Ditemukan 183271 data
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2395K/Pdt/20099.10.11.Pekanbaru tertanggal 9 Mei 1997 dan Surat Ganti Kerugian tertanggal 20Maret 1996 dengan register Lurah Tengkerang Tengah Nomor 593/25/TT/96 tertanggal 3 April 1996 dan register Camat Bukit Raya KodyaPekanbaru Nomor: 3843/BR/1 996 tertanggal 11 Desember 1996 ;Bahwa pengurusan suratsurat kepemilikan tanah tersebut di atas dilakukanoleh Penggugat dan Penggugat Il dan biaya yang timbul yang berkaitandengan penerbitan/pengurusan suratsurat kepemilikan tanah di atasdengan perincian
Berupa kerugian biaya dalam pengurusan/penerbitan suratkepemilikan tanah atas nama Tergugat yakni : Sertifikat Hak Milik Nomor 3202 yang dikeluarkan Badan PertanahanKodya Pekanbaru tertanggal 9 Mei 1997 yang seharusnya dilunasipada bulan Mei 1997 sejumlah Rp 7.500.000,00 ;Kehilangan keuntungan yang semestinya didapat dari hasilpengelolaan uang tersebut untuk setiap bulannya sebesar 3 % (tigapersen) dengan perincian Rp 7.500.000,00 x3% = Rp 225.000,00 x123 Bulan ( Mei 1997 s/d Juli 2007) = Rp. 27.675.000,00
RUSLYMANDAILLING yang tidak diserahkan oleh Tergugat yang seharusnyadilunasi pada tanggal 1221997 sejumlah Rp 62.500.000,00 ;Kehilangan keuntungan yang semestinya didapat dari hasil pengelolaanuang tersebut untuk setiap bulannya sebesar 3 % (tiga persen) denganperincian Rp 62.500.000,00 x 3% = Rp 1.875.000,00 x 115 Bulan (111998 s/d Juli 2007) = Rp 215.625.000,00 ;4.2 Berupa kerugian biaya dalam pengurusan/penerbitan surat kepemilikantanah atas nama Tergugat yakni : Sertifikat Hak Milik Nomor3202
oleh Hakim Tingkat Kasasi) dan satu hal lagi yang peru untuk diketahui,bahwa oleh karena para Penggugat (para Pemohon Kasasi) yang membiayai semuapengeluaran dalam pembuatan Surat Kelerangan Ganti Kerugian tanggal 20 Maret1996 Register Luran Tengkerang Tengah Nomor 593/25/TT96 tanggal 3 April 1996dan Register Camat Bukit Raya Kodya Pekanbaru Nomor3843/BR/1996 tanggal 11Desember 1996, untuk itulah Surat Keterangan Gant Kerugian ini berada dalamkekuasaan para Penggugat(para Pemohon Kasasi) dan dalam pengurusan
62 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
286 — 220 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
71 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MATARAM Vs. I GUSTI KETUT KALER
menyerahkan pengurusan kredit macet tersebut menjadi piutang negarakepada Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Mataram;3. Bahwa Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Mataram berdasarkanSuratPenerimaan Pengurusan Piutang Negara nomor: S105/PUPNC/VII.12/1995tanggal 12 Juli 1995 menerima pengurusan kredit macet tersebut dari PT BankDagang Negara Cabang Mataram (dahulu Tergugat 1);4. Bahwa dengan penyerahan piutang negara oleh PT. Bank DagangNegaraCabang Mataram (dahulu Tergugat 1!)
Bank Dagang Negara CabangMataram (dahulu Tergugat I) dalam menyerahkan pengurusan kredit macetnyatelah menyerahkan dokumendokumen sebagai bukti bahwaTermohon Peninjauan Kembali tidak menyelesaikan kewajibannya untukmelunasi kredit sebagaimana yang telah diperjanjikan;8. Bahwa karena telah diserahkannya pengurusan kredit macet tersebutolehPT.
Bahwa dalam melakukan pengurusan atas Piutang Negara atas objekperkara a quo, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Mataram sertaPemohon Peninjauan Kembali telah melakukan mekanisme serta tahaptahap sebagaimana yang tetah digariskan oteh ketentuan perundangundangan;10. Bahwa dalam pengurusan Piutang Negara macet atas nama Gusti KetutKaler Panitia pengurusan Piutang Negara Cabang Mataram telah sesuaidengan ketentuan sebagaimana hukum sebagai berikut:a.
Bahwa pengurusan piutang negera atas objek perkara a quo telah dilakukansesuai dengan amanat peraturan perundangundangan. Bahwa dalammelaksanakan pengurusan piutang negara, Panitia Urusan Piutang NegaraCabang Mataram telah melakukan pemanggilan secara patut kepadadebitur untuk menyelesaikan kewajibannya namun tidak pernah ditanggapioleh debitur.
