Ditemukan 65 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-04-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 15 April 2019 — DONO alias LONDO bin PASUM
6029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DONO alias LONDO bin PASUM
    PUTUSANNomor 6 PK/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada pemeriksaan peninjauankembali yang dimohonkan oleh Terpidana, telah memutusperkaraTerpidana:Nama : DONO alias LONDO bin PASUM;Tempat Lahir : Pasuruan;Umur/Tanggal Lahir : 27 tahun/8 Desember 1988;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Klanting, RT. 03 RW. 07, DesaSuwayuwo, Kecamatan Sukorejo, KabupatenPasuruan;Agama : Islam;Pekerjaan
    Putusan Nomor 6 PK/Pid.Sus/2019Menyatakan Terdakwa DONO alias LONDO bin PASUM terbukti danbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan Pertama kami, yaitu Pasal 112 ayat (2) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan kami;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONO alias LONDO binPASUM berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun
    PK/Pid.Sus/2019 4 (empat) buah handphone warna hitam merek Nokia warna hitam,Nokia warna silver, Blackberry warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor285/Pid.Sus/2016/PN.Bil tanggal 22 Juni 2016 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa DONO alias LONDO bin PASUM
    35 Tahun 2009tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana DONO alias LONDO Bin PASUM
Putus : 22-06-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN BANGIL Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.BIL
Tanggal 22 Juni 2016 — LONDO Bin PASUM
3519
  • LONDO Bin PASUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman; -----------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3.
    LONDO Bin PASUM
    LONDO Bin PASUM pada hari Kamis tanggal 25Pebruari 2016 sekitar pukul 17.00.Wib atau setidaktidaknya terjadi pada bulanPenbruari 2016 bertempat di kamar rumah terdakwa Dsn. Klanting RT.03/RW.07 Ds.Suwayuwo Kec. Sukorejo Kab.
    LONDO Bin PASUM karena diduga mengedarkanNarkotika jenis Sabu ; 20202 20220Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONO Als.LONDO Bin PASUM bernama dengan teman saya Bripka REDIRENATA ; 222 2n onan neeBahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONO Als.LONDO Bin PASUM pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekirajam. 17.00.Wib bertempat di dalam kamar rumah terdakwa di DusunKlanting Rt.03 Rw.07 Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo KabupatenP@SUIUAN ; 2229 nnn nnn nnn nnn nnn nnn
    LONDO Bin PASUM karena diduga mengedarkanNarkotika jenis Sabu ; 222222222 ne enoneBahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONO Als.LONDO Bin PASUM bernama dengan teman saya Bripbka SLAMETPRAYITNO; 52s re eeBahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONO Als.LONDO Bin PASUM pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekirajam. 17.00.Wib bertempat di dalam kamar rumah terdakwa di DusunKlanting Rt.03 Rw.07 Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo KabupatenP@SUIUAN ; $ 2 no nnn nnn nnn nnn
    LONDO Bin PASUM; nono Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi ; Ad.2.
Register : 23-08-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 151/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUKHLISIN
Terdakwa:
PASUM
116
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa Pasum tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berbuat asusila menjadi penjaja seks komersil ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    MUKHLISIN
    Terdakwa:
    PASUM
Register : 30-03-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 23-10-2013
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 10/G/2012/PTUN.Dps
Tanggal 7 Agustus 2012 — PENGGUGAT:
- SAMUEL R.B PANJAITAN;
TERGUGAT:
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR;
- TANAJA BUDI MULIA.
5517
  • B.T.D PANJAITAN (ayahdari PENGGUGAT) dari asal tanah Negara (LC) seluas 1212 dimanaluas tanah asal sebelumnya adalah 1534 M2 dan menjadi luas 1212M2 setelah di potong 20 % untuk Pasum atau untuk kepentinganumum sesuai dengan Undang undang Agraria yang berlaku ; 3. Bahwa ....
    Bahwa pada tanggal 31 Januari 1994, TERGUGAT telah menerbitkansertifikat Hak milik No. 3126 seluas 320 M2 (tiga ratus dua puluhmeter persegi) atas nama pemilik terakhir TENAJA BUDI MULIAdiatas tanah hak milik PENGGUGAT yang merupakan pemotongan20% untuk pasum atau kepentingan umun ; .
