Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN PELALAWAN Nomor 268/Pid.Sus/2020/PN Plw
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
YULIANA SARI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIFALDI ALS DIKA BIN ARY CHANDRA
7033
  • P.A.F.Lamintang, S.H, mengemukakan Dalam doktrin, schuld sering disebut sebagaisuatu kekurangan melihat jauh ke depan mengenai kemungkinan timbulnyasesuatu akibat atau suatu kekurangan akan sikap berhatihati biasanya orangmembedakannya dengan menyebut kekurangankekurangan tersebut dengankatakata onvewuste schuld dan bewuste schuld.
    Seseorang itu disebutmempunyai onvewuste schuld, jika ia sama sekali tidak dapat membayangkantentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yangmenyertai tindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikapdemikian.
    Adapun orang disebut mempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnyatelah membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwatindakan yang ingin ia lakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlainkeadaan seperti yang telah ia bayangkan sebelumnya, walaupun ia tidakbersikap demikian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang
Register : 14-08-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PT PALEMBANG Nomor 134/PID/2017/PT.PLG
Tanggal 18 September 2017 — YUNUS Alias GULU Bin HASAN
4917
  • Yang mana ketentuan inimengandung 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide : pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiellewederrechtelijkheid).
    Selanjutnya daripenjabaran di atas, untuk membuktikan terdakwa memiliki,menguasai narkotika tersebut dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum yang dalam hal ini bagaimana dan dengan cara apanarkotika tersebut berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhinya unsur pasal tersebut.Kami akan menjabarkan mengenai Kesalahan (schuld) yang terdiridari kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.halaman 8 dari 19 Putusan No 134 /PID/2017/PT.PLGKesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitukesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaandengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dankesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis)sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).Bahwa terhadap uraianuraian seperti tersebut di atas, apabilamengacu pada putusan Majelis Hakim tersebut di atas, makatidaklah ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menerapkan ataumenjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana tersebutdalam amar putusan mengingat dari faktafakta yang diperoleh dipersidangan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Yunus aliasGulu bin Hasan bermula para saksi dari Sat Res Narkoba Polres OKIdiantaranya saksi M.
Putus : 02-02-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2434 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 2 Februari 2012 — AGUS SUTRISNO bin SLAMET PRIYADI
4626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti telah salah menafsirkan unsur "tanpa hak atau melawanhukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotikagolongan 1 bukan tanaman";Judex Facti secara terburuburu dan kurang teliti menganggap unsurtersebut dia atas telah terbukti, tanoa mempertimbangkan unsur kesalahandalam diri Pemohon Kasasi.Kesalahan (schuld) adalah unsur mengenai keadaan atau gambaran batinorang sebelum atau pada saat memulai perbuatan.Unsur kesalahan yang mengenai keadaan batin pelaku adalah unsur
    Hanya dengan adanya hubungan antara ketigaunsur tadi dengan keadaan batin pembuatnya inilah, pertanggunganjawabdapat dibebankan pada orang itu (Wirjono Prodjodikoro, 1981:55).Sesuai dengan asas hukum pidana: geen straf zonder schuld, unsurkesalahan baik dicantumkan atau tidak pada suatu, maka harus tetap harusdigali dan dicari ada atau tidaknya kesalahan daripada seorang Terdakwa.Begitu pula apabila kita ambil penafsiran dari tidak pernah dicantumkannyaunsur kesalahan dalam tidak rumusan tindak pidana
    pelanggaran, apakahdengan demikian tidak berlaku asas geen straf zonder schuld padapelanggaran?
    Hal ini dapat dipahami karenaadanya asas geen straf zonder schuld dalam hukum pidana dipegang teguholeh para ahli hukum dan praktisi hukum.Bahwa perkara yang menimpa Pemohon Kasasi sangat mirip denganperistiwa Pengusaha Susu yang telah menjadi arrest Hoge Raad tersebut diatas.Berdasarkan fakta di persidangan terungkap fakta hukum bahwa : Pemohon Kasasi sebagai seorang kernet bis menerima paket dariseseorang yang tidak dikenalnya ; Pemohon Kasasi tidak tahu apa isi paket tersebut ; Paket tersebut
Register : 05-01-2016 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 13-06-2016
Putusan PN PARIAMAN Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Tanggal 10 Februari 2016 — - ERMAN PELANI PANGGILAN EMAN
357
  • kendaraan yang digerakkan oleh mesin motor dan berjalan denganmenggunakan bantuan roda pada suatu bidang permukaan yaitu mengendaraisepeda motor Suzuki nomor polisi BA 6418 FQ menyusuri Jalan UmumSimpang Empat RinganRingan menuju Pasar Sintuk Km. 01.900 tepatnya diKorong Tanjung Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, KabupatenPadang Pariaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannyadalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebihdahulu terpenuhi unsur schuld
    atau culpa pada diri pelaku yang mana menurutProfesor SIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadapNyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagiNyawa, Tubuh, dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman178, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorangitu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapatia berikan (de nodige en mogelijke
    voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul(het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yang kemudian dijabarkanHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Pmnlebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimana tercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan sertaKejahatan
    yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schulditu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatiandan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak
Putus : 14-05-2013 — Upload : 07-06-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 36/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 14 Mei 2013 — TRISNO HADI
278
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu). asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    Maka untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hakatau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksuddengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan(baca : memiliki atau) menguasai) seseorang maka berdasarkan
Putus : 14-01-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Tanggal 14 Januari 2016 — SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG
3110
  • Tbtperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. lll,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disampingitu perbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam halini ada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Sebaliknya apabilakemungkinan terjadinya akibat (gevolg) yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuat delik, ataupembuat sama sekali tidak menginsyafi kKemungkinan akan terjadinyasuatu unsur tertentu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini adaculpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.
    Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa merupakankelalaian dalam bentuk disadari (bewuste schuld), karena dalam halini Terdakwa menyadari atau setidaktidaknya dapat menyadaribahwa sikap melawan arus dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanagndi atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi:Unsur Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalamPasal 229 ayat (4);Menimbang,
Putus : 25-02-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 199/Pid.B/2014/PN. Nnk
Tanggal 25 Februari 2015 — KASMAWATI Alias KASMA Binti BUJING
11443
  • secara luas diartikan melanggar undangundang,tidak mempunyai hak, bertentangan dengan hak orang lain ataubertentangan dengan hukum obyektif, maupun bertentangankepatutan dalam masyarakat ;Menimbang, bahwa oleh karena tanpa hak merupakan bagiandari sifat melawan hukum maka suatu perbuatan dapat dikatakanmelawan hukum harus terpenuhi dua hal yaitu adanya perbuatandan kesalahan ; Putusan Perkara No: 199/Pid.B/2014/PN.NnkMenimbang, bahwa di dalam hukum pidana dikenalpengertian asas geen straft zonder schuld
    Sedangkan yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) adalahkarena kurang kehati hatian atau kurang melihat ke depan yangperlu, dan apabila dilihat dari sudut kesadaran, kealpaan dibedakanatas dua bentuk yaitu kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dankealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld). Kealpaan yangtidak disadari biasanya terjadi karena kebodohan, ketidaktahuan,terkejut, atau keadaan pikiran yang tidak dapat menguasai tingkahlaku secara normal.
    tersebut.Sehingga dari fakta persidangan diatas telah membuktikan bahwatidak ada unsur kesalahan berupa kesengajaan dari diri terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya unsur kesalahanberupa kesengajaan dari diri terdakwa selanjutnya Majelis akanmempertimbangkan apakah dari perbuatan terdakwa tersebutterdapat unsur kesalahan berupa kelalaian (culpa) ataukah tidak.Bahwa seperti yang telah Majelis pertimbangkan diatas bahwakealpaan dibedakan atas dua bentuk yaitu kealpaan yang disadari(bewuste schuld
    ) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewusteschuld), dan dari perbuatan terdakwa yang tidak mengetahui samasekali isi dari bungkusan karet ban warna hitam yang dititipkantersebut adalah berupa amunisi karena terdakwa hanyamempercayai perkataan Pak Jumma saja yang mengatakan bahwaisi dari bungkusan karet ban tersebut hanya berupa baterai aki,maka dariperbuatan terdakwa tersebut termasuk ke dalam bentukkealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam bentukketidaktahuan, sehingga oleh karenanya
Register : 29-01-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 33/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6619
  • Sementara tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Tergugatyang dikategorikan sebagai tindakan yang memenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalamPasal 1365 KUHPerdata bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan perbuatanmelawan hukum, maka naruslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian:4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld).Namun ternyata tidak satu pun
    dalil gugatan Penggugat yang menunjukkan bahwa perbuatanyang dilakukan dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Tergugat.HIm 10 dari 26 hlm Putusan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Bdg4.
    tidakmelakukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum, karena dalam dalilgugatannya Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan kesalahan Tergugatsebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian:4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
    ).namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pada Pasal 1365KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanya kesalahan) TIDAKTERPENUHI.
Putus : 02-07-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 45/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 2 Juli 2013 — YAYAN SISWANTO
234
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiadapidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
    wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dantentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini.
    Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalammelakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.
Register : 22-08-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 138/Pid.Sus/2017/PN Lbo
Tanggal 26 Oktober 2017 — SAMIN TANGIO Alias SAMIN
9338
  • eene kant, van toeval aan deandere zijde, dimana bentuk dari kelalaian dalam perbuatan terjadi apabila,terjadinya suatu peristiwa disebabkan karena kurang waspadaan dari pelaku(culpa lata), terjadinya suatu peristiwa karena perbedaan tingkat kecerdasanatau kepandaian dari pelaku dalam upaya menghindari timbulnya suatuakibat (culpa levis), jika pelaku dapat membayangkan akan timbulnya suatuakibat tetapi pelaku telah berupaya melakukan tindakan pencegahan akantetapi peristiwa juga terjadi (bewuste schuld
    ), bilamana pelaku tidakmemperkirakan akan timbulnya suatu akibat tetapi dalam perhitungan orangpada umumnya bahwa peristiwa tersebut akan terjadi olehnya itu seharusnyapelaku sejak semula membayangkan akan terjadinya suatu akibat dariperbuatannya (onbewuste schuld), dengan demikian kelalaian adalahkesalahan yang disebabkan karena pelaku kurang hatihati untuk melakukansuatu tindakan yang seharusnya dilakukan oleh setiap orang untukmenghindari suatu akibat yang timbul dari perouatannya;Menimbang bahwa
    telah terbukti terpenuhi, maka Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan BermotorMengakibatkan Korban Meninggal dunia;Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah, sedangkan selama persidangan tidak terdapatadanya fakta yang dapat menghapuskan/meniadakan pemidanaan(Algemene Strafuitluitings gronden), baik alasan pembenar (Rechtvaardiggings gronden) maupun alasan pemaaf (schuld
Register : 17-04-2014 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 92 / Pid.Sus / 2014 / PN.Sgr
Tanggal 4 Juni 2014 — TERDAKWA : I KETUT EDI ARTA YADNYA
4029
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat.
Putus : 08-09-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN STABAT Nomor 436/Pid.Sus/2014/PN.STB
Tanggal 8 September 2014 — Zulham alias Iyong Ijul
177
  • Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan korban luka beratMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld, Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perouatannyaitu atau pelaku kurang berhatihati.Menimbang, bahwa dari rumusan tentang kelalaian diatas maka unsurterpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan
    Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringanMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perouatannyaitu atau pelaku kurang berhatihati.Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 436/Pid.Sus/2014.
Register : 22-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 37-K/PMT.IIII/BDG/AD/IV/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — MUSLIMIN, Serda NRP 3910524520470
8756
  • pidana, kecuali apabilaPengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut UndangUndang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya, ketentuan ini mengandung sedikitnya 3(tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan UndangUndang yangtelah ada (vide pasal 1 ayat (1) KUHP ), asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    tidaklahsekedar membuktikan Terdakwa memiliki atau menguasai narkotikasaja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pulamencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri Terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(avwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkeid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alat bukti terpenuhi atautidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukumAdapun tentang ajaran kesalahan (schuld
    ) yang dikenal denganilmu hukum pidana sebagaimana terurai dibawah ini:Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
    dalammelakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yangdilarang oleh UndangUndang disamping dapat menduga akibatperbuatan itu adalah hal yang terlarang.Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu :1) Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk).2) Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet alszekerheidsbewusizijm) dan153) Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dulus even tualis)sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam duabentuk yaitu :Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
Register : 25-04-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 16-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 49/PDT/2018/PT SMR
Tanggal 7 Juni 2018 — Pembanding/Tergugat : Yuliana, S.E
Terbanding/Penggugat : YANUAR CAHYADI WIJAYA
3423
  • Citra AdiBakti, 2005, halaman 1014 adalah:a. adanya suatu perbuatan;b. perbuatan tersebut melawan hukum;c. adanya kesalahan (schuld) dari pihak pelaku;d. adanya kerugian (Schade) bagi pihak korban;e. adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian;5. Bahwa, dari unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, maka hal apa saja yang telah dilakukan oleh Tergugat yang masukdalam kategori Perbuatan Melawan Hukum?;6.
    Karena agar terpenuhinya Pasal 1365 Kitab UndangUndangHalamanidari40Putusan Nomor 49/PDT/2018/PT SMRHukum Perdata mengenai Onrechtamtige daad berdasarkan undangundang maupun yurisprudensi serta doktrin hukum mengenai unsurkesalahan (schuld) harus terkandung dalam sebuah perbuatan melawanhukum pelaku (Tergugat), yaitu:a. adanya unsur kesengajaan;b. adanya unsur kelalaian;c. tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf;9.
    YURDA ADHI SENGGARA dalam halkesepakatan untuk melakukan pelunasan atas pembelian bahan corberupa ready mix pal terhadap Penggugat, sehingga dalil Penggugatmengenai adanya unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan melawanhukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidakterpenuhi;10.Bahwa, dalil Penggugat pada poin 9 huruf d, mengenai timbulnyakerugian adalah dalil yang sangat mengadaada dan menyesatkan,bahwa Penggugat, telah berusaha mengaitngaitkan person Tergugatbaik dalam hal
    Citra AdiBakti, 2005, halaman 1014 adalah:a. adanya suatu perbuatan;b. perbuatan tersebut melawan hukum;c. adanya kesalahan (schuld) dari pihak pelaku;d. adanya kerugian (Schade) bagi pihak korban;e. adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian;10.Bahwa, dari unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, maka hal apa saja yang telah dilakukan oleh Tergugat yang masukdalam kategori Perbuatan Melawan Hukum?
    Karena agar terpenuhinya Pasal 1365 Kitab UndangUndangHukum Perdata mengenai Onrechtamtige daad berdasarkan undangundang maupun yurisprudensi serta doktrin hukum mengenai unsurkesalahan (schuld) harus terkandung dalam sebuah perbuatan melawanhukum pelaku (Tergugat), yaitu :a. adanya unsur kesengajaan;b. adanya unsur kelalaian;c. tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf;14.
Register : 09-05-2017 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 09-05-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 34/Pid.B/2017/PN Mre.
Tanggal 13 April 2017 — Nama Lengkap : HANDAYONO Bin SAMSUDIN; Tempat Lahir : Desa Embacang; Umur/ Tanggal Lahir : 21 tahun/30 Agustus 1995; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun III Desa Melilian Gelumbang Kab. Muara Enim; Agama : Islam; Pekerjaan Pendidikan : : Pegawai Out Sourching PT. Mandiri Jaya Mok (Petugas Penjaga Perlintasan); SMA (tamat);
208180
  • Unsur karena Kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lainmati;Menimbang, bahwa = undangundang telah tidak memberikanpenjelasan yang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengankealpaan, atau sculd atau culpa;Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukummaupun putusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yangdimaksud dengan kealpaan, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu. dapat disebut mempunyai schuld dalam melakukanperbuatannya
    , jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatiandan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karenaitu menurut Simons dan van Hammel, schu/d mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schuld juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schuld, yaitu onbewusteschuld jika pelaku sama sekali tidak dapat membayangkan tentangkemungkinan timbulnya
    suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikap demikianHalaman 23 dari 29 Putusan Nomor 34/Pid.B/2017/PN Mredan bewuste schuld jika pelaku sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukan itu dapat menimbulkan akibat atau lainlain kKeadaan seperti yang iabayangkan sebelumnya, walaupun ia sebenarnya
Putus : 20-09-2017 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Smr
Tanggal 20 September 2017 — YANUAR CAHYADI WIJAYA MELAWAN YULIANA, S.E.
5616
  • Citra AdiBakti, 2005, halaman 1014 adalah:a. adanya suatu perbuatan;b. perbuatan tersebut melawan hukum;Halaman14dari39P utusan Nomor 49/PDT/2018/PT SMRc. adanya kesalahan (schuld) dari pihak pelaku;d. adanya kerugian (schade) bagi pihak korban;e. adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian;. Bahwa, dari unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, maka hal apa saja yang telah dilakukan oleh Tergugat yang masukdalam kategori Perbuatan Melawan Hukum?;.
    Karena agar terpenuhinya Pasal 1365 Kitab UndangUndangHukum Perdata mengenai Onrechtamtige daad berdasarkan undangundang maupun yurisprudensi serta doktrin hukum mengenai unsurkesalahan (schuld) harus terkandung dalam sebuah perbuatan melawanhukum pelaku (Tergugat), yaitu:a. adanya unsur kesengajaan;b. adanya unsurkelalaian;c. tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf;.
    YURDA ADHI SENGGARA dalam halkesepakatan untuk melakukan pelunasan atas pembelian bahan corberupa ready mix pal terhadap Penggugat, sehingga dalil Penggugatmengenai adanya unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan melawanhukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidakterpenuhi;10.Bahwa, dalil Penggugat pada poin 9 huruf d, mengenai timbulnya11kerugian adalah dalil yang sangat mengadaada dan menyesatkan,bahwa Penggugat, telah berusaha mengaitngaitkan person Tergugatbaik dalam hal
    Citra AdiBakti, 2005, halaman 1014 adalah:a. adanya suatu perbuatan;. perbuatan tersebut melawan hukum;adanya kesalahan (schuld) dari pihak pelaku;. adanya kerugian (schade) bagi pihak korban;0a2080. adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian;10.Bahwa, dari unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, maka hal apa saja yang telah dilakukan oleh Tergugat yang masukdalam kategori Perbuatan Melawan Hukum?
    YURDA ADHI SENGGARA dalam halkesepakatan untuk melakukan pelunasan atas pembelian bahan corberupa ready mix pal terhadap Penggugat, sehingga dalil Penggugatmengenai adanya unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan melawanhukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidakterpenuhi;15.Bahwa, dalil Penggugat pada poin 9 huruf d, mengenai timbulnyakerugian adalah dalil yang sangat mengadaada dan menyesatkan,bahwa Penggugat, telah berusaha mengaitngaitkan person Tergugat baikdalam hal
Putus : 04-09-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 K/PID/2012
Tanggal 4 September 2012 — YUDI KRIYANTO Bin SUMADI
1811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan perkataan lain orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari sudut perbuatannya,perbuatannya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada orang tersebut.Dalam Hal ini berlaku asas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADAPIDANA TANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
    Dan Kesalahan memegang peranan yang penting dalamperbuatan pidana, karena sekalipun perbuatan pidana telah teroukti namunbilamana kesalahan (sengaja atau culpa) tidak terbukti si pelaku tidak bisadijatuhi hukuman (Geenstrafft zonder schuld). Maka baik itu kesengajaanmaupun kealpaan itu adalah elemen bukan unsur.
    Dalam hal ini berlakuasas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADA PIDANATANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
Putus : 28-03-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN LUMAJANG Nomor 51/Pid.Sus/2013/PN.Lmj
Tanggal 28 Maret 2013 — RENI AGUSTIN
362
  • Unsur karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;Menimbang bahwa unsur utama dari pasal ini adalah adanya schuld atau culpa sedangkanpengertian dari schuld atau culpa adalah disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, danlain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.
    Jadi sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Simonsbahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatu perbuatan itu tanpadisertai kehati hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan ;Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas maka unsur kekhilafan atau kealpaannya bisadiartikan sebagai tindakan yang tidak atau kurang memperhatikan kehati hatian dan tidak atau kurangmemperhatikan akibat yang akan timbul dari tindakan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 10-11-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 486/Pid.Sus/2016/PN Sim
Tanggal 19 Januari 2017 — SUHARMAN
479
  • Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jauh ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
    Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain kKeadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS : KejahatanTerhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Ed.2.Cet
Putus : 05-04-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 K /Pid.Sus/2016
Tanggal 5 April 2016 —
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Menurut Kontorowicz untuk adanya penjatuhan pidana terhadappembuat (strafvorassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktianadanya perbutan pidana (Strafbare Handlung) setelah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.
    Moelyatnoantara lain mengatakan sebagai berikut; pada segi hand/ung, yang bolehdinamakan pula segi objek tif atau Tat ada Tatbestandmaszigkeit dantidak adanya alasan pembenar ( Fahlen Von Rechtertigungsgrungen) padahandelnde yang boleh dinamakan segi subjektif, sebaliknya ada schuld(kesalahan) dan tidak adanya alasan pemaaf (Fahlen Von PersonlichtenStrafauschlieszungsgrunden).
    Segi yang menjadi syarat Tat yaitu die strafbarehandlung dalam straf gesetzbuch, yang merupakan das kriminelleunrecht, sedangkan yang disyaratkan adalah segi schuld oleh karenaschuld adanya baru sesudah timbulnya unrechf atau sifat melawanhukumnya perbuatan dan tidak mungkin ada schuld tanpa adanyaunrecht;.
    Bahwa masalah pemisahan Tat dan schuld di Jerman memang sangatmudah dimengerti oleh karena di dalam hukum pidana Jerman telahmenetapkan pengertian perbuatan tersebut sebagai dasar dari semuaperbuatan pidana, apabila hukum pidana menyebut feit maka hukumpidana Jerman menyebut Handlung atau Tat. Pengertian feit adalah feitTerzake van hetwelkeen persoon strafbaar is, hanya karenaistilahHal. 27 dari 33 hal. Put.