Ditemukan 253 data
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
obyeksengketa adalah milik nenek Parra dan seterusnya ada pembuktian bahwakeberadaan para Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali di atas obyeksengketa adalah murni penggarap dari ahli waris nenek Parra;Dengan merujuk pada alasan di atas di mana yang terbukti obyeksengketa adalah pinjaman sementara yang berada dalam penguasaan paraTergugat/Termohon Peninjauan Kembali dengan melawan hukum/melanggar hak dan hal tersebut membuktikan bahwa alasan memori kasasipoint ke 6 tidak benar;Tidak adanya alasan substansif
Demikian juga dalam pemeriksaan pokokperkara tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa obyek sengketa adalahmilik nenek Parra dan juga tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa paraTergugat hanyalah penggarap, sehingga secara substansif eksepsi 1.2memori kasasi point 6 tidak beralasan;Sehingga dengan demikian seharusnya Mahkamah Agung menolakmemori kasasi a quo, namun justru sebaliknya Mahkamah Agung dalamHal. 11 dari 20 hal. Put.
kasasi in casu point ke 6 tidak memenuhi syaratsebagai alasan kasasi oleh karena tidak teradpat alasan adanyakesalahan penerapan hukum yaitu tidak mampu membuktikan daliljawabannya yang pada prinsipnya menyatakan obyek sengketa dibukapertama kali oleh nenek Parra yang konotasinya sebagai pemilik,demikian juga tidak mampu membuktikan bahwa paraTergugat/Termohon Peninjauan Kembali hanya sebagai penggarap semata;Sehingga dengan demikian pada prinsipnya berdasarkan alasantermaksud menurut hukum secara substansif
8 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 59 K/AG/2012Pemohon KasasiPembanding adalah pencari keadilan, yang berpikirhakim adalah pendobrak halhal yang menghambat keadilan terwujud,memberi arahan, penggali agar keadilan terwujud, menegur kepada siapasaja yang menghambat termasuk pejabat eksekutif, tentu dengan tatacara yang berlaku; Pemohon Kasasi mendambakan keadilan yang substansif.3.
42 — 12
kebebasan untuk menilai sendiri sah atau tidaknya permohonan perubahan yangdiajukan ke hadapannya sepanjang permohonan tersebut tidak bertentangan denganhukum, peraturan perundangundangan maupun adat istiadat yang berlaku;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pun yangmerupakan implementasi dari ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undangundang Nomor 23Tahun 2006 tidak memuat secara tegas syarat substansif
143 — 40
Bahkan Majelis Hakim secara langsung telah berusahamendamaikan para pihak dalam setiap persidangan akan tetapi usaha tersebutjuga tidak membawa hasil;Menimbang, bahwa keberatankeberatan Pembanding yang tertuangdalam memori bandingnya maupun keberatankeberatan Terbanding dalamkontra memori bandingnya secara substansif sudah terdapat dalampertimbangan hukum oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar, dan Pengadilantinggi Agama Mataram sependapat dengan pertimbangan tersebut makakeberatankeberatan tersebut
9 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 59 K/AG/2012Pemohon KasasiPembanding adalah pencari keadilan, yang berpikirhakim adalah pendobrak halhal yang menghambat keadilan terwujud,memberi arahan, penggali agar keadilan terwujud, menegur kepada siapasaja yang menghambat termasuk pejabat eksekutif, tentu dengan tatacara yang berlaku; Pemohon Kasasi mendambakan keadilan yang substansif.3.
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 59 K/AG/2012Pemohon KasasiPembanding adalah pencari keadilan, yang berpikirhakim adalah pendobrak halhal yang menghambat keadilan terwujud,memberi arahan, penggali agar keadilan terwujud, menegur kepada siapasaja yang menghambat termasuk pejabat eksekutif, tentu dengan tatacara yang berlaku; Pemohon Kasasi mendambakan keadilan yang substansif.3.
Terbanding/Penggugat : SADARIA
37 — 26
Tinggi Tata Usaha Negara Medansetelah bermusyawarah dengan mufakat bulat akanmempertimbangkan sebagaimana diuraikan di bawah ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Medan sebagai judex facti di tingkat banding berpendapat danberkesimpulan bahwa pertimbangan hukum dan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Bengkulu tersebut tidak tepat dan tidak sependapatkarena telah salah dalam penafsiran dan penerapan hukum, tidakcermat menilai alat bukti surat, sehingga halhal yang substansif
69 — 20
Tergugat, Pembanding dahulu Tergugat Il Intervensi tersebut,Terbanding dahulu Penggugat telah membantah dalam Kontra MemoriBandingnya masingmasing dengan dalil sanggahannya secara substansif samaalasannya telah menyatakan pertimbangan hukum Putusan Nomor14/G/2016/PTUN Pl. tanggal 24 Oktober 2016 sudah benar dan sependapatdengan putusan' tersebut, sehingga keberatan Pembanding dahuluTergugat,Pembanding dahulu Tergugat Il Intervensi dalam memori bandingnyatersebut harus ditolak untuk seluruhnya;Menimbang
123 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
administrasi yangmencakup kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang benar.Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk membatalkankembali putusan a quo dan mengadili kembali, karena dari aspek hukumadministrasi ternyata terdapat ketidaksesuaian dalam melakukanprosedural hukum maka dalam mengedepankan judicial activism MajelisHakim Agung berpandangan bahwa dalam rangka mewujudkan keadilanhukum maka diperlukan untuk menegakkan asas pilihan hukum apabilaterjadi benturan kaidah hukum substansif
9 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 59 K/AG/2012Pemohon KasasiPembanding adalah pencari keadilan, yang berpikirhakim adalah pendobrak halhal yang menghambat keadilan terwujud,memberi arahan, penggali agar keadilan terwujud, menegur kepada siapasaja yang menghambat termasuk pejabat eksekutif, tentu dengan tatacara yang berlaku; Pemohon Kasasi mendambakan keadilan yang substansif.3.
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 59 K/AG/2012Pemohon KasasiPembanding adalah pencari keadilan, yang berpikirhakim adalah pendobrak halhal yang menghambat keadilan terwujud,memberi arahan, penggali agar keadilan terwujud, menegur kepada siapasaja yang menghambat termasuk pejabat eksekutif, tentu dengan tatacara yang berlaku; Pemohon Kasasi mendambakan keadilan yang substansif.3.
144 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
1010/B/PK/Pjk/2020mencakup kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang benar.Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk membatalkankembali putusan a quo dan mengadili kembali, karena dari aspek hukumadministrasi ternyata terdapat ketidaksesuaian dalam melakukanprosedural hukum maka dalam mengedepankan judicial activism MajelisHakim Agung berpandangan bahwa dalam rangka mewujudkan keadilanhukum maka diperlukan untuk menegakkan asas pilihan hukum apabilaterjadi benturan kaidah hukum substansif
Terbanding/Tergugat I : Raehana Dg Sunggu
Terbanding/Tergugat II : H. Sirajuddin Dg Sanre
33 — 28
Pembanding/penggugat sangat nyata pada poin1 alinea ke 2 halaman 3 yang menyebutkan bahwa dalam pertimbanganhukumnya halaman 29 putusan Majelis Hakim tingkat pertama sangat jelastidak memuat pertimbangan hukum sebagaimana yang dimaksud olehPembanding/Penggugat melainkan memuat mengenai keterangan saksiAnwar , hal ini menunjukkan bahwa Pembanding/Penggugat tidakmembaca secara seksama atas putusan majelis Hakim tingkat perkara aquo sehingga tidak dapat memahami putusan majelis hakim tingkatpertama secara substansif
66 — 31
pada pemeriksaan persiapan tanggal 18 Maret 2014 dan telah mengajukanpermohonan secara lisan sebagai Pihak Intervensi dalam Perkara Nomor: 08/G/2014/PTUN.MTR yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Permohonan Nomor: 180/445/KUM tanggal 1 April 2014; Menimbang, bahwa Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dalam pemeriksaanpersiapan tanggal 8 April 2014 telah mengajukan permohonan secara lisan untuk mencabutPerkara Nomor: 08/G/2014/PTUN.MTR dengan pertimbangan bahwa terdapat halhal yangbersifat substansif
52 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 89 PK/PID/2015menghilangkan unsur substansif dari Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPyakni tentang "Perobuatan Yang Tidak Menyenangkan" padahalPenuntut Umum menyadari salah satu dari isi Pasal 335 ayat (1) ke1KUHP adalah unsur pidana tersebut;2. Bahwa, perlu diketahui juga NOVUM (bukti baru) mengenai PutusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 1/PUUXI/2013 yangdiucapkan pada hari Senin, 27 Mei 2014 pukul 16.10 WIB. Yang padapokoknya berbunyi:A.
97 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk membatalkan putusana quo dan mengadili kembali, karena dari aspek hukum administrasiternyata terdapat ketidaksesuaian dalam melakukan prosedural hukummaka dalam mengedepankan judicial activism, Majelis Hakim Agungberpandangan bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan hukum makadiperlukan untuk menegakkan asas pilihan hukum apabilaterjadibenturan kaidah hukum substansif dengan kaidah hukum yang samadan bersifat secara kausistis berupa equalisasi atas
12 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 59 K/AG/2012Pemohon KasasiPembanding adalah pencari keadilan, yang berpikirhakim adalah pendobrak halhal yang menghambat keadilan terwujud,memberi arahan, penggali agar keadilan terwujud, menegur kepada siapasaja yang menghambat termasuk pejabat eksekutif, tentu dengan tatacara yang berlaku; Pemohon Kasasi mendambakan keadilan yang substansif.3.
8 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 59 K/AG/2012Pemohon KasasiPembanding adalah pencari keadilan, yang berpikirhakim adalah pendobrak halhal yang menghambat keadilan terwujud,memberi arahan, penggali agar keadilan terwujud, menegur kepada siapasaja yang menghambat termasuk pejabat eksekutif, tentu dengan tatacara yang berlaku; Pemohon Kasasi mendambakan keadilan yang substansif.3.
12 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 59 K/AG/2012Pemohon KasasiPembanding adalah pencari keadilan, yang berpikirhakim adalah pendobrak halhal yang menghambat keadilan terwujud,memberi arahan, penggali agar keadilan terwujud, menegur kepada siapasaja yang menghambat termasuk pejabat eksekutif, tentu dengan tatacara yang berlaku; Pemohon Kasasi mendambakan keadilan yang substansif.3.
17 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 59 K/AG/2012Pemohon KasasiPembanding adalah pencari keadilan, yang berpikirhakim adalah pendobrak halhal yang menghambat keadilan terwujud,memberi arahan, penggali agar keadilan terwujud, menegur kepada siapasaja yang menghambat termasuk pejabat eksekutif, tentu dengan tatacara yang berlaku; Pemohon Kasasi mendambakan keadilan yang substansif.3.