    Bahwa keputusan TERGUGAT tersebut sangat merugikanPENGGUGAT , karena keputusan TERGUGAT menerbitkan sertifikatHak Milik No 3126 Desa Panjer seluas 320 M2 atas nama pemilikterakhir TENAJA BUDI MULIA berdasarkan tanggal penerbitan 31Januari 1994 diatas tanah yang merupakan bagian dari tanah milikPENGGUGAT yang diambil untuk pasum, sehingga berdasarkanketentuan pasal 53 ayat 1 UU No 5 tahun 1998 jo UU No 9 tahun2004 tentang peradilan Tata Usaha Negara , Keputusan TERGUGATdapat dituntut pembatalannya
    atau untuk kepentinganumum namun oleh TERGUGAT malah di terbitkan sertifikat dengan NoSelain itu dengan diterbitkannya sertifikat hak milik No 3126 tersebutTERGUGAT juga telah melanggar azas azas kepastian hukum, tidakcermat sehingga menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, artinyadengan ...10dengan terbitnya sertifikat yng menjadi obyek perkara ini menimbulkanketidakpastian hukum atas kepemilikan terhadap pemotongan tanahmilik PENGGUGAT sebesar 20% buat pasum dimana denganditerbitkannya sertifikat
    hak milik 3126 oleh TERGUGAT makaperuntukan untuk pasum atau untuk kepentingan umum yang menjadisyarat tanah LC jadi tidak ada lagi dan bahkan dilanggar sendiri olehTERGUGAT ; 22220 220 ono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nne eeSedangkan azas tidak cermat adalah TERGUGAT tidak cermat dalammenerbitkan sertifikat hak milik No 3126, karena seharusnya sebelummenerbitkan sertifikat tersebut TERGUGAT benar benar harus menelititerhadap kepemilikan atas tanah yang akan diprosespensertifikatannya sehingga
Putus : 06-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 K/TUN/2017
Tanggal 6 Maret 2017 — THE DJURIANTO IRAWAN VS KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA TANGERANG SELATAN,
7832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • akhirnya terganggu ketertibannya;Akibatnya Objek sengketa yang diterbitkan oleh tergugatmelanggar:PERDA Tangsel Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggara DanRetribusi Ijin Mendirikan Bangunan;Pasal 8 sub C: Bertentangan dengan kepentingan umum, hajathidup orang banyak termasuk lingkungan hidup;Dengan adanya terbitnya IMB yang menjadi objek gugatan makaakan menimbulkan kerusakan dan ketidak serasian lingkungandikarenakan:b.1.Dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makaPembangunan akan merusak pasum
    dan pasos berupa pagarhidup pembatas antara jalan dengan pasum dan pasus yangtidak boleh dirusak, oleh sebab itu) dengan adanyapembangunan itu maka pengrusakan pasum dan pasustersebut pasti akan terjadi karena pembangunan tersebutberhadapan langsung dengan pasum dan pasus oleh karenapasum dan pasus tersebut akan dijadikan garasi depan danjalan rumah tersebut;b.2.Dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makaPembangunan rumah tersebut akan melanggar garis sepadanyang tidak boleh dibangun kurang
    Bahwa dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makapembangunan akan merusak pasum dan pasus berupa pagar hiduppembatas antara jalan dengan pasum dan pasus yang tidak bolehdirusak, oleh sebab itu dengan adanya pembangunan itu makapengrusakan pasum dan pasus tersebut pasti akan terjadi karenapembangunan tersebut berhadapan langsung dengan pasum danpasus oleh karena pasum dan pasos tersebut akan dijadikan garasidepan dan jalan rumah tersebut;3.
Putus : 06-03-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 K/TUN/2017
Tanggal 6 Maret 2017 — THE DJURIANTO IRAWAN vs KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA TANGERANG SELATAN
10237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makaPembangunan akan merusak pasum dan pasos berupa pagarhidup pembatas antara jalan dengan pasum dan pasus yangtidak boleh dirusak, oleh sebab itu). dengan adanyapembangunan itu maka pengrusakan pasum dan pasustersebut pasti akan terjadi karena pembangunan tersebutberhadapan langsung dengan pasum dan pasus oleh karenapasum dan pasus tersebut akan dijadikan garasi depan danjalan rumah tersebut;b.2.
