Ditemukan 21648 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2016 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 03-06-2020
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0005/Pdt.G/2016/PTA.Pbr
Tanggal 28 Januari 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2825
  • Dalam Rekonvensi;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    1. Uang nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Uang mut
      Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untukmengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Rambah Samo dan kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambah, KabupatenRokan Hulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi:1.2,Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;Menetapkan nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Menetapkan nafkah Iddah
      Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.6.000.000,(enam juta rupiah);4.2. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000, (tigajuta rupiah);4.3.
      Pembandingterhitung bulan Juni, Juli dan bulan Agustus 2015, (Selama 3 (tiga) bulan),begitu juga pengakuan Pembanding, bahwa Terbanding pergi meninggalkanrumah bersama sejak bulan Juni 2015, sedangkan dalam putusan sampaidengan Oktober 2015 (enam bulan) dan Pembanding tidak menyatakan berapalama berpisah yang tidak diberikan nafkah (nafkah terhutang);Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tidaksependapat dengan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang jumlahnominal uang nafkah madhiyah
      Nafkah madhiyah untuk selama 3 (tiga bulan) sebesar Rp. 4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah);2. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000, ( empat juta lima ratus ribu rupiah);3.
      Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 3 (tiga) bulansebesar Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Uang mutah berupa emas seberat 8 (delapan) emas atau 20 (duapuluh) gram emas;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada PemohonKonvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.551.000, (lima ratuslimapuluh satu ribu rupiah).
Register : 05-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 152/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat : Herawati Baharuddin, S.Pd binti Drs. H. Baharuddin Diwakili Oleh : Hasnah Parakkasi binti Parakkasi
Terbanding/Penggugat : Abd. Rahman, S. Pd bin H. Madong
17386
  • Penggugat Rekonvensi dan seperduanya lagi menjadi bagian dan milik Tergugat Rekonvensi;
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari harga harta bersama tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:

    Mutah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
    Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
    Nafkah madhiyah

    sejumlah Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5.1, 5.2 dan 5.3 di atas, yang seluruhnya berjumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah), sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
    Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai tuntutan (bagian

    Atasdasar putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan padadasarnya sependapat dengan pembebanan nafkah madhiyah tersebut karenagugatan beralasan dan terbukti, bahwa Terbanding telah melalaikankewajibannya, yakni sejak kKeduanya berpisah dihitung selama 18 bulan sudahtidak pernah lagi memberikan nafkah kepada Pembanding, sementaraPembanding sendiri tidak dikategorikan sebagai istri yang nusyuz.
    NamunMajelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan nominal nafkah yangdibebankan kepada Terbanding, karena belum mencerminkan kelayakan dankepantasan, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pembebanannafkah madhiyah ini patut memerhatikan kelayakan yakni Sesuai dengankebutuhan minimun seharihari yang layak bagi Pembanding, serta denganmemperhitungkan kemampuan Terbanding sebagaimana telah dipertimbangkansebelumnya.
    Putusan No.152/Pdt.G/2020/PTA.Mksmemutus perkara ini di tingkat banding, yang berbunyi:aulclg) y>Artinya: Nafkah atau kiswah yang belum dipenuhi merupakan hutang suamiuntuk ist,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat bahwa tuntutan Pembanding tentangnafkah madhiyah patut dikabulkan dengan menghukum Terbanding untukmembayar nafkah madhiyah a quo kepada Pembanding dihitung sejumlahRp1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan
    Ikrar talak dapat dilaksanakanjika istri (Pembanding) tidak keberatan atas suami (Terbanding) tidak membayarkewajiban a quo pada saat itu;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Pembanding mengenai jumlahnominal mutah, nafkah iddah dan nafkah madhiyah hanya dikabulkansebagian, maka sebagian lainnya harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa halhal lain yang telah dipertimbangkan oleh MajelisHakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan tidak dipertimbangkan lagi olehMajelis Hakim Tingkat Banding atau tidak
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp27.000.000, (dua puluhtujuh juta rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepadaPenggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah, mutah dan nafkahmadhiyah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5.1, 5.2 dan 5.3 diatas, yang seluruhnya berjumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu jutarupiah), sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depansidang Pengadilan Agama Makassar;7.
Register : 26-02-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA SAMPANG Nomor 0301/Pdt.G/2019/PA.Spg
Tanggal 16 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • MUHAMMAD SLAMIN) berupa:

    1. Nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
    2. Mutah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
    1. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai nafkah madhiyah dan mutah di muka sidang Pengadilan Agama Sampang sebelum mengucapkan ikrar talak;
    2. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

    Dalam Konpensi dan Rekonpensi:

    Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonpensi membayar

    masih melaksanakan sholat danbahwa Pemohon yang justru cemburu kepada Termohon demikian juga duplikdalam konvensi Termohon sama seperti dalam jawabannya dan tidakkeberatan bercerai dengan Pemohon;Bahwa Pemohon telah menyampaikan replik atas jawaban dan duplikTermohon yang pada pokoknya tetap mempertahankan dalil dalilnya yangdiakui maupun yang dibantah oleh Termohon dan tetap akan bercerai denganTermohon;Bahwa disamping itu Termohon telah mengajukan gugatan rekonvensikepada Pemohon berupa nafkah madhiyah
    dan nafkah iddah, oleh karenanyadalam hal ini Termohon dalam konvensi disebut sebagai Penggugat dalamrekonvensi sedangkan Pemohon dalam konvensi disebut sebagai Tergugatdalam rekonvensi;Bahwa Penggugat rekonvensi telah mendalilkan bahwa Tergugatrekonvensi telah tidak memberinya nafkah selama kurang lebih 2 (dua) bulandan mutah, sehingga apabila Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi tetapingin menceraikan Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi, maka Tergugatrekonvensi harus melunasi nafkah madhiyah
    kemampuan Tergugat yaitu untuk nafkah madhiyah Tergugat mampumemberikan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) selama 2 bulan danmutah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah):Menimbang bahwa dalam replik rekonvensi Penggugat tetap padagugatan semula;Menimbang bahwa dalam duplik rekonvensi Tergugat tetap padajawaban semula;Bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonan Pemohon, Pemohontelah mengajukan bukti surat berupa: Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 0038/038/I/2019 tanggal 04 Januari2019
    menghukum Tergugat membayarnafkah madhiyah kepada Penggugat sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu jutadelapan ratus ribu rupiah) selama 2 bulan;Menimbang bahwa tuntutan Penggugat mengenai mutahdipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf(a) yang berbunyi bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamwajib memberikan muthah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla dukhul, dan Al Qur'an
    Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.Menghukum Tergugat (PEMOHON ASLI) untuk membayar kepadaPenggugat (TERMOHON ASLI) berupa:1) Nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2) Mutah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai nafkah madhiyah dan mutah dimuka sidang Pengadilan Agama Sampang sebelum mengucapkan ikrartalak;4.
Register : 26-08-2009 — Putus : 19-01-2010 — Upload : 05-07-2012
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 616/Pdt.G/2009/PA Pmk.
Tanggal 19 Januari 2010 — PEMOHON DAN TERMOHON
1512
  • suami saya berpisah 15 tahun yang benar adalah 17tahun sejak saya hamil anak yang ketiga ; Bahwa terhadap keinginan suami saya untk mentalak saya, pada prinsipnyasaya keberatan di talak oleh suami saya akan tetapi bila suami saya tetapbersikeras untuk mentalak saya saya rela akan tetapi saya menuntut hakhaksaya sebagai seorang isteri yang dicerai sebagai berikut :Bahwa selama pisah 17 tahun suami saya tidak pernah memberi nafkahkepada saya maupun kepada anaknya untuk itu saya akan menuntutnafkah madhiyah
    Rp. 1.500.000,Bahwa untuk mutah sanggup Rp. 1.000.000,Bahwa mengenai biaya pemeliharaan 3 orang anak yang telah lewat TergugatRekonpensi tidak sanggup karena Tergugat rekonpensi sudah banyakmengeluarkan biaya untuk anakanak, yang nomor 3 agar ditetapkan ikutTergugat Rekonpensi ;Menimbang terhadap jawaban Tergugat Rekonpensi tersebut PenggugatRekonpensi merubah tuntutan nafkah madhiyah tiap bulan Rp. 750.000, selama 1710tahun sebesar Rp. 153.000.000, dan nafkah iddah 90 hari tiap bulan Rp. 750.000
    dan Tergugat rekonpensi berpisahsejak 15 tahun yang lalu bukan 17 tahun dan nafkah yang harus dibayar adalah selama15 tahun ; Menimbnag bahwa Pengugat Reonpensi menuntut nafkah madhiyah Rp.750.000, tiap bulan selama 15 tahun ; Menimbang bahwa dalam menentukan besarnya nafkah madhiyah majlismempertimbangkan dari segi kemampuan, kepatutan dan rasa keadilan dalammasyarakat ; Menimbang bahwa Tergugat Rekonpensi sebagai Pegawai Negeri Sipil gol IIIadengan gaji Rp. 2.300.000, dipandang mampu memberi nafkah
    madhiyah tiap bulansebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah ) selama 15 tahun sebesar Rp27.000.000, (dua puluh tuuh juta rupiah) ; Menimbang bahwa Penggugat rekonpensi menuntut nafkah iddah selama 90hari tiap bulannya Rp. 750.000, semuanya Rp. 2.250.000, ; Menimbang bahwa terhadap tuntutan tersebut Tergugat Rekonpensi sanggup memenuhi seluruhnya Rp. 1.500.000, ;12Menimbang bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan maka majlis menetapkanbahwa nafkah iddah yang harus dibayar oleh Tergugat
    Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensiberupa :a. nafkah madhiyah sebesar Rp. 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah ) ;b. nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah ) ;c. Mutah sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) ; 3.
Register : 22-05-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PA MAKASSAR Nomor 955/Pdt.G/2020/PA.Mks
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2515
  • Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugat rekonvensi berupa:
    2.1 Nafkah madhiyah (lampau) selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan) sejumlahRp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
    2.2 Nafkah iddah 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
    2.3 Mut'ah sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

    3.

    Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madhiyah), nafkah iddah, dan mut'ah tersebut sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;

    4. Tidak menerima gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi
    - Menghukum pemohon konvensi/tergugat rekonvensiuntuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 216.000,00 ( dua ratus enam belas ribu rupiah);

    hanya membenarkan tentang keberadaan Ruko tersebut saja, namuntanpa didukung oleh buktibukti lain, sehingga keterangan para saksi dapatdinyatakan hanya sebagai testimonium de auditu yang sifatnya prediksisaja, sehingga tidak dapat diterima sebagai alat bukti dalam perkara a quo,sehingga majelis memberikan putusan sela yang diktumnya menolakpermohonan sita marital tersebut sebagaimana dalam berita acara sidang sertagugatan tersebut harus dinyatakan pula tidak dapat diterima;Gugatan Nafkah Lampau (Madhiyah
    ), Nafkah Iddah, dan MutahMenimbang, bahwa dalam hal gugatan penggugat rekonvensi berupanafkah, kiswah (tempat kediaman), biaya rumah tangga, perawatan danpengobatan sejak Oktober 2018 sampai dengan Maret 2022 tersebutmerupakan keseluruhan yang terkait dengan nafkah lampau (madhiyah), sesuaiketentuan Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa jumlah nominal yang dituntut oleh penggugatrekonvensi dalam hal nafkah lampau (madhiyah) sejak Oktober 2018 hinggaMaret 2022 tersebut yaitu sejumlah Rp 15.000.000
    hukum yangharus dibebankan kepadanya untuk memenuhi gugatan penggugat rekonvensitersebut, sesuai ketentuan Pasal 149 huruf a, Pasal 152 dan Pasal 153 ayat (1)dan (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa tergugat rekonvensi telan menikah denganpenggugat rekonvensi pada tanggal 21 Oktober 2018 hingga terjadinyaperselisihan dan pertengkaran sejak November 2018 atau selama 3 (tiga)minggu, telah rukun membina rumah tangga, namun tidak dikaruniai anak;Menimbang, bahwa gugatan nafkah lampau (madhiyah
    );Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap pula dipersidangan, telah terbukti tergugat rekonvensi telah lalai memberikan nafkahkepada penggugat rekonvensi, sehingga dengan demikian majelis berpendapattergugat rekonvensi dapat dihukumkan untuk membayar nafkah lampau(madhiyah) kepada penggugat rekonvensi;Menimbang, bahwa besarnya jumlah nominal gugatan penggugatrekonvensi dalam hal nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 600.000.000,(enam ratus juta rupiah), nafkah iddah sejumlah Rp 45.000.000
    Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugatrekonvensi berupa :2.1 Nafkah madhiyah (lampau) selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan)sejumlah Rp 33.000.000, (tiga puluh tiga juta rupiah);2.2 Nafkah iddah 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 15.000.000, (lima belasjuta rupiah;2.3 Mutah sejumlah Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);3.Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madhiyah)nafkah iddah, dan mutah tersebut sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;4.Tidak menerima gugatan
Register : 14-11-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PA BLAMBANGAN UMPU Nomor 0311/Pdt.G/2017/PA.Blu
Tanggal 4 Januari 2018 — PEMOHON VS TERMOHON
1816
  • Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah lampau (madhiyah) kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah selama masa iddah kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);5.
    Menghukum TERMOHON Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah selama masa iddah tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu sebelum TERMOHON Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/TERMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    Nafkah LampauMenimbang, bahwa tuntutan PEMOHON Rekonvensi mengenai nafkahlampau (madhiyah) patut ditetapkan, mengingat kewajiban suami yang harusdipenuhinya adalah memberikan nafkah kepada isteri, hal ini sesuai denganpasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
    PEMOHONRekonvensi menuntut sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), namun dipersidangan Majelis Hakim menemukan faktabahwa TERMOHON Rekonvensisanggup membayar nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakimberkesimpulan menetapkan nafkah lampau (madhiyah) untuk PEMOHONRekonvensi sesuai dengan penghasilan dan kepatutan, keadilan sertakesanggupan TERMOHON Rekonvensi dengan demikian Majelis Hakimmenetapkan
    nafkah lampau (madhiyah) untuk PEMOHON RekonvensiHm.16 dari 20 him.
    No. 0311/Pdt.G/2017/PA.Blusejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sekaligusmenghukum TERMOHON Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau(madhiyah) untuk PEMOHON Rekonvensi tersebut kepada PEMOHONRekonvensi;C.
    Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah lampau(madhiyah) kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah selama masaiddah kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu rupiah);5.
Register : 14-01-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 01-05-2019
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 6/Pdt.G/2019/PA.Lbj
Tanggal 30 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
4316
  • strong>

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (SURVIANDY bin MANJA BUBANG) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (SITI RIGUAN binti IBRAHIM) di depan sidang Pengadilan Agama Labuan Bajo;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian:
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah madhiyah
    (terutang) selama 6 (enam) bulan kepada Penggugat Rekonvensi seluruhnya sejumlah Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
  • Mewajibkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah sejumlah Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dan Mutah berupa kalung emas 23 karat seberat 10 (sepuluh) gram kepada Penggugat Rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah madhiyah (terutang), nafkah iddah, dan mutah tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi
    Bahwa Tergugat rekonvensi bersedia memberikan nafkah madhiyah(terutang), iddah dan mutah kepada Penggugat rekonvensi denganrincian:4.1. Nafkah madhiyah (terutang) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);4.2. Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (Dua jutarupiah);4.3.
    Bahwa dari pengakuan Tergugat Rekonvensi, penghasilannya ratarata perbulan adalah Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah;Petitum nafkah madhiyah (terutang)Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah terutang(madhiyah) selama pisah tempat tinggal, yaitu dari bulan Oktober 2018sampai dengan Maret 2019 (selama 6 bulan) senilai Rp.1.000.000,00(Satu juta rupiah) setiap bulan atau seluruhnya Rp.6.000.000,00 (Enamjuta rupiah), Tergugat Rekonvensi dalam jawabannya menyatakankeberatan dan hanya sanggup memberikan
    Dengan demikian, gugatan Penggugat Rekonvensi yangmenyangkut nafkah madhiyah (terutang) dikabulkan sebagian.Bahwa berdasarkan pertimbangan' tersebut, maka TergugatRekonvensi harus dihukum membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);Hal.30 dari 36 hal.
    Bahwa oleh sebab itu, apabila seorang suami menjatuhkan talak atasisterinya, maka ia berkewajiban memberi mutah dan nafkah iddah,dan madhiyah (terutang), kecuali jika hukum menentukan lain;.
    Salinan Putusan No.6/Pdt.G/2019/PA.Lbjkeadilan dan keseimbangan antara cerai talak dengan mutah dannafkah iddah, dan madhiyah (terutang). semua kewajiban tersebutharus dibayar tunai pada saat suami mengucapkan ikrar talak;5.
Register : 21-04-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 17/Pdt.G/2014/PTA.Yk
Tanggal 28 Mei 2014 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
2614
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat rekonpensi berupa nafkah madhiyah Rp. 4.000.000,(Empat juta rupiah) nafkah iddah seluruhnya sebesar Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mutah sebesarRp. 2.000.000, ( Dua juta rupiah );3. Menetapkan hak asuh (hadlanah) atas anak PenggugatRekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK, lahirtanggal 26 Juni 1993 Kepada Penggugat Rekonpensi selaku ibukandungnya;4.
    Nafkah yang lalu (madhiyah), Nafkah iddah dan uang muthahuntuk Termohon/Penggugat Rekonvensi/T erbanding;2. Hak hadhonah atas anak bernama ANAK diberikan kepadaTermohon/Penggugat Rekonvensi/T erbanding;3. Nafkah anak yang lalu (madhiyah) dan biaya hadhonah selanjutnyauntuk anak bernama ANAK;4.
    Pembagian harta bersama, masingmasing separoh atas barangberupa sebuah bangunan rumah dan sebuah sepeda motor;Menimbang, bahwa mengenai Nafkah yang lalu (madhiyah),Nafkah iddah dan uang muthah untuk Termohon/Penggugat Rekonvensi/Terbanding, telah dipertimbangkan oleh majelis tingkat pertama dengantepat dan benar, oleh karenanya diambil alin juga sebagai pendapatmajelis tingkat banding, kecuali untuk nafkah yang lalu (madhiyah) perluditambahkan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan fakta
    Dengandemikian dapat ditetapbkan kewajiban Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberi nafkah yang lalu (madhiyah) kepadaTermohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding adalah terhitung sejakSeptember 2009 sampai tahun 2012 atau selama 28 bulan; Bahwa oleh karena tidak ada fakta yang terbukti dipersidanganmengenai penghasilan Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding,maka kewajiban nafkah ditetapbkan berdasarkan kebutuhan minimalsecara umum di daerah Bantul yaitu sebesar Rp 250.000, perbulan x28 =
    Menolak gugatan Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembandingtentang nafkah anak yang lalu (madhiyah) dan menyatakan gugatanTermohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain danselebihnya tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard);Dalam Konpensi dan Rekonpensi1. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesarRp. 271.000, ( Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);2.
Register : 10-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 558/Pdt.G/2014/PA Pmk.
Tanggal 27 Agustus 2014 — PEMOHON DAN TERMOHON
40
  • Nafkah madhiyah setiap hari Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah) selama 1 (satu)bulan);2. Nafkah iddah setiap hari sebesar Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah) selama 3(tiga) bulan;3. Mutah berupa uang sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap dalildalil jawaban tersebut, Pemohon telahmenyampaikan repliknya seara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Nafkah madhiyah sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) selama 1 (satu)bulan;b. Nafkah iddah sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) selama 3 bulan;c.
    Nafkah madhiyah setiap hari sebesar Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah) selama 1(satu) bulan;2. Nafkah iddah setiap hari sebesar Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah) selama 3(tiga) bulan;3. Mutah berupa uang sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensimenyatakan kesanggupannya sebagai berikut:1. Nafkah madhiyah sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) selama 1(satu) bulan;2.
    Oleh karena itu gugatan rekonvensi tentang nafkah madhiyah patut untukdikabulkan, dan Tergugat Rekonvensi dihukum untuk memberikan atau membayar kepadaPenggugat Rekonvensi nafkah madhiyah selama 1 (satu) bulan sebesar Rp.900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam,bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan kepadabekas isteri mut ah yang layak, dan nafkah iddah;Menimbang, bahwa berdasarkan kesanggupan
    Nafkah madhiyah selama (satu) bulan sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus riburupiah);2.2. Nafkah 'iddah sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah);3.
Register : 27-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PA NATUNA Nomor 0065/Pdt.G/2019/PA.Ntn
Tanggal 22 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2410
  • Rais) di depan sidang Pengadilan Agama Natuna ;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah lampau (madhiyah) selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp 500.000.00 X 2 (dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi

    Bahwa sejak bulan April 2019 sampai dengan sekarang (Mei 2019) TergugatRekonvensi tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada PenggugatRekonvensi selama 2 (dua) bulan, maka Penggugat Rekonvensi mohon agarTergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah lampau (madhiyah)sejumlah Rp 500.000,00 X 2 bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);2.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 500.000,00 X 2(dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Halaman 5 dari 19 halaman Putusan Nomor 0065/Pdt.G/2019/PA.NtnBahwa, atas jawaban
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 500.000,00 X 2(dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau (madhiyah) sejumlahRp 500.000,00 X 2 (dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dalamjawabannya Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkah tersebut danbersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengan nominal sesuaidengan yang dituntut olen Penggugat
    Rekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
    di persidangan telah ada kesepakatan antara PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mengenai nominal nafkah lampau(madhiyah) tersebut, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimmenghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah lampau (madhiyah)selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp 500.000,00 X 2 bulan = Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah);Halaman 16 dari 19 halaman Putusan Nomor 0065/Pdt.G/2019/PA.NtnDalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan
Register : 21-04-2009 — Putus : 20-05-2009 — Upload : 23-11-2014
Putusan PA KAJEN Nomor 387/Pdt.G/2009/PA.Kjn
Tanggal 20 Mei 2009 — Pemohon lawan Termohon
103
  • Nafkah lampau/ madhiyah sebesar Rp. 7.500.000,- b. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- c. Mutah sebesar Rp. 1.000.000,- Jumlah Rp.10.000.000,-3.
    Termohon tidak betah tinggal di tempat orang tuaPemohon karena seringkali sepulang kerja Pemohon hanya ganti bajukemudian pakai minyak wangi lalu pergi lagi dan pulangnya tidak menentu; Bahwa benar pada bulan Januari 2001 Termohon pulang ke rumah orangtuanya, akan tetapi dengan seizin orang tua Pemohon, hingga sekarang antaraPemohon dengan Termohon sudah pisah selama 8 tahun lebih; Bahwa Termohon tidak keberatan untuk dicerai oleh Pemohon akan tetapiTermohon menuntut haknya berupa nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (madhiyah) Rp. 7.500.000,b. nafkah iddah Rp. 1.500.000,c. mutah Rp. 1.000.000,Rp.10.000.000,Sedangkan nafkah anak tetap Pemohon akan memberitahu sesuai dengankeperluan dan juga kemampuan Pemohon sampai anak tersebut dewasa;Menimbang, bahwa terhadap replik Pemohon tersebut, Termohonmenyampaikan duplik yang pada pokoknya tetap dengan jawabannya semula danmengenai tuntutannya Termohon menerima semua kesanggupan Pemohon;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil permohonannya, Pemohontelah
    tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan Rekonvensi sesuaidengan tata cara yang disyaratkan oleh UndangUndang maka gugatan PenggugatFormil dapat diterima; Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam Konvensi,yang ada kaitannya dengan Rekonvensi harus dianggap pula sebagaipertimbangan dalam Rekonvensi;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah jikaTergugat akan menceraikan Penggugat , maka Penggugat menuntut hakhaknyasebagai berikut :a. nafkah lampau (madhiyah
    ), nafkah iddah dan mutahdari Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi kesepakatan antaraPenggugat dengan Tergugat mengenai jumlah atau besarnya nafkah yang dituntutoleh Penggugat, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut danhanya menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugatberupa :a. nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp. 7.500.000,b. nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000.c. mutah sebesar Rp. 1.000.000.Jumlah seluruhnya sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah
    Nafkah lampau/ madhiyah sebesar Rp. 7.500.000,b. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,c. Mutah sebesar Rp. 1.000.000.Jumlah Rp.10.000.000,3.
Register : 16-10-2012 — Putus : 19-12-2012 — Upload : 28-01-2013
Putusan PTA SURABAYA Nomor 318/Pdt.G/2012/PTA.Sby
Tanggal 19 Desember 2012 — POMOHON TERBANDING LAWAN TERMOHON PEMBANDING
159
  • Nafkah madhiyah selama 5 (lima) bulan sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;c. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 900.000, (Sembilanratus ribu rupiah) ;3.
    berusaha dan tidak berhasilmendamaikan kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas makaputusan tingkat pertama dalam Konpensi tersebut patut untuk dikuatkan ;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa majelis tingkat pertama atas dasar apa yangtelah dipertimbangkan dan diputuskan dalam Rekonpensi, majelis tingkatbanding pada dasarnya sependapat dengan itu dan mengambil alihpertimbangannya menjadi pertimbangan sendiri, namun menyangkut jumlahnominal pembebanan uang mutah, nafkah madhiyah
    16bulan, maka besarnya mutah yang dituntut Penggugat Rekonpensi/Termohon dipandang terlalu besar/oanyak dan akan memberatkan TergugatRekonpensi Pemohon, sementara yang diputuskan oleh tingkat pertamadipandang tidak cukup memenuhi hakekat pemberian mutah, untuk itumajelis tingkat banding akan menetapkan sendiri besarnya uang mutahyang harus dibebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi sepertitersebut dalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa demikian pula didalam menetapkan besarnyanafkah madhiyah
    dan nafkah iddah harus didasarkan pada kemampuan/penghasilan suami dan besarnya kebutuhan seharihari isteri, dengandemikian dengan berpatokan pada penghasilan Pemohon/TergugatRekonpensi seperti tersebut diatas, maka tuntutan Termohon/PenggugatRekonpensi yang menyangkut nafkah madhiyah dan nafkah iddahdipandang terlalu besar dan akan memberatkan Pemohon/TergugatRekonpensi, sementara jumlah yang diputuskan majelis tingkat pertamadipandang tidak cukup memenuhi kebutuhan seharihari Termohon,sehingga
    Nafkah madhiyah selama 5 (lima) bulan sebesar Rp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) ;c .Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;3.Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah seorang anak,ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING sebesar Rp. 250.000 ( duaratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebutberumur 21 tahun atau menjadi dewasa ;4.
Register : 19-10-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PA STABAT Nomor 1840/Pdt.G/2021/PA.Stb
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1924
  • Menetapkan nafkah madhiyahPenggugat sejumlah Rp64.800.000.00 (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);

    3. Menetapkan uang iddahPenggugat sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus riburupiah);

    4. Menetapkan maskanPenggugat berupa uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);

    5. Menetapkan KiswahPenggugat berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

    6.

    Menolak gugatan Penggugat sebagian tentang nafkah madhiyahPenggugat;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    Membebankan kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)

    Nafkah MadhiyahMenimbang, bahwa Penggugat menuntut nafkah madhiyah Penggugatselama 18 tahun atau 216 bulan sejak bulan September 2003 sampai sekarangdengan perhitungan Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulantotal keseluruhan sejumlah Rp194.400,000,00 (seratus sembilan puluh empatjuta empat ratus ribu rupiah) dan di dalam jawabannya Tergugat menyatakanbersedia membayar nafkah madhiyah Penggugat, namun Tergugat tidakHalaman 21 dari 31 halaman Putusan Nomor 1840/Pdt.G/2021/PA.Stbmampu
    membayar sejumlah yang dituntut oleh Penggugat, tetapi Tergugathanya mampu membayar nafkah selama masa iddah Penggugat setiap bulanyang dilallaikan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga dikalikan216 bulan sejumlah Rp.21.600.000,00 maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Penggugat dalam repliknya dengan tegasmenyatakan masih tetap pada pendirian menuntut nafkah madhiyah selama 18tahun atau 216 bulan berpisah dengan Tergugat;Menimbang, bahwa Nafkah Madhiyah
    Apabila sematamatamengacu kepada penghasilan Tergugat, tentulah Tergugat akan dibebaskandari kewajibannya membayar nafkah madhiyah. Akan tetapi dalam kewajibanTergugat terdapat hak Penggugat untuk dinafkahi.
    di atasgugatan Penggugat patut untuk dikabulkan sebagian dengan menghukumTergugat membayar nafkah madhiyah Penggugat sejumlah Rp64.8000.000,00(enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah),2.
    Oleh karena itu, Majelis Hakim menghukumTergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum pengucapanikrar talak dilaksanakan berupa nafkah madhiyah, nafkah iddah, uang maskan,kiswah, uang mutah sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka Majelis dapat mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian danmenolak sebagian setentang nafkah madhiyah Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan
Register : 18-07-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 02-11-2016
Putusan PTA SURABAYA Nomor 270/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Tanggal 10 Oktober 2016 — PEMBANDING VS TERBANDING
168
  • Nafkah madhiyah selama 10 bulan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajiban sebagaimana amar dalam angka 2. (a), (b) dan (c) dalam Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi;4.
    Nafkah madhiyah selama 10 bulan Rp. 2.000.000, setiap bulannya;Sedangkan Termohon dalam jawaban hanya mampu : Mutah Rp. 1.000.000.; Nafkah madhiyah tidak sanggup Nafkah iddah selama iddah Rp. 1.000.000,;Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan PenggugatRekonpensi/Pembanding dan kesanggupan Pemohon/Tergugat Rekonpensitersebut diatas Majelis Hakim tingkat banding akan memberikan pertimbangansebagai berikut;Menimbang, meskipun Penggugat Rekonpensi/Pembanding tidak dapatmembuktikan berapa sebenarnya angkaangka
    Pemohon/Tergugat Rekonpensi / Terbanding telah meninggalkan Termohon / PenggugatRekonpensi / Pembanding selama 10 bulan tanpa komunikasi, dan keterangansaksisaksi yang ada, sehingga ditemukan fakta bahwa Pemohon / TergugatRekonpensi / Terbanding tidak memberikan nafkah kepada Termohon /Penggugat Rekonpensi / Pembanding sehingga tuntutan nafkah madhiyahselama 10 bulan dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim tingkat banding perlu menetapkan jumlah nafkah madhiyah
    tersebut,maka sesuai dengan kepatutan nafkah madhiyah tersebut ditetapkan jumlahnyasama dengan nafkah iddah, sehingga nafkah madhiyah yang harus ditanggungoleh Tergugat Rekonpensi/Terbanding adalah sebesar Rp. 1.500.000, setiapbulan, selama 10 bulan berjumlah Rp. 15.000.000,;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam Rekonpensi tidakdapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya mengadili
    Nafkah madhiyah selama 10 bulan sebesar Rp. 15.000.000, (limabelas juta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajibansebagaimana amar dalam angka 2. (a), (6) dan (c) dalam Rekonpensikepada Penggugat Rekonpensi;4.
Register : 02-01-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 05-06-2014
Putusan PTA SURABAYA Nomor 0017/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Tanggal 27 Maret 2014 — Pembanding Vs Terbanding
1811
  • sifatnya wajib, sepanjang bekas isteri tidak ternyata nusyuz, makaPengadilan Tinggi Agama berpendapat sepatutnya Tergugat/Terbandingdibebankan memberikan sejumlah uang kepada Penggugat/Pembanding denganjumlah yang pantas dan patut, serta disesuaikan pula dengan kondisiperekonomian saat ini, yaitu minimal sejumlah Rp.500.000, (lima ratus riburupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat/Terbanding sesaat setelahTergugat/Terbanding menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan AgamaBojonegoro;Nafkah Madhiyah
    Nafkah Madhiyah selama 3 (tiga) bulansejumlah Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah);b. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah);c.
    Nafkah anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 8bulan, setiap bulan minimal sejumlah Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah)sampai anak tersebut dewasa/mandin kepada Penggugat;Menimbang, bahwa pembebanan tersebut di atas, apabila dilihat darikondisi perekonomian sekarang bahwa nafkah madhiyah selama 3 (tiga) bulanyang diberikan Tergugat/Terbanding tersebut kepada Penggugat/Pembandingsejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) tersebut apabila dirinci dengandibagi untuk 3 (tiga) bulan atau
    selama 3 (tiga) bulan tersebut berarti minimalRp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), demikian pula nafkah selama masaiddah, yaitu juga sejumlah Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon/Tergugat/Terbanding untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon/Penggugat/Pembanding telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama, sesuai pendapatdan pertimbangan di atas, maka Pemohon/Tergugat/Terbanding dihukumuntuk membayar semua kewajiban tersebut, yaitu nafkah madhiyah
    Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);c. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.900.000, (sembilanratus ribu rupiah);sesaat setelah Tergugat menjatuhkan ikrar talak di depan sidangPengadilan Agama Bojonegoro;3.
Register : 12-10-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 591/Pdt.G/2020/PA.Bkt
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
399
  • sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa :

    2.1.Uang iddah sejumlah Rp2.700.000,00,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);

    2.2.Nafkah 2 orang anak hingga dewasa sampai bisa mandiri minimal sejumlah Rp600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan;

    2.3.Nafkah madhiyah

    Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Madhiyah satu bulansejumlah Rp.1.500.000,00 (satu Juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membahyar Muthah dengan satu stel mukenadan satu buah AlQuran dengan terjemahannya;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar semua biayayang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;7.
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah);2.4. Muthah berupa satu stel mukena dengan satu buah AlAQur.andengan terjemahannya;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan sanggupbersedia untuk membayar :1. Uang iddah iddah sejumlah Rp.2.700.000,00(dua juta tujuh ratus riburupiah);2. Nafkah 2 anak sejumlah Rp600.000,00(enam ratu/s ribu rupiah) setiapbulan;3. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp1.500.000,00 ( satu juta lima ratus riburupiah);4.
    yang diajukanPenggugat kepada Tergugat sejumlah Rp1.500.000,00, (satu juta lima ratusribu rupiah), dan Tergugat dalam jawaban rekonpensi telah menyanggupinya,maka Majelis dapat mengabulkan tuntutan Penggugat dengan menghukumTergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat dengannominal sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;Hlm 17 dari 20 hlm.
    BktMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas setentang nafkah madhiyah Penggugat dapat dikabulkan denganmemerintahkan kepada Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat minimal sejumlah Rp1.500.000,00, ( satu juta lima ratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan muthah yang diajukanPenggugat kepada Tergugat berupa satu stel mukena dengan AlQurandengan Terjemahannya, dan Tergugat dalam jawaban rekonpensi telahmenyanggupinya, maka Majelis dapat mengabulkan
    tuntutan Penggugatdengan menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas setentang muthah Penggugat dapat dikabulkan dengan memerintahkankepada Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat berupasatu stel mukena dengan AlQuran dengan terjemahannya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka
Register : 21-08-2013 — Putus : 03-10-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1870/Pdt.G/2013/PA.Bjn
Tanggal 3 Oktober 2013 — TERMOHON PEMOHON
91
  • menceraikan Termohon,maka Termohon bersedia asalkan Pemohon memberi nafkah selama hidupberpisah selama 6 bulan tiap bulannya sebesar Rp 600.000, (enam ratus riburupiah )dan nafkah iddah setiap bulannya juga sebesar Rp 600.000, (enam ratusribu rupiah ) dan nafkah seorang anak setiap bulannya sebesar Rp 300.000, (tigaratus ribu rupiah );Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon secaralisan memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;Bahwa mengenai tuntutan Termohon nafkah Madhiyah
    dan Iddah seluruhnya sebesar Rp5.400.000, ( lima juta empat ratus ribu rupiah ) ; Nafkah seorang anak setiap bulan sebesar Rp.300.000, ( tiga ratus ribu rupiah )Menimbang bahwa atas tuntutan Penggugat tentang nafkah Madhiyah danIddah seluruhnya sebesar R 5.400.000, ( lima juta empat ratus ribu rupiah ) tersebutdi atas, Tergugat hanya mampu memenuhi sebbesar Rp.3000.000, ( tiga jutarupiah ) namun untuk nafkah anak Tergugat sanggup memenuhinya sesuai tuntutanPenggugat ;Menimbang bahwa oleh karena
    antara Penggugat dan Tergugat tidak ada titiktemu / kesepakatan tetang besarnnya nafkah Madhiyah dan Iddah, maka MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Penggugat telah tamkin kepada Tergugat dan tidakterbukti bahwa Penggugat membangkang ( nusuz ) kepada Tergugat, oleh karenanyaHalaman 7 dari 10 : Putusan nomor: 1870/Pdt.G/2013/PA.Bjndengan dikabulkannya permohonan ikrar talak Tergugat maka Tergugat harusmemenuhi kewajibankewajiban yang menjadi hakhak Penggugat, sebagai berikut
    :Tergugat wajib membayar nafkah madhiyah selama 6 bulan dan Nafkah Iddahselama Penggugat menjalani masa Iddah, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 41huruf (c) Undang undang No.1 tahun 1974 Jo pasal 149 huruf (a) dan huruf ( b) jo pasal152 Kompilasi Hukum Islam dan memperhatikan dalil Syari dalam Kitab Ianatut Tholibinjuz IV halaman 85 Yang berbunyi ;Artinya: Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi, maka harus dilunasi walaupunsudah lampau masa dalam Kitab Al Iqna' juz IV halaman 46 yang berbunyi
    :Artinya : Wanita yang menjalani masa iddah talak raj'i, baginya berhak mendapatkantempat tinggal, nafkah dan busana (yang layak) .Adapun besarnya Nafkah Madhiyah dan Iddah tersebut Majelis Hakimmemperhatikan kemampuan Tergugat ,kelayakan dan standar hidup minimal makaditetapkan nafkah Madhiyah dan Iddah berupa kiswah ( pakaian ), maskan ( tempattinggal ) Penggugat selama menjalani masa iddah yang harus dibayar Tergugat setiapbulannya sebesar Rp 400.000, ( empat ratus ribu rupiah ) sehingga seluruhnyasebasar
Register : 29-01-2007 — Putus : 20-03-2007 — Upload : 22-10-2015
Putusan PA PEMALANG Nomor 0177/Pdt.G/2007/PA.Pml.
Tanggal 20 Maret 2007 — penggugat vs tergugat
91
  • (rupiah); .Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PenggugatRekonpensi mohon agar Pengadilan Agama Pemalang menjatuhkanputusan sebagai berikutPRIMER:2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa2.1.Mut'ah sebesar Rp. 5.000.000 (lima jutarupiah) ;2.2.Nafkah iddah sebesar ; 3733 337777 2.3.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp. (rupiah) ;2.4.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp.
    ini atas kehendak Tergugat Rekonpensi;Bahwa benar Tergugat Rekonpensi tidak memberi nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi dan anakanak selama tahun 4 bulan ;Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi telah dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi ; Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 5.000.000 (lima jutarupiah) ;2,Nafkeah i1ddah sebsar jf ooo3.Nafkah terhutang (madhiyah
    Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan pertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon untuk menceraikan Termohoncukup beralasan, oleh karena harus dikabulkan ;DALAM REKONPENST:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukan gugatanRekonpensi yang pada pokoknya menuntut agar Tergugat Rekonpensimembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 5.000.000 (lima jutarupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar j 73733333 3333.Nafkah terhutang (madhiyah
    (rupiah)setiap bulan 73 SS SSSR SE Sr Sh SSE Se SeMenimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebut diatas,Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yang pada pokoknyamengakui kebenaran dalildalil gugatan Rekonpensi sebagaimanatelah terurai diatas; dan Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untukmembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: Mut'ah sebesar Rp.5.000.000 (lima jutarupiah), Nafkah iddah sebesar , Nafkahterhutang (madhiyah) sebesar Rp.
    memberikanmut'ah dan nafkah iddah kepada bekas isterinya serta memberikanbiaya hadhanah untuk anakanaknya yang belum berumur 21 tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa gugatan Rekonpensicukup ada alasan, oleh karena itu dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensi harusdihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : Mut'"ahsebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Nafkah iddah sebesar ,Nafkah terhutang (madhiyah
Register : 07-02-2011 — Putus : 10-03-2011 — Upload : 13-04-2011
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 208/Pdt.G/2011/PA.Bdw
Tanggal 10 Maret 2011 — PEMOHON DAN TERMOHON
100
  • selanjutnya dibacakan suratpermohonan Pemohon dalam persidangan tertutup untuk umum,yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut,Termohon mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknyasebagai berikut Bahwa permohonan Pemohon pada dasarnya adalah benar ; Bahwa Termohon pada dasarnya keberatan diceraikan olehPemohon karena Termohon masih mencintai Pemohon, namunjika Pemohon bersikeras menceraikan Termohon, makaTermohon menuntut nafkah madhiyah
    selama 2 bulan dannafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 25.000, (duapuluh lima ribu rupiah) perhari; Bahwa sewaktu) masih tinggal serumah Pemohon memberinafkah rata rata sebesar Rp. 20.000, (dua puluh riburupiah) per hari;Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut,Pemohon menyampaikan replik secara lisan sebagai berikut Bahwa Pemohon tetap pada pendirian sebagaimanadalil dalil permohonan Pemohon; Bahwa mengenai tuntutan Termohon, Pemohon' sanggupmemberi nafkah madhiyah dan iddah semuanya
    selama 2 bulan dan nafkah iddahsebesar Rp. 25.000, perhari sehingga jika dijumlahkanseluruhnya selama 5 bulan adalah sebesar Rp. 3.250.000,(tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana dalamjawababnya Tergugat Rekonvensi menyatakan bersedia memberinafkah madhiyah dan iddah semuanya hanya sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dapat dipertimbangkansebagai berikut Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat ( 1 ) Undang undangNomor 1 Tahun 1974 jo.
    dannafkah iddah yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensiadalah = diluar kemampuan Tergugat Rekonvensi, menurutMajelis Hakim nafkah madhiyah dan nafkah iddah yang patutdibebankan kepada Tergugat Rekonvensi bukanlah ~ sebesartuntutan Penggugat Rekonvensi tetapi berdasarkan = asaskeadilan dan kepatutan adalah sebesar Rp. 300.000, tiapbulan sehingga nafkah madhiyah' selama 2 bulan sebesarRp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dan nafkah iddahselama 3 bulan sebesar Rp. 900.000, (sembilanratus ribu rupiah
    Nafkah madhiyah selama 2bulan sebesar Rp. 600.000,00(enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratusribu rupiah);3.
Register : 18-06-2014 — Putus : 20-08-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan PTA SURABAYA Nomor 0226/Pdt.G/2014/PTA.Sbt.
Tanggal 20 Agustus 2014 — Pembanding vs Terbanding
4013
  • kaidah hukumnya menyatakan bahwaPeraturan tersebut merupakan Peraturan Administrasi kepegawaian PegawaiNegeri Sipil dan bukan Hukum Acara Peradilan Agama, karena pemberian 1/3gaji Tergugat kepada Penggugat, merupakan keputusan Pejabat Tata UsahaNegara, demikian juga halnya dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 78K/ag/2001 tanggal 14 Nopember 2002, maka tuntutan Penggugat 1/3(Sepertiga) gaji tersebut tidak dapat dikabulkan dan harus ditolak;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat mengenai nafkah madhiyah
    (lampau) telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediribahwa gugatan tersebut tidak jelas/kabur (obscuur libel) sehingga dinyatakantidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), hal ini Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Surabaya tidak sependapat dengan pertimbangantersebut dan akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa gugatan nafkah madhiyah/lampau atas jawabanTergugat merasa berat karena merasa telah memberi nafkah kepadaPenggugat, maka berdasarkan jawaban Tergugat
    , bahkan menjadi hutang yang harus ditanggung suami;Menimbang, bahwa mengenai besarnya nafkah madhiyah setiapbulannya akan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan Tergugat,berdasarkan alat bukti P4 Tergugat mempunyai penghasilan tetap sebagaiPegawai Negeri Sipil, oleh karena itu untuk besarnya nafkah madhiyah dapatdipedomani Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983dengan perubahannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, makanafkah madhiyah setiap bulannya dapat ditetapbkan sejumlah
    (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan masa lalai Tergugat selama 2tahun 3 bulan, maka nafkah madhiyah sejumlah Rp.24.300.000, (dua puluhempat juta tiga ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa gugat rekonpensi tersebut mengenai hak isteri yangakan diceraikan yang telah dipertimbangkan di atas berdasarkan kepatutan dankemampuan Tergugat, maka dipandang akan mencerminkan keadilan kepadaisteri yang ditalak oleh suami, sejalan dengan dalil naqli dalam kitab Al Iqna juzIl halaman 77 yang berbunyi
    Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah madhiyah/lampau sejumlah Rp. 24.300.000, (dua puluh empat juta tiga ratusribu rupiah);5. Menghukum Tergugat rekonpensi (TERBANDING) memberikannafkah terhadap anak yang bernama ANAK 2 umur 18 tahunsejumlah Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannyamelalui Penggugat rekonpensi sampai anak tersebut dewasa atauberumur 21 tahun;6.