Ditemukan 98 data
13 — 0
21 — 13
13 — 1
21 — 8
20 — 4
13 — 0
21 — 10
15 — 5
19 — 3
11 — 8
19 — 6
18 — 2
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)int adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon Il untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
14 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain = menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
17 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)int adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon Il untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
21 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon Il untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkut buktidiri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut.7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
12 — 2
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon Il untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
18 — 2
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
18 — 3
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain = menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
21 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluanlain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentan gadanya pernikahan tersebut.7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanmenjatuhkan putusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
20 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain = menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.