Ditemukan 16598 data
27 — 10
Putusan No 162/Pdt.G/2019/PA.Mrkdiupayakan perdamaian dan kepada pihak berperkara diperintahkan untukmenyelesaikan perkara dengan menempuh jalur mediasi, dan HakimMediator telah melaporkan kepada majelis tentang proses mediasi tertanggal3 Juli 2019, menyatakan medias itidak berhasil mencapai perdamaian, olehkarenanya Majelis Hakim berpendapat prosedur sebagaimana tersebutdalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya damai / penasehatan yang dilakukan
13 — 5
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
26 — 17
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaHalaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 320/Pdt.G/2022/PA.Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
57 — 26
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor521/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 27 Juli 2020 dan 5 Agustus 2020 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
686 — 421
Dimana berdasarkan Panggilan tersebutTergugat telah menghadap dan menghadiri seluruh Agenda pertemuan(MEDIAS!) pada SUDINASKERTRANSGI Jakarta Barat tersebut, hinggapada akhirnya pada tanggal 26 Oktober 2020, Tergugat telah menerimaSurat Anjuran No. 061/104/hiPHK20/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020(selanjutnya disebut dengan ANJURAN) yang dalam Amar Anjuranmenyatakan sebagai berikut:MENGANJURKAN1. Agar Pihak Pengusaha PT. PULAUINTAN BAJAPERKASAKONSTRUKSI membayarkan kepada pekerja Sdr.
TERGUGAT TELAH BERITIKAD BAIK DALAM PROSES MEDIAS!
36 — 15
Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat denganTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias
meskipun kesaksian saksi Tergugat telah memenuhisyarat pembuktian, namun kesaksian a quo tidak dapat melemahkan alasangugatan Penggugat, sebaliknya kesaksian tersebut justeru memperkuat alasancerai yang diajukan Penggugat bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telahterjadi perselisinan dan pertengkaran dan telah ada upaya untuk mendamaikanTergugat dengan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, pengakuanTergugat, bukti tertulis dan keterangan saksisaksi, serta laporan hasil medias
30 — 2
Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR :Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang ditetapkan, Pemohon secarapribadi dan Termohon didampingi kuasa hukumnya telah datang menghadapdi persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan Pemohon dan Termohon agarrukun lagi sebagai Suamiisteri tetapi tidak berhasil;Bahwa Pemohon dan Termohon telah didamaikan lewat proses medias!
., (Hakim Pengadilan Agama Sukoharjo)dan berdasarkan laporan mediasi tertanggal 14 Juni 2021 mediatormenerangkan bahwa mediasi telah dilaksanakan tetapi tidak berhasilmendamaikan para pihak;Bahwa di persidangan Para Pihak juga telah melaporkan hasil medias!
11 — 3
selanjutnya menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya tetappada gugatannya dan mohon putusan;Bahwa segala sesuatu yang ada dalam persidangan dicatatdalam berita acara sidang, selanjutnya Mejelis menunjuk berita acarasidang tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimanatersebut di atas;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
11 — 7
., dan berdasarkanLaporan Hasil Mediasi dari Mediator tertanggal 27 Agustus 2019,bahwa medias!
16 — 10
putusan yangseadiladilnya;Bahwa, untuk hadir di persidangan pada hari dan tanggal sidang yangtelah ditetapkan, Pemohon dan Pemohon II telah dipanggil di alamat tempattinggal yang ditetapkan dalam surat permohonan para Pemohon, ataspanggilan tersebut para Pemohon telah hadir dipersidangan secara in person;Bahwa, berhubung perkara ini tentang permohonan Pengesahan Nikah,maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, maka tidak diadakan medias
17 — 1
Halaman 7 dari 13 halamanhadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat(verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias diPengadilan;Menimbang, bahwa gugatan cerai Penggugat didasarkan padaalasan yang pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam pasal 19 huruf(6) PP.Nomor 9 tahun 1975
37 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 39
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor468/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 17 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 2
bahwadalamhaliniMajelisHakimsependapatdanmengambilalihsebagaipendapatMajelisatasdalilhukumlslamyangtercantumdalamkitabAl AhkamulQur'anJuz II halaman 405 yang berbunyi sebagai berikut:Ad G= Y alla ed Ga adi Ceduna alsa CA asta sll os CaArtinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk menghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasuk orang yang dholimdan gugurlah haknya:Menimbang,bahwaolehkarenaT ergugattidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal/ayat(1)PeraturanMahkamahAgungNomor1 Tahun2008,makaterhadappara pihaktidak perlu dilakukan medias
15 — 14
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
16 — 1
menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Halaman 5 dari 10 Putusan Nomor 1720/Pdt.G/2017/PA.kKItMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 6
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor233/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 23 Maret 2021 dan 23 April 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 10
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 3
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor560/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 28 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias