Ditemukan 4511 data
44 — 10
atas perbuatan terdakwa tersebut; Bahwa Berita acara pemeriksaan dipenyidik terdakwa tersebut adalah benar; Menimbang,bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yangtercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan terhadap saksisaksi, danTerdak wa, setelah dihubungkan satu dengan yang lain dan diambil persesuaiannya, Majelis Hakimmemperoleh faktafakta sebagai berikut:Bahwa, benar tempos delicti
dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam Suratdakwaannya terjadi pada Senin tanggal 05 Maret 2012 sekira pukul 20.30 wib; Bahwa, benar locus delicti perbuatan terdak wa terjadidi Komplek Parupuk Raya Blok G/SKel Parupuk Tabing Kec.
1.I WAYAN SUTIJE, SH
2.JOHAN CANDRA SETYAWAN,SH
Terdakwa:
Ahmad Al Hadad Als Hadad Bin H. Syakarani
67 — 17
DPO) dan rencananya akan dijual oleh terdakwa sehargaRp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) per paket;Menimbang, bahwa terdakwa menyimpan 2 (dua) paket NarkotikaGolongan jenis sabusabu tersebut adalah untuk dijual dan keuntungannyaberupa mengkonsumsi Narkotika Golongan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan pembuktian dakwaan mana yangakan diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, makapendapat Majelis Hakim pasal yang diterapkan harus sesuai dengan temposdelicti dan locus delicti
saat tindak pidana tersebut terjadi, hal ini sejalan denganpendapat Van Hamel, yang mengatakan bahwa /ocus delicti, ialah :1.
Tempat sesuatu akibat konstitutif telah terwujud.begitu pula dengan, tempos delicti yang berarti waktu berlakuknya tindak pidanayang berfungsi untuk mengetahui apakah pada saat itu sudah berlaku hukumpidana atau belum dan apakah si pelaku sudah mampu bertanggung jawab ataubelum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat sesusai dengan tempos delicti danlocus delicti dalam perkara ini dimana pada saat saksi Maulanan Arifin BinAhmad Resaasi dan
Tempat sesuatu akibat konstitutif telah terwujud.begitu pula dengan, tempos delicti yang berarti waktu berlakuknya tindak pidanayang berfungsi untuk mengetahui apakah pada saat itu sudah berlaku hukumpidana atau belum dan apakah si pelaku sudah mampu bertanggung jawab ataubelum;Halaman 24 dari 29 Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2020/PN AmtMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat sesusai dengan tempos delicti danlocus delicti dalam perkara ini dimana
I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
Terdakwa:
RAHMATIA Als PINKAN.
105 — 75
Dengan demikian, terbukti puladiskripsi locus delicti yang bercorak alternatif dalam perkaraa quo, namun sangat menyesatkan dan merugikan diriTerdakwa Rahmatia Alias Pinkan.
Sehingga menurut locus dantempus delicti penangkapan terhadap diri TerdakwaRahmatia Alias Pinkan tidak jelas dalam perkara a quo.b.
dengan jelas locus delicti dan atau tempusdelicti(lex tempus at locus delicti) .
Dalam kasus seperti ini dakwaan dianggapmengandung cacat obscur libel karena yang dituntut Undangundangdalam penyebutan itu harus komplet mencantumkan locus delicti dantempus delicti;b. mengenai penyebutan secara alternatif;Menimbang, bahwa dalam kenyataan praktek sangat sulitmenentukan tempat kejadian tindak pidana (TKP) yang persis dan akurat.Begitu juga mengenai tempus delicti, sangat sulit menentukan waktu kejadiantindak pidana yang persis dan akurat kesulitan itu disebabkan berbagai faktorantara
dimaksud doktrindan praktik Peradilan telah melenturkan (to flex) atau mengembangkan (toGrowth) penyebutan locus delicti dan tempus delicti Secara alternatif.
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
1.Wasman bin Sidam Alm
2.Dedi Harianto als Dedi bin Jumirin
3.Susi Harianto als Susi bin Selamet
4.Rusianto als Ganto bin Paimin
173 — 12
Penuntut Umum Tidak Cermat di Dalam Menentukan PengadilanMana Yang Seharusnya Mengadili Perkara A Quo:Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim maksudkeberatan kesatu Penasihat Hukum Para Terdakwa di atas adalah tempatTerdakwa diketemukan adalah di Desa Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar,Kabupaten Rokan Hilir sehingga Pengadilan Negeri Dumai tidak berwenanguntuk mengadilinya;Menimbang, bahwa terdapat perbedaan antara locus delicti pada SuratDakwaan dengan eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa
Pada eksepsiPenasihat Hukum Para Terdakwa disebutkan /ocus delicti dari tindak pidanayang didakwakan Penuntut Umum terhadap Para Terdakwa tidak berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai, melainkan terdapat di PengadilanNegeri Rokan Hilir.
