Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2012 — Putus : 03-04-2012 — Upload : 25-04-2012
Putusan PN PATI Nomor 34/Pid.B/2012/PN.Pt
Tanggal 3 April 2012 — SUPADI Bin PARTO POLO
526
  • Karena KealpaannyaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kealpaan dapat diartikan sebagaikurang penghatihatian atau dapat disebut sebagai culpa/ tidak adanya schuld ; Menimbang, bahwa unsur Culpa/Schuld dapat terbukti bila Schuld tersebutditujukan kepada akibat yang tidak dikehendaki Undangundang, si pelaku tersebuttidak harus dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya akibat tersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi serta keteranganTerdakwa dimuka sidang bahwa Terdakwa
Putus : 03-10-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 310/Pid.Sus/2012/PN.Plp
Tanggal 3 Oktober 2012 — BUNGA Alias MAWAR Bin ANRIANTO
2210
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiada pidana tanpasifat melawan
    hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim10sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik)dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek
    belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulan dimanauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikanterdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Putus : 17-07-2014 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 953/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 17 Juli 2014 — Nama lengkap : JOHAN ; Tempat lahir : Medan ; Umur atau Tanggal Lahir : 49 Tahun / 08 Mei 1964 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Duyung No. 67 Kelurahan Panda Hulu II Kecamatan Medan Area ; A g a m a : Budha ; P e k e r j a a n : Wiraswasta ;
203
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampumempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahanmengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolakukur digunakan :Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 953/Pid.B/2014/PN.LBP.1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat
Register : 24-03-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN.Sim
Tanggal 7 Juli 2015 — DAUD RAJA PURBA
424
  • Lamintang, S.H, didalam bukunya mengemukakan :Dalam doktrin, schuld sering disebut sebagai suatu kekuranganmelihat jauh ke depan mengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibatatau suatu kekurangan akan sikap berhatihati, biasanya orangmembedakannya dengan menyebut kekurangankekurangan tersebutHalaman 19 dari 26 Putusan Nomor 129/Pid.
    Sus/20 15/PN.Sim.dengan katakata onvewuste schuld dan bewuste schuld. seseorang itudisebut mempunyai onvewuste schuld jika ia sama sekali tidak dapatmembayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain kKeadaan yang menyertai tindakannya, walaupun seharusnya iadapat atau harus bersikap demikian.
    Adapun orang disebut mempunyaibewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yangmenyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakanyang ingin ia lakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlainkeadaan seperti yang telah ia bayangkan sebelumnya, walaupun iatidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.
Register : 08-05-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 21-09-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 349/Pid.Sus/2019/PN Jmr
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
TOTOK HERMANTO
4933
  • menguasai;Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan terdakwaHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 349/Pid.Sus/2019/PN Jmrmemiliki/menyimpan/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahanpada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwiyzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialan perbuatan yangdikehendaki dan
    perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalahhal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    terungkapdipersidangan yang pada pokoknya bahwa terdakwa mengaku tidak pernahmengetahui dan tidak pernah memiliki barang bukti berupa 4 (empat) klipnarkotika jenis sabu di bungkus grenjeng dan dibungkus plastik warna hitamyang ada pada dashboard sepeda motor sehingga di dalam perkara ini unsuractus reus (perbuatan yang dilakukan) dengan mens rea (sikap batin)terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tidak ada;Menimbang, bahwa bila dikaitkan dengan asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) yangberkaitan dengan ajaran kesalahan kesalahan (schuld) dimana harus adanyaunsur kesengajan (dolus/opzet) yaitu perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
Putus : 14-05-2013 — Upload : 28-05-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 38/Pid.Sus/2012/PN.Pks.
Tanggal 14 Mei 2013 — RUSDI
308
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu. asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    Maka untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika Saja secara tanpa hakatau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksuddengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan(baca : memiliki atau) menguasai) seseorang maka berdasarkan
Register : 01-08-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 15-01-2018
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 89/Pid.Sus/LH/2017/PN Tml
Tanggal 20 Desember 2017 — KAMARUDIN Bin BASUNI
32893
  • terdakwa telah diperiksa dan sesuai denganketerangan yang bersangkutan sendiri bisa disimpulkan bahwa identitas terdakwa adalah benardan orang yang tertulis identitasnya di dalam persidangan adalah benar terdakwa yang dimaksuddalam perkara ini sehingga unsur setiap Orang terpenuhi dan dinyatakan terbukti.Ad.2 Unsur Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan KayuYang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan :Unsur sengaja merupakan bagian dari kesalahan (schuld
    memori penjelasan mengenai rancangan undangundang tentang perubahan KitabUndangUndang Hukum Pidana, Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi :Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran orang yangmenyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap pengemudi kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesamamanusia, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas berupa tubrukantubrukan...... dst.Menimbang bahwa pengertian schuld
    atau culpa atau kelalaian adalah Schuld is dezuivere tegenstelling van opzet aan de eene kant, van toeval aan de andere zijde artinyaSchuld atau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan lain pihakia merupakan kebalikan dari kebetulan.
    Jadi sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Simonsbahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatu perbuatan itutanpa disertai kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.Menimbang bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld atau culpa atau kelalaianadalah (a) het gemis aanvoorzichtigheid atau tidak adanya kehatihatian.
Putus : 09-03-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN SERUI Nomor 6/Pid.B/2015/PN Sru
Tanggal 9 Maret 2015 — NAFTALI NUBOBA Alias PEMBUAL
8425
  • telinga yang dialami oleh saksitelah pulih kembali serta saksi tidak ada halangan dalam melaksanakan aktifitasnyaseharihari seperti semula;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat, unsur ke dua dari Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang menjaadikan lukaberat tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    atau beberapa orang dimana perbuatan itudapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;e Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;e Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam normahukum;e Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;e Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukanyang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Halaman 21 Putusan Perkara Nomor : 06/Pid.B/2015/PN.Sru22Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaafyang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwaharus dipertanggung jawabkan
Putus : 02-07-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 45/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 2 Juli 2013 — YAYAN SISWANTO
234
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiadapidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
    wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dantentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini.
    Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalammelakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.
Putus : 31-03-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 K/PID.SUS/2016
Tanggal 31 Maret 2016 — Amrih Prayoga
13795 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang merupakan SYARAT, berupa :Adanya Kesalahan (Schuld) dan menimbulkan sebuah AKIBAT yangDISADARI, berupa : Peristiwa Hukum, yakni : diketemukannya BarangBukti NARKOTIKA pada Badan Hendra Gunawan ;:Sehingga in casu sangat TIDAK ADIL dan sangat TIDAK OBJEKTIF jikaPara Terdakwa dimintai atau dibebani Pertanggungjawaban Pidana(strafrechtelijkke aanspraakelijkheid), apalagi sampai PIDANA MATI atauHal. 30 dari 65 hal. Put.
    No. 275 K/Pid.Sus/2016Bahwa dengan demikian, maka Sikap Hukum dari Majelis Hakim yangmembuat Amar Putusan tersebut di atas, adalan SALAH dan sangat jelasbertentangan dengan ADEGIUM dari Pasal 44 KUHP, yakni : TIDAK ADAPIDANA TANPA ADANYA KESALAHAN (Geen Straf Zonder Schuld) ;Selain itu bertentangan pula dengan Azas Hukum Pidana, yakni : ACTUSNON FACIT REUM NISI MENS SIT REA, yang berarti : WNI tidak dapatdipidana tanpa adanya KESALAHAN (Schuld), dan dengan juga AzasLegalitas, yakni : Pemidanaan harus
    ) yang DISENGAJA oleh Para Terdakwa ;Bahwa in casu, Majelis Hakim harus mampu membuktikan adanya sebuahKESALAHAN (Schuld) yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa.
    Karenadalam penentuan ada atau tidaknya dan macamnya Kesalahan (Schuld),pada umumnya akan menentukan pula dapat atau tidaknya PELAKUDIPIDANA. Bukankah KESALAHAN (Schuld) adalah merupakan satu UnsurSUBJECTIF dari tindak Pidana (Legal Opinion dari Prof. Mr. D.
    D.SIMONS dalam buku yang sama tersebut di atas, Halaman 161,menyatakan : Bahwa sebagai dasar pertanggungjawaban adalah adanyaKesalahan (Schuld) yang terdapat pada jiwa pelaku dan ada hubungannyadengan KESALAHAN (Schuld) yang terjadi. Dan yang dapat dipidana adalahKelakuannya, berdasarkan kejiwaannya itu Pelaku hanya dapat dicela,karena kelakuan itu ;Selanjutnya, Prof. Mr. D.
Putus : 08-09-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN STABAT Nomor 436/Pid.Sus/2014/PN.STB
Tanggal 8 September 2014 — Zulham alias Iyong Ijul
177
  • Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan korban luka beratMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld, Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perouatannyaitu atau pelaku kurang berhatihati.Menimbang, bahwa dari rumusan tentang kelalaian diatas maka unsurterpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan
    Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringanMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perouatannyaitu atau pelaku kurang berhatihati.Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 436/Pid.Sus/2014.
Register : 25-04-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 16-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 49/PDT/2018/PT SMR
Tanggal 7 Juni 2018 — Pembanding/Tergugat : Yuliana, S.E
Terbanding/Penggugat : YANUAR CAHYADI WIJAYA
3423
  • Citra AdiBakti, 2005, halaman 1014 adalah:a. adanya suatu perbuatan;b. perbuatan tersebut melawan hukum;c. adanya kesalahan (schuld) dari pihak pelaku;d. adanya kerugian (Schade) bagi pihak korban;e. adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian;5. Bahwa, dari unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, maka hal apa saja yang telah dilakukan oleh Tergugat yang masukdalam kategori Perbuatan Melawan Hukum?;6.
    Karena agar terpenuhinya Pasal 1365 Kitab UndangUndangHalamanidari40Putusan Nomor 49/PDT/2018/PT SMRHukum Perdata mengenai Onrechtamtige daad berdasarkan undangundang maupun yurisprudensi serta doktrin hukum mengenai unsurkesalahan (schuld) harus terkandung dalam sebuah perbuatan melawanhukum pelaku (Tergugat), yaitu:a. adanya unsur kesengajaan;b. adanya unsur kelalaian;c. tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf;9.
    YURDA ADHI SENGGARA dalam halkesepakatan untuk melakukan pelunasan atas pembelian bahan corberupa ready mix pal terhadap Penggugat, sehingga dalil Penggugatmengenai adanya unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan melawanhukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidakterpenuhi;10.Bahwa, dalil Penggugat pada poin 9 huruf d, mengenai timbulnyakerugian adalah dalil yang sangat mengadaada dan menyesatkan,bahwa Penggugat, telah berusaha mengaitngaitkan person Tergugatbaik dalam hal
    Citra AdiBakti, 2005, halaman 1014 adalah:a. adanya suatu perbuatan;b. perbuatan tersebut melawan hukum;c. adanya kesalahan (schuld) dari pihak pelaku;d. adanya kerugian (Schade) bagi pihak korban;e. adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian;10.Bahwa, dari unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, maka hal apa saja yang telah dilakukan oleh Tergugat yang masukdalam kategori Perbuatan Melawan Hukum?
    Karena agar terpenuhinya Pasal 1365 Kitab UndangUndangHukum Perdata mengenai Onrechtamtige daad berdasarkan undangundang maupun yurisprudensi serta doktrin hukum mengenai unsurkesalahan (schuld) harus terkandung dalam sebuah perbuatan melawanhukum pelaku (Tergugat), yaitu :a. adanya unsur kesengajaan;b. adanya unsur kelalaian;c. tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf;14.
Register : 30-05-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 17/PDT/2017/PT TJK
Tanggal 30 Mei 2017 — SOEHERMAN BAHAR SE >< MUHAMMAD IMRON dkk
3216
  • Kerugian disebabkan Kesalahan (Schuld)b. Dasar Hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikanadanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal13865 KUH Perdata, yakni sebagai berikut :1. Adanya perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);2. Adanya perbuatan Tergugat s/d Tergugat IV yang bersifat melawanhukum;3.
    WirJono Prodjodikoro, SH menyebutkan bahwa:Dalam halperbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perobuatan melanggar hukumdan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dan pihakTergugat".(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Perbuatan Melanggar HukumDipandang dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
    Satrio:"..kesalahan/schuld" disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyadapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat Halaman7 dari 15 Putusan Nomor 17/Pdt./2017/PT TK.15.16.perilaku yang onrechtmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada sipelaku".(R.
Putus : 23-06-2010 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN MENGGALA Nomor 18/ Pdt.G/ 2012/ PN Mgl
Tanggal 23 Juni 2010 — ANDRI IRAWAN DKK vs Ny. SRI AYUNI SUEF PURWANTO DKK
4930
  • Wirjono Prodjodikoro, SH., menyebutkan bahwa :Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannyaharus mengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian melainkan juga unsur kesalahan (schuld) danpihak Tergugat.15.16.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum :Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, halama 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J. Satrio :....
    Wirjono Prodjodikoro, SH., menyebutkan bahwa :Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannyaharus mengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian melainkan juga unsur kesalahan (schuld) danpihak Tergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum :Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, halama 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J. Satrio :....
    Adanya Kerugian (Schadel) antara tindakan dan kerugian harus ada hubungansebab akibat (causaliteitverband)Kerugian disebabkan kesalahan (Schuld)b. Dasar Hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 Juli 1996 menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikanadanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal1365 KUH Perdata yakni sebagai berikut :1.
    Wirjono Prodjodikoro, SH., menyebutkan bahwa :Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannyaharus mengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian melainkan juga unsur kesalahan (schuld) danpihak Tergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum :Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, halama 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).2d13.14.IS.Unsur kesalahan menurut J. Satrio :....
Putus : 08-04-2013 — Upload : 18-04-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 01/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 8 April 2013 — M.HUSNAN SU’UDI Als.NANANG; HAIRUN NASAR
689
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagaidasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidanatanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas danasas cCulpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspekyuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitassemata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah ParaTerdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan Para Terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriPara Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van
    Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld)yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana teruraidi bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dansi pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkanyang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihatidalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibatyang dilarang oleh undangundang disamping dapat mendugaakibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapatdisimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkanadanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan caraapa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki ataumenguaSai) seseorang maka berdasarkan
Register : 10-01-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 156/Pid.SUS/2013/PN.Bkn
Tanggal 23 Juli 2013 — ZEN REFANO Als ZEN Bin ZAKARIA
247
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;13Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari padahari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekitar pukul 18.30 Wib ketika terdakwa di daerahMajapahit Desa Sari Galuh Kec.Tapung Kab.
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;17Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
Putus : 02-07-2014 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 903/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 2 Juli 2014 — Nama lengkap : SAMINUDDIN Tempat lahir : Pulau Brayan Umur atau Tanggal Lahir : 60 tahun /02 Februari 1954 Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Sekrap Lingkungan IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kodya Medan; A g a m a : Islam, P e k e r j a a n : Pengemudi
272
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampumempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahanmengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolakukur digunakan :1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan
Register : 17-05-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN KNG
Tanggal 23 Juli 2019 — ISKANDAR Bin WARID (Alm).
632
  • Bahwa seseora ng dapat disebutmempunyai schuld atau culpa dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan ituia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangPutusan Nomor:6 1/Pid.Sus/2019/PN.Kng.Halaman 27 dari 34 Halamanmungkin dapat ia berikan.
    Oleh karenanya schuld terdiri dari dua unsur, yaitu: tidakadanya kehatihatian dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan yang dimaksud dengan Kecelakaanlalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda;Menimbang, bahwa oleh karena
    Lalu lintas dan Angkutan jalan yang dimaksud Pengemudi adalahorang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SuratIzin Mengemudi, kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan yang dimaksud dengan Kendaraanbermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanikberupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian menurut doktrin disebut juga kealpaan,merupakan terjemahan dari schuld
    Bahwa seseorang dapat disebutPutusan Nomor:6 1/Pid.Sus/2019/PN.Kng.Halaman 29 dari 34 Halamanmempunyai schuld atau culpa dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan ituia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan.
Register : 07-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 71/PID.SUS/2021/PT PTK
Tanggal 20 April 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ket Cung Diwakili Oleh : Martinus Yestri Pobas, S.H.,M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MAHANANI TRI HASTUTI,SH
6524
  • perbuatan yangkarena lalainya dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan tidak dengansengaja atau Culpa dalam arti luas berarti kKesalahan pada umumnya,sedang dalam arti sempit adalah bentuk kesalahan yang berupa kealpaan.Suatu keadaan, yang sedemikian membahayakan keamanan orang ataubarang, atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yangsedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi, sehingga umdangundang juga bertindak terhadap larangan penghatihati, sikap sembrono(teledor), pendek kata schuld
    Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) yakni disini sipelaku dapatmenyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akantetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnya tidak akanterjadi;b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) yakni dalam hal inisi pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinanakan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya.Perbedaan itu bukanlah berarti bahwa kealpaan yang disadari itu sifatnyalebih berat daripada kealpaan yang tidak disadari. Kerapkali justru karenatanpa berfikir akan kemungkinan timbulnya akibat malah terjadi akibatyang sangat berat.
    Van Hattum mengatakan, bahwa kealpaan yangdisadari itu adalah suatu sebutan yang mudah untuk bagian kesadaranHalaman 14 dari 19 Halaman Putusan Nomor 71/PID.SUS/2021/PT PTKkemungkinan (yang ada pada pelaku), yang tidak merupakan doluseventualis.Perbuatan yang dilakukan Terdakwa termasuk dalam kategori Culva Latadan Onbewuste Schuld sehingga kealpaan dari Terdakwa menunjukkanperbuatan tersebut tidaklah patut karena Terdakwa tidak mengadakanpenghatihati ini, apa yang diperbuat dicocokkan dengan penginsyafanbatin
Register : 07-06-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN BATANG Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Btg
Tanggal 25 Agustus 2016 — WOLTER DLIAAULHAQ alias OTONG Bin IMAN RAHMAN
6410
  • Nababan tersebut sehingga Terdakwa mencari Narkoba danakhirnya ditangkapsendiri oleh petugas dari Kepolisian Bahwa dari uraiantersebut pada diri Terdakwa tidak terdapat kesalahan karenanya tidak dapatdipidana sesuai dengan asas "Geen StrafZonder Schuld";Berdasarkan uraian di atas kami mohon agar Majelis hakim pemeriksa perkara A Quoberkenan untuk mempertimbangkan MELEPASKAN TERDAKWA WOLTERDLIAAULHAQ ALS OTONG BIN IMAN RAHMAN DARI SEGALA DAKWAAN JPU KEJARI BATANG Atau.Jika Majelis Hakim Pemeriksa
    dimaksud dengan istilah perbuatan pidana menurutProf.Moeljatno, SH dalam Bukunya Asasasas Hukum Pidana halaman 5963adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu hukum, larangan mana disertaiancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yangmelanggar larangan tersebut, akan tetapi untuk pertanggungjawabab pidanatidak cukup dengan dilakukannya perbuatan pidana saja, disamping itu harusada kesalahan atau sikap batin yang dapat dicela atau dengan kata lain berlakuasas Geen straf zonder schuld
    atau ohne schuld keine strafe atau Nulla poenasine culpa (tidak dipidana jika tidak ada kesalahan);Menimbang, bahwa untuk melihat adanya Kesalahan (Schuld) yangdapat mengakibatkan terdakwa dipidana haruslah :1.
    PenasehatHukum terdakwa dalam Pleidoinya, berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdalam persidangan, hal tersebut menurut kesimpulan Majelis hanyalah asumsi dariPenasehat Hukum terdakwa saja dikarenakan Marus sampai sekarang belum tertangkap,Halaman 25 dari 30 Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Bigsekalipun apabila Marus adalah undercover dari pihak Kepolisian, terdakwa senyatanyabersedia mencarikan ganja ke teman lamanya yang bernama Wanto, terdakwa dalam halini telah terbukti melakukan Kesalahan (Schuld
    menerangkan bahwa penangkapan terdakwa adalah hasil dariYebakan pihak Kepolisian, sehingga terdakwa tidak dapat dipersalahkan karenadisuruh melakukan dimana terdakwa sendiri tidak mengetahui hal itu dilakukan dalamkaitannya dengan tugastugas tertentu, akan tetapi yang menyuruh terdakwa mencarikanganja adalah Marus, teman terdakwa yang samasama bekerja di Dealer HondaPekalongan, dimana terdakwa dengan sadar bersedia mencarikan ganja atas pesanan dariMarus, sehingga dalam hal ini asas geen zonder straf schuld