Ditemukan 2463 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 15/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Februari 2024 — Pemohon:
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Jaksa Agung Republik Indonesia
370
  • Pemohon:
    Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
    Termohon:
    Jaksa Agung Republik Indonesia
Register : 16-01-2024 — Putus : 01-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 11/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 1 Maret 2024 — Pemohon:
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Dirtipideksus Bareskrim Polri
3217
  • Pemohon:
    Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
    Termohon:
    Dirtipideksus Bareskrim Polri
Register : 13-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 37/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon:
1.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
2.M MUNARI
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
4122
  • Pemohon:
    1.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
    2.M MUNARI
    Termohon:
    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Register : 20-01-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 13-09-2023
Putusan PN KLATEN Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kln
Tanggal 23 Februari 2022 — Pemohon:
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
4111
  • Pemohon:
    Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia
    Termohon:
    1.Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
    2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Register : 14-03-2022 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Kln
Tanggal 4 April 2022 — Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
4429
  • Pemohon:
    LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
    Termohon:
    Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
Register : 27-11-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 16/Pid.Pra/2020/PN Skt
Tanggal 30 Desember 2020 — Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
13581
  • Pemohon:
    LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
    Termohon:
    1.Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
    2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Register : 06-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 18/Pid.Pra/2021/PN Skt
Tanggal 4 Oktober 2021 — ., MH Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Pemerintah NKRI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH cq KAPOLRESTA SURAKARTA
3713
  • ., MH Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia
    Termohon:
    Pemerintah NKRI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH cq KAPOLRESTA SURAKARTA
Register : 22-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 16/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Maret 2024 — Pemohon:
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
3115
  • Pemohon:
    1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
    2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
    Termohon:
    Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
Register : 14-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Kln
Tanggal 19 April 2022 — Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
4912
  • Pemohon:
    LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
    Termohon:
    1.Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
    2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Register : 26-05-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 19-06-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 50/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 19 Juni 2023 — Pemohon:
1.MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta
443
  • Pemohon:
    1.MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA MAKI
    2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
    Termohon:
    Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta
Register : 16-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 29/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 5 April 2021 — Pemohon:
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
6035
  • Pemohon:
    1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
    2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
    Termohon:
    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
    Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia(LP3HI) beralamat kedudukan hukum~ di Jl. Alun Alun Utara Nomor 1,Kelurahan Kedunglumbu, Kota Surakarta, sebuah organisasi kemasyarakatanHal. 1 dari 3 Hal. Penetapan Nomor 29/Pid.Pra/2021/PN. Jkt.
Register : 22-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 13/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Maret 2024 — Pemohon:
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
4216
  • Pemohon:
    1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
    2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
    Termohon:
    Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Register : 22-02-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 10 April 2023 — Pemohon:
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi MAKI
2.Lembaga PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA LPHI
Termohon:
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
5210
  • Pemohon:
    1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi MAKI
    2.Lembaga PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA LPHI
    Termohon:
    Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Register : 04-10-2021 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 232/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 10 Februari 2022 — Penggugat:
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)
Tergugat:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
455348
  • Penggugat:
    1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
    2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)
    Tergugat:
    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
    LEMBAGA PENGAWASAN, PENGAWALAN, DAN PENEGAKANHUKUM INDONESIA (LP3HI): beralamat di Jalan AlunAlun Utara No. 1,Kelurahan Kedunglumbu, Kota Surakarta, sebuah organisasi kemasyarakatanyang didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Hafid,S.H., M.H., Notaris di Surakarta Nomor: 01, tanggal 06 September 2014 dantelah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui SuratKeterangan Terdaftar yang diterbitkan Direktur Organisasi KemasyarakatanDirektorat Jenderal Politik
    Bahwa, maksud dan tujuan, serta usahausaha dibentuknya Penggugat Iladalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Lembaga Pengawasandan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yaitu sebagaimanatelah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasarnya, yang menyatakan:AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN:Pasal 31. Lembaga ini berazaskan, Pancasila dan Undangundang Dasar 1945.2. Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi, mengawasi dan mengontrolpenegakan hukum di Indonesia.3.
    Hukumyang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.Halaman 9 dari 36 halaman, Putusan Nomor : 232/G/2021/PTUNJKT.Menjadi Organisasi Advokasi yang fokus pada pengawasan danpengawalan atas penegakan hukum yang dilakukan oleh pejabat yangberwenang di Indonesia.Memberikan penilaian, bantuan advokasi, dan perlindungan hukumkepada masyarakat terhadap dampak pelaksanaan Penegakan hukumyang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.Mendorong dan mendukung rakyat aktif dan berperan serta dalamupaya pengawasan dan pengawalan
    mencapai tujuannya, Lembaga ini melakukan kegiatankegiatansebagai berikut:a.Menyelenggarakan Penyuluhan tentang Pengawasan dan PengawalanPenegakan Hukum kepada Masyarakat.Pengembangan sumber daya alam manusia melalui berbagai programpendidikan dan pengetahuan mengenai Pengawasan dan PengawalanPenegakan Hukum.Penelitian mengenai halhal yang berkaitan dengan Pengawasan danPengawalan Penegakan Hukum.Memberikan dorongan dan memberdayakan Masyarakat untuk bersediaberperan aktif dalam Pengawasan dan Pengawalan
    Nomor: 010000/001/1/2020, tanggal 6 Januari 2020, atas nama LembagaPengawasan Dan Pengawalan Penegakan Hukum IndonesiaLP3HI, (fotokopi Sesuai dengan asli);4. P4 : Pengumuman, Ini 16 Calon Anggota BPK RI, yang bakal diujiDPR, berita dari JPNN.com, Jakarta tanggal 6 Juli 2021, Jam1948 WIB, (fotokopi printout);5. P5 : Surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat R.I.
Register : 23-08-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 83/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 29 September 2021 — Pemohon:
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia
410
  • Pemohon:
    1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
    2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
    Termohon:
    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia
Register : 08-09-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 29-10-2014
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 106-K/PMT.III/BDG/ AD/IX/2014
Tanggal 29 September 2014 — Edison Hadi Yepese
6931
  • Bahwa tidak lama kemudian Saksi3 membawa suratpermohonan pengawalan dari Branch Manager PT.
    Bahwa benar tidak lama kemudian Saksi8 membawa suratpermohonan pengawalan dari Branch Manager PT.
    Saksi2 melaporkan kepada Terdakwabahwa tugas pengawalan telah dilaksanakan dalam keadaan aman.1.
    benar selanjutnya kegiatan pengawalan terhadap PT.
Register : 19-04-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 22-06-2021
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 67-K/PM.III-12/AD/IV/2021
Tanggal 16 Juni 2021 — Oditur:
Andi Hermanto, S.H.
Terdakwa:
Eko Karnawan
7255
  • Andik Wijanarko mengakui kalau telahmelaksanakan pengawalan Sdr.
    Laksanakan tugas pengawalan = secaraprofesional dan proposional sesuai aturanyang berlaku sehingga tidak ada teguran;b. Kendaraan Kawal dilarang digunakan selainkepentingan pengawalan, kegiatan bukanpengawalan dapat menggunakan kendaraanjabatan; danc.
    pengawalan VVIP dan Saksipernah membaca tentang ketentuan penggunaandan peruntukan kendaraan dinas pengawalan PolisiMiliter dalam bentuk Surat Telegram yang intinyabahwa kendaraan dinas pengawalan Polisi Militerhanya digunakan untuk melaksanakan pengawalanseperti melaksanakan pengawalan terhadap VIPTNI, pergeseran pasukan, pergeseran materiilMiliter dan pengawalan VVIP saja bukan untukpengawana terhadap masyarakat sipil biasa.keterangan saksi4 tersebut, Terdakwamembenarkan seluruhnya.Bahwa didalam
    Andik Wijanarkomelakukan pengawalan terhadap 2 (dua) unit mobilToyota Alpad warna putin dan hitam yang dinaikioleh Sdr.
Register : 14-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN STABAT Nomor 654/Pid.B/2018/PN Stb
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
RIFAI AFFANDI,SH.MH
Terdakwa:
JOL HAMDI Als TOYA Als SITOY
5711
  • BURHAN dari LPAD
    1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari LPAD
    1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari POS
    1 (satu) buah stempel LUNAS
    1 (satu) buah bantalan stempel
    1 (satu) unit HP Nokia warna hitam
    1 (satu) lembar Mal bertuliskan POS
    7 (tujuh) lembar bukti tanda pembayaran POS
    1 (Satu) lembar surat tugas pengawalan
    1 (satu) buah tas hitam
    1 (satu) buah buku catatan.

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    Langkat yang tidak jauh dari Mesjid Azizidihentikan oleh terdakwa JOL HAMDI Als TOYA, kemudian para saksi melihatterdakwa berbicara dengan saksi BURHANUDDIN selaku supir truk denganmaksud meminta uang pengawalan sebesar Rp. 350.000,(tiga ratus lima puluhribu rupiah) akan tetapi saksi BURHANUDDIN mengatakan bahwa sebelumnyasudah 2 (dua) kali bayar kepada Yayasan LPAD di daerah perbatasan Langkatdan Yayasan POS di daerah lewat Stabat tepatnya dekat RS Putri Bidadari yangmasingmasing sebesar Rp. 350.000
    ,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akantetap terdakwa mengatakan pengawalan tersebut bukan dari Yayasan merekadan terdakwa mengatakan dengan nada membentak Aku TOYA kau bayar samasiapa ?
    ,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akantetap terdakwa mengatakan pengawalan tersebut bukan dari Yayasan merekadan terdakwa mengatakan dengan nada membentak Aku TOYA kau bayar samaSiapa ?
    lalu terdakwa yang memakai tas samping dan memegang sesuatu turundari sepeda motornya dan mengatakan Ini POS yang asli ) dan terdakwa terusmemaksa saksi BURHANUDDIN untuk meminta uang pengawalan dari YayasanPOS, melihat kejadian tersebut para saksi yang sudah berada di tempattersebut langsung melakukan penyelidikan tentang Pungli dan langsungmenghampiri terdakwa dan saksi BURHANUDDIN serta saksi NISUN, kemudianpara saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa danditemukan barang
    , 1(satu)buah tas hitam, 1(satu) buah buku catatan;Bahwa terdakwa membenarkan barang buktinya;Bahwa uangnya telah dibawa lari teman terdakwa ;Bahwa truk tersebut dari Jakarta dan terdakwa membawa barang buktitersebut karena alasan pengawalan yang pengawalannya sampai perbatasandan jumlah uang bukan sukarela melainkan ditentukan oleh terdakwa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberata;Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 654/Pid.B/2018/PN Stb.
Register : 28-08-2013 — Putus : 21-01-2014 — Upload : 07-05-2014
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 48-K/PMT-II/AL/VIII/2013
Tanggal 21 Januari 2014 — Drs. Eddy Santoso Letkol Laut (KH) / NRP. 11733/P
84118
  • HANANAN Nomor: HNN/006/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 Tentang Permohonan Bantuan Pengamanan dan Pengawalan.Tetap dilekatkan dalam berkas perkarab. Barang-barang :1) 1 (satu) buah Stempel dengan cap berbentuk lonjong bertuliskan kepala samping kiri dan kanan terdapat lambang jangkar atas bertuliskan dinas perawatan personil TNI AL bawah bertuliskan badan penyalur tenaga kerja wilayah barat (yang palsu).
    Hananan untukmelaksanakan Pengamanan dan Pengawalan di Kapal Tb. Kyosen 01 Tk.Lily 3 berangkat dari Pekanbaru ke perairan wilayah Indonesia ".3.