Hal tersebut dikarenakan menurut Penasehat Hukum ParaTerdakwa penentuan /ocus delicti tersebut berdasarkan lokasi diketemukanTerdakwa yaitu di Desa Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar, KabupatenRokan Hilir maka pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan diPengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir;Menimbang, bahwa dalam isi dakwaan perkara aquo Penuntut Umummenyebutkan lokasi terjadinya tindak pidana yang termuat pada kalimat:Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan titik koordinat grafis yang dilakukan
dalam daerahnya tindakpidana itu dilakukan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)tersebut terdapat beberapa kriteria yang dapat dipergunakan oleh PengadilanNegeri sebagai tolak ukur untuk menguji kKewenangan mengadili perkara yangdilimpahkan penuntut umum;Menimbang, bahwa kriteria yang pertama dan utama dalammenentukan wewenang mengadili Pengadilan Negeri adalah tempat tindakpidana tersebut dilakukan (locus delicti
Hal tersebut termuatdalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berisi: Pengadilan negeriberwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukandalam daerah hukumnya.Menimbang, bahwa asas /ocus delicti merupakan ketentuan umumdalam menentukan kewenangan relatif. Hal yang pertamatama diteliti dalammenentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkanpenuntut umum berdasar tempat terjadinya tindak pidana.
178 — 150
Syarat Materiil Uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yangdidakwakan; Menyebut wakiu dan tempat tindak pidana dilakukan (Tempus Delicti danLocus Delicti);Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan Surat Dakwaan yang dibuatPenuntut Umum secara garis besar terdiri atas susunan Kepala Surat, NomorSurat, Identitas Terdakwa, Penahanan, Tempus Delicti dan Locus Delicti, UraianPerbuatan yang Didakwakan, Cara melakukan perbuatan tersebut (Modusoperandi), Pasal yang mengatur dan memuat ancaman
452 — 112
saksi yang disumpah di persidangan, dan Surat, keterangan Ahli, danketerangan Terdakwa yang dihubungkan dengan Barang Bukti tersebut di atas,yang antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan sangat erat dansaling ada persesuaian satu dengan lainnya, diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut:Halaman 11 dari22 halaman Putusan Pidana Nomor: 130/Pid.Sus/2015/PN.PLP.Bahwa waktu kejadiannya adalah antara hari Rabu tanggal 22 Oktobersampai dengan hari Kamis tanggal 11 Desember 2015 (tempus delicti
),bertempat di kawasan hutan produksi yang terletak di wilayah DesaDampang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu (locus delicti); Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat walafiat jasmani dan rohani; Bahwa Terdakwa mengetahui tempat kejadian yang terletak di DesaDampang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu adalah kawasan hutan;Bahwa saksi Ahli TAMBORA LANGI Bin SODE berpendapat bahwakawasan hutan di Desa Dampang, Kecamatan Bastem Utara, KabupatenLuwu (locus delicti) berdasarkan alat bantu GPS (global
positioning system)Receiver termasuk kawasan hutan produksi dalam titik radius 120753,68 E dan 3729,26S sesuai Peta Tata Batas Kawasan HutanKabupaten Luwu;Bahwa locus delicti tersebut adalah termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Palopo; Bahwa bermula dari pertemuan antara Terdakwa dan Rudi alias BapaknyaHasan (dinyatakan termasuk Daftar Pencarian Orang DPO oleh PolresLuwu) yang membicarakan pekerjaan dan sewa tenaga dengan mesin ChainSaw untuk menebang pohon dan mengolah menjadi kayu balok
Oktober 2014, Terdakwameminta dan menyuruh RUDI alias Bapaknya Hasan untuk berangkat masukke kawasan hutan Desa Dampang, Kecamatan Bastem Utara, KabupatenBahwa pada waktu dan di tempat kejadian a quo, Terdakwa menyuruh RUDIalias Bapaknya Hasan untuk melakukan penebangan tanaman pohon jenisNyatoh, Bakan dan Melur di kawasan hutan Desa dampang, KecamatanBastem Utara, Kabupaten Luwu; e Bahwa RUDI alias Bapaknya Hasan telah melakukan penebangan pohon yangberada di dalam kawasan hutan tersebut (locus delicti
antara yang satudan yang lainnya; Sedangkan yang dimaksud dengan kawasan hutan adalahwilayah tertentu. yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankankeberadaannya sebagai hutan tetap (vide: Pasal 1 butir angka 1 dan 2 UU Nomor 18Tahun 2013); Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli TAMBORA LANGIBin SODE yang mempunyai keahlian dalam menentukan letak lokasi hutanberdasarkan alat bantu GPS berpendapat bahwa kawasan hutan di Desa Dampang,Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu (locus delicti
76 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
No 254 K/Pid/2015kaidah hukum yang berlaku terutama dikaitkan dengan asas nebis in idemsebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 KUHPidana maupun perbarengantindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 63 Ayat (1) KUHPidana tentunyaJudex Facti akan dapat mengambil kesimpulan tentang surat dakwaan yangmenjadi dasar tuntutan pidana mengenai tempus delicti kejahatan yangdisebutkan terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 September 2012 dengandasar penyusunan surat dakwaan, yakni Laporan Polisi Nomor Polisi: LP
No 254 K/Pid/2015kemudian pertimbangan hukumnya dikuatkan dan diambil alin menjadipertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi Medan sudah dilaporkan padatanggal 14 September 2011 dan apabila berdasarkan kalender yang berlakudi Indonesia ternyata tanggal 13 September 2012 adalah jatuh pada hariKamis bukan hari Selasa sebagaimana tempus delicti yang diuraikan dalamsurat dakwaan dan tuntutan pidana ;Bahw di sisi lain dapat juga disampaikan, bagaimana mungkin barang buktiberupa 1 (satu) buah linggis
) yangdinyatakan oleh Para Terdakwa adalah terjadi pada hari Selasatanggal 13 September 2012;Bahwa ketegasan mengenai tempus delicti tersebut juga diperkuatoelh Judex Facti (Pengadilan Tinggi Medan) dalam pertimbanganhukumnya halaman 9 alinea 1 angka 1 yang mengkopi pasteHal. 11 dari 24 hal.
No 254 K/Pid/2015menjadi dasar penyidik perkara adalah berlangsung tahun 2011, danapakah ada kalender Judex Facti (Pengadilan Negeri Padangsidimpuan maupun Pengadilan Tinggi Medan) yang berlaku khusus diluar kalender yang berlaku umum bahwa tanggal 13 September 2012tersebut jatuh pada hari Selasa sehingga serta merta berkesimpulanmenyatakan Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatanberdasarkan tempus delicti yang dikemukakan Jaksa PenuntutUmum tersebut;Bahwa yang lebin aneh dan mencengangkan
lagi adalahpertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Negeri Padangsidimpuan) halaman 16 dan 17 yang menyebutkan perkara a quotidak nebis in idem serta bukan merupakan perbarengan pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 63 KUHPidanahanya dengan dalih Pasal yang didakwakan berbeda, padahal baikbarang bukti maupun kronologis peristiwa yang diajukan dalamuraian dakwaan terutama /ocus delicti maupun tempus delictinyaadalah persis sama dengan putusan Pengadilan NegeriPadangsidimpuan Nomor
63 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
perdata antara Endro Soedjono Oemar sebagaiPenggugat melawan Indra Wijaya sebagai Tergugat bukannya padatanggal 11 Mei 2003 di Jalan Raya Bekasi Barat No. 50 B Rt.004/02 KelurahanRawa Bunga Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur dengan saksi pelapor IndraWijaya sebagaimana tertera di surat dakwaan JPU;Dengan demikian dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat, tidak jelasobscuur libel dan tidak lengkap sehingga dakwaan JPU harus batal demihukum karena JPU telah salah menentukan Locus dan Tempus Delicti
Iniadalah dusta Majelis Hakim yang memutar balikkan fakta persidangankarena kedatangan Terdakwa bersama kedua orang temannya kerumahsaksi Indra Wijaya adalah Bukan Dakwaan JPU kepada Terdakwa dan tidakada sengketa perdata antara Terdakwa Suhendra Wijaya dengan saksipelapor Indra Wijaya yang jika saja ada tentu Tempus dan Locus Delicti nyamenjadi bertentangan dengan Tempus dan Locus Delicti Dakwaan JPU,serta tidak ada rasa tahut dari saksi pelapor Indra Wijaya dalam BAPKepolisian, Dakwaan maupun fakta
Tempus dan Locus delicti sebenarnya sesuai denganyang tertulis dalam dakwaan ada di Jalan Raya Bekasi Barat No. 50 BRt. 004/02 Kel. Rawa Bunga Kec. Jatinegara Jaktim, atau di PengadilanNegeri Jakarta Timur dalam surat gugatan perdata?;19.
Fakta Terdakwa yang di sidang pengadilan harus di vonis bersalahwalaupun bertentangan dengan dakwaan sekaligus bertentangandengan Tempus dan Delicti Dakwaan JPU serta dan bertentangandengan ketentuan hukum yang berlaku;Hal. 12 dari 16 hal. Put. No.1563 K/Pid/20092.
dipercaya namun tak bisa dipungkiri bahwa saya sebagaipenderita Polio masih ditambah berat dan sarat serta panjangpenderitaan saya dengan divonis bersalah oleh majelis hakimpengadilan negeri dan majelis hakim tinggi dengan caracara yangtidak bersih dan tidak sehat dan hanyaberdasarkan tekanantekanannon yuridis dan atau pertimbanganpertimbangan ekstra judicial yangluar biasa walaupun harus bertentangan dengan dakwaan yangdidakwakan kepada Terdakwayang tentunya bertentangan dengantempus dan locus delicti
217 — 135
dakwaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke3, ke4 danke5 KUHP atau dengan kata lain bahwa pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah pasalyang sejenis (serumpun) ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah membaca dan mempelajari berkas perkara a quo,diketahui bahwa dari kedua Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, baik Surat Dakwaan dalamberkas pekara Nomor : 05/Pid.B/2012/PN.Pky maupun Surat Dakwaan dalam berkas perkara ini.Didalam uraian mengenai tindak pidana disebutkan adanya locus dan tempus delicti
yang berbeda,,.Dimana dalam Surat Dakwaan pada perkara Nomor : 05/Pid.B/2012/PN.Pky tersebut, Waktuterjadinya tindak pidana (Tempus Delicti) yakni pada hari Senin tanggal 16 Januari 2012 dan Tempatterjadinya tindak pidana (Locus Delicti) adalah Desa Lilimori Kecamatan Bulu Taba KabupatenMamuju Utara, sedangkan dalam perkara ini, Waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yaknipada hari Minggu tanggal 15 Januari 2012 dan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) yakni diKelurahan Martajaya
Majelis Hakim berpendapatbahwa salah satu tujuan dicantumkannya locus delicti dalam dakwaan adalah untuk mengetahuikewenangan pengadilan yang mengadili perkara tersebut, dalam hal ini kewenangan yang bersifatrelatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 84 UU.
Dari kalusul tersebut dapat disimpulkan bahwa locus delicti yangdimaksud selain menunjukkan tempat terjadinya tindak pidana secara cermat, juga memuat batasanyang jelas kewengan mengadili suatu pengadilan, sehingga rangkaian perbuatan sebagaimana yangdilakukan oleh terdakwa IT AGUSTANG Bin MUH. TAMBA dan terdakwa II.
MUHAMMADSUKRI Bin ZOHRI baik yang diuraikan pada surat dakwaan penuntut umum dalam perkara Nomor :05/Pid.B/2012/PN.Pky, yang menyebutkan tempat terjadinya peristiwa pidana (/ocus delicti) yaknidesa Lilimori, Kecamatan Bulu Taba, Kabupaten Mamuju Utara, maupun perbuatan pidana yangdidakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya pada perkara ini yang menyebutkan KelurahanMartajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kab.
205 — 33
Dakwaan hal. 1);Menimbang, bahwa selanjutnya dalam uraian tentang cara pidana dilakukan dankeadaankeadaan ( circumstances ) yang melekat pada tindak pidana yang didakwakanterhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menguraikan telah terjadi 2 (dua) peristiwa hukumyang waktunya (tempos delicti) berbeda, yaitu tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 12.30 Wibdan tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 03.00 Wib (Vide.
Dakwaan hal. 2) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah terdapat kekeliruanJaksa Penuntut Umum dalam menguraikan tempos delicti apakah tanggal 22 Agustus 2015atau bulan Juli tahun 2015 yang membingungkan Majelis Hakim dalam membuktikan apakahperistiwa hukum tanggal 22 Agustus 2015 atau bulan Juli 2015;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam uraian tentang cara pidana dilakukan dankeadaankeadaan ( circumstances ) yang melekat pada tindak pidana yang didakwakanterhadap terdakwa,
Jaksa Penuntut Umum menguraikan telah terjadi 2 (dua) peristiwa hukumyang waktunya (tempos delicti) berbeda, yaitu tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 12.30 Wibdan tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 03.00 Wib (Vide.
Dakwaan hal. 3) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah terdapat kekeliruanJaksa Penuntut Umum dalam menguraikan tempos delicti apakah tanggal 21 Agustus 2015atau bulan Juli tahun 2015 yang membingungkan Majelis Hakim dalam membuktikan apakahperistiwa hukum tanggal 21 Agustus 2015 atau bulan Juli 2015;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam uraian tentang cara pidana dilakukan dankeadaankeadaan ( circumstances ) yang melekat pada tindak pidana yang didakwakanterhadap terdakwa,
Jaksa Penuntut Umum menguraikan telah terjadi 3 (tiga) peristiwa hukumyang waktunya (tempos delicti) berbeda, yaitu tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 12.30 Wib,Tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib dan tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul03.00 Wib (Vide.
33 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 716 K/Pid/201 1Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yangamar putusannya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterimaadalah karena tempus delicti yang terjadi, Terdakwa sudah tidak bekerja lagi diToko Venusa (Oktober 2006) sementara waktu terjadinya tindak pidana dalamdakwaan adalah bulan Mei 2008 s/d bulan Juli 2009 sehingga Penuntut Umumtidak cermat membuat surat dakwaan ;Bahwa seharusnya Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakartamelakukan penerapan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 238 ayat (4)KUHAP di atas untuk mengetahui cermat atau tidaknya dakwaan PenuntutUmum dengan mendengar sendiri keterangan Terdakwa atau saksi atauPenuntut Umum dalam hal tempus delicti, hal itu terkait karena :1.
dilaksanakannya ketentuan Pasal 238 ayat (4) KUHAPmengakibatkan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus dakwaanPenuntut Umum tidak dapat diterima, oleh karena itu sepatutnya putusan JudexFacti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut harus diperbaiki pada tingkatKasasi (vide : Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP) ;Bahwa di samping alasan tersebut di atas, oleh karena dakwaanPenuntut Umum berbentuk subsidairitas, seharusnya Judex Facti PengadilanTinggi DKI Jakarta juga mempertimbangkan tempus delicti
JakartaNomor: 242/PID/2010/PT.DKI tanggal 22 Oktober 2010 tidak menerapkanperaturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimanamestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan tersebut di atas ; Bahwa alasanalasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapatdibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karenadakwaan Jaksa/Penuntut Umum telah lalai menetapkan tempus delicti
229 — 72
dengan demikianpermintaan banding tersebut dapat diterima ;Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwatertanggal 30 Agustus 2018 yang keberatan dengan putusan Pengadilan NegeriMartapura Nomor 137/Pid.B/2018/PN.Mitp, tanggal 1 Agustus 2018 selengkapnyaterlampir dalam berkas perkara tetapi pada pokoknya antara lain bahwa;KEBERATAN TIDAK DI PERTIMBANGKAN TENTANG KEWENANGANMENGADILI :Bahwa dihadapkan Terdakwa kepersidangan di Pengadilan NegeriMartapura dengan dakwaan yang menyebut locus delicti
Martapura maka Pengadilan Negeri Martapura yang berwenangmemeriksa dan mengadili, telan membeli, menyewa, menukar, menrima sebagaigadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual,menyewakan, menukar, mengadaikan, mengangkut, mengangkut, menyimpanatau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harusdiduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut dst... dst...Bahwa bilamana dicermati sangat jelas locus delicti
Dalil Terdakwa bahwa Pengadilan Negeri Martapura tidak berwenangmengadili karena Locus Delicti terjadi di wilayah hukum Kota Banjarbarusehingga yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Banjarbaru.Tanggapan :> Bahwa pada Dalil tersebut terdakwa mengatakan Keberatan TIDAKdipertimbangkan tentang kewenangan mengadili dari redaksi tersebutterkesan bahwa Terdakwa pernah mengajukan Eksepsi terhadapDakwaan Jaksa Penuntut Umum, padahal Keberatan BELUM pernahdiajukan setelah pembacaan Surat Dakwaan
SYAHRANI yang didakwamelanggar Pasal 372 KUHP diamana Locus Delicti nya adalah padawilayah Hukum Kabupaten Banjar.Halaman 7 dari 13 Halaman Putusan Nomor : 77/PID/2018/PT.BJMBerdasarkan Pasal 147 KUHAP yang berbunyi : Setelah PengadilanNegeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum,Ketua mempelajari apakah perkara itu) termasuk wewenangpengadilan yang dipimpinnya dari ketentuan yang ada dalam pasal147 KUHAP tersebut, sudah jelas Ketua Pengadilan Negeri Martapuratelah menyatakan Pengadilan
84 ayat (2) adalah sebagai berikut : Pengadilannegeri yang di dalam daerah hukum nya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanyaberwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediamansebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempatpengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negerittyang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan , Dari bunyipasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut maknanya adalah asas dan atauteori locus delicti
176 — 46
alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling), Pasal 75 ayat(1) KUHP ;Menimbang, bahwa pelaksanaan asas ne bis in idemditegaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Ne bisIn Idem, dalam surat edaran tersebut, dihimbau agar para KetuaPengadilan untuk dapat melaksanakan asas ne bis in idem dengan baikdemi kepastian bagi para pencari keadilan dengan menghindari adanyaputusan yang berbeda ;Menimbang, bahwa masalah tempus delicti
Begitu pula terhadap wkatu (tempus delicti) dantempat kejadian (locus delicti) yang sama pula, atau peristiwa pidanamaupun delikdelik yang disangkakan tetap bertalian dengan tindakpidana yang terdahulu ;Menimbang, bahwa Terdakwa pernah diajukan ke persidanganPengadilan Negeri Jombang oleh Penuntut Umum kejaksaan negeriJombang dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama : Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP; ATAU Kedua : Perbuatanterdakwa
Perkara : 59/JOMBA/O2/2016, tanggal 9 Februari2016, dibandingkan dengan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18Juni 2015 dalam register perkara Nomor 214/Pid,B/2015/PN.Jbg, makaterlhat jelas bahwa perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum adalahperkara yang sama, dimana Tempus delicti yang sama, dan tempat (locus delicti) nya juga sama, bahkan saksisaksi yang akan diajukanjuga sama, yaitu antara lain Saksi Mulyati, Saksi Didik Haryanto, dan terhadap perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh
maka Majelis Hakimberpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umumterhadap Terdakwa sebagai ne bis in idem karena perkara sebelumnyasudah pernah diperiksa, diadili dan telah diputus di Pengadilan yangsama, yaitu Pengadilan Negeri Jombang dan telah mempunyaikekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan yang tetap bertaliandengan tindak pidana yang sama, terhadap orang yang sama dalam halini pelapor/pengadu, saksi dan terhadap Terdakwa yang sama pula.Begitu pula terhadap waktu (tempus delicti
303 — 198
Dimanadalam Surat Dakwaan pada perkara Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.Pky tersebut, Waktu terjadinya tindakpidana (Tempus Delicti) yakni pada hari Senin tanggal 30 Januari 2012, sedangkan dalam perkara iniwaktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yakni pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2012 ; Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam perkara Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.Pky, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang mengadili perkara pidana tersebut,telah menjatuhkan putusan,
Dan Menjatuhkan pidana terhadap diri paraterdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 7 (tujuh) bulan atas putusantersebut pihak Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima putusan atau dengan katalain putusan perkara Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.Pky telah menyatakan menerima putusan pada tanggal24 April 2012 ; 222 no nnn nnn nnn nnn nnn nnn Menimbang, bahwa dari uraian diatas, apakah jika tempus delicti berbeda, namun tindak pidanayang diajukan kepada terdakwa adalah serupa
Terhadap klausula mengenai tempus delicti tersebut,yang apabila dicermati Surat Dakwaan Penuntut Umum lebih lanjut, Didalam Surat Dakwaan terterasecara jelas yakni kalimat yang menyatakan setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2012,bahwa sekiranyapun perbuatan pidana yang sama tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda antarabulan dan tahun, maka apabila perbuatan pidana serupa atau bukan beberapa perbuatan pidana/gabungan perbuatan pidana dan perbuatan pidana yang satu tidak diantarai
Sehingga menurut Majelis Hakim tentang pencantumanwaktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) tersebut dipandang masih dalam kurun waktu yangn Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwa II dan terdakwa II, merupakan satu perbuatan yang berangkai dari segiakibat perbuatannya, meskipun perbuatan teresbut dilakukan oleh Para Terdakwa beberapa kalisebagaimana uraian locus dan tempus delicti dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
tidak diajukan berdasarkan banyaknya perbuatan yang dilakukanatau berdasarkan jumlah korbannya, apalagi ketentuan pemidanaan sebagaimana yang diatur dalampasal 12 KUHP yang mengisyaratkan tentang maksimum hukuman pidana perampasan kemerdekaan(pidana penjara) paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta penuntutan yang diajukan dandiperhitungkan secara kumulatif dari masingmasing perbuatan pidana tersebut, sehinggapengajuan seseorang kepersidangan dengan berdasarkan masingmasing locus dan tempus delicti
Terbanding/Terdakwa : Hj.Ramlah Binti Hanong
228 — 129
,tanggal 23 Mei 2017, dan telan ada putusan Pengadilan NegeriSungguminasa, yang amarnya pada pokoknya Mengabulkan permohonanpemohon praperadilan atas nama H.HAERUDDIN untuk sebahagianBahwa dengan mengacu pada tempus delicti sebagaimana termuat dalamsurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka kami tim Penasihat Hukummenduga bahwa keterangan yang dipandang palsu adalah keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan perkara Praperadilan No. 3/PidPra/2017/PN.SGM., sebagaimana termaksud diatas dan hal
itu jelas Sadr.MUH.SYAHRIR ARAS, tidak mempunyai Legal Standing sebagai pelapor,oleh karena perkara Praperadilan aquo tidak ada hubungannya denganpelapor incasu pelapor tidak dirugikan, dan jika mengacu pada keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan tahun 2012, maka Jaksa PenuntutUmum salah menguraikan Tempus Delicti, oleh karena Tempus DelictiHal. 10 dari 22 Hal.
No. 194/PID/2018/PT MKSyang termuat dalam surat dakwaan menyebutkan tempus delicti pada sekitarMei tahun 2017.Sehingga dengan demikian, terdapat 2 (dua) hal yang saling kontradiktif,kabur (obscuur libel) dan tidak jelas (Samarsamar), dan hal itu jelas merugikanTerdakwa dalam mempersiapkan pembelaannya, dan karenanya suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum aquo harus dinyatakan batal demi hukum,berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf (b) dan Ayat 3 UndangUndangNo. 8 tahun 1981, Tentang KUHAP, hal itu
Tanggapan terhadap "uraian mengenai tempus delicti tidak jelas karena suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat multitafsir, karena sama sekali tidakHal. 14 dari 22 Hal. Put.
Ramlah Bin Hanong, baik mengenai tempatnya (locus delicti)perbuatan itu dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa dandemikian pula waktunya (tempos delicti) telah diuraikan dengan jelas yakni padabulan Mei 2017 atau sekitar tahun 2017, sehingga dengan demikian syarat materiilsurat dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP telahterpenuhi dengan tepat dan benar;Menimbang, bahwa selanjutnya adanya tangkisan/eksepsi terhadap suratdakwaan tersebut dari Penasihat Hukum
1.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
2.AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H
Terdakwa:
ERHARD V HATULESILA, SE MM alias ERHARD
208 — 208
pidana hapuskarena daluwarsa mengenai semua pelangaran dan kejahatan yang dilakukandengan percetakan sesudah satu tahun, sehingga terhadap tindak pidana yangdi dakwakan terhadap diri terdakwa, kKewenangan untuk menuntutnya telahhapus karena daluwarsa sebab tindak pidana yang didakwakan kepada diriterdakwa telah lewat satu tahun, hal ini terlihat jelas dalam surat dakwaan JaksaPenuntut Umum tertanggal 7 Desember 2021 yang mana dalam dakwaantersebut Jaksa Penuntut Umum menguraikan mengenai tempus delicti
(waktuterjadinya tindak pidana) dan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana),Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2018,terdakwa selaku Saniri Negeri Rumah Tiga menyampaikan informasikepada para wartawan termasuk kepada Saksi WAHAB PACINA,S.Sosalias WAHAB yang merupakan wartawan pada media Ambon Ekspres,mengenai kebijakan Raja Negeri Rumah Tiga yaitu saksi kjorban SilvanaWattimena tentang dana kompensasi penjualan tanah Negeri Rumah Tigayang berada di Dusun Wailela pantai
saat melakukan perbuatan umurnya belum delapanbelas tahun, masingmasing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadisepertigaMenimbang, bahwa pada oprinsipnya Titik permulaan tenggangdaluwarsa penuntutan selalu dimulai pada keesokan harinya atau pada harisesudah tindak pidana itu dilakukan;Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dan mencermati uraiandakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua Penuntut Umum maka dalam uraiandakwaan Penuntut Umum tersebut terkait dengan waktu terjadinya tindakpidana (tempus delicti
), Penuntut Umum telah merumuskan waktu terjadinyatindak pidana (tempus delicti) dengan rumusan Bahwa awalnya pada hariJumat tanggal 07 Desember 2018 terdakwa selaku Saniri negeri Rumah Tigamenyampaikan informasi kepada para wartawan termasuk kepada SaksiWAHAB PACINA, S.Sos alias WAHAB yang merupakan wartawan pada mediaAmbon Ekspress, mengenai kebijakan Raja Negeri Rumah Tiga yaitu Saksikorban SILVIANA WATTIMENA tentang dana kompensasi penjualan tanahneger!
Rumah Tiga yang berada di dusun Wailela Pantai dengan tujuan agarinformasi tersebut dimuat oleh wartawan pada koran untuk diketahui ataudibaca oleh publik, bahwa atas informasi yang disampaikan oleh terdakwatersebut maka pada Senin tanggal 10 Desember 2018 koran Ambon Ekspresspada halaman 9 menerbitkan berita dengan judul Kebijakan Raja Rumah Tigadiprotes Saniri dst...Menimbang, bahwa dari uraian dakwaan Penuntut Umum tersebutdiatas secara jelas waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) terjadi
129 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1685 K/PDT/2003sesuai Keputusan Mahkamah Agung RI No. 06 PK/PDT/2008;Dengan pertimbangan lebih lanjut sebagaimana diuraikan di atas, makaPengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim TingkatPertama bahwa dalam perkara ini tidak termasuk sebagai " nebis in idem" sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 76 KUH Pidana;Dengan pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Tinggi Bangka Belitungberanggapan bahwa dalam tempus delicti antara tanggal 31 April 2001sampai tahun 2007, obyek perkara
(locus delicty) dalam keadaan yangbelum jelas ditentukan status kepemilikannya dalam Putusan MahkamahAgung RI No. 1685 K/PDT/2003 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2651K/Pdt/2003; Sedangkan dalam tempus delicty sejak 31 April 2001 sampaidengan tanggal 13 Pebruari 2008, keadaan obyek perkara (/ocus delicti)telah tegas dinyatakan sebagai milik saksi Pelapor.Pertimbangan hukum dan pendapat Pengadilan Tinggi Bangka Belitungtersebut adalah keliru/tidak benar akibat tidak mempertimbangkansebagaimana mestinya
Demikian pula perkara 2651 K/Pdt/2003diputus oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Juni 2006.Pada kurun waktu sebagaimana disebutkan dalam tempus delicti antaratanggal 31 April 2001 sampai tahun 2007 seperti yang didakwakan padaperkara pidana No. 33/Pid.B/2008/PN.Pkp dan No. 1517 K/Pid.Sus/2008,keberadaan putusan perkara No. 1685 K/PDT/2003 dan No. 2651 K/Pdt/2003 adalah merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.Berdasarkan kedua putusan tersebut telah ada kepastian tentang halhalsebagai
Megawati adalah justru sebagai pihak yang perkara/ gugatannya(yang antara lain meminta dinyatakan sebagai pemilik obyek tanah exHGB No. 415) ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.1685 K/Pdt/2003 tanggal 13 Oktober 2005.Status hukum dari obyek perkara (/ocus delicti) sudah sudah jelas dan sudahdipastikan, yaitu sebagai tanah Milik Negara.Demikian pula pada kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam perkara ini,yaitu antara tanggal 31 April 2001 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2008,posisi
Megawati) dalam kurunwaktu sebagaimana disebutkan dalam tempus delicti, yaitu antara tanggal 31April 2001 sampai dengan pada tanggal 13 Februari 2008 belum dapatdikategorikan sebagai pemilik dan karenanya belum berhak pula untukmelaporkan Sdr. Halim Susanto kepada pihak Kepolisian (POLDAKepulauan Bangka Belitung) atas dasar dugaan melanggar Pasal 12 ayat (1)jo Pasal 36 ayat (4) Undang Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahandan Pemukiman sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi No.
39 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1219 K/Pid.Sus/201210Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadilinya (overschrijding van recht macht).Locus Delicti dalam perkara ini berada di wilayah hukum Jakarta Barat.Bahwa Terdakwa Lilis Nur Indah Sari alias Laras binti Alimin bersamaandengan saksi Muhammad Reza bin Hendry pada hari Selasa, tanggal 08Pebruari tahun 2011 ditangkap Aparat Kepolisian dari Sat.
Narkoba PolresMetro Jakarta Pusat di kamar kos No. 3, Jalan Mangga Besar II No.16 ATaman SariJakarta Barat;Bahwa berdasarkan Locus Delicti (tempat kejadian perkara) tersebut, makayang berwenang untuk mendakwa Pemohon Kasasi Lili Nur Indah Sari aliasLaras binti Alimin seharusnya menurut hukum adalah Kejaksaan NegeriJakarta Barat dan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena tempat kejadian danyuridiksinya berada di wilayah hukum Jakarta Barat
uraianuraian tersebut di atas, telah bertentangan denganketentuan Pasal 143 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana, hal mana dengan jelas Jaksa / Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang dan tidak dalamkapasitasnya untuk melimpahkan perkara ini dan oleh karenanya Jaksa /Penuntut Umum telah keliru mendakwa Terdakwa Lili Nur Indah Sari aliasLaras binti Alimin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena sudah jelastempat kejadian perkaranya (locus delicti
Pemohon Kasasi adalah tulang punggung keluarga;Sedikit Pemohon Kasasi sampaikan tentang adegium yang ada "lebih baikmembebaskan 10 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidakbersalah";Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan,karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangan hukum JudexFacti sudah tepat dan benar;Bahwa khusus tentang keberatan Terdakwa bahwa locus delicti
125 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atau dengan katalain antara locus delicti dan tempos delicti nya berbeda;Masalah waktu dan tempat kejadian secara jelas disebutkan di dalamsurat dakwaan dan tuntutan Penutut Umum yaitu:"Pada hari, tanggal dan waktu sudah tidak diingat lagi secara pastisekitar tahun 2013, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2013 bertempat di Jalan RA.
terjadiditahun 2013 dengan barang bukti kejahatan yang dilakukan dipersidangan yang terjadi di tahun 2015;Untuk itu mohon dengan hormat kepada Judex Juris pada MahkamahAgung yang memeriksa dan akan memutus perkara ini agar memeriksaperkara ini dengan seksama, jujur dan adil agar tercapai kepastianhukum yang jelas dan seharusnya yang diterima olehnT erdakwa/PemohonKasasi ini agar tidak menjadi bulanbulanan penegak hukum yang tidakmengerti apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, kaitannya denganlocus delicti
dan tempus delicti mulai dari tingkat penyidikan (Polisi)penuntutan (Jaksa) dan Pengadilan (Hakim); apalagi di dalam perkaraa quo diduga dan disinyalir adaada permainanpermainan ataukepentingankepentingan tertentu) dari pihak Pelapor/Korban yangHal.7 dari 11 hal.
FRISKA AFNI, SH
Terdakwa:
HIDAYAT ALIAS DAYAT
57 — 12
karena selurun unsur dari Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikatelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanSubsidair;Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat HukumTerdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan tersebut,dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada pertimbangan di atas.Adapun tentang locus dan tempus delicti
yang berbeda pada keterangansaksisaksi yang termuat pada surat tuntutan Penuntut Umum dengan locusdan tempus delicti pada surat dakwaan, hal mana sebagaimana telah diakulPenuntut Umum pada tanggapannya adalah sematamata merupakan salahpengetikan pada surat tuntutan, Majelis Hakim merujuk kepada locus dantempus delicti yang ada pada surat dakwaan dan fakta persidangansebagaimana yang diterangkan saksisaksi dipersidangan, locus dan tempusdelicti pada surat dakwaan dan locus dan tempus delicti yang
Kesalahan penyebutan/pengetikan locus dan tempus delicti pada surat tuntutan Penuntut Umumtidaklah mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum, sebab locus dantempus delicti yang menjadi patokan Majelis Hakim adalah locus dan tempusdelicti pada surat dakwaan dan locus dan tempus delicti yang terungkapdipersidangan dan bukan yang tertulis pada surat tuntutan, oleh karenanyaMajelis Hakim berpendapat bahwa Nota Pembelaan Penasihat Hukumtersebut harus dikesampingkan dan ditolak;Menimbang, bahwa dalam

