Ditemukan 6816 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-06-2014 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 156/PID.B/2014/PN SBG
Tanggal 23 Juni 2014 — VIRS BHONNI ALS DONI PRATAMA LUBIS ALS DONI
22377
  • , dan yang turut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 di atas yaitu Mereka yangmelakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Halaman 19 dari 24 Putusan Nomor 156/Pid.B/2014/PN SBGMenimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena itu unsur sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatantelah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke tiga tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delictatau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbuktitersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengansaksi HABIBULLAH HUTABARAT Als HABIB Als BIB (berkas terpisah).
Putus : 22-11-2012 — Upload : 12-09-2013
Putusan PN MEULABOH Nomor 163/Pid.B/2011/PN.MBO
Tanggal 22 Nopember 2012 — 1. USMAN B Bin Alm. BAYEN 2. IJON Bin M. AREH 3. JAMALI Bin ABDULLAH
503
  • Para Terdakwa dalam peranannya melakukan perbuatan pidana51sehubungan dengan pasal 55 ayat(1) ke1 KUHPidana dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum yang didakwakan kepada Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena untukmenilai sejauhmana pertanggungjawaban Para Terdakwa atas tindak pidanayang telah dilakukan oleh Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana merumuskanmengenai pengertian pelaku Yaitu :1. mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen
    );2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana(doen plegen);3. mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan/ memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perobuatan pidana seorangdiri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/ inisiatif sendiri serta kesadaranpenuh ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak
    pidana (doen plegen) adalah penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal inipenyuruh dipidana sebagai pelaku pidana, terhadap hal ini didalam ilmupengetahuan hukum pidana, harus ;1. ada seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidanaatau seorang pelaku pidana tidak langsung ;2. ada seseorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidana tersebutatau seorang sebagai pelaku tindak pidana langsung atau pelaku materil ;
    AREH dan Terdakwa Ill (tiga) JAMALI Bin ABDULLAH ;Menimbang, bahwa setelah dikaitkan antara penjelasan diatas denganfaktafakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksisaksi maupunketerangan Para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, maka terhadapperbuatan Para Terdakwa termasuk kedalam katagori mereka yang turut sertamelakukan tindak pidana (mede plegen), oleh karenanya salah satu sub unsurdalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana telah terpenuhi, maka terhadap sub unsuryang lainnya
    tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, makaUnsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), yang menyuruhorang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yang turut sertamelakukan tindak pidana (mede pleger) telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;53Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur yangterkandung dalam Dakwaan lebih subsidaritas Jaksa Penuntut Umum, makadakwaan lebih Subsidaritas
Register : 10-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 142/Pid.B/2015/PN Wkb
Tanggal 8 Desember 2015 — - SIWA MAWU Alias MAWU
12161
  • Bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maka yangdiklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat (mededader ), adalah mereka :a. yang melakukan (plegen), orangnya disebut dengan pembuat pelaksana ( pleger) ;b. yang menyuruh melakukan ( doen plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpenyuruh ( doen pleger ) atau yang di dalam doktrin juga sering disebut sebagaimiddelijk daderschap ; danc. yang turut serta melakukan ( mede plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpeserta
Putus : 02-07-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 148/PID.B/2014/PN SBG
Tanggal 2 Juli 2014 — ANTONI JOHANNES SIREGAR ALS ALIF SIREGAR;
242140
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke3 di atas yaitu Mereka yangmelakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;2 Orang
    yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena itu unsur sebagai orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukanperbuatan telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke tiga tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delictatau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3.
Register : 24-07-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN Paringin Nomor 69/Pid.B/2019/PN Prn
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Ahmadi, S.H.
Terdakwa:
AHMAD SAIDANI alias ISAI Bin HARMISI
7635
  • Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah mewujudkan/memenuhisemua unsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisikberdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal inipenyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannyaditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :a.
Putus : 24-10-2013 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 317/PID.B/2013/PN.SBG
Tanggal 24 Oktober 2013 — DANIL AHMAD DAELY ALS DANIL ; ASPEN HARYONO Als. ASPEN.
224
  • yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke5 yaitu Sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelisakan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena ituunsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan para terdakwa telahmemenuhi unsur ke lima tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader).Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbuktitersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengansaksi ASPEN HARYONO ALS ASPEN.
Register : 30-04-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 09-11-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 117/Pid.B/2015 /PN Tbk
Tanggal 3 Juni 2015 — NURDIN ALS UDIN BIN MUHAMMAD IDRUS ;
6319
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 117/Pid.B/2015/PN TbkMenimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Halaman 18 dari 21 Putusan Nomor 117/Pid.B/2015/PN TbkSehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengan saksi SAHRIL ALS HERI BIN SIMAKGAH S.
Putus : 20-12-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN POLEWALI Nomor 210/Pid.B/2012/PN.POL
Tanggal 20 Desember 2012 — I SAPARUDDIN Alias UDIN Bin SUTOMO dan terdakwa II YULIANA Binti RIFAI
5719
  • terpenuhi;Ad.d Dipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagaiorang yang melakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disiniadalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen
    ) dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yangmelakukan atau disuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruhmelakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikiania juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana ;2324Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan(medepleger) adalah bahwa sedikitnya harus ada dua orang yangmelakukan yaitu yang melakukan atau disuruh melakukan (pleger) danyang menyuruh melakukan (doen plegen) dimana keduanya semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau
    elemendari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupunorang yang menyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turutmelakukan (medepleger) sebagaimana telah diuraikan sebelumnyamerupakan subyek hukum dari peristiwa pidana ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yangterungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas yang diperolehdari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa maupun barang buktiyang diajukan di muka persidangan maka didapat
Putus : 11-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN ENDE Nomor 13/Pid. B/2012/PN. END
Tanggal 11 April 2012 — - BONEFASIUS PANI alias FREDI
8117
  • melakukan, yang menyuruhmelakukan atau turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP baikorang yang melakukan (p/eger), menyuruh melakukan (doenplegen) ataupun orang yang turut serta melakukan (medepleger)dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yangmelakukan (pleger) adalah orang yang telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa DF Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen
    ) adalah disini sedikitnya adadua orang yaitu orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)dan orang yang disuruh (pleger).
    SERGIUS KAHAR alias GIUS (Terdakwa dalam perkara lain)ingin balas dendam kepada korban namun saksi SERGIUS KAHAR28alias GIUS (Terdakwa dalam perkara lain) tidak berani memukulkorban sendirian ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa TerdakwaBONEFASIUS PANI alias FREDI adalah sebagai pelaku atau orangyang melakukan (pleger) sedangkan saksi SERGIUS KAHAR aliasGIUS (Terdakwa dalam perkara lain) adalah sebagai orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen
    ) namun demikian baik sebagaipleger maupun sebagai (doen plegen) dihukum sebagai orang yangmelakukan tindak pidana.
Putus : 11-05-2015 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 185/ Pid.B / 2015 / PN.SDA
Tanggal 11 Mei 2015 — - ISWADI - ABDUL MUNIP
206
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukanperbuatan.Menimbang, bahwa rumusan unsur diatas disebut juga sebagai penyertaan(deelneminng), yang merumuskan pelaku (dader) yang melakukan (plegen), yang28menyuruh melakukan (doen plegen) atau yang turut melakukan (medepleger)adalah samasama dipidana atas perbuatan yang dilakukan,Menimbang, bahwa sebagai telah dipertimbangan pada unsur diatas,memang tidak dapat dibedakan atau menentukan siapa sebagai plegen atau doenplegen, karena
    tendanganterdakwa Iswadi kearah kemaluan saksi Mauludin terjadi dalam selang waktu yangtidak terlalu lama.Menimbang, bahwa terdakwa Abdul Munip yang memukul bagian pipikanan saksi Mauludin pada tanggal 2 Agustus 2014 jam 21,00 wib karena emosi,sebab saksi Mauludin menyembunyikan serta berhubungan dengan saksi Eny,sedangkan terdakwa Iswadi menendang bagian kemaluan saksi Mauludin, karenasaksi Mauludin hendak melarikan diri, Majelis Hakim menilai para terdakwatersebut keduaduanya adalah sebagai pelaku (dader/plegen
Putus : 08-03-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 15/Pid.B/2012/PN.Ktl
Tanggal 8 Maret 2012 — M.HUSAINI Als SAINI Bin H.SABRAN, CS
924
  • 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana menyebutkan,dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana adalah merupakan suatubentuk ajaran penyertaan (Delneming) dimana terdapat lebih dari satu orang pelaku tindakPidana dengan kwalifikasi orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan yang sangsinya dipandang sebagai pelaku;Menimbang bahwa yang melakukan (Plegen
    ) adalah semua yang terlibat dalamtindak pidana tersebut memenuhi semua unsur dari aturan yang di langgar bahwa yangmenyuruh melakukan (Doen Plegen) adalah suatu bentuk penyertaan dimana orang yangdisuruh melakukan sebagai pelaku yang sebenarnya(Feitelijke dader / materiele dader) karena alasanalasan tertentu menurut Hukum Pidanatidak dapat dipertanggung jawabkan atau diliput oleh dasar Penghapus pidana ;Menimbang bahwa turut melakukan (Mede plegen) adalah suatu bentuk penyertaandimana sesama pelaku
Putus : 08-04-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 K/Pid/2014
Tanggal 8 April 2014 — INDRAYONO
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan olehTerdakwa yang telah menyuruh melakukan perusakan barang yang seluruhnya atausebagian milik orang lain dengan cara Terdakwa telah memberi upah kepada saksi HeriSuprianto sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membajak tanah kas DesaTangkilsari eks bengkok Sekretaris Desa Tangkilsari, di mana hal tersebut merupakanpekerjaan saksi Heri Suprianto sebagai operator mesin bajak (Traktor) sehingga dalamperkara a quo Terdakwa bertindak sebagai doen plegen
    Soeroso dalampenjelasan KUHP, terdapat orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) ,dalamhal ini mengharuskan sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh melakukan (doenplegen) dan yang disuruh melakukan (pleger);Bahwa dalam konteks perkara ini seandainya benar Pemohon Kasasi/Terdakwatelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menyuruhmerusak barang, tapi mengapa hanya Pemohon Kasasi/Terdakwa saja yang didakwa dandijadikan Terdakwa, padahal seharusnya menurut hukum dalam hal
Putus : 12-01-2012 — Upload : 14-03-2012
Putusan PN AMUNTAI Nomor 183 /Pid.Sus/2011/PN. Amt
Tanggal 12 Januari 2012 — SYAHRIL BIN ATAK
4721
  • Pasal 55ayat (1) angka 1 KUHP menyebutkan bahwa: Dihukumsebagai orang yang melakukan peristiwa pidana yakniOrang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu Berkaitan denganpernyataan diatas, yakni pertanggungjawaban pidanayang berkenaan dengan Orang yang menyuruh melakukan ~ atau doen plegen secara ilmu pengetahuan hukumpidana dapat ahli jelaskan sebagai berikut : Undangundang tidak menjelaskan tentang siapa yang dimaksuddengan yang menyuruh melakukan itu.
    Untuk mencaripengertian dan syarat untuk dapat ditentukan sebagaiorang yang melakukan (doen plegen), pada umumnya paraahli hukum merujuk pada keterangan yang ada dalam MvTWS Belanda, yang berbunyi bahwa yang = menyuruhmelakukan adalah dia juga yang melakukan~ tindakpidana, tapi tidak secara pribadi melainkan denganperantara orang lain sebagai alat didalam tangannyaapabila orang lain itu) melakukan' perubahan' tanpakesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggung' jawab,karena sesuatu hal yang tidak di ketahui
    Untuk dapat dikategorikansebagai doen plegen, paling sedikit harus ada duaorang, dimana~ salah seorang bertindak sebagaiperantara. Sebab doen plegen adalah seorang yang inginmelakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukansendiri melainkan menggunakan atau menyuruh oranglain. Dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidakPengadilan Negeri Amuntai Page 27 of 58bisa menolak atau menentang kehendak orang yangmenyuruh melakukan.
    dipertanggungjawabkan.Menurut Moeljatno, Kemungkinan kemungkinan tindakpidananya orang yang disuruh, karena (1) tidakmempunyai kesengajaan, kealpaan atau kemampuanbertanggungjawab; (2) Berdasarkan Pasal 44 KUHP(kurang sempurna akalnya); (3) daya Pasal 48 KUHP; (4)berdasarkan Pasal 51 ayat 2 KUHP (perintah jabatantidak sah); dan (5) orang yang disuruh tidak mempunyaisifat/kualitas yang disyaratkan dalam delik, misalnyaPasal 413437 KUHP).Menurut ahli dalam perkara ini bukan termasuk dalamkatagori doen plegen
Register : 10-12-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN PURWODADI Nomor 208/Pid.B/LH/2020/PN Pwd
Tanggal 27 Januari 2021 — Penuntut Umum:
JOKO KRIS SRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
1.AJI CITRANINGGAR Alias TOYING BIN Alm CITRO
2.LIM HANDOKO ISKANDAR anak dari Alm ISKANDAR
523
  • Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatanMenimbang, bahwa yang di maksud dengan unsur mereka yangmelakukan perbuatan (pleger) yaitu orang yang yang melakukan sendiri tindakpidana yang memenuhi rumusan delik;Menimbang, bahwa unsur yang menyuruh melakukan (doen plegen)yaitu melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantaraini hanya diumpamakan sebagai alat (mittel), sipembuat tidak melakukanperbuatan itu sendiri (persoonlijk), tetapi
    Didalam doen plegen ini termasuk 2 (dua) pihak yaitu :1) Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger, manus domina, actorintelectualis, tangan kuat)2) Pembuat langsung atau pembuat materiil (anmiddelijke dader, manusministra, actor physicus, tangan yang mengabdi);Menimbang, bahwa unsur turut serta melakukan (mede plegen) menurutM.V.T. mengatakan bahwa orang yang dengan sengaja turut serta berbuat atauturut mengerjakan terjadinya tindak pidana.
Register : 05-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 10-12-2021
Putusan PN Koba Nomor 122/Pid.B/LH/2021/PN Kba
Tanggal 8 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Noviansyah, S.H
Terdakwa:
1.Fikri Haryadi Alias Udud Bin Heriyanto
2.Muhammad Ridho Alias Rido Bin Muhammad Nuh
11249
  • Yang melakukan (p/egen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut denganpembuat penganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
Register : 20-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 13/Pid.B/LH/2021/PN Plw
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
AHMAD IVANUDIN ALIAS AHMAD BIN SAMSURI
23150
  • Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus:a.
Register : 12-11-2014 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN SITUBONDO Nomor 24/Pid.B/2015/PN.Sit.
Tanggal 3 Maret 2015 —
594
  • Dan yang dimaksud dengan : orangyang menyuruh melakukan (Doen Plegen) adalah sedikitnya ada 2 (dua) orangyaitu yang menyuruh (Doen Plegen) dan yang disuruh (Pleger).Jadi bukan orangitu. sendiri yang melakukan tindak pidana,akan tetapi ia menyuruh oranglainsmeskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri tindak pidana, dan orang yang disuruh(Plegen) hanya merupakan alat(instrumen) saja, dan terhadap orang ini tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggung jawabkan
    Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut,perbuatan Terdakwa Retno Wijaya Bin Sucipto telah memenuhi pengertiansebagai orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen)Halaman 20 dari 23 Putusan No. 24/Pid.B/2015/PN.Sit.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimberpendapat unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair tidakterpenuhi, maka demikian Para Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Register : 30-04-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 09-11-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 117/Pid.B/2015 /PN Tbk
Tanggal 3 Juni 2015 — NURDIN ALS UDIN BIN MUHAMMAD IDRUS ;
5616
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 117/Pid.B/2015/PN TbkMenimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Halaman 18 dari 21 Putusan Nomor 117/Pid.B/2015/PN TbkSehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengan saksi SAHRIL ALS HERI BIN SIMAKGAH S.
Register : 12-03-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN Paringin Nomor 33/Pid.B/2020/PN Prn
Tanggal 28 Mei 2020 — Penuntut Umum:
BONY ADI WICAKSONO, S.H., M.H.
Terdakwa:
AHMAD HUMAINI alias UMAI Bin FAHRUDIN
6517
  • Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalan barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi Semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnyasendiri serta Kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu
    tindak pidana, melainkanmenyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsurkesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Halaman 31 dari 37 Putusan Nomor 33/Pid.B/2020/PN PrnMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku
Register : 22-04-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN JANTHO Nomor Nomor 104 /Pid.B/2014/PN Jth.
Tanggal 26 Juni 2014 — KHAIRUN Bin ABDULLAH;
5418
  • Blangkaram, sampai digunung Blang Karam Hasan Basri mengatakan kepadaterdakwa kamu tunggu disini saya mau buang air besar sebentar dansetelah itu Hasan Basri tidak kembali lagi selanjutnya datang polisimenangkap terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, jelasbahwa yang melakukan pembacokan terhadap Zamzami adalah Hasan Basri;Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan selanjutnya adalahapakah terdakwa Khairun Bin Abdullah termasuk yang melakukan (pleger),menyuruh melakukan (doen plegen
    mewujudkan segala anasir atau elemen dari perbuatanpidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,seorang yang telah berbuat untuk mewujudkan segala anasir atau elemen dariperbuatan pidana dalam perkara ini yaitu melakukan pembacokan(penganiayaan) terhadap saksi korban Zamzami adalah Hasan Basri (DPQ)dan bukanlah terdakwa Khairun Bin Abdullah sehingga terdakwa Khairun BinAbdullah tidak termasuk orang yang melakukan (pleger);Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
    )ialah disini sedikitnya harus ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger), jadi buka orang itu sendiri yang melakukan perbuatanpidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, yang disuruh (pleger) harus hanyamerupakan suatu alat saja (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,misalnya tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut Pasal 44 KUHP;Halaman 22 dari37 Putusan Nomor 104/Pid.B/2014/PN Jth.Menimbang, bahwa berdasarkan
    mewujudkan segala anasir atau elemen dari perbuatanpidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,seorang yang telah berbuat untuk mewujudkan segala anasir atau elemen dariperbuatan pidana dalam perkara ini yaitu. melakukan pembacokan(penganiayaan) terhadap saksi korban Zamzami adalah Hasan Basri (DPO)dan bukanlah terdakwa Khairun Bin Abdullah sehingga terdakwa Khairun BinAbdullah tidak termasuk orang yang melakukan (pleger);Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
    )ialah disini sedikitnya harus ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger), jadi buka orang itu sendiri yang melakukan perbuatanpidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, yang disuruh (pleger) harus hanyamerupakan suatu alat saja (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,misalanya tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut pasal 44 KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,terdakwa