Ditemukan 632 data
27 — 12
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat [Muntadin bin Kasmawi] terhadap Penggugat [Juariah binti Peso];- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kolaka untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat perkawinan dilaksanakan dan tempat tinggal Penggugat
- Juariah binti Peso- Muntadin bin Kasmawi
PUTUSANNomor 0234/Pdt.G/2013/PA KIkBISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkanputusan cerai gugat dalam perkara antara:Juariah binti Peso, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaanTidak ada, tempat tinggal di Jalan Dusun Desa ranomentaaKecamatan Watubangga Kolaka, selanjutnya disebutPenggugat;MelawanMuntadin bin Kasmawi
UndangUndang Nomor 50 tahun 2009tentang Peradilan Agama, maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada penggugat;Mengingat segala Peraturan Perundangundangan yang berlaku danhukum syara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Muntadin bin Kasmawiterhadap Penggugat Juariah binti Peso
FRISKA AFNI, SH
Terdakwa:
JULIAWAN ALIAS PESO
40 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Juliawan Alias Peso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dan Melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) sebagaimana dalam dakwaan
Penuntut Umum:
FRISKA AFNI, SH
Terdakwa:
JULIAWAN ALIAS PESO
LINA AMELIA binti SISWANTORO
Tergugat:
SUSILANTO bin PESO
16 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (SUSILANTO bin PESO) terhadap Penggugat (LINA AMELIA binti SISWANTORO );
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lumajang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang untuk dicatat dalam daftar yang di sediakan untuk itu;
5.
Penggugat:
LINA AMELIA binti SISWANTORO
Tergugat:
SUSILANTO bin PESO
70 — 15
PETRUS PESO Alias IRON dan Terdakwa III. MARSELINUS WADHI Alias LINUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENYEBABKAN LUKA; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) Bulan 15 (Lima Belas) Hari ;3.
- YOHANES RANDE Alias HANES- PETRUS PESO Alias IRON - MARSELINUS WADHI Alias LINUS
Puuperi, Desa Ndetundora I, Kec.Ende, Kab.Ende dan ada saat itu ada banyak orang karena kumpul keluarga dirumahYOHANES RANDE dan yang saksi tahu namanya yaitu RUBEN dan MANCEsedangkan yang lainnya saksi tidak tahu namanya ;Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut adalah DOMINGGUS LESU,dan yang melakukan penggeroyokan terhadapnya adalah YOHANES RANDE,MARSELINUS WADHI alias LINUS dan PETRUS PESO alias IRON ;Bahwa pada saat itu terdakwa YOHANES RANDE, MARSELINUS WADHI aliasLINUS dan PETRUS PESO
sangat malu dan langsung memukul mulutnya Saksi DOMINGGUS LESUdan diikuti oleh Terdakwa IT PETRUS PESO dan Terdakwa IIT MARSELINUSWADHI ;Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya tersebut ;Terdakwa II.
PETRUS PESO Alias IRON, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa penggeroyokan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitarjam 23.00 Wita bertempat di Kp. Puuperi, Desa Ndetundora I, Kec. Ende, Kab.
, sehingga terdakwa sangat malu dan langsung memukul mulutnya SaksiDOMINGGUS LESU dan diikuti oleh Terdakwa II PETRUS PESO dan Terdakwa IIIMARSELINUS WADHI;Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya tersebut ;13Terdakwa III.
YOHANES RANDE Alias HANES, Terdakwa II.PETRUS PESO Alias IRON dan Terdakwa III.
HENDRIKUS DEO PESO
Tergugat:
1.WAHYU KRESTANTO
2.ERICH SUSILO
19 — 18
Penggugat:
HENDRIKUS DEO PESO
Tergugat:
1.WAHYU KRESTANTO
2.ERICH SUSILO
ANDI NUR INDAR SAMAD,SH
Terdakwa:
SUARDI ALIAS PESO BIN DG SIRUA
22 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Suardi Alias Peso Bin Dg Sirua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Penuntut Umum:
ANDI NUR INDAR SAMAD,SH
Terdakwa:
SUARDI ALIAS PESO BIN DG SIRUA
1.Hendra Wijaya
2.Hendrikus Deo Peso
3.Dience Yuanita Evi Rochdiana
Tergugat:
Wahyu Krestanto
33 — 2
Penggugat:
1.Hendra Wijaya
2.Hendrikus Deo Peso
3.Dience Yuanita Evi Rochdiana
Tergugat:
Wahyu Krestanto
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AGUS HARIYONO, SH
382 — 144
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : YON PERMADIAN TESNA, ST Diwakili Oleh : HENDRIKUS DEO PESO, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AGUS HARIYONO, SH
BRATHA. H, SH
Terdakwa:
ACHMAD HARDJITO Als ANTO Bin SUNARYO
21 — 14
Kirang RT.002 Desa Long Peso Kec. Peso Kab. Bulungan atau setidaktidaknya disuatutempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri TanjungSelor melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawanHalaman 2 dari 13 Putusan Nomor 113/Pid. Sus/2018/PN.
Kirang RT. 002 Desa Long Peso Kec. Peso Kab. Bulungandengan didampingi saksi DING Anak dari ANYAN (Sekdes Long Peso) dansaksi YANUAR SAMSUDIN Anak dari SAMSUDIN BACO (Alm) (Ketua RT)untuk melakukan penggeledahan ;Bahwa setibanya di tempat yang dimaksud, terdakwa yang sedang berada diteras belakang rumah terdakwa panik melihat kehadiran petugas Kepolisian,sehingga terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah gulungan kertas rokokkebawah tempat duduk terdakwa.
(Areal perkebunan warga) Desa Long Peso Kec.
Kirang RT. 002 Desa Long Peso Kec. Peso Kab. Bulungandengan didampingi saksi DING Anak dari ANYAN (Sekdes Long Peso) dansaksi YANUAR SAMSUDIN Anak dari SAMSUDIN BACO (Alm) (Ketua RT)untuk melakukan penggeledahan ; Bahwa setibanya di tempat yang dimaksud, terdakwa yang sedang berada diteras belakang rumah terdakwa panik melihat kehadiran petugas Kepolisian,sehingga terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah gulungan kertas rokokkebawah tempat duduk terdakwa.
PorosPeso (Areal perkebunan warga) Desa Long Peso Kec. Peso Kab.
Terbanding/Terdakwa : LERIN LAHANG, A.Md,SE
52 — 14
Raskin dari Kecamatan Peso ke 10 (sepuluh) Desa diKecamatan Peso sebesar Rp. 127.385.500,Bahwa setelah Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Raskin tersebut cair,terdakwa LERIN LAHANG, A.Md.
ongkos angkut Raskin Desa seKecamatan Peso bulan Mei 2008 danJuni 2008.
Rp. 427.385.500,ri Kecamatan Peso ke 10 Subsidi OngKecamatan Peso sebt cair,hwa setelah SubsidiLAHANG, A.Md.
Raskin Desa seKecamatan Peso bulan Januari 2006 danFebruari 2008.
Buku kas umum DPASKPD Kecamatan Peso tahun 2007 dan 2008;16.
1.BRATHA. H, SH
2.EVI NURUL HIDAYATI, SH
Terdakwa:
1.ALDI OKTAVIAN ALS ADI BIN JOHANSYAH KADIR
2.GREGORIO JULIANO KELVIN TORI BATA ALS KELVIN AD. YOHANES K T YANTO BATA
53 — 20
Pekerjaan: ALDI OKTAVIAN Als ALDI Bin JOHANS YAHlong Bia:21 Tahun/ 15 Oktober 1997: Lakilaki: Indonesia: Gang Masjid RT.007 Kecamatan Peso HilirKabupaten Bulungan/ Jalan Bid Lie KecamatanPeso Kabupaten Bulungan: Islam: Motoris: GREGORIO JULIANO KELVIN TORI BATA AlsKELVIN Ad. YOHANES K T YANTO BATA: Long Peso:19 Tahun/ 12 Juli 1999: Lakilaki: Indonesia: Desa Long Bia Kecamatan Peso KabupatenBulungan: Kristen: PelajarPara Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :.
Peso Kab.
16 — 7
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan sahnya pernikahan Pemohon I (Udin,41,Islam) dengan Pemohon II (Udin,41,Islam) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2004 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Peso Hulu, Kabupaten Bulungan ;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut diatas pada Kantor Urusan Agama Kantor Urusan Agama Peso Hilir, Kabupaten Bulungan;
<Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah secara Islam di KantorUrusan Agama Kecamatan Peso Hulu, Kabupaten Bulungan padatanggal 21 Januari 2004 di hadapan seorang Penghulu bernamaLukman merangkap wali hakim, dan pernikahan tersebut dihadiri olehHalaman 1 dari 10 Penetapan Nomor 0001/Pdt.P/2016/PA. Tse.dua orang saksi yang bernama Budi dan Baharudin dengan maskawinberupa cicin emas seberat 2 (dua ) gram dan seperangkat alat sholat;2.
Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengurus permohonan itsbat nikahini bertujuan agar pernikahan Pemohon dan Pemohon II dapat dicatatpada Kantor Urusan Agama Kantor Urusan Agama Peso Hilir,Kabupaten Bulungan guna mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah yangselanjutnya akan dipergunakan untuk mengurus akta kelahiran anak;Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemohon danPemohon II memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanmengabulkan
Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon (udin,41,lslam) danPemohon II (Udin,41,lslam) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari2004 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan ;3.
seperangkat alat sholat;bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II adalah resmi yangdilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Peso namunperistiwa tersebut tidak tercatat karena keteledoran staf KUAKecamatan Peso dan lambatnya Pemohon dan Pemohon Ilmenyerahkan paspoto;Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut di atas,Pemohon dan Pemohon II menyatakan telah cukup;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukankesimpulan secara lisan yang pada pokoknya bahwa permohonannya telahberalasan
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (PEMOHON 1) dan(PEMOHON Il) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2004 diKantor Urusan Agama Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsebesar Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);Halaman 9 dari 10 Penetapan Nomor 0001/Pdt.P/2016/PA. Tse.Demikian penetapan ini dijatuhkan pada Hari Kamis tanggal 04Februari 2016 M, bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Tsani 1437 H olehkami Drs. H.
Terbanding/Terdakwa : EKO STIYO SUPRIHANTORO BIN SINAREP RUSWANDI
96 — 32
Hilir;
- Copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1628/SP2D-LS/ADD-I/PPKD/VI2016, tanggal 09 Juni 2016 dan keperluan untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar 40 % atau senilai Rp. 310.313.030,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 40 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor
- Copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5050/SP2D-LS/ADD-II/PPKD/XI/2016, tanggal 18 November 2016 keperluan untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar 60 % atau senilai Rp. 465.469.545,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II sebesar 60 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor
Pembayaran Dana Desa (DD) tahap I sebesar 60 % atau senilai Rp. 429.794.400,00 tahun anggaran 2016 untu Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Dana Desa Tahap I sebesar 60 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 280/K-IV/140/2016 tanggal 12 April 2016, terbilang Rp. 429.794.400,00;
- Copy legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0637/SPM-LS/DD-II/
PPKD/2016, tanggal 16 November 2016 untuk keperluan Pembayaran Dana Desa (DD) tahap II sebesar 40 % atau senilai Rp. 286.529.600,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5056/SP2D-LS/DD-II/PPKD/XI/2016, tanggal 18 November 2016 keperluan untuk Pembayaran Dana Desa (DD) tahap II sebesar 40 % atau senilai Rp. 286.529.600,00 tahun anggaran 2016 untu Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Dana Desa Tahap II sebesar 40 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 280/K-IV/140/2016 tanggal 12 April 2016, terbilang Rp. 286.529.600,00.
Peso Hilir Kab.
105 — 35
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7.Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;8.Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1.Uang SOA (Subsidi Ongkos Angkut) sebesar Rp.228.465.500,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah);Dikembalikan ke Kas Daerah 2.Juknis Raskin tahun 2007 satu buku; 3.Kwitansi/ surat bukti terima SOA dari Bulan Januari s/d Oktober 2007 beserta lampirannya; 4.Surat permintaan Camat Peso
Angkut (SOA) Raskin beserta lampirannya dari bulan Januari s/d Oktober 2007; 5.Surat permintaan penyerahan barang (Delivery Order) dari Bulog wilayah II Tarakan bulan Januari s/d Oktober tahun 2007; 6.Surat Bukti tanda terima beras dari keluarga sasaran dari bulan Januari s/d Oktober tahun 2007; 7.Juknis Raskin tahun 2008 satu buku; 8.Kwitansi/ surat bukti terima SOA dari Bulan Januari s/d Agustus 2008 beserta lampirannya; 9.Surat permintaan Camat Peso
Bulungan; 13.SK Bendahara Pembantu penerima tahun 2007 dan 2008. 14.SP2D Tahun 2007 dan tahun 2008 SOA subsidi ongkos angkut; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara. 15.Buku kas umum DPA-SKPD Kecamatan Peso tahun 2007 dan 2008; 16.Buku Kas umum penerima Kecamatan Peso tahun 2007 dan 2008; Dikembalikan kepada pihak Kecamatan Peso ; Barang bukti yang diajukan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya ; 1.Fotocopy Surat Penunjukan No.412.61/110/CP-PMD/IV/2007
, Mengenai pengelolaan dan pengangkutan Raskin tahun 2007 , tertanggal 30 Maret 2007; 2.Fotocopy Surat Penunjukan No.410/30/CP-EKO/II/2008, Mengenai pengelolaan dan pengangkutan Raskin 2008, tanggal 04 Februari 2008 ; 3.Fotocopy 9 (sembilan) lembar kwitansi pembayaran ongkos angkut Raskin dari pelabuhan Tanjung selor ke Kecamatan Peso dari Camat Peso kepada Hauming Bith tahun 2007 dan tahun 2008 ; 4.Fotocopy Surat Tanda Penerimaan No.
Pol : STP/04.c/I/2009/Reskrim, atas penyerahan uang SOA (Subsidi Ongkos Angkut) sebesar Rp.228.465.500 (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah), tertanggal 07 Januari 2009 ; 5.Foto copy Surat Pernyataan tentang Dana SOA yang ditanda tangani oleh Camat peso dan para Kepala Desa Sekecamatan Peso, tanpa tanggal ; 6.Fotocopy surat daftar tanda terima Honorarium Satgas Raskin Desa Se- Kecamatan Peso Tahun 2008, tertanggal
Buku Kas unum DPASKPD Kecamatan Peso tahun 2007 dan 2008 ;16. Buku Kas umum penerima Kecamatan Peso tahun 2007 dan 2008 ;Dikembalikan kepada pihak Kecamatan Peso.5.
Serta Kepala Desa se Kecamatan Peso (Anggota).
Peso kepada sdr.
Kecamatan Peso berdasarkan suratpenunjukan No. 410/30/ CPEKO/ IIl/ 2008 yang ditanda tangani oleh Camat Peso yakniterdakwa.
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rangka dan Casis, tertanggal08 Maret 2009, yang dibuat Penyidik Pembantu Polsek Long Peso, BriptuPAHRUDIN, NRP. 81120370, terlampir Photo 1 (satu) lembar dan kertasgesekan satu lembar ;Surat Pernyataan 21 Maret 2009, yang dibuat Briptu. PAHRUDIN anggotaReskrim Polsek Long Peso ;Berita Acara Pengambilan/Penggesekan No.
Tarakan,tertanggal 15 Juni 2006, yang ditujukan kepada Kepala Desa Long Lian,Kecamatan Long Peso, Kabupaten Bulungan, perihal pelimpahan limbah besitua, yang ditandatangani oleh NAWAWICHANDRA, diberitanda T.I, Il, Ill. 3 ;Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Limbah Besi Tua, dari Kecamatan Peso,oleh Camat Peso, LERING LAHANG. Amd. SE, Nomor : 504/206/PEM/VIlHal. 6 dari 16 hal. Put.
Swaran Jaya Kusuma (SJk)Sungai Pangean yang membuat Daftar Kasi Pemerintah, ADJAN, diberitanda T.I, Il, Ill. 4 ;Foto copy Surat dari Kecamatan Peso, oleh Camat Peso, LERING LAHANG,Amd.
