Ditemukan 9406 data
Terbanding/Penggugat : YORIS WANTER
69 — 28
biaya keterlambatan dan pencabutan papan nama/papanbicara di atas tanah objek perkara dan tuntutan ganti rugi baik materilmaupun immateril yang diajukan Penggugat demi hukum wajib ditolak.Bahwa lagipula cakupan kerugian immateril menurut Mahkamah Agungdalam putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yangpada intinya menyatakan "Berdasarkan Pasal 1370,1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu Saja seperti perkara kematian, luka berat, dan penghinaan
44 — 5
selang beberapa saatkemudian saksi tanya kepada Pemohon tentang darimana Termohondatang, kemudian Pemohon menjawab tidak tahu;Bahwa saksi tidak pernah melihat secara langsung pertengkaranPemohon dan Termohon, namun saksi mendapatkan laporan dari Provostentang peristiwa dimana ketika Pemohon sedang Dinas mengatur lalulintas di traffic light Kota Madiun terjadi pemukulan oleh Termohonterhadap Pemohon dan dilihat banyak orang, karena Pemohon sedangdinas dan berseragam lengkap maka itu adalah suatu penghinaan
238 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai tambahan penghinaan atas cedera tersebut,paten Jerman telah diambil alin dalam rangka reparasi perang, danperusahaan Perancis CMR (yang kemudian dikenal sebagai Ratier) mulaimembuat kloning dari motor BMW. Namun pada Tahun 1948, Penggugatmulai memproduksi kembali sepeda motor dengan tipe R 24. Sepedamotor pertama Penggugat setelah perang, R 24 dilengkapi dengan mesin250 cc (dua ratus lima puluh cubic centimeter), jumlah maksimum yangdiperbolehkan pada saat itu;.
132 — 61
Bahwa dikaji perspektif yurisprudensi Mahkamah Agung RI makakonsepsi ganti kerugian dalam ketentuan pasal 13855 KUHPerdatadisamping mengenal ganti kerugian secara materil juga dikenal gantikerugian secara imateriil ;e Bahwa Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata yang menentukan jugapenggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuankedua belah pihak dan menurut keadaan dan ketentuan Pasal 1371KUHPerdata yang menentuka bahwa dalam nilai satu dan lain, hakim64harus memperhatikan berat ringannya penghinaan
106 — 19
Menimbang, bahwa terhadap petitum 8 yang Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II untuk membayar ganti rugi Kepada Penggugat, MajelisHakim berpendapat para Penggugat tidak membuktikan melalui alat buktisurat mengenai perincian dari kerugian yang dialaminya dan dalam PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaperdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 13/72 KUHPerdata ganti kerugianimmaterill hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan
364 — 145
Hal.41Bahwa Pasal 317 KUHP menitik beratkan pada penghinaan kepadaseseorang, sehingga pasal ini ditempatkan di bawah judul Bab XVIPenghinaan dan ditentukan sebagai delik aduan ( Pasal 317) artinyamemberi kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut atautidak dengan pertimbangan agar tidak dirugikan untuk kedua kalinya;Delik yang disebut pengaduan fitnah ini unsur unsurnya adalah: Barangsiapa, artinya ditujukan pada setiap orang yang melakukan perbuatansebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal
87 — 62
Dalam kehidupannya istri sebelum dan setelah menikah kepada suamii...selalu berfoyafoya dengan suka mentraktir temantemannya, suka membelibarangbarang dan perhiasan mewah seperti tas dan sepatu....jikalau Suamitidak bisa memberi maka dia akan meminta kepada pihak keluarga istri dansering membuat suami sakit hati karena merasa dihina dan tidakdihargal....dan istri suka pamer kekayaan pihak keluarganya kepadasuami...banyak penghinaan dan lontaran kalimat kasar yang diberikan istrikepada suami...dan
45 — 30
kerugianimmateriil diserahkan sepenuhnya kepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono,namun dalam ketentuan pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata, tersirat pedoman untukmenentukan besaran ganti kerugian dan selengkapnya ketentuan tersebut jugapenggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belahpthak dan menurut keadaan serta secara tersirat dipedomani pula dalam ketentuanpasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang menerangkan dalam menilai suatu dan lain,hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
HARIYANTO
655 — 545
Atiapun ketentuan hukum public dalam muatan UUITE meliputi perbuatan: kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemarannama baik, berita bohong yang menyesatkan konsumen, informasi yangmenimbulkan rasa kebencian terkait SARA, penyadapan (intersepsi), aksesillegal (illegal access), gangguan terhadap sistem elektronik interference),pengerusakan sistem, memfasilitasi perobuatan pidana terkait sistemelektronik, dan perberatan tindak pidana terhadap sistem elektronik.
