Ditemukan 1585 data
41 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 24
84 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
101 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
117 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
954 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
194 — 27
15/PDT.Sus-Parpol/2014/PN Tka
Takalar yang intinya para penggugat didugaada inikasi bersinergi/tandem dengan parpol lain pada pilcaleg 2014, Yangkemudian dilanjutkan dengan pertemuan ke II pada tanggal 12 Agustus2014 diamana Penggugat dan Penggugat II mengklarifikasi bahwa alasanpemecatan oleh Tergugat Ill selain tidak memenuhi meknisme AD/ARTpartai juga tidak mengandung kebenaran, dari penjelasan tersebut padasaat itu Tergugat tidak mengambil sikap apapun sehingga Penggugat dan Il menganggap klarifikasi tersebut telah selesai
86 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
170 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
206 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
266 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
55 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
652 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Padangsidimpuan Nomor 08/SPR/DPCPDS/PSP/II/2012 tanggal5 Februari 2011, permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada DPW SumutPartai Damai Sejahtera di Medan, (bukti Surat T.6) memperhatikan poin 5 dan 6pada bukti surat T.7 tersebut berdasarkan hasil rapat Pleno DPC PDS KotaPadangsidimpuan, Sabtu tanggal 19 Juni 2010, (bukti Surat T.7) dan rapat PlenoSabtu, tanggal 23 Oktober 2010 (bukti Surat T.8);3 Bahwa dalam surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2003tentang gugatan yang berkaitan dengan Parpol
dan mentaati serta melaksanakan ketentuanketentuan dalam AD/RT,PP;b Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan PDS;c Melaksanakan program PDS dengan aktif dan bertanggung jawab;Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan UndangundangPemilu;Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2003 tentang perkara perdata yang berkaitandengan Pemilu, dan SEMA Nomor 5 Tahun 2003 tentang gugatan yang berkaitandengan Partai Politik (Parpol
No. 652 K/Pdt.SusParPol/2013Dia menegaskan, sengketa internal parpol adalah persoalan yang terjadi di dalamtubuh parpol itu sendiri misalnya seorang pengurus parpol dipecat oleh KetuaUmumnya, penyelesaiannya kata dia harus dilakukan dengan aturan yang ada didalam parpol tersebut, bukan langsung dibawa ke Pengadilan;Selain itu lanjut Bagir, sengketa internal berasal dari aturan internal parpol itusendiri, sedangkan wewenang penegakan hukum seorang Hakim/Pengadilan adalahpenegakan hukum yang sifatnya
publik, masa Hakim harus menegakkan hukumrumah tangga Parpol, tolong diselesaikan sendiri, kecuali jika dia menggugatnyabukan berdasarkan aturan di parpolnya tapi menggunakan aturan hukum umum, itumungkin Kata Ketua MA (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 742 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 23 Februari 2012);Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangperubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik dalampasal 32 menyebutkan:1 Perselisihan Partai Politik
79 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
217 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
132 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
1159 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
184 — 359 — Berkekuatan Hukum Tetap
601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Pasal 33 Undang Undang Nomor 2 Tahun2011 tentang Partai Politik ("Undang Undang Parpol");b.
Dari ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Parpol, secara jelas dapatdipahami bahwa: "penyelesaian perselisihan partai politik adalah sesuaidengan AD dan ART dari partai politik tersebut.
Atas dasar ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Parpol jo.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik ("UU Parpol"), namun penyelesaian dalam Mahkamah Partai PPPHal. 53 dari 107 Hal. Put.
AUNUR ROFIQ tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ill: MAJIDKAMIL MZ, H., tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor88/Pdt.Pdt.Sus Parpol/2015/PN.Jkt.
103 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AMBO DALLE, tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 489/ Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Jkt. Pst., tanggal 30 November 2017, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
556 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
33 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena Judex Factitidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar yaitumenolak gugatan Penggugat karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalilgugatannya yaitu bahwa tindakan para Tergugat dalam memberhentikan Penggugatsebagai anggota Partai Demokrat serta pemberlakuan Penggantian Antar Waktu sebagaianggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan adalah tidak sesuai dengan prosedur yangberlaku di internal Partai Demokrat;Bahwa tentang Penggantian Antar Waktu adalah wewenang Parpol
162 — 48
., Ikt.Pt,ketentuan Pasal 3233 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentangperubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik (selanjutnya disebut sebagai "UU Parpol"); sehinggaPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 573/Pdt.G/2015/PN.Jkt. Pst pada tanggal 29 Januari 2016 dinyatakan telah berkekuatanhukum tetap (inkracht) Bukti T2 ;2.3. Bahwa Gugatan PENGGUGAT sebelumnya dalam Perkara No.573/Pdt.G/2015/PN. Jkt.
Bahwa menurut Pasal 3233 UU Parpol jelas Mahkamah Partai adalahpengadilan Internal partai yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perselisihan internal partai dan memberi sanksi sesuai kodeetik dari sanksi peringatan ringan sampai pada sanksi pemberhentiandari keanggotaan partai;3.2.
Bahwa Pasal 3233 UU Parpol dan Anggaran Dasar/Anggaran Dasar PartaiDemokrat tidak mengatur tentang tata cara beracara di Mahkamah Partaisehingga Mahkamah Partai telah menerbitkan Surat Keputusan DewanKehormatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman PenyelesaianPerselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait dengan Kode Etik PartaiDemokrat Tahun 2014 (SK DK Partai Demokrat No. ?
/.014) dan SuratKeputusan Dewan Kehormatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 2 Tahun 2014 tentangPedoman Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. terkaitdengan Kode Etik Partai Demokrat Tahun 2014 (SK DK Partai DemokratNo. 5/014) berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku, yangdidasarkan pada ketentuan umum Hukum Aara perdata, UU parpol, UUPemilu, dan Kode Etik Partai Demokrat.3.3.
Jkt, Pst pada tanggal 29 Januari 2016 tersebut,PENGGUGAT tidak mengambil upaya hukum kasasi sesuai denganketentuan Pasal 3233 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentangperubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik (selanjutnya disebut sebagai "UU Parpol"); sehinggaPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 573/Pdt.G/2015/PN.Jkt. Pst pada tanggal 29 Januari 2016 dinyatakan telah berkekuatanhukum tetap (inkracht) Bukti T2;2.3.
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
225 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
107 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
377 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FREDERIKUS DEDOY SON TITIRLOLOBY tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 561/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst., tanggal 3 Januari 2023, dengan amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);- Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar semua biaya perkara, yang dalam tingkat
927 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
73 — 16