Ditemukan 6670 data
274 — 65
MENGADILI: Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon tersebut; Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 102/Arbitrase/BPSK-BB/I/2017 tertanggal 10 Mei 2017;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon untuk sebahagian;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang mengadili perkara ini;3.
SSAA cesenermmnan ama anna TERMOHON KEBERATAN/KONSUMEN;Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI: Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon tersebut; Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 102/Arbitrase/BPSKBB/I/2017 tertanggal 10 Mei2017;MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon untuk sebahagian;2.
139 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 701 K/Pdt.SusBPSK/2016Keberatan adalah merupakan salah satu pihak dalam kedudukannyasebagai Tergugat, sehingga Pemohon Keberatan adalah merupakanpara pihak dalam Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Bandung Nomor03/Pdt.Kons/2016/BPSK.B.Bdg., tertanggal 10 Maret 2016 dalamkedudukannya sebagai Pelaku Usaha yang merupakan Para Pihaksebagaimana dimaksud di dalam Pasal 56 ayat 2 UndangUndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Bahwa, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal56
dan Majelis BPSK proaktif untuk melanjutkan persidangan Arbitrase;Bahwa, jelas telah diatur dengan tegas dan jelas di dalam Pasal 4 ayat 1Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 350/Mpp/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, bahwaPenyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak
Dalam hal ini BPSK adalah bukan lembaga peradilanumum melainkan lembaga di luar Peradilan/Arbitrase;Bahwa Majelis Hakim BPSK juga keliru memaknai Sertifikat Fidusia,dimana dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia sertifikat fidusia marwahnya adalah sebagai putusan Hakim yangmemiliki kekuatan hukum dan hak eksekutorial, namun dalam amarputusan Majelis Hakim BPSK jika tindakan penarikan yang dilakukan olehPemohon Keberatan (d/h.
Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSKdan berkas perkara;Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimanadiatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelahputusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;b.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
242 — 60
walaupunPemohon Keberatan (dahulu Tergugat) secara tegas menolak dan tidakpernah menerima cara penyelesaian arbitrase di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK).Telah diketahui bahwa permohonan gugatan dari Termohon Keberatan(dahulu Penggugat) bukan merupakan kewenangan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) dan Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Singkawang telah membaca sekaligus telahmengetahui ketentuan pada angka 18 Perjanjian Kredit No.
Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) KotaSingkawang tetap melanjutkan persidanganpersidangan selanjutnyadengan cara arbitrase padahal berdasarkan ketentuan tersebut diatasharus berdasarkan pilihan, persetujuan dan sukarela dari para pihakdan bukan merupakan proses berjenjang.Pasal 6 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001ayat1:tanggal 10 Desember 2001 : Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) dan (2)
maupun20lembaga lainnya seperti Badan Arbitrase Perdagangan BerjangkaKomoditi (BAKTI), disarankan BPSK tidak harus menanganipenyelesaian sengketanya.
sebagaimanadiatur dalam pasal 70 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternative Penyelesaian Sengketa, yaitu:a.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;atauc.
Terbanding/Tergugat I : PT. ZTE Indonesia
Terbanding/Tergugat II : PT Smartfren Telecom TBK
316 — 191
Menyatakan klausul Arbitrase dalam Perjanjian Kerja antaraPenggugat dengan Tergugat batal demi hukum (void ab initio);4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas perangkatperangkatyang telah dipasang Penggugat dan sudah ON SERVICE di sejumlah 49lokasi koordinat monopole milik perusahaan Tower Providersebagaimana dimaksud dalam bill of quantity pada delivery notes;5.
Jika tidak ada penyelesaian atas sengketa yang dapat dicapaimelalui negosiasi damai, perselisinan tersebut kemudian harus diajukan kearbitrase di Singapura sesuai dengan Peraturan Arbitrase dari PusatArbitrase Internasional Singapura ("Peraturan SIAC") yang berlaku, yangperaturannya dianggap digabungkan dengan referensi dalam pasal iniuntuk arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase yang berlaku pada saatpermohonan arbitrase. Tempat arbitrase adalah Singapura.
telah terikat dalam perjanjian arbitrase.Pasal 11 ayat (1) UU Arbitrase selanjutnya mengatur:Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihakuntuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yangtermuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 317PK/Pdt/2009 tanggal 31Desember 2010 menyatakan sebagai berikut:Hal. 32 dari 98 hal.
Put No. 140/Pdt/2021/PT.DKI"Bahwa dalam kontrak tersebut terdapat klausula arbitrase, karena ituPengadilan Negeri tidak berwenang mengadilinya."
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan hal inimerupakan kewenangan dari Badan Arbitrase di Singapura yaituHal. 71 dari 98 hal. Put No. 140/Pdt/2021/PT.DKIdengan melaksanakan ketentuan arbitrase dari Singapore InternationalArbitration Centre (SIAC). Eksepsi Gugatan Salah Pihak (Error in Persona) dan Gugatan Kabur(Obsuur Libel)1. Menerima seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II; dan2.
1024 — 526
dasar permohonan pernyataan pailit dalam perkaraa quo termasuk dalam klausul arbitrase.
Dengan demikian PARA PIHAK secara tegas setuju bahwa berdasarkan Pasal 3 dariUndangundang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa(Undangundang Arbitrase Indonesia), pengadilan manapun tidak berwenang untuk mengadilisengketa PARA PIHAK yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase;3 Setiap PIHAK akan menunjuk 1 (satu) orang arbiter yang ada pada BANI dan penunjukan inidilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal salah satu Pihak memberitahu PIHAK lainnya tentang
PARA PIHAK juga secara tegas telah menyatakan setuju bahwa berdasarkan Pasal 3 UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, pengadilan manapun tidakberwenang untuk mengadili sengketa PARA PIHAK yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
X tersebut harus ditolak;Bahwa dalam Pasal 33.2 "Perjanjian terdapat klausula arbitrase yang berisi sebagai berikut:33.2.
maupun keputusan Arbitrase.
PT.BERKAH KAWASAN MANYAR SEJAHTERA
Tergugat:
PT BANK SYARIAH BUKOPIN
531 — 221
Dalildalil Tergugat yang menyatakan bahwa "Pencairan" 2 (dua)Bank Garansi tersebut belum dapat dicairkan karena Tergugatmasih menunggu putusan "ARBITRASE" dalam Perkara Arbitrasedengan Perkara Nomor 26/ARB/BAN1SBY/X/2016, menurutPEMBUKTIAN menjadi LUMPUH dan karenanya dalildalilTERGUGAT tersebut harus dikesampingkan dan tidak perludipertimbangan; KARENA adanya faktafakta yuridis berikut ini:e.1 Surat "Badan Arbitrase Nasionee.i Indonesia (BANI) PerwakilanSurabaya dengan Nomor: 18/BANUu R BY/I/2017
Badan Arbitrase Nasional IndonesiaPerwakilan Surabaya memberitahukan kepada PT Berkah TigaUsaha agar PT Berkah Tiga Usaha meiakukan pembayaranBiaya Perkara Arbitrase, paling lambat tanggal 22 Februari2017;e.2 Surat "Badan Arbitrase Nasionelr Indonesia (BANI) PerwakilanSurabaya dengan Nomor 49/BAN1SBY/11/2017 tertanggal 24Februari 2017, ditujukan kepada Direktur Utama PT BerkahHal. 30 dari 86 Hal. Putusan Nomor 80/Pdt.G/2017/PN Jkt.
Pst.Tiga Utama (yang benar bukan PT Berkah Tiga Utama,melainkan PT Berkah Tiga Usaha) peringatan Terakhir UntukSegera Membayar Biaya Perkara Nomor 26/A (BuktiP19).Di dalam BuktiP19 ini, Badan Arbitrase Nasional IndonesiaPerwakilan Surabaya memberikan kesempatan terakhir kepadaPT Berkah Tiga Usaha, untuk melakukan pembayarun BiayaPerkara Arbitrase. paling lambat tanggal 10 Maret 2017 danApabila sampai tanggal tersebut, PT Berkah Tiga Usaha belummembayar Biaya Perkara, PT Berkah Tiga Usaha DIANGGAPTIDAK
SERIUS dan karenanya. permohonan pemeriksaanPerkara Arbitrase yang diajukan oleh PT Berkah Tiga UsahaAKAN DIHAPUS dari register Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) Perwakilan Surabaya;.e.3 Surat Penetapan Nomor 71/S.Pen/BANISBY/III/2017Penghapusan Perkara Nomor 26/ARB/B.4N1SBY/X/201() DariRegister Badan Arbitrase Nasional (BANI) PerwakilanSurabaya" tertanggal 21 Maret 2017 (BuktiP2);Di dalam BuktiP20 ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Perwakilan Surabaya MENETAPKAN bahwa perkaraNomor
Bahwa berdasarkan bukti tegas yang mengenai adanyatindakan Upaya hukum yang ditempuh Penggugat dan Intervensi II AQuo melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut diatas dengan jelas membuktikan bahwa Para Pihak dalam PerjanjianKerja Angkutan Pasir Dan Normalisasi Tanah Di JIIPEMANYAR,GRESIK beserta Addendumnya secara sadar telah menggunakan haknya melalui mekanisme Arbitrase bagi penyelesaian sengketa;Dengan kata lain secara prinsip dapat ditegaskan bahwa sengketayang terjadi antara
135 — 9
M E N G A D I L I- Mengabulkan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;- Menyatakan putusan Majelis Arbitrase BPSK Kota Singkawang Nomor : 02 Tahun 2016, Tanggal 25 Januari 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menolak gugatan Termohon dahulu Pemohon dalam perkara Nomor: 519/PS/09/BPSK-SKW, Tanggal 16 Desember 2015;- Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon sejumlah Rp.381.000,00 (Tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
114 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 121 K/PDT.SUS/2012Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen yang menyatakan : Penyelesaiansengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atauMediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3Huruf a di atas, dilakukan atas dasar pilihan dan persetuiuanpara pihak yang bersangkutan ;Bahwa, hal ini dipertegas lagi pada 32 Ayat 1 KeputusanMenteri a quo, menyatakan bahwa : Dalam penyelesaiansengketa konsumen dengan cara Arbitrase, para pihakmemilih arbitor dari
Bahwa dengan demikian, seandainya baik PemohonKeberatan/Tergugat dan Termohon Keberatan/Penggugatsetuju untuk penyelesaian secara arbitrase di BPSK KotaKediri, maka seharusnya Pemohon Keberatan/Tergugat danTermohon Keberatan/Penggugat telah memilih terlebih dahuluarbitor untuk kemudian proses pemeriksaan dapat dilanjutkansecara benar ;.
No. 121 K/PDT.SUS/2012Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenyang menyebutkan : Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapatdiajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrasesebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu :a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelahputusan dijatunkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;b.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan olehpihak lawan, atau ;c.
No. 121 K/PDT.SUS/2012telah melampaui kewenangannya, sehingga putusannya harus dibatalkan,alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri dalam putusannya No:68/Pdt.Plw/2010/PN.Kdr tersebut tidak benar, berdasarkan Pasal 54 Ayat(1) UndangUndang No : 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, putusan arbitrase harus mencantumkan irahirahDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, putusan BPSKKota Kediri Nomor : 65/AbsBPSKKdr/XV/2010 tidak salah mencantumkanirahirah Demi
481 — 310
Bahwa hal ini dipertegas lagi pada Pasal 32 ayat (1) KeputusanMenteri a quo yang menyatakan bahwa : (1)Dalam penyelesaiansengketa konsumen dengan cara Arbitrase, para pihak memiliharbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usahadan konsumen sebagai anggota Majelis.c.
Dalam praktik hukum Yurisprudensi MahkamahHalaman 22 dari 45 Putusan Nomor 39/Pdt.SusBPSK/2020/PN MIlAgung RI, putusan BPSK yang menjadi obyek keberatan danpemeriksaan di Pengadilan Umum adalah Putusan Arbitrase yangdikeluarkan BPSK, bukan penetapan BPSK aquo.4.
Ciri khas Putusan Arbitrase BPSK memiliki sifatsengketa keperdataan antara dua pihak atau lebih yang tundukdengan ketentuan Pasal. 45 ayat2 Undang Undang No. 8 Tahun1999, jo Pasal. 2 Perma No. 1 Tahun 2006 dan YurisprudensiMahkamah Agung RI. Dalam putusan Arbitrase terdapat irah iraheksekutorial sebagaimana putusan litigasi hukum yang dikeluarkanoleh Pengadilan Umum. Sedang keputusan/penetapan BPSK tidakmemiliki irah irah keadilan sebagai ciri knasnya.5.
Bahwa uraian dalil dalil Pemohon yang memahami obyekkeberatan in casu Penetapan BPSK aquo ingin disamakan denganputusan Arbitrase sebagaimana dimaksud kentuan Pasal. 45 ayat2 UU No. 8 Thn 1999 adalah dalil dalil yang tidak beralasanhukum.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.
196 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungandengan perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada halhalyang berkaitan dengan keberadaan keberlakuan, pelaksanaan hakatau kewajiban dari para pihak, para pihak akan menyelesaikannyamelalui arbitrase yang akan dilaksanakan di Jakarta pada KantorBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh 3 (tiga) arbitratoryang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan dan prosedur yangdiberlakukan BANI;Keputusan arbiter adalah keputusan
S.H., S.E., Notaris di Jakartadengan Nomor 215 (Cessie);Bahwa Perjanjian Jual Beli Hak Tagih/Piutang dengan Badan PenyehatanPerbankan Nasional (BPPN) tertanggal 15 April 2003 dengan jelas dantegas memuat Klausul Arbitrase dalam Pasal 19 ayat 1 yangmenyebutkan : Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketaberhubungan dengan keabsahan, keberlakuan, pelaksanaan hak ataukewajiban dari para pihak akan menyelesaikannya melalui arbitrase yangakan dilaksanakan di Jakarta, pada kantor Badan Arbitrase
Bahwa klausul arbitrase memiliki akibat hukum yaitu sengketa yang akan11.atau telah timbul tidak akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan,sehingga tidak perlu diselesaikan melalui prosedur beracara gugatmenggugat di pengadilan;Bahwa UndangUndang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa dalam Pasal 3 dan Pasal 11 mengatursecara tegas kewenangan absolut arbitrase, bahkan Hakim waiibmenolak menyelesaikan sengketa yang telah ditetapkan akandiselesaikan melalui arbitrase
Nomor 301 K/PDT/2015975K/Sip/1982 tertanggal 27 Januari 1983 dan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 3179K/Pdt/1984;13.Bahwa dengan diberlakukannya Undangundang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa makakewenangan absolut arbitrase adalah suatu public order atau ketentuanyang mengikat;14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakim yang memeriksaperkara a quo harus menyatakan dirinya tidak berwenang;Il.
yang ditunjuk sesuaidengan ketentuan peraturan dan prosedur yang diberlakukan BANI;Bahwa terbukti dan tidak dapat dibantah kebenarannya berdasarkan buktitersebut di atas yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini (kKompetensi absolut) dan yangberwenang untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat adalahBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN);9.
101 — 85
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, 5. PT. WIJAYA KARYA (PERSERO), Tbk,
FCBArb, BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, yang selanjutnya disebutsebagai TERMOHON KASASI;3. KESIANA KUSNANDAR, SH, dkk, Staff Departemen Legal PT. WWAYA KAR'YA (Persero) Tbk, yang beralamat di JalanD.t, Panjaitan Kav. 9, Jakarta Timur, selaku kuasa dari PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk, yang selanjutnya disebutsebagai TERMOHON KASAS! ; Swit or 8
Terbanding/Tergugat : PT. BANK BNI SYARIAH
Terbanding/Tergugat : PT. BALAI LELANG BATAVIA
Terbanding/Tergugat : KPKNL JAKARTA I
Terbanding/Tergugat : SAUDARA HARYANTO
95 — 102
Jbimenurut peraturan Procedur Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), akanmerupakan putusan pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak danmenurut Akad Qardh N.
USY/01/2005 tanggal 29 Juli 2005 (Bukti T.I.1,d) pasal 19ayat (2) menyatakan apabila cara musyawarah untuk mufakat telah diupayakantetapi tidak dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan yangterjadi, maka kedua belah pihak sepakat untuk bersamasama menunjuk danmemberi kuasa kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BasyarNas) untukmemberi keputusannya berdasarkan keadilan dan kepatutan menurut hukumIslam yang dilakukan menurut prosedur berarbitrase yang ditetapkan olehBasyarnas tersebut
, serta keputusan bersifat Final dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian Murabahah (Bukti P3) danAkad Qaradh (Bukti T.l.1.d) Pasal 19 ayat (2) telah menunjuk penyelesaiansengketa dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BasyarNas), makaPeradilan Umum tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan danputusan Hakim tingkat pertama, karena itu putusan Hakim tingkat pertama, tidakdapat dipertahankan
175 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 10 September 2019 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Batam telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Dalam Konvensi:Bahwa perkara a quo bukan merupakan kewenangan PeradilanUmum (Pengadilan Negeri Batam) karena dalam Purchase Order (PO) yangmerupakan dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugatterdapat klausul pilinan hukum untuk menyelesaikan jika ada sengketa yaitumelalui Arbitrase
, sehingga berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadilinya;Bahwa terhadap dalil yang menyatakan bahwa Purchase Order (PO)tersebut terlambat dibuat dan dikirimkan kepada Penggugat oleh Tergugattidak dapat dibenarkan karena dasar kerja dan tagihan yang dilakukan olehPenggugat kepada Tergugat tetap mengacu kepada Purchase Order (PO)tersebut.
Lagi pula Purchase Order (PO) tersebut terbitnya tidak sekaligusuntuk kesemua pekerjaan akan tetapi berurut masingmasing pekerjaan;Bahwa walaupun Purchase Order (PO) terbit setelan pekerjaanselesai tetapi dari rangkaian tanggal terbitnya beberapa kali Tergugatdianggap setuju dengan isi dari Purchase Order (PO) tersebut, sehinggacukup alasan untuk mengabulkan eksepsi yang menyatakan PengadilanNegeri Batam tidak berwenang tetapi Arbitrase yang berwenang;Halaman 7 dari 10 hal. Put.
110 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kecamatan Padangsidempuan Utara, KotaPadangsidempuan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 31 Oktober 2016, sebagai Termohon Kasasidahulu Pemohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen NomorHalaman 1 dari 24 hal Putusan Nomor 193 K/Padt.SusBPSK/2017619/Pts/Js IIl/Arbitrase
, walaupun telah dipanggil dengan patut.Menimbang bahwa tugas dan wewenang BPSK adalah melaksanakanpenanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasiatau arbitrase atau konsiliasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf(a) dan huruf (c) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen serta dihubungkan dengan Pasal 36 ayat (3)Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas Dan Wewenang BPSK, maka Majelis BPSK berwenangmenyelesaikan sengketa ini walaupun
tanpa kehadiran Pelaku Usaha dantidak menandatangani formulir arbitrase tersebut;Bahwa atas pertimbangan dari BPSK Batubara tersebut mengenaikewenangan BPSK Batubara dalam menangani sengketa konsumen atasnama Hendra Gunawan/Termohon Keberatan selaku debitur PT BankMestika Dharma Cabang Padangsidimpuan/Pemohon Keberatan, bahwaberdasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 0064/AKS/BMD/2012 tanggal 22Oktober 2012 yang dibuat antara PT Bank Mestika Dharma CabangPadangsidimpuan dengan debitur/Hendra Gunawan
Oleh karena itu, sudahsepatutnya penyelesaian sengketa dilakukan berdasar kesepakatan awal,yakni melalui Pengadilan Negeri Padangsidimpuan bukan melalui BPSKKabupaten Batu Bara;Pemohon Keberatan tidak sepakat bahkan tidak setuju untukmenyelesaikan permasalahan tersebut kepada BPSK Batu Bara, sehinggasesuai dengan Pasal 52 huruf a Undang Undang PK juncto Pasal 4 KepmenPerindag 350/2001 bahwa alternatif dan penyelesaian sengketa konsumendi BPSK adalah melalui cara arbitrase, mediasi, atau konsiliasi
Majelishakim sama sekali tidak mempertimbangkan isi dan tanggal, bulan sertatahun penerbitan Akta Nomor 24 Tahun 2014, yang sama sekali tidak adahubungannya dengan Putusan BPSK Kabupaten Batubara Nomor619/Pts/JsIll/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 tanggal 27 Juli 2016;Bahwa dapat dipastikan Akta Nomor 24 Tahun 2014 sebagaimana BuktiPK.2 bukan Surat Kuasa Khusus kepada Erwin Lim untuk mengajukanHalaman 12 dari 24 hal Putusan Nomor 193 K/Padt.SusBPSK/2017gugatan pembatalan putusan BPSK Batubara sebagaimana
199 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2865 K/Padt/2016segala bentuk sengketa, perselisinan,pertentangan danperbedaan diantara para pihak mengenai penerapan dan/atauinterprestasi ketentuanketentuan dalam perjanjian ini, akandiselesaikan dan diputuskan oleh badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) menurut peraturanperaturan administrasi danprosedur arbitrase BANI dan dilaksanakan di Jakarta Indonesia;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 17 pengakhiran perjanjian sebelumwaktunya, disebut:Pasal 17.1: Pengakhiran perjanjian oleh Bank DKI
Dalam hal salah satu pihak telah mengajukan perkaranya kePengadilan, maka dapat ditafsirkan para pihak tidak serius denganperjanjian arbitrase atau dalam hati para pihak tidak ada niat untukmenggunakan arbitrase;Penafsiran ini sesuai dengan yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2027 K/Pdt/1984 tanggal 23 April 1986 yang padapokoknya menegaskan bahwa perjanjian yang secara tidak wajar sangatmemberatkan pihak lainnya, tidak mengikat atas dasar bertentangandengan keadilan.
Nomor 2865 K/Padt/2016Undang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun1999:Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yangbersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu,lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikatmengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbulsengketa.
;Bahwa di dalam Pasal 5 Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 disebutkanbahwa:Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa dibidang perdagangan dan hak yang menurut hukum danperaturanperundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.;Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, telah mengatur sengketa yang tidakdapat diselesaikan melalui arbitrase.
sehingga telah benar ketentuan klausula arbitrase berlakuterhadap sengketa a quo.
91 — 23
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Yusrizal Rambe;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah);4. Menolak permohonan pemohon keberatan untuk selain dan selebihnya;
145 — 123
, bahwa isi dalam akad (Bukti P1, T3) dalam Pasal 9,Penyelesaian Sengketa, terdapat klausul yang menyatakan; SegalaPerselisihan yang mungkin timbul dari pelaksanaan perjanjian ini, parapihak setuju ; 1.Memilih cara penyelesaian secara musyawarah mufakat.Jika cara penyelesaian pada ayat (1) di atas tidak terjadi kesepakatan,tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu, maka para pihak bersepakat, dandengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase
Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut peraturan dan prosedur Arbitrase yang berlakudidalam Badan Arbitrase tersebut.2.
145 — 53
BERJAYA) tidak dapat diterima karena belum memenuhisyarat gugatan dengan pertimbangan bahwa gugatan Penggugatpremature karena tidak ada bukti yang menunjukkan pernah ada mediasi,konsiliasi maupun arbitrase sebagaimana yang disebutkan dalam SuratPerjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602.1/248/PROPJJ/MIMB/DPUKKB/V/2005 tanggal 16 Mei 2005 pasal 10 antara Penggugat denganTergugat;Bahwamenunjuk pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor602.1/248/PROPJJ/MIMB/DPUKKB/V/2005 tertanggal 16 Mei 2005 pasal10
PutusanMahkamah Agung RI Nomor 1504 K/Pdt/2009, tanggal 28 Juli 2010 dalamperkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima/premature oleh karenabelum adanya proses yang harus dilalui sebelum diajukan ke Pengadilansebagaimana kontrak yang disepakati para pihak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kompetensi Absolutyang diajukan oleh Pembanding/Tergugat yang pada pokoknya perkara a quoadalah kewenangan lembaga Arbitrase bukan Pengadilan Negeri Tenggarong,ternyata oleh Pengadilan tingkat Pertama
Putusan Pengadilan Negeri Tenggarongtanggal 5 Februari 2008, Nomor 12/Pdt.G/2007/PN.Trg. agar kedua belah pihakterlebih dahulu menempuh proses meoiasi, konsiliasi dan arbitrase, karenanyamaka tuntutan hukum sebagaimana terurai dalam petitum gugatanPutusan No. : W/POT/Z0IG/PT. SME.
Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan APS ;I. Dalam Pokok Perkara :1. Bahwa Perjanjian Kerja (Kontrak) No.602.1/248/PROPJJ/MIMB/DPUkKB/V/2005 tanggal 16 Mei 2005 yang dirubah dengan KontrakNo.602.1/53/PPJJ/DPUKKB/VII/2005 dan dirubah lagi dengan KontrakNo.602.1/97/PPJJ/DPUKKB/XII/2005 dan terakhir dirubah denganPutusan No. : W/POT/Z0IG/PT SME.
Halaman 23 dari 27dinyatakan sebagai tidak dapat diterima (niet onvankeijk verklaard), makasesuai ketentuan pasal 192/ RBg., kepada Terbanding/Penggugat harusdiletakkan pada pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar seluruh biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkansebesar Rp. 150. 000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah );Mengingat serta memperhatikan ketentuanketentuan Hukum yangbersangkutan dengan hal ini, khususnya Undangundang Nomor 30 tahun1999, tentang Arbitrase
148 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 April 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 286/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 yangamarnya sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak Konsumen;Menyatakan
Nomor 141 K/Pdt.SusBPSk/2018depan persidangan Pengadilan Negeri Sibolga agar memberikan putusansebagai berikut: Menerima permohonan Keberatan Pemohon; Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 31 Maret 2017 Nomor 286/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis berpendapat
Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 31 Maret 2017 Nomor 286/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini;4.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 286/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 31 Maret 2017;4.
1043 — 662 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1525 K/Pdt/2020Bahwa setelah membaca dan meneliti memori kasasi tanggal 11September 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 8 November 2019dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanTinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri JakartaPusat tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untukmemeriksa perkara a quo karena para pihak dalam perjanjian mereka telahmemilih forum arbitrase
, Singapore International Arbitration Centre (SIAC),untuk menyelesaikan sengketa yang timbul/klausul arbitrase, sehinggamenurut ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang Undang Nomor 30 Tahun1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pengadilannegeri secara absolut tidak berwenang memeriksa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidakbertentangan