Ditemukan 4958 data
Terbanding/Terdakwa : SAFRIADI Alias SAPRI Bin H. RUMA
127 — 40
Put No.632/PID/2020/PT.MKSBahwa untuk Pidana Penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yanghanya 3 (tiga) bulan menurut kami Kurang tepat dan terlalu ringan, karenahal tersebut tidak sejalan dengan Teori Pemidanaan modern yang menitikberatkan Pemidanaan haruslah memiliki sifat preventif (preventif umumdan preventif khusus) serta sifat edukasi baik bagi pelaku maupun bagimasyarakat umum.
Sama halnya,3 (tiga) bulan tersebut juga tidak akan memberikan edukasi apa pun bagiTerdakwa dan juga masyarakat umum.
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila pidana yang dijatuhnkan tidak memenuhi tujuan penegakan yangberdaya sebagai tindakan edukasi, koreksi, prepensi dan reprensip, baikkepada anggota masyarakat, terutama bagi diri pelaku tindak pidana itusendiri;Sejalan dengan Yurisprdensi Mahkamah Agung Republik Indonesiasebagaimana tersebut di atas, ditinjau dari besarnya dampak yang ditimbulkanakibat perbuatan Terdakwa Drs.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa jika dihubungkan dengan dampaknegatif yang ditimbulkan perbuatan tersebut hanya dipidana selama 2 (dua)tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu)bulan kurungan lebih ringan dari putusan Hakim Pengadilan Negeri KetapangHal.10 dari 12 hal.Put.No.1077 K/PID.SUS/2009selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, pemidanaan dimaksud jelasjelasbertentangan dengan prinsip dan tujuan edukasi
Oleh karena itumeskipun tujuan pemidanaan terhadap seorang Terdakwa bukan sebagai balasdendam, namun pemidanaan tersebut harus benarbenar proporsional denganprinsip edukasi, koreksi, reprensi serta reprensip;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut di atas, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti/Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri tidaksalah dalam menerapkan hukum, lagipula mengenai lamanya pidana yangdijatunkan
29 — 9
orang itu membuat utang atau menghapuskanpwtang, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :Pada awalnya terdakwa mendapat informasi bahwa saksi korban telah berpoligami yaitumemiliki istri simpanan yang kemudian terdakwa mengaku sebagai wartawan itu mendatangisaksi korban di Sekolah Menengah Pertama Negeri 02 Kabupaten Kepanjen dimana saksi korbanbekerja sebagai Kepala Sekolah, yang kemudian terdakwa berbincangbincang dengan saksikorban sambil menyerahkan koran edukasi
bak terhadap orang itumaupun terhadap orang lain, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagaiberikut :Pada awalnya terdakwa Utsman yang mengaku sebagai wartawan telah mengetahuibahwa saksi korban sebagai Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 02 Kabupaten Malangtelah memiliki 2 (dua) orang istri (poligami) yang selanjutnya terdakwa mendatangi tempatdimana saksi korban bekerja selanjutnya terdakwa berbincangbincang dengan saksi korbanAGUNG SUTRISNO sambil memberikan koran edukasi
ZUHDYACHMADI dan ALI ROHMAN, dan keterangan saksi tersebut lengkap didalam BeritaPemeriksaan Penyidik dan untuk menyingkat uraian putusan, keterangan saksi yang dibacakandipandang telah termuat dalam putusan dan terdakwa telah membenarkan keterangan saksi yangdibacakan tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa terdakwa wartawan Bidik Nasional tugas di Kabupaten di bidang edukasi(pendidikan) kurang lebih sudah
Terbanding/Tergugat III : Direktur Utama PT. Bestprofit Futures
Terbanding/Tergugat I : MARITO TAMBUNAN
Terbanding/Tergugat II : Kepala Cabang PT. Bestprofit Futures Cabang Medan
131 — 91
Bahwa Perlu Majelis Hakim yang terhormat ketahui, bahwa Kegiatan yangdilakukan Tergugat sesuai dalam UndangUndang No. 10 Tahun 2011 TentangTentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 TentangHalaman 20 dari 136 Halaman Putusan Nomor 142/Pdt/2019/PT MDNPerdagangan Berjangka Komoditi, yang dalam faktanya pertemuan tersebutterjadi tatap muka dan Tergugat memberikan edukasi lalu Penggugatmendapat penjelasan/edukasi dari Tergugat diantaranya: Company Profile.
Marito dan dana yang dipergunakanadalah milik pribadi, saya akan menjaga kerahasiaan User Id dan Passworddan saya sudah siap memulai transaksi. yang didalam Penjelasan tertulistersebut Penggugat juga memberikan paraf disetiap materi yang diberikandan di edukasi oleh Tergugat I.
Bahwa Perlu Majelis Hakim yang terhormat ketahui, bahwa Kegiatan yangdilakukan Tergugat sesuai dalam UndangUndang No. 10 Tahun 2011 TentangTentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 TentangPerdagangan Berjangka Komoditi, yang dalam faktanya pertemuan tersebutterjadi tatap muka dan Tergugat memberikan edukasi lalu Penggugatmendapat penjelasan/edukasi dari Tergugat diantaranya: Company Profile.
Bahwa Perlu Majelis Hakim yang terhormat ketahui, bahwa Kegiatanyang dilakukan Tergugat sesuai dalam UndangUndang No. 10 Tahun2011 Tentang Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Yang DalamFaktanya Pertemuan Tersebut Terjadi Tatap Muka Dan Tergugat memberikan edukasi lalu Penggugat mendapat penjelasan/edukasi dariTergugat diantaranya: Company Profile.
368 — 253 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila pidana yang dijatuhkan tidak memenuhi tujuanpenegakan yang berdaya sebagai tindakan edukasi, koreksi,prepensi dan represip, baik kepada anggota masyarakat,terutama bagi diri pelaku tindak pidana itu sendin ;Sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagaimana tersebut diatas, ditinjau dari besarnya dampak yang ditimbulkan akibat TerdakwaWidyawati Alias Widya Binti Jali melakukan tindak pidana narkotika denganmenyampaikan dan menguasai shabushabu ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa jika
dihubungkan dengan dampak negatifyang timbulkan terhadap generasi muda dan tidak mendukung upayapemerintah dalam pemberantasan narkotika perbuatan tersebut hanya dipidanapenjara selama 1 (satu) tahundimana yang terbukti di luar dalam surat dakwaandari Penuntut Umum dan yang terbukti pada Pasal 127 yakni penyalahgunanarkotika golongan bagi diri sendiri pada putusan Hakim Pengadilan NegeriKetapang, pemidanaan dimaksud jelasjelas bertentangan dengan prinsip dantujuan edukasi, koreksi, prepensi serta
Oleh karena itu meskipun tujuan pemidanaan terhadapseorang Terdakwa bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebutharus benarbenar proporsional dengan prinsip edukasi, koreksi, prepensi sertarepresif ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa terlepas dari alasanalasan kasasi tersebut, Judex Facti telahHal. 6 dari 11 hal. Put.
BUSTANIL N. ARIFIN, SH
Terdakwa:
RUSTAM, S.Pd
178 — 191
3. 1) 1 (satu) bundel kwitansi pembayaran dari desa-desa beserta rincian penggunaan biaya kegiatan edukasi dan pendampingan pembuatan Website yang ditandatangani penerima an. RUSTAM (Zona Sultra) dari Desa-Desa I wilayah Kec.
O Grand Total Rp.5.000.000,2) 1 (Satu) rangkap Salinan buku pengeluaran barang bulan Juli Tahun2017 Toko Afgas Komputer yang mencantumkan Nama KonsumenZona Sultra.com dengan pengambilan barang HP Stream 8.B 1) 1 (Satu) bundel kwitansi pembayaran dari desadesa beserta rincianpenggunaan biaya kegiatan edukasi dan pendampingan pembuatanWebsite yang ditandatangani penerima an. RUSTAM (Zona Sultra)dari DesaDesa wilayah Kec.
KdiBahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan kegiatan DanaDesa sebagaimana kwitansi pembayaran terlampir real costpembiayaan program edukasi dan pendampingan desa selama 1 (satu)tahun 2017dan telah mempergunakan Dana Desa untuk kepentinganpribadi Terdakwa bertentangan dengan ketentuan :1.
Konawe Tahun 2017sesuai dengan kwitansi pembayaran/penerimaan Dana Desa terlampirreal cost pembiayaan program edukasi dan pendampingan desa selama1 (satu) tahun 2017;Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, para kepala Desa pada 23(dua puluh tiga) Desa yang mennggarkan kegiatan jasa pelatihan danpengadaan' Sistem Informasi/Website Desa di Kab.
Bahwa saksi setelah melakukan kegiatan pendampingan dan edukasi, tidakpernah menyerahkan dokumendokumen terkait penggunaan dana tersebutseperti nota rental dll, hanya sebatas bukti kegiatan. Bahwa terkait itemitem dalam proposal yang saksi buat, saksi Sudah tidakmengingat secara rinci.Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar;15.
Yang awalnya senilai Rp17.200.000, dengan rincian pendampingan, jasa dan edukasi, Server postingselanjutnya menurut keterangan saudara Faisal atas permintaan terdakwa Rustamagar anggaran tersebut dinaikan menjadi Rp30.000.000.
Terbanding/Terdakwa I : KARNO Bin TARSUM
Terbanding/Terdakwa II : SLAMET Als SLAMET Bin SAYUTI
Terbanding/Terdakwa III : ARIF EKO PRASETYO,S.Pd. SD Als TYO Bin ROCHMAN
41 — 28
Bahwa pada saat ituwarga tetap tidak mau mebuka blokade jalan dan tetap meminta agarmakam dibongkar dan jenasah agar dibawa pergi, dimana situasi saat itusangat mencekam sampai kemudian hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekitarpukul 02.30 wib rombongan Bupati Banyumas datang dan memimpinnegosiasi dengan dengan memberi edukasi kepada warga dimana wargatetap bersikeras tidak menginginkan jika Desa tumiyang dijadikan tempatuntuk mengubur jenasah korban Covid19.Bahwa setelah mendengar adanya jenazah korban
banyak warga lainya yang belum diketahui identasnya berkumpul dijalan perbatasan Desa Glempang ke Desa Tumiyang dengan maksudsupaya rombongan kendaraan atau ambulance yang membawa jenazahkorban covid19 tidak melewati jalan desa tersebut, dan tidak melewatiwilayah Desa Glempang.Bahwa karena warga Desa Tumiyang tetap menolak dan rombongan baruboleh pergi apabila jenazah sudah dibongkar kembali dan dipindahkan dariDesa Tumiyang, hingga kemudian datang Bupati Banyumas danrombongan, dan setelah dilakukan edukasi
Bahwa pada saat ituwarga tetap tidak mau mebuka blokade jalan dan tetap meminta agarmakam dibongkar dan jenasah agar dibawa pergi, dimana situasi saat itusangat mencekam sampai kemudian hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekitarpukul 02.30 Wib rombongan Bupati Banyumas datang dan memimpinnegosiasi dengan memberi edukasi kepada warga dimana warga tetapbersikeras tidak menginginkan jika Desa Tumiyang dijadikan tempat untukmengubur jenasah korban Covid19.Bahwa setelah mendengar adanya jenazah korban Covid19
Bahwa pada saat ituwarga tetap tidak mau membuka blokade jalan dan tetap meminta agarmakam dibongkar dan jenasah agar dibawa pergi, dimana situasi saat itusangat mencekam sampai kemudian hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekitarpukul 02.30 Wib rombongan Bupati Banyumas datang dan memimpinnegosiasi dengan memberi edukasi kepada warga dimana warga tetapbersikeras tidak menginginkan jika Desa Tumiyang dijadikan tempat untukmengubur jenasah korban Covid19.Hal 16 dari 29 Hal Putusan Nomor 391/PID/2020/PT
Banyumas(berbatasan dengan Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok, Kab.Banyumas), akan tetapi ditolak oleh Masyarakat sekitar termasuk paraterdakwa bersamasama Masyarakat lainnya, hingga kemudian datangBupati Banyumas, Kapolresta, Dandim melakukan edukasi danHal 22 dari 29 Hal Putusan Nomor 391/PID/2020/PT SMGpenjelaskan kepada warga yang intinya jenazah sudah dimakamkansesuai SOP dan tidak berbahaya namun warga tetap menolak danmeminta untuk di lakukan pembongkaran makam.
17 — 9
KeteranganDokter Nomor 430.2/245/PuskSR, atas nama XXXXXXX, tertanggal 8 Maret2021, yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas XXXXXXX, bukti tersebutmenerangkan bahwa XXXXXXX telah diperiksa dan dinyatakan sehat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 berupa Surat KeteranganNomor 460/534/DINSOSP2KBP3A tertanggal 8 Maret 2021 yang diterbitkanoleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak bukti tersebut menerangkan bahwa DinasSosial telah melakukan edukasi
Bahwa anak Pemohon telah menerima edukasi tentang dampak negatifperkawinan usia dini dari Dinas Sosial, Kabupaten Wajo;5. Bahwa anak Pemohon dengan calon istrinya sudah saling mengenal danmenjalin hubungan asmara selama 1 tahun;6. Bahwa antara anak Pemohon dengan calon istrinya tidak ada hubungandarah, semenda atau sesusuan;7. Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka sedangkan calon istri anakPemohon berstatus gadis;8. Bahwa keluarga kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkankeduanya;9.
Pasal 3 Konvensi HaHak Anak yang disetujui oleh PerserikatanBangsaBangsa (PBB) Tanggal 20 November 1989;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KeluargaBerencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telahmelakukan edukasi tentang dampak negatif perkawinan usia dini kepada anakPemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan DispensasiKawin jo.
33 — 5
Pwrbertujuan agar orang lain tidak melakukan kejahatan, maka prevensi khususditujukan kepada pelaku yang telah dijatuhi hukuman agar tidak mengulangimelakukan kejahatan;Menimbang, bahwa dalam teori edukasi menyatakan bahwa pidanabertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai mana perbuatan yangbaik dan mana perbuatan yang buruk. Seneca yang merujuk pada fulsufYunani, Plato, menyatakan nemo prudens punit, quia pecatum, sed nepeccetur.
Seorang pelaku kejahatan harusmendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya untukmemberi pelajaran kepada orang lain agar tidak melakukan sama;Menimbang, bahwa berdasarkan teoriteori dalam prinsipprinsip hukumpidana dihubungkan dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan olehTerdakwa, maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwasebagaimana termuat dalam amar Putusan ini dirasa telah tepat dan adildengan harapan memberikan manfaat (efek jera dan edukasi) kepadaTerdakwa
63 — 13
LOKA EDUKASI PUSHAMkarena yang berhubungan langsung pada saatpengurusan surat Rekomendasi dari GubernurKalteng tersebut untuk mendapatkan perijinanpinjam pakai kawasan hutan dari MenteriKehutanan RI tersebut adalah sdr. ALIASWELLO selaku Direktur Utama PT. FMA danSdr. SANIDIN, S.AG selaku Direktur II PT.FMA.
LOKA EDUKASI PUSHAMuntuk menanyakan surat Rekomendasi Gubernur tersebut yang didugapalsu kepada sdr. Ir. G(YANTO, MP dan saat itu sdr. Ir. G(YANTO, MPmengatakan bahwa terhadap hal tersebut tidak ada masalah.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya ;6 Saksi HENGKY ARIF SUTIKNO Bin MISNI, pada pokoknya menerangkasebagai berikut : Bahwa antara saksi dan sdr. Ir.
G(YANTO, MP selaku Konsultan CV.LOKA EDUKASI PUSHAM yang berdomisili di jalan Yos Sudarso No.113 Palangka Raya untuk mengurus surat Rekomendasi GubernurKalimantan Tengah dengan biaya sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluhjuta rupiah).
Loka Edukasi Pusham Selaku ketua tim Ir. Giyanto, MPberalamat di Jl. Yos sudarso no. 113 Palangka Raya dan untuk perijinanPT. Fajar Mentaya Abadi (PT.FMA) Yang di tingkat Pusat seperti :pertimbangan tehnis dari Kementrian SDM dan pinjam pakai Kawasanhutan itu di urus oleh saksi sendiri.Bahwa dalam tahapan Eksploitasi (UP Produksi) PT. Fajar MentayaAbadi (PT.FMA) harus melengkapi perijinan :a.
Loka Edukasi Pusham berdasarkansurat perjanjian Kerja pengadaan jasa konsultasi (Kontrak) nomor : 08 /LEP PRY / 2010 tanggal 8 Nopember 2010 sedangkan untukRekomendasi pinjam pakai kawasan berdasarkan persetujuan lisan sajaantara saksi dengan sdr Ir. Giyanto, MP selaku an. CV. Loka EdukasiPusham, karena sebelumnya saksi sudah ada hubungan kerja yang baikdengan Sdr. Ir.
10 — 7
KeteranganBerbadan Sehat Nomor 430/029/PuskPr, atas nama XXXXXXX, tertanggal 9Maret 2021, yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas XXXXXXX, bukti tersebutmenerangkan bahwa XXXXXXxX telah diperiksa dan dinyatakan sehat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 berupa Surat KeteranganNomor 460/574/DINSOSP2KBP3A tertanggal 10 Maret 2021 yang diterbitkanoleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak bukti tersebut menerangkan bahwa DinasSosial telah melakukan edukasi
Bahwa anak Pemohon telah menerima edukasi tentang dampak negatifperkawinan usia dini dari Dinas Sosial, Kabupaten Wajo;5. Bahwa anak Pemohon dengan calon istrinya sudah saling mengenal danmenjalin hubungan asmara;6. Bahwa antara anak Pemohon dengan calon istrinya tidak ada hubungandarah, semenda atau sesusuan;Halaman 12 dari 16 Penetapan Nomor 317/Pdt.P/2021/PA.Skg7. Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka sedangkan calon istri anakPemohon berstatus gadis;8.
Pasal 3 Konvensi HaHak Anak yang disetujui olehPerserikatan BangsaBangsa (PBB) Tanggal 20 November 1989;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KeluargaHalaman 14 dari 16 Penetapan Nomor 317/Pdt.P/2021/PA.SkgBerencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telahmelakukan edukasi tentang dampak negatif perkawinan usia dini kepada anakPemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan DispensasiKawin jo.
20 — 15
, tertanggal 9Maret 2021, yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas XXXXXXX, bukti tersebutmenerangkan bahwa XXXXXXxX telah diperiksa dan dinyatakan sehat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 berupa Surat KeteranganNomor 460/583/DINSOSP2KBP3A tertanggal 11 Maret 2021 yang diterbitkanoleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak bukti tersebut menerangkan bahwa DinasHalaman 11 dari 17 Penetapan Nomor 313/Pdt.P/2021/PA.SkgSosial telah melakukan edukasi
Bahwa anak Pemohon telah menerima edukasi tentang dampak negatifperkawinan usia dini dari Dinas Sosial, Kabupaten Wajo;5. Bahwa anak Pemohon dengan calon istrinya sudah saling mengenal danmenjalin hubungan asmara selama 2 tahun;6. Bahwa antara anak Pemohon dengan calon istrinya tidak ada hubungandarah, semenda atau sesusuan;7. Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka sedangkan calon istri anakPemohon berstatus gadis;8. Bahwa keluarga kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkankeduanya;9.
Pasal 3 Konvensi HaHak Anak yang disetujui olehPerserikatan BangsaBangsa (PBB) Tanggal 20 November 1989;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KeluargaBerencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telahmelakukan edukasi tentang dampak negatif perkawinan usia dini kepada anakPemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan DispensasiKawin jo.
354 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepadaseorang Terdakwa adalah menjadi kewenangan judex facti,sehingga hal itu) berada di luar kewenangan pemeriksaantingkat kasasi;Akan tetapi pemidanaan itu dapat menjadi kewenangantingkat kasasi apabila pidana yang dijatuhkan judexfactiTidak sesuai dengan caracara melakukan tindak pidanadikaitkan dengan luasnya dampak yang diakibatkanperbuatan pidana yang bersangkutan;Apabila pidana yang dijatuhkan tidak memenuhi tujuanpenegakan yang berdaya sebagai tindakan edukasi
kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Ketapang;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa jika dihubungkandengan dampak negatif yang ditimbulkan perbuatan tersebuthanya dipidana selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulankurungan lebih ringan dari putusan Hakim Pengadilan NegeriKetapang selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan, pemidanaan dimaksud jelas jelas bertentangandengan prinsip dan tujuan edukasi
Oleh karena itu meskipun tujuan pemidanaanterhadap seorang Terdakwa bukan sebagai balas dendam,namun pemidanaan tersebut harus benar benar proporsionaldengan prinsip edukasi, koreksi, reprensi serta reprensip;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena judex facti/Pengadilan Tinggi yang memperbaikiputusan Pengadilan Negeri tidak salah dalam menerapkanhukum, lagipula mengenai lamanya pidana yang
27 — 3
Pasien dalam keadaansadar dan pasien di perbolehkan pulang dengan edukasi apabila dalam 1x24 jammengalami pusing/ sakit kepala/mual/muntah/penurunan kesadaran, pasien harus dibawake IGD BLUD RSU YA untuk pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan hasil VISUM Et REVERTUM BLUD RSU Dr. H.
Pasien dalam keadaansadar dan pasien di perbolehkan pulang dengan edukasi apabila dalam 1x24 jammengalami pusing/ sakit kepala/mual/muntah/penurunan kesadaran, pasien harus dibawake IGD BLUD RSU YA untuk pemeriksaan lebih lanjut.e Visum Et Revertum BLUD RSU Dr. H. YULIDDIN AWAY Nomor VER/03/Il/2016, tanggal 25 Februari 2016 yang ditandatangi oleh Dr.
Pasien dalamkeadaan sadar dan pasien di perbolehkan pulang dengan edukasi apabila dalam1x24 jam mengalami pusing/ sakit kepala/mual/muntah/penurunan kesadaran,pasien harus dibawa ke IGD BLUD RSU YA untuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Revertum BLUD RSU Dr. H.YULIDDIN AWAY Nomor VER/03/H/2016, tanggal 25 Februari 2016 yangditandatangi oleh Dr.
DODIYANSAH PUTRA, SH
Terdakwa:
MASDAR HELMI, S.Sos., M.M. Bin RUSLI JERIAN
168 — 115
- Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.C. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
- Kwitansi Kode Rek :2175.002.002.052.B. (522151) untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 250.000,- tertanggal 11-10-2019.
- Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 11-10-2019.
- Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.
- Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 11-10-2019.
- Kwitansi Nomor : 026/000247/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja untuk Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 25-10-2019.
- Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14 September 2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siring tertanggal 14 September 2019.
- Kwitansi Nomor : 026/000103/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memilki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.300.000,- tertanggal 10-10-2019.
- Kwitansi Nomor : 026/000104/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku Peserta Edukasi dan Rembuk Masyarakat), Sejumlah Rp 2.200.000,- tertanggal 10-10-2019.
- Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
- Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Jasa Profesi (Narasumber Edukasi dan Rembuk Masyarakat) Nomor : 026/000209/DKKT/X/2019 sejumlah Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 25-10-2019.
(tanpa nomordan tanggal).Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya yangmemiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Konsumsi Edukasi danRembuk Masyarakat), sejumlah Rp 2.300.000, tertanggal 11102019.Berita Acara Edukasi / Rembuk Masyarakat tertanggal 16/09/2019.Kwitansi untuk Pembayaran Bantuan Pemerintah (Uang Saku PesertaEdukasi dan Rembuk Masyarakat),sejumlah Rp 2.200.000, tertanggal 11102019.Daftar Tanda Terima Uang Peransang Kerja dengan biaya per @Rp25.000, pada Kegiatan
dan Rembuk Masyarakat) sejumlah Rp 2.300.000,tertanggal 25102019.Berita Acara Edukasi / Rembug Masyarakat pada hari Senin 14 September2019 pukul 08.30 s/d 14.45 WIB di Desa Padang Siring tertanggal 14September 2019.Kwitansi Nomor : 026/000248/DKKT/X/2019, untuk Pembayaran BelanjaBarang yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah (Uang SakuPeserta Edukasi & Rembug Masyarakat), sejumlah Rp 2.200.000,tertanggal 25102019.Daftar Tanda Terima Uang Saku Kegiatan Padat Karya Infrastruktur TahunAnggaran
kelompok tumbuk kopi tersebut selama 1 (Satu) hari tersebut adalahKetua Kelompok;Bahwa Tempat dilaksanakannya edukasi / pembekalan tersebut di DesaPagar Jati;Bahwa saksi mengetahui, yang hadir dalam edukasi / pembekalan tersebutmendapatkan honor sebesar Rp100.000, (Seratus ribu rupiah);Bahwa Proposal yang saksi ajukan tersebut tidak sesuai, yang saksi ajukanadalah permohonan pembukaan badan jalan usaha tani, pembangunan 2(dua) buah jembatan penghubung dan mesin pengilingan bubuk kopi,kemudian yang
21 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksaan tingkat kasasi, namunberdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 143K/Pid/1993 tanggal 27 April 1994 dalam pertimbangannya menyatakan bahwapemidanaan itu dapat termasuk menjadi kewenangan tingkat kasasi apabilapidana yang dijatuhkan Judex Facti : Tidak sesuai dengan caracara melakukan tindak pidana dikaitkan denganluasnya dampak yang diakibatkan perbuatan pidana yang bersangkutan ; Apabila pidana yang dijatunkan tidak memenuhi tujuan penegakan yangberdaya sebagai tindakan edukasi
3 (tiga) bulan dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan saja,pemidanaan dimaksud jelasjelas bertentangan dengan prinsip dan tujuanedukasi, koreksi, preventive serta repressive yang hendak ditegakkan olehpemidanaan itu sendiri, padahal ancaman pidana terhadap perbuatantersebut dengan hukuman penjara selamalamanya 6 (enam) tahun.Oleh karena itu meskipun tujuaan pemidanaan terhadap seorang Terdakwabukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut harus benarbenar proporsional dengan prinsip edukasi
28 — 2
Jika prevensi umumbertujuan agar orang lain tidak melakukan kejahatan, maka prevensi khususditujukan kepada pelaku yang telah dijatuhi hukuman agar tidak mengulangimelakukan kejahatan;Menimbang, bahwa dalam teori edukasi menyatakan bahwa pidanabertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai mana perbuatan yangbaik dan mana perbuatan yang buruk. Seneca yang merujuk pada fulsufYunani, Plato, menyatakan nemo prudens punit, quia pecatum, sed nepeccetur.
Seorang pelaku kejahatan harusmendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya untukmemberi pelajaran kepada orang lain agar tidak melakukan sama;Menimbang, bahwa berdasarkan teoriteori dalam prinsipprinsip hukumpidana dihubungkan dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan olehTerdakwa, maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwasebagaimana termuat dalam amar Putusan ini dirasa telah tepat dan adildengan harapan memberikan manfaat (efek jera dan edukasi) kepadaTerdakwa
15 — 8
KeteranganDokter Nomor 43.1/64/Pusk.Pitumpanua, tertanggal 15 Februari 2021, yangditerbitkan oleh UPTD Puskesmas XXXXXXXX, bukti tersebut menerangkanbahwa XXXXXXXX telah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh Dokter;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 berupa Surat KeteranganNomor 437260/393/DINSOSP2KBP3A tertanggal 15 Februari 2021 yangditerbitkan oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga BerencanaPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bukti tersebutmenerangkan bahwa Dinas Sosial telah melakukan edukasi
Bahwa anak Pemohon telah menerima edukasi tentang dampak negatifperkawinan usia dini dari Dinas Sosial, Kabupaten Wajo;5. Bahwa anak Pemohon dengan calon suaminya sudah saling mengenaldan menjalin hubungan asmara;6. Bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak adahubungan darah, semenda atau sesusuan;7. Bahwa anak Pemohon berstatus gadis sedangkan calon suami anakPemohon berstatus jejaka;8. Bahwa keluarga kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkankeduanya;9.
Pasal 3 Konvensi HaHak Anak yang disetujui oleh PerserikatanBangsaBangsa (PBB) Tanggal 20 November 1989;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KeluargaBerencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telahmelakukan edukasi tentang dampak negatif perkawinan usia dini kepada anakPemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan DispensasiKawin jo.
13 — 5
Februari 2021, yangditerbitkan oleh UPTD Puskesmas XXXXXXX, bukti tersebut menerangkanbahwa XXXXXXX telah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh Dokter;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 berupa Surat KeteranganNomor 460/399/DINSOSP2KBP3A tertanggal 18 Februari 2021 yangHalaman 11 dari 17 Penetapan Nomor 188/Pdt.P/2021/PA.Skgditerbitkan oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga BerencanaPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bukti tersebutmenerangkan bahwa Dinas Sosial telah melakukan edukasi
Bahwa anak Pemohon telah menerima edukasi tentang dampak negatifperkawinan usia dini dari Dinas Sosial, Kabupaten Wajo;5. Bahwa anak Pemohon dengan calon istrinya sudah saling mengenal danmenjalin hubungan asmara selama 11 bulan;6. Bahwa antara anak Pemohon dengan calon istrinya tidak ada hubungandarah, semenda atau sesusuan;7. Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka sedangkan calon istri anakPemohon berstatus gadis;8. Bahwa keluarga kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkankeduanya;9.
Pasal 3 Konvensi HaHak Anak yang disetujui oleh PerserikatanBangsaBangsa (PBB) Tanggal 20 November 1989;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KeluargaBerencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telahmelakukan edukasi tentang dampak negatif perkawinan usia dini kepada anakPemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan DispensasiKawin jo.
12 — 5
Atas Nomor DN19/MSMA/13/0599907 tertanggal 2 Mei 2020, atasnama XXXXXXXX yang diterbitkan oleh UPT SMA Negeri 11 Wajo buktitersebut menerangkan bahwa XXXXXXXX telah telah lulus dari SekolahMenengah Atas;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P6 berupa Surat KeteranganNomor 460/393/DINSOSP2KBP3A tertanggal 18 Februari 2021 yangditerbitkan oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga BerencanaPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bukti tersebutmenerangkan bahwa Dinas Sosial telah melakukan edukasi
Bahwa anak Pemohon telah menerima edukasi tentang dampak negatifperkawinan usia dini dari Dinas Sosial, Kabupaten Wajo;6. Bahwa anak Pemohon dengan calon suaminya sudah saling mengenaldan menjalin hubungan asmara selama 2 bulan;7. Bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak adahubungan darah, semenda atau sesusuan;Halaman 13 dari 17 Penetapan Nomor 187/Pdt.P/2021/PA.Skg8. Bahwa anak Pemohon berstatus gadis sedangkan calon suami anakPemohon berstatus jejaka;9.
pendidikan formalhingga jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sehingga rencanaHalaman 15 dari 17 Penetapan Nomor 187/Pdt.P/2021/PA.Skgperkawinan anak Pemohon tidak bertentangan dengan program pemerintahtentang wajib belajar 12 tahun sesuai dengan Rencana Pembangunan JangkaMenengah Nasional (RPJMN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2008 tentang Wajib Belajar;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pengendalian Penduduk KeluargaBerencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telahmelakukan edukasi