    Selatan pada tanggal 16102015, ditandatanganioleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tangerang Selatanatas nama Walikota Tangerang Selatan, dengan alasan adanyakepentingan Penggugat yang sangat mendesak sebagai berikut:1.Bahwa ada kepentingan Penggugat yang mendesak dengan adanyaterbitnya IMB pembangunan akan dijalankan yang menjadi objekgugatan maka akan menimbulkan kerusakan dan ketidakserasianlingkungan;Bahwa dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makaPembangunan akan merusak pasum
    dan pasus berupa pagar hiduppembatas antara jalan dengan pasum dan pasus yang tidak bolehdirusak, oleh sebab itu dengan adanya pembangunan itu makapengrusakan pasum dan pasus tersebut pasti akan terjadi karenapembangunan tersebut berhadapan langsung dengan pasum danpasus oleh karena pasum dan pasos tersebut akan dijadikan garasidepan dan jalan rumah tersebut;Bahwa dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makaPembangunan rumah tersebut akan melanggar garis sepadan yangtidak boleh dibangun kurang
Putus : 06-03-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/TUN/2017
Tanggal 6 Maret 2017 — THE DJURIANTO IRAWAN vs. KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA TANGERANG SELATAN
4436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makaPembangunan akan merusak pasum dan pasus berupa pagarhidup pembatas antara jalan dengan pasum dan pasus yangtidak boleh dirusak, oleh sebab itu). dengan adanyapembangunan itu maka pengrusakan pasum dan pasustersebut pasti akan terjadi karena pembangunan tersebutberhadapan langsung dengan pasum dan pasus oleh karenapasum dan pasus tersebut akan dijadikan garasi depan danjalan rumah tersebut.b.2.
    tanggal 16102015,ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu KotaTangerang Selatan atas nama Walikota Tangerang Selatan, denganalasan adanya kepentingan Para Penggugat yang sangat mendesaksebagai berikut:1.Bahwa ada kepentingan Para Penggugat yang mendesak denganadanya terbitnya IMB pembangunan akan dijalankan yang menjadiobjek gugatan maka akan menimbulkan kerusakan dan ketidakserasian lingkungan.Bahwa dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makaPembangunan akan merusak pasum
    dan pasus berupa pagar hiduppembatas antara jalan dengan pasum dan pasus yang tidak bolehdirusak, oleh sebab itu dengan adanya pembangunan itu makapengrusakan pasum dan pasus tersebut pasti akan terjadi karenapembangunan tersebut berhadapan langsung dengan pasum danpasus oleh karena pasum dan pasus tersebut akan dijadikan garasidepan dan jalan rumah tersebut.Bahwa dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makaPembangunan rumah tersebut akan melanggar garis sepadan yangtidak boleh dibangun kurang
Register : 19-09-2017 — Putus : 27-10-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PT MATARAM Nomor 161/PDT/2017/PT.MTR
Tanggal 27 Oktober 2017 — - H. ZUHDI; - RABI’AH -J A O N A H melawan - SUMAIDI, - ASRA ABDI; - HERI JULIADI
4512
  • Bahwa pada sekitar tahun 1980 Kepala Desa Gunung Sari pernah meminjam obyeksengketa tersebut kepada Para Penggugat/Tergugat 1 yang saat itu menurut Kades,Pemerintah membutuhkan tanah untuk diperlinatkan kepada team pemekaranKecamatan sebagai pasum (pasilitas umum) oleh karena pada saat itu wilayahKecamatan Gunung Sari merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Narmada, salahsatu sarat dikabulkannya pemekaran calon Kecamatan diharuskan memiliki pasum;.
    Bahwa dalam kenyataannya obyek sengketa sampai dengan tahun 2000 tetapmenjadi pasum dan tidak ada dibelikan tanah pengganti sebagaimana yang dijanjikanoleh Kepala Desa Gunung Sari;.
    Bahwa oleh karena obyek sengketa adalah milik Para Penggugat/Tergugat 1, makakendatipun pernah menjadi pasum, obyek sengeta tidak pernah tercatat sebagaiasset/inventaris milik Desa Gunung Sari, hal ini sejalan dengan pengakuan H.Akmaludin ( kades periode 2011 s/d sekarang ) pada saat beliau diperiksa dihadapanHalaman 2 dari 8 halaman Put.
Register : 23-05-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 11-04-2020
Putusan PA BATAM Nomor 0850/Pdt.G/2016/PA.BTM
Tanggal 19 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
2512
  • Cicir Perumahan Griya sagulung Permai Blok A/Pasum Lapangan Bola;

    • Sebelah Barat dengan Jalan Utama Perumahan Griya Sagulung Permai/Ruko Griya Sagulung Permai Blok F;
    • Sebelah Timur dengan Perumahan Griya Sagulung Permai Blok A

    Luas tanah/bangunan 205 m /110 m dengan Sertipikat No. 05.07.15.26.3.01723 an.

    Cicir Perumahan Griya Sagulung Permai Blok A/Pasum Lapangan Bola;

    - Sebelah Barat dengan Ruko Griya Sagulung Permai Blok A No.1;

    - Sebelah Timur dengan Perumahan Griya Sagulung Permai Blok A No.51;

    Luas tanah/bangunan 287 m /110 m dengan Sertipikat No. 05.07.02.03.1.000.05 an.

    Cicir Perumahan Griya sagulung Permai BlokA/Pasum Lapangan Bola;Sebelah Barat dengan Jalan Utama Perumahan Griya SagulungPermai/Ruko Griya Sagulung Permai Blok F;Sebelah Timur dengan Perumahan Griya Sagulung Permai Blok ALuas tanah/bangunan 205 m ~/110 m= dengan Sertipikat No.05.07.15.26.3.01723 an.
    Cicir Perumahan Griya Sagulung Permai BlokA/Pasum Lapangan Bola; Sebelah Barat dengan Ruko Griya Sagulung Permai Blok A No.1; Sebelah Timur dengan Perumahan Griya Sagulung Permai Blok A No.51;Luas tanah/bangunan 287 m ~/110 m dengan Sertipikat No.05.07.02.03.1.000.05 an. Suryawarman/Pemohon dengan harga jual Rp650.000.000,00 (untuk TERMOHON);2.
Register : 31-12-2019 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 449/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 13 Februari 2020 — Pembanding/Penggugat I : TULO DARWIS Diwakili Oleh : TULO DARWIS
Pembanding/Penggugat II : M. ALI Diwakili Oleh : TULO DARWIS
Terbanding/Tergugat : HJ. RAHMA
6256
  • Bahwa Para Penggugat tidak memiliki legal satending (kedudukanHukum) dalam mengajukan sengketa pada pada Pengadilan NegeriMakassar dengan dalil objek sengketa adalah Fasum (Fasilitas Umum),oleh karena yang berhak mempermasalahkan Pasum (Pasilitas Umum)yang telah masuk dalm aset Pemerintah Kota dan terdaftar pada kantorBadan Pertanahan Kota Makassar adalah Pemerintah Kota Makassar ;Dalam Pokok Perkara :1.
    Bahwa tidak benar dan tidak bersalah hukum objek sengketa merupakanFasilitas Umum (Fasum), oleh karena setiap objek tanah yang menjadiyang menjadi Fasilitas Umum (Fasum) merupakan aset Pemerintah KotaMakassar dan telah Tercatat buku tanah pada Kantor Pertanahan KotaMakassar sebagai aset Pemerintah Kota Makassar, dengan demikiansepanjang hal tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah KotaMakassar dengan peruntukan Fasilitas Umum, maka objek sengketa tidakdapat diklaim sebagai Fasilitas Umum (Pasum
Putus : 15-11-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 3/PDT.G./2011/PN.TSM
Tanggal 15 Nopember 2011 — Ir. H. DADANG HERYADI Msi, IRNA YUNINDA,S.Farm
10448
  • Satpol PP lalu koordinasidengan instansi terkait dan dimungkinkan untuk dilakukanpembongkaran kalau tidak sesuai dengan aturan yangberlaku;Menimbang, bahwa Para Penggugat Intervensimenghadirkan saksi dibahwa sumpah menerangkan hal halsebagai berikut:1.Saksi DEDI JOENAEDI, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut Bahwa benar saksi pengurus dari Koperasi Jaya Mukti ; Bahwa saksi sebagai Depeloper Perumahan Argasari sekitartahun 2002 sampai dengan selesai tahun 2004, setelahselesai Perumahan tersebut Pasum
    pengelolaannyadiserahkan kepada warga; Bahwa pada waktu penyerahan tersebut warga masih banyakyang menunggak begitu pula Depeloper belum menyelesaikanpembangunan gapura, kemudian untuk mengganti pembangunangapura di kompensasi dengan warga yang menunggak dandiganti kepada warga dengan menyerahkan tanah kosong50dibelakang Perumahan untuk Pasum yaitu) untuk dibangunMadrasah sehingga terjadilah islah; Bahwa saksi kenal dengan Berita Acara Islah, dimanaPasum/Pasos di Perumah tersebut diserahkan ke wargamelalui