Swaran Jaya Kusuma Jakarta, yang diberi tandaTil, Il, Ill. 6 ;Foto copy Surat Pernyataan dari Kepala Desa Long Buang, yangditandatangani oleh ULUI BALANG, yang diketahui Kepala Adat BesarKecamatan Peso, yang diberitanda T.I, Il, Ill. 7 ;Foto copy Surat Dukungan dari Kepala Adat Besar Long Peso, KecamatanLong Peso, oleh JAUI PULING, yang diberitandaT.l, Il, Ill. 8 ;Foto copy Surat Pernyataan yang dibuat Kepala Adat Besar Long Peso JAUIPULING, tertanggal 05 JULI 2008, diberitanda T.I, Il, Ill. 9;Foto
Long Buang dan Desa Long Lian, yang ditujukan kepada CamatKecamatan Peso, yang diberitanda T.LIL IIL 11 ;Foto copy Surat dari Kasubdin Bina Usaha Industri, oleh H.
57 — 22
HASNAWIR yaitu petugas Kepolisian melakukanpenangkapan terhadap terdakwa di Pelabuhan Long Peso, kemudian dariterdakwa dibawa ke Polres Bulungan untuk proses lebih lanjut.Bahwa terdakwa mengadakan permaian Judi cikiciki dengan caraterdakwa berperan sebagai Bandar yang memerintahkan oleh saksi MULIADIalias MUL Bin ISMAIL untuk menjual kupon judi cikiciki, dimana terdakwaberperan sebagai bandar yang berperan hanya menerima uang setoran hasilpenjualan Judi Cikiciki dari para pembeli yang dikumpul oleh
;Bahwa keuntungan saksi Muliadi dari menjual judi jenis cikiciki di wilayah Kecamatan Peso kemudian disetor kepadaTerdakwa;Bahwa penyetoran yang dilakukan oleh saksi Muliadi kepadaTerdakwa waktunya tidak tentu karena menunggu uangterkumpul terlebih dahulu;Bahwa cara permainan judi cikiciki tersebut adalah pembelimemasang nomor yang diinginkan, yaitu antara nomor 1sampai dengan 12 dengan mengirim SMS kepada saksiMuliadi, kemudian apabila nomor tersebut keluar makapembeli tersebut akan mendapatkan
merk Nokia typa RM647 dan model 1280 warnahitam serta uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,00 (satu jutalima puluh ribu rupiah);Bahwa saksi merupakan orang yang menjual judi jenis cikiciki di wilayah Peso sejak 3 (tiga) minggu sebelum ditangkapoleh Polisi;Bahwa awalnya saksi ditawari oleh Terdakwa untuk menjualjudi jenis cikiciki di wilayah Peso dengan bayaran 10%(sepuluh persen) dari total pembelian, kemudian saksilangsung menyanggupinya;Bahwa cara permainan judi cikiciki tersebut adalah pembelimemasang
Bulungan;Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh Polisi, pada diriTerdakwa tidak ditemukan barang bukti apapun;Bahwa pada saat ditangkap oleh Polisi, Terdakwa ditanyaapakah telah menawarkan kepada saksi Muliadi untukmenjual judi jenis cikiciki di wilayah Peso dan Terdakwamembenarkannya;Bahwa awalnya pada sekitar bulan Nopember 2012 sekitarjam 10.00 Wita di bilyard Isabela JI.
12 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Marten Paulus bin Paulus) dengan Pemohon II (Nurlina binti Lambolosi) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2011 di Desa Long Lembu, Kecamatan Peso Hilir Kabupaten Bulungan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Peso Hilir Kabupaten Bulungan;
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut agama Islam padatanggal 20 Januari 2011 di Desa Long Lembu, Kecamatan Peso Hilir denganwali nikah adalah Bapak Kandung Pemohon Il bernama Lambolosi, yangHalaman 1 dari 10 Penetapan Nomor 43/Padt.P/2019/PA.TSeSALINANdinikahkan oleh Bapak Kandung Pemohon Il, bernama Lambolosi, denganmaskawin berupa seperangkat alat sholat, dan dihadiri oleh dua orang saksimasingmasing bernama Agus Ako dan Sarifuddin;.
denganPemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2011di Desa Long Lembu, Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan;3.
BahwaPemohon dan Pemohon II menikah secara Islam pada tanggal 20Januari 2011 di Desa Long Lembu, Kecamatan Peso Hilir, KabupatenBulungan;3. Bahwa Yang menjadi wali nikah adalah Ayah kandung Pemohon Il yangbernama Lambolosi;4. Bahwa Yang menjadi saksi pada saat perkawinan Pemohon danPemohon II adalah Agus Ako dan Sarifuddin;5. Bahwa Maskawin yang diberikan oleh Pemohon kepada Pemohon II padasaat itu berupa Seperangkat Alat sholat dibayar tunai;6.
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut agama Islam padatanggal 20 Januari 2011 di Desa Long Lembu, Kecamata, Peso Hilir,Kabupaten Bulungahn, dengan wali nikah adalah ayah kandung Pemohon IlYang bernama Lambolosi, dengan maskawin berupa seperangkat alat Sholatdibayar tunai, dan dihadiri oleh dua orang saksi masingmasing bernama AgusAko dan Sarifuddin2.
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (PEMOHON I) dengan Pemohon II(PEMOHON Il) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2011 di DesaLong Lembu, Kecamatan Peso Hilir Kabupaten Bulungan;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Peso Hilir Kabupaten Bulungan;4.
73 — 24
ASNAWIR; Bahwa saksi mengetahui dirinya dijadikan saksi dalamperkara ini karena masalah Terdakwa yang telah menjual judicikiciki;Bahwa awalnya Polres Bulungan mendapatkan telpon dariKapolsek Peso, yaitu saksi Ridwan Iskandar yang memberikaninformasi jika dirinya telah mengamankan Terdakwa karenakedapatan melakukan penjualan judi cikiciki dan menurutpengakuan Terdakwa dirinya disuruh oleh saksi Ali Baba untukmenjual judi cikiciki di wilayah Kecamatan Peso;Bahwa atas informasi dari saksi Ridwan Iskandar
Saksi ALGASALL SE; Bahwa saksi mengetahui dirinya dijadikan saksi dalamperkara ini karena masalah Terdakwa yang telah menjual judicikiciki;Bahwa awalnya Polres Bulungan mendapatkan telpon dariKapolsek Peso, yaitu saksi Ridwan Iskandar yang memberikaninformasi jika dirinya telah mengamankan Terdakwa karenakedapatan melakukan penjualan judi cikiciki dan menurutpengakuan Terdakwa dirinya disuruh oleh saksi Ali Baba untukmenjual judi cikiciki di wilayah Kecamatan Peso;Bahwa atas informasi dari saksi
Bulungan;Bahwa pada saat saksi ditangkap oleh Polisi, pada diri saksitidak ditemukan barang bukti apapun;Bahwa pada saat ditangkap oleh Polisi, saksi ditanya apakahtelah menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual judi jeniscikiciki di wilayah Peso dan saksi membenarkannya;Bahwa awalnya pada sekitar bulan Nopember 2012 sekitarjam 10.00 Wita di bilyard Isabela JI.
Kapolsek Peso;Bahwa pada sekitar 1 (satu) bulan sebelum ditangkap, padasaat saksi ke Long Bia, saksi bertemu dengan Terdakwa,kemudian saksi menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualjudi jenis cikiciki di wilayah Peso dengan fee (bayaran)sebesar 10% dari hasil penjualan judi cikiciki tersebut,kemudian Terdakwa menyanggupinya;Bahwa saksi menerima setoran hasil penjualan judi cikicikidari Terdakwa, kemudian saksi menyetornya lagi kepadabandarnya lagi yang bernama Yayan;Bahwa orang yang bernama Yayan
padahari Kamis tanggal 22 Nopember 2012 sekitar pukul 14.00Wita di Dermaga Desa Long Bia, Kecamatan Peso, KabupatenBulungan;Bahwa pada saat ditangkap oleh Polisi, pada diri Terdakwaditemukan 1 (satu) lembar rekapan, 1 (satu) buah tasgantung merk FORTUNA Sport warna hitam, 1 (satu) unithandphone merk Nokia typa RM647 dan model 1280 warnahitam serta uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,00 (satu jutalima puluh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa merupakan orang yang menjual judi jeniscikiciki di wilayah Peso sejak
DANU BAGUS PRATAMA, S.H
Terdakwa:
NJAU AJANG Alias NJAU Anak Dari AJANG NJAU
43 — 28
Peso Hilir Kab.BulunganAgama : KristenPekerjaan : Tukang KayuTerdakwa Njau Ajang Alias Njau Anak Dari Ajang Njau ditangkap pada tanggal19 September 2020;Terdakwa Njau Ajang Alias Njau Anak Dari Ajang Njau ditahan dalam tahananRumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 20 September 2020 sampai dengan tanggal 9Oktober 2020;2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober2020 sampai dengan tanggal 18 November 2020;3.
Peso Hilir Kab. Bulungan menuju kios miliksaksi MATIUS MARKUS Ad. MAKUS UNYA yang berada di Jl.
Bahwa hari Jumat tanggal 18 September 2020 (pada waktu yang sudahtidak dapat diingat) bertempat di Polsek Peso Hilir Kabupaten Bulungan,saksi MUCHAMMAD FIRMANSYAH Bin SADIKUN bersama anggotaPolsek Peso Hilir mendapatkan laporan bahwa sepeda motor, kios danrumah saksi RINING dan juga rumah Saksi ANTONIUS telah terbakar danada yang di duga melakukan pembakaran tersebut, sehingga pada hariSabtu tanggal 19 September 2020 sekitar pukul 09.00 wita saksiMUCHAMMAD FIRMANSYAH bersama dengan tim melakukanpenyelidikan
Peso Hilir Kab. Bulungan menuju kios miliksaksi MATIUS MARKUS Ad. MAKUS UNYA yang berada di Jl. KulehJalung RT.001 Desa Naha Aya Kecamatan Peso Hilir KabupatenBulungan dan bertemu dengan Saksi MATIUS untuk membeli 2 (dua) literbensin, setelah membeli bensin terdakwa pergi dari kios tersebut danmenyimpan jerigen berisi bensin tersebut di Pinggir lapangan sepak bola.Setelah itu, terdakwa pulang ke rumah terdakwa untuk menunggu listrikpadam di Desa Naha Aya tersebut sekitar pukul 23.00 wita.
Bahwa hari Jumat tanggal 18 September 2020 (pada waktu yang sudahtidak dapat diingat) bertempat di Polsek Peso Hilir Kabupaten Bulungan,saksi MUCHAMMAD FIRMANSYAH Bin SADIKUN bersama anggotaPolsek Peso Hilir mendapatkan laporan bahwa sepeda motor, kios danrumah saksi RINING dan juga rumah Saksi ANTONIUS telah terbakar danada yang di duga melakukan pembakaran tersebut, sehingga pada hariSabtu tanggal 19 September 2020 sekitar pukul 09.00 wita saksiMUCHAMMAD~ FIRMANSYAH bersama dengan tim melakukanpenyelidikan
DAVID
Terdakwa:
ARDI SETIONO Ad SUWANTO
38 — 22
Nama lengkap : ARDI SETIONO Anak Dari SUWANTO;Tempat Lahir Long Peso;Umur / Tgl Lahir 25 Tahun / 13 November 1995; Jenis Kelamin Lakilaki:Kewarganegaraan Indonesia:Tempat Tinggal Desa Long Peso, RT.003, Kecamatan Peso, KabupatenBulungan;Agama . Kristen;Pekerjaan .
AMIN, Lahir di Bima, 05 Juni 1980, Umur : 40 tahun,Kewarganegaraan : Indonesia/Bima, Agama : Islam, Pendidikan : SMA,Pekerjaan : TNI AD, Alamat : Asrama Koramil, RT.0O1, Desa Long Peso,Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan:Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 pukul 23.30wita saya melaksanakan giat rutin selaku Babinsa Desa Long Peso,kemudian pada malam itu saya dengar suara musik di rumah Sari.ESTERLINA lalu saya menuju kerumah tersebut dan disana saya melihat didalam rumah tersebut
FIXY JOHAN KATI Anak dari JOHAN ARTO, Lahir di Long Peso, 12Agustus 1997, Umur : 23 tahun, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama :Kristen, Pendidikan : SMO, Pekerjaan : Tidak Bekerja, Alamat : Jl. A.Kirang, RT.002, Desa Long Peso, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan: Bahwa Yang melakukan pemukulan adalah Terdakwa; Bahwa Kejadiannya tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 Wita dinihari di teras dan di halaman rumah Sadr.