Ditemukan 60 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : servitut
Register : 02-12-2015 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 23-02-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 738/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Nopember 2016 — Jongki Kusuma Lie Lawan 1.Rusli Wahyudi, 2.WALIKOTA JAKARTA SELATAN qq. KEPALA SUKU DINAS SATPOL PP, JAKARTA SELATAN 3.KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
254172
  • Menyatakan Penggugat dan anggota keluarga dan karyawan- karyawannya mempunyai hak servituut atas jalan Kombi untuk masuk /keluar rumah /pekarangan Penggugat hingga sampai ke jalan umum terdekat;c.
    Menyatakan di atas hak milik Tergugat berupa pekarangan dan gedung, terdapat hak servituut jalan kombi (jalan mobil dan jalan setapak) Penggugat , yang menghubungi tanah / pekarangan / rumah Pengguga SHM No. 1076/ Grogol Selatan, SHM No. 793/Grogol Selatan, SHM No. 1659/Grogol Selatan serta SHM no. 3750/ Grogol Selatan, sepanjang Ik 40 meter Iebar 5 meter dan sepanjang Ik 30 meter Iebar 90 cm ;d.
    Menghukum Tergugat memfungsikan kembali hak servituut Penggugat berupa jalan kombi ditempat yang telah biasa ada dan dilalui sejak Penggugat dan Tergugat Iahir;e. Menghukum Tergugat membuka gembok yang menutup hak servitut Penggugat dari pukul 06.00 s/d pukul. 22.00 setiap harinya untuk menuju pekarangan dan rumah Penggugat untuk keamanan dan kesejahteraan bersama;f.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000 (satu juga Iimaratus ribu rupiah) setiap hari setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan, membuka kembali jalan kombi hak servituut Penggugat hingga menuju jalan umum terdekat sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.g. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum menutup jalan hak servituut Penggugat dan orang orang yang berada di bawah kekuasaan Penggugat.h.
    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi berupa uang kepedihan naik dan turun tangga melintasi tembok selama hak servituut ditutup, yang ditaksir sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta Rupiah), hingga dibuka kembali jalan hak servituut Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap ;i. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;j.
    TERGUGATtidak berhak menggembok dan menutup hak servituut ,karena adaperbedaan pendapat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT urusanlainjoukan hukum kebendaan, tapi hukum perikatan soal lain,sehingga berimbas kepada hak servituut PENGGUGAT.
    Setelah UUPAada fungsi sosial hak servituut itu diteruskan, ada yang dengan hakpakai ada yang tetap dengan hak servituut atas jalan mobil dan jalansetapak (overpad). Tindakan pembuatan pagar dan menggembokjalan hak servituut PENGGUGAT adalah perbuatan melanggarhukum pasal 664 BW dan UUPA tentang ketentuan ketentuanHal 8 dari 57 Hal Putusan No. 738/Pdt.G/2015/PN.Jkt.
    Selhak servituut PENGGUGAT yang telah membebani pekarangannyadan koridor dalam bangunan miliknya;19.
    jalan hak servituut Penggugat.
    Sel Petitum huruf b, berbunyi: Menyatakan Penggugat dananggota keluarga dan karyawankaryawannyamempunyai hak servituut...
Register : 17-07-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 431/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 12 September 2017 — RUSLI WAHYUDI >< JONGKI KUSUMA LIE CS
14186
  • DKIhak pakai atau tetap melekat walau tanah sudah berganti pemilik, karenahak servituut itu melekat dan mengikuti tanah dan bukan mengikutipemilik, kecuali ada kesepakatan untuk menggeser hak servituut denganmengganti pada tempat lain yang sepadan dan propofsional. TERGUGATatau orang suruhannya telah menutup hak servituut dengan berupa pagardengan pintu yang digembok yang melarang/mengganggu PENGGUGATmenggunakan hak servituut yang ditutup tersebut dan dijaga oleh premanLSM pesanan TERGUGAT.
    Hak ini berlaku universal, artinya bangsa bangsa beradabanggota PBB mengakui dan mangadopsi hak servituut ini dalam hukumpositifnya.
    DKI10.servituut PENGGUGAT, membuka gembok, apabila perlu denganbantuan polisi.
    DKIditaksir sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta Rupiah) per orang hinggadibuka kembali jalan hak servituut Penggugat.
    Dan tidak pernah ada jalan umumyang berada di atas beberapa bidang tanah milik Tergugat ;Bahwa Tergugat tidak pernah menutup atau memerintahkan kepadasiapapun untuk menutup hak servituut, karena memang sejak awal dimilikihingga saat ini tidak pernah ada jalan hak servituut yang dibuka diatastanah milik Tergugat.
Putus : 06-09-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1966 K/Pdt/2018
Tanggal 6 September 2018 — RUSLI WAHYUDI VS JONGKI KUSUMA LIE, DKK
181140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1966 K/Padt/2018f) Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp1.500.000,00 (satu juga limaratus ribu rupiah) setiap harisetiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan, membuka kembalijalan kombi hak servituut Penggugat hingga menuju jalan umumterdekat, baik dalam menjalankan putusan dalam provisi maupunputusan dalam pokok perkara ini;g) Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukummenutup jalan hak servituut Penggugat dan orangorang yang berada dibawah kekuasaan
    Penggugat;h) Menghukum Tergugat membayar ganti rugi berupa uang kepedihan naikdan turun tangga melintasi tembok selama hak servituut ditutup, yangditaksir sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) per oranghingga dibuka kembali jalan hak servituut Penggugat;i) Menghukum Tergugat untuk membayar ongkosongkos yang timbuldalam perkara ini;j) Menghukum Turut Tergugat dan II untuk tunduk dan terikat padaputusan ini;k) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupunwalaupun ada yang
    Menyatakan Penggugat dan anggota keluarga dan karyawankaryawannya mempunyai hak servituut atas jalan Kombi untuk masuk/Halaman 4 dari 9 hal. Put.
    putusan, membuka kembalijalan kombi hak servituut Penggugat hingga menuju jalan umumterdekat sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukummenutup jalan hak servituut Penggugat dan orang orang yang berada dibawah kekuasaan Penggugat;Menghukum Tergugat membayar ganti rugi berupa uang kepedihan naikdan turun tangga melintasi tembok selama hak servituut ditutup, yangditaksir sebesar Rp20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah), hingga dibukakembali
    jalan hak servituut Penggugat sejak perkara ini berkekuatanhukum tetap;Menghukum Turut Tergugat dan Turut Tergugat II untuk tunduk danpatuh pada putusan ini;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Halaman 5 dari 9 hal.
Putus : 12-12-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2982 K/Pdt/2017
Tanggal 12 Desember 2017 — PT IEV GAS vs PT INDONESIA PELITA PRATAMA
12678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti Tingkat Pertama Tidak Mempertimbangkan Dengan Cukupdan Seksama Tentang Hak Pengabdian Pekarangan (Servituut) yangTelah Dilanggar oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat1.
    DanPemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat memiliki hak ataspengabdian pekarangan (servituut) untuk mendapatkan akses jalanyang layak, khususnya untuk lalu lintas truktruk pengangkut gas milikHalaman 31 dari 44 hal. Put. Nomor 2982 K/Pdt/2017Pembanding/Penggugat. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuanhukum sebagai berikut:a.
    SpN.menyatakan sebagai berikut: Bahwa Hak Pengabdian Pekarangan/Servituut masih berlakusesuai Pasal 671, 674 dan 686 KUHPerdata, serta Pasal 31 PPNomor 40 Tahun 1996 yaitu pemilik tanah yang posisinyamengurung/menutup bidang tanah lain dari lalu lintas umum dantidak ada akses jalan lain yang dapat dilalui untuk keluar dan/ataumenuju jalan besar, maka pemilik tanah tersebut wajibHalaman 33 dari 44 hal. Put.
    Bahwa berdasarkan Pasal 671 KUHPerdata jika terjadi perubahanfungsi atas hak servituut berupa jalan akses untuk bersama, makaperubahan tersebut haruslah dengan persetujuan seluruh pemakaiakses jalan bersama, dalam hal ini pemberi beban dan penerimabeban hak pengabdian pekarangan. Dalam hal jika terjadipembatasan atas penggunaan hak servituut, baik berupa portalmaupun yang lain, maka perbuatan tersebut merupakan bentukpelanggaran terhadap hak pengabdian pekarangan/ hak servituut.5.
    membuktikanTermohon Kasasi/Terbanding/T ergugat tidak melaksanakankewajiban Pengabdian Pekarangan (Servituut) dan karenanyaTermohon Kasasi/Terbanding/Tergugat tidak melaksanakan fungsisosial atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang UndangPokok Agraria..
Putus : 06-08-2014 — Upload : 23-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 641 K/Pdt/2013
Tanggal 6 Agustus 2014 — IRIANTO BAUTY, SE vs NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA CQ. WALIKOTA JAKARTA TIMUR.
12087 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mientje Bauty beserta para ahli warisnya (termasukPenggugat didalamnya), sebagai pemilik, pemegang hak yang menguasai danmemanfaatkan tanah yang tersebut di atas, telah melaksanakan hak dankewajibannya menurut peraturan perundangundangan dan hukum, yakni hak/kewajiban "erfdienstbaarheid (servituut) atau penjelasan yang diatur dalam Pasal547 dst KUHPerdata", dengan memberikan hak dan kesempatan kepada masyarakatumum untuk melewati/ melalui sebagian tanah tersebut yang terletak di bagianHal. 1 dari
    (lebar3m x 44m);Bahwa hukum "erfdienstbaarheid" atau "servituut" yang penjabarannya didalamkebersamaan hidup adalah "hakhak dan kewajibankewajiban timbal balik antarorangorang di dalam kebersamaan hidup harmonis sebagai homosocius", ternyatamaksud tujuan almarhumah Ibu Hj.
    Mientje Bauty pada waktu masih hidupnya besertapara ahli warisnya (termasuk Penggugat di dalamnya) telah bersamasamaberkehendak dan sepakat untuk memindahkan "hak dan kewajiban servituut" yangtersebut pada butir 2 di atas, yang semula terletak di sebagian Jalan Pemuda I/Sertifikat Hak Milik Nomor 112, di bagian Timur tanah tersebut, dipindahkan kebagian Barat dari tanah tersebut.
    hak servituut" (erfdiensbaarheid) yang berada diatas tanah hak kekuasaan Pemohon Kasasidahulu Terbanding/Penggugat;Bahwa Judex Facti di dalam pertimbangan hukum untuk putusannya, juga tidakdisertai alasan yang cukup, (onvoldoende gemotiveerd), oleh sebab tidak/belummempertimbangkan secara seksama dan teliti, bahwa perbuatan melanggar hukumoleh Penguasa bukan hanya oleh sebab pembongkaran tembok batas tanah dengansewenangwenang,akantetapi juga perbuatan melanggar hukum oleh Penguasa yang melanggar
    haksubjektif Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat, yakni hakhukum yang sah dan benar untuk memindahkan hak servituut yang berada di atastanah yang berada di dalam hak kekuasaan Pemohon Kasasidahulu Terbanding/Penggugat yang terletak di Jalan Pemuda I dipindahkan ke Jalan Samping MesjidAsasalam RT.004/RW.002, Kelurahan Rawamangun;Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan seksama dan teliti adanyakewajiban hukum penguasa yang seharusnya dilakukan oleh Termohon Kasasi11dahulu Pembanding/Tergugat
Putus : 24-02-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3211 K/Pdt/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — FARID MA’RUF VS JIMMY LUKITO SETIAWAN, S.H., dkk
10644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Subekti dalam buku PokokPokok Hukum Perdata (hal 75):servituut atau erfdienstbaarheid adalah suatu beban yang diletakkan diatassuatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yang berbatasan.Misalnya pemilik dari pekarangan A harus mengizinkan orangorang yangtinggal dipekarangan B setiap waktu melalui pekarangan A atau air yangdibuang pekarangan B harus dialirkan melalui pekarangan A;Lebih jauh Prof.
    Vollmar juga menjelaskan: adalah sangat mungkin danmemang sangat lazim untuk membebani lapanganlapangan yang terletakpada jalanjalan tertentu dengan pengabdian pekarangan untuk kemanfaatanjalanjalan itu (misalnya suatu servituut untuk melarang mendirikan bangunan),Bahwa dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) juga mengatur hakhak atas tanah diantaranya dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1): Hak milikadalah hak turun temurun, terkuat, terpenuh, yang dapat dipunyai orangatas tanah, dengan mengingat ketentuan
    didalam pasalpasal dan penjelasan umum Undang UndangPokok Agraria (UUPA) tersebut terdapat asas fungsi sosial atas tanah yaituasas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangandengan hakhak orang lain dan kepentingan umum, serta keagamaan,sehingga tidak diperbolehkan jika tanah digunakan sematamata untukkepentingan pribadi yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang laindan masyarakat;Bahwa dari uraian point 13 sampai dengan point 21 diatas, jelas bahwa baikKUH Perdata dengan Hak Servituut
    atau Pengabdian Pekarangan maupunUndang Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan azaz fungsi sosial tanah,mempunyai semangat yang sama dan saling mendukung secara konsistensatu sama lain, dengan demikian Tergugat semestinya harus mengakuladanya Hak Servituut dari Para Penggugat dan secara legawa atau ikhlasmerelakan tanah pekarangannya digunakan untuk kemanfaatan ParaPenggugat sebagai tetangganya pada khususnya dan warga Jalan TembokGede Gang III, Kelurahan Bubutan Surabaya pada umumnya apabila benargang
    Bahwa Judex Facti kurang cermat dalam menafsirkan ketentuan di dalamKUHPerdata yang khususnya mengatur hak Servituut atau pengabdianpekarangan dan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 khususnya yang mengatur dan menentukantentang fungsi sosial tanah, maupun hukum adat warga masyarakatsetempat, yang dijadikan dasar oleh Pemohon Kasasi/Para Penggugatdalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap TermohonKasasi/Tergugat dan Majelis Hakim juga telah mengabaikan
Register : 03-12-2018 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN STABAT Nomor 51/Pdt.G/2018/PN Stb
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
Tan IT Tiang Alias Acan
Tergugat:
1.Sufendi Alias Apin
2.Tony Wijaya
Turut Tergugat:
PT. Selotong Indah Permai
14671
  • Ada kesalahan ;Bahwaperbuatan TergugatII tersebut jelas telah memenuhi semua unsurtersebut di atas,karena Penggugat secara hukum memiliki hak melekatyang tidak dapat diganggu gugat untuk menggunakan/ memanfaatkanObjek Tanah Sengketa yang telah dilepaskan haknya oleh Turut Tergugatuntuk dipergunakan sebagai jalan umum tersebut, yang dikenal denganistilah Hak Pengabdian Pekarangan(hak servituut) ;Bahwamenurut Prof.
    Subekti dalam buku PokokPokok Hukum Perdata(hal. 75), servituut atau erfdienstbaarheid adalah suatu beban yangdiletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yangberbatasan. Misalnya pemilik dari pekarangan A harus mengizinkan orangorang yang tinggal di pekarangan B setiap waktu melalui pekarangan Aatau air yang dibuang pekarangan B harus dialirkan melalui pekarangan A.Lebih jauh Prof.
    Subekti menerangkan, oleh karena servituut itu Suatu hakkebendaan, maka haknya tetap melekat pada pekarangan yangbersangkutan walaupun pekarangan tersebut dijual kepada orang lain ;Bahwaketentuan mengenai hak servituut diatur di dalam pasal 674 sampaidengan 710 KUH Perdata, terutama secara eksplisit di dalam pasal 674,675, dan 686 KUH Perdata.
    Dalam pertimbangannya, Majelis HakimAgung menyatakan: Bahwa lagipula, sebagai fasilitas umum (jalan keluarmasuk) bagi Penggugat yang sudah lama berlangsung, harus tundukkepada ketentuan Pasal 674 KUHPerdata tentang hak servituut, di manapekarangan milik yang satu dapat digunakan bagi dan demi kemanfaatanpekarangan milik orang yang lain.Bahwa ada juga putusan pengadilan dalam kasus serupa yang cukupterkenal dalam perkara Nomor: 19/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST antara KisinMiih, Rizal Sofyan Gueci, Margono
    Pengadilan memenangkanpara penggugat dan dalam pertimbangan hukumnya, Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat hak servituut warga tidakdapat diganggu gugat dengan alasan apapun ;Bahwa ada lagi putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor:89/Pdt.G/2011/PN.Bitung yang telah dalam pertimbangan hukumnya,Majelis Hakim menyatakan: Menimbang, bahwa semua hak atas tanahmempunyal fungsi sosial atau semacam hak servituut dalam BW.
Putus : 13-10-2014 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 419/Pdt.G/2014/PN.Sby
Tanggal 13 Oktober 2014 — FARID MA’RUF Dkk melawan JIMMY LUKITO SETIAWAN, S.H
7437
  • Denah Izin Mendirikan Bangunan(IMB) rumah di Jalan Tembok Gede Gang III No. 48 D yang dikeluarkanHalaman 5 dari 3714.15.16.Ketua Dewan Pemerintah daerah Kota Surabaya No. 6901/2333 tanggal30 Juli 1953 juga melanggar atau bertentangan dengan hukum yaitukhususnya KHU Perdata dan Undangundang Pokok Agraria (UUPA)yaitu Undangundang No. 5 tahun 1960 maupun hukum adat wargamasyarakat setempat ; Bahwa didalam KUH Perdata Buku II Bab Ke Enam tentang PengabdianPekarangan (yang didalamnya terkandung Hak Servituut
    Subekti dalam buku Pokokpokok Hukum Perdata (hal 75) :Servituut atau erfdienstbaarheid adalah suatu beban yang diletakkandiatas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yangberbatasan. Misalnya pemilik dari pekarangan A harus mengizinkanorangorang yang tinggal dipekarangan B setiap waktu melaluipekarangan A atau air yang dibuang pekarangan B harus dialirkan melaluipekarangan A ; Lebih jauh Prof.
    Vollmar juga menjelaskan : adalah sangat mungkin danmemang sangat lazim untuk membebani lapanganlapangan yang terletakpada jalanjalan tertentu dengan pengabdian pekarangan untukkemanfaatan jalanjalan itu (misalnya suatu servituut untuk melarangmendirikan bangunan) ;Bahwa dalam UUPA juga mengatur hakhak atas tanah diantaranyadalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) : :Hak milik adalah hak turun temurun,terkuat, terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah, denganmengingat ketentuan dalam Pasal 6 ;Pernyataan
Register : 08-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 28-02-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 15/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 27 Februari 2020 — Pembanding/Penggugat I : Hj. Nurhayati Nasution
Pembanding/Penggugat II : Ir. Parlindungan Putratama Siregar
Pembanding/Penggugat III : Kamaruddin Siregar
Pembanding/Penggugat IV : Ermilawati Siregar
Terbanding/Tergugat I : Pendi Pulungan
Terbanding/Tergugat II : Lohot Pulungan
Terbanding/Tergugat III : Hotna Pulungan
Terbanding/Tergugat IV : Hatijah Pulungan
Terbanding/Tergugat V : Mastabur Pulungan
Terbanding/Tergugat VI : Syamsuddin
Terbanding/Tergugat VII : Mawarni Pulungan
4436
  • , KARENA TELAHMELANGGAR HAK SERVITUUT DARI PARA PENGGUGATSEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM KUHPerdata.Bahwa hak servituut atau hak pengabdian dalam pasal 674 KUHPerdatamenyebutkan pengabdian pekarangan adalah hak suatu beban yangdiberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, untukdigunakan bagi dan demi kemamfaatan pekarangan milik orang lainKemudian di pasal 686 KUHPerdata lebih lanjut menerangkan hakpengabdian jalan kaki adalah hak untuk melintasi perkarangan oranglain untuk berjalan.
    Hak melintasi jalan kereta adalah hak melintasi dengan naik kereta.Bahkan ditegaskan juga dalam pasal 688, Barangsiapa mempunyaiHak sesuatu) pengabdian diperbolehkan menyelenggarakansegala perlengkapan mutlak diperlukan guna memungkinkanpenggunaan itu dan guna menyelamatkannya.10 ) Bahwa hakikat hak servituut yang dimiliki setiap orang telah diatur di1112)undangundang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 dimana dalam pasal6, disebutkan bahwa* semua hak atas tanah mempunyai funksi sosial,) Bahwa demi menjujung
    tinggi hak tersebut sebagaimana yangdiamanatkan dalam undang undang tersebut di atas, seyogianyadalam kasus a quo para penggugat mendapatkan perlindunganhukum untuk memperoleh hak servituut, terlepas apakah paraTERGUGAT atau orang lain yang memiliki atas objek perkara,apalagi objek perkara telah di gunakan oleh para pengugat untukkeluar masuk rumah sudah berlangsung puluhan tahun, sama sekallitidak ada pihakpihak yang keberatan sampai di tahun 2018.Bahwa tentang perlindungan hak servituut, sebagai
    ;Bahwa selain itu, jikapun benar quod non Para Penggugat dalampositanya ada mendalilkan bahwa dasar gugatan karena adanyahak servituut atas objek sengketa yang terletak di Jalan LetjenSuprapto Kel. Bincar Kec. Psp.
    Utara Kota Padangisidmpuan i.cobjek sengketa, padahal secara defacto dan dejure terbuktiPenggugat 2 dan Penggugat 4 bukanlah bertempat tinggal dilokasi objek sengketa lantas apa hubungan hukum dari sebahagianPara Penggugat i.c Penggugat 2 dan 4 atas perkara yang diklaimadanya hak servituut dalam perkara ini, bukanlah syarat utamabertempat tinggal di lokasi objek sengketa (vide alamat Penggugat2 dan 4 pada halaman 1 gugatan Para Penggugat) melainkan diJakarta dan Kab.
Register : 16-01-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 8/Pdt.G/2018/PN DPK
Tanggal 4 Juni 2018 — Ir. EDY SYAIR Melawan 1. DENI MBOI; 2. ENCUNG SURYADI., Dkk
11154
  • Bahwa dalam hukum Perdata, ada dikenal istilan hak servituut, yaitu Suatubeban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluanpekarangan lain yang berbatasan. Prof. Subekti memberikan istilaherfdienstaarbeid.
    Bahwa Pasal 674 ayat(1) KUHPerdata menegaskan Hak Servituut Bahwa,Bunyi Pasal 674 ayat (1) KUHPerdata sebagai berikut :Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diberikankepada pekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan bagi dandemi kemanfaatan pekarangan milik orang lain.halaman 10 dari 50 putusan Nomor 8/Padt.G/2018/PN.Dpk.2.Baik sebagai beban, maupun sebagai kemanfaatan, pengabdian itutak boleh diikathubungkan dengan diri Seseorang.Dari isi pasal 674 KUHPerdata diatas, dapat difahami
    Poin 9, pada gugatan Pengugat halaman 3 dari 8 halaman, Bahwa, dalilatas istilah Hak servituut syogianya menjadi tangung jawabPenggugat, bahwa Penggugat nyata nyata berdomisili diluar KomplekMampang Indah Il, yang adalah domisili dari para Tergugat Tl, T3, T4,serta T2 selaku stap kKeamanan komplek Mampang Indah II sebagaimanadalam perkara nomor : 8/Pdt.G/2018/PN.Dpk.4.
    Bahwa dalil yang Penggugat terkait dengan tidak adanya aksesmasuk dan Hak Servituut adalah tidak jelas dan mengadaada.Dengan tidak jelasnya dan mengadaadanya alasan gugatanPenggugat, maka gugatan yang yang demikian adalah kabur dantidak jelas (Exceptio Obscurum Libellum).Bahwa karena gugatan yang demikian adalah kabur dan tidakjelas (obscuur Libels) oleh karenanya gugatan harusdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaaard) hal inisesuai dengan yurisprudensi MARI Nomor: 239 K/Sip/
    Bahwa perbuatan tersebutmelanggar hak Servituut yang dimiliki oleh Penggugat atas hak akses jalan darijalan umum menuju lahan/tanah miliknya yang ada di belakang perumahanMampang Indah Dua)won nnn nena nn Menimbang, bahwa sebelum menentukan apakah benar terjadiperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka perluterlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hak Servituut sebagai dasar gugatanPerbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat.
Register : 27-04-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 196/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 24 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : Tan IT Tiang Alias Acan Diwakili Oleh : Michael J Situmorang, SH.
Terbanding/Tergugat I : Sufendi Alias Apin
Terbanding/Tergugat II : Tony Wijaya
Terbanding/Tergugat III : Pemerintahan Republik Indonesia Indonesia Cq Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Cq. Kepala Kantor Kecamatan Secanggang Cq. Kepala Kantor Desa Selotong
Terbanding/Turut Tergugat : PT. Selotong Indah Permai
6537
  • Ada kesalahan ;Bahwaperbuatan TergugatIl tersebut jelas telan memenuhi semua unsurtersebut di atas,karena Penggugat secara hukum memiliki hak melekatyang tidak dapat diganggu gugat untuk menggunakan/ memanfaatkanObjek Tanah Sengketa yang telah dilepaskan haknya oleh TurutTergugat untuk dipergunakan sebagai jalan umum tersebut, yangdikenal dengan istilan Hak Pengabdian Pekarangan(hak servituut);Bahwamenurut Prof.
    Subekti dalam buku PokokPokok Hukum Perdata(hal. 75), servituut atau erfdienstbaarheid adalah suatu beban yangdiletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lainyang berbatasan. Misalnya pemilik dari pekarangan A harus mengizinkanHalaman 9 dari 24 Putusan Nomor 196/Pdt/2020/PT MDN30.31.32.orangorang yang tinggal di pekarangan B setiap waktu melaluipekarangan A atau air yang dibuang pekarangan B harus dialirkanmelalui pekarangan A. Lebih jauh Prof.
    Subekti menerangkan, olehkarena servituut itu Suatu hak kebendaan, maka haknya tetap melekatpada pekarangan yang bersangkutan walaupun pekarangan tersebutdijual kepada orang lain ;Bahwaketentuan mengenai hak servituut diatur di dalam pasal 674sampai dengan 710 KUH Perdata, terutama secara eksplisit di dalampasal 674, 675, dan 686 KUH Perdata.
    Pengadilanmemenangkan para penggugat dan dalam pertimbangan hukumnya,Halaman 10 dari 24 Putusan Nomor 196/Pdt/2020/PT MDN33.34.35.36.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat hakservituut warga tidak dapat diganggu gugat dengan alasan apapun ;Bahwa ada lagi putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor:89/Pdt.G/2011/PN.Bitung yang telah dalam pertimbangan hukumnya,Majelis Hakim menyatakan: Menimbang, bahwa semua hak atas tanahmempunyail fungsi sosial atau semacam hak servituut dalam BW.
    Hal ini berarti setiap orang atau badanhukum yang mempunyai hak atas tanah, selain dapat menarik manfaatdari hak atas tanah itu, orang lain juga mendapat dari hak atas tanah itu,dan orang lain juga mendapat kesempatan memanfaatkan hak atastanah tersebut ;Bahwa berhubung karena perbuatan Tergugatll telah mengakibatkanterhalangnya Penggugat untuk melakukan penguasaan danpengusahaan hak atas tanah yang diterima dengan cara ganti rugi dariTurut Tergugat serta telah merampas hak servituut Penggugat, sehinggapatut
Register : 24-06-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Psp
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penggugat:
1.Hj. Nurhayati Nasution
2.Ir. Parlindungan Putratama Siregar
3.Kamaruddin Siregar
4.Ermilawati Siregar
Tergugat:
1.Pendi Pulungan
2.Lohot Pulungan
3.Hotna Pulungan
4.Hatijah Pulungan
5.Mastabur Pulungan
6.Syamsuddin
7.Mawarni Pulungan
19680
  • , KARENA TELAHMELANGGAR HAK SERVITUUT DARI PARA PENGGUGATSEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM KUHPerdata.Bahwa hak servituut atau hak pengabdian dalam pasal 674 KUHPerdatamenyebutkan pengabdian pekarangan adalah hak suatu beban yangdiberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, untukdigunakan bagi dan demi kemamfaatan pekarangan milik orang lainKemudian di pasal 686 KUHPerdata lebih lanjut menerangkan hakpengabdian jalan kaki adalah hak untuk melintasi perkarangan orang lainuntuk berjalan.
