Ditemukan 4634 data
61 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karya Agung telahmenandatangani Amandemen dan Amandemen Kontrak untuk atas namaDirektur Utama CV. Karya Agung tanpa sepengetahuan dari Tegar AgungMopili;Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan atas JembatanMonggupo Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2011,Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.
Kontrak (Amandemen II), Terdakwaselaku Kuasa Direktur CV.
Terdapatnya kekurangan volume beton mutu sedang dengan Fc,25 mpa (K300) tidak dilaksanakan sebesar 55,84 m (Volume:Sesuai Amandemen 1);c. Ekspansion Joint Tipe Asphalic Plug (tidak terpasang);d.
No. 1538 K/PID.SUS/2015Bahwa setelah dilakukan Amandemen Terdakwa selaku Kuasa DirekturCV.
- HARI BOEDIHARTONO;
TERGUGAT:
- GUBERNUR BALI
140 — 71
Abdi PersadaNusantara mengenai Pengusahaan Taman Rekreasi Ayung Padang Galak Balitertanggal 23 September 1991 (bukti P 6); Fotocopy Amandemen Kedua Perjanjian Bagi Hasil Keuntungan ( ProfitSharing Agreement ) antara Perusahaan Daerah Tingkat I Bali dengan PT.Abdi Persada Nusantara mengenai Pengusahaan Taman Rekreasi Ayung PadangGalak Bali tertanggal 4 Agustus 1995 ( bukti P 7); Fotocopy Amandemen Ketiga Perjanjian Bagi Hasil Keuntungan ( ProfitSharing ...Sharing Agreement ) antara Perusahaan Daerah
Untuk Amandemen III adasedangkan Amandemen IV tidak ada ; Bahwasaksi mengetahui dan memang benar adanya amandemen IV; Bahwa amandemen itu tidak berlaku sesuai dengan Surat KeputusanGubernur Bali No. 216 Tahun 1994 (bukti T ) pasal 3 menyebutkan bahwaapabila Perusda melakukan perjanjian dengan pihak ketiga harus adapersetujuan dari Gubernur.
Amandemen itu tidak mendapat persetujuan dariGubernur sehingga Amandemen ini tidak dipakai ; Bahwa latar belakang dari perjanjian itu adalah PT Abdi Persada Nusantara( PT.APN) datang kepada saksi yang menyatakan keinginannya untukmemperpanjang amandemen itu dan sebagai pertimbangan bisnis saksimenandatandatanganinya tetapi dengan catatan harus sepengetahuan danpersetujuan dari Gubernur dulu.
Ternyata Gubermur tidak menandatanganipersetujuan itu sehingga tidak pernah memakai Amandemen IV itu sebagaiacuan dalam perjanjian dengan PT. APN. Tapi ruparupanya PT.APNmenyimpan Amandemen yang tidak disetujui itu ; Bahwa memang benar saksi yang menandatangani Amandemen IV itu(bukti P ) dan dibuat di Denpasar ; Bahwasaksi menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah sampai tahun1996 tapi SKnya baru diterima bulan Agustus tahun 1997 ; 64 Bahwa memang benar PT.
Abdi Persada Nusantara bersama dengan Perusda yang menandatangani Amandemen III ; Bahwa...
18 — 4
Berdasarkan bukti P.1, keterangan Penggugat yang dibenarkanolehsaksisaksi bahwa Penggugat adalah penduduk/ berdomisili di KecamatanMagelang Tengah adalah termasuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaMagelang, maka sesuai ketentuan pasal 73 ayat (1) UndangUndang No 7 tahun 1989,yang di amandemen oleh Undangundang No.3 tahun 2006, dan Undangundang No 50tahun 2009 tentang Peradilan Agama, gugatan Penggugat tersebut formil dapatditerima; = 22 = = 222 = === ==Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah
berusaha memberi nasihat kepadaPenggugat agar tetap bersabar, tidak bercerai dan tetap rukun dengan Tergugat dalammembina rumah tangga, sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR dan pasal 82 ayat (1) dan(4) UndangUndang No 7 tahun 1989, yang di amandemen oleh Undangundang No.3tahun 2006, dan Undangundang No 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama,namunfee ee ces caaecccee anne eceemsamtocsmaneassssaeereneetnee ReasonMenimbang, bahwa Tergugat yang tidak pernah hadir di persidangan tidakmenghalangi penyelesaian
pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, makagugatan Penggugat dipandang telah mempunyai cukup alasan dan telah memenuhiketentuan yang tersebut dalam pasal 39 ayat 2 Undangundang Nomor tahun 1974 jopasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam karenanya gugatan Penggugat dapat diterimadan dikabulkan dengan talak satu khuli sesuai dengan tuntutan Penggugat;halaman 6 dari 8 halamanPutusan Perkara Nomor 0014/Pdt.G/2014/PA.MglMenimbang bahwa untuk memenuhi maksud pasal 84 UndangUndang No 7tahun 1989, yang di amandemen
, maka secara Ex Officio MajelisHakim memerintahkan Panitera untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada PegawaiPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandangan, KabupatenTemanggung, Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama KecamatanBandongan, Kabupaten Magelang dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Magelang Selatan;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat termasuk bidang perkawinan, maka sesuaiketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang No 7 tahun 1989, yang di amandemen
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bangka Belitung, telah ditemukan volume tidak terpasangatau ketidaksesuaian pekerjaan berdasarkan RAB (Rencana AnggaranBiaya) yang tercantum dalam dokumen Addendum Kontrak tanggal 14Oktober 2009 adapun item pekerjaan tambah kurang sebagaimana tercantumdalam Contrac Change Order (amandemen kontrak) tanggal 14 Oktober 2009adalah sebagai berikut :Hal. 4 dari 46 hal. Put. No. 1825 K/Pid. Sus/2011Hal. 5 dari 46 hal. Put. No. 1825 K/Pid. Sus/2011Hal. 6 dari 46 hal. Put. No. 1825 K/Pid.
Sus/201113)Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor :01/PPTK/DTK/X/2009tanggal 06 Oktober 2009 tentang Survey Rekayasa Lapangan KegiatanPenataan dan Pembangunan Lapangan Merdeka ;14)Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nomor : 02/PPTK/DTK/X/2009tanggal 07 Oktober 2009 tentang Penyampaian Hasil Survey RekayasaLapangan ;15)Contract Change Order (Amandemen Kontrak) tanggal 14 Oktober 2009kegiatan penataan dan pembangunan Lapangan Merdeka tahap Il tahun2009 ;16)Backup data contract change order
kontrak) tanggal 14 Oktober 2009kegiatan penataan dan pembangunan Lapangan Merdeka tahap Il tahun2009 ;16)Backup data contract change order (Amandemen kontrak) tanggal 14Oktober 2009 kegiatan penataan dan pembangunan taman LapanganMerdeka tahap Il tahun 2009 ;17)Berita acara penyerahan pertama kepada pihak pertama kegiatanpenataan dan pembangunan taman Lapangan Merdeka tahap Il tahun2009 ;18)Berita acara penyerahan kedua (setelah selesai pemeliharaan) kepadapihak pertama kegiatan penataan pembangunan
Riduan Fattahmenyetujui permohonan pekerjaan tambah kurang tersebutsebagaimana dituangkan dalam Addendum Kontrak Nomor : 41/KBPJ/DTK/2009 tanggal 14 Oktober 2009 dan contract Change order(Amandemen Kontrak01) tanggal Okober 2009 (tanpa tanggal) yangditandatangani oleh saksi Ir. H. Riduan Fattah (Kepala Dinas Tata KotaPangkalpinang), saksi Sumarno, SP. (PPTK), Saksi Supriadi (PengawasHal. 36 dari 46 hal. Put. No. 1825 K/Pid. Sus/20111.4.Lapangan), Terdakwa Shafransyah, ST.
Sus/2011ditandatangani oleh panitia peneliti, kKemudian pengguna anggaranmenyetujui permohonan pekerjaan tambah kurang tersebut sebagaimanadituangkan dalam Contract Change Order (Amandemen Kontrak)tanggal 14 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh pengguna anggaranbersama Sumarno, SP., Terdakwa, Heri Suseno Putro dan Sunarto aliasAcemBahwa pekerjaan tambah kurang tersebut lebih dari 45% (empat puluhlima persen) dari perjanjian kontrak awal, sehingga tidak mengindahkanketentuan sebagaimana disebutkan
Terbanding/Terdakwa : Bambang Surya Dharma. ST
96 — 52
Dokumen Amandemen II tanggal 1 Oktober 2012 terhadapSurat Perjanjian (Kontrak) Nomor : HK.02.03/PJSA.KSSP.1/007/2012 tanggal 2 Mei 201213. Dokumen Amandemen Ill tanggal 16 November 2012terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : HK.02.03/PJSA.KSSP.1/007/2012 tanggal 2 Mei 2012 ;14. Berita Acara Serah Terima / Provision Hand Over (PHO) Nomor :427/BASTI(PHO)/ PJSA.KSSP.1/2012 tanggal 26 November2012;15.
).Amandemen Ill (ketiga) Nomor HK.02.03/PJSA.KSSP.1/052/2012 tanggal 16 Nopember 2012 berkaitan dengan pelaksanaandi lapangan sudah sesuai dengan amandemen Il.Dengan item pekerjaan dan harga satuan sebagai berikut : Harga SatuanNo Uraian Pekerjaan(Rp)1.
Dokumen Amandemen II tanggal 1 Oktober 2012 terhadapSurat Perjanjian (Kontrak) Nomor : HK.02.03/PJSA.KSSP.1/007/2012 tanggal 2 Mei 2012;13. Dokumen Amandemen Ill tanggal 16 November 2012terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : HK.02.03/PJSA.KSSP.1/007/2012 tanggal 2 Mei 2012 ;14. Berita Acara Serah Terima / Provision Hand Over (PHO)Nomor : 427/BASTI(PHO)/ PJSA.KSSP.1/2012 tanggal 26November 2012 ;15.
Amandemen (kesatu) Nomor HK.02.03/PJSA.KSSP.1/025/2012tanggal 22 Mei 2012 tentang hasil pengukuran awal di lapangan.Perhitungan Amandemen berdasarkan Berita Acara Mutual Check 0%(MC 0%) Nomor 079/BA/PJSA.KSSP.1/2012 tanggal 21 Mei 2012 terkaitperubahan volume dengan nilai kontrak tetap Rp. 3.683.253,000,2.
Amandemen II (kedua) Nomor HK.02.03/PJSA.KSSP.1/032/2012tanggal 1 Oktober 2012 terkait dengan penambahan volume pekerjaan,nilai kontrak menjadi Rp 4.045.911.000,00 dan perpanjangan waktupelaksanaan menjadi 220 hari kalender (Semula sejak tanggal 2 Mei 2012s/d 28 Oktober 2012 menjadi sejak 2 Mei 2012 s/d 7 Desember 2012).3. Amandemen Ill = (ketiga) Nomor HK.02.03/PJSA.KSSP.1/052/2012 tanggal 16 Nopember 2012 berkaitan dengan pelaksanaandi lapangan sudah sesuai dengan amandemen Il.
56 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amandemen Kedua NomorOPS/PATINA/2012/004A1 tanggal 7 Nopember 2012, selanjutnya cukupdisebut Kontrak;3. Bahwa berdasarkan Kontrak, antara Tergugat dengan Penggugat telahdisepakati halhal antara lain sebagai berikut:3.1. Jumlah imbalan yang diterima Penggugat dari Tergugat berdasarkanpelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak dibatasi sampai jumlah US $1.310.000,00 (satu juta, tiga ratus sepuluh ribu, Dollar Amerika Serikat)(Pasal 2.1. Kontrak Nomor OPS/PATINA/2012/004 tanggal 7 Mei 2012);3.2.
Kontrak Nomor OPS/PATINA/2012/004tanggal 7 Mei 2012), dan kemudian diperpanjang sampai dengantanggal 31 Desember 2012 (angka 1 Amandemen Kedua NomorOPS/PATINA/2012/004A1 tanggal 7 Nopember 2012);3.3.
Amandemen Pertama tanggal18 Juli 2012);3.4. Tergugat wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atasbarang dan/atau jasa yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat(Pasal 9 Kontrak Nomor OPS/PATINA/2012/004 tanggal 7 Mei 2012);3.5.
Menyatakan Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat karena tidakmembayar tagihan hasil pekerjaan Penggugat sesuai kontrak untuk jasajasaCementing dan Pumping lengkap dengan Personil, Equipment dan materialNomor OPS/PATINA /2012/004 tanggal 7 Mei 2012 Jo Amandemen Pertamatanggal 18 Juli 2012 jo Amandemen kedua Nomor OPS/PATINA /2012/004A1,.
Nomor 423 K/Pdt/2016Bahwa Judex Facti telah keliru dalam pertimbangan hukumnya tentangbunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 2013 kepada Pemohon Kasasi;Bahwa pada faktanya, Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi yang telahmengikatkan diri dalam Kontrak untuk JasaJasa Cementing NomorOPS/PATINA/2012/004 tanggal 7 Mei 2012 jo Amandemen Pertama tanggal18 Juli 2012 Jo Amandemen Kedua Nomor OPS/PATINA/2012/004A1tanggal 7 Nopember 2012, (Vide Bukti T5) tidak pernah menyepakatiketentuan mengenai bunga.
48 — 17
Kesatu Surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor :650/010/AMDSPK/CKOTSUS/2013, tanggal 29 Juli 2013. 1 Examplar Amandemen Kedua Surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor :650.A/010/AMDSPK/CKOTSUS/2013, tanggal 25 Oktober 2013.
berakhir menjaditanggal 2 Desember 2013;Bahwa Amandemen Surat perjanjian kerja (kontrak) dilakukan sebanyak 2(dua) kali yaitu:1.
Adapun pekerjaan tambahkurang dalam amandemen kesatu tersebut yaitu :2.Amandemen Ke dua Surat Perjanjian (kontrak) Nomor:650.A/010/AMDSPK/CKOTSUS/2013, tertanggal 25 Oktober 2013dan dalam amandemen ke dua tersebut terjadi perubahanan yaituHalaman 22 dari 78 Putusan Nomor 51/Pid.SusTPK/20...
MEGA CIPTA PRATAMA,tidak sesuai dengan Surat perjanjian kerja Nomor : 650/010/SPK/CKOTSUS/2013, tanggal 27 Mei 2013, maupun Amandemen kesatu dankedua;Bahwa Pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan oleh CV. MEGA CIPTAPRATMA sampai berakhirnya kontrak tanggal 02 Desember 2013 (sesuaidengan Surat perjanjian kerja Amandemen kedua);Halaman 23 dari 78 Putusan Nomor 51/Pid.SusTPK/20...
AcehJaya yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2013 adalah Terdakwayang membuat dokumen berupa Shop Drawing, Back Up Data MCO,Justifikasi Teknis, Amandemen ke Satu, Amandemen kedua, DokumenBerita Acara Peneliti Kontrak dan Foto Pelaksanaan terkait pekerjaanpembangunan prasarana dasar lingkungan gampong glee putoh Kec.Jaya kab. Aceh jaya ( otsus ) Kab.
Terbanding/Tergugat I : Abdul Wahab Djamhuri,
Terbanding/Tergugat II : PT. Apexindo Pratama Duta, Tbk
176 — 97
Jadi, pelaksanaan perjanjian harus diatas rel yang benar(Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa, hal. 41).Bahwa perbuatan Tergugat Il yang menyewa, tanpa meneliti keabsahanbukti kepemilikan atas bidang tanah dan bangunan yang merupakan objekdari Amandemen II No. 083/LGLXI/2015 Atas Perjanjian Sewa MenyewaRumah No. 079/LGLXI/2013, tanggal 17 November 2015 membuktikanbahwa Tergugat II tidak menerapkan prinsip kehatihatian.
1) dan diubah kembali berdasarkanAmandemen No.: 083/LGLXI/2015, tanggal 17 November 2015(selanjutnya disebut Amandemen II);b.
Tergugat II merupakan Penyewa yang beritikad baik yang telahmelaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam PerjanjianSewa Menyewa dan perubahannya, seperti melakukan pembayaran uangsewa kepada Tergugat I, mengosongkan dan mengembalikan ObjekSewa dalam keadaan baik kepada Tergugat sesuai batas waktu sewamenyewa sebagaimana yang diatur dalam Amandemen II;d.
No. 529/ PDT/2020/PT.DKI38.dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa dan Amandemen dan Amandemen II Bukanlah Suatu Perbuatan Melawan Hukum, Tergugat IIjuga telah menerapkan prinsip kehatihatian dan prinsip Good CorporateGovernance (GCG).
IIadalah dalil yang sangat tidak berdasar dan sangat mengadangada;Bahwa apabila memang Objek Sewa merupakan Hak Milik Penggugat, makaPenggugat bersamasama dengan Tergugat dapat memberitahukan haltersebut kepada Tergugat Il, sehingga Tergugat II tidak akan melakukanperpanjangan jangka waktu sewa atas Objek Sewa dengan Tergugat dantidak akan menandatangani Amandemen II, yang pada akhirnya Penggugatdapat menempati Objek Sewa tersebut.
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hanya Pemerintah Kabupaten HumbangHasundutan akalakalan tidak mau membuat amandemen kontrak(wanprestasi), sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi PemohonKasasi karena volume pekerjaan proyek sudah melebihi dariperjanjian kontrak semula;Bahwa sebenarnya Pemohon Kasasi ini sudah beriktikad baik belumdibuat amandemen kontrak proyek, hanya berupa perintah pesanHalaman 15 dari 19 hal. Put.
Nomor 3350 K/Padt/2015dari Wakil Bupati Humbang Hasundutan sudah rela menambahvolume pekerjaan dari kontrak semula, dengan pemikiran PemohonKasasi tidak mungkin Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutanberbohong tidak membuat amandemen kontrak proyek, namunnyatanya sudah berapa kali Pemohon Kasasi bermohon kepadaPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang berwenanguntuk kontrak proyek itu telah membuat amandemen kontrak.
Jadisupaya jangan menimbulkan kerugian lebin besar kepada PemohonKasasi sehingga dia memutuskan kontrak;Bahwa penambahan volume pekerjaan yang dilaksanakan PemohonKasasi tanpa lebih dahulu ada amandemen perubahan hanya berupaperintah lisan Wakil Bupati Humbang Hasundutan waktu meninjauproyek tersebut tidaklah ada yang dirugikan dan malahan sangatmenguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutankhususnya dan masyarakat umum pengguna jalan dan jembatantersebut;Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan
Tinggi Medan halaman 30alinea ke4 yang berbunyi: Menimbang bahwa, dari uraianargumentasi para pihak tersebut, Majelis Hakim Tinggi berpendapatbahwa memang benar ada perubahan volume dan tipe pekerjaanyang dilakukan oleh Terbanding semula Penggugat akan tetapiperintah perubahan tersebut diberikan oleh Wakil Bupati HumbangHasundutan pada saat meninjau proyek Perintah mana tidak adadalam amandemen kontrak dan Wakil Bupati bukan PejabatPembuat Komitmen, sehingga perintah tersebut tidak sah/ilegal dankarena
Sebenarnya kalau Wakil Bupati HumbangHasundutan menginginkan sebagaimana arahannya pada waktumeninjau proyek tersebut, dia harus memerintahkan anak buahnyasupaya membuat amandemen kontrak supaya dapat tercapaipekerjaan proyek sesuai standar sebagaimana yang diarahkan dia,jangan kalau sudah timbul masalah jadi menghindar dan membelaHalaman 16 dari 19 hal. Put. Nomor 3350 K/Padt/2015bela Wakil Bupati tersebut.
62 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
kontrak, Amandemen dan Po serta Adendum PO ;Hal. 12 dari 67 hal.
toko Cat, engsel, kunci tanam, kait angin tidaksesuai kontrak, Amandemen dan PO serta Adendum PO sehingga tidakmemenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam kontrak.
Untuk Bahan Baku Kayu : Jenis kayu untuk balok, papan, listplank, jendela dan pintu tidak sesuaikontrak, Amandemen dan Po serta Adendum PO ; volume/ukuran bahan kayu berupa balok dan papan serta lisplank tidaksesuai kontrak, Amandemen dan Po serta Adendum PO ;Hal. 28 dari 67 hal. Put.
No. 181 K/Pid.Sus/2010 Sumber dan kebutuhan bahan baku material berupa kayu yang diadakanuntuk bantuan ramuan rumah transmigrasi tidak memiliki legalitas yangsah, tidak sesuai kontrak, Amandemen dan Po serta Adendum PO ;b.
toko Cat, engsel,kunci tanam, kait angin tidak sesuai kontrak, Amandemen dan PO sertaAdendum PO sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalamkontrak.
83 — 42
AMS tidak dapat juga menyelesaikan pekerjaantersebut hingga 100 %, melainkan hanya mampu menyelesaikanpekerjaan dengan bobot volume pekerjaan kurang lebih sebesar89,318 %.Bahwa berdasarkan SPK Nomor : 82.A/SPK/BM/PUMM/2010 tanggal30 Agustus 2010 dan Amandemen Kontrak Ke1 Nomor : 196.C/AKDPIPD/BM/PUMM/2010 tanggal 15 November 2010 yang disepakatidan ditanda tangani oleh Terdakwa bersama dengan Saksi SRIYUNIARTI selaku Direktur Utama PT. AMS, dimana PT.
AMS tidak memenuhi kewajiban dantanggung jawabnya sebagaimana tertuang dalam SPK/Kontrak danAmandemen Kontrak Ke1 tersebut di atas.Bahwa atas dasar SPK/Kontrak dan Amandemen Kontrak Ke1tersebut di atas, PT AMS tidak melaksanakan pekerjaan sesuaidengan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sehingga PT. AMS tidakmemenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya pada pelaksanaankegiatan tersebut sebagaimana uraian dibawah ini :.
AMS sampai dengan tanggal 28Desember 2010 hanyalah sebesar 89, 318 % dari 100 % bobot volumepekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai SPK/Kontrak maupundan Amandemen Kontrak Ke1.Bahwa kemajuan pekerjaan oleh PT.
AMS tidakmemenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana tertuang dalamSPK/Kontrak dan Amandemen Kontrak Ke1 tersebut di atas.Bahwa atas dasar SPK/Kontrak dan Amandemen Kontrak Ke1 tersebut diatas, PT AMS tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan JadwalPelaksanaan Pekerjaan sehingga PT.
AMS sampai dengan tanggal 28 Desember2010 hanyalah sebesar 89, 317 % dari 100 % bobot volume pekerjaan yangseharusnya dikerjakan sesuai SPK/Kontrak maupun dan Amandemen KontrakKe1.Bahwa kemajuan pekerjaan oleh PT.
117 — 64
Menyatakan sah perjanjian kerjasama akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Nomor 225/E00-EAA/MKT/06 dan Nomor IM2 : 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 Nopember 2006 dengan amandemen I tanggal 4 Juni 2007, amandemen II tanggal 15 September 2008 dan amandemen III tanggal 9 Juli 2010 ;4.
IM2 : 0996/DU/MU/IMM/XV06), tanggal 15 September 2008; (Bukti P12); Amandemen Il Perjanjian Kerjasama No. Indosat : 225/E00EAA/MKT/06(No. IM2 : 0996/DU/MU/IMM/XV06), tanggal 15 September 2008; (Bukti P13); Amandemen Ill Perjanjian Kerjasama No. Indosat : 225/E00EAA/MKT/06(No. IM2 : 0996/DU/MU/IMM/XI/06), tanggal 9 Juli 2010; (Bukti P14);Bahwa hak dan kewajiban TURUT TERGUGAT berdasarkan PerjanjianKerjasama Akses Internet tersebut adalah sebagai berikut:a.
Menyatakan SAH Perjanjian Kerjasama Akses Internet Broadband melaluiJaringan 3G/HSDPA Nomor : 225/E00EAA/MKT/O6 Nomor0996/DU/IMM/XV/06, tertanggal 24 November 2006, yang telah dilakukanbeberapa kali perubahan melalui Amandemen Perjanjian KerjasamaNo.Indosat : 225/EQ00EAA/MKT/06 (No.IM2 : 0996/DU/MU/IMM/X//06),tanggal 15 September 2008 dan Amandemen Il Perjanjian KerjasamaNo.Indosat : 225/EQ00EAA/MKT/06 (No.IM2 : 0996/DU/MU/IMM/X//06),tanggal 15 September 2008 serta Amandemen Ill Perjanjian KerjasamaNo.Indosat
Menyatakan Perjanjian Kerjasama Akses Internet Broadband melaluiJaringan 3G/HSDPA Nomor : = 225/E00EAA/MKT/O6 Nomor0996/DU/IMM/XV06, tertanggal 24 November 2006, yang telah dilakukanbeberapa kali perubahan sebagaimana Amandemen Perjanjian KerjasamaNo.Indosat : 225/EQ00EAA/MKT/06 (No.IM2 : 0996/DU/MU/IMM/XV/06),tanggal 15 September 2008 dan Amandemen Il Perjanjian KerjasamaNo.Indosat : 225/EQ00EAA/MKT/06 (No.IM2 : 0996/DU/MU/IMM/XV/06),tanggal 15 September 2008 serta Amandemen Ill Perjanjian KerjasamaNo.Indosat
NamunPara Penggugat dalam Petitum Gugatan mohon agar PerjanjianKerjasama Akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPANomor : 225/E00EAA/MKT/06 Nomor : 0996/DU/IMM/XV06,tertanggal24 November 2006, yang telah dilakukan beberapa kali perubahanmelaluu amandemen Perjanjian Kerjasama No.Indosat225/EQOEAA/MKT/06 (No.IM2:0996/DU/IMM/XV06), tanggal 15September 2008 dan Amandemen Il Perjanjian Kerjasama No.Indosat :225/E00EAA/MKT/06 (No.IM2 :0996/DU/IMM/ XV06), tanggal 15Hal 24 dari 119 Halaman Put.
Menyatakan sah perjanjian kerjasama akses Internet Broadband melaluijaringan 3G/HSDPA Nomor 225/E00EAA/MKT/06 dan Nomor IM2 :0996/DU/IMM/XV06 tanggal 24 Nopember 2006 dengan amandemen tanggal 4 Juni 2007, amandemen Il tanggal 15 September 2008 danamandemen Ill tanggal 9 Juli 2010 ;4.
PT. KARYA PUTRA MANDIRI MINERAL
Tergugat:
1.OE TUN KIM
2.JULIUS INGGRIT PARLINDUNGAN SITUNGKIR, SH
78 — 71
D I L I
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi);
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama No. 55 tanggal 23 Oktober 2013 yang dibuat dihadapan Julius Inggrit Parlindungan Situngkir SH (turutTergugat) Notaris di Palangkaraya dan Amandemen
Bahwa untuk itu Penggugat tidak beralasan untuk membatalkanPERJANJIAN KERJASAMA No. 55, tanggal 23 Oktober 2013 yang dibuatoleh dan dihadapan Turut Tergugat Julius Inggrit Parlindungan Situngkir,SH selaku Notaris di Kota Palangkaraya dan AMANDEMEN tanggal 01Juni 2014 yang merupakan salah satu bagian perjanjian kerjasama dilokasi tersebut dan berwewenang sama dengan Perjanjian Kerjasama itu ;8.
Utr.Notaris di Kota Palangkaraya dan AMANDEMEN tanggal 01 Juni 2014yang merupakan salah satu bagian perjanjian kerjasama di lokasi tersebutdan berwenang sama dengan Perjanjian Kerjasama itu, maka gugatanPenggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard).DALAM KONPENSI :1. Bahwa halhal yang tercantum dalam eksepsi sepanjang masihrelevan mohon dimasukkan dalam Konpensi ini ;2.
Utr.55, tanggal 23 Oktober 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan TurutTergugat Julius Inggrit Parlindungan Situngkir, SH selaku Notaris di KotaPalangkaraya dan AMANDEMEN tanggal 01 Juni 2014 yang merupakansalah satu bagian perjanjian kerjasama di lokasi tersebut danberwewenang sama dengan Perjanjian Kerjasama itu ;10.
Menyatakan AMANDEMEN tanggal 01 Juni 2014 sah demihukum ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi ;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensimelakukan perbuatan melawan hukum ;3.
Foto copy dari copy Amandemen, tertanggal 1 Juni 2014 (diberi tanda P6);7. Foto copy Keputusan Buoati Sintang Nomor 545/874/KEPDSISTAMBEW/ 2015, (diberi tanda P7);8.
CV. FAMILY SAIYO
Tergugat:
1.Bupati Kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan
2.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok Selatan
3.Hanif Rasimon,ST,MT,PPK kegiatan peningkatan jalan kabupaten solok selatan
4.Kepala Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Solok Selatan
121 — 23
Bahwa Tergugat dan Tergugat IV menolak dalil Penggugat padaPosita angka 8 yang menyatakan bahwa dasar hukum bagiPenggugat dalam menyelesaikan pekerjaan adalahAddendum/Amandemen Kontrak dengan Nomor620/35/ADD.1/SP/PNKJLN/DPU/X2014 tanggal 30 Oktober 2014,Addendum/Amandemen Kontrak tersebut adalah tidak sah secarahukum karena :a. Pekerjaan Jalan Padang Aro Lubuk Malako (Sangir)Kecamatan Sangir merupakan pekerjaan dalam Kontrak TahunTunggal, bukan merupakan Kontrak Tahun Jamak.
Pelaksanaan sisa pekerjaan tersebut tidak dapatdilaksanakan dikarenakan:1)Addendum/Amandemen Nomor : 620/35/ADD.1/SP/PNKJLN/DPU/X2014 tanggal 30 Oktober 2014 atas kegiatanPekerjaan Jalan Padang Aro Lubuk Malako (Sangir)Kecamatan Sangir adalah addendum yang tidak sahmenurut hukum.
Ketentuan tambahan darisuatu kontrak atau perjanjian yang pada umumnya berisiketentuan yang merubah, memperbaiki, atau merinci lebihlanjut isi dari Suatu perjanjian (Sebagai klausul dari sebuahperjanjian induknya).Addendum/Amandemen Nomor : 620/35/ADD.1/SP/PNKJLN/DPU/X2014 tanggal 30 Oktober 2014 atas kegiatanPekerjaan Jalan Padang Aro Lubuk Malako (Sangir)Kecamatan Sangir, yang dibuat dan ditanda tangani olehPenggugat dan Tergugat II untuk menyelesaikan nilai sisaterhadap nilai besaran sisa atas
Bahwa Tergugat dan Tergugat IV menolak dalil Penggugat padaPosita angka 8 yang menyatakan bahwa dasar hukum bagiPenggugat dalam menyelesaikan pekerjaan adalahAddendum/Amandemen Kontrak dengan Nomor620/35/ADD.1/SP/PNKJLN/DPU/X2014 tanggal 30 Oktober 2014,Addendum/Amandemen Kontrak tersebut adalah tidak sah secarahukum karena :a. Pekerjaan Jalan Padang Aro Lubuk Malako (Sangir) KecamatanSangir merupakan pekerjaan dalam Kontrak Tahun Tunggal,bukan merupakan Kontrak Tahun Jamak.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penggugat, yang telahmelewati Tahun Anggaran 2014 dan untuk menyelesaikan nilaisisa pekerjaan tersebut, untuk itu Penggugat dan Tergugat II telahmembuat dan menandatangani Addendum/Amandemen Kontrak.Pelaksanaan sisa pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakandikarenakan:1) Addendum/Amandemen Nomor : 620/35/ADD.1/SP/PNKJLN/DPU/X2014 tanggal 30 Oktober 2014 atas kegiatanPekerjaan Jalan Padang Aro Lubuk Malako (Sangir)Kecamatan Sangir adalah addendum yang tidak sah menuruthukum
142 — 50
(Asli) 12 (dua belas) Lembar Amandemen I Nomor : 610/AMD-SDA/PPPP/1131/A1 Tanggal 24 Juni 2013 Pekerjaan Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Tabulo Selatan Kecamatan Mananggu Pelaksana CV. Marlboro ;10. (Asli) 1 (satu) Bundel Laporan Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Pekerjaan Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Desa Tabulo Selatan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013 Pelaksana CV.
(Asli) 18 (delapan belas) Amandemen I Nomor :610/AMD-SDA/PPP/3712/2013/A1 Tanggal 10 Oktober 2013 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Desa Tabulo Selatan Kecamatan Mananggu Pelaksana CV. Adha Electrik; 31. 5 (lima) Lembar Foto Copy As Built Drawing Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Desa Tabulo Selatan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013 Pelaksana CV.
URAIAN PEKERJAAN Amandemen I Nomor : 610/AMDSDA/PPP/3712/2013/A1 Tanggal 10Oktober 2013SAT VOL JUMLAH HARGA (RP)1 Z 3 4 61.
amandemen : No URAIAN PEKERJAAN Nomor Kontrak : 610/SPKSDA/228/2013 Tanggal 01 Mei2013SAT VOL JUMLAH HARGA(RP)1 2 3 4 61.
amandemen : No URAIAN PEKERJAAN Amandemen I Nomor :610/AMDSDA/PPP/3712/2013/A1Tanggal 10 Oktober 2013SAT VOL JUMLAHHARGA (RP)1 Z 3 4 61.
amandemen : No URAIAN PEKERJAAN Amandemen I Nomor : 610/AMDSDA/PPPP/1131/2013/A1 Tanggal24 Juni 2013SAT VOL JUMLAH HARGA(RP)1 2 3 4 61.
amandemen : No URAIAN PEKERJAAN Amandemen I Nomor :610/AMDSDA/PPP/3712/2013/A1Tanggal 10 Oktober 2013SAT VOL JUMLAHHARGA (RP)1 2 3 4 61.
49 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Po serta Adendum PO; Volume/ ukuran bahan kayu berupa balok danpapan serta lisplank tidak sesuai kontrak,Amandemen dan Po serta Adendum PO; Sumber dan kebutuhan bahan baku materialberupa kayu yang diadakan untuk bantuan ramuanrumah transmigrasi tidak memiliki legalitasyang sah, tidak sesuai kontrak, Amandemen danPo serta Adendum PO; Bahan Toko Volume/ ukuran bahan toko berupa kaca, triplektidak sesuai kontrak, Amandemen dan Po sertaAdendum PO; Jenis bahan toko cat, engsel, kunci tanam,Hal. 13
No. 161K/Pid.Sus/2010kait angin tidak sesuai kontrak, Amandemen danPo serta Adendum PO;Selain itu) juga masih ada sejumlah barang yang masihkurang/ tidak lengkap yang belum diterima oleh warga,sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalamkontrak. Oleh karena itu) para warga penerima barang yangberhak melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan BadanKeswadayaan Masyarakat (BKM) serta saksi Rifai Rahman, ST.,sebagai pihak pengawas Konsultan CV.
Kalteng, dimana terhadap barang/bahan bantuan yang diberikan kepada warga penerimaberupa Bahan Baku Kayu : Jenis kayu untuk balok, papan, listplank, jendeladan pintu tidak sesuai kontrak, Amandemen dan Poserta Adendum PO; Volume/ ukuran bahan kayu berupa balok dan papanserta lisplank tidak sesuai kontrak, Amandemen dan30Po serta Adendum PO; Sumber dan kebutuhan bahan baku material berupakayu~ yang diadakan untuk bantuan = ramuan rumahtransmigrasi tidak memiliki legalitas yang sah,dimana tidak sesuai
kontrak, Amandemen dan Po sertaAdendum PO; Bahan Toko : Volume/ ukuran bahan toko' berupa kaca, triplektidak sesuai kontrak, Amandemen dan Po sertaAdendum PO; Jenis bahan toko cat, engsel, kunci tanam, kaitangin tidak sesuai kontrak, Amandemen dan Po sertaAdendum PO;Selain itu) juga masih ada sejumlah barang yang masihkurang/ tidak lengkap yang belum diterima oleh warga,sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukandalam kontrak.
Tanggal 31Agustus 2007;1 (satu) buah buku foto copy PetunjukOperasional Pembangunan Rumah Type 24/Rehabilitasi Rumah Transmigran PolaPemberdayaan Masyarakat/ Gotong Royong dilokasi Dadahup A1, A2, A5 Kabupaten Kapuas;1 (satu) buah buku foto copy Amandemen NomorAmd. 1423. UMO03. 34.2007 atas PerjanjianKerja Nomor Pihak : SPK.1243.UM.03.34.2007tanggal 21 Agustus 2007 antara Pejabat PembuatKomitmen DIPA Tugas Pembantuan SatkerPembinaan pengembangan Masyarakat dan KawasanTransmigrasi Prop.
15 — 1
Pasal 116 hurup (f)Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbanganpertimbanganhukum tersebut diatas, maka permohonan izin ikrar talak yang diajukanPemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentua pasal 84 UndangundangNomor ; 7 Tahun 1989 sebagaimana telah di Amandemen dengan Undangundang Nomor :3 Tahun 2016 dan Amandemen dengan Undangundang9Nomor; 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Ciamis untuk
menyampaikan salinan Penetapanikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana ketentuan pasaltersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah di Amandemen denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2016, dan Amandemen dengan Undangundang Nomor;50 Tahun 2009 , maka biaya perkara harus dibebankan kepadaPemohon;Mengingat segala ketentuan dan peraturan perundangundangan danHukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1.
47 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Paduan Bumi Dirgantara dengan nilai kontrak tersebutberjumlah Rp 4.830.472.000, (empat milyar delapan ratus tiga puluhjuta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), dan terhadap nilaikontrak awal tersebut sebesar Rp 4.830.472.000, (empat milyardelapan ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah),dan setelah itu terjadi perubahan amandemen sebanyak 2 (dua) kali, dimana amandemen pertama anggaran menjadi sebesar Rp 4.835.896.000,(empat milyar delapan ratus tiga puluhlima juta delapan
ratussembilan puluhenam ribu rupiah) sedangkan amandemen ke dua anggaran menjadi Rp4.830.472.000, (empat milyar delapan ratus tiga puluh jutaempat ratus tujuhpuluh dua ribu rupiah) dengan panjang tanggul menjadi 2.152 meter ;Hal. 2 dari 77 hal.
Paduan BumiDirgantara) yang telah diubah dalam amandemen konitrak, yaitu : Amandemen dilakukan pada tanggal06 Desember 2005 dengan Nomor :KU.08.10 / BRR.PBPP / 86 dengan pertimbangan yang sesuai dengansyaratsyarat umum kontrak, yaitu amandemen dilakukan apabila adaperubahan dari kontrak, baik mengenai ruang lingkup pekerjaan atau volumepekerjaan dan untuk amandemen konirak didasarkan kepada adanyaperubahan volume tentang itemitem pekerjaan sehingga terjadi perubahananggaran, yaitu dari Rp 4.836.000.000,00
Paduan BumiDirgantara) yang telah diubah dalam amandemen konirak, yaitu :Amandemen dilakukan pada tanggal06 Desember 2005 dengan Nomor :KU.08.10 / BRR.PBPP / 86 dengan pertimbangan yang sesuai dengansyaratsyarat umum kontrak, yaitu amandemen dilakukan apabila adaperubahan dari kontrak, baik mengenai ruang lingkup pekerjaan atau volumepekerjaan dan untuk amandemen konitrak didasarkan kepada adanyaperubahan volume tentang itemitem pekerjaan sehingga terjadi perubahananggaran, yaitu dari Rp 4.836.000.000,00
Amandemen dan amandemen II Pembuatan Tanggul Air Asin KruengDoyKampung Pande ;4. Gambar pelaksanaan Mutual Chek Awal (MCO) ;5. As Built Drawing No : KU.08.08 / BRR.PBPP / 25 tanggal 01 Nopember2005 tentang Pembuatan Tanggul Air Asin Krueng Doy Kampung Pande;6. Laporan Kemajuan bulan Januari 2006 ;7. Laporan kemajuan bulan Nopember 2005. Amandemen No. KU.08.08 /BRR.PBPP / 86 tanggal 06 Desember 2005 Amandemenll No. No.KU.08.08 / BRR.PBPP / 240 tanggal 06 Maret 2006 ;Hal. 51 dari 77 hal. Put.
151 — 75
Semen Indonesia dan Amandemen I Nomor : 0143.AM-1/KON.02.04/UIP VII/2015 tanggal 31 Desember 2015 serta Amandemen 2 dengan Nomor : 0157. Amd-2/KON.02.04/UIP JBT II/2016 tanggal 16 Juni 2016;3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;4.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUDARNO PRASETYO UTOMO
107 — 60
- Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.1-FIS/Pelaks.PBL-SB/19.A/VI-2012 tanggal 25 Juni 2012.
- Addendum/Amandemen Kontrak Ke-II Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.II-FIS/Pelaks.PBL-SB/19.B/X-2012 tanggal 15 Oktober 2012.
- Addendum/ Amandemen Kontrak Ke-I (satu) nomor : IK 02 04/ADD.I-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013 atas Surat Perjanjian Nomor IK 0204/KONT-KONS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/16/VI-2013 tanggal 24 Juni 2013 antara PPK dengan CV. Restu Graha Cipta.
- 1 (satu) berkas Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.I-FIS/Pelaks.PBL-SB/40.A/XI-2011 tanggal 28 November 2011.
- 1 (satu) berkas Asbuilt Drawing Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumbar Pekerjaan Dukungan PSD PRK Ngarai Sianok tahun 2011.
- 1 (satu) berkas Addendum/Amandemen Kontrak Ke-I Pekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 04/ADD.I-KONS/SKPA/Pelaks. PBL-SB/16.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013.
- 1 (satu) berkas ACTUAL CHECK Surat Perjanjian No IK. 02.04/KONT-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15/IV-2013 tanggal 24 Juni 2013 ADDENDUM KE I No IK. 02.04/ADD-FIS/SKPA/Pelaks.PBL-SB/15.A/X-2013 tanggal 21 Oktober 2013.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat No. 25/KPTS/ADD/PBL-SB/IV-2013, tanggal 08 April 2013, Tentang Pembentukan Tim Addendum / Amandemen Kontrak Kerja Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Tahun Anggaran 2013.
Imran dilakukan penandatanganan kontrakAdendum /Amandemen Kontrak IK O02 O04 /ADD.IFIS/SKPA/Pelaks.PBLSB/15.A/X2013 antara terdakwa Sudarno PrasetyoUtomo selaku Direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima dan saksi Ir.
Imran dilakukan penandatanganan kontrak Adendum/Amandemen Kontrak ke 1 Nomor :IK 02 04 /ADD.IFIS/SKPA/Pelaks.PBLSB/15.A/X2013 antara saksi Ir.
Delapan PilarPerkasa.41) 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : IK 02 04/KONTFIS/Pelaks.PBLSB/40/XI2011 tanggal 25 November 2011Pekerjaan Dukungan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan NgaralSianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2011.Halaman 35 dari 65 Putusan Nomor 6 /TIPIKOR/2017/PT PDG42) 1 (satu) berkas Addendum/Amandemen Kontrak KePekerjaan Pembangunan PSD Penataan Revitalisasi KawasanNgarai Sianok Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 0204/ADD.IFIS/Pelaks.PBLSB/40.A/XI2011 tanggal
Delapan Pilar Perkasa.41) 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : IK 02 O4/KONTFIS/Pelaks.PBLSB/40/XI2011 tanggal 25 November 2011 PekerjaanDukungan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai Sianok KotaBukittinggi Tahun Anggaran 2011.42) 1 (satu) berkas Addendum/Amandemen Kontrak KeI PekerjaanPembangunan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Ngarai SianokKota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : IK 02 O4/ADD.IFIS/Pelaks.PBLSB/40.A/XI2011 tanggal 28 November 2011.43) 1 (satu) berkas Asbuilt Drawing