    RT; Bahwa Pasum/Pasos tersebut termasuk didepan rumah, tanahtersebut milik Depeloper yang diserahkan ke~ wargaPerumahan tetapi bukan untuk dimiliki tetapipengelolaannya diserahkan ke warga; Bahwa Pasum/Pasos itu milik Depeloper bukan milik Pemda; Bahwa sekarang di Pasum/Pasos saksi tidak tahu adawarga yang membangun; Bahwa sebelum ada penyerahan Pasum/Pasos tidak diperjual belikan sampai diserahkan kepada warga;Menimbang, bahwa Penggugat, Tergugat dan ParaPenggugat Intervensi mengajukan kesimpulannya
Register : 12-07-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 22-02-2019
Putusan PA REMBANG Nomor 603/Pdt.G/2018/PA.Rbg
Tanggal 4 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Kaslan bin Pasum) terhadap Penggugat (Jumarwati binti Kasran) dengan iwadl Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);

Register : 02-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PA BANGIL Nomor 795/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Tanggal 21 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Pujiadi bin Tamsir) terhadap Penggugat (Sriasih binti Pasum)

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).;

Register : 30-10-2015 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 01-06-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 50/G/2015/PTUN-SRG
Tanggal 1 Juni 2016 — THE DJURIANTO IRAWAN MELAWAN: KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA TANGERANG SELATAN
11869
  • Dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makaPembangunan akan merusak pasum dan pasus berupa pagarhidup pembatas antara jalan dengan pasum dan pasus yang tidakboleh dirusak, oleh sebab itu dengan adanya pembangunan itumaka pengrusakan pasum dan pasus tersebut pasti akan terjadikarena pembangunan tersebut berhadapan langsung denganpasum dan pasus oleh karena pasum dan pasus tersebut akandijadikan garasi depan dan jalan rumah tersebut.b.2.
    50/G/2015/PTUNSRGditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu KotaTangerang Selatan atas nama Walikota Tangerang Selatan, dengan alasanadanya kepentingan Para Penggugat yang sangat mendesak sebagaiberikut :1.Bahwa ada kepentingan Para Penggugat yang mendesak denganadanya terbitnya IMB pembangunan akan dijalankan yang menjadiObjek gugatan maka akan menimbulkan kerusakan dan ketidakserasian lingkungan.Bahwa dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makaPembangunan akan merusak pasum
    dan pasus berupa pagar hiduppembatas antara jalan dengan pasum dan pasus yang tidak bolehdirusak, oleh sebab itu dengan adanya pembangunan itu makapengrusakan pasum dan pasus tersebut pasti akan terjadi karenapembangunan tersebut berhadapan langsung dengan pasum dan pasusoleh karena pasum dan pasus tersebut akan dijadikan garasi depan danjalan rumah tersebut.Bahwa dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan makaPembangunan rumah tersebut akan melanggar garis sepadan yangtidak boleh dibangun kurang
Register : 30-10-2015 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 01-06-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 49/G/2015/PTUN-SRG
Tanggal 1 Juni 2016 — THE DJURIANTO IRAWAN MELAWAN: KEPALA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA TANGERANG SELATAN
109260
  • Dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan maka Pembangunanakan merusak pasum dan pasos berupa pagar hidup pembatas antarajalan dengan pasum dan pasus yang tidak boleh dirusak, oleh sebab itudengan adanya pembangunan itu maka pengrusakan pasum dan pasustersebut pasti akan terjadi karena pembangunan tersebut berhadapanlangsung dengan pasum dan pasus oleh karena pasum dan pasustersebut akan dijadikan garasi depan dan jalan rumah tersebut;b.2.