    Hak mengenai jalan kuda adalah hak untuk melintasi jalan kuda.Halaman 4 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pat.G/2019/PN Psp10)11)12)13) Hak melintasi jalan kereta adalah hak melintasi dengan naik kereta.Bahkan ditegaskan juga dalam pasal 688, Barangsiapa mempunyaiHak sesuatu pengabdian diperbolehkan menyelenggarakan segalaperlengkapan mutlak diperlukan guna memungkinkan penggunaanitu dan guna menyelamatkannya.Bahwa hakikat hak servituut yang dimiliki setiap orang telah diatur diundangundang
    Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 dimana dalam pasal 6,disebutkan bahwa* semua hak atas tanah mempunyai funksi sosial,Bahwa demi menjujung tinggi hak tersebut sebagaimana yangdiamanatkan dalam undang undang tersebut di atas, seyogianya dalamkasus a quo para penggugat mendapatkan perlindungan hukum untukmemperoleh hak servituut, terlepas apakah para TERGUGAT atauorang lain yang memiliki atas objek perkara, apalagi objek perkaratelah di gunakan oleh para pengugat untuk keluar masuk rumah sudahberlangsung
    puluhan tahun, sama sekali tidak ada pihakpihak yangkeberatan sampai di tahun 2018.Bahwa tentang perlindungan hak servituut, sebagai ilustrasi,dikemukakan dalam putusan Pengadilan Negeri Sigi No2/PDT.G/2013/Pn.Sigi, dalam pertimbangannya Majelis HakimMenyatakan bahwa perbuatan tergugat yang menutup jalan ke kebunpenggugat, padahal dahulu telah memberikan kepada orangtuapenggugat untuk akses keluar masuk, perbuatan tergugattergugatdengan cara memagar adalah perbuatan melawan hukum pasal 6Undangundang
    Bahwa lagi pula, jikapun benar quod non sangat menginginkanmempunyai akses jalan keluar masuk yang lebar, mengapa ParaPenggugat menjadikan jalan yang ada selama ini (Sebelum dibangunrumah oleh Para Penggugat) sebagai tempat bangunan miliknya dandengan licik mengakui lanhan objek sengketa yang notabene milik ParaTergugat sebagai jalan keluar masuk Para Penggugat tanpa maumemberikan ganti rugi kepada Para Tergugat hanya karena mendalilkanPara Penggugat memiliki hak servituut, lagian mengapa Para Penggugatngotot
Register : 29-03-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Cbi
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat:
AHMAD ZAKI FAHMI
Tergugat:
H.Darjat,
Turut Tergugat:
Bupati Bogor Cq.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor
7039
  • Mengubah aliran air masuk atau keluar danau/situ.11.Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Turut Tergugat diduga tidakmenjalankan kewajibannya dalam melakukan pengawasan dengan baikyang menyebabkan kerugian terhadap orang lain sehingga dapatdigolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diaturdalam Pasal 1365 jo Pasal 1366 jo Pasal 1367 KUHPerdata;12.Bahwa menurut Prof.Subekti dalam buku Pokokpokok Hukum Perdata(hal.79) Servituut atau erfdienstbaarheid adalah suatu beban yangHalaman 3 dari 14
    Misalnyapemilik dari perkarangan A harus mengijinkan orangorang yang tinggal diperkarangan B setiap waktu melalui perkarangan A atau air yang dibuangperkarangan B harus dialirkan melalui perkarangan A;13.Bahwa atas dasar itu maka Tergugat telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum sesuai pasal 674 dan Pasal 667 KUHPerdata tentanghak pengabdian perkarangn (servituut) Pasal 674 KUHPerdata yangberbunyi Hak servituut disebut juga dengan pengabdian pekarangan,yaitu Suatu beban yang di berikan kepada pekarangan
Register : 31-10-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 17-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 514/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 3 Januari 2019 — Pembanding/Penggugat : Ir. EDY SYAIR
Terbanding/Tergugat VI : ABDUL KHOIR
Terbanding/Tergugat IV : TAUFIK AFRIANSYAH
Terbanding/Tergugat II : ENCUNG SURYADI
Terbanding/Tergugat V : MOHAMMAD IDRIS,
Terbanding/Tergugat III : SALMAN ALFARISI
Terbanding/Tergugat I : DENI MBOI
6536
  • Bahwa dalam hukum Perdata, ada dikenal istilanh hak servituut, yaitu Suatubeban yang diletakkan di atas suatu) pekarangan untuk keperluanHalaman 4 dari 36 halaman putusan Nomor 514/PDT/2018/PT.BDG.10.11.12.13.pekarangan lain yang berbatasan. Prof. Subekti memberikan istilaherfdienstaarbeid.
    Bahwa Pasal 674 ayat(1) KUHPerdata menegaskan Hak Servituut Bahwa,Bunyi Pasal 674 ayat (1) KUHPerdata sebagai berikut:Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diberikan kepadapekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan bagi dan demikemanfaatan pekarangan milik orang lain.Baik sebagai beban, maupun sebagai kemanfaatan, pengabdian itu takboleh diikathubungkan dengan diri seseorang.Dari isi pasal 674 KUHPerdata diatas, dapat difahami bahawa:a.
    Poin 9, pada gugatan Pengugat halaman 3 dari 8 halaman, Bahwa, dalilatas istilah Hak servituut Syogianya menjadi tangung jawabHalaman 11 dari 36 halaman putusan Nomor 514/PDT/2018/PT.BDG.Penggugat, bahwa Penggugat nyata nyata berdomisili diluar KomplekMampang Indah II, yang adalah domisili dari para Tergugat Tl, T3, T4,serta T2 selaku stap kKeamanan komplek Mampang Indah II sebagaimanadalam perkara nomor : 8/Pdt.G/2018/PN.Dpk.4.
    Bahwa yang berhak menuntut hak servituut adalah yang tidakmemilik akses keluar ke jalan umum atau perairan umum dandengan membayar ganti rugi kepada pemiliknya.Bahwa apabila hal tersbut Penggugat tidak memiliki sebagaipenerima atas hak Servituut karena Lahan dari Penggugattidak hanya berbatasan dengan lahan Tergugat tapi jugaberbatasan dengan lahan kosong milik orang dan perairan didepannya, selain hal tersbut Penggugat hanya meminta untukdiberikan jalan tanpa pernah beritikad untuk membayar gantirugi
    Bahwa dalil yang Penggugat terkait dengan tidak adanya aksesmasuk dan Hak Servituut adalah tidak jelas dan mengadaada.Dengan tidak jelasnya dan mengadaadanya alasan gugatanPenggugat, maka gugatan yang yang demikian adalah kabur dantidak jelas (Exceptio Obscurum Libellum).Bahwa karena gugatan yang demikian adalah kabur dan tidak jelas(obscuur Libels) olen karenanya gugatan harus dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijke Verklaaard) hal ini sesuai denganyurisprudensi MARI Nomor: 239 K/Sip/
Putus : 20-08-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524 K/Pid/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — I MADE SUARTANA Alias PAK DENGDENG
5932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jadi menurut UUPA hak milik atas tanah adalahtidak bersifat indivisualistik ;2 Bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan melawan hukum, hal inidapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 6 bagian kedua tentang ketentuankonversi menyatakan antara lain : hakhak hypotheek, servituut, vruchgebruikdan hakhak lain yang membebani hak eigendom tetap membebani hak milik ....Hak servituut adalah beban yang diletakkan atas suatu pekarangan milik orang lain.3 Di dalam ketentuan Pasal 667 KUHPerdata menyebutkan
Register : 16-11-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 756/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 25 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12160
  • Bahwa makna dari ketentuan Pasal 674 ayat (2) yang berbunyi:Baik sebagai beban maupun sebagai kemanfaatan, pengabdianitutakboleh diikathubungkan dengan diri seseorang adalahbermakna bahwa atas tanah hak servituut baik sebagai beban atausebagai manfaat tidak boleh diikat dengan sertifikat tanah diriseseorang. Makna tersebut sesuai pendapat ahli Dr.
    Bahwa berdasarkan yurisprudensi sebagaimana terdapat dalamputusan perkara tingkat kasasi Mahkamah Agung Nomor: 38K/PDT/2008 tanggal 17 Februari 2009 (Bukti P14) Jo. putusanPeninjauan Kembali perkara Nomor: 481 PK/PDT/2011 tanggal 29Nopember 2011 (Bukti P15) yang meneriksa dan mengadili perkarayang masalah dan hukumnya sama dengan perkara aquo telah jelasdinyatakan bahwa Sertifikat Tanah atas tanah hak servituut/hakpengaddian pekarangan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.Bahwa akibat hukum yang
    menjadi hakmenurut Undang2 ini, jadi hak servituut berupa TANAH OBYEKSENGKETA yang membebani tanah hak guna bangunan atas tanahSHGB No. 630 Sisa/Kel.
    Perbuatan melawan hukum tersebut terjadikarena perbuatan Tergugat Konvensi 1,11,111/Para PenggugatRekonvensi tersebut melanggar asas hak pengabdianpekarangan/hak servituut sebagaimana dimaksud Pasal 674 KUHPerdata dan melanggar asas semua hak atas tanah mempunyaifungsi sosial sebagaimana dimaksud Pasal 6 UUPA;Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertamapada halaman 69 alenia terakhir sampai dengan halaman 80 aleniaterakhir yang menjadi dasar Majelis Hakim tingkat pertamamenjatuhkan
    maka tanah SHGB No. 630 Sisa dan tanah SHGBNo. 574 Sisa yang dimiliki oleh Tergugat Konvensi 1,11,111/ParaPenggugat Rekonvensi yang terbebani hak servituut berupaTANAH OBYEK SENGKETA yang berfungsi sebagai jalanlingkungan dan menjadi TANAH OBYEK SENGKETA seharusnyatidak diterbitkan sertifikat tanah.
Register : 04-11-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 06-01-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 102/PDT/2020/PT YYK
Tanggal 6 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat I : SUTARJO Diwakili Oleh : AFIQ ANSYORI, CH, SH,dk
Terbanding/Tergugat : HARWANTO
Turut Terbanding/Penggugat II : CH. KASMINI Diwakili Oleh : AFIQ ANSYORI, CH, SH,dk
6338
  • koma tujuh lima meter persegi) dan panjang seluastanah milik tergugat, dari tergugat kepada para penggugat;Menimbang, bahwa sejak saat ada kesepakatan yangdilanjutkan dengan serah terima ijin penggunaan tanah denganlebar 2,75 (dua koma tujuh lima meter persegi) dan panjang seluastanah milik tergugat, kemudian dilakukan pembayaran secara tunaiuang sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dari parapenggugat kepada tergugat, maka sejak saat itu tanah sudahberubah fungsi menjadi tanah dengan hak Servituut
    Oleh karena Servituut adalah suatu hakkebendaan, maka haknya tetap melekat pada pekarangan yangbersangkutan, walaupun pekarangan tersebut dijual kepada oranglain.
