Ditemukan 11073 data
AA EMI TANTRINI
27 — 11
ZONDER APRILARTO, dengan harga yang layak dan disahkan oleh hukum.
- Menghukum kepada pemohon untuk membayar perkara sebesar Rp.126.000,- (Seratus dua puluh enam ribu rupiah);
17 — 4
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel
dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasantersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukantanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) daripejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat (1));Halaman 10 dari
41 — 7
Tanoa Hak Atau Melawan Hukum: Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zondereigen recht), melawan hukum (vederechtelijk), para ilmuwan hukum danUU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanoa mengidahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (Zonder inachtneming van debij algemen verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihatJan Remmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta,2008, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechteljk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigenrecht).
adanya suatu perbuatanyang bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya BaktiBandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tanpoa hak dan melawan hukum harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (in casu menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan 1) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder
23 — 2
TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid
), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanoa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perobuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumelakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenangatau tidak
sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 2029/Pid.Sus/2015/PN.Lbp/PBMenimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal7);Bahwa Narkotika
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
SURATNO Als SURAT Bin PANGAT Alm
64 — 7
Penyalahguna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UndangUndang nomor :5 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud Penyalah Guna adalah orangyang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang
(met overschrijding vanzijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemen verordening bepaal de vormen) danlainlain.
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri) dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid)dari pejabat yang bewenang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 UU No. 35 tahun 2009tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakanuntuk
ROSLINA SH.
Terdakwa:
HARI HASSARI Alias ARI Bin Alm JASRI
66 — 4
Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpoa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpaHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 145/Pid.Sus/2018/PN Dumizin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenang sebagaimana tertuangdalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 53 ayat 3 Undang UndangNo.35 tahun 2009 tentang Narkotika
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
IMRAN DAMANIK BIN ALM RIDWAN DAMANIK
25 — 2
Unsur Tanpa hak atau melawan hukumMenimbang, Bahwa selain disebut sebagai tanopa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederrechtelijk), para ilmuwan juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan surinaga menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdtheid), on rechtmatigedaad, hogeraad menggunakan istilan tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiHalaman 17 dari 23 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN Lskwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan
ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemenee verordening bepaal devormen) dan lainlain.Bahwa menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigenrecht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederrechtelijk).seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2003, hal 187).Bahwa menurut Prof.
Simons istilan melawan hukum(wederrechtelijk) berbeda dengan istilan tanpa hak (zonder eigenrecht). Untuk suatu wederrecthtelijk disyaratkan adanya suatuperbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijd met hetrecht) (Lihat PA.F Lamintang.
adalah miliksaksi Aswadi Alias Tengku Amad, dan terdakwa hanyamembantu menjual sabu tersebut jika ada yang membeli /perantara dan mendapatkan upah dari saksi Aswadi sertaterdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam halmenjual, menjadi perantara dalam jual bell atau menyerahkannarkotika jenis sabutersebut.Halaman 18 dari 23 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN Lsk Bahwa dari uraian tersebut diatas dapatlah diketahui bahwaperbuatan terdakwa dalam hal tersebutdiatas tanpa izin ataukewenangan (zonder
15 — 2
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual,Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, MenukarAtau Menyerahkan Narkotika Golongan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan olehbeberapa ilmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukummempunyai arti yang similiar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istlah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van = zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumelakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika golongan ) dilakukan tanpa izin atau kewenanganHalaman 14 dari 23 Putusan Nomor 2271/Pid.Sus/2016/PN Lop(zonder
bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksuddengan telah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, adalah sebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan
30 — 4
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual,Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar AtauMenyerahkan Narkotika Golongan IMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuanhukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similiar, namundemikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, makamenurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawan hukum harusditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan percobaan atau permufakatanjahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder
bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengan telahmelakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Halaman 13 dari 25
ROSLINA SH.
Terdakwa:
MARIANA Alias AMOY Binti LIKIM HO
71 — 4
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentanganHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN Dumdengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalammemiliki,smenyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawan hukumterletak
19 — 8
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel
dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilah*melawan hNukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentanganHalaman 10 dari 21 Putusan Nomor 837/Pid.Sus/2016/PN Lbpdengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumelakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenangatau tidak
sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut: Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan
26 — 4
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan ; Menimbang, bahwa unsur ke 2 ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu bagian dariunsur tersebut telah terpenuhi, maka unsur tersebut telah terpenuhi secara sah ; Menimbang, bahwa selain disebut tanpa hak (zonder eigen recht), para ahli hukum dandalam UndangUndang juga sering menggunakan istilah lain.
Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid atau on rechtmatigedaad), HogeRaad menggunakan istilan tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.13Menurut Jan Remmelink, konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (wederrechtelijk).
Sedangkan peredaran gelap Narkotika sesuai ketentuan Pasal 1ayat (6) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa setiap kegiatan14atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika; Menimbang, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukumadalah dimaksudkan sebagai tidak mempunyai landasan atau dasar hukum atau izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari Pejabat yang berwenang yang
PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
Terdakwa:
HENDRA Als INDRA Bin ROSMAN
90 — 5
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilan melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan ataupun menguasai narkotika golongan bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009
HERY SUSANTO SH
Terdakwa:
ROBY SURYA Alias ROBY Bin JASRIL ALI RAJAB
36 — 9
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konsepHalaman 10 dari 16 hal Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2018/PN Dumtanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
YOPENTINU ADI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
Yulis L. Febrisen Als Yulis Bin Alm Julius Sutan Pangulu
30 — 12
kemampuanbertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam melakukan tindak pidana tersebut Terdakwatidak memiliki alasan pemaaf maupun alasan pembenar sesuai denganketentuan pasal 44 maupun pasal 48 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MajelisHakim berpendapat jika unsur pertama ini telah terpenuhi;Ad.2 Tanpa hak atau melawan hukum: Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanopa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (Zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan
ataupun menguasai narkotika golongan bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2019/PN DumMenimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawanhukum terletak di awal unsur perbuatan dalam rumusan delik dimaksud, makaunsur tanpa hak atau melawan hukum ini meliputi dan mempengaruhi unsur dibelakangnya dari rumusan delik, sehingga Majelis
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
DODOI HARIANTO Als DODOI Bin SARIAL
22 — 6
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Halaman 12 dari 19 halaman Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2019/PN DumMenimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan (Satu) bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawanhukum
IVAN DAMARWULAN SH
Terdakwa:
NURHAYATI
17 — 3
Unsur yang tanpa hak atau melawan hukumBahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht), melawanhukum (wederrechtelijk), para ilmuwan juga sering menggunakan istilah lain,Hazewinkel dan surinaga menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonderbevoegdtheid), on rechtmatigedaad, hoge raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederrechtelijk). seseorang yang bertindakdiluar kKewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder=tegen) denganhukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal 187). Bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederrechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
Bahwa dari uraiantersebut diatas dapatlah diketahui bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai ataumenyediakanNarkotikagolongan bukan tanaman)dilakukan oleh terdakwa dengan memiliki atau menyediakan Narkotika tanpa izinatau kewenangan (zonder bevoegheid) dari pejabat yang berwenang sebagaimanayang tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan yaitu dariketerangan saksi Erginda Siallagan dan saksi Arianda (terdakwa
57 — 14
Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalah Guna berdasarkanUndangundang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah orang yangmenggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (eks Pasal angka 15);Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Doktrin yang dikemukakanoleh beberapa ilmuwan hukum, dimana pengertian tanpa hak atau melawanhukum mempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum(vide Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003,hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanpa kKewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpaizin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor :35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu majelis akan mengutip beberapaketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagai
1.I DEWA MADE SARWA MANDALA.S.H
2.MUNARWI, SH
Terdakwa:
MASKUR ROHMAN Bin ABDUL KASAN
22 — 5
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel
dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijid met het recht). (oaca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348);Halaman 12 dari 21 Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2020/PN SpgMenimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukantanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) daripejabat yang berwenang
atau tidak sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan
22 — 3
Lalu saksi BAMBANGpergi menemui saksi RINO untuk menjual sepeda tersebut dengan harga Rp.2.800.000, (dua juta delapan ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa uraian pertimbangan fakta di atas dihubungkandengan maksud dari sifat melawan hukum (wederechtelijk), di mana dalampraktek juga sering dipergunakan istilahistilan lain yaitu, Hazewinkel danSuringa menggunakan istilah tanopa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanopa hak (zonder eigenrecht), melampaui
wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jaun dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk).