Ditemukan 16600 data
16 — 5
untuk menghadap, serta tidak ternyatabahwa ketidak datangannya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka paraPenggugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara a quo diperiksa tanpakehadiran Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara aquo, Tergugat tidak hadir dipersidangan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, maka terhadap perkara aquo tidak dilakukanupaya medias
25 — 11
Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah di medias!oleh pihak keluarga namun Pemohon sudah tidak memiliki lagi kKeinginanuntuk hidup bersama dengan Termohon karena Pemohon sangat sakit hatidengan perbuatan Termohon;Hal. 2 dari 6 Hal. Putusan No.256/Pdt.G/2020/PA. Mm13.
14 — 2
., Wakil Ketua PengadilanAgama Tanjungpinang dan mediator telah melakukan mediasi, ternyata medias!
8 — 0
wakil/kuasanya, meskipun keduanya telah dipanggil secarasah dan patut, sebanayak dua kali, sesuai dengan Surat Panggilan (Relass) Nomor: 0837/Pdt.G/2017/PA.Tng. tertanggal 25 April 2017 dan tanggal 09 Mei 2017,Penguggat dan Tergugat tidak hadir, dengan tidak disebabkan olen suatu alasanyang sah;Bahwa setiap sengketa perdata terlebih dahulu harus dimediasi, namun olehkarena Penguggat dan Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, makaMajelis Hakim menyatakan perkara ini tidak dapat dilakukan medias
8 — 0
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat dan Tergugathadir dalam persidangan;Menimbang, kemudian Ketua Majelis menunda persidangan sampai dengan hari Senin,tanggal 7 Desember 2009 guna menempuh proses medias! ;Menimbang, bahwa telah dilaksanakan mediasi dengan bantuan mediator Drs.
31 — 11
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh medias!
21 — 6
Pasal 115 KompilasiHukum Islam, Majelis Hakim pada setiap kali persidangan telah berusahasemaksimal mungkin menasehati Penggugat untuk bersabar agar bisamembina rumah tangga dengan rukun dan harmonis akan tetapi tidak berhasil,oleh karea itu perkara ini harus segera diputuskan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan dalam perkara aguo, maka Majelis tidak dapat memerintahkanpara pihak untuk melaksanakan medias! karena salah satu syarat agar medias!
36 — 21
mempersingkat uraian putusan ini, Hakimmenunjuk berita acara persidangan yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mediasi dengan mediator NorSolichin, S.HI, Hakim pada Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong padatanggal 25 Nopember 2019, mediator tersebut menyatakan proses mediasitidak dapat dilaksanakan karena Termohon hanya satu kali hadir dalam medias
10 — 13
Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku;Atau apabila Pengadilan Agama Balikpapan berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya.Bahwa berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 MajelisHakim telah memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menempuhupaya perdamaian melalui medias ;Hal 3 dari hal 7 Pen. No: 1192/Pdt.G/2017/PA.BppBahwa dari laporan mediator ( Drs.
11 — 7
O03 DesaSepayung Kecamatan Plampang, KabupatenSumbawa, untuk selanjutnya disebut sebagai :TergugatPengadilan Agama tersebut di atas:Telah mempelajari SuratSurat perkara;Telah membaca Laporan medias ;DUDUK PERKARABahwa, Penggugat melalui Kuasanya berdasarkan surat gugatannyatertanggal 25 Agustus 2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Sumbawa Besar dengan register perkara Nomor 633/Pdt.G/2020/PA.Putusan Nomor 633/Pdt.G/2020/PA.Sub Hal. 1Sub tanggal 31 Agustus, telan mengajukan gugatan
21 — 3
meringkas uraian dalam penetapanini, maka ditunjuksemua yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini, sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan isi dari gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkanPenggugat dan Tergugat menghadap ke persidangan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan amanat dari ketentuan Pasal 4Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
17 — 12
Begitu juga upaya damai melalui medias!