    Maka Servituut diatur dalam pasal 674 sampai dengan pasal710 KUH Perdata, yaitu Bab ke VI tentang Pengabdian Pekarangan;Menimbang, bahwa oleh karena tanah milik tergugat yangdiperguanakan sebagai akses jalan untuk menuju jalan kampungoleh para penggugat sudah berubah menjadi tanah dengan hakServituut , maka perbuatan tergugat membangun tembok untukmenutup akses jalan yang dipergunakan oleh para penggugat,adalah termasuk sebagai perbuatan melawan hukum= yangmenimbulkan kerugian bagi para penggugat
Register : 22-04-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 K/TUN/2020
Tanggal 15 Juni 2020 — I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR., II. WINARMAN HALIM VS Ir. DONNY WITONO;
269102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengajuan gugatan tersebut di atas, makaharus dipisahkan permasalahan hukum tentang keberadaan sertipikatobjek sengketa dan keberadaan bangunan pagar dan pintu yangmenutup Jalan Tatah Kalaka di atas tanah sertipikat objek sengketa.Oleh karena itu, adanya akses jalan Tatah Kalaka sebagai fasilitasumum yang dimuat di dalam gambar situasi objek sengketa telah sesuaidengan riwayat tanahnya; Bahwa eksistensi Jalan Tatan Kalaka di atas tanah sertipikat objeksengketa sebagai hak yang berfungsi sosial (servituut
Register : 01-03-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Tjp
Tanggal 5 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
10023
  • Perdata Gugatan Nomor 4/Pat.G/2019/PN TjpPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 1 Maret 2019yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pati padatanggal 1 Maret 2019 dalam Register Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Tjp, telah mengajukangugatan sebagai berikut :Yang menjadi objek sengketa adalah hak servituut
    dantermasuk tidak bisa diakses dari arah manapun selain satusatunya dariarahsebelah Timur dan Barat dari tanah Para Tergugat A tersebut, olehkarena itu perbuatan Para Tergugat A dan B yang melakukanpenutupan jalan secara sengaja di arah sebelah Timur dan arah sebelahBarat tanah Para Tergugat A dan termasukdengan cara membuatbangunan rumah yang terbuat dari kayu pakai atap seng di atas jalantersebut untuk tempat Tergugat A.5 dan B membuat perabot menujukearah tanah Penggugat adalah melanggar hak Servituut
    atauPengabdian Pekarangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 674KUH Perdata dan pasal 675 KUH Perdata dan merupakan perbuatanyang sangat bertentangan dan melanggar hukum (Onrecht matigedaad).Bahwa hak Servituut atau Pengabdian Pekarangan sebagaimana yangdiatur dalam pasal 674 KUH Perdata menyatakan ;Pengabdianpekarangan adalah suatu beban yang diletakan atas sebidangpekarangan seseorang untuk digunakan dan demi mamfaat pekaranganmilik orang lain, baik mengenai bebannya maupun mengenaimamfaatnya
    .DALAM POKOK PERKARA .1.Bahwa segala alasan yang dikemukakan dalam eksepsi diatasadalah merupakan satu kesatuan nilai juridisnya dengan segalaalasan yang akan diuraikan dalam jawaban pokok perkara ini.Halaman 8 dari 47 halamanPutusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pat.G/2019/PN Tjp2.Bahwa Tergugat Tergugat A.1, 2, 3, 4, 5, dan Tergugat B, Menolakgugatan Penggugat seluruhnya kecuali yang kebenarannya diakuidengan tegas.3.Bahwa dalil Penggugat yang mendalilkan bahwa yang menjadi objeksengketa adalah hak servituut
    Gugatan kurang pihak ;Menimbang bahwa terhadap substansi ini pihak para tergugatmengemukakan bahwa pihak para penggugat didalam surat gugatannya tidakmenggugat salah seorang dari kemanakan dari para tergugat yang juga menguasalkolam yang terletak diatas tanah servituut tersebut yaitu saudari Vanessa Dofliantiyang lahir tanggal 7 Juli tahun 2003 sedangkan Venessa anak kandung dari FitriYanti (almh) dan Fitri Yanti merupakan adik kandung dari para Tergugat ;Menimbang bahwa terhadap Eksespi ini pihak
Putus : 06-09-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1761 K/Pdt/2016
Tanggal 6 September 2016 — SRI RAHAYU VS THOMAS WALUYO DAN KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KARANGANYAR
9447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat akan memberikanakses jalan keluar masuk di sebelah Barat pekarangan/rumah Tergugat I.Bahwa akses jalan di sebelah Barat tersebut telah ada dan telahdigunakan oleh Penggugat sampai dengan + bulan Juli 2014, namunsetelah meninggalnya Juwari Harsosumarto pada + bulan Juli 2014 aksesjalan telah ditutup oleh Tergugat , selanjutnya juga didirikan bangunanpermanen oleh Tergugat , sehingga Penggugat tidak mempunyai aksesjalan keluar masuk pekarangan/rumah;Bahwa sesuai Pasal 674 KUHPerdata (Hak Servituut
    Subekti dalam buku PokokPokok Hukum Perdatahalaman 75: Servituut atau erfdienst baarheid adalah suatu beban yangHalaman 4 dari 21 hal. Put. Nomor 1761 K/Pdt/2016diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yangberbatasan;Lebih jauh Prof. Subekti menulis: Oleh karena erfdienst baarheid itusuatu hak kebendaan, maka haknya tetap melekat pada pekaranganyang bersangkutan, walaupun pekarangan tersebut dijual kepada oranglain.
    tidak salahdalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa pada saat pembagian warisan sudah disepakati oleh para ahli warisbahwa untuk adanya akses jalan keluar/masuk, sehingga tidaklah beralasanbila Pemohon Kasasi menutup akses jalan masuk/keluar ke tanah milikPenggugat/Termohon Kasasi, oleh karenanya permintaan ganti rugi atastanah dan bangunan untuk akses jalan tersebut adalah tidak beralasan; Bahwa Judex Facti telah tepat dan benar menerapkan Pasal 674KUHPerdata tentang Hak Servituut