Ditemukan 2208 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 383/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
PT VALUE CIPTA GEMILANG
14578
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut diatas;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG untuk seluruhnya;
    3. Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG adalah Perseroan Terbatas yang sah secara hukum berhak melaksanakan kegiatan usaha melayani dan memfasilitasi serta mengkoordinir aktifitas manajemen pertaruhan game online dengan memakai ISP (internet service provide) yang ada di Indonesia dengan sasaran pemain di Indonesia, antara
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar tidak terkena internet positif, berhak secara hukum memberitahukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk tidak melakukan pemblokiran situs website pertaruhan game online yang kegiatan operasionalnya dilakukan oleh Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG dengan menggunakan ISP (internet service provide) yang ada di Indonesia yang sasaran
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak secara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/pengguna orang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan.
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online di Indonesia ;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 262.000.- ( DUA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU RUPIAH);
  • Pemohon:
    PT VALUE CIPTA GEMILANG
    Profil Perusahaan PT Value Cipta Gemilang yang diunduh padatanggal 14 Januari 2019 dan mendapat verifikasi berkas dari KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 86.981.055.6023.000 atas namaPT Value Cipta Gemilang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan PajakPratama Jakarta Senen. Pendaftaran Kesertaan BPJS Kesehatan yang dikeluarkan olehPemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Januari 2019.
    Bahwa Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG mengajukanpermohonan aquo adalah untuk mendapatkan penetapan atas hak dankewajiban dari Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai perusahaanyang sah secara hukum dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan gameonline di Indonesia berdasarkan dokumendokumen perusahaan Pemohondan Putusan Pengadilan No. 9/PDT.G/2019/PNJKT.UTR tertanggal 25 April2019 tersebut.7.
    Mengabulkan permohonan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANGuntuk seluruhnya;2.
    Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagaiPerseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatanusahanya berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan yangberlaku di Indonesia.9.
    Mengabulkan permohonan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANGuntuk seluruhnya;3.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Agustus 2015 — INDO THAI FISHERY VALUE (ITFV) vs PT. ARAFURA PERMATA NUSANTARA, dk
8149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDO THAI FISHERY VALUE (ITFV) vs PT. ARAFURA PERMATA NUSANTARA, dk
    INDO THAI FISHERY VALUE (ITFV), berkedudukan di CBDPluit Blok S Nomor 2, Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara,dalam hal ini memberi kuasa kepada Tantawi J. Nasution, S.H.,dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di Menteng SquareBlok AR18, Jalan Matraman Raya Nomor 30 E, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2013;Pemohon Kasasi dahulu Pemohon;melawan1. PT.
    Indo Thai Fishery Value (APN Jakartaand APN Merauke) among others for settling company's loan to PT.Bank Mandiri, Tbk.;Adapun yang menjadi alasan agenda RUPSLB tersebut oleh karena selamakurun waktu tahun 2007 sampai dengan saat ini PT. ITFV dalam melakukankegiatan usahanya selain menggunakan sumber dana dari saham yangditempatkan dari masingmasing pemegang saham, PI.ITFV jugamenggunakan sumber dana (pinjaman) dari pihak ketiga, dan olehkarenanya PT.
    Indo Thai Fishery Value (PTITFV) melalui panggilan rapat ketiga, dengan jangka waktu pemanggilanadalah selama 7 (tujuh) hari;4. Mengeluarkan Penetapan Acara Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa PT. ITFV yaitu sebagai berikut: Untuk mencari penyelesaian kewajiban PT. ITFV kepada pihak ketiga;Hal. 3 dari 11 hal.
    INDO THAI FISHERY VALUE (ITFV), tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 terakhir dengan UndangUndang Nomor 3 TahunHal. 10 dari 11 hal.
    INDO THAIFISHERY VALUE (ITFV), tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 oleh H.DJAFNIDJAMAL,S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Dr.NURUL ELMIYAH,S.H.,M.H., dan Dr. YAKUPGINTING,S.H., C.N.
