Ditemukan 11073 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2015 — Upload : 22-07-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 270/Pid.Sus/2015/PN.Lbp
Tanggal 9 Juni 2015 — Nama lengkap : SAHLAN alias ALAN Tempat lahir : Sei Rotan Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/31 Desember 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun II Gang Ajir Amal Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
233
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual,Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar, atauMenyerahkan Narkotika Golongan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanperbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan )dilakukan tanpa izin atau kKewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat
    yangberwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);e Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan
Register : 06-08-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN NGANJUK Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN Njk
Tanggal 21 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ROY ARDIYAN NUR CAHYA, SH.,MH.
Terdakwa:
1.ARI CHANDRA Als. ALEX Bin Alm. M. KAMIL
2.FAUZAN AZIM Bin SYAHRIAL MANDAY
3.DERI ISKANDAR Als. DAVID Bin Alm. SUMARMAN
633
  • Penyalah Guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalah guna menurutPasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009 adalah orang yang menggunakannarkotika tanpa hak atau melawan hukuM);Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakanistiiah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, HogeRaad menggunakan
    istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaulwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder=tegen) denganhukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).Untuk suatu wederechteliyk disyaratkan adanya suatu perbuatan yangbertentangan dengan hukum (in strijid met het recht) (linat P.A.F. Lamintang,Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997,eC)Hal 19 dari 26 Put. Pid.
    No. 187/Pid.Sus/2018/PN.NJKMenimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tanpa hak atau melawan hukum harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (iN Casu menggunakan Narkotika Golongan 1)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabatyang berwenang sebagaimana ketentuan imperatif yang tertuang dalam UUNomor 35 tahun 2009: 222222 n nnn nn nn nn nnn nnn nnn nnenne eensMenimbang, bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018, sekitarpukul 23.00 WIB, para terdakwa
Register : 24-10-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 513/Pid.B/2019/PN Kdi
Tanggal 9 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMAD JUFRI TABAH, SH
Terdakwa:
ALVIN SULTRAWAN Alias ALVIN
7125
  • melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukansesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupunperlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancamankekerasan, seSsuatu. perbuatan lain maupun' perlakuan yang tidakmenyenangkan, baik terhadap orang itu Sendiri maupun orang lain;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan Undangundang juga seringmenggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder
    bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaul wewenang(met overschnijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelinkkonsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (wederechtelijk).
Register : 06-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 285/Pid.Sus/2018/PN Bnj
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Benny Avalona Surbakti, SH
Terdakwa:
MUCHLIS Als ULIS
256
  • Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad
    , Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudah tentuHalaman 11 dari 23 Putusan Nomor 285/Pid.Sus/2018/PN Bnjbertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis dari frasa kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut in casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
    yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpaizin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor :35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu Majelis akan mengutip beberapaketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagai berikut ; Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau
Putus : 09-02-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2193/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 9 Februari 2017 — 1. Nama Lengkap : BOY ENAL ISKANDAR Als BOY; 2. Tempat Lahir : Medan ; 3. Umur / Tanggal Lahir : 35 Tahun / 30 Desember 1979 ; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kewarganegaraan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Jalan Garu II B Nomor 45 Keluraha Harjosari I Kecamatan Medan Amplas; 7. Agama : Islam ; 8. Pekerjaan : Tidak ada ;
173
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kKewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanpercobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atauHalaman 14 dari 24 Putusan Nomor 2193/Pid.Sus/2016/PN.Lbpmenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kKewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa Narkotika Golongan
Register : 27-02-2014 — Putus : 05-02-2013 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 175/Pid.B/2012/PN.MBLN
Tanggal 5 Februari 2013 — SETIO UTOMO Bin BARI
535
  • Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalambentuk tanaman ; 2022222 enn nen eeMenimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid), on rechmatigedaad, Hoge Raad menggunakanistilah tanpa hak (Zonder eigen recht), melampaui wewenang
    (met overschrijding vanzijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inchtneming van de bij algemene veroedening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tana hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hokum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (wede=tegen) dengan hukum (videRemmelink,Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2003,hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simon istilah melawanhukum (wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).Untuk suatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat P.A.F.Lamintang, Dasardasar HukumPidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, halMenimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwatanpa hak dan melawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumenanam, memelihara, memiliki, menyimpan
    , menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I dalam bentuk tanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder bevegdheid) dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang tertuang dalamUU Nomor 35 Tahun 2009; Menimbang, bahwa untuk memberuikan penilaian hukum tentang apakahperbuatan terdakwa telah memenuhi sub unsur tanpa hak dan melawan hukum,maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan sub unsur menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan
Register : 13-12-2018 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3378/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
IVAN DAMARWULAN SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RINALDY
2.PUTRI AULIA
224
  • faktafakta yang terungkap di persidangan yaitu dariketerangan saksi Junianto Sitorus dan saksi Juni Armen Ginting sertaKeterangan terdakwa Muhammad Rinaldy dan terdakwa II Putri Auliamembenarkan Bahwa benar, pelaku dari tindak pidana yang didakwakanadalah terdakwa Muhammad Rinaldy dan terdakwa II Putri Aulia.Dengan demikian unsur Setiap Penyalahguna telah terpenuhi danterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumAd. 2 Unsur yang tanpa hak atau melawan hukumBahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigen recht), melawanhukum (wederrechtelijk), para ilmuwan juga sering menggunakan istilahlain, Hazewinkel dan surinaga menggunakan istilah tanoa kewenangan(zonder bevoegdtheid), on rechtmatigedaad, hoge raad menggunakanistiah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van debij algemenee verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederrechtelijk) .seseorang yang bertindakdiluar kKewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder=tegen)dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia PustakaUtama, Jakarta,2003, hal 187). Bahwa menurut Prof. Simons istilahmelawan hukum (wederrechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak(zonder eigen recht).
    Bahwa dari uraian tersebutdiatas dapatlah diketahui bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukantanaman) dilakukan oleh terdakwa dengan memiliki atau menguasaiNarkotika tanpa izin atau kKewenangan (zonder bevoegheid) dari pejabatHalaman 17 dari 21 Putusan Nomor 3378/Pid.Sus/2018/PN Mdnyang berwenang sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 35 tahun2009 tentang narkotika.Berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan yaitu dariketerangan
Putus : 03-05-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan PN DUMAI Nomor 80/Pid.Sus/2017/PN.Dum
Tanggal 3 Mei 2017 — Totok Harianto Alias Totok Bin Syahrianto
364
  • Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanopa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanopa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachitneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanoa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perobuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (linat PAF.
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri) dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid)dari pejabat yang bewenang sebagaimana tertuang dalam Undang UndangNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 53 ayat 3 Undang UndangNo.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang
Putus : 09-06-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 435/Pid.Sus/2015/PN-Lbp
Tanggal 9 Juni 2015 — 1. Nama lengkap : AGUS ULTARIANDI als AGUS 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 34 tahun/17 Agustus 1980 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. Pertahanan Dusun V No. 05 Desa Patumbak Kecamatan Patumbak 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tukang Kaca 9. Pendidikan Terakhir : SMP
229
  • Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan IMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingHalaman 15 dari 25 Putusan Nomor 435/Pid.Sus/2015/PNLbp16van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilantanpa hak (zonder eigen recht).
    dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu
Register : 10-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN DUMAI Nomor 262/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal 18 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
EKO ARNOLI Als EKO Bin MULYONO Alm
285
  • Penyalahguna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UndangUndang nomor :5 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud Penyalah Guna adalah orangyang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang
    (met overschrijding vanzijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemen verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilanh tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri) dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid)dari pejabat yang bewenang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 UU No. 35 tahun 2009tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakanuntuk
Register : 23-01-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 26-03-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 11/PID.SUS/2013/PN.SPG
Tanggal 13 Maret 2013 — MOH. MAHRUS
266
  • Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan ; Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan olehbeberapa ilmuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukummempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut ; wonnn Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (Zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UUjuga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan
    istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal devormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak(zonder eigen recht) tidak jauh = dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudahtentu bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht).
