Ditemukan 896186 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 20-02-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 6-K/PMT-I/AD/II/2024
Tanggal 7 Mei 2024 — Terdakwa: Mayor Inf Amri Nico Dewantoro, S.H. Oditur Militer:
18575
  • Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu :a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kabinda Aceh Nomor R/Sket/0001/BINDA-ACEH/XI/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keterangan a.n. Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat terhitung mulai tanggal 25 Desember 2020; dan b. 36 (tiga puluh enam) lembar Absensi personel Binda Aceh a.n. Mayor Inf Amri Nico Dewantoro, S.H.
    NRP 11030028280881 jabatan Pengolah Data Intelijen Binda Aceh terhitung tanggal 25 Desember 2023 s.d. bulan November 2023.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Register : 27-03-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PT SEMARANG Nomor 167/PID.SUS/2023/PT SMG
Tanggal 17 April 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JAMALLUDIN Bin TOTOK PARIYANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : TIGANA BARKAH MARADONA, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : DEVIKA YUNIASRI .M.SH
7758
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum;
    2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Skh tanggal 3 Maret 2023 yang dimintakan banding sekedar mengenai redaksi amar putusan angka 3 (tiga), sehingga menjadi sebagai berikut:
    • Menyatakan Terdakwa JAMALLUDIN Bin TOTOK PARIYANTO (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu;
  1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Skh tanggal 3 Maret 2023 untuk selebihnya;
  2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan;
  3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua
    167/PID.SUS/2023/PT SMG
Register : 17-07-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 263/PID.SUS/2023/PT BNA
Tanggal 23 Agustus 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : MARIONO, S.H,M.H
Terbanding/Terdakwa : BAHARUDDIN ALIAS BAHAR bin alm. RIDWAN
4225
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN.Ksp., tanggal 21 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar kualifikasi tindak pidana, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa BAHARUDIN Als BAHAR Bin Alm RIDWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak secara bersama-sama
    dengan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN.Ksp.
    ,tanggal 21 Juni 2023, yang dimintakan banding untuk selebihnya;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.500,0, - ( Dua juta Lima ratus rupiah);
  • 263/PID.SUS/2023/PT BNA
Register : 09-01-2024 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 24-01-2024
Putusan PTA BANTEN Nomor 4/Pdt.G/2024/PTA.Btn
Tanggal 24 Januari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3511
    1. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
    2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 1721/Pdt.G/2023/PA.Srg., tanggal 16 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Robiul Akhir 1445 Hijriah;

    Dengan mengadili sendiri

    Dalam Eksepsi

    - Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    1.

    Menyatakan Pengadilan Agama Serang tidak berwenang secara AbsolutuntukmengadiliperkaraNomor 1721/Pdt.G/2023/PA.Srg., tanggal 16 November 2023 Masehi;

    2. Menyatakan gugatan Para Pengugat tidak dapat diterima;

    3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);

    III.

Register : 02-10-2024 — Putus : 09-10-2024 — Upload : 10-10-2024
Putusan PN BAJAWA Nomor 47/Pdt.P/2024/PN Bjw
Tanggal 9 Oktober 2024 — Pemohon:
ROMOALDUS FERDINANDUS MEO
4732
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan anak Pemohon yang bernama Marcia Achiera Bay, lahir di Nagekeo, tanggal 2 Maret 2023, jenis kelamin perempuan yang telah dicatatkan pada Kutipan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo pada tanggal 5 April 2023 adalah anak sah secara hukum antara Pemohon Romoaldus Ferdinandus Meo dengan istri Pemohon yang bernama Matilde Nolvisis Rupa;
  • Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk melaporkan dan mendaftarkan pengesahan anak kesatu Pemohon yang bernama Marcia Achiera Bay, lahir di Nagekeo, tanggal 2 Maret 2023, jenis kelamin perempuan yang telah dicatatkan pada kutipan akta kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo pada tanggal 5 April 2023 ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Putus : 16-01-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 K/Pid.Sus/2024
Tanggal 16 Januari 2024 — AHMAD MARASABESSY alias MAD
5834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AHMAD MARASABESSY alias MAD tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 61/PID.SUS/ 2023/PT AMB tanggal 17 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 57/Pid Sus/2023/PN Amb tanggal 29 Mei 2023 tersebut mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1.
Register : 19-11-2024 — Putus : 10-12-2024 — Upload : 10-12-2024
Putusan PT SURABAYA Nomor 63/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY
Tanggal 10 Desember 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : DINAR H.C.H WOLEKA, SH
Terbanding/Terdakwa I : HADI SUYANTO, S.E
Terbanding/Terdakwa II : SUWARNO, S.Sos
4938
  • SLAMET MUKAHARIADJI sejak tanggal 01 Oktober 2023 s/d 21 Desember 2023;
    6) 1 (Satu) lembar rekening koran Nomor Rekening Pinjaman: 7748-01-007466-10-5 atas nama Drs.
    sejak tanggal 01 Maret 2023 s/d 21 Desember 2023;
    12) 1 (Satu) lembar rekening koran Nomor Rekening Pinjaman: 7748-01-008043-10-4 atas nama SUGIANTO sejak tanggal 29 Maret 2023 s/d tanggal 26 Juni 2023;
    13) 1 (Satu) bendel Laporan Transaksi Finasial Nomor Rekening Simpanan: 7748-01-019472-53-2 atas nama SULISTYOWATI sejak tanggal 01 April 2023 s/d 21 Desember 2023;
    14) 1 (Satu) lembar rekening koran
    Nomor Rekening Pinjaman: 7748-01-008080-10-6 atas nama SULISTYOWATI sejak tanggal 10 April 2023 s/d tanggal 30 Juli 2023;
    15) 1 (Satu) bendel Laporan Transaksi Finasial Nomor Rekening Simpanan: 7748-01-019523-53-7 atas nama YUSBUNDAYATI sejak tanggal 01 April 2023 s/d 21 Desember 2023;
    16) 1 (Satu) lembar rekening koran Nomor Rekening Pinjaman: 7748-01-008128-10-8 atas nama YUSBUNDAYATI sejak tanggal 17 April 2023 s/d tanggal 17
    -53-7 atas nama WAHYU SUGIANTO sejak tanggal 01 Maret 2023 s/d 31 Desember 2023;
    22) 1 (Satu) lembar rekening koran Nomor Rekening Pinjaman : 7748-01-007922-10-1 atas nama WAHYU SUGIANTO sejak tanggal 03 Maret 2023 s/d tanggal 03 Juni 2023;
    23) 1 (Satu) bendel Laporan Transaksi Finasial Nomor Rekening Simpanan: 20101241934505 atas nama ANDRI MARDI SUSANTO sejak tanggal 01 Januari 2023 s/d 30 Nopember 2023;
    24)
    Juli 2023.
Register : 17-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 182/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
237
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 182/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Januari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tigaratus dua puluhribu rupiah).
    182/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 07-02-2023 — Putus : 24-02-2023 — Upload : 24-02-2023
Putusan PA SUMEDANG Nomor 261/Pdt.P/2023/PA.Smdg
Tanggal 24 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
132
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan para Pemohon yang telah dipanggil dengan patut dan resmi tidak dating;
    2. Menyatakan perkara Nomor 261/Pdt.P/2023/PA.Smdg, gugur;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023;
    261/Pdt.P/2023/PA.Smdg
Register : 22-02-2023 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PA Suwawa Nomor 91/Pdt.P/2023/PA.Sww
Tanggal 16 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
178
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 91/Pdt.P/2023/ PA.Sww oleh para Pemohon;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
    91/Pdt.P/2023/PA.Sww
Register : 10-08-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PA LUMAJANG Nomor 1593/Pdt.G/2023/PA.Lmj
Tanggal 19 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
117
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1593/Pdt.G/2023/PA.Lmj tanggal 19 September 2023 dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lumajang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
    1593/Pdt.G/2023/PA.Lmj
Register : 05-01-2023 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 30 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
237
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 05 Januari 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
    96/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 28-03-2023 — Putus : 02-05-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PA Sukadana Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Sdn
Tanggal 2 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
395
  • MENETAPKAN

    1. Membatalkan Perkara Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Sdn;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukadana untuk mencoret perkara nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Sdn dari register perkara;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
    44/Pdt.P/2023/PA.Sdn
Register : 03-08-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 542/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Tanggal 14 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
108
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 542/Pdt.P/2023/PA.Tsm, tanggal 03 Agustus 2023 dari Pemohon;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
    542/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Register : 27-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 506/Pdt.P/2023/PN Smg
Tanggal 12 Desember 2023 — Pemohon:
Liem, Ima Andriany
150
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan Pemohon perkara Permohonan Nomor 506/Pdt.P/2023/PN Smg tanggal 12 Desember 2023;
    2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat tentang pencabutan perkara tersebut kedalam register perkara perdata yang bersangkutan;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
    506/Pdt.P/2023/PN Smg
Register : 15-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PA SALATIGA Nomor 230/Pdt.G/2023/PA.Sal
Tanggal 30 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3713
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 230/Pdt.G/2023/PA.Sal tanggal 15 Agustus 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    230/Pdt.G/2023/PA.Sal
Register : 22-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PA KARAWANG Nomor 1738/Pdt.G/2023/PA.Krw
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • Menyatakan perkara Register Nomor 1738/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 22 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000.00,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • 1738/Pdt.G/2023/PA.Krw
Register : 14-08-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 1689/Pdt.G/2023/PA.Gsg
Tanggal 24 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
287
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1689/Pdt.G/2023/PA.Gsg. dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gungung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gunung Sugih Tahun 2023;
    1689/Pdt.G/2023/PA.Gsg
Register : 18-09-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 06-10-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 3180/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 5 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
990
  • Menyatakan perkara Nomor 3180/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;

    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;

    3180/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 06-12-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2388/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
580
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2388/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Desember 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
    2388/Pdt.G/2023/PA.Kis