Ditemukan 6802 data
29 — 7
Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan Perbuatan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan / memenuhisemua unsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkanatas kemauan / inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh; Menimbang, bahwa menyuruh melakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen)berarti bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung
suatu tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atausetidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan; Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingipelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus
sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baruterjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat perbuatan itu dilakukan namunsudah termasuk kerjasama secara sadar;2 Kerjasama secara langsung, berarti bahwa perwujudan dari perbuatan pidana ituadalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari pelaku peserta itu danbukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 KUHP mengenaipembantuan;w Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah memuat unsur alternatif,pelaku itu sebagai orang yang melakukan (Plegen
), yang menyuruh melakukan(Doen Plegen) atau turut serta melakukan perbuatan (Mede Plegen), jadi selanjutnyaMajelis Hakim tidak perlu merumuskan semua unsurnya, dalam uraian cukup salah satuunsur telah terbukti, maka unsur yang dikehendaki dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPtelah terpenuhi ;~=Halaman 47 dari 55 halaman Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa dalam perbuatannya para terdakwa telah berperan sebagai orangturut serta melakukan suatu
tindak pidana (Mede Plegen), pendapat mana didasarkankepada pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa dalam rangkaian kejadian yang terungkap dalam fakta hukum,terdapat 2 (dua) orang yang melakukan perbuatan hingga terwujudnya seluruh unsurdelik secara bersamasama yaitu terdakwa dan saksi Jaka Syahputra alias Jakol, dimanaseluruh orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatanmereka dan kerjasama tersebut disadari sepenuhnya oleh mereka semua; Menimbang, bahwa kerja
337 — 30
serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
67 — 15
Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) ;c. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan unsurunsurtersebut di atas sebagai berikut :Ad 1. Setiap orang.Bahwa yang dimaksud oleh Undangundang sebagai unsur setiap orang yaituorang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanpidana yang telah dilakukannya.
Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2. Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen)3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader)Bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut dilakukan bersamasama.
DUTA MELLIA, SH
Terdakwa:
1.MUHAMAD NUR HOLIK BIN MOH KOJIN
2.ARBI DOWI BIN NGARI
32 — 8
Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(pleger);b. Yang menyuruh lakukan (doen plegen) orangnya disebut dengan pembuatpenyuruh (doen pleger) ;c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut dengan pembuatpeserta (mede pleger) ;d.
Ahmadi, S.H.
Terdakwa:
AHMAD SAIDANI alias ISAI Bin HARMISI
79 — 38
Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen).c.
Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah mewujudkan/memenuhisemua unsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisikberdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu
tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal inipenyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannyaditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :a.
60 — 5
Kelompok ini terdiri dari orang yangmelakukan/pelaku (plegen), yangmenyuruhlakukan (doen plegen), yang turut serta melakukan (medeplegen), sengajamenganjurkan/penganjur (uitlokken); woceceees Menimbang, bahwa orang yang melakukan (plegen) adalah seseorang secara individu telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, dalam peristiwa pidana yangdilakukan dalam jabatan misalnya orang tersebut harus pula memenuhi elemen sebagai PegawaiNegeri (videR.
Lamintang,Loc Cit, hlm. 599); wonnn Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) mengharuskansedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (plegen), jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipundemikian, dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri suatu peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain (plegen) yang harus dipandang sebagai suatu alat (instrument) saja,maksudnya
jabatan tersebut diberikan olehseorang atasan yang tidak berwenang memberikan perintah semacam itu; 7) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidak mempunyai suatuhoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yang telah disyaratkan oleh undngundang yaitusebagai suatu sifat yang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri.; won Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medeplegen) dalam arti bersamasamamelakukan mengharuskan sedikitnya ada dua orang, yaitu orang yang melakukan (plegen
39 — 9
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :201 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
, dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
itu unsursebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan para terdakwa telahmemenuhi unsur ke empat tersebut.21Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
, dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut hanya dilakukan para terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasamadengan saksi YUDHI TRINALDI SIKUMBANG.
37 — 3
Sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanperbuatan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,
Olehkarena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turutserta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan
46 — 21
Unsur Sebagai orang yang yang melakukan, menyuruh melakukan,atau turut melakukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,maka di klasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukansendiri suatu perbuatan pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lainmelakukan suatu perbuatan pidana (doen plegen), mereka yang turut serta(bersamasama) melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen) dan merekayang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukanperbuatan
Kemudian meskipun pasal 55 KUHP menggolongkandaders dalam 4 (empat) macam tersebut di atas, akan tetapi KUHP hanyamembedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakup keempat macamdaders dalam golongan plegen saja, sedangkan dalam lapangan ilmupengetahuan hukum pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yang berdirisendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentukpenyertaan yang tidak oberdiri sendiri (onzelfstandige vormen vandeelneming/accessoire vormen van deelneming
50 — 21
Pasal 55ayat (1) angka 1 KUHP menyebutkan bahwa: Dihukumsebagai orang yang melakukan peristiwa pidana yakniOrang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu Berkaitan denganpernyataan diatas, yakni pertanggungjawaban pidanayang berkenaan dengan Orang yang menyuruh melakukan ~ atau doen plegen secara ilmu pengetahuan hukumpidana dapat ahli jelaskan sebagai berikut : Undangundang tidak menjelaskan tentang siapa yang dimaksuddengan yang menyuruh melakukan itu.
Untuk mencaripengertian dan syarat untuk dapat ditentukan sebagaiorang yang melakukan (doen plegen), pada umumnya paraahli hukum merujuk pada keterangan yang ada dalam MvTWS Belanda, yang berbunyi bahwa yang = menyuruhmelakukan adalah dia juga yang melakukan~ tindakpidana, tapi tidak secara pribadi melainkan denganperantara orang lain sebagai alat didalam tangannyaapabila orang lain itu) melakukan' perubahan' tanpakesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggung' jawab,karena sesuatu hal yang tidak di ketahui
Untuk dapat dikategorikansebagai doen plegen, paling sedikit harus ada duaorang, dimana~ salah seorang bertindak sebagaiperantara. Sebab doen plegen adalah seorang yang inginmelakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukansendiri melainkan menggunakan atau menyuruh oranglain. Dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidakPengadilan Negeri Amuntai Page 27 of 58bisa menolak atau menentang kehendak orang yangmenyuruh melakukan.
dipertanggungjawabkan.Menurut Moeljatno, Kemungkinan kemungkinan tindakpidananya orang yang disuruh, karena (1) tidakmempunyai kesengajaan, kealpaan atau kemampuanbertanggungjawab; (2) Berdasarkan Pasal 44 KUHP(kurang sempurna akalnya); (3) daya Pasal 48 KUHP; (4)berdasarkan Pasal 51 ayat 2 KUHP (perintah jabatantidak sah); dan (5) orang yang disuruh tidak mempunyaisifat/kualitas yang disyaratkan dalam delik, misalnyaPasal 413437 KUHP).Menurut ahli dalam perkara ini bukan termasuk dalamkatagori doen plegen
123 — 55
Orangyang melakukan (plegen ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen),artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain. Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan.
Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yangmelakukan (plegen dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadimelakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
LAMHOT EFRIKSON SIBURIAN,SH
Terdakwa:
KAPTO KAILI
71 — 21
ikan dengan menggunakan bom ikan dapatmengakibatkan ikanikan mati dan ekosistemnya ikut rusak sehinggamembahayakan dan merugikan kelestarian sumber daya ikan dan ataulingkungan;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum diatas maka unsurke3 ini telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan atas perbuatan paraTerdakwa;Ad. 4 Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan;Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 232/Pid.B/LH/2021/PN PsoMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (plegen
) ialahseseorang sendiri yang telah berbuat untuk mewujudkan segala anasir atauelemen dari sebuah peristiwa pidana, sedangkan yang menyuruh melakukan(doen plegen) yaitu adanya orang yang menyuruh (doen plegen) dan jugaadanya orang yang disuruh (plegen) untuk melakukan peristiwa pidana,sedangkan yang turt serta melakukan (mederplegen) yaitu orang yang bersamasama melakukan suatu peristiwa pidana;Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan padaunsurunsur Sebelumnya serta dari unsur pokok
Noviansyah, S.H
Terdakwa:
1.Fikri Haryadi Alias Udud Bin Heriyanto
2.Muhammad Ridho Alias Rido Bin Muhammad Nuh
118 — 60
Yang melakukan (p/egen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut denganpembuat penganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
BONY ADI WICAKSONO, S.H., M.H.
Terdakwa:
AHMAD HUMAINI alias UMAI Bin FAHRUDIN
66 — 19
Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalan barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi Semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnyasendiri serta Kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu
tindak pidana, melainkanmenyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsurkesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Halaman 31 dari 37 Putusan Nomor 33/Pid.B/2020/PN PrnMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku
58 — 18
Blangkaram, sampai digunung Blang Karam Hasan Basri mengatakan kepadaterdakwa kamu tunggu disini saya mau buang air besar sebentar dansetelah itu Hasan Basri tidak kembali lagi selanjutnya datang polisimenangkap terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, jelasbahwa yang melakukan pembacokan terhadap Zamzami adalah Hasan Basri;Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan selanjutnya adalahapakah terdakwa Khairun Bin Abdullah termasuk yang melakukan (pleger),menyuruh melakukan (doen plegen
mewujudkan segala anasir atau elemen dari perbuatanpidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,seorang yang telah berbuat untuk mewujudkan segala anasir atau elemen dariperbuatan pidana dalam perkara ini yaitu melakukan pembacokan(penganiayaan) terhadap saksi korban Zamzami adalah Hasan Basri (DPQ)dan bukanlah terdakwa Khairun Bin Abdullah sehingga terdakwa Khairun BinAbdullah tidak termasuk orang yang melakukan (pleger);Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
)ialah disini sedikitnya harus ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger), jadi buka orang itu sendiri yang melakukan perbuatanpidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, yang disuruh (pleger) harus hanyamerupakan suatu alat saja (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,misalnya tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut Pasal 44 KUHP;Halaman 22 dari37 Putusan Nomor 104/Pid.B/2014/PN Jth.Menimbang, bahwa berdasarkan
mewujudkan segala anasir atau elemen dari perbuatanpidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,seorang yang telah berbuat untuk mewujudkan segala anasir atau elemen dariperbuatan pidana dalam perkara ini yaitu. melakukan pembacokan(penganiayaan) terhadap saksi korban Zamzami adalah Hasan Basri (DPO)dan bukanlah terdakwa Khairun Bin Abdullah sehingga terdakwa Khairun BinAbdullah tidak termasuk orang yang melakukan (pleger);Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
)ialah disini sedikitnya harus ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger), jadi buka orang itu sendiri yang melakukan perbuatanpidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, yang disuruh (pleger) harus hanyamerupakan suatu alat saja (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,misalanya tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut pasal 44 KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,terdakwa
FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H
Terdakwa:
1.BAIYANI Bin Alm. RAZALI
2.SYAHRUL RAMADHI Bin BAIYANI
3.IRFAN ZAHRI Bin MUSLEMAH
4.ABDURRANI Bin SAUDIN
81 — 34
., dalam DasarDasarHukum Pidana Indonesia, penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung, cetakankelima, tahun 2013, halaman 609610, menjelaskan bahwa adanya suatuperbuatan menyuruh melakukan (doen plegen) diharuskan adanya orang yangdisuruh melakukan dan harus memenuhi syarat tertentu yaitu:Halaman 25 dari 31 Putusan Nomor 28/Pid.B/LH/2021/PN SkmApabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalahseseorang yang ontoerekeningsvatbaar (orang yang tidak dapatdimintai pertanggungjawaban atas
orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana denganikhtikad baik telah melaksanakan suatu perintah jabatan, padahalperintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidakberwenang memberikan perintah semacam itu;Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu tidakmempunyai suatu hoedanigheid atau sifatsifat tertentu, seperti yangtelah disyaratkan oleh undangundang, yakni sebagai suatu sifatyang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri;Menimbang, bahwa di dalam suatu doen plegen
Jikaseandainya orang yang telah disuruh melakukan perbuatan pidana jugamempunyai maksud, niat, dan menghendaki serta menginsafi perbuatan pidanatersebut, maka terhadap orang yang disuruh melakukan tersebut dikenakansuatu plegen (Mereka yang melakukan) atau suatu medeplegen;Menimbang, bahwa adanya suatu doen plegen tidak perlu, bahwa orangtelah menyuruh melakukan itu harus secara tegas memberikanperintahnya kepada orang yang telah disuruhnya melakukan sesuatu;Halaman 26 dari 31 Putusan Nomor 28/Pid.B
/LH/2021/PN SkmMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukanadalah setiap orang yang sengaja turut berbuat dalam melakukan suatu tindakpidana (mede plegen) yang menurut Professor Mr.
YULI PARTIMI, SH
Terdakwa:
1.SANDI MADJID, ST Alias BAPAK IVA, Dk
2.PELIPUS BULU MESANG Alias AMA NONA
94 — 43
Unsur "yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah perbuatantersebut dilakukan sekurangkurangnya oleh 2 (dua) orang atau lebih yangsecara bersamasama pada waktu dan tempat yang sama sebagai orang yangmelakukan (plegen), menyuruh melakukan (doen plegen) dan turut sertamelakukan (medeplegen) ;Menimbang, bahwa perbuatan tersebut memerlukan kerja samasecara fisik dan adanya kesadaran melakukan perbuatan yang dilarang (delik
SANDI MADJID, ST alias BAPAK IVA melakukan perbuatannya tidak sendirianmelainkan bekerja sama dengan dimana Terdakwa SANDI MADJID, ST aliasBAPAK IVA sebagai "pelaku (plegen) aktif dari membeli, membawa hinggaakan memasarkan daging sapi curian tersebut, Ssedangkan Terdakwa Il.PELIPUS BULU MESANG alias AMA NONA, selaku orang yang turut sertamelakukan (medeplegen).
1.Randy Tumpal Pardede, SH
2.IMELDA PANJAITAN.SH
Terdakwa:
TARWIYAH SUSANTI als SANTI
21 — 8
turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidakHalaman 11 dari 15 Putusan No.274/Pid.Sus/2018/PN Stb.secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalamtangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat
94 — 29
menyuruh melakukan danyang turut serta melakukan:Halaman 19 dari 23 Putusan Nomor 47/Pid.B/2017/PN TmtBahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagai orang yangmelakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
)dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan atau disuruhmelakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen plegen).
dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan (medepleger)adalah bahwa sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan yaitu yangmelakukan atau disuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doenplegen) dimana keduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadimelakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupun orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen
225 — 77
, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 di atas yaitu Mereka yangmelakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Halaman 19 dari 24 Putusan Nomor 156/Pid.B/2014/PN SBGMenimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
, dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
karena itu unsur sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatantelah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke tiga tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delictatau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
, dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbuktitersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengansaksi HABIBULLAH HUTABARAT Als HABIB Als BIB (berkas terpisah).