Bahwa dalam melakukan pengurusan piutang negara atas objek perkaraa quo, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Mataram dan PemohonPeninjauan Kembali telah melakukan pengurusan Piutang Negara telahsesuai dengan ketentuan perundangundangan dengan memperhatikan hakdan kewajiban dari Termohon Peninjauan Kembali;15.
48 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARASURABAYA vs. KOPERASI BANK NIAGA RAKYAT
PUTUS ANNo. 2618 K/Pdt/1999DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARASURABAYA, berkedudukan di Jalan Indrapura 5 (GKN Lt.
Bank Bumi Daya CabangSurabaya Tanjung Perak sebagaimana surat penyerahan pengurusan piutang macet (Bukti P7 dan P8);Bahwa oleh karenanya adalah tepat dan benar pihak Pelawan/Pemohon Kasasi mengajukan perlawanan atas pelelangan atasbarang jaminan Debitur Ny. Tuti Siani Wiyono kepada Negara Cq.Bank Bumi Daya Cabang Surabaya Tanjung Perak yang dimohonkan oleh Terlawan selaku Kreditur atas harta kekayaan Ny.
Bank Bumi Daya (Persero) Cabang SurabayaTanjung Perak (selaku Kreditur), yang berdasarkan UndangUndangNo. 49 Prp Tahun 1960 berikut Peraturan Pelaksanaannya telahdiserahkan pengurusan dengan penagihannya kepada Negara dalamhal ini Pemohon Kasasi/Pembanding/Pelawan; Bahwa pelelangan tanggal 14 Agustus 1997 sebagai tindak lanjutpelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18Desember 1995 No. 450/Pdt.G/1995/PN.SBY dalam perkara antaraKoperasi Bank Niaga Rakyat selaku Penggugat dengan 1.
No. 2618 K/Pdt/1999Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 4 tahun 2004dan UndangUndang No. 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No 5 tahun 2004 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KANTORPELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA SURABAYA tersebut ;Menghukum
- Tentang : Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah
Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah
Sd) NA NeDEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretartat : Masjid Istiqial Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Velp.(021) 3450932 Vax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARI AH NASIONALNomor: 29/DSNMUI/VI/2002TentangPEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJILEMBAGA KEUANGAN SYARIPAHpe ee A psDewan Syari'ah Nasional setelah:Menimbang : a. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadikebutuhan masyarakat adalah pengurusan haji dan talanganpelunasan Biaya Perjalanan
Ibadah Haji (BPIH);b. bahwa lembaga keuangan syari'ah (LKS) perlu meresponkebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya;c. bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsipsyariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlumenetapkan fatwa tentang pengurusan dan pembiayaan haji olehLKS untuk dijadikan pedoman.Mengingat : 1.
Firman Allah, QS. alBaqarah 2: 282:29 Pembiayaan Pengurusan Haji LKS 2 oS gees fol J 15, pa it (aT al tab"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidaksecara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..."4. Firman Allah, QS. alBaqarah 2: 280: 2 A 7 7 0Synge CS! BGR Sue YS OLS ONGDan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilahtangguh sampai ia berkelapangan...5.
Pendapat peserta rapat pleno DSN pada hari Rabu, 26 Juni 2002M./ 15 Rabiul Akhir 1423 H.MEMUTUSKANFATWA PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LKSKetentuan Umum1.Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperolehimbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip alIjarahsesuai Fatwa DSNMUI nomor 9/DSNMUI/IV/2000. Dewan Syariah Nasional MUI29 Pembiayaan Pengurusan Haji LKS 4 2.
Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak bolehdipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.4. Besar imbalan jasa alIjarah tidak boleh didasarkan pada jumlahtalangan alQardh yang diberikan LKS kepada nasabah.Kedua : Ketentuan Penutup1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikaterjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, makapenyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariahsetelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.2.
77 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA JAKARTA
IDA TUMIAR WHUTABARAT, KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan SMA14 No. 46, Cililitan, Jakarta Timur (13640);Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;Melawan:KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANGNEGARA JAKARTA, berkedudukan di Jalan Prapatan No.10, Jakarta Pusat;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi sebagai Penggugat
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAWARIAH ; MELIANA ; KEPALA KANTOR LELANG NEGARA PALEMBANG ; KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PALEMBANG.
