Ditemukan 19089 data
64 — 24
SUBAGYO (yang perkaranya sudah diputus oleh PNTemanggung dan Pengadilan Tipikor Semarang, dan sudah mempunyaikekuatan hukum tetap) serta Drs.
TOTOK ARY PRABOWO, MS, MA (MantanBupati Temanggung/DPO), pada sekitar bulan Januari 2004 sampai denganbulan Agustus 2004 atau setidaktidaknya pada tahun 2004, bertempat di KantorBupati Temanggung dan di Kantor DPRD Kabupaten Temanggung, atausetidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tipikor Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
SUBAGYO (yang perkaranyasudah diputus oleh PN Temanggung dan Pengadilan Tipikor Semarang, dan19sudah mempunyai kekuatan hukum tetap) serta Drs. TOTOK ARYPRABOWO, MS, MA (Mantan Bupati Temanggung/DPO) tersebutmerupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang yaitu: Bahwa Terdakwa bersama dengan YUDHIWANTO (DPO), dan saksi H.FATAHILLAH AZZAINY, saksi DIDIK SAMSUDIN, saksi EDI PURWOKO,saksi TRI WINARSIH, saksi R.
;ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa NUGROHO SATRUONO (anggota DPRD KabupatenTemanggung periode tahun 19992004 yang diangkat berdasarkan SuratKeputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah Nomor: 171/ 156/1999 tanggal 13 September 1999), pada sekitar bulan Januari 2004 sampai 21 dengan bulan Agustus 2004 atau setidaktidaknya pada tahun 2004, bertempatdi Kantor Bupati Temanggung dan di Kantor DPRD Kabupaten Temanggung,atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tipikor
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara inisebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 9 September 2013, dalamrapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Semarang, oleh kami SUYADI, SH, selaku Hakim KetuaMajelis, MARSIDIN NAWAWI, SH, MH, dan ROBERT PASARIBU, SH, MH,Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing selaku Hakim Anggota, putusan manadiucapkan pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013, dalam
117 — 47
(lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukanpermintaan Banding dengan surat permohonan Nomor6/Akta.pid/Tipikor/2018/PN.Bgl pada tanggal 5 Februari 2018 agar perkarayang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 29 Januari 2018Nomor 36/Pid.SusTPK/2017/PN.Bgl, diperiksa dan diputus pada PeradilanTingkat Banding ;Menimbang, bahwa Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umumtersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dengan Akte PemberitahuanBanding tanggal 7 Februari 2018
dengan Akta Nomor6/Akta.pid/Tipikor/2018/PN.Bgl;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukanMemorie Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulupada tanggal 26 Februari 2018 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa padatanggal 26 Februari 2018 dengan Akta Pemberitahuan Memori Banding Nomor6/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN.Bgl;Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telahmengajukan Kontra Memorie Banding yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri Bengkulu
pada tanggal 5 Maret 2018 dan telahdiberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Maret 2018dengan Akta Pemberitahuan Kontra Memori Banding Nomor6/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN.Bgl.Menimbang, bahwa kemudian baik kepada Jaksa Penuntut Umum,maupun kepada Terdakwa masingmasing telah diberi kesempatan untukmempelajari berkas perkara (inzage) di kepaniteraan Pengadilan NegeriBengkulu selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 14 Februari 2018sampai dengan 21 Februari 2018 dengan surat Nomor
JALIL SAIRIN, SH, MH.dan SOPHAR SITORUS, SH, (Hakim Ad Hoc) Tipikor pada Pengadilan TinggiBengkulu masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 6/Pen.Pid.SusTPK/2018/PT BGL tanggal 23 Februari 2018, putusan mana diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2018 olehMajelis Hakim tersebut dengan dibantu olen BARJAKI, SH. sebagai PaniteraHalaman 70 dari 71 hal Put No 6 /Pid.SusTPK/2018/PT BGLPengganti
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : T.M PAKPAHAN, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
Terbanding/Terdakwa : Ir. GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
2396 — 4756
Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada pengadilan Tinggi DKI Jakartasejak tanggal 13 Juni 2019 sampai dengan tanggal 12 Juli 2019;11. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada pengadilanTinggi DKI Jakarta sejak tanggal 13 Juli 2019 sampai dengan tanggal 10September 2019;12. Perpanjangan Ketua Mahkamah Agung RI terhitung sejak tanggal 11September 2019 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2019;Terdakwadi dampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya : 1. Dr. SoesiloAribowo, S.H.,M.H.,M.Si., 2.
Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 26 Juli 2019, diterimaPanitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Juli2019 dan salinannya telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 5Agustus 2019;9.
Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 21 Agustus2019 dan Memori Banding dari Terdakwa, diterima Panitera Muda TipikorPengadilan Negeri Jakarta Pusat masingmasing pada tanggal 21 Agustus2019 dan salinannyab telah telah diberitahukan kepada Penuntut Umumpada tanggal 22 Agustus 2019 ;10..Kontra Memori Banding dari Terdakwa tertanggal 21 Agustus 2019,diterima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padatanggal 21 Agustus 2019 dan salinannya telah diberitahukan kepadapenuntut
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat(Dissenting Opinion) dari Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Hakim Anggota III yangintinya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama danberpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primairmaupun Dakwaan Subsidair karena perbuatan Terdakwa untuk kepentinganbisnis, bukan untuk kepentingan pribadi sehingga
59 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
C 3036438 H alamatKemakmuran Rt. 07/01 Pegambiran LemahWungkuk Cirebon, atas namaMUHAMMAD IKROMDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;9Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasingditetapkan sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiBandung No. 44/TIPIKOR/2011/PT.
kasasinya telah diterimadi kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 17 Januari 2012 dengandemikian permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonankasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/paraTerdakwa pada pokoknya sebagai berikut :1 KEKELIRUAN JUDEX FACTI DALAM PENERAPAN HUKUM.Bahwa mencermati putusan Pengadilan Tinggi Tipikor
Bandung No. 44/TIPIKOR/2011/PT.
, setelah prosespemeriksaan dari BPK;Bahwa dalam hal ini dana yang berasal dari APBD Kota Cirebon TA. 2004yang diterima oleh para Pemohon Kasasi/para Pembanding/para Terdakwa adalah haksebagai anggota dewan yang telah melalui verifikasi dan dipertanggungjawabkan,sebagaimana keterangan saksisaksi dari pihak Eksekutif (Setwan dan Keuangan PemdaKota Cirebon), namun fakta ini diabaikan oleh Judex Facti;MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA SALAHMEMAHAMI UNSURUNSUR PASAL 2 DAN PASAL 3 UU TIPIKOR
Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,dimana semua unsurunsurnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan khususnyaunsur yang ke 3 dan ke 4 yaitu unsur ke 3 : melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, karena terbukti perbuatan para Terdakwadalam menerima anggarananggaran tidak sesuai dengan Perda No. 03 Tahun 2004tentang APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2004, oleh karena dalam anggaranbelanja DPRD Kota Cirebon sebagaimana dijabarkan dalam
76 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAHFUD tersebut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Cibadak tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PengadilanTinggi Bandung Nomor : 35/TIPIKOR/2012/PT.Bdg. tanggal 10 Desember 2012;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. ASEP SUKANDI, M.MPd Bin H. MAHFUDterbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalan melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersamasama dan berlanjut:2.
Sus/Tipikor/2014/PN.Bdg, tanggal 28 Agustus 2014 yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri KI. ABandung pada tanggal 28 Agustus 2014 dari Drs. H. ASEP SUKANDI, M.MPzd.,Bin H.
Mahfud, didalam amarnya, membatalkan putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bandung Nomor35/Tipikor/2012/PT.Bdg tanggal 10 Desember 2012 dan mengadilisendiri dengan amar, Menyatakan terdakwa Drs. Asep Sukandi,M.MPd Bin H.
Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana dalam Dakwaan Subsidair;Bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 26Juni 2013 Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg, dalam amar putusannya,Menyatakan terdakwa Heri Suharja dan terdakwa Muhyidin, S.lp bin (alm) SyarifSuparman terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindakpidana korupsi secara bersamasama melanggar pasal 3 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 10 Desember 2012 Nomor :35/Tipikor/2012/PT.Bdg;(LampiranV)6.
50 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
PAK), yaituberdasarkan halhal sebagai berikut :1).2).3).Sehubungan dengan adanya pemeriksaan Tim Tipikor Polda Kalimantan Tengahterhadap PT. Sari Borneo Yufanda (PT. SBY), SubKontraktor PT. Puspita AlamKurnia (PT. PAK).Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarbaru tentangKontribusi Jalan dan Landing Site ex Pertamina.PT. Puspita Alam Kurnia (PT.
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa Objectum in litis terikat dengan Ketentuan Peraturan Daerah Nomor: 5Tahun 2006 berkaitan dengan kewenangan Desentralisasi Otonomi Daerah dansesuai Ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c UndangUndang Mahkamah Agung;Lagi pula gugatan Penggugat atas obyek sengketa terkait dengan perkara:Pemeriksaan Tim Tipikor
57 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
., HakimHakim Ad Hoc Tipikor padaMahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakimAnggota tersebut, dan dibantu oleh Arman Surya Putra, S.H.,M.H., PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh : Pemohon Terdakwa dan Penuntut Umum.HakimHakim Ad Hoc Tipikor : Ketua Majelis :ttd./ Prof. Dr. Krisna Harahap, SH.MH. ttd./Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LLM.ttd./ H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.
86 — 45
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp 5.000, (lima ribu rupiah).Membaca, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri klas1A Bengkulu Nomor 57/Pid.SusTPK/2017/PN.Bgl., tanggal 14 Maret 2018telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :1Menyatakan terdakwa HASAN KODERI Als HASAN Bin (Alm)MUHAMMAD SULTONI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primairtersebut;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp 5.000, (lima ribu rupiah).Membaca Akta permintaan banding Nomor 9/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN.Bgl yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Klas1 A Bengkulu pada tanggal 21 Maret 2018 Jaksa Penuntut Umum mengajukanpermintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut danpermintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama olehJurusita Pengadilan Negeri Bengkulu kelas 1 A kepada Terdakwa secara sahdan patut;Menimbang,
120 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banjarmasin tanggal 9 Mei 2017, Nomor 01/Pid.Sus/Tipikor/201 7/PN.Bjm., yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedarmengenai lamanya pidana yang dijatunkan ,sehingga amar lengkapnyaberbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Muhidin, BE.,ST., MM bin Hamran, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primairtersebut;3.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwadalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat bandingditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor07/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2017/PN Bjm yang dibuat oleh Panitera PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yangmenerangkan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2017, Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Banjarmasin mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut
26 — 15
Bahwa puncak keretakan hubungan rumah tangga antara Penggugatdengan Tergugat terjadi kurang lebih pada Juni 2014, dengan disebabkanTergugat masih teringat mantan istri, sehingga Penggugat merasa tidaknyaman dengan keadaan seperti tersebut dan Tergugat pernah dipenjaraselama 1 tahun 7 bulan dikarenakan Tergugat tersangkut masalah Tipikor,selama Tergugat dipenjara, Penggugat harus membiayai hidup sendiri danTergugat juga mempunyai hutang di Bank yang harus dibayar, setelahTergugat keluar dari penjara
209 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti seharusnyamenerapkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Tipikor denganalasan :Terdakwa Rohmat Budi Utomo selaku Direktur CV Singgasana Putihtelah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerjasamadengan sdr. Muhammad Khusaini, Sdr. Samudji Hendrik Susilo Balidalam proyek pengadaan barang di Bawaslu Propinsi Jatim denganmodus operandy Terdakwa meminjamkan perusahaannya untuk dipakaloleh Sdr. Muhammad Khusaini dan sdr. Samudji Hendrik menggunakanbendera CV Singgasana Putih.
61 — 17
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Serang sejak tanggal 12Oktober 2014 s.d 10 November 2014. Diperpanjang kembali oleh Ketua Pengadilan Tipikor Serang sejaktanggal 11 November 2014 s.d 10 Desember 2014. Penuntut Umum sejak tanggal 09 Desember 2014 s.d 28 Desember2014.. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSerang, sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan 17 Januari2015;.
Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, sejaktanggal 18 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. DEDEN SYUQRON,S.H.,M.H., HARDIAN, SH.,MH., AMALIYAH, S.H. masingmasing selakuAdvokat/Pengacara pada SYUQRON, HARDIAN & PARTNERS, yangberalamat di Komplek Perkantoran Modernland Blok DR/12 Jalan Jend.Sudirman, Tangerng, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29Desember 2014Putusan Perkara No. 63/Pid.SusTPK/2014/PN.Srg.
Dalam bahasaekstrimnya, justru telah terjadi kriminalisasi dengan menerapkanUU TIPIKOR terhadap kontrak konstruksi antara Pengguna JasaKonstruksi dengan Penyedia Jasa Konstruksi.Bahwa Terdakwa MUHAJAR BIN MATROuI telah mengembalikan2 (dua) kali kerugian keuangan negara, PERTAMA sebesar Rp.374.000.000,, disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kab.Tangerang.
Bank BJB cabang Tangerang, maka uangtersebut dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang penggantikerugian Negara tersebut;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) yangdisampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa mengenai kaitannya denganUU Jasa Konsiruksi, sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Majelisberpendapat bahwa meskipun perbuatan terdakwa Ir ARBAIN JUNAEDI, STdapat dikenakan UU Jasa Konstruksi, namun dikarenakan hal inimenyangkut APBN/APBD yang jelasjelas merupakan ranah UU Tipikor
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sejumlahRp5.000.00 (Lima ribu rupiah) ;Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang pada hari JUMAT tanggal 13FEBURARI 2015 oleh EFIYANTO D,SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis,MUHAMMAD SAINAL, SH.M.Hum., dan Hakim Ad Hoc PARIS EDWARDNADEAK, SH.MH., masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusantersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariSENIN, tanggal 16 FEBRUARI 2015, oleh Hakim
109 — 13
Sentra Kredit Kecil (SKC) Purwokerto(Mantan);Tidak dilakukan penahanan ;ditahan sejak tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 08Januari 2012;ditahan sejak tanggal 23 Desember 2011 sampai dengan 21Januari 2012 ;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Semarang : sejaktanggal 22 Januari 2012 sampai dengan 21 Maret 2012 ;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Pertama, sejak tanggal22 Maret 2012 sampai dengan 20 April 2012 ;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kedua, sejak
Watulawang V No.67Page 1 of 101Papandayan Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Januari2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Semarang, di bawah Nomor16/Pid/KKH/2012/PN.Smg tertanggal 09 Januari 2012 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, tentangpenunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir pada berkasperkara tersebut ;Telah
mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriPurwokerto tertanggal 12 April 2012 yang pada pokoknya mohon agar MajelisPengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusannya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Drs.
Teguh Trimurdiono sementara dalampersidangan pihak BNI 1945 Purwokerto menyatakan tidak dirugikankarena adanya jaminan sertifikat tanah.Bahwa apabila dalam kasus ini kalau terjadi kerugian negara atau potensikerugian negara sematamata karena kesalahan saksi dalam pembuatanSPK, melalui pengadilan tipikor ini saksi mohon kebijakan Majelis Hakimbahwa saksi sudah dipenjara, betapa sengsaranya keluarga saksi.Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangandiantaranya adalah 3 SPK dan
Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, KALIMATUL JUMRO, SH., dan AGOESPRIJADI, SH., masingmasing Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota,Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hariJum/at, tanggal 11 Mei 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengandidampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh SOEKIRNO, SH., selaku PaniteraPengganti dan dihadiri oleh Penuntut Umum, serta dihadiri pula oleh terdakwa yangdidampingi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.Page 100 of 101HakimHakim Anggota
50 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
.; Termohon Kasasi/ Terdakwa berada di dalam tahanan :1 Penyidik, tidak dilakukan penahanan;2 Penuntut umum sejak tanggal 25 Maret 2013 sampai dengan tanggall3 April2013;3 Majelis Hakim sejak tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan tanggal 26 April2013;4 Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada PengadilanNegeri Kupang sejak tanggal 27 April 2013 sampai dengan tanggal 25 Juni2013.5 Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang, sejak
memuat sebagai berikut :pertimbangan yang mengandung kelalaian dan kekeliruan dalam menerapkan unsurpidana dapat dibatalkan dalam pemeriksaan kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex facti telahsalah menerapkan hukum, pertimbangan hukumnya telah tidak tepat yangmempertimbangkan bahwa terhadap kasus a quo tidak terbukti adanya unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain (vide Pasal 2 UndangUndang TIPIKOR
) danterbukti unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 UndangUndang TIPIKOR;Bahwa pertimbangan sedemikian tidaklah sesuai dengan fakta yang diketemukandi persidangan dengan adanya keterangan beberapa saksi dan buktibukti yang ada yaituadanya unsur bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu :e Bahwa antara Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2008 Dinas KesehatanKabupaten Manggarai Barat menerima alokasi dana dari Pemerintah kabupatenManggarai untuk Pembangunan
HakimHakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut dan dibantuoleh Bambang Ariyanto, SH.,MH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohonkasasi/Jaksa Penuntut Umum dan Termohon kasasi/ Terdakwa ;AnggotaAnggota : Ketua:Ttd. Ttd.Prof. Dr. Krisna Harahap, SH.,MH. Dr. H. M. Imron Anwari,SH.,Sp.N.,MH.Ttd.Prof. Dr.
305 — 184
nnn nnn nn nnn neeNama lengkap : RAHMAWATI IBRAHIMTempat lahir : SumbawaUmur/Tanggal lahir : 36 Tahun / 10 Oktober 1974 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Rt.02, Rw.03 Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa,Kabupaten Sumbawa ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Direktris CV.Karya Mandiri Perkasa ;Terdakwa ditahan oleh :1 Penyidik : Tidak dilakukan penahanan ;2 Penuntut Umum dengan jenis tahanan kota sejak tanggal 01 Maret 2012 sampai dengantanggal 20 Maret 2012 ;3 Hakim Tipikor
pada Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan jenis tahanan kota,sejak tanggal 19 Maret 2012 sampai dengan tanggal 17 April 2012 ;4 Dialihkan jenis tahanannya oleh Majelis Hakim, dari tahanan kota menjadi tahanan Rutandi Rumah Tahanan Negara Mataram sejak tangg 11 April 2012sampai dengan tanggal 17 April 2012 ;5 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriMataram sejak tanggal 18 April 2012 sampai dengan tanggal 16 Juni 2012;6 Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan
Unter Iwis GangBeringin IVI No.11, Uma BeringinSumbawa Besar, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 31 Maret 2012 ;2 Umaiyah, SH., MH dan Siti Rahmin, SH, para Advokat, beralamat kantor di JalanBung Karno No.37, Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 April2012 5 222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn cncPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram tersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara ;Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Sumbawa
Teknis Pekerjaan Urugan danPerataan Tanah SP2D serta Lampirannya ;Bahwa seluruh dokumendokumen dan suratsurat yang tersebut di atas, semuanyatetap terlampir dalam Berkas Perkara ;5 Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5000, (lima ribu rupiah) dibebankan kepadaTerdakWa ; 22 nono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnSetelah mendengar pembacaan pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa danTerdakwa secara pribadi pada tanggal 11 Juli 2012, yang pada akhir uraiannya mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
100 — 60
UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)mempunyai norma dasar masingmasing yang berbeda satu sama lain.Penyusunan yang demikian adalah kurang tepat dan mempunyai dasarhukum yang lemah, namun tidak sampai menyebabkan dakwaan menjadibatal demi hukum.
bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.Sedangkan pada Pasal 3 UU Tipikor, norma pidananya adalah bagi setiaporang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atauSarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapatperbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur melawan hukumpada Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Padahal alasan tidakterbuktinya unsur melawan hukum, tersebut tidaklah tepat.
Sebagaimana dalam sejarah pembentukan UU Tipikor tersebutdan telah menjadi suatu ajaran hukum (doktrin) pula bahwa bentukperbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor jugamerupakan bentuk perbuatan melawan hukum namun dalam artiannyayang lebih khusus. Hal ini memberikan kualifikasi yang berbeda antaraPasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Sedangkan padaPasal 3 UU Tipikor kualifikasinya adalah Melawan Hukum yang Berkaitandengan Menyalahgunakan Kewenangan/Jabatan untuk MenguntungkanDiri Sendiri/Orang Lain; sehingga di sini unsur melawan hukum hanya adapada penggunaan keuangan Negara Saja.
EMAN SULAEMAN, S.Pd., M.Pd.
Tergugat:
BUPATI PANDEGLANG
275 — 267
Putusan Nomor 57/G/2019/PTUN.SRG(5)(6)(7)(8)yang terkena TIPIKOR, (Sudah dilakukan 12 PNS tidak dapatlagi mengakses data PNS), termasuk atas nama Penggugat;Bahwa selanjutnya Pejabat Yang Berwenang dalam hal iniSekretaris Daerah membuat Telaahan Staf yang ditujukankepada Ibu Bupati Pandeglang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Nomor 800/1563BKD/2018 Tanggal 27 Desember2018, Hal Kajian terhadap Penanganan Hukum atas namaNurhasan dkk, (12 PNS) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana
Bukti T 2 : Surat Kepala Kantor Regional Ill Badan KepegawaianNegara, Nomor: 549/I/KR.III/IX/2018, Tanggal 7September 2018, Perihal: Pemblokiran data PNS yangterkena TIPIKOR (Fotokopi sesuai dengan aslinya);3.
September 2018, Hal: Mohon Pertimbanganbeserta tanda terima (Fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Direktur Pengawasan dan Pengendalian BidangKode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun PNS,Nomor Surat: F.IV.2630/V.1564/90, Tanggal 1November 2018, Perihal: PNS yang sudah terbuktimelakukan tindak pidana korupsi (Fotokopi sesuaidengan aslinya);Surat Kepala Kantor Regional IIlBadan KepegawaianNegara, Nomor: 771.a/1/KR.III/XII/2018, Tanggal 31Desember 2018, Perihal Tindak Lanjut Data PNS YangTerlibat TIPIKOR
berkekuatan hukumtetap yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1826K/Pid.Sus/2012tanggal 12 Oktober 2012 yang amarnya pada pokoknya adalah menyatakanTerdakwa Il (Penggugat) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersamasama,serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun (vide bukti P13 =T1); Bahwa pada tanggal 7 September 2018, Kepala Kantor Regional III BadanKepegawaian Negara menerbitkan surat perihal Pemblokiran data PNS yangterkena TIPIKOR
Terbanding/Terdakwa : Heribertus Sambudi Soeharyanto Bin Celcius Sastro Utomo
81 — 59
PUTUSANNomor: 07/TIPIKOR/2013/PTYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakartayang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat bandingtelah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :NAMA LENGKAP = : HERIBERTUS SAMBUDISOEHARYANTO Bin CELSIUSSASTRO UTOMO ;Tempat lahir : Kulon Progo ;Umur atau tanggal lahir: 57 tahun / 04 Mei 1955.;Jenis kelamin : Lakilaki.
Juni 2012 ;Perpanjangan penahanan Kajari selaku Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2012sampai dengan 03 Agusrus 2012 ;Perpanjangan I Ketua PN Wates, sejak tanggal 04 Agustus 2012 sampai dengan 02September 2012 ;Perpanjangan II Ketua PN Wates, sejak tanggal 03 September 2012 sampai dengan02 Oktober 2012 ;Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Oktober 2012 sampai dengan 21 Oktober 2012 ;Perpanjangan I Ketua PN Wates, sejak tanggal 22 Oktober 2012 sampai dengan 20Nopember 2012 ;Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal14 Nopember 2012 sampai dengan 13 Deember 2012 ;Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal 14 Desember 2012 sampai dengan 11Pebruari 2013 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 12 Pebruari 2013sampai dengan 13 Maret 2013 ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak 14 Maret 2013 sampaidengan 12 April 2013 ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 02 April 2013sampai dengan tanggal 01 Mei 2013 ; Diperpanjang
oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 02 Mei 2013sampai dengan tanggal 30 Juni 2013 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut ;Setelah membaca ; Penetetapan Ketua Pengadilan tinggi Yogyakarta tanggal 2 Mei 2013No.07 / Tipikor / 2013 / PTY tentang penunjukan Majelis hakim untukmengadili perkara ini; Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan resmiputusan Pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriYogyakarta tanggal 28 Maret 2013
59 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
;e Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan yang diuraikan tersebutdi atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No.08/PID.B/TPK/2012/PN.JBI.tanggal 16 Juli 2012 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harusdibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut,seperti tertera di bawah ini ;Menimbang, bahwa namun demikian salah seorang Majelis Hakim, yaituHakim Ad Hoc Tipikor
MohammadAskin, SH. menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) makasesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang Undang 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa Dalam hal sidangpermusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim yangberbeda tersebut wajib dimuat dalam putusan ;Menimbang, bahwa Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Prof.Dr.
laba bagi dirinya atau orang lain atau suatukorporasi (STIE IKABAMA);e Bahwa dana a quo telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas DaerahPemprov Jambi sebelum terhadap perkara ini dilakukan penyidikansehingga tidak ada kerugian Negara;e Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut tidak ada unsur kesengajaansecara melawan hukum = atau~ menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan yang merugikan keuangan Negara;Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim Ad Hoc Tipikor
Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelisbeserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Mariana SondangPandjaitan, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri olehPemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa ;HakimHakim Anggota : Ketua,ttd/Prof. Dr. Mohammad Askin, SH. ttd/Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM.ttd/M.S. Lumme, SH.Panitera Pengganti,ttd/Mariana Sondang Pandjaitan, SH.
81 — 48
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 20Oktober 2014 s/d tanggal 18 Nopember 2014 ;5. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang,sejak tanggal 19 Nopember 2014 s/d tanggal 17 Januari 2015; 6. Diperpanjang penahanan tahap pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikorpada Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 18 Januari 2015 s/d tanggal 16Februari 2015 ;7.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi KupangPasal 27 ayat (1) KUHAP, sejak tanggal 04 Pebruari 2015 s/d tanggal 05 Maret8. Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada PengadilanTinggi Kupang Pasal 27 ayat (2) KUHAP, sejak tanggal 06 Maret 2015 s/dtanggal 04 Mei 2015 ; Bahwa Terdakwa dipersidangan didampingi para Penasehat Hukumnya LeslyAnderson Lay, S.H., Victor U. Hukapati, S.H., dan Ishak Lalang Sir, S.H.,Advokat/Pengacara yang beralamat di Jl.