Register : 10-05-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 368/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
Hans Olof Glise
Termohon:
PT Accelerated Value Indonesia
14679
  • MENGADILI:

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk secara verstek untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham PT Accelerated Value Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
    3. Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
    1. Pemilihan Tuan Hans
    Pemohon:
    Hans Olof Glise
    Termohon:
    PT Accelerated Value Indonesia
    :sebagai Penggugat ;Lawan:PT Accelerated Value Indonesia, bertempat tinggal di alamat terdaftardahulu diketahui di Talavera Office Park, 28th Floor,Jalan TB Simatupang Kav. 2226, Kelurahan CilandakBarat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKIJakarta tetapi pada saat Permohonan ini diajukan,alamat kantor Termohon yang secara nyata tidakdiketahui lagi , sebagai Tergugat ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah
    Manusia Republik Indonesia, masingmasingsebagai berikut:1.1 Akta Pendirian Nomor 07 tertanggal 18 November 2013, yang dibuatdihadapan Winnie Susanti Hadiprodjo, SH, notaris yangberkedudukan di Jakarta Pusat ("Akta Pendirian") (Bukti P1), aktamana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor AHU62031.AH.01.01.Tahun 2013 tertanggal 28 November 2013 (Bukti P2); dan1.2 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PTAccelerated Value
    serta penunjukan ketua rapat,sesuail dengan atau tanpa terikat pada ketentuan UndangUndang ini atau anggaran dasar;"Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pemohon memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan penetapan sebagaiberikut:Halaman 10 dari 19 Putusan Perdata Permohonan Nomor 368/Pdt.P/2021/PN JKT.SELMenerima dan mengabulkan Permohonan dari Pemohon untukseluruhnya;Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat UmumPemegang Saham PT Accelerated Value
    ini, untuk menyingkat putusan ini dianggaptelah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Halaman 12 dari 19 Putusan Perdata Permohonan Nomor 368/Pdt.P/2021/PN JKT.SELMenimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah supaya Pengadilan memberi izin kepada Pemohon untukmenyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham PT Accelerated Value
    Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan RapatUmum Pemegang Saham PT Accelerated Value Indonesia sesualdengan UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas dengan bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa;3. Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:a. Pemilihan Tuan Hans Olof Glise sebagai Direktur dananggota Direksi Termohon dan Ms.
Putus : 06-12-2022 — Upload : 23-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4063 K/Pdt/2022
Tanggal 6 Desember 2022 — TACTICAL VALUE SALES (TVS) Cq. PT. TRANS RETAIL INDONESIA: BAG. BUSINESS TO BUSINESS (B2B) SUB. BAG. TACTICAL VALUE SALES (TVS) Cq. PT. TRANS RETAIL INDONESIA: BAG. BUSINESS TO BUSINESS (B2B), SUB. BAG. TACTICAL VALUE SALES (TVS) PALU Lawan KO HOKY KUNCORO
9633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TACTICAL VALUE SALES (TVS) Cq. PT. TRANS RETAIL INDONESIA: BAG. BUSINESS TO BUSINESS (B2B) SUB. BAG. TACTICAL VALUE SALES (TVS) Cq. PT. TRANS RETAIL INDONESIA: BAG. BUSINESS TO BUSINESS (B2B), SUB. BAG. TACTICAL VALUE SALES (TVS) PALU, tersebut;
    TACTICAL VALUE SALES (TVS) Cq. PT. TRANS RETAIL INDONESIA: BAG. BUSINESS TO BUSINESS (B2B) SUB. BAG. TACTICAL VALUE SALES (TVS) Cq. PT. TRANS RETAIL INDONESIA: BAG. BUSINESS TO BUSINESS (B2B), SUB. BAG. TACTICAL VALUE SALES (TVS) PALULawanKO HOKY KUNCORO
Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 PK/PDT/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — TACTICAL VALUE SALES (TVS) c.q. PT TRANS RETAIL INDONESIA: BAG. BUSINESS TO BUSINESS (B2B) SUB. BAG. TACTICAL VALUE SALES (TVS) c.q. PT TRANS RETAIL INDONESIA: BAG. BUSINESS TO BUSINESS (B2B), SUB. BAG. TACTICAL VALUE SALES (TVS) PALU VS KO HOKY KUNCORO
1320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TACTICAL VALUE SALES(TVS) c.q. PT TRANS RETAIL INDONESIA: BAG. BUSINESS TOBUSINESS (B2B) SUB. BAG. TACTICAL VALUE SALES (TVS) c.q. PT TRANS RETAIL INDONESIA: BAG. BUSINESS TO BUSINESS (B2B), SUB. BAG. TACTICAL VALUE SALES (TVS) PALU VS KO HOKY KUNCORO
Register : 19-04-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN SLEMAN Nomor 100/Pdt.G/2021/PN Smn
Tanggal 26 Januari 2022 — Value Lucky Medica
Tergugat:
Aditya Dwi Prasetya Mulya mewakili PT. Kharisma Tunggal Kamikawa
363198
  • Value Lucky Medica
    Tergugat:
    Aditya Dwi Prasetya Mulya mewakili PT. Kharisma Tunggal Kamikawa
Register : 10-01-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 313/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 28 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2110
  • centering">