Ditemukan 19089 data
AROTOTONA MENDROFA, S.Pd
Tergugat:
Bupati Nias Selatan
64 — 31
Negeri Sipil, PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan,Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil telah dicabut dandinyatakan tidak berlaku sehingga Peraturan Pemerintah tersebut tidakdapat dijadikan dasar hukum Keputusan Bupati Nias Selatandimaksud ;Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil berlaku sejak tanggal diundangkan (7 April 2017)dan tidak berlaku surut serta bersifat prospektif, di lain pihak PutusanPengadilan Tipikor
46/PID.SUS/K/2013/PN.MDNditetapkan 15 Agustus 2013 dan telah berkekuatan hukum tetap sehinggapenerapan Peraturan Pemerintah tersebut dalam Keputusan Bupatidimaksud telah memberlakukan surut (retroaktif) sehingga tidaksesuai dengan objek keputusan ;Bahwa Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa pemberhentianditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan memilikikekuatan hukum tetap, di lain pihak Putusan Pengdilan Tipikor
SKB) Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, dan KepalaBadan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan hukum terhadapPegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman berdasarkan PutusanPengadilan yang berkuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanakejahatan jabatan atau tindak pidana yang hubungannya dengan jabatan,berlaku sejak tanggal ditetapkan (13 September 2018), di lain pihakPutusan Pengadilan Tipikor
40 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
MajeNasal bulanAprilJuni 2009 oleh Bendahara UPTD MajeNasal (copy) ;Digunakan dalam perkara lain ;Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 05/Pid.SusTPK/2014/PT.BGL, tanggal 19 Agustus 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menerima permintaan banding dari Terdakwa SEPTIMUDA,SPd binTAMRIN ALI AMRAN ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 52/Pid.B/Tipikor
Kaur;Seluruh Kepala Sekolah dan seluruh dewan guru yang menerima danaKJM tahun 2009;BPKP Bengkulu yang salah dalam mengunakan acuan hitungan kerugiannegara;Karena pihak yang Terdakwa sebutkan di atas merupakan subjek hukumyang menyebabkan kerugian Negara atau korupsi karena sudah menyalahikewenangannya memenuhi unsur korupsi, sehingga merekalah yangbertanggungjawab dan harus diproses secara hukum serta ditetapkansebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR), kalau ingin
terciptakepastian hukum, keadilan, serta kesamaan setiap orang didepanhukum/tidak ada yang kebal hukum tapi saat ini Majelis Hakim PengadilanTinggi dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah menciptakanitu sehingga terlihat sekali kalau banyak orang yang kebal hukum dalamkasus KJM di Kabupaten Kaur saat ini;Bahwa selama ini Terdakwa merasa terzalimi dan tidak ada keadilandalam proses hukum, mulai dari tingkat penyidikan di POLRES Kaur,KEJARI BINTUHAN, dan PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI(TIPIKOR
Terbanding/Terdakwa : DADAN SUPRIATNA
97 — 72
Ditahan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal17 September 2021 sampai dengan 16 Oktober 2021;Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal17 Oktober 2021 sampai dengan 15 Desember 2021;Halaman 1 dari 52 halaman Putusan Nomor 38/PID.TPK/2021/PT BDGPENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT;Membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan dengan perkara aquo, dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri
Panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,telah memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwauntuk Mempelajari Berkas Perkara Tipikor No 51/Pid.Sus.TPK/2021/PN Bdg,terhitung sejak tanggal 29 September 2021 sampai dengan tanggal 7 Oktober2021, selama 7 (tujuh) hari kerja secara patut dan seksama;Halaman 38 dari 52 halaman Putusan Nomor 38/PID.TPK/2021/PT BDGMenimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukandalam tenggang waktu dan menurut cara serta syaratsyarat
71 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 2713 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ABDULLAH BADJA;Tempat lahir : Donggala ;Umur/Tanggal lahir : 49 tahun/13 Juni 1966;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Lebo, Kecamatan Parigi,Kabupaten Parigi Moutong;Agama > Islam;Pekerjaan : Wiraswasta (Kontraktor);Terdakwa ditahan dalam Rumah
Bahwa oleh karena unsur secara melawan hukum dan unsur memperkayadiri sendiri, orang lain atau korporasi telah cukup terpenuhi dan unsurunsurlainnya sebagaimana yang telah dibuktikan dalam putusan Judex Facti,maka semua unsur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Tipikor telah cukup terpenuhi, sehingga Dakwaan Subsidair tidakperlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Terdakwa telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara
SyamsulRakan Chaniago, S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc TIPIKOR pada MahkamahAgung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut, dibantu oleh Emmy Evelina Marpaung, S.H., Panitera Pengganti dantidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/ Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa..HakimHakim Anggota : Ketua:ttd./ Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum. ttd./Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.ttd./ H.
45 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
tingkat pertama yang oleh JudexFacti telah dipertimbangkan dengan cukup dan patut, lagi pula keberatan kasasiTerdakwa tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan dan seperti yang telah dipertimbangkandi atas keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaantingkat kasasi ;Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi l/Penuntut UmumBahwa alasan dan keberatan kasasi Penuntut Umum yang menyatakanputusan Hakim (Judex Facti) Pengadilan Tinggi Tipikor
Bahwa ternyata Judex Facti (Pengadilan Tinggi Tipikor Makassar) terbuktisalah dan keliru dalam menerapkan hukum, dan juga terbukti Judex Factitelah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, akan tetapi tidakterbukti Judex Facti telah melampaui wewenangnya dan tidak terbukti telahmelanggar undangundang dan/atau salah dalam cara mengadili perkara;2.
Subrotolangsung membuka cek dan diserahkan kepada Terdakwa dan olehTerdakwa cek tersebut langsung dicairkan dan uangnya dipergunakan ataudinikmati oleh Terdakwa sendiri; Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, setelah membaca memori kasasidan putusan Judex Facti knususnya atas fakta persidangan, maka perbuatanTerdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum, Primair melanggar Pasal 2 ayat(1) UndangUndang Tipikor telah terbukti dan merupakan perbuatan melawanhukum dan Terdakwa haruslah bertanggung jawab atas
765 — 2275 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertimbangan yangdibuat sangat minim dan dangkal sehingga tidak menampakkan tujuan atau mens reayang kuat yang ada pada diri Terdakwa, sehingga berimplikasi pada penjatuhanpidana yang rendah dan kurang memenuhi rasa keadilan ;Keadaan ini diperparah oleh Judex Facti Tingkat Banding denganmemberikan tambahan pertimbangan terhadap putusan Judex Facti Tingkat Pertama,yang mana dengan tambahan pertimbangan tersebut justeru. mengurangi maknagradasi kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor
No. 2427 K/Pid.Sus/201454Dengan memasukkan pertimbangan yang demikian, Judex Facti TingkatBanding justeru meletakkan posisi seolaholah Terdakwa tidak menyadari secarapenuh perbuatannya (dolus evetualis) atau bahkan lebih mendekati kepada culpa.Padahal tidaklah demikian, ketentuan Pasal 3 UU Tipikor meletakkan masalah mensrea pada derajat yang tertinggi, sehingga putusan Judex Facti Tingkat Bandingsangat bertentangan dengan Pasal 3 itu sendiri.
Dengan demikian,Pemohon Kasasi demi hukum harus dibebaskan dari segala dakwaan dan adalahpatut menurut hukum apabila putusan banding dibatalkan;I.4Judex Facti Tidak Menerapkan Dengan Benar Ketentuan Tentang Dana18108Operasional Menteri (DOM) Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan MenteriKeuangan Nonor 03/PMK.06/2006 Tentang Dana Operasional Menteri /PejabatSetingkat MenteriBahwa Judex Facti Pengadilan Tipikor sebagaimana dikuatkan oleh PengadilanTingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya pada halaman
;Bahwa namun demikian, apabila lebih jauh diperiksa pertimbangan putusan JudexFacti Pengadilan TIPIKOR ini, maka Judex Facti tidak mendasarkanpertimbangannya pada alat bukti yang sah karena tidak mendasarkan padaketerangan saksisaksi yang didengarkan di bawah sumpah di depan persidangan,namun justru sematamata merujuk pada surat dakwaan maupun surat tuntutanyang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
PertimbanganJudex Facti terlihat sekali sematamata untuk menghukum Pemohon Kasasi,sekalipun Judex Facti Pengadilan TIPIKOR mengetahui bahwa Pemohon Kasasitidak mengetahui tindak pidana serta tidak pula menikmati apapun hasil dari tindakpidana korupsi yang dikenakan terhadapnya, sebagaimana dinyatakan dalamputusan Judex Facti Pengadilan TIPIKOR halaman 739740 sebagai berikut:Menimbang, bahwa memperhatikan fakta sebagaimana telahdipertimbangkan di atas ternyata bahwa PT.
TAUFIK RAHMAN, ST
Tergugat:
BUPATI SERUYAN
161 — 112
,;Msi dan di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang selengkapnyatercatat dalam berita acara persidangan tertanggal 10 April 2018 dan pada pokoknyasebagai berikut: bahwa saksi ahli tidak tahu mengenai perkara yang sedang disidangkan dansetahu ahli dipanggil untuk hadir di persidangan terkait persoalan tipikor.Intinya dari BKN mengawal peraturan yang mana terkait dengan Tipikor itusudah jelas aturannya sejak berlakunya UU No 3 pasal 23 ayat (5) huruf cyang mana seorang PNS apabila melakukan
Yang terkaitdengan tipikor atau tindak pidana dengan jabatan ini hukumannya limitatifartinya tidak ada pilihan lain didalam undangundang, hukumannya tidakdengan hormat.
menganggapTergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas KecermatanHalaman 58 dari 62 Halaman Putusan Nomor 3/G/2018/PTUN.PLKdikarenakan Penggugat telah dikenakan 2 (dua) kali sanksi dengan perbuatan yangsama ;Menimbang, bahwa terhadap perkara yang sama dikemudian hari yaituberkenaan dengan pidana karena jabatan, Majelis Hakim memberikan saran kepadaTergugat untuk lebih cermat, teliti serta tegas dalam melakukan tindakan bagiAparatur Sipil Negara yang telah terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor
51 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagaibarang bukti dalam perkara lain;Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Semarang Nomor 63/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg. tanggal12 September 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut;Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor
Tipikor Jo.Nomor 63/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg Jo.
Lumme, S.H., Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung dan SriMurwahyuni, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelisbeserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Murganda Sitompul,S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana dan Penuntut Umum.Ketua Majelis,ttd./ Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.HakimHakim Anggota,ttd./ MS.
80 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
undangundang, oleh karena itu permohonan kasasitersebut formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan' kasasi yangdiajukan oleh Para Pemohon Kasasi / Para Terdakwa pada pokoknyaadalah sebagai berikut:Bahwa Para Terdakwa Il, Ill, IV dan Terdakwa V/Para Pembanding/ParaPemohon Kasasi sangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbanganhukum dan amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 27/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 11 Desember 2015 maupun Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR
No. 591 K/PID.SUS/2016mengajukan dan menyatakan Permohonan Kasasi di Kepaniteraan PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kias IA Medantanggal 08 Januari 2016, hal ini sejalan dengan Akte Permohonan KasasiNomor : 02/Akta.Kasasi/Pid.SusTPK/2016/PN Mdn tanggal 08 Januari 2016;Bahwa Pernyataan dan Permohonan Kasasi yang diajukan dan dilakukan olehPenasihat Hukumnya untuk dan atas nama serta kepentingan hukum ParaTerdakwa Il, Ill, IV dan Terdakwa V/Para Pemohon Kasasi masihdiperkenankan
Judex Facti tidak menerapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa Il, Ill, IV dan Terdakwa Vsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :27/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 11 Desember 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada PengadilanNegeri Kias A Medan Nomor : 39/Pid.SusTPK/2015/PNMdn tanggal28 Juli 2015 dan
Jaksa Penuntut Umum keliru menetapkan Terdakwa Il, Ill, IV danTerdakwa V sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ini Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa Il, Ill, IV dan Terdakwa Vsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :27/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 11 Desember 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada PengadilanNegeri Kias A Medan Nomor : 39/Pid.SusTPK/2015/PNMdn tanggal 28Juli
Lumme,S.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itujuga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantuoleh Arman Surya Putra, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadirioleh Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa dan Penuntut Umum.ttd./ H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H.,M.H. ttd./ Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.ttd./ MS. Lumme, S.H.Panitera Pengganti :ttd./Arman Surya Putra, S.H.
HENDRAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
MASSUS Bin HARIS.
132 — 49
PUTUSANNomor 28/Pid.SusTPK/2021/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaraTipikor dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara:Nama lengkap : MASSUS Bin HARIS.Tempat lahir : Bangkalan.Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun / 03 Juni 1969.Jenis kelamin : Laki laki.Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Tenggun Barat
Yuridis kami tim Penasehat hukum tidak perlumengulas kembali, Akan tetapi jika terdakwa harus dinyatakan terbuktisebagai bentuk keadilan sejatinya yang dibuktikan adalah dakwaanSUBSIDER, dengan alasan Kerugian Negara berdasarkan TuntutanJaksa Penuntut Umum tidak lebih dari Rp. 500.000.000 (Lima Ratus JutaRupiah), sedangkan Dugaan Korupsi di atas 1 (Satu Miliyar ) saja dituntut 4Tahun PenjaraMenimbang, bahwa Terdakwa MASSUS Bin Haris. diajukankepersidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri/Tipikor
dalampasal 7 Permendagri No. 113 Tahun 2014, telah memperkaya diriTerdakwa MASSUS Bin Haris sebesar Rp. 446. 387.000,(empat ratusempat Puluh enam juta tiga ratus delapan Puluh tujuh ribu rupiah) atausetidaktidaknya sekitar jumlan tersebut sebagaimana PenghitunganKerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa TimurNomor : SR991/PW13/5/2018 tanggal 03 Desember 2018.Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan faktafakta hukum yangterungkap dipersidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim Tipikor
karena Terdakwa dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana, serta Terdakwa telah menjalani tahanan, maka masa penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Menimbang bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2020 ( PERMA NO 1 TAHUN 2020 )Tentang pedoman PemidanaanPasal 2 Dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi makaMajelis Hakim meyakini bahwa perbuatan Terdakwa adalah lebih mengarah padapasal 2 Undang Undang Tipikor
PaniteraPengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengandihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri BANGKALAN = danTerdakwa sendiri didampingi olen Penasihat Hukumnya;Hakim Adhoc Tindak Pidana Ketua Majelis HakimKorupsi sebagai anggota ,Dr. Emma Ellyani, S.H., M.H. Tongani, SH.,MH.Hakim Adhoc Tindak PidanaKorupsi sebagai anggota II,Kusdarwanto,SH., SE., MH.Panitera Pengganti,H. Usman, SH., M.Hum.Halaman ke 80 Putusan Perkara No. : 28/Pid.SusTPK/2021/PN.SBY
110 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apakah kerugian keuangan negara tersebut timbul sebagai akibat dariperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Konvensidan sesuai esensi kaidah hukum ketentuan Pasal 32 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahanUndang Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UndangUndang Tipikor), dan Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang perubahan UndangUndang 31 Tahun 1999 tentangTindak
2003tentang BUMN, Juncto ketentuan Pasal 2 huruf g Undang UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan dankeuangannya merupakan kekayaan dan keuangan negara, makakerugian Penggugat Konvensi merupakan kerugian Keuangan Negara;Oleh karena itu maka sesuai ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi , yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahanUndang Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UndangUndang Tipikor
Nomor 2529 K/Pdt/201515), yang mana uang pembayarannya berasal dari uang ganti rugi yangditerima Penggugat Konvensi dari Tergugat Konvensi (Termohon Kasasi) selaku istri dari almarhum Yulius Indrayana dan Tergugat II Konpensi(Termohon Kasasi II) dalam Perkara a quo;Untuk lebih jelasnya disini dikutip bunyi ketentuan UU Tipikor dan UUTPPU Undang Undang Tipikor :Pasal 32 :(1) Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu ataulebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti,sedangkan
70 — 25
Juni 2016 s/d tanggal 25 Juni 2016;Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2016 s/d 26Juli 2016;Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2016 s/d tanggal 8 Agustus 2016;Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru, sejak tanggal 9 Agustus 2016 s/d tanggal 6 September2016;Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak7 September 2016 s/dtanggal 5 Nopember 2016;Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Riau, sejak 6Desember 2016 s/d tanggal 4 Januari 2017;8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Riau, sejak 5Januari 2017 s/d tanggal 5 Maret 2017;9. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, sejaktanggal 6 Maret 2017 s/d tanggal 4 April 2017 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum; DarmanYosef Sagala,SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Darman YosefSagala & Co, beralamat di JI.
K Tangkahan,Kecamatan Medan Labuhan Medan berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 01/SK.PDN/DS&C/III/2016 tanggal 18Agustus 2016 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru dengan Nomor: 905/SK/Tpk/2016/PN.Pbr tanggal 18 Agustus2016;Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Setelah membaca berkas perkara Nomor : 5/PID.SUSTPK/2017/PTPBR dan salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri pekanbaru Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pbr tanggal16
termasuk dalamtahun 2013, bertempat di Desa Alim Kec.Batang Cenaku Kab.Inhuatausetidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Undangundang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak PidanaKorupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No 022/KMA/SK/II/201 1tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru, atau setidaktidaknya Pengadilan Tipikor
termasuk dalam tahun 2013,bertempat di Desa Alim Kec.Batang Cenaku Kab.Inhuatau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan UndangundangRl Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsidan Keputusan Mahkamah Agung RI No 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru, atau setidaktidaknya Pengadilan Tipikor
1.Lena Rosdiana Aji, SH
2.Cut Henny Usmayanti, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZAL BIN Alm AZIDDIN
34 — 4
,M.HPanitera Pengganti,D.t.oSaiful BahriUntuk salinan yang sama,Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda AcehPaniteraTANWIMAN SYAM, S.H.NIP. 19610712 198203 1 004 halaman 12 dari 12 halaman Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Bna
60 — 13
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 12Januari 2012, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/H/2012/PN.TIPIKOR.Smg. sejak tanggal12 Januari 2012 s/d tanggal 10 Pebruari 2012;4. Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, tanggal 1Pebruari 2012, Nomor 34/Pen.Pid.Sus/K/2012/PN.Smg. sejak tanggal 11Pebruari 2012 s/d 10 April 2012;5.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang, tanggal 30 Maret 2012, Nomor91/Pen.Pid/TPK/2012/PT.Smg. sejak tanggal 11 April 2012 s/d tanggal 10 Mei2012;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh 1. SIGIT WAHYUDI, SH., 2. BAMBANGWAHYU WIDODO, SH., 3. DEDDY SOELISTUONO,SH., 4. ANGGOROYUKHANIAWAN, SH., 5. HENDRO WIBOWO, SH., 6. SARI VEMIANTIKA, SH.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, tentangPenunjukan Majelis Hakim yang mengdili perkara ini;2. Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan TipikorSemarang, tentang Penetapan Hari sidang;3. Telah membaca berkas perkara atas nama SURYO SUTIYOSO, A.kS.,beserta seluruh lampirannya;4. Telah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan ahli dan keteranganTerdakwa;5.
Membebankan biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,, (lima ribu rupiah) kepadaTerdakwa.Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, pada hariKamis, tanggal 05 April 2012 oleh JHON HALASAN BUTARBUTAR.SH.M.SiKetua Majelis Hakim, H.MARSIDIN NAWAWISH.MH dan SININTHA YSIBARANI.SH.MHmasingmasing Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota.Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum padaSenin, tanggal 16 April
88 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
RUSTAM SUPENDY, M.Si bin H.BEDDU membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kendari No. 02/Pid/Tipikor/2011/ PN.Kdi tanggal 24 Februari 2012 yangamar lengkapnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Ir.
BEDDUdibebankan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 04/ Tipikor/2012/PT.Sultra tanggal31 Mei 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kendari;3.
Tahap Pertama sebanyak Rp20.000.000,00 diterimapada bulan September 2009 dan 2.Tahap kedua sebanyakRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diterima pada bulan Oktober2009.Bahwa pertimbangan hukum judex facti dalam menilai dana anggaranpengeluaran 10 program pokok PKK sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah) sebagaimana dalam pertimbangan judex facti yangmengemukakan bahwa ... menimbang terhadap deskripsi sanggahanberkaitan dengan pengeluaran untuk kegiatan 10 program pokokPKK.Hakim Banding Tipikor
judex juris yang mengadili perkara a quo padatingkat kasasi ini bahwa saksi Sudin bin Mariba telah ditahan olehKepolisian Ri atas pemberian keterangan palsu dalam perkara ini.Bahwa pertimbangan hukum judex facti dalam menilai penegeluarandana senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk operasionalrumah jabatan sebagaimana dalam pertimbangan judex facti yangmengemukakan bahwa menimbang terhadap deskripsi sanggahanberkaitan dengan pengeluaran dana untuk operasional Rujabo,HakimBanding Tipikor
HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum hari itu juga oleh Ketua Majelis besertaHakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Mariana Sondang,S.H.,M.H.Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa danJaksa/Penuntut Umum.HakimHakim Anggota, Ketua,ttd/Prof.Dr.Mohammad Askin,S.H. ttd/Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LLMttd/M.S. Lumme,S.H.Panitera Pengganti,ttd/Mariana Sondang Pandjaitan, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : IMAM SUDRAJAT, SH
Terbanding/Terdakwa II : ENDAH SETIORINI, Amd
220 — 150
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejaktanggal 19 Pebruari 2020 sampai dengan tanggal 19 Maret 2020;10.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiJawa Tengah, sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 18 Mei2020;Terdakwa IMAM SUDRAJAT, S.H. dan Terdakwa II ENDAHSETIORINI, A.Md. dipersidangan telah didampingi oleh Penasihat Hukum,JOHN RICHARD LATUIHAMALLO, S.H., M.H., IMELDA MONA SHARONLATUIHAMALLO, S.H., M.H., MUSAADAH, S.H., ALVARES GUARINO LULAN,S.H., SATRIA YOS, S.H. dan DANIEL HERI PURNOMO, S.H., Para Advokat/Penasihat Hukum pada Law Office JOHN RICHARD LATUIHAMALLO, S.H
108 — 77
Bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan sistempelelangan merupakan ranah hukum perdata sehingga perbuatanmelawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa tidak dapatditarik kepada ranah Tipikor sepanjang tidak terjadinya mark up,fiktif, menerima suap, gratifikasi dan melakukan korupsi;5. Bahwa anggaran pengadaan sewa menyewa kendaraan dinasoperasional PT.
Bank Sumut tersebut tidak diakuikeberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanyatidak dapat digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk mengukur perbuatanTERDAKWA IRWAN PULUNGAN, S.SOS., telah menyalahi prosedur hukumatau tidak sehingga dapat memenuhi unsur Secara Melawan Hukumsebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dan begitu pula terhadapunsur Menyalahgunakan Kewenangan Atau Sarana Yang Ada Padanyasebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Tipikor;Bahwa seandainya pun benar (quad
Pasal 3 UU Tipikor;B.
