Ditemukan 14167 data
62 — 23
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan definisitentang pengertian kesalahan/kelalaian (Schuld/culpa) sehingga tentangpengertian kesalahan berpedoman pada pendapat dari :1. Mr. J. E. JONKERS dalam bukunya Hand Boeke Van HetNederlansch Indesche Strafrecht cetakan 1946 halaman58 ;2. Mr. D.
HAZEWINKEL SURINGA dalam bukunya Inleiding TotDe Studie Van Het Nederlands Strafrecht terbitan tahun1953 halaman 108109.Berdasarkan pendapat kedua Sarjana Hukum tersebut untukmembuktikan unsur kesalahan (schuld/culpa) diperlukan : Adanya ketidak hatihatian pada sipelaku; Perbuatan yang dilakukan harus bersifat bertentangan denganhukum; Sipelaku seharusnya mengerti/dapat menduga, membayangkanakibatakibat yang dapat timbul dari perbuatannya yangbertentangan dengan hukum itu.Bahwa dalam perkara ini
37 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
maupun Surat Tuntutan terhadap ParaTerdakwa SAYUDI BIN SUMADI, DKK merupakan hal telah teruraijelas dalam ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana "barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukanperbuatan itu", pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukumadalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yakni merekayang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar laranganatau keharusan yang dilarang oleh Undangundang yang untukmelakukannya disyaratkan adanya opzet atau schuld
Hal mana dikuatkan oleh Memorievan Toelichting, dimana pada "menyuruh melakukan" itu perlu dicatat,bahwa jika orang melakukan itu dinubungkan dengan orang yangmenyuruh melakukan, adalah "bagaikan sebuah alat ditangannya"danyang bertindak "tanpa opzet, schuld ataupun toerekenbaarheit'.Berbeda pada "menyuruh melakukan" dimana orang disuruh ituharuslah orang yang "ontoerekeningsvatbaar'.Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan jelas bahwaPada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2009 sekira puku!
101 — 50
MenurutHazenwinkel Suringa menyebut beberapa syarat untuk adanya kealpaan,mengartikan schuld (kealpaan) sebagai : kekurangan pendugaduga ataukekurangan penghatihati.Menimbang, bahwa Menurut Van Hamel Kealpaan mengandung duasyarat, yaitu tidak mengadakan pendugaduga sebagaimana diharuskan olehhukum dan tidak mengadakan penghatihati sebagaimana diharuskan olehhukum.Menurut Simons pada umumnya schuld (kealpaan) mempunyai duaunsur :1. Tidak adanya penghatihati, di samping2.
MenurutHazenwinkel Suringa menyebut beberapa syarat untuk adanya kealpaan,mengartikan schuld (kealpaan) sebagai : kekurangan pendugaduga ataukekurangan penghatihati.Menimbang, bahwa Menurut Van Hamel Kealpaan mengandung duasyarat, yaitu tidak mengadakan pendugaduga sebagaimana diharuskan olehhukum dan tidak mengadakan penghatihati sebagaimana diharuskan olehhukum.Menurut Simons pada umumnya schuld (kealpaan) mempunyai duaunsur :3. Tidak adanya penghatihati, di samping4.
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Nyoman Budiyasa
21 — 16
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dalam hal pelaku dapat menyadaritentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya danmengahrap bahwa akibatnya tidak terjadi;2.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal pelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kKemungkinan akan timbulnyasesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat kejadianTerdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun DK 6662 UW datangdari arah timur menuju ke barat (di ruas jalan sebelah utara) sedangkan korbanmenyeberang dari ruas jalan sebelah utara ke sebelah selatan.
46 — 19
Dilihatdari sudut kesadaran (bewustheid), diperbedakan gradasi: Kealpaan yang disadari (bewuste schuld); Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld);Dikatakan sebagai kealpaan yang disadari jika pelaku dapatmembayangkan/memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi ketikaia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tdak timbulakibat itu, namun akibat itu timbul juga, dan yang dikatakan sebagaikealpaan yang tidak disadari bilamana pelaku tidak dapat memperikirakanakan timbulnya
ANDHY SULAKSO WIBOWO, SH
Terdakwa:
MICHAEL ROLANDO WABISER Alias MAIKEL
64 — 20
Dakwaan KETIGA tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 363 ayat(1) ke3 dan 5 KUHP maka dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencuriandalam keadaan memberatkan":Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
suatu peristiwa pidana adalah : Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal363 ayat (1) ke3 dan 5 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaafmaupun alasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syaratpemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud
YOYOK JUNAIDI, SH.
Terdakwa:
Khoirul Huda Alias Irul Bin Untung
63 — 5
Sus/2018/PN Lmg.Menimbang, bahwa Tanpa hak pada umumnya merupakan bagian darimelawan hukum yaitu setiap perobuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturanperundangundangan) dan atau asasasas hukum umum dari hukum tidak tertulis;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatantanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dariadanya kesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam
suatu perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentukyaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaansebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan sebagaikemungkinan (dolus eventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
) dankealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Menimbang, bahwa lebih khusus yang dimaksud dengan tanpa hak dalamkaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa izin danatau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atasrekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yangberwenang berdasarkan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika danperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan.
YULIAWATI SASTRADISURYA, SH
Terdakwa:
AAN SETIAWAN Bin Alm SAHRODI
27 — 12
tentangNarkotika);Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotikaadalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi, dimana khususnya Narkotika golongan tidak dapatdigunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapatterlepas dari adanya kesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarangtersebut;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2.kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkan kealpaanHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN Liw(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangandiketahui Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2019 sekira pukul16.00 WIB, Sdr.
94 — 5
SIMON,Seseorang itu dapat disebutmempunyai Schuld dalam perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.Dan dari pengertian tersebut diatas SCHULD atau CULPA terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu:1. Tidak adanya kehatihatian2.
M. Bayu Segara, SH.
Terdakwa:
ANDRIYANTO Als AAN Anak TUNA
40 — 24
BarangSiapa;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan KUHP / Memorie vanToelichting perkataan barang siapa menunjukkan subjek hukum, yangdimaksudkan dengan subjek hukum itu sendiri adalah perorangan atau badanhukum yang dianggap cakap / mampu mempertanggung jawabkan perbutannyadihadapan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan asas tiada pidana tanpa kesalahan / geenStrafbaarfeit zonder schuld seseorang dapat dipertanggung jawabkanperbuatannya apabila terdapat kesalahan / schuld yang melekat padaperbuatannya
333 — 9
Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yangtidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil 1 Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan;2 Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan;3 Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan;Menimbang, bahwa secara umum kealpaan dibedakan atas:1 Kealpaan yang disadari (bewuste schuld), yaitu pelaku dapat menyadari tentang apa yangdilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap bahwa
akibat itutidak terjadi;2 Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld), yaitu pelaku yang tidak menyadariakan timbulnya sesuatu akibat, padahal ia harus dapat mendugasebelumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 13 UU Nomor 18 Tahun 2013yang dimaksud dengan Hasil Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil,kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasanMenimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 yangdimaksud dengan Surat
21 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ada kesalahan (schuld);Namun ternyata tidak satupun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh TergugatVII telah memenuhi syaratsyarat tersebut, terutama adanya kesalahan(schuld) yang dibuat oleh Tergugat VII;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yangPenggugat tujukan kepada Tergugat VII adalah gugatan yang tidakberdasar
71 — 4
Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het Gemis Van Voorachtigheid (tidak adanya kehatinatian) dan HetGemis Van De Voordenbaarheid Van Heid Gevolg (kurangnya perhatian terhadapakibat yang dapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voordenvaarheid van het gevolg merupakansyarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukanHalaman 9 dari 14 hal Putusan Nomor77/Pid.Sus/2016/PN Bkjperouatan tidak dengan cukup hathati (wordchtigheid), ketelitian (zorg),kewaspadaan/perhatian (apeltenheid
Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan hanya kurang hatihati/kealpaan ringan (culpa levissima);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,berdasarkan keterangan Saksisaksi dan kelerangan Terdakwa dan barang bukiiyang saling bersesuaian, diketahu bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016di Jalan BlangkejerenKutacane tepanya di Jalan Desa Raklunung Kec.
78 — 28
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal 1865 KUHPerdata,yakni sebagai berikut:1. Suatu perbuatan melawan hukumadanya perbuatan Tergugat yang bersifatmelawan hukum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggugat;3. Kesalahan dan kelalaianadanya kesalahan atau kelalaian pada pihakTergugat;4.
Menyebutkan bahwa : dalam halperbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannya harus mengutarakana tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian,melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak tergugat (Prof. Dr. Wirjonoprodjodikoro, SH., Perouatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut HukumPerdata, Halaman 103, CV. Mandar maju, bandung, 2000).Doktrin : unsur kesalahan menurut j. Satrio : ......
*Kesalahan/schuld disiniadalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yangberkaitan denganperilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dan kerugian mana dapatdipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadiperilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkankepada si pelaku (R. Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman84, Binacipta, Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr.
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Pembanding telah membuktikan dalam persidangan bahwaPembanding TIDAK PERNAH menyerahkan tanah objek sengketaataupun memberikan ijin kepada Terbanding untuk menanam sawitdiatas tanah objek sengkta. Namun Terbanding telah menyerobot danmenanam sawit di tanah objek sengketa seluas 9669 m2 yang terletakdi Jl.
AMANAT, SH
Terdakwa:
AGUSTINUS LANTE alias PORRA
53 — 31
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintasMenimbang, bahwa pasal 1 angka 14 UULAJ menyatkan yang dimaksudkecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidakdisengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;Menimbang, bahwa undangundang tidak memberikan definisi tentangpengertian alpa/culpa/schuld, hal mana diserahkan pada ilmu pengetahuan
hukum,maka Majelis berpedoman pada pendapat dari Prof.Mr.HAZEWINKEL SURINGAyang mengartikan kealpaan /schuld sebagai kurang / tidak mengadakan dugaan dankurang/tidak mengadakan kehatihatian yang perlu menurut hukum, karena kurangmemperhatikan akibatakibat yang tibatiba dan kurang menduga yang perlu, karenalalai atau) kurang memikirkan kemungkinan akan timbulnya korban akibatHalaman 10 dari 14 halaman Putusan No. 126/Pid.Sus/2019/PN Makkelalaiannya itu (dibandingkan dengan Keputusan Mahkamah Agung
26 — 19
. = 222222 non nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn ee nne nnn noe nen ee nee17.Bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perobuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut: 1. harus ada perbuatan;perbuatan itu harus melawan hukum;ada kerugian;= & ada hubungan sebab akibat antara perobuatan melawan hukum itu dengankerugian;5. ada kesalahan (schuld);18.Tidak satupun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkan
bahwa perbuatanyang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Tergugat.
97 — 32
dipertimbangkan diatas, maka Terdakwa telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12Tahun 1951 sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalamdakwaan tunggalnya;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbuktimelakukan tindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistikyang dianut di Indonesia yang menghendaki adanya pemisahan antaratindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, dan asas dalam hukumttpidana geen straf zonder schuld
Hal ini mengandungpengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidanadalam perkara, namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar atauPutusan No. 50/Pid.B/2017/PN MijnHal. 18 dari 23alasan pemaaf sehingga tidak terdapat kesalahan (schuld) pada diri Terdakwa,maka kepadanya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan MajelisHakim tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifatmelawan hukum dari perbuatan
1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
SAIFUL ANWAR bin MOCH ICHSAN
38 — 5
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaHalaman 14 dari 21 Putusan Nomor 398/Pid.Sus/2020/PN Bilasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
28 — 3
Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atauasas tiada pidana tanoa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas ada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwjzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa keltiga asas di atas yailtu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa
sifat melawan hukum secara terpadu harusmenjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim itdak hanyamempertimbangkan aspek yurdis (formal legalistik) dengan berpegang pada asaslegalitas semata melainkan harus pula memperiimbangkan aspek non yurdis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwjzigheid van alle schuld)dan asas fiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwizigheid van alle materielewederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antara lainaspek
atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atauHalaman15dari20 Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2017/PN Mettidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daadsaja atau tidaklan sekedar membuktkan terdakwa memiliki;menguasai narkotka sajasecara tanoa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktianada tidaknya kesalahan pada din terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanoa kesalahan (afwjagheid van alle schuld
91 — 50
., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan(de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu: a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapatHalaman
Lamintang, SH., halaman 181, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwadengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorangsehingga orang tersebut