Ditemukan 16600 data
21 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 7
wakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdengan surat relaas nomor 0276/Pdt.G/2020/PA.Pkj tanggal 16 Juli 2020 yangdibacakan di dalam sidang, sedang tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Penggugat agar tetapmempertahankan rumah tangganya serta hidup rukun dan kembali membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias
9 — 4
dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor478/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 18 Juni 2021 dan 02 Juli 2021 tanggal 18 Juli2021 Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
92 — 88
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 10
persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidakternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatu alasanyang dibenarkan undangundang;Halaman 6 dari 12 halaman Putusan Nomor: 1134/Pdt.G/2016/PA.Stb.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias
15 — 2
Penetapan Nomor 0019/Pdt.P/2018/PA Ngrmenunggu sampai CALON MEMPELAI LAKILAKI berumur 19 tahun untukmenikah namun usaha tersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan ini (voluntair), maka mediasitidak perlu dilaksanakan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008 Tentang Medias!
17 — 5
maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di muka;Menimbang, bahwa Tergugat telah nyata tidak pernah datangmenghadap atau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipuntelah dipanggil dengan resmi dan patut, sedang tidak datangnya itu bukandisebabkan sesuatu halangan yang sah menurut hukum, oleh karenanyaTergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat tersebut harusdiperiksa secara verstek;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilakukan medias
12 — 4
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 154 RBg danPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Medias!
16 — 9
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
33 — 18
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 13
bahwa Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir dan perkara iniakan diperiksa dan diadili tanpa hadirnya Tergugat (verstek) sebagaimana ketentuanPasal 149 ayat (1) RBg;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah datang menghadappersidangan, maka usaha damai dan mediasi tidak dapat dilaksanakan karenaberdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, medias
33 — 16
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 14
lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipunberdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkanundangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
32 — 12
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, prosedur medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan. Namun demikian, Majelis Hakim tetapmelakukan upaya damai sebagaimana ketentuan Pasal 154 R.Bg. dan Pasal 31Hal. 6 dari 13 hal.
13 — 4
terjadidalam persidangan secara lengkap telah tercatat dalam berita acara yangbersangkutan dan untuk mempersingkat uraian ini, Majelis Hakim menunjukberita acara tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahamendamaikan/memberi nasehat kepada Penggugat dan Tergugat agar tidakbercerai dalam setiap persidangan dan bahkan perkara ini telah melalui medias
10 — 6
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
9 — 5
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
36 — 33
di muka sidang, sedangkanTermohon pada sidang pertama datang menghadap sendiri, namun padasidangsidang selanjutnya Termohon tidak datang lagi menghadap di mukasidang, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPemohon dan Termohon untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
11 — 3
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
14 — 8
ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa yang menjadi pokok dari gugatan Pemohon adalahmohon agar Majelis Hakim Pengadilan Agama Kayuagung memberi izin kepadaPemohon untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon dengan alasanyang pada pokoknya karena antara Pemohon dan Termohon terus menerusterjadi perselisihnan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil dengan cara diumumkansebanyak dua kali pengumuman melalui medias