DR. Drs. Joas Tanugraha
Tergugat:
1.Petra Tanugraha
2.Yusuf Tanugraha
128 — 68
persidangan tertanggal 27 Oktober 2021;Telah membaca surat pencabutan perkara dari Penggugat tertanggal 27 Oktober2021, perihal Pencabutan Gugatan perkara Perdata Nomor : 730/Pdt/G/2021/PNJKT.SEL,dimana Penggugat tidak lagi meneruskan proses perkara gugatannyadisebabkan alasanalasan sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut;Menimbang, bahwa persidangan pertama tanggal 29 September 2021tersebut, Penggugat dan Tergugat telah hadir dalam persidangan;Menimbang bahwa para pihak belum melakukan proses medias
54 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan running time sebagai berikut: SURAT / AGENDA SIDANG TANGGAL JANGKA WAKTUPERIVOHONAN PENCATATAN PHI / PHK 11 November 2014 Hari Kerja ke 0KLARIFIKASI 20 November 2014 Hari Kerja ke 1SIDANG MEDIAS PERTAIMA 4 Desermber 2014 Hari Kerja ke11SIDANG MEDIAS KEDUA 29 Desember 2014 Hari Kerja ke 27SIDANG MEDIAS!
69 — 31
mediasi dan berhasildengan pencabutan, sebagaimana laporan mediator tanggal 19 Oktober 2021;Halaman 3 dari 6 Putusan Nomor 157/Pdt.G/2021/PA.NgpBahwa, Hakim untuk meringkas isi Penetapan ini cukup menunjukkepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Sidangperkara ini sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahseperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh medias
17 — 13
putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, baikPenggugat maupun Tergugat telah datang menghadap di persidangan dankepada mereka telah diupayakan perdamaian, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3)jo Pasal 17 ayat (1), Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis hakim telahmemerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk menempuh medias
NURSANTI
Tergugat:
1.BAHARUDDIN
2.ISHUSMINNISA RAHIM , SKM.,MM
3.KANTOR NOTARIS ANDI AULIA JUSMAN, SH.,M.Kn
4.PERTANAHAN KOTA KENDARI
40 — 15
Panggilan Medias! ......... Rp. 40.000,00;5. Redaksi Putusan ........... Rp. 10.000,00;6. Materai putusan.............. Rp. 60.000,00 ;Jumlah ........... Rp. 816.000,00;(delapan ratus enam belas ribu Rupiah) ;Halaman 5 dari 6 Putusan Perdata Gugatan Nomor 71/Padt.G/2019/PN KdiHalaman 6 dari 6 Putusan Perdata Gugatan Nomor 71/Pdt.G/2019/PN Kdi
36 — 23
No.0275/Pdt.G/2020/PA.PkjMenimbang, bahwa berdasarkan Laporan mediator tanggal 13 Agustus2020 upaya mediasi tidak dapat dilaksanakan disebabkan Pemohon beriktikadtidak baik dalam proses mediasai karena menghadiri pertemuan mediasipertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya, meskipun telahdipanggil secara patut dua kali berturutturut dalam pertemuan medias tanpaalasan yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon dibebaniuntuk membayar biaya mediasi yang terdiri
21 — 13
., M.H.PNBPBiaya ProsesPanggilanPanggilan medias!MeteraiJumlahRp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp.Panitera PenggantiMisbah Nasri Sailellah, S.H.I.60.000,0050.000,0075.000,0075.000,0010.000,00220.000,00(dua ratus dua puluh ribu rupiah)Hal. 6 dari 6 Hal. Put. No. 135/Pdt.G/2022/PA.Skg
13 — 6
personmenghadap di persidangan;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan memberi nasihatsecukupnya kepada Penggugat mohon agar bersabar dan kembali hidup rukundalam rumah tangga dengan Tergugat serta tidak meneruskan perkaranya.Bahwa untuk memaksimalkan perdamaian Penggugat dan Tergugattelah diperintahkan untuk mengikuti proses mediasi dengan mediator Drs.Jaharuddin sebagaimana laporan mediator tanggal 28 Agustus 2019, mediasiyang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2019 menyatakan bahwa medias