Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-12-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 972 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 28 Desember 2015 — Drs. H. NURYAKIN, M.Si bin INTAN KUET
472425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan pidana hanya menunjukkepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana.Apakah orang yang melakukan perbuatan kemudian dijatuhi pidanasebagaimana telah diancamkan, ini tergantung soal apakah dalammelakukan perbuatan ini dia mempunyai kesalahan, sebab asas dalampertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah : Tidak dipidana jikatidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld; Actus non facit reum nisimens sist rea) ;. Bahwa ajaran sebagaimana diperkenalkan oleh Prof.
    Moeljatno tersebutsama dengan pendapat Herman Kontorowicz, yang bunyinya :Untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pembuat(Strafvorrassetzungen) diperlukan terlebin dahulu pembuktian adanyaperbuatan pidana (Strafbare handlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.Schuld baru ada sesudah ada Unrecht atau sifat melawan hukumnyaperbuatan, pendapat ini juga sesuai dengan Arrest Hoge Road, 1916,yang dikenal Water en Melk Arrest, mengukuhkan asas tiada
    pidanatanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginsel.Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasar pada kesalahanpembuat atau liability based on fault.
    Utomo,Hal. 3641) ;Bahwa apabila menurut Majelis Hakim Tinggi Palangka Raya, PemohonKasasi bukanlah pelaku pembuat SMS tersebut dan terbukti kalau SMStersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat seharusnyaMajelis Hakim Tinggi konsisten bukan malah menguatkan putusanMajelis Hakim Tingkat Pertama ;Bahwa mengacu kepada doktrin dan asas hukum mengenai asastiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginseldihubungkan dengan fakta kalau SMS tersebut bukan SMS yang dibuatoleh Pemohon
Putus : 21-12-2015 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk.
Tanggal 21 Desember 2015 — TAMRIN BOANG MANALU;
3015
  • kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
    ) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
    orangtersebut;PUTUSAN, Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk., Halaman 17Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
    ) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewiste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
Putus : 05-03-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan PN SERUI Nomor 5/Pid.B/2018/PN Sru
Tanggal 5 Maret 2018 — • Pidana - Moi ARIS BATTY
8530
  • lagi oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukanperbuatan pidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)KUHPidana, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Halaman 23 Salinan Putusan Perkara Nomor : 05/Pid.B/2018/PN.SruMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    suatu peristiwa pidana adalah : Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal365 ayat (1) KUHPidana dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupunalasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syaratpemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatuhnkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan
Register : 04-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 98/Pid.B/2017/PN Bln.
Tanggal 20 Juni 2017 — SARWANI ABDAN Bin SYAHRANI
6522
  • Lamintang dalam Bukunya HukumDelikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaansama artinya dengan Schuld / Culpa . Menurut SIMONS Seseorang dikatakanmempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukan tanpadisertai dengan kehatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukan sehinggamenurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
    Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang, bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa/ Lalai dihubungkandengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :Halaman 9 dari 14Putusan Nomor 98/Pid.B/2017/PN Bin.
Register : 31-07-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 48/PID.SUS/2017/PT BJM
Tanggal 24 Agustus 2017 — ABDAN Bin USMAN
10568
  • yang dapatmeringankan atau pun memberikan keraguan majelis hakim dalammemutus perkara sehingga menurut asas In Dubio ProReo yangmenyatakan jika terjadi keraguraguan apakah terdakwa salah atau tidakmaka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitudibebaskan dari dakwaan, Asas ini tidak tertulis dalam UndangUndangPidana, namun tidak dapat dihilangkan kaitannya dengan asas TiadaHalaman 7 dari 11 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUS/2017/PT.BJMPidana Tanpa Kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld
    ") atau "Anwijzigheidvan alle Schuld' yang sudah menjadi yurisprudensi konstan dan dapatditurunkan dari Pasal 182 ayat (6) KUHAP itu sendiri menyebutkan, padaasasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasilpermufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguhsungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan, putusan diambildengan suara terbanyak dan jika ketentuan tersebut tidak juga dapatdiperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang palingmenguntungkan bagi
Register : 23-12-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 422/Pid.Sus/2013/PN.Bkn
Tanggal 20 Maret 2014 — ZULFAHRI ALS FAHRI BIN TARMIZI
3818
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamatauntuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 24Oktober 2013 sekitar pukul 11.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi Arie Kurniawan(dilakukan penuntutan terpisah) yang bermaksud membeli daun ganja kering seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah bertemu dengan saksi Arie Kurniawanselanjutnya Terdakwa menyerahkan
Putus : 22-01-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 PK/PID/2013
Tanggal 22 Januari 2014 — H. DJAUHARI, SH., M.Hum.
7647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa hemat PemohonPK, Putusan No. 661/PID.B/2012/PN.SMDA yang dikuatkan oleh Putusan No.23/PID/2013/PT.Kaltim.Smda, adalah Putusan Pengadilan Negeri dan PengadilanTinggi yang kurang Pertimbangan Hukum (Onvoldoende gemotiveerd) karenakekhilafan Judex Facti yang tidak mempertimbangkan mengenai hal yang amatpenting untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindakan pidana, yakniadanya kesalahan pada orang itu ;Green straf Zonder Schuld Tidak ada hukuman tanpa kesalahan.
    Oleh karena itu, menurut hemat Pemohon PK, Judex Factitidak lebih dari sekedar mengcopy paste dakwaan JPU kemudianmemformulasinya dengan definisidefinisi yang tidak berdasar tanpa analisamengenai kesalahan (Schuld) yang seolaholah memang Terdakwa (PemohonPK) telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat (Ps. 263 KUHP) dan Ps. 55KUHP, dengan hanya melihat unsurunsur dalam Pasalpasal, dalam Ps. 263KUHP secara tekstual ;Bahwa Judex Facti telah terburuburu dan apriori untuk membenarkan bahwadakwaan JPU
    No. 98 PK/Pid/201316(Schuld), sehingga muncul semboyan atau adagiumGeen straf Zonder schuld, tiada hukuman tanpakesalahan ;Berdasarkan asas kesalahan tersebut maka tidak ada sikap batin berupa kehendakdan kesadaran yang menjadi daya dorong bagi Terdakwa (Pemohon PK) karenaPemohon PK telah melaksanakan tugas sebagai anggota Panita B sesuai programkerja dan tidak ada kepentingan baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.Risalah Panitia B telah Pemohon PK KOREKSI mengenai salah pengetikan dansalah
    dilaksanakan dengan sempurna dan tetap masih ada seperti semula yakniPETA diberi tanggal 10 November 2008, yang seolaholah MENDAHULUIRisalah Panitia B tertanggal 18 Juli 2008 ;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka unsur pemalsuan surat sesungguhnya tidakterpenuhi karena kesalahan pengetikan sebenarnya adalah sebatas kesalahanadministrasi yang selanjutnya dapat dikoreksi bukan kesalahan yang dapatberakibat pidana, dan telah dikoreksi oleh Pemohon PK untuk dibetulkan, dengandemikian unsur kesalahan (schuld
Putus : 23-08-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205 K/Pid/2011
Tanggal 23 Agustus 2011 — KARDINAL Pgl. DINAL
4521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENIPUAN itu cukup jikaorang orang yang digerakkan pelaku itu telahmelaksanakan perbuatan menyerahkan suatu benda,mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutangseperti yang dikehendaki pelaku, tanpa harusdigantungkan pada kenyataan apakah pelaku sudah mendapatkeuntungan atau belum.Dalam arrest arrestnya masing masing tanggal 28 Nopember1921, NJ 1922 halaman 184, W.10847 dan tanggal 20Januari 1913, NJ 1913 halaman 504, W.9453 antara laintelah memutuskan bahwa :Het bewegen tot aangaan van een schuld
    dipakai oleh pelaku dengan penyerahan bendabersangkutan.Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yangterjadi adalah benar benar murni merupakan ruang lingkupHukum Perdata karena unsur unsur penipuan tidak adaadalah merupakan penafsiran yang sangat sangat kelirukarena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnyamerupakan tindak pidana penipuan.HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ1981 halaman 200, W.10227 antara lain telah mengatakanbahwaHet doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    Voor de toepassing van Sr. 326doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht nietter zake.(CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinyaTidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telahdiadakan itu) mempunyai dasar yang dapat dibenarkan atautidak. Untuk memberlakukan ketentuan pidana yang diaturdalam pasal 378 KUHP itu, orang tidak perluHal. 15 dari 21 hal. Put.
Putus : 20-04-2015 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 K/PID/2015
Tanggal 20 April 2015 — ANTON IRMAN Pgl ANTON
145118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 190 K/PID/2015Dalam hukum pidana dikenal juga "asas tiada pidana tanpa kesalahan" (geenstraf zonder schuld atau keine strafe ohne schuld atau no punishment withoutguilt) atau disebut juga sebagai asas mens rea atau asas culpabilitas.Kesalahan (schuld) menurut hukum pidana mencakup kesengajaan dankelalaian. Kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan.
Register : 11-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 126/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penggugat:
OKOY SUHARA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
344
  • Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te wijten) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori PerbuatanMelanggar Hukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakahTergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkankerugian kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnyatelah dinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosialkemasyarakatan pembangunan Waduk
    untuk penanganan dampaksosial kemasyarakatan pembangunan Waduk Jatigede kepada masyarakatyang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatanTergugat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, karenaPenggugat hingga saat ini tidak menerima Uang Tunai Pengganti RumahTinggal Uang Relokasi sebesar Rp.122.591.200,(Seratus dua puluh dua jutalima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
    Ada kesalahan (schuld);Selanjutnya, menurut Rosa Agustina (Rosa Agustina, Perbuatan MelawanHukum, Jakarta, PSFHUI, 2003, hal.3846), Perbuatan Melawan Hukum dalamarti luas adalah:a. Melanggar hak subyektif orang lain,b. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,c. Bertentangan dengan kaedah kesusilaan,d.
Register : 20-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Rkb
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.RIMA EKA HARDIYANI, SH
2.RYAN RUDINI ,SH
Terdakwa:
ANDRIANA BIN SAMSUDIN
274
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalamunsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahuluterpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut ProfesorSIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuhdan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh danKesehatan karangan Drs.PA.F.
    ., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu: a. tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b. kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
    Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schulditu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatiandan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorangHalaman 14 dari 20 Putusan
Register : 28-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 14 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.JONI EKO WALUYO, S.H.
2.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
Terdakwa:
MOH HAFIZ Bin NOER RACHMAD
194
  • Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmati:Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karena kealpaannyaMajelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenal kelalaian/kealpaan (schuld/culpa),Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalamMemorie van Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihakia merupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN BilKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Register : 05-06-2017 — Putus : 05-05-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 18/PDT/2017/PT TJK
Tanggal 5 Mei 2017 — Hi.RADEN AMIRUDDIN >< Tuan SURYADI ANGGA KUSUMA
10045
  • Kerugian disebabkan Kesalahan (Schuld)Dasar Hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal7 Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanyaHal 6dari 17 hal. Puts No. 18/PDT/2017/PT TJKunsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365KUH Perdata, yakni sebagai berikut:1. Adanya perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);2. Adanya perbuatan Tergugat s/d Tergugat IV yang bersifat melawanhukum;3.
    WirJono Prodjodikoro, SH menyebutkan bahwa:Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perobuatan melanggar hukum dansuatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dan pihakTergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Perbuatan Melanggar HukumDipandang dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
    Satrio:...kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyaHal 7dari 17 hal. Puts No. 18/PDT/2017/PT TJKdapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechtmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.(R.
Register : 08-12-2014 — Putus : 27-02-2015 — Upload : 14-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 45/PDT/2014/PT TJK
Tanggal 27 Februari 2015 — Pembanding/Penggugat : Hi.Supardi
Terbanding/Tergugat : Tugiono
Terbanding/Tergugat : BADAN PETANAHAN NASIONAL Lampung Selatan
5432
  • Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld).. Dasar hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikanadanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal1365 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanyaperbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum;2, Kerugian adanya kerugian yang ditimbulkan padadiri Penggugat;3.
    Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyebutkan bahwa :Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannyaharus mengutarakan ....... tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) daripihak Tergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum:Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
    Satrio :eee "kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyadapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.(R. Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : Unsur Kerugian menurut Prof. Dr.
Register : 09-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN LUWUK Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN Lwk
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
TAUFIK TADJUDDIN,SH.
Terdakwa:
Sumarlin Tabulaki
334
  • serta dihubungkan dengan unsur ini yaitu. mengendaraikendaraan bermotor telah sesuai sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa.Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi menuruthukum;Halaman 10 dari 15Putusan Pidana Nomor : 103/Pid.Sus/2019/PN Lwk Unsur ke3 (tiga) : Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas.Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan atau culpa dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
    dankealpaan disadari atau bewuste schuld.
    mengendalikan lagi mobil yangdikendarainya, yang mana akibatnya adalah mobil mengalami kecelakaan yaitu terbalik;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang tidak mentaati peraturan lalu lintastersebut, letak kealpaan atau kelalaian yang dibuat oleh terdakwa.Halaman 11 dari 15Putusan Pidana Nomor : 103/Pid.Sus/2019/PN LwkMenimbang, bahwa apabila hal tersebut dinubungkan dengan teori kelalaian ataukealpaan menurut hukum, maka perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategorikealpaan yang disadari atau bewuste schuld
Register : 21-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 435/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Tanggal 18 Desember 2014 — SYAHRUL Als SYAHRUL Bin KHAIDIR
5817
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;13Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari sabtutanggal 16 Agustus 2014 sekira jam 12.00 wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnyayang beralamat dijalan Gg.
Register : 11-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 288/Pid.Sus/2020/PN Psp
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.REVENDRA, SH
2.JAPET MATONDANG SH
Terdakwa:
Ansor Harahap
9616
  • Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Register : 28-01-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Dum
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ASRIL CHANDRA Bin HASAN BASRI
394
  • Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangmengatakan bahwa culpa (Schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain
    pihak, hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai Ssuatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet
    dan culpa doktrin sering menyebutnya onbewuste schuld dan bewusteschuld ;Menimbang, bahwa Prof.
Putus : 12-05-2016 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 12 Mei 2016 — MOCH. EFFENDI
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesalahan dalam arti luas (schuld in ruime zin) yakni: Kemampuan bertanggungjawab orang yang melakukan perbuatan(Toerekeningsvatbaarheid); Hubungan batin (Sikap psikis) orang yang melakukan perbuatandengan perbuatannya yaitu baik perbuatan yang ada kesengajaanmaupun perbuatan yang ada alpa, lalai, kurang hatihati (Culpa,schuld in enge zin) serta tidak ada alasan menghapuskanpertanggungjawaban pidana bagi pembuat (anasirtoerekenbaarheid),2.
    Kesalahan dalam arti luas (schuld in enge zin), yakni Kesengajaan(Dolus) dan kealpaan (Culpa):Selanjutnya apabila unsur kesalahan dalam suatu perbuatan dapatdigolongkan sebagai suatu perbuatan pidana, maka kesalahan tersebutharus dapat dipandang memenuhi rumusan delik yang dilarang dandiancam oleh peraturan perundangundangan dan juga harus mempunyaisifat melawan hukum yang merupakan inti dari setiap rumusan delik(Delictsbestanddelen),Dan dalam teori hukum pidana unsur setiap orang atau barang siapa
Register : 07-10-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN BKJ
Tanggal 3 Nopember 2016 — ERWINSYAH Alias ER Bin M. KASIM GANTI
836
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani sertamampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkandalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidakterjadi kesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagaiTerdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian)dan Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimanapelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid),ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya
    Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok(culva lata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorangdipidana, dan bukan hanya kurang hatihati/kealbaan ringan (culpalevissima);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,berdasarkan Keterangan Saksisaksi dan Keterangan Terdakwa dan barangbukti yang saling bersesuaian, diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 06Agustus 2016 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Kong Bur Cinta Maju tepatnyadi tanjakan