Ditemukan 38387 data
97 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
SIHOL SARAGIH Selaku MANAGER PARDEDE INTERNATIONAL HOTEL, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 104/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn, tanggal 24 Juni 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :Dalam Provisi: - Menolak provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
94 K/Pdt.Sus-PHI/2022
81 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
6 K/Pdt.Sus-PHI/2023
72 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
562 K/Pdt.Sus-PHI/2023
351 — 142
.266/PDT.SUS-PHI/2020
102 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
1145 K/Pdt.Sus-PHI/2023
119 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr, tanggal 29 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan petitum subsidair Penggugat tersebut;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;3. Menyatakan Perjanjian Kerja Harian Lepas antara Penggugat dan Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;4.
467 K/Pdt.Sus-PHI/2023
136 — 74
15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Oleh karenanyatidak berdasar hukum jika dalam perkara aquo, Para Penggugat baru melakukantuntutan/gugatan kepada Tergugat lebih dari 12 tahun sejak timbulnya hak,tepatnya gugatan tercatat pada register kepaniteraan PHI tanggal 05 April 2017.Dengan kata lain, hak Para Penggugat menuntut hakhaknya sebagai pekerjakepada PT.PEGADAIAN (Persero) sudah lewat waktu/kedaluwarsa.9.
Oleh karena itu, sudah pasti pada putusan MK No.100/2012 bertakuAZAS HUKUM yang menyatakan HUKUM TIDAK BERLAKU SURUT, artinyayang bisa menggunakan Putusan MK No.100/2012 sebagai dasar hukumgugatan di PHI adalah untuk perkaraperkara PHI yang terjadi setelah tanggal 19September 2012, yaitu sejak diputuskannya uji materi terkait Pasal 96 UndangUndang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Berdasarkan halhal yang telah diuraikan, fakta dan argumentasi hukumsebagaimana telah dikemukakan diatas dimana
Kuasa substitusi Tergugat Daryanto, SH sebagai penerima substitusi diragukankeabsahannya sebagai Advokat karena yang bersangkutan baru lulus advokatsaat menjadi Hakim Ad Hoc PHI pada PN Semarang dan harus magang 2 tahun,sementara Kuasa Daryanto, SH, berhenti sebagai Hakim Ad Hoc PHI pada PNSemarang pada bulan April 2016.
Daryanto., SH.selaku mantan Hakim Ad Hoc PHI pada PN Semarang yang berakhir masajabatannya pada bulan April 2016 dan sekarang menjalankan profesi sebagaiadvokat sedang memegang dan menangani perkara a quo tidak sesuai dengan Pasal8 huruf Kode Etik Advokat dengan alasan seorang mantan Hakim tidak bolehbertindak sebagai advokat selama tiga tahun pada pengadilan tempatnya bertugas,Majelis Hakim berpandangan kewenangan pelanggaran dalam profesi advokatberada pada Majelis Kehormatan Advokat dan bukan
56 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
851 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Rekonvensi: Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sebesarRp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat pada tanggal 17 Juni 2019, terhadap putusan tersebut Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2019mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Juli 2019 sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 111/Srt.KAS/PHI
,M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan ThomasTarigan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para pihak.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,ttd ttdDr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H. Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.ttdDr. Fauzan, S.H., M.H.
81 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
529 K/Pdt.Sus-PHI/2024
147 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARLEN A tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg tanggal 3 Desember 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena dikualifikasi mengundurkan diri;3.
728 K/Pdt.Sus-PHI/2020
untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 3 Desember 2019, kemudianterhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2019, diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 16 Desember 2019 sebagaimana ternyatadari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 23/Pdt.SusPHI/2019/PNPdg juncto Nomor 14/K/2019/PHI
Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., dan Sugiyanto, S.H., M.H., Hakimhakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri olehanggotaanggota tersebut dan Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H., PaniteraPengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd./ Ttd./Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.Ttd./Sugiyanto, S.H., M.H.,Panitera Pengganti,Ttd.
181 — 76
271/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst.
Putusan PN No. 14/G/2012/PHI/PN BDG. (h.19). berbunyi sebagaiberikut:Menimbang, bahwa berkaitan dengan tuntutan Penggugat berkaitandengan Pasal 95 ayat (2) dan (3) dan Pasal 169 ayat (1) dan (2)UndangUndang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.
Penyelesaianhubungan industrial diatur dalam Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI).
Yang dimaksuddengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaaan pendapat yangmengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusahadengan pekerja/ouruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanyaperselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusanhubungan kerja dan perselisinan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satuperusahaan.Berdasarkan Pasal 2 UU PHI, jenisjenis hubungan industrial meliputi:Perselisihan hakPerselisihan kepentinganPerselisihan
Pst.24.25.26.27.2B.29.30.31.32.33.34.Bukti P24Bukti P25Bukti P26Bukti P27Bukti P28Bukti P29Bukti P30Bukti P31Bukti P32Bukti P33Bukti P33Fotocopy sesuai dengan Print Out PeraturanPemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang PengupahanPasal 18, Pasal 20, Pasal 55 dan Pasal 56;Fotocopy sesuai dengan Print Out Putusan MahkamahKonstitusi No. 58/PUUIX/2011;Fotocopy sesuai dengan Print Out Putusan PengadilanHubungan Industrial Bandung No. 14/G/2012/PHI/PNBDG.
sebagian dan menolakuntuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanbiaya perkara yang terkait dengan petitum angka 8 (delapan);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkansebagian dan Tergugat berada di pihak yang kalah maka Tergugat harusdihukum untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(PPHI), Dalam peroses beracara di PHI
165 — 767 — Berkekuatan Hukum Tetap
566 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkarasebesar Rp522.000, (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 8Mei 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukan permohonan kasasi padatanggal 28 Mei 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 52/Srt.KAS/PHI
dimaksuddalam Pasal 61 ayat (1) ; yang dapat dijelaskan mengacu pada Pasal 61 ayat (1)sebagal berikut: Pekerja, dalam hal ini tidak meninggal dunia; Jangka waktu perjanjian kerja, dalam hal ini belum berakhir ;e Sampai dengan saat ini belum pernah ada putusan dan atau penetapan yangmempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan pengadilandan/atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. + (Putusanberkekuatan Hukum Tetap tersebut saat ini masih sedang dimintakan padapengadilan PHI
Artinya gugatanrekonvensi perkara a quo telah dinyatakan oleh Judex Facti merupakan jugakewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, namun mengapa kemudian JudexFacti mengatakan bahwa tuntutan rekonvensi tersebut tidak termasuk dalamkewenangan PHI ? Kewenangan absolut pengadilan ditentukan berdasarkanobyek perkaranya/perselisihannya, bukan pada tuntutannya. PengadilanHubungan Industrial bahkan memiliki wewenang memutus Pidanaketenagakerjaan.
memutushubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dengan menerapkan ketentuanPasal 156 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 karena Penggugat danTergugat setuju diputus hubungan kerjanya, sedangkan keberatan Tergugatlainnya berupa angsuran mobil, bonus akhir tahun dan bonus profit sharingJudex Facti sudah tepat menerapkan hukum karena Tergugat tidak dapatmembuktikan adanya hakhak tersebut, sedangkan keberatan mengenai uangganti rugi materiil serta permohonan maaf di media bukan merupakankompetensi PHI
,M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggotaanggota tersebut dan FerryAgustina Budi Utami, S.H..M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh parapihak.Anggotaanggota, Ketua,Ttd./ Ttd./Dr.H. Fauzan, S.H.,M.H. Dr.H. Supandi,, S.H.,M.H.Ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,Ttd./Ferry Agustina Budi Utami, S.H.
70 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KAIMUDDIN tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks., tanggal 12 September 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
173 K/Pdt.Sus-PHI/2024
151 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
1355 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Bahwa apabila terjadi perselisinan terkait dengan status peralihanpekerja PT Infomedia Solusi Humanika ke PT Infomedia Nusantaradan mengenai PHK, maka penyelesaiannya melalui Hakim padaPengadilan Hubungan Industrial (PHI);Bahwa pada tanggal 3 September 2015 Dinas Tenaga Kerja Kota Surabayamenerbitkan surat anjuran dengan Nomor 69/PHI/IX/2015 yangmenganjurkan: Agar pihak perusahaan (PI Infomedia Nusantara)memberikan kepada para Pekerja Sdr.
sampai dengan gugatan ini diajukan, Penggugat tidak pernahmelakukan perundingan bipartit dengan Tergugat , dan Tergugat jugabelum pernah menjadi pihak dalam proses mediasi di Dinas Tenaga KerjaKota Surabaya mengenai perselisinan dalam perkara a quo;Hal mana terbukti dalam gugatan Penggugat pada poin 11 halaman 4 dan5, yang mengutip Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya sebagaiberikut:Bahwa pada tanggal 3 September 2015 Dinas Tenaga Kerja KotaSurabaya menerbitkan surat anjuran dengan Nomor 69/PHI
Bahwa dari ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 tersebut jelas bahwa yang dijadikan dasar untuk mengajukangugatan adalah anjuran Mediator yang dalam perkara ini adalah anjuranMediator Hubungan Industrial Nomor 69/PHI/X/2015 tanggal 3September 2015 tentang perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja pihakpihaknya adalah PT Infomedia Nusantara (Tergugat Il) dan InfomediaSolusi Humanika (Turut Tergugat VI);7.
Nomor 1355 K/Pdt.SusPHI/2017seksama dan berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja Kota SurabayaNomor 560/6431/436.6.12/2015 tanggal 3 September 2015 PerihalAnjuran dan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga KerjaKota Surabaya Nomor 69/PHI/IX/2015 Tentang Perselisihan PemutusanHubungan Kerja antara PT Infomedia Nusantara dan PT Infomedia SolusiHumanika dengan Sdr.
Fauzan,S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua dengan dihadiri oleh AnggotaAnggota tersebut dan oleh Edy Wibowo,S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.Anggotaanggota: Ketua,ttd./ ttd./H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. H. Hamdi, S.H., M.Hum.ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd.
74 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASAN MEDIKA BAHAGIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 133/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg., tanggal 22 November 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
433 K/Pdt.Sus-PHI/2024
204 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
510 K/Pdt.Sus-PHI/2021
85 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
601 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Bahwa Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2015 yang dijadikandasar oleh kuasa Penggugat untuk mengajukan gugatan ke PengadilanPHI pada Pengadilan Negeri Medan tidak sesuai dengan ketentuanhukum acara perdata (umum) yang berlaku dan atau Hukum AcaraKhusus PHI sebab isinya tidak ada menyebutkan secara khusus objekjenis perselisihan hubungan industrial apa (apakah perselisihan hak,perselisinan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisinan serikatpekerja), sehingga surat kuasa khusus tersebut tidak
Bahwa oleh karena di dalam surat kuasa khusus tersebut tidakdisebutkan secara khusus objek sengketa/objek perkara yang diajukangugatannya dengan dasar pada surat kuasa Penggugat inpersoon, makaterbukti Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Oktober 2015 yang digunakanoleh Kuasa Penggugat sebagai dasar pengajuan gugatan PHI dalamperkara aquo adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, sehinggasangat beralasan hukum Majelis Hakim dalam perkara a quo menolakgugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan
Nomor 601kK/Padt.SusPHI/2016gugatan Penggugat menyangkut tentang perselisihan hak, atauperselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan atau menggabungkankedua Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa Penggugat melampirkan Surat Anjuran dari Mediator DinasTenaga Kerja Kota Medan Nomor 567/2324/DSTKM/2014 tanggal 9September 2014 adalah menyangkut tentang perselisihan PemutusanHubungan Kerja diantara Penggugat dengan Tergugat;Bahwa menurut ketentuan Pasal 56 UndangUndang Nomor 2/2004Tentang PPHI, PHI bertugas
Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan PHI tentang Pemutusan11.Hubungan Kerja (PHK) yang didalilkan dilakukan Tergugat kepadaPenggugat dan selanjutnya Penggugat juga mendalilkan ingindipekerjakan kembali jika tidak dapat dipekerjakan lagi, maka wajibTergugat membayar pesangon sebagaimana anjuran Dinas Sosial danTenaga Kerja Kota Medan ditambah upah selama proses;Bahwa akan tetapi didalam petitum gugatannya, Penggugat menuniutdipekerjakan kembali, menuntut upah selama proses dan sekaliguspesangon
Fauzan,S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan olehRetno Kusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,ttd/. Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. ttd/. H. Yulius, S.H., M.H.ttd/. Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd/.
32 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bgl, tanggal 5 Maret 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Nomor 0001.SK/BST/RBM/IX/2023, tanggal 31 Juli 2023, adalah sah;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Juli 2023;4.
566 K/Pdt.Sus-PHI/2024
34 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
638 K/Pdt.Sus-PHI/2024
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
668 K/Pdt.Sus-PHI/2024