    BadanPelayanan Perijinan Terpadu Kota Tangerang Selatan atas nama Walikota TangerangSelatan, dengan alasan adanya kepentingan Para Penggugat yang sangat mendesaksebagai berikut:1 Bahwa ada kepentingan Penggugat yang mendesak dengan adanya terbitnyaIMB pembangunan akan dijalankan yang menjadi Obyek gugatan maka akanmenimbulkan kerusakan dan ketidak serasian lingkungan;Halaman 17 dari 104 halaman, Putusan No. 49/G/2015/PTUNSRG2 Bahwa dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan maka Pembangunanakan merusak pasum
    dan pasus berupa pagar hidup pembatas antara jalandengan pasum dan pasus yang tidak boleh dirusak, oleh sebab itu denganadanya pembangunan itu maka pengrusakan pasum dan pasus tersebut pastiakan terjadi karena pembangunan tersebut berhadapan langsung dengan pasumdan pasus oleh karena pasum dan pasos tersebut akan dijadikan garasi depandan jalan rumah tersebut;Bahwa dengan adanya IMB Pembangunan akan dijalankan maka Pembangunanrumah tersebut akan melanggar garis sepadan yang tidak boleh dibangun
Register : 22-11-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN TAIS Nomor 84/Pid.B/2018/PN Tas
Tanggal 23 Januari 2019 — Penuntut Umum:
MERY SUSANTI, SH
Terdakwa:
SASNITO Bin CAKRO
6321
  • Lanudin lalu terdakwa langsungmenghampiri dan mendekati saksi korban Rahman di pondok tersebut danterdakwa berkata kepada saksi korban Rahman kenapa kamu menjual tanahpasum Desa Air Kemuning dan kenapa kamu mencabut tanaman pisang yangberada dilokasi tanah pasum tersebut, saya sudah mendapat izin dari kepalaDesa Air Kemuning untuk menanam pisang dilokasi tanah tersebut laludijawab oleh saksi korban Rahman tanah itu milik bapak saya, mendengarHalaman 2 dari 14 Putusan Nomor 84/Pid.B /2018/PN Tasjawaban
    selaku Ketua BMA di Desa AirKemuning menegur Saksi Korban Rahman Noprianto karena telahmencabut tanaman pisang dan ubi yang Terdakwa tanam di Tanah PasumDesa Air Kemuning tersebut;Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor 84/Pid.B /2018/PN Tas Bahwa berawal Terdakwa bertemu dengan SaksiKorban Rahman Noprianto di pondok milik Saudara Lanudin lalu Terdakwalangsung mendekati Saksi Korban Rahman Noprianto di pondok tersebut; Bahwa Terdakwa berkata kepada Saksi KorbanRahman Noprianto kenapa kamu menjual tanah pasum
Register : 03-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 564/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat : ARIS SOEHANDOKO BIN DJOEMAIN Diwakili Oleh : I KETUT SUARDANA, SH.,MH
Terbanding/Tergugat : HARIO EDI PURNOMO Diwakili Oleh : Drs. Jufri Muhammad Adi, SH. MH.
3423
  • Menyatakan 2 (dua) Kavling tanah sengketa yang dikenal denganKavling 32 dan Kavling 33 yang saat ini telah terdaftar dalam SertifikatHak Milik Nomor 2010, sertifikat Hak Milik 2011, sertifikat Hak Milik2012, sertifikat Hak Milik 2013 serta sertifikat Hak Milik 2014, seluaskurang lebih 330 M2 terletak di Kelurahan Petahunan, KecamatanGadingrejo, Kota Pasuruan, dengan batas batas: Utara : Jalan Perumahan Taruna SB Residence Selatan : Tanah Sawah Timur : SHM Nomor 2009 Barat : Parit / Tanah Pasum..