    Adapun maksud surat jin tersebut untukmelaksanakan pengawalan di PT Hananan sebagai Pengamanan/Pengawalan di Kapal Tk.Mitra Kencana 4 berangkat dari Pekan Baru ke perairan Indonesia.Bahwa pada bulan Agustus 2012, Saksi berangkat sendiri ke Bandara SoekarnoHatta gunaberangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru Riau. Kemudian setelah tiba Saksi menuju kePelabuhan Duku dan mencari Kapal Mitra Kencana 4.
    Hananan alamat Jalan Apron Blok E Nomor 101 Kemayoran JakartaPusat salah satunya bergerak di bidang perdagangan umum (exportimport)secara umum jasa, pengangkutan, pembangunan, perbengkelan danpercetakan, untuk pengawalan masuk ke bidang jasa yaiu jasa pengawalan.6.
    Sebagaimanakewenangannya, seharusnya yang membuat surat ijin pengawalan danpengamanan ke PT. Hananan milik saksi4 Sdr. Bahtiar adalahKabalurjalbar. Dan pada saat Terdakwa membuat dan menandatanganisurat ijin kerja luar untuk pengawalan dan pengamanan kepada saksi2 dansaksi3 tidak pernah menerima perintah atau kewenangan/pendelegasiandari Kabalurjalbar.10.
    Pada saat Kabalurjalbarnya Kolonel Mar Heri Setiadi,Terdakwa membuat surat ijin kerja di luar yang dipekerjakan di P.T.Hananan sebagai tenaga pengaman dan pengawalan diketahui olehKabalurjalbar.
Register : 30-09-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN AMBON Nomor 402/Pid.Sus/2019/PN Amb
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
RIFLY LATUMAHINA ALIAS RIFLY
4819
  • Patroli yang setahu saksifungsi ppengawalan tersebut sebagai sarana untuk mengamatidan mengamankan arus lalu lintas saat kendaraan khusus alatberat melintas dijalan, dimana dengan adanya pengawalan jarakaman antara kendaraan lain dengan mobil tersebut menjadi lebihaman guna kelancaran arus lalulintas yang lebih aman, akantetapi saat itu) mobil alat berat tersebut bergerak tidakmenggunakan pengawalan dan hal tersebut dilakukan atas inisiatifterdakwa sendiri.Bahwa saksi menjelaskan Saat itu kecepatan
    Bahwa mobil Alat berat tersebut biasanya di kemudikan oleh terdakwadan terdakwa tahu bahwa untuk mengemudikan mobil Alat berat iniharus ada Pengawalan Patroli Polisi yang mana Pengawalan Patrolitersebut merupakan bagian dari prosedur dalam mengemudikan mobilAlat berat yang berfungsi sebagai keamanan berkendara saat mobilAlat berat beroperasi dijalan Raya yang dilalui kendaraan lainnya danbertujuan agar tidak menganggu keamanan, keselamatan, kelancarandan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan
    patrolipolisi dan pada saat itu terdakwa sempat menghubungi anggota brimob yangbertugas di PT Esserindo Multi Bangun guna melakukan pengawalan akantetapi saat menghubungi lewat handphone ternyata kedua petugas tidak dapathadir untuk melakukan pengawalan dengan alasan salah satu istrinya sakit danyang satu orang lainnya sementara pergi kuliah sehingga tanpa menunggu lagiterdakwa mengambil inisyatif menjalankan mobil alat berat tersebut tanpapengawalan dari pihak polisi:Menimbang bahwa Posisi awal
    patroli namun sebelumnya saksi sudahmenelpon pihak Pengawal Polisi untuk meminta pengawalan namun dari hasilkomunikasi tersebut yang bersangkutan (Polisi yang melakukan pengawalan)tidak bisa melakukan pengawalan karena adanya kegiatan lain sehingga saatitu atas inisiatif terdakwa sendiri dan tanpa pemberitahuan kepada pihakperusahaan lagi lalu terdakwa membawa Mobil Alat berat tersebut bergerakdari Pantai Natsepa menuju ke Passo Transit namun ketika berada tepat dipertigaan saat itu saksi dapat