Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-01-2015 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 662/ Pid.B / 2014 / PN-Tbt
Tanggal 13 Januari 2015 — SUTRISNO Alias PARPOK.
155
  • SUTRISNO Alias PARPOK.
    Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Alias PARPOK,terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DenganSengaja Menawarkan atau Menawarkan Kesempatan UntukPermainan Judi dan Menjadikannya Sebagai Pencaharian,sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu melanggar pasal 303ayat 1 ke1 KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTRISNO AliasPARPOKdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;3.
    terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan atas tanggapan PenuntutUmum tersebut, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya semula;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan denganDakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Kesatu :Bahwa terdakwa SUTRISNO Als PARPOK
    lembarkertas bertuliskan tebakan nomor yang telah keluar, 1 (satu) unit HPsambsung warna hitam yang terdakwa pergunakan selama melakukanperjudian tebakan angka jenis KIM dan selama melakukan perjudian tebakanangka jenis KIM telah dilakukan terdakwa selama 3 (tiga) minggu yangterdakwa lakukan tanpa seijin dari pihak yang berwenang atau pun ijin daripemerintah setempat.n Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303ayat (1) ke 1 KUHP.ATAU:Kedua:Bahwa terdakwa SUTRISNO Als PARPOK