Ditemukan 896178 data
161 — 21
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor 1-K/PM.I-07/AD/I/2023 tanggal 27 Maret 2023, yang dimohonkan banding tersebut.
22-K/PMT.I/BDG/AD/IV/2023
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor 1-K/PM.I-07/AD/I/2023 tanggal 27 Maret 2023, yang dimohonkan banding tersebut.
22-K/PMT.I/BDG/AD/IV/2023
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 11/G/2023/PTUN.BJM, tanggal 7 September 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
77/B/2023/PT.TUN.BJM
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Semula Tergugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 9/G/2023/PTUN.SMD tanggal 21 September 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding/Semula Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
79/B/2023/PT.TUN.BJM
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2533/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 2533/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 420.000 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah).
2533/Pdt.G/2023/PA.Badg
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Wns tanggal 28 Maret 2023 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 16 November 2023 Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Bit; yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan sah pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 48/Pdt.G.S/2023/PN Pwd yang diajukan oleh Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mencoret perkara Nomor 48/Pdt.G.S/2023/PN Pwd dari register perkara perdata di Pengadilan Negeri Purwodadi ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
48/Pdt.G.S/2023/PN Pwd
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Dmk dicabut oleh Penggugat;
- Memerintahkan Petugas Register Kepaniteraan Perdata mencoret Perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Dmk dari Buku Register
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp821.000,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
19/Pdt.G/2023/PN Dmk
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perlawanan Pelawan Nomor : 229/Pdt.Bth/2023/PN Cbi ;
- Menyatakan perkara Perlawanan Nomor : 229/Pdt.Bth/2023/PN Cbi, DICABUT ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mencoret Perlawanan tersebut dalam Buku Register Perkara Perdata di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Cibinong ;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
229/Pdt.Bth/2023/PN Cbi
M E N E T A P K A N
- Menetapkan perkara permohonan wali adhal Nomor 105/Pdt.P/2023/PA.Btm, tanggal 07 Juli Tahun 2023, dinyatakan gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya penetapan yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);
105/Pdt.P/2023/PA.Btm
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor 532/Pdt.G/2023/PA.Tmk tanggal 23 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Dzulhijah 1444 Hijriyah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
181/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PN Thn yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 03 Mei 2023 dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
41/Pdt.G/2023/PN Thn
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4629/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 4629/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 461000 ( empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).
4629/Pdt.G/2023/PA.Badg
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan perkara Nomor 184/Pdt.G/2023/PN Smr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 184/Pdt.G/2023/PN Smr dari dalam register perkara perdata yang disediakan untuk itu;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp309.000,00 (tiga ratus sembilan ribu rupiah);
184/Pdt.G/2023/PN Smr
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor :1516/Pdt.G/2023/PA.Sr tanggal 7 September 2023 dicabut
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
1516/Pdt.G/2023/PA.Sr
- Mengabulkan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 333 /Pdt.G/2023/PA.Ska tertanggal 10 Mei 2023 telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 255.000,- ( Dua Ratus lima puluh lima ribu rupiah);
333/Pdt.G/2023/PA.Ska
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 353/Pid.Sus/2023/PN.Sgt tanggal 14 Desember 2023;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 ( dua ribu limaratus rupiah) ;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.Olm tanggal 15 Nopember 2023. yang dimohonkan banding ;
- Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
174/PDT/2023/PT KPG
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6086/Pdt.G/2023/ PA.Badg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 6086/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.390.000 (Tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
6086/Pdt.G/2023/PA.Badg
TAHIR tersebut;