Moch. Suryadi
Tergugat:
SUTRISNO
123 — 82
17 27539 Rp 206.741.00017Mar17 29241 Rp 222.060.00030Mar17 25648 Rp 240.312.000Rp 669.113.000TERBAYAR Rp 2.579.903.350JAZZ Rp 285.400.000TOTAL TERBAYAR Rp 2.865.303.35027JanSISA HUTANG 17 30721 Rp 315.100.000Pembayaran Rp 15.075.000Jazz Rp 932.700Total Rp 16.007.700Sisa Rp 299.092.300 Nota No. 40257 tanggal 1822017 sebesar Rp. 313.715.000*Rp. 375.620,000, (Nota No A00427 & Nota No 00439) yangmenjadi tanggug jawab Anik untuk membayar, dimana sebelumnyapembayaran diawal berjalan baik tetapi karena penghinaan
Terbanding/Tergugat I : BOBBY VALENTINO HALIM
Terbanding/Tergugat II : ALEX HENDRAWAN
Terbanding/Tergugat III : RANDY GWAN
Terbanding/Tergugat IV : PT. LINGKAR JAYA TIRTA
Terbanding/Turut Tergugat I : PD. PASAR JAYA
Terbanding/Turut Tergugat II : NOTARIS ESTHER SETIAWATI SANTOSO,SH
Terbanding/Turut Tergugat III : NOTARIS AUGUSTIN BEATRICE SUYANTO, SH
Terbanding/Turut Tergugat IV : NOTARIS HENDRA WISMAL, SH
Terbanding/Turut Tergugat V : NOTARIS SUHARDI HADI SANTOSO, SH
Terbanding/Turut Tergugat VI : NOTARIS SIAUW HENRY LEOPRAYOGO, SH
Terbanding/Turut Tergugat VII : NOTARIS MALA MUKTI, SH
584 — 344
hatihati memberikan hak kepada korban untuk selainpenggantian biayabiaya penyembuhan, menuntut penggantian kerugianyang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut;Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kKedudukan dan kemampuankedua belah pihak dan menurut keadaan;Ketentuan paling akhir pada umumnya berlaku dalam hal menilaikankerugian, yang diterbiitkan dari suatu kejahatan terhadap pribadi seorang;Ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata (vide bukti T.II/III7) menyatakan :Tuntutan perdata tentang hal penghinaan
mendapatpenggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik;Dalam menilai satu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannyapenghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belahpihak dan pada keadaan;Berdasarkan ketentuan Pasal 1371 juncto Pasal 1372 KUHPerdata, gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam perkara PerbuatanMelawan Hukum yang terkait penggantian kerugian yang disebabkan lukadan cacat pada seseorang atau perkara Perbuatan Melawan Hukumtentang penghinaan
Sedangkan dalam hal ini perkara a quo bukanmerupakan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang terkaitpenggantian kerugian yang disebabkan luka dan cacat pada seseorangmaupun perkara Perbuatan Melawan Hukum tentang penghinaan, denganHalaman 102 Putusan Nomor 716/PDT/2020/PT.DKIdemikian sudah selayaknya Majelis Hakim Yang Mulia menolak tuntutanganti rugi immaterial yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;Tentang Pasar Perniagaan Merupakan Aset Negara Yang Tidak DapatDibebankan Sita Jaminan;80.81.82.83.84
74 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 34 PK/Pdt/2015Hal ini nyatanyata merupakan kekhilafan Hakim Agung Republik Indonesiatingkat kasasi yang amat sangat fatal, dan/atau merupakan kekeliruan yangamat sangat nyata dan sangat tragis dalam Putusan Kasasi Nomor 578 K/Pdt/2013;Suatu penghinaan terhadap Undang Undang Nomor 48 Tahun 200 jisUndang Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan Undang Undang Nomor 5Tahun 2004, yang dijadikan dasar putusan Hakim Agung Republik Indonesiatingkat kasasi yang berdasarkan pertimbanganpertimbangan yang salahkarena
60 — 103
/PN Ambfoto copy Bukti rekaman kekerasan yang dilakukan oleh Tergugat kepada anak, P23.2tentang foto copy Bukti rekaman pengakuan Tergugat untuk semua penghinaan yangtelah dilakukan oleh Tergugat, P23.3 tentang foto copy Bukti rekaman pengakuanTergugat kalau tidak pernah menafkahi Rumah Tangga dan pengakuan Tergugatkarena telah salah gunakan uang telah Tergugat kredit sebesar puluhan juta, P24tentang foto copy Surat Ijin Cerai Penggugat, P25 tentang foto copy bukti foto semuafasilitas rumah yang
249 — 89
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 650 PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994telah memberikan kaidah hukum atau menerbitkan pedomanyang pada pokoknya berisi berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdatagantikerugian immateriil hanya dapatdiberikandalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka beratdan penghinaan (pencemaran nama baik).25.2.
293 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
meninggal duniaFebruari 1993, tetapi dicantumkan kedalam Surat AutentikSertifikat Milik Nomor 288/Cipayung dalam keadaan sengketa:Surat Penetapan tanggal 14 Juli 1990, seharusnya tertulistahun 1995, bukan 1990, perbuatan curang dengan semua/seluruh uruturutannya, pribadi Pemohon Peninjauan Kembaliterbukti telah berhasil mengungkap/membongkarnya, khususobyek sengketa sertifikat a quo meskipun angka 90 dicoretmenjadi 93 oleh yang bersangkutan, tetap merupakan kertassampah, perbuatan ini merupakan suatu penghinaan
51 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 10 PK/Pdt.Sus/201326 Bahwa karena nama baik Penggugat menjadi tidak baik dan sudah tercemar akibatdari tuduhan (penghinaan) Tergugat yang sewenangwenang dan tidak berdasarkanhukum, maka Penggugat minta kepada Tergugat agar membuat pernyataan maaf yangagar membuat pernyataan maaf yang dimuat pada halaman pertama atau terakhir pada 1(satu) surat kabar harian yang memiliki peredaran Nasional dan pada (satu) suratkabar harian yang memiliki peredaran lokal dalam wilayah Sumatera Selatan;Upaya Hukum
Pembanding/Tergugat : Darmawan Armiadi Diwakili Oleh : RAHMAD MAKMUR SH
Terbanding/Penggugat : Ferdinand Sitepu
77 — 47
Namun guna memberikanSuatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril maka MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat, dan penghinaan,Bahwa Adapun cakupan kerugian immaterial menurut kaidah baru di dalamPutusan Nomor 304/Pdt/2011/PN.Smg yang menyatakan KEKECEWAANtermasuk dalam unsur
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank UoB rndonesia,
Terbanding/Tergugat II : Ny. cynthia
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris Dr. Ir. Yohanes Willion SE SH MH
Terbanding/Turut Tergugat II : Notaris Emmy Halim, SH M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Administratif Jakarta Utara
116 — 55
maka hal tersebut sangat tidak relevan dan tidaksesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku dalam praktek sehinggapermintaan ganti rugi imateril oleh Penggugat merupakan suatu hal yang kelirudan mengadaada.Terkait dengan pengajuan tuntutan ganti kerugian imateril, Mahkamah AgungRepublik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 650/PK/Pdt/1994 telah memberikan pedoman bahwa tuntutan gantikerugian imateril hanya dapat diajukan terbatas pada perkara kematian, lukaberat dan penghinaan
Terbanding/Tergugat I : AKZO NOBEL N.V
Terbanding/Tergugat II : ICI OMICRON B.V.
Terbanding/Tergugat III : MANUELITO JOSE PACHECO DE DIOS
Terbanding/Tergugat IV : JEREMY PAUL ROWE
Terbanding/Tergugat V : AKZO NOBEL COATINGS INTERNATIONAL B.V.
Terbanding/Tergugat VI : AKZO NOBEL PAINTS ASIA PACIFIC PTE LTD
Terbanding/Turut Tergugat : PT ICI PAINTS INDONESIA
681 — 412
Mahkamah Agungtelah berpendapat bahwa ganti rugi immateriil hanya dapatdikabulkan dalam halhal tertentu, sebagaimana dapat dilihat padaPutusan Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:Berdasarkan Pasal 1370, 1371. 1372 KUH Perdata, gantirugi Immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti kematian, luka berat dan penghinaan."Halaman 36 dari 41 Putusan Nomor 155/PDT/2020/PT BTNHl.
156 — 121
Penggugat dapatmembuktikan secara terperinci kerugian dan besarnya kerugiantersebut;66.Bahwa sehubungan dengan ganti rugi imateril pada butir 5 petitum gugatanmaka merujuk kepada fakta pada gugatan penggugat yang mendasari diripada Pasal 1865 KUH Perdata, maka merujuk kepada Putusan MahkamahAgung No. 650/PK/Pdt/1994 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan
Penggugat dapatmembuktikan secara terperinci kerugian dan besarnya kerugiantersebut.67.Bahwa sehubungan dengan ganti rugi imateril pada butir 5 petitum gugatanmaka merujuk kepada fakta pada gugatan penggugat yang mendasari diripada Pasal 1865 KUH Perdata, maka merujuk kepada Putusan MahkamahAgung No. 650/PK/Pdt/1994 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan
No. 634/PDT/2018/PT.DKIBerdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan(Lihat Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003,halaman 64 dan 65)Oleh karenanya mengingat dalam gugutan Penggugat tidak membuktikanhalhal sebagaimana ditentukan Pasal 1370, 1371 dan 1372 maka sudahsepatutnya petitum tentang ganti rugi imateril