Putus : 20-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PT PADANG Nomor 11/PDT/2019/PT PDG
Tanggal 20 Maret 2019 — Nazaruddin, Melawan : Hendra Gunawan, Amd, dkk
148
  • , sebagaimana disebutkan dalamSurat Pengikatan Jual Beli tanggal 13 Mei 2011 yang dilegalisi oleh Rizal Rivai,SH Notaris di Padang di bawah Nomor leq. 1247/V/ 2011;Bahwa di atas tanah yang diperdamaikan tersebut, saat ini telah berdiribangunan perumahan Villa Idaman yang dibangun oleh Developer PT.RamahAbadi Jaya dan Direkturnya adalah Afrizal SPd;Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 11/PDT/2019/PT PDG710.11.12.13.Bahwa Penggugat sampai saat ini tidak pernah melepaskan hak untuk tanahfasilitas umum (Pasum
    ) kepada Perintah Kota Padang, meskipun tanahtersebut tanpa seizin dan sepengetauhuan Penggugat telah diplening olehDinas Tata Ruang Tata Bungunan dan Perumahan Kota Padang, dan hal iniberarti Hak Penggugat masih melekat atas tanah Pasum tersebut;Bahwa beradasarkan peraturan yang berlaku untuk fasilitas umum dikeluarkan30 persen untuk jalan dan fasilitas lainnya, dan luas tanah jalan milikPenggugat yang dipakai dan dilalui oleh Tergugat 1 diperkirakan 2.600 m< ,dengan perincian panjang dan lebar
Register : 06-05-2013 — Putus : 29-08-2013 — Upload : 11-09-2013
Putusan PTA BANDUNG Nomor 84/Pdt.G/2013/PTA.Bdg
Tanggal 29 Agustus 2013 —
1715
  • Sebelah Barat : Tanah Pasum/Kosong. Sebelah Timur : Rumah Mulyani.2.2. Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya Sertifikat hak miliknama Mulyani No.4204 luas 70 m2 yang terletak di KomplekPuri Taman Sari Blok E Nomor : 78 RT. 007 RW.006, KelurahanKaryamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dengan batasbatas : Sebelah Utara : Rumah Ibu Novi. Sebelah Selatan : Jalan Puri Mawar, Tanah kosongmilik H. lwan. Sebelah Barat : Rumah Mulyani. Sebelah Timur : Perumahan Mutiara GSP.2.3.
    Sebelah Barat : Tanah Pasum/Kosong. Sebelah Timur : Rumah Mulyani.2.2. Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya Sertifikat Hak milikatas nama Mulyani No.4204 luas 70 m2 yang terletak di KomplekPuri Taman Sari Blok E Nomor : 78 RT. 007 RW.006, KelurahanKaryamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dengan batasbatas : Sebelah Utara : Rumah Ibu Novi. Sebelah Selatan : Jalan Puri Mawar, Tanah Kosongmilik H. lwan. Sebelah Barat : Rumah Mulyani. Sebelah Timur : Perumahan Mutiara GSP.2.3.
Putus : 18-03-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 63/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 18 Maret 2015 — SUMI HARSONO alias DARUSMAN, dkk melawan DADANG SUHAMAN
2920
  • Sebelah Selatan: Sartem, Sanmangun, Pasum, Tarkem.d.
    siasia (illusoir), maka Penggugat mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Cilacap agar kiranya berkenan untukmeletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap TanahSengketa yang sekarang dikuasai oleh Para Tergugat berupa Tanahdengan Sertifikat Hak Milik No. 315, 316, dan 317 atas nama SUMIHARSONO (Tergugat ), seluas + 23.076 m2, dengan batasbatasnyasebagai berikut:a.Sebelah Utara: Bakir, Timan, Ranadikara.b.Sebelah Timur: Sanarja Supan, Jalan Masuk.c.Sebelah Selatan : Sartem, Sanmangun, Pasum
    petugas; dan tidak pernah menyuruh kepadapetugas untuk melakukan pemalsuanpemalsuan surat apapun,karena menurut Tergugat dengan adanya buktibukti jual beli yangberupa kwitansikwitansi tersebut sudah bisa dijadikan syarat untukproses sertipikat dimaksud.e Bahwa batasbatas tanah tersengketa sebelah Utara, Timur danSelatan tidak benar, yang benar yaitu:Sebelah Utara: Bakir, Timan, Ranadikara dan Bagio, Samun,BuSantiSebelah Timur: Sanarja Supan, JIn Masuk dan pak PondokSebelah Selatan: Sartem, Sanmangun, Pasum