Ditemukan 16598 data
37 — 8
/PA TALUBahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan, selanjutnya dimulai pemeriksaan denganmembacakan surat gugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti berupa:A.
13 — 7
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
56 — 39
tersebut, semuasengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebihdahulu. diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuanMediator, dan olehnya itu para pihak dalam perkara a quo wajib menempuhmediasi, namun mengingat selama persidangan berlangsung Penggugat hadirtanpa hadirnya Tergugat , maka upaya perdamaian melalui mediasi tidak dapatdilaksanakan sebagaimana kehendak ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
28 — 13
wakilnya untuk datang kepersidangan, dan tidak mengajukan eksepsi tentang kewenangan,meskipun menurut relas panggilan Nomor 237/Pdt.G/2021/PA.Srh, tanggal23 Februari 2021 dan tanggal 2 Maret 2021, setelah diperiksa dandibacakan di muka persidangan, ternyata Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut menurut hukum;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon maka perkara aquo tidakdapat dimediasi sebagaimana yang dikehendaki Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
12 — 1
diterima untukdipertimbangkan dan diadili;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
13 — 4
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 5 Juni 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 23 Juni2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
11 — 0
resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan ,sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadirannya tersebut disebabkan suatu halangan yang sah.Bahwa meskipun demikian majelis hakim telah berusaha secaraoptimal mendamaikan Penggugat dengan memberi nasehat kepadaPenggugat Supaya bersabar mempertahankan keutuhan = rumahtangganya dengan harapan dapat rukun kembali dengan mengurungkanniatnya bercerai dari Tergugat namun upaya tersebut tidak berhasil.Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, maka medias
16 — 9
, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 11 Desember 2019 dan relaas panggilan kedua tanggal 12Desember 2019 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasanyang sah menurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnyaTermohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
14 — 11
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor515/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
37 — 16
Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pulamengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
26 — 8
Putusan No 162/Pdt.G/2019/PA.Mrkdiupayakan perdamaian dan kepada pihak berperkara diperintahkan untukmenyelesaikan perkara dengan menempuh jalur mediasi, dan HakimMediator telah melaporkan kepada majelis tentang proses mediasi tertanggal3 Juli 2019, menyatakan medias itidak berhasil mencapai perdamaian, olehkarenanya Majelis Hakim berpendapat prosedur sebagaimana tersebutdalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya damai / penasehatan yang dilakukan
20 — 18
., MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Pemohon dengan Termohon di depansidang, bahkan Pemohon dengan Termohon telah menempuh proses medias!
18 — 14
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor617/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
23 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 3
Oleh karena itu,Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
12 — 4
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor430/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 10 Juni 2021 dan 18 Juni 2021 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 6
No. 760/Pdt.G/2019/PA.BmTergugat yang disebabkan karena Tergugat cemburu dan Tergugat jarangmemberikan nafkah yang mengakibatkan Penggugat dan Tergugat pisahtempat tinggal sejak April 2019 hingga sekarang, Penggugat pergimeninggalkan kediaman bersama karena diusir oleh Tergugat dan antaraPenggugat dengan Tergugat telah didamaikan dan telah menempuh medias!namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas dapatdisimpulkan fakta hukum sebagai berikut:1.
44 — 40
Majelis Hakim maupun dalamproses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk, namun upaya perdamaiantersebut tidak berhasil, dengan demikian telah terpenuhi ketentuan Pasal 82ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 130 HIR dan Pasal 2 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
55 — 25
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor521/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 27 Juli 2020 dan 5 Agustus 2020 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
70 — 30
yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugattelah datang menghadap ke muka sidang;Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat dan Tergugat agartetap rukun dan bersatu dalam rumah tangga untuk tidak bercerai, tetapiPenggugattetap pada dalildalil gugatannya untuk bercerai dengan Tergugat;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan tentang prosedur mediasikepada Penggugat dan Tergugat yang selanjutnya Penggugat dan Tergugatmenandatangani formulir penjelasaan medias