alias murtinah
Tergugat :
1. Kepala kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas
2.Bupati kabupaten Banyumas
3.Kantor Kepala Desa Suro
504311
  • Desa D 153 Rt 000/Rw 00 Suro Kalibagor Banyumas, objek pajak bumi luas 664 m2, kelas 082, NJOP per m2Rp. 48.000,-, total NJOP Rp. 31.872.000,- , tanggal 31 Maret 2020;

    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan P2 Tahun 2020 NOP : 33.02.100.002.022-0036.0 atas nama Karti, Desa Srowot Rt 000/Rw 00 Srowot Banyumas, letak objek pajak Jl.

    Desa D 153 Rt 000/Rw 00 Suro Kalibagor Banyumas, objek pajak bumi luas 664 m2, kelas 082, NJOP per m2 Rp. 48.000,-, total NJOP Rp. 31.872.000,- , tanggal 31 Maret 2020;

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);

    Desa D 153 Rt 000/Rw 00 SuroKalibagor Banyumas, objek pajak bumi luas 664 m2, kelas 082, NJOP Perm? Rp. 48.000, total NJOP Rp. 31.872.000, yang diterbitkan oleh KepalaBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, tertanggal 31 Maret2020;B.
    DesaD 153 Rt 000/Rw 00 Suro Kalibagor Banyumas, obyek pajak bumi luas 664m2 kelas 082 NJOP Per m? Rp 48.000, Total NJOP Rp 31.872.000,tertanggal 31 Maret 2020 kepada Kantor Badan Pendapatan DaerahBanyumas yang berkedudukan hukum di JI.
    Desa D 153 Rt 000/Rw 00 Suro KalibagorBanyumas, obyek pajak bumi luas 664 m2 kelas 082 NJOP Per m?
    Desa d 153 RT 000/RW 00 Suro Kalibagor Banyumas,obyek pajak bumi luas 664 m2 kelas 082 NJOP Per m?
    Desa D 153 Rt 000/Rw OOSuro Kalibagor Banyumas, objek pajak bumi luas 664 m2, kelas 082, NJOP perm?
Register : 09-10-2014 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PA DEMAK Nomor 1708/Pdt.G/2014/PA.Dmk
Tanggal 1 Maret 2016 — PENGGUGAT melawan TERGUGAT
17429
  • Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 73 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.519.000,- (tujuh juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah).
    73 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.519.000,- (tujuh juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah).
    106 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 10.918.000,- (sepuluh juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).
    dengan luas tanah 1348 M2 atas nama Koco Suseno yang diperoleh pada tahun 2010 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 138.844.000, ( seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah).54) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 1103 yang terletak Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 2120 M2 atas nama Koco Suseno yang diperoleh pada tahun 2010 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp.
    7757 M2 atas nama Wahyuningsih/Koco Suseno yang diperoleh pada tahun 2008 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 38.785.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);57) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 1401 yang terletak Cabean Kabupaten Demak dengan luas tanah 3672 M2 atas nama Koco Suseno/Wahyuni yang diperoleh pada tahun 2005 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 18.360.000,- (delapan belas juta tiga
Register : 16-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Tjs
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
IYER HERRY
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertanahan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
15697
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
    2. Menetapkan besar ganti kerugian yaitu sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu Rupiah) per meter persegi;
    3. Menghukum Termohon Keberatan I dan Termohon Keberatan II untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian kepada Pemohon Keberatan sesuai dengan besarnya Ganti Kerugian yaitu sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 24.000,00
    Alasan penolakan yangsangat jelas dari PEMOHON adalah disebabkan nilai yang ditawarkan dibawah NJOP yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bulungan.Halaman 2 dari 48 Putusan Nomor 63/Pdt.G/2020/PN TjsPerihal ganti rugi yang berada di bawah NJOP ini yang menjadi dasarkeberatan PEMOHON yang nilainya hanya mencakup 54% dari NJOP yangada. Tentu ini merupakan harga ganti rugi yang tidak layak dan tidak adilbagi PEMOHON yang rutin membayar PBB setiap tahunnya.
    kantor pajak setempat (BP2RD) untuk memperoleh data NJOP kawasanyang akan dibebaskan untuk Pelabuhan Pesawan. Dengan fakta bahwanilai ganti kerugian yang ditawarkan Panitia Pelaksana PengadaanPelabuhan Pesawan yang nilainya berada di bawah NJOP yangdikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan yang PBBnya dibayarsecara reguler oleh para pemilik lahan garapan, maka hal ini PEMOHONmenyimpulkan bahwa ganti kerugian yang diberikan tidaklayak dan tidakadil.4.
    , atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti;Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 79 ayat (1) UndangUndang Nomor 29Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaanPajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan adalah NJOP;Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, NJOP adalah dasar daripengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan,sehingga apabila kita pahami secara a contrario, NJOP bukanlah dasarpatokan harga jual belli tanah, melain dasar dari pengenaan Pajak Bumidan
    Pemohon Keberatanmenyatakan bahwa Termohon Keberatan pasti sudah menghubungikantor pajak setempat (BP2RD) untuk memperoleh data NJOP kawasanyang akan dibebaskan untuk pelabuhan pesawan lalu menetapkan nilaiganti kerugian yang nilainya berada di bawa NJOP;Bahwa asumsi Pemohon Keberatan tersebut Sunggu keji dan bahkandapat berakibat fatal terhadap proses pengadaan tanah pelabuhanpesawan karena fitnahn tersebut sama saja dengan menyatakan bahwapengadaan tanah pelabuhan pesawan telah dilaksanakan tidak
    Mengenai Keberatan Dari Pemohon Keberatan Tidak Berdasar: bahwa nilaiganti kerugian dari pemohon keberatan yang menyampaikan tanah tersebutmemiliki NJOP per meter persegi sejak tahun 2018 sebesar Rp. 24.000,00(dua puluh empat ribu rupiah) tidak berdasar karena NJOP bukanlah dasarpatokan harga jual beli tanah, melain dasar dari pengenaan Pajak Bumi danBangunan perdesaan dan perkotaan;5.
Register : 13-10-2010 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45020/PP/M.II/18/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
21688
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45020/PP/M.II/18/2013 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan BangunanTahun Pajak : 2008Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaanbesarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2008 antara penetapan yang dilakukanTerbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketasebesar Rp. 61.740.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut:Obyek NJOP menurut NJOP menurut KoreksiPajak Terbanding Pemohon BandingPer M?
    jumlah tersebut NJOP Bumi yang disengketakanmenjadi Klas A26 dengan NJOP per m2 sebesar Rp.200.000,00 sehingga diperolehhitungan PBB yang terutang sebagai berikut : Obyek Pajak Luas Kelas NJOPJumlahPer M?
    (Rp)Bumi 343.000 A26 200.000 68.600.000.00(Bangunan 10.067 A03 823.000 8.285.141.000 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB76.885. 141.006Menurut PemohonMenurut MajelisNJOP Tidak Kena PajakNJOP untuk penghitungan PBB Nilai Jual Kena Pajak 40% x Rp. 76.885.141.000PBB yang terutang 0.5% x Rp. 30.754.056.40030.754.056.40( PBB yang harus dibayar 153.770.282 : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP257/WPJ.15/2010 tanggal 14 Juli 2010 yang menetapkan NJOP sebagaidasar
    pengenaan PBB sebesar Rp.76.885.141.000,00 dengan Luas Bumi sebesar343.000 m2 dan Luas Bangunan sebesar 10.067 m2 atas SPPT PBB Tahun Pajak2008 NOP 73.24.180.013.0030165.0, sedangkan yang Pemohon Bandingsengketakan adalah atas NJOP Bumi, yang menurut Pemohon Banding adalah KlasA35 dengan nilai NJOP Bumi per m2 adalah sebesar Rp.20.000,00;: bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp.200.000,00adalah berdasarkan analisa Zona Nilai Tanah (ZNT) Nilai Indikasi Ratarata (NIR)dengan cara
    JenderalSudirman/Pelabuhan Balantang, Desa/Kelurahan Balantang, Kecamatan Maiili,Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan yangterutang menjadi sebagai berikut: Obyek Pajak Luas m2 Kelas NJOP /2 (Rp) Total NJOP (Rp)Bumi 343.000 64.000,00 21.952.000.000,00Bangunan 10.067 A03 823.000,00 8.285.141.000,00 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 30.237.141.000,00 NJOPTKP (NJOP tidak kena pajak) NJOP untuk penghitungan PBB = 30.237.141.000,00 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40 %
Register : 17-02-2011 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45024/PP/M.II/18/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
21377
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45024/PP/M.II/18/2013 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan BangunanTahun Pajak : 2009Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap bahwayang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Perbedaanbesarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2009 antara penetapan yang dilakukanTerbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketasebesar Rp. 61.740.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut:Obyek NJOP menurut
    NJOP menurut KoreksiPajak Terbanding Pemohon BandingPer M?
    tersebut NJOP Bumi yangdisengketakan menjadi Klas A26 dengan NJOP per m?
    (Rp)(ua) (Rp)Bumi 343.000 A26 200.000 68.600.000.000Bangunan 10.067 A03 823.000 8.285.141.000 NJOP sebagai dasar pengenaan PBBNJOP Tidak Kena Pajak76.885.141.000 NJOP untuk penghitungan PBB 76.885.141.0Nilai Jual Kena Pajak 40% x Rp. 76.885.141.000 300.754.056.400PBB yang terutang 0.5% x Rp. 30.754.056.400 153.770.2 PBB yang harus dibayar 153.770.282 Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak mengerti dan tidak dapat menerima kenapa untuksebidang tanah terdapat dua NJOP/m2 yang berbeda dan perbedaannya
    /2 (Rp) Total NJOP (Rp)Bumi 343.000 64.000,00 21.952.000.000,00Bangunan 10.067 A03 823.000,00 8.285.141.000,00NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = 30.237.141.000,00NJOPTKP (NJOP tidak kena pajak) =NJOP untuk penghitungan PBB = 30.237.141.000,00NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% 12.094.856.400,00 PBB yang terutang= 0.5% 60.474.282,00
Register : 11-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Tjs
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
HEBER NEGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
12769
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
    2. Menetapkan besar ganti kerugian yaitu sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp.32.400,- (tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) per meter persegi;
    3. Menghukum Termohon Keberatan I dan Termohon Keberatan II untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian kepada Pemohon Keberatan sesuai dengan besarnya Ganti Kerugian yaitu sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar
    Alasan penolakanyang sangat jelas dari PEMOHON adalah disebabkan nilai yang ditawarkandi bawah NJOP yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Hal iniyang menjadi dasar keberatan PEMOHON tentang Nilai Ganti Kerugianyang ditetapkan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawanyang nilainya hanya mencakup 40% dari NJOP yang ada. Tidak sampaisetengah dari NJOP kawasan yang ada. Sementara itu, PEMOHONmerupakan pembayar PBB objek lahan tersebut yang patuh bayar setiaptahunnya.
    Tentu hal ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat awam yangdituntut patuh membayar pajak di lahan yang dikuasainya, namun ketikalahan tersebut diambil untuk kepentingan umum, nilai ganti ruginya dibawah NJOP yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah KabupatenBulungan. Bahkan di dalam logika umum masyarakat, nilai ganti kerugiansepatutnya berada di atas NJOP yang ada.Dalam pemahaman PEMOHON, TERMOHON pasti sudah menghubung!
    Bahwa lebih lanjut pengertian NJOP itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka40 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah adalah harga ratarata yang diperoleh dari transaksi jualbeli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jualbeli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yangsejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti;42.
    Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 79 ayat (1) UndangUndang Nomor 29Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaanPajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan adalah NJOP;43. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, NJOP adalah dasar daripengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan,sehingga apabila kita pahami secara a contrario, NJOP bukanlah dasarpatokan harga jual beli tanah, melain dasar dari pengenaan Pajak Bumidan Bangunan perdesaan dan perkotaan;44.
    Menetapkan besar ganti kerugian yaitusesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp.32.400, (tiga puluhdua ribu empat ratus rupiah) per meter persegi;3.