Bank Sumut belum ada waktu itu, maka tindakan danperbuatan Terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur Secara Melawan Hukumdalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sesuai Dakwaan Kesatu Primair atauperbuatan Terdakwa tersebut juga tidak memenuhi unsur MenyalahgunakanKewenangan Atau Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya dalam Pasal3 UU Tipikor sesuai Dakwaan Kedua Subsidair, oleh karenanya baik PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan No.14/Pid.SusTPK/2017/PN.Mdn., tertanggal 27
Surya Pratamayang ditunjukkan dengan perjanjian diamdiam yang dicerminkan dari tingkahlaku para pihak yang membuat kesepakatan itu sesuai YurisprudensiMahkamah Agung RI No. 2178 K/PDT/2008, maka unsur Secara MelawanHukum sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana Dakwaan KesatuPrimair dan unsur Menyalahgunakan Kewenangan Atau Kesempatan AtauSarana Yang Ada Padanya sesuai Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana DakwaanKedua Subsidair tidak terpenuhi;Bahwa seandainya pun benar (quad non), pembayaran yang
97 — 14
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal7 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 6 desember 2013. ;5. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta sejak tanggal7 Desember 2013 sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2014 ;6. Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal5 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 6 Maret 2014;7. Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 7 Maret2014 sampai dengan tanggal 5 April 2014.
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 7 Nopember 2013Nomor : 25/Pen.Pid.Sus/2013/P.Tpkor YK tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini; 2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 7 Nopember2013 Nomor : 25/Pid.Sus/2013/P.Tpkor YK tentang penetapan hari sidang; 3.
78 — 20
Penahanan Hakim PN Tipikor Smg. tanggal : 26 juli 2013 No:97/VVPen.H/2013.jo. No: 95/pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. sejak tanggal : 26 juli2013 s/d 24 Agustus 2013.. Perpaniangan Penahanan Wakil Ketua PN Tipikor Smg. tgl:97/VllVPen.H/2013.Jo.No: 95/Pid Sus/2013/PN Tipikor.Smg; tanggal : 20Agustus 2013. Sejak tanggal : 25 Agustus 2013 s/d 23 Oktober 2013;. Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Semarangtertanggal : 16 Oktober 2013.
No. 321/Pen.Pid/TPK/2013/PT.Smg. sejak tanggal: 24 Oktober 2013 s/d 22 Nopember 2013;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, tentangPenunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir pada berkasperkaraTelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;Telah mendengar Keterangan Saksisaksi, Ahli, Keterangan Terdakwa sertaBarang Bukti
Terbanding/Terdakwa : FERNANDO HUTAPEA
164 — 67
mana Jjustrumenunjukkan bahwa sekali lagi Majelis hakim tidak konsisten denganpertimbangan hukum yang telah dinyatakan terpenuhi pada unsur pertamayaitu unsur "setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 tahun 2012tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungSebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menyatakanbahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIPIKOR
Ataspertimbangan sosiologis maupun yuridis, kiranya sangatlah adil danbijaksana apabila putusan yang dijatuhnkan sesuai dengan tuntutan JaksaPenuntut Umum.e Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2020tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIPIKOR dalamPasal 12 terdapat tolak ukur rentang penjatuhan pidana dalam putusanberdasarkan kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dankeuntungan.e Berdasarkan uraian tersebut, kami menilai bahwa putusan Majelis Hakimmasih
dasar pendapat tentang telah terbuktinya seluruh unsur di dalamPasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 berdasarkan pembuktiandi persidangan, yaitu: Bahwa secara historis ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikorberasal dari norma hukum yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a danhuruf b UU No. 3 Tahun 1971 yang kemudian diadposi kedalam UU Tipikordengan melakukan sedikit perubahan pada beberapa frase.Halaman 43 dari 63 Putusan Nomor 15/Pid.SusTPK/2021/PT MDNPasal 2 ayat (1) UU Tipikor
BINTANG TIMUR BARU;Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyebutkan dalamdakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan kerugian Negara sejumlahRp. 511.767.685,20, (lima ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh tujuhenam ratus delapan puluh lima rupoah koma dua puluh sen);Bahwa karena adanya dua perkiraan atas adanya perhitungan kerugianNegara, dalam hal ini Majelis Hakim nentinya akan memperhitungkanberapa besarnya kerugian Negara yang akan dipertanggung jawabkan olehTerdakwa berdasarkan pasal 18 UU Tipikor