Ditemukan 129 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN BANGKALAN Nomor 309/Pdt.P/2022/PN Bkl
Tanggal 20 Desember 2022 — Pemohon:
SIBRO MULIS
6513
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon sebagaimana yang tercantum pada Ijazah Sekolah Madrasah Tsanawiyah Miftahul Huda Tanah Merah Bangkalan, tanggal Nomor IV/m/MTs.719/251/2000 tanggal 19 Juni 2000, yang semula tertulis SIBROMULIS menjadi SIBRO MULIS;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan
    Pemohon:
    SIBRO MULIS
Register : 07-08-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 23-09-2014
Putusan PN KEBUMEN Nomor 185/Pid.B/2014/PN Kbm
Tanggal 22 September 2014 — AHMAD ROMLI als SIBRO bin ALEX ISNANDI
343
  • Menyatakan terdakwa AHMAD ROMLI als SIBRO bin ALEX ISNANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD ROMLI als SIBRO bin ALEX ISNANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    AHMAD ROMLI als SIBRO bin ALEX ISNANDI
    PUTUSANNomor 185/Pid.B/2014/PN KbmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam persidangan Majelis Hakimtelah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama : AHMAD ROMLT als SIBRO bin ALEX ISNANDITempat lahir : Pacitan;Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 06 April 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Majir, Kecamatan Kutoarjo
    Kebumen tentangpenunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa;Telah membaca surat penetapan Hakim Ketua Majelis tentang hari sidang perkaraterdakwa;Telah membaca berkas perkara terdakwa;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Telah meneliti barang bukti dalam perkara terdakwa;Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa AHMAD ROMLI als SIBRO
    bin ALEX ISNANDI bersalahmelakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPsebagaimana dalam dakwaan;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD ROMLI als SIBRO bin ALEXISNANDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3 Menetapkan barang bukti :e 1 (satu) buah HP merk Hamer warna silver ;1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam;e 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;e 1
    rupiah);Dikembalikan kepada saksi Wafirotul Khasanah;4 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500, (duaribu lima ratus rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, terdakwa mohon keringananhukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya lagi;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan didakwa oleh Penuntut Umumberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa AHMAD ROMLI als SIBRO
    Sibro karena telah melakukan pencurian dirumahnya, danmenurut keterangan sdr. Suroso, Terdakwa telah melakukan pencurian berupa uangbeberapa kali dan juga mengambil gelang emas yang disimpan di almari dalamkamar rumah Sdr. Suroso;Bahwa menurut pengakuan terdakwa, ia bekerja adalah sebagai tukang jahit dirumah Sdr. Suroso dan menginap dirumah Sdr Suroso sehingga cara terdakwamengambil gelang emas tersebut sewaktu Sdr.
Register : 24-11-2020 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 57/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 24 Maret 2021 — Penggugat:
Sibro Malisi
Tergugat:
KAPOLDA BANTEN
295183
  • Penggugat:
    Sibro Malisi
    Tergugat:
    KAPOLDA BANTEN
    Bukti P9 : Fotofoto Sibro Madlisiselama menjalani masa pengawasan (fotokopi dari printout);10. BuktiP10 : Surat Kepala KepolisianResor Serang Kota kepada Kepala Kepolisian DaerahBanten Nomor: B/470/III/KEP/2020 tanggal 19 Maret 2020perihal Rekomendasi (fotokopi dari fotokopi);11. BuktiP11 : Informasi Detail Perkaradari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PengadilanNegeri Serang, Nomor Perkara: 482/Pid.Sus/2016/PN.Srg(fotokopi dari print out);12.
    BuktiP14 : Rekapitulasi Absensi atasnama Sibro Malisi NRP 81061257 Jabatan BA PolresSerang Kota, periode bulan Oktober 2019 s/d bulanAgustus 2020 (fotokopi sesuai asili);Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil bantahannya, Tergugatmelalui Kuasanya telah mengajukan buktibukti tertulis berupa fotokopi suratsurat bermeterai cukup yang diberi tanda T1 sampai dengan T27, denganperincian sebagai berikut:1.
    Tanda PesertaASABRI, Nomor: EE394945 atas nama Sibro Malisi(fotokopi dari fotokopi);11. BuktiT11 : Petikan KeputusanKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah BantenResor Serang Kota, Nomor: KEP/78/VII/2020 tanggal 17Juli 2020 tentang Pemberhentian dari dan PengangkatanDalam Jabatan di Lingkungan Polres Serang Kota atasnama Sibro Malisi (fotokopi dari scan);12. BuktiT12 : Petikan PutusanPengadilan Negeri Serang Nomor:301/Pid.Sus/2019/PN.Srg tanggal 17 Juli 2019 (fotokopidari fotokopi);13.
    Malisi putusan rekomendasinya adalahpemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sudah disampaikandalam sidang tentang hakhaknya untuk melakukan banding ataumenerima putusan tersebut, tetapi Sibro Malisi menerima rekomendasiyang diputuskan oleh komisi yaitu PTDH; Bahwa menurut Saksi, dalam sidang KKEP sudah disampaikantentang hakhak dari Sibro Malisi, tetapi yang bersangkutan menerimadan menyatakan tidak banding terhadap putusan sidang; Bahwa menurut Saksi, setelah sidang selesai, Saksi melaporkepada
    , dan putusannnya adalah rekomendasi PTDH; Bahwa Saksi belum pernah melihat dan membaca Bukti T5tentang Kelengkapan Berkas PTDH Personel Polda Banten, dan tentangpembinaan dan pengawasan bukan ranah KKEP, tetapi kewenanganBiro SDM;Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Sibro Malisi diberipenetapan keputusan berupa pembinaan selama 6 (enam) bulan; Bahwa Saksi belum pernah melihat surat rekomendasi dari PolresSerang Kota bahwa Sibro Malisi masih layak sebagai anggota Polri; Bahwa menurut Saksi, setelan
Register : 07-08-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 09-12-2023
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Tjs
Tanggal 7 Desember 2023 — Penggugat:
ABDUL KARIM
Tergugat:
SIBRO MELISI
6547
  • Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 453 tanggal 7 Februari 1994 dengan Gambar situasi 496/94 tanggal 07 Februari 1994 Luas 7.500 M2 (Ukuran Panjang 100 Meter dan Ukuran Lebar 75 Meter) atas nama pemegang hak Sibro Melisi, terletak di Desa Persiapan Bumi Rahayu (Sekarang Desa Bumi Rahayu), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan
    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 453 tanggal 7 Februari 1994 dengan Gambar situasi 496/94 tanggal 07 Februari 1994 Luas 7.500 M2 (Ukuran Panjang 100 Meter dan Ukuran Lebar 75 Meter) atas nama pemegang hak Sibro Melisi, terletak di Desa Persiapan Bumi Rahayu (Sekarang Desa Bumi Rahayu), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Provinsi Kalimantan Utara);
Memerintahkan kepada Penggugat sebagai Pembeli sedangkan Tergugat sebagai Penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli yang sah dihadapan PPAT Kabupaten Bulungan atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 453 tanggal 7 Februari 1994 dengan Gambar situasi 496/94 tanggal 07 Februari 1994 Luas 7.500 M2 (Ukuran Panjang 100 Meter dan Ukuran Lebar 75 Meter) atas nama pemegang hak Sibro Melisi, terletak di Desa Persiapan Bumi Rahayu (Sekarang Desa Bumi Rahayu), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang
Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Provinsi Kalimantan Utara) atas nama Pemegang Hak SIBRO MELISI (Tergugat) menjadi nama ABDUL KARIM (Penggugat);
7.
menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT diwilayah hukum Kabupaten Bulungan, apabila ternyata Tergugat selaku Penjual tidak ada atau tidak hadir di hadapan PPAT diwilayah hukum Kabupaten Bulungan, sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas namanya sendiri sebagai pembeli atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 453 tanggal 7 Februari 1994 dengan Gambar situasi 496/94 tanggal 07 Februari 1994 Luas 7.500 M2 (Ukuran Panjang 100 Meter dan Ukuran Lebar 75 Meter) atas nama pemegang hak Sibro
Penggugat:
ABDUL KARIM
Tergugat:
SIBRO MELISI