Register : 27-12-2012 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56816/PP/M.XIIB/18/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
564307
  • Koreksi atas luas bumi menjadi 23.780.700 m2 dan kelas Bumi menjadi kelas 139dengan NJOP sebesar Rp68.219.040.000,002. Koreksi atas luas bangunan menjadi 86.500 m2 dan kelas Bangunan menjadi kelas 086dengan NJOP sebesar Rp16.855.240.000,00;Pemohon Banding TerbandinObjek L LPajak vas Kelas NJOP(Rp/ vas Kelas NJOP(Rp/m(m7) (mY) 2m) )Bumi 143 139 14.800,0023.449 .20 12.100,00 23.780.700 0Bangunan 41.499 089 86.500 086 310.000,00240.000,001.
    Pasal 1 angka 8 : Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jualBangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOPbangunan.; Pasal2 ayat (1) : Klasifikasi NJOP Bumi untuk Objek Pajak sektor Perkebunan, ObjekPajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak sektor Perhutanan, dan Objek Sektorbahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa arealareal tersebutrawarawa dan/atau jurangjurang yang tidak bisa dimanfaatkan, namun pernyataanPemohon Banding tidak disertai
    NJOP Bangunan per nm berdasarkan = Rp310.000,00/m? (Kelas 086)Konversi Nilai (PMK No. 150/PMK.03/2010)NJOP Bangunan = Rp310.000,00/m? x 86.500 nm?
    ) Tanah dan NJOP Bangunansebagai Dasar Pengenaan PBB dan perhitungan PBB terutang Tahun Pajak 2011 adalahmenjadi sebagai berikut: Uraian MajelisLuas Tanah (m2) 23.780.700.
    Kelas Tanah 139puts 4, NsOPTanah(Rpy/m2 14,800.00Jakarta NJOPTanah (Rp) 351.954.360.000,00mausyewaral Luas Bangunan (m2) 42.315Majelis XIIB Xlas Bangunan 079Pengadilan NJOP Bang (Rp)/m2 480.000,00Pajak yang NJOP Bang (Rp) 20.311.200.000,00ditunjuk Jumlah NJOP Tanah & Bangunan (Rp) 372.265.560.000,00dengan Surat NJOPTKP (Rp) 0,00Penetapan NJOP untuk Penghitungan PBB (Rp) 372.265.560.000,00Ketua NJKP 40% (Rp) 148.906.224.000,00PengadilanPajak Nomor: PBB Terutang 0,5% (Rp) 744.531.120,00 Pen.00511/PP
Putus : 09-09-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3082 B/PK/PJK/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SINAR MUTIARA NUSANTARA;
14168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima selurunnya permohonan Banding yang Pemohon Bandingajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding; Luas Bumi (m2) 328.300.000NJOP Bumi/m2 (Rp) 0Luas Bangunan (m2) 0NJOP Bangunan/mz2 (Rp) 0Total NJOP Bumi 0Total NJOP Bangunan 0Total NJOP 0NJOPTKP 12.000.000NJOP untuk Penghitungan PBB 0NJKP (40%) 0PBB Terutang (0,5%) 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 25 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001751.18/2018/
    Kelas NJOP per m2?
    (Rp) Total NJOP (Rp)Bumi 328.300.000 200 140,00 45.962.000.000,00Bangunan 0 0 0,00 0,00 NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan45.962.000.000,00 NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)12.000.000,00 NJOP untuk menghitung PBB45.950.000.000,00 NUKP (Nilai Jual Kena Pajak) (40% x Rp 45.950.000.000,00)18.380.000.000,00 Pajak yang terhutang (0,5% x Rp45.950.000.000,00)91.900.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober
    Bumi per m* sebesar Rp820,00 (KelasNJOP Bumi 186) untuk menghitung NJOP Bumi Areal Tidak ProduktifHalaman 5 dari 9 halaman.
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksiatas NJOP Bumi per m? sebesar Rp820,00 (Kelas NJOP Bumi 186)untuk menghitung NJOP Bumi Areal Tidak Produktif untuk ArealKehutanan Tahun Pajak 2016 yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta, buktiobukti dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar.
Putus : 05-08-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2880/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT SINAR MUTIARA NUSANTARA
209128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan PBB Terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagaiberikut: Luas Bumi (m2) 328.300.000 NJOP Bumi/m* (Rp) Luas Bangunan (m*) NJOP Bangunan /m* (Rp) Total NJOP Bumi Total NJOP Bangunan Total NJOP NJOPTKP 12.000.00 NJOP untuk Penghitungan PBB NJKP (40%) D/O/OJ/O/O/OsO;/O;oOaOPBB Terutang (0,5%) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 25 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.001750.18/2018/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal
    Kelas NJOP per m?
    (Rp) Total NJOP (Rp)Bumi 328.300.000 200 140,00 45.962.000.000,00Bangunan 0 0 0,00 0,00NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan 45.962.000.000,00NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) 12.000.000,00NJOP untuk menghitung PBB 45.950.000.000,00NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) (40% x Rp 45.950.000.000,00) 18.380.000.000,00Pajak yang terhutang (0,5% x Rp 45.950.000.000,00) 91.900.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahnukan kepadaPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober
    Dengan demikian, Majelis Hakim Agungberpendapat untuk menguatkan kembali putusan aquo karena in casusubstansi atas penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumidan Bangunan adalah berdasarkan kondisi objek pada tanggal 1 JanuariTahun bersangkutan oleh Terbanding sebesar Rp740,00/m? adalah tidaktepat, sehingga perhitungan NJOP/m? menjadi Rp 140,00/m, sehinggatidak dipertahankan sebesar Rp600,00/m?
    Kelas RE m Total NJOP (Rp)Bumi 328.300.000 200 140,00 45.962.000.000,00Bangunan 0 0 0,00 0,00NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan 45.962.000.000,00NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) 12.000.000,00NJOP untuk menghitung PBB 45.950.000.000,00NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) (40% x Rp 45.950.000.000,00) 18.380.000.000,00Pajak yang terutang (0,5% x Rp 45.950.000.000,00) 91.900.000,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Register : 18-07-2012 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50404/PP/M.II/18/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
300131
  • tersebut NJOP Bumi yang disengketakanmenjadi Klas 076 dengan NJOP per m sebesar Rp.200.000,00 sehingga diperoleh hitungan PBB yangterutang sebagai berikut: Obyek Pajak Luas Kelas NJOPPer M2 Jumlah(M?)
    atasSPPT PBB Tahun 2011 NOP 73.24.180.013.0020002.0, sedangkan yang Pemohon Banding sengketakanadalah atas NJOP Bumi dan Luas Bangunan, yang menurut Pemohon Banding adalah Klas A35 dengan nilaiNJOP Bumi per m? adalah sebesar Rp.10.000,00 dan Luas Bangunan sebesar 3.977 m; Nbahwutphetagtdpan Terbanding atas NJOP Bumi per m?
    (Rp) (Rp)Bumi 281.000 076 200.000 56.200..000.000Bangunan 4.488 021 1.200.000 5.385.600.000NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 61.585.600.000NJOP Tidak Kena Pajak ,NJOP untuk penghitungan PBB 61.585.600.00'Nilai Jual Kena Pajak 40% x Rp. 61.585.600.000 24.634.240.000 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan ketidak setujuan dengan NJOP Bumi sebesarRp.200.000,00 per m?
    (Rp)PER M2 NILAIBumi 281.000 087 10.000 2.810.000.000Bangunan 3.977 021 1.200.000 4.772.400.000Total NJOP 7.582.400.000NJOP untuk penghitungan PBB (40%) 3.032.960.000PBB yang Harus Dibayar (0,5%) 15.164.800 Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Bumibahwa dalam menentukan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak untuk Bumi, Terbanding mempergunakan datapembanding adalah analisa harga jual tanah yang ada di Perumahan Vila Danau Matano dengan data sebagaiberikut: No Letak Obyek Luas (m2) NJOP Rp/n?
    XXX, sehingga Pajak Bumi danBangunan yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Obyek Pajak Luas m2 Kelas NJOP/2 (Rp) Total NJOP(Rp)Bumi 281.000 64.000,00 17.984.000.000,00Bangunan 4.488 021 1.200.000,00 5.385.600.000,00NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = 23.369.600.000,00NJOPTKP (NJOP tidak kena pajak) =NJOP untuk penghitungan PBB = 23.369.600.000,00NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% X Rp.23.369.600.000,00 9.347.840.000,00PBB yang terutang = 0.5% X Rp.9.347.840.000,00 46.739.200,00PBB yang harus
Register : 07-12-2018 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 322/Pdt.G/2016/PN.Tng
Tanggal 16 Januari 2017 — Penggugat: 1.Hj. Eneng Maryam 2.Maya Sunata 3.Abdul Rojak 4.M. Romdoni 5.Umu Kulsum 6.Dede Kurnia Tergugat: 1.H. Sunata 2.Hasan Basri Tukiman 3.Camat Kecamatan Curug 4.Ny. Nina Helenty, SH.
28852
  • Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp.160.000/m2 X 6200Rp.992.000.000,Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan/Desa : Kedujaya, Kec,Curug, Tangerang, Luas: 3500 M2 Berdasarkan Girik No.921 a/n H.SUNATANilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp.64.000/m2 X 3500 =Rp.224.000.000.
    JariNilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp.45.000/m2 X 395 =Rp.17.775.000,Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan/Desa : Serdangkulon,Kec.
    SaanBarat : Tanah Milik PurnataNilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp.45.000/m2 X 5012 =Rp.225.540.000.
    Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp.40.000/m2 X 654 =Rp.26.160.000.91 Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan/Desa Dukuh, Kec.
    Andia ; Barat : Batas Desa Curug Kulon/Jalan ;Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 64.000/m2x 3.960 = Rp.253.440.000.2.
Register : 11-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Tjs
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
Elov Prianus
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
18696
    1. Mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
    2. Menetapkan besar ganti kerugian harga tanah Pemohon yang dijadikan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Pesawan Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni sebesar Rp32.400,00 (tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) per meter persegi ;
    3. Menghukum Termohon Keberatan I dan Termohon Keberatan II untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian kepada Pemohon sesuai
    dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni sebesar Rp32.400,00 (tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) per meter persegi;
  • Menolak Keberatan Pemohon keberatan untuk selain dan selebihnya
  • Menghukum Termohon Keberatan I dan Termohon Keberatan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.536.000 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
  • Alasan penolakan yang sangat jelasdari PEMOHON adalah disebabkan nilai yang ditawarkan di bawah NJOPyang ditetaobkan Pemerintah Kabupaten Bulungan.Hal ini yang menjadi dasar keberatan PEMOHON tentang Nilai GantiKerugian yang ditetapkan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah PelabuhanPesawan yang nilainya hanya mencakup 40% dari NJOP yang ada. Tidaksampai setengah dari NJOP kawasan yang ada.
    Bahkan di dalam logika umum masyarakat, nilai ganti kerugiansepatutnya berada di atas NJOP yang ada.Dalam pemahaman PEMOHON, TERMOHON pasti sudah menghubungikantor pajak setempat (BP2RD) untuk memperoleh data NJOP kawasanyang akan dibebaskan untuk Pelabuhan Pesawan.
    , atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti;Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 79 ayat (1) UndangUndang Nomor 29Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaanPajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan adalah NJOP;Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, NJOP adalah dasar daripengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan,sehingga apabila kita pahami secara a contrario, NJOP bukanlah dasarpatokan harga jual beli tanah, melain dasar dari pengenaan Pajak Bumidan Bangunan
    Pemohon Keberatanmenyatakan bahwa Termohon Keberatan pasti sudah menghubungikantor pajak setempat (BP2RD) untuk memperoleh data NJOP kawasanyang akan dibebaskan untuk pelabuhan pesawan lalu menetapkan nilaiganti kerugian yang nilainya berada di bawa NJOP;Bahwa asumsi Pemohon Keberatan tersebut Sunggu keji dan bahkandapat berakibat fatal terhadap proses pengadaan tanah pelabuhanHalaman 18 dari 49 Putusan Perdata Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Tjs47.48.49.50.1.52.53.pesawan karena fitnahn tersebut sama saja
    berpendapat bahwa nilai ganti rugi yang wajar menurut rasa keadilanterhadap bidang tanah Pemohon adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)sebesar Rp32.400,00 (tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) per meter persegidengan memperhatikan fakta bahwa nilai harga jual pasar sebagaimana yangdilakukan oleh tim penilai independen (Appraisal) pada dasarnya bersesuaiandengan NJOP Per M2, selain itu pula bahwa Pemohon memiliki tanah yangdekat dengan sungai, Pemohon membayar sejumlah tersebut untuk NJOP