    Untuk suatu wederechtelijk disyaratkan adanya suatu perbuatanyang bertentangan dengan hukumin strijid met het recht (vide PA.F.Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti,wonn Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Majelis dari frasa kata tanpa hakharus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid
Putus : 04-09-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 186/Pid.B/2014/PN.Bdw
Tanggal 4 September 2014 — HARDIAN MEGA PRIHANTO Bin SUBUR HARTONO
228
  • atau Psikotropika, perbedaan hasil pemeriksaan atas urin dandarah tersebut karena jarak waktu pengambilan sample darah dan urin dengan waktupemeriksaan di Labfor terlalu lama;nomeonnaoe Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Pengadilan berpendapatterdakwa termasuk sebagai orang yang menggunakan Narkotika Golongan , danselanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut merupakanperbuatan tanpa hak atau melawan hukum 5coceenen= Menimbang, bahwa selain disebut tanpa hak (zonder
    Hazewinkeldan Suringa menggunakan istilah tanpa kKewenangan (zonder bevoegdheid atau onrechtmatigedaad), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht),melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink, konsep tanpahak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederrechtelijk).Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudah tentu bertindak bertentangandengan hukum, weder=tegen (Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia PustakaUtama, Jakarta, 2003, hal. 187 ;SS Menimbang, bahwa dalam ajaran ilmu hukum (doktrin), wederrechtelitjkdibedakan menjadi 2 (dua), yaitu melawan hukum dalam arti formil dan melawan hukumdalam arti materiil.
    melawan hukum antara lain : 1) bertentangan dengan ketelitianyang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau barang ; 2)bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh UndangUndang ; 3) tanpa hakatau wewenang sendiri ; 4) bertentangan dengan hak orang lain ; 5) bertentangandengan hukum objektif ;2220coceenen= Menimbang, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Tanpa Hak atauMelawan Hukum adalah dimaksudkan sebagai tidak mempunyai landasan atau dasarhukum atau izin atau kewenangan (zonder
Register : 26-03-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN PASURUAN Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Psr
Tanggal 6 Mei 2019 — Penuntut Umum:
DJONNI SAMSURI, SH.,MH
Terdakwa:
MUHAMMAD AHYAR Bin JAELANI
1741
  • Pengertian perkataan tanpa hakwederrechtelijkterbagi atas dua kelompok yaitu kelompok positif dan negatif, bagipenganut paham negatif mengartikan perkataan wederrechtelijk sebagai tanpa hakatau zonder bevoegdheid seperti yang dianut oleh Hoge Raad (Lihat danBandingkan: Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Program PascaSarjana Universitas Indonesia, 2003, hlm 1);Menimbang, bahwa P.A.F.
    Lamintang perkataan secara tidak sahdapat meliputi pengertian : in striid met het objectief recht atau bertentangandengan hukum objektif (Simon, Zevenbergen, Pompe dan Hattum), /n strijd methet subjectief recht van een ander atau tanpa hak ada pada diri seseorang (HogeRaad) atau zonder bevoegdheid atau tanpa kewenangan (Lihat dan Bandingkan :Halaman 11 Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN. PsrP.A.F.
    Psrdalam ranah hukum pidana dan terminologi onrechtmatige daad dalam ranahhukum perdata.Pengertian dan terminologi wederrechtelijfk dalam hukum pidanatersebut ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum (in strijid met het recht),atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan ada jugayang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht)atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegheid).
    Lamintang perkataan secara tidak sahdapat meliputi pengertian : in striid met het objectief recht atau bertentangandengan hukum objektif (Simon, Zevenbergen, Pompe dan Hattum), /n strijd methet subjectief recht van een ander atau tanpa hak ada pada diri seseorang (HogeRaad) atau zonder bevoegdheid atau tanpa kewenangan (Lihat dan Bandingkan :P.A.F.
Register : 22-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 519/Pid.Sus/2020/PN BTA
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
FAJAR RONAL HARRY PASARIBU
Terdakwa:
1.SUPRIYONO ALS SUPRI BIN NGADUN
2.ARIF GUNAWAN ALS ARIF BIN DARMANTO
405
  • demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhikarenanya terbukti menurut hukum ;Ad2.Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan ataupermufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundangjuga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakanistilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), HogeRaad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschnijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan carayang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kKewenangan sudah tentubertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Halaman 16 dari 25 Putusan Nomor 519/Pid.Sus/2020/PN BtaMenimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang
    Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat (1)); Bahwa dalam jumlah
Putus : 25-04-2016 — Upload : 04-05-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2396/Pid.Sus/2015/PN Lbp
Tanggal 25 April 2016 — 1. Nama lengkap : YANUAR Alias ADEK 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/ 19 Januari 1971 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Karya Lorong 19 No. 8 Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Mekanik Mobil
224
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanpercobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
    yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Halaman 17 dari 27 Putusan Nomor 2396/Pid.Sus/2015/PN.LbpLD18Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa Narkotika Golongan
Register : 24-08-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 275/Pid.Sus/2018/PN Bnj
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
RATIH RIDHANI, SH
Terdakwa:
AGUSTAMI ALS ANDUS
263
  • Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad
    , Hoge RaadHalaman 14 dari 25 Putusan Nomor 275/Pid.Sus/2018/PN Bnjmenggunakan istilah tanpoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudah tentubertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis dari frasa kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut in casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell,menukar, ataumenyerahkanNarkotika golongan dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
    yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kKemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpaizin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor :35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu Majelis akan mengutip beberapaketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagai berikut ; Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau
Putus : 09-02-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2239/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 9 Februari 2017 — 1. Nama Lengkap : SUPERTA SITEPU Alias PERTA; 2. Tempat Lahir : Kabanjahe ; 3. Umur / Tanggal Lahir : 37 Tahun / 19 Februari 1979 ; 4. Jenis Kelamin : Laki - laki ; 5. Kewarganegaraan : Indonesia; 6. Agama : Kristen ; 7. Tempat Tinggal : Gang Ampera Pajak baru Kelurahan Batang Terap / Empalsmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ; 8. Pekerjaan : Tidak Tetap ;
162
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (vederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel
    dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wvederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Halaman 16 dari26 Putusan Nomor 2239/Pid.Sus/2016/PN.LbpMenimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (Zonder bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang
    atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentingan
Putus : 09-02-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2192/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 9 Februari 2017 — I. Nama Lengkap : JULIANUS MAKALUAS Als RIAN; Tempat Lahir : Medan ; Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 08 Juni 1984 ; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Marendal Pasar III Desa Marendal Dalam Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang; Agama : Islam ; Pekerjaan : Mekanik ; II. Nama Lengkap : ERIK SUHENDRA Als ERIK; Tempat Lahir : Tanjung Mulia ; Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun / 19 April 1990 ; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Selambo Kecamatan ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Tidak Ada ; III. Nama Lengkap : YUSRIZAL AZHARI SARAGIH Als IJAL ; Tempat Lahir : Panen Raya simalungun ; Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / 25 Desember 1994 ; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : - Jalan Panen Raya Kelurahan Amrokan Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun ; - Jlan S.M. raja Nomor 15 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Mahasiswa ;
122
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpoa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (vederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegaheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanoa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casu melakukanpercobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
    yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Halaman 15 dari 25 Putusan Nomor 2192/Pid.Sus/2016/PN.LbpMenimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanopa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa Narkotika Golongan dilarang
Register : 24-08-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PN BINJAI Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN Bnj
Tanggal 25 Oktober 2017 — EDO ANDIKA ALS EDO
257
  • Narkotika Golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelisakanmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Secara tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan ;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuwan hukum, pengertian tanopa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht), melawan
    hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanopa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanopa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudahtentu. bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor: 310/Pid.Sus/2017/PN BnjMenimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Majelis dari frasa kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan bukantanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) daripejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor35
    Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yangdimaksud dengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalamUU Nomor 35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu Majelis akan mengutipbeberapa ketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika sebagai berikut; Bahwa untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis,dokter dapat memberikan Narkotika Golongan Il atau
Putus : 27-01-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1890/Pid.Sus/2014/PN.Lbp
Tanggal 27 Januari 2015 — 1. Nama lengkap : ARISTAKUS MANIK 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/28 April 1974 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Mesjid Dusun VI Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Kristen 8. Pekerjaan : Security
314
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau PermufakatanJahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan NarkotikaGolongan I Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuanhukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similiar, namundemikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianHalaman 13 dari 23 Putusan Nomor 1890/Pid.Sus/2014/PN.LbpLD14melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof: Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, makamenurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawan hukum harusditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan percobaan atau permufakatanjahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukantanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang atau tidak
    sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengan telahmelakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);e Bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan