Ditemukan 2965 data
10 — 5
ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001, halaman3361) yang diambilalin menjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwaterdapat keteraturan struktur luar (realitas
yang tampak secara empiris) danstruktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhistruktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalamsidang menunjukkan telah terjadi perpoecahan pada struktur luar rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi oleh strukturdalam, yakni perpecahan bathin antara Penggugat dan Tergugat itu sendiri.Sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah,dan rahmah sulit tercapai;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian feminim justice, dalam bukuQuran and Women, New York: Oxford University Press 1998
7 — 1
atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Hal. 11 dari 14 halaman Putusan Nomor 330/Pdt.G/2019/PA.PpgMenimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalih menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
5 — 1
isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Halaman 12 dari 14 halamanPutusan Nomor 489/Pdt.G/2021/PA.PpgMenimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
20 — 2
Put.No.0354/Pdt.G/2019/PA.TDN.bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yang tampak secaraempiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapatmempengaruhi struktur luar). Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwafakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebuttentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPemohon dan Termohon itu sendiri.
13 — 7
ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001, halaman3361) yang diambilalin menjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwaterdapat keteraturan struktur luar (realitas
yang tampak secara empiris) danstruktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhistruktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalamsidang menunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi oleh strukturdalam, yakni perpecahan bathin antara Penggugat dan Tergugat itu sendiri.Sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah,dan rahmah sulit tercapai;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian feminim justice, dalam bukuQuran and Women, New York: Oxford University Press 1998,
11 — 4
konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(trubulance);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001, halaman3361) yang diambilalin menjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwaterdapat keteraturan struktur luar (realitas
yang tampak secara empiris) danstruktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhistruktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalamsidang menunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tanggaPemohon dan Termohon, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi oleh strukturdalam, yakni perpecahan bathin antara Pemohon dan Termohon itu sendiri.Sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah,dan rahmah sulit tercapai;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon
7 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padaHalaman 12 dari 14 halamanPutusan Nomor 2019/PA.Ppg.struktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
16 — 10
ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001,halaman 3361) yang diambilalih menjadi pendapat Majelis, menyatakanbahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yang tampak secaraempiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapatmempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwafakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
12 — 3
kewajibannya, tentulah kondisi sosialkeluarga antara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalamiguncangan (trubulance);Halaman 13 dari 16 halamanPutusan Nomor 0043/Pdt.G/2017/PA.Mtk.Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001,halaman 3361) yang diambilalih menjadi pendapat Majelis, menyatakanbahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yang tampak secaraempiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapatmempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwafakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebuttentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPemohon dan Termohon itu sendiri.
12 — 1
berimbang.Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isteri sudah tidakmempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluarga antaraPenggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebut tentudipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antara Penggugatdan Tergugat itu sendiri.
13 — 3
konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001, halaman3361) yang diambilalin menjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwaterdapat keteraturan struktur luar (realitas
yang tampak secara empiris) danstruktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhistruktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalamsidang menunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tanggaPemohon dan Termohon, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi oleh strukturdalam, yakni perpecahan bathin antara Pemohon dan Termohon itu sendiri.Sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah,dan rahmah sulit tercapai;Halaman 12 dari 15 halamanPutusan Nomor 0120/Pdt.G/201 7/PA.Mtk.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut
7 — 1
suami atau isterisudah tidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosialHal. 11 dari 14 halaman Putusan Nomor Pdt.G/2019/PA.Ppgkeluarga antara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalamiguncangan (turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalampenelitian Hedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudulStrukturalisme Levi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalihmenjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturanstruktur luar (realitas
yang tampak secara empiris) dan struktur dalam(realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhi struktur luar).Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalam sidangmenunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi olehstruktur dalam, yakni perpecahan bathin antara Penggugat dan Tergugatitu. sendiri.
13 — 1
isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Halaman 11 dari 13 halamanputusan Nomor 678/Pdt.G/2019/PA.PpgMenimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
9 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPemohon dan Termohon itu sendiri.
19 — 2
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
25 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
5 — 1
Masalah ekonomi dimana Termohon menuntut diluar kemampuan Pemohon,padahal Pemohon sebagai seorang suami telah berusaha secara maksimal danselalu menuruti kemauan Termohon, dan sebelum menikahpun Pemohon sudahmenjelaskan kepada Termohon tentang kondisi keluarga Pemohon, dan keluargaTermohon menerimanya, namun setelah pernikahan berlangsung, tuntutanTermohon berbalik jauh dengan realitas kondisi Pemohon, akhirny Pemohontidak bisa memenuhi tuntutan Termohon;.
Masalah ekonomi dimana Termohon menuntut diluar kemampuan Pemohon,padahal Pemohon sebagai seorang suami telah berusaha secara maksimal danselalu menuruti kemauan Termohon, dan sebelum menikahpun Pemohon sudahmenjelaskan kepada Termohon tentang kondisi keluarga Pemohon, dan keluargaTermohon menerimanya, namun setelah pernikahan berlangsung, tuntutanTermohon berbalik jauh dengan realitas kondisi Pemohon, akhirny Pemohontidak bisa memenuhi tuntutan Termohon;lalu Termohon pergi meninggalkan Pemohon selama
14 — 6
konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001, halaman3361) yang diambilalin menjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwaterdapat keteraturan struktur luar (realitas
yang tampak secara empiris) danstruktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhistruktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalamsidang menunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tanggaPemohon dan Termohon, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi oleh strukturdalam, yakni perpecahan bathin antara Pemohon dan Termohon itu sendiri.Sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah,dan rahmah sulit tercapai;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon
9 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
7 — 1
Put.No.382/Pdt.G/2021/PA.TDN.Levi Straus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001,halaman 3361) yang diambilalin menjadi pendapat Majelis Hakim,menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yang tampaksecara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dandapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebuttentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPemohon dan Termohon itu sendiri.