53 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAINABmelawanKANTOR PENGURUSAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PARE-PARE, dan kawan
SAINAB, bertempat tinggal di Jalan Tammajarra KelurahanPekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar;Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding;melawan:1 KANTOR PENGURUSAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG(KPKNL) PAREPARE, berkedudukan di Jalan Jend Ahmad Yani Km 3Lapadde Parepare;2 PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
yang lemah dan tidak mempunyaikekuatan selain mengharapkan Majelis Mahkamah Agung yang mengadili perkaraini sebagai pelabuhan terakhir Pemohon Kasasi berlabuh, hendaknya dapatmemeriksa perkara ini secara teliti dan menjatuhkan putusan yang seadiladilnya;b Bahwa Majelis Hakim Negeri Polewali maupun Pengadilan Tinggi Makassarselaku Judex Facti telah keliru dalam menerapkan Hukum Acara Perdata,dimana seharusnya pembuktian bahwa pihak Termohon Kasasi/TermohonBanding/Semula Terlawan 1 dan 2 (Kantor Pengurusan
Kekayaan Negaradan Lelang dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.) telahmelaksanakan mekanisme berdasarkan peraturan perundangundangan yangberlaku dalam hal ini Permenkeu Nomor 93/PMK.06/2010 adalah tidakberalasan hukum karena pada faktanya dimana hal ini didasarkan olehpertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali sendiri padahalaman 11 yang secara jelas dan terang menyatakan bahwa pihakTerlawan I dan pihak Terlawan II/Termohon Kasasi I dan Termohon KasasiIl (Kantor Pengurusan Kekayaan
No. 589 K/Pdt/2014.wanprestasi yang dilakukan maupun penyampaian terkait denganpelaksanaan eksekusi hak tanggungan;c Bahwa harga yang di tetapkan oleh pihak Termohon Kasasi I dan TermohonKasasi II (Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang dan PT BankRakyat Indonesia (Persero) Tbk) sangat tidak wajar, dimana objek haktanggungan milik Pemohon hanya dihargai yaitu Rp350.000.000,00 (tigaratus lima puluh juta rupiah) sementara harga yang berlaku setempat adalahRp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh
22 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK MANDIRI ; KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG I GUSTI KETUT KALERNEGARA,
47 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soem Sie Tjun; PT Bank BNI; Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Jakarta II; Rina
28 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Daru Basonggo; Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Makassar
BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) CabangSengkang, berkedudukan di Jalan PuanggrimaggalatungSengkang, Kabupaten Wajo, dalam hal ini memberi kuasakepada SABRI UMAR, SH. dan kawankawan ;Pemohon Kasasi dan II dahulu Tergugat dan Il/paraPembanding ;melawan:DARU BASONGGO, bertempat tinggal di JalanAmmanagappa No.3 Sengkang ;Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;Dan:KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANGNEGARA MAKASSAR,, berkedudukan di JIn Urip Somoharjo Km4 GKN Kotamadya Makassar Cq Kepala Kantor
adalah sengketa yangtimbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukumperdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusatmaupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata UsahaNegara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku, sehingga dalam hal ini sengketadimaksud seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata UsahaNegara.Bahwa berdasarkan butir 10, Hasil Rumusan Mahkamah Agung RI danBUPLN mengenai Penyelesaian Pengurusan
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA PIUTANG NEGARA CABANG 20 SURABAYA ; KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA SURABAYA
37 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
.; PT Bank Exim (Persero) Cabang Mataram; Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara; Kantor Lelang Negara; Ny. Yonelly; Soediono
KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA,beralamat di Jalan Langko No.11 Mataram, KecamatanMataram, Kabupaten Lombok Barat ;3. KANTOR LELANG NEGARA, beralamat di Jalan MajapahitNo.40 Mataram, Kecamatan Mataram, Kabupaten LombokBarat ;Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat I, II, III/paraTerbanding I, II, III ;Dan:1. NY. YONELLY ;2.
Oleh karena itu sangatlah berdasarkan hukumbagi Tergugat II untuk memohon pada Majelis Hakim dapat kiranya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena bukan merupakankewenangan dari Peradilan Umum ;Dalam Rekonpensi :Bahwa Tergugat rekonpensi selaku debitur dari Tergugat I telahmengakui tentang dirinya tidak dapat melunasi hutangnya kepada Tergugat Isehingga pengurusan piutang Negara diserahkan oleh Tergugat I kepadaTergugat II, ternyata di dalam pengurusan piutang Negara yang telah sesuaidengan
37 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG 20 SURABAYA ; KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANGNEGARA (KP3N) SURABAYA ; Dkk
Terbanding/Tergugat : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA selaku Penum Pengurusan Bank Central Dagang, setelah PT. Pengelola Aset Persero
38 — 4
Pembanding/Penggugat : SAID GASIM
Terbanding/Tergugat : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA selaku Penum Pengurusan Bank Central Dagang, setelah PT. Pengelola Aset Persero
55 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA atauKANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARAPONTIANAK