Ditemukan 7556 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2017 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 38/Pid.B/2017/PN Bln
Tanggal 15 Maret 2017 — EMAH Binti BIDO
3323
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam model GT-E1272;- 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy Grand Prime Warna Putih;- 1 (satu) buah kotak handphone samsung Galaxy Grand Prime Warna Putih;Dikembalikan kepada Saksi LINDA SARI Binti MUJIMAN.- 1 (satu) untai Kalung emas Singapure dengan berat 4 (empat) gram;Dikembalikan kepada Terdakwa;6.
    Menetapkan barang bukti :e 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam model GTE1272;e 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy Grand Prime Warna Putih;e 1 (satu) buah kotak handphone samsung Galaxy Grand Prime Warna Putih;Dikembalikan kepada Saksi LINDA SARI Binti MUJIMAN.e 1 (satu) untai Kalung emas Singapure dengan berat 4 Gr;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa4.
    Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah dengan caramasuk melalui pintu samping kiri dengan membuka lilitan kawat yanng mengait kepintu kKemudian masuk ke dalam rumah Saksi Korban dan langsung menuju kamardan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Galaxy grand Prime warna putihyang tersimpan di dalam lemari yang disimpan didalam dompet dalam tas yangada di dalam lemari kKemudian Terdakwa keluar kamar dan mengambil 1 (satu)unit Handphone Samsung GT warna hitam diatas meja.
    Setelah mengambilbarangbarang tersebut, Terdakwa kemudian menjual 1 (satu) unit HandphoneMerk Galaxy grand Prime warna putih dan 1 (satu) unit Handphone Samsung GTwarna hitam tersebut kepada Saksi DWI ANITA penjual Toko Jual beli Handphoneyang terletak di Desa Mudalang, Kec. Kusan Hilir, Kab.
    Tanah Bumbu denganharga 1 (satu) unit Handphone Merk Galaxy grand Prime warna putihRp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Samsung GTwarna hitam dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Bahwa uangyang diperoleh dri penjualan 1 (satu) unit Handphone Samsung GT warna hitamdan 1 (satu) unit Handphone Merk Galaxy grand Prime warna putih tersebutdigunakan Terdakwa untuk membeli kalung emas merk singapure seberat 4 Gr(empat gram).
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam model GTE1272; 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy Grand Prime WarnaPutih; 1 (satu) buah kotak handphone samsung Galaxy Grand Prime WarnaPutih;Dikembalikan kepada Saksi LINDA SARI Binti MUJIMAN. 1 (satu) untai Kalung emas Singapure dengan berat 4 (empat) gram;Dikembalikan kepada Terdakwa;6.
Register : 10-05-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 918/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 20 Juni 2019 — Penuntut Umum:
AGUS SUHARTONO, SH
Terdakwa:
EKO SAPUTRA Bin NUR ROSID.
385
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
  • Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut dikurangi seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada didalam tahanan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime
      Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime berikutcharger berwarna putih,Dikembalikan kepada saksi Otong Sunandayat ;4.
      yang diambilnya tersebut untuk facebookkandengan menggunakan nomor telephone 081280747358 dengan nama Yaya EkaKhamsia selanjutnya terdakwa menjual handphone Samsung J7 Prime lewatonline dengan harga sebesar Rp. 1.400.000, (Satu juta empat ratus ribu rupiah),dan atas kejadian tersebut saksi OTONG SUNDAYAT melapor ke pihak yangberwenang selanjutnya atas dasar laporan tersebut Petugas dari Polda MetroJaya melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penelusuran petugasmenemukan barang bukti berupa
      1 (Satu) unit Handphone Samsung J7 Primeberada ditangan saksi SUKIRDI yang didapat dengan cara membeli lewat onlineselanjutnya setelah menemukan barang bukti petugas melakukan penyelidikanlebih lanjut dan didapat petunjuk bahwa handphone Samsung J7 Prime pernahdigunakan dengan nomor telphone 081280747358 dengan nama facebook YayaEka Khamsia milik terdakwa yang berposisi di Kadu Jaya Rt. 01 Rw.
      Saksi Otong Sundayat Bahwa telah terjadi pencurian pada hari Jumat tanggal 11 Januari2019 sekira jam 03.00 Wib di Kampung Onyam Rt.002 Rw.007 DesaKadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang; Bahwa barang yang dicuri oleh terdakwa yaitu 1 (Satu) unitHandphone Samsung J7 Prime dan dompet berisi uang tunai sebesarRp.770.000, (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); Bahwa, benar kejadian tersebut ketika saksi sedang tidur, HandphoneSamsung J7 Prime diletakan di samping saksi dan sekira jam 04.00Wib mendengar
      Saksi Sukirdi Bahwa, benar saksi pernah didatangi oleh petugas dari Polda MetroJaya terkait dengan telah membeli 1 (Satu) unit Handphone SamsungJ7 Prime yang dibeli oleh saksi dari on line OLX; Bermula saksi membeli melalui situs www.google.com kemudian saksimengetik OLX Hp Kabupaten Tangerang lalu muncul situs OLXdengan keterangan Hp Samsung Galaxy J7 Prime dengan hargaRp.1.300.000, kemudian saksi menghubung!i penjual dengan nomorr081211900656 atas nama ABHI;Halaman 4 .
Putus : 20-02-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN BANGIL Nomor 38/Pid.B/2017/PN.Bil
Tanggal 20 Februari 2017 — MUHAMMAD HUSAENI Bin ALI.
545
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime warna putih.- 1 (satu) buah doss book HP merk Samsung Galaxy Grand Prime warna putih.- 1 (satu) buah doss bokk HP merk OPPO warna putih;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Nopol W-3919-TJ;Dikembalikan kepada saksi korban EGY ERZAGIAN;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    wama put ;Bahwa terdakwa mengakui membeli 1 (satu) unit Handphone merkSamsung Galaxy Grand Prime wama puth tanpa dilengkapii dengan dossbook dari Sdr.
    JAYA dengan harga Rp.400.000, dan harga tersebut adalahdibawah harga pasaran untuk barang bekas 1 (satu) unit Handphone merkSamsung Galaxy Grand Prime masih diatas Rp.1.000.000.
    wama putih ;Bahwa terdakwa mengakui membeli 1 (Satu) unit Handphone merkSamsung Galaxy Grand Prime wama puth tanpa dilengkapii dengan dossbook dari Sdr.
    dan selanjutnya terdakwamenyerahkan uang kepada JAYA sebesar Rp.400.000, sedangkan JAYAmenyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime warnaputin tanoa doss book kepada terdakwa ;Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui harga tersebut adalah dibawahharga pasaran untuk barang bekas 1 (satu) unit Handphone merk Samsung GalaxyGrand Prime masih diatas Rp.1.000.000.
    Bil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime wama putih. 1 (Satu) buah doss book HP merk Samsung Galaxy Grand Prime wamaputih. 1 (Satu) buah doss bokk HP merk OPPO wama putih; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Nopol W3919TJ;Dikembalikan kepada saksi korban EGY ERZAGIAN;6.
Register : 22-03-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 51/Pid.B/2018/PN Bjb
Tanggal 2 Mei 2018 — Penuntut Umum:
AKHMAD RIFANI, SH.MH
Terdakwa:
ADHY SANTOSO Als ADI Bin WARSITO
4123
  • ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) kardus yang berisikan 20 (dua puluh) unit HP Samsung Galaxy tipe J2 Prime;
    • 1 (satu) lembar Invoice dari PT. Dino Logistics Perkasa;
    • 1 (satu) lembar Surat Pengiriman Barang dari PT. Dino Logistics Perkasa;

    Dikembalikan dikembalikan kepada PT.

    Amanah LuhurPerkasa di Banjarmasin; Bahwa barang yang Terdakwa ambil adalah 1 (Satu) koli atau karungyang berisi 3 (tiga) dus handphone yang berisikan 60 (enam puluh) unithandphone merk Samsung; Bahwa adapun tipe handphonenya sebanyak 5 (lima) unit SamsungJ2 Prime warna blac, 7 (tujuh) unit Samsung J2 Prime warna Gold, 20 (dua puluh)Halaman 12 dari 23 halaman, Putusan Nomor 51/Pid.B/2018/PN Bjbunit Samsung J2 Prime warna silver, 13 (tiga belas) unit Samsung J7 Pro warnablack dan 15 (lima belas) unit
    warna black, 7 (tujuh) unit Samsung J2 Prime warna Gold, 20(dua puluh) unit Samsung J2 Prime warna silver, 13 (tiga belas) unit Samsung J7Pro warna black dan 15 (lima belas) unit Samsung J7 Pro warna gold; Bahwa barang tersebut merupakan milik customer ekspedisi yangakan dikirim ke PT.
    Dino Logistics Perkasa;Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas maka Majelis Hakim berpendapatbahwa 1 (satu) koli atau karung yang berisi 3 (tiga) dus handphone yang berisikan 60(enam puluh) unit handphone merk Samsung, adapun tipe handphonenya sebanyakHalaman 19 dari 23 halaman, Putusan Nomor 51/Pid.B/2018/PN Bjb5 (lima) unit Samsung J2 Prime warna black, 7 (tujuh) unit Samsung J2 Prime warnaGold, 20 (dua puluh) unit Samsung J2 Prime warna silver, 13 (tiga belas) unitSamsung J7 Pro warna black dan
    ) unitSamsung J2 Prime warna Gold, 20 (dua puluh) unit Samsung J2 Prime warna silver,13 (tiga belas) unit Samsung J7 Pro warna black dan 15 (lima belas) unit SamsungJ7 Pro warna gold, tanpa seijin/ sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SUCIMAILIYANA, S.E. selaku Manager PT.
    Amanah Luhur Perkasa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas maka Majelis Hakim berpendapatbahwa Terdakwa dalam membawa 1 (satu) koli atau karung yang berisi 3 (tiga) dushandphone yang berisikan 60 (enam puluh) unit handphone merk Samsung, adapuntipe handphonenya sebanyak 5 (lima) unit Samsung J2 Prime warna black, 7 (tujuh)unit Samsung J2 Prime warna Gold, 20 (dua puluh) unit Samsung J2 Prime warnaSilver, 13 (tiga belas) unit Samsung J7 Pro warna black dan 15 (lima belas) unitSamsung J7
Register : 11-09-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 954/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DYNE PUSPITA, S.H.
Terdakwa:
ANDI DAMANIK Alias OMPONG
503
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI DAMANIK Alias OMPONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG J2 Prime
    di atas perut saksi SAIPUDIN, setelah berhasil,lalu langsung pergi membawa Handphone tersebut dengan maksud bahwa 1(satu) unit Handphone SAMSUNG J2 Prime tersebut akan dimiliki oleh terdakwatanpa seijin dari saksi SAIPUDIN RIZKI ASRORI selaku pemlllk barang, kemudianperbuatan terdakwa diketahui melalui CCTV, dan ketika terdakwa akan menjualHandphone tersebut, terdakwa langsung ditangkap.Bahwa harga 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG J2 Prime milik saksiSAIPUDIN RIZKI ASRORI tersebut ditaksir sebesar
    diatas perut saksi SAIPUDIN, setelah berhasil, lalu langsung pergimembawa Handphone tersebut dengan maksud bahwa 1 (satu) unitHandphone SAMSUNG J2 Prime tersebut akan dimiliki oleh terdakwatanpa seijin dari saksi SAIPUDIN RIZKI ASRORI selaku pemilikbarang, kemudian perbuatan terdakwa diketahui melalui CCTV. danketika terdakwa akan menjual Handphone tersebut. terdakwalangsung ditangkap; Bahwa harga 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG J2 Prime milik saksiSAIPUDIN RIZKI ASRORI tersebut ditaksir sebesar
    diatas perut saksi SAIPUDIN, setelah berhasil, lalu langsung pergimembawa Handphone tersebut dengan maksud bahwa 1 (satu) unitHandphone SAMSUNG J2 Prime tersebut akan dimiliki oleh terdakwatanpa seijin dari saksi SAIPUDIN RIZKI ASRORI selaku pemilikbarang, kemudian perbuatan terdakwa diketahui melalui CCTV. danketika terdakwa akan menjual Handphone tersebut. terdakwalangsung ditangkap;Bahwa harga 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG J2 Prime milik saksiSAIPUDIN RIZKI ASRORI tersebut ditaksir sebesar
    diatas perut saksiSAIPUDIN; Bahwa setelah berhasil, Terdakwa langsung pergi membawaHandphone tersebut dengan maksud bahwa 1 (Satu) unit HandphoneSAMSUNG J2 Prime tersebut akan dimiliki oleh Terdakwa tanpa seijindari saksi SAIPUDIN RIZKI ASRORI selaku pemilik barang; Bahwa kemudian perbuatan Terdakwa diketahui melalui CCTV, danketika Terdakwa akan menjual Handphone tersebut, Terdakwalangsung ditangkap; Bahwa harga 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG J2 Prime milik saksiSAIPUDIN RIZKI ASRORI tersebut
Register : 04-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PN BATAM Nomor 248/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ZULNA YOSEPHA,SH
Terdakwa:
DENI BIN WAHYUDI
3218
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2(dua) bulan;
  • Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 prime warna gold dengan no imei 1; 35272109098358101
    • 1 (satu) unit handphone merk samsung J2 Prime warna silver dengan no imei 1 ; 354617083647563 no imei 2; 354618083647561.

    Dikembalikan kepada saksi EMI PUJI LESTARI

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih dengan no polisi terpasang BP 2548 QJ.

    Dikembalikan kepada terdakwa.

    6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

    Menyatakan barang bukti berupa :D 1 (Satu) unit handphone merk Samsung J7 prime warna gold dengan noimei 1; 35272109098358101 no imei 2; 35272200909835890. 1 (Satu) unit handphone merk samsung J2 Prime warna silver denganno imei 1 ; 354617083647563 no imei 2; 354618083647561.Dikembalikan kepada saksi EMI PUJI LESTARI 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih dengan no polisiterpasang BP 2548 QJ.Dikembalikan kepada terdakwa.4.
    Saksi EMI PUJI LESTARI, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut Bahwa barang milik saksi yang diambil atau dikuasai terdakwaadalah 1 (satamsung J7 Prime warna gold dengan nomor omei 1 ;35272109098358101 dan nomor imei 2; 35272209098358901, 1(satu) unit handphone merk Samsung J2 prime warna silver dengannomor imei 1; 354617083647563 dan nomor imei 2 ;354618083647561.
    Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) unit handpne merkSamsung J7 prime warna gold dan 1 (satu) unit handphone merkSamsung J2 warna silver milik saksi EMI PUJI LESTARI tanpasepengetahuan dan tanpa izin pemiliknya.
    Bahwa saksi EMI PUJI LESTARI mengalami kerugian + Rp.4.000.000,(empat juta rupiah).Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang buktisebagai 1 (Satu) unit handphone merk Samsung J7 prime warna gold dengan noimei 1; 35272109098358101 no imei 2; 35272200909835890. 1 (Satu) unit handphone merk samsung J2 Prime warna silver denganno imei 1 ; 354617083647563 no imei 2; 354618083647561. 1 (Satu) unit sepeda motor Honda beat warna putin dengan no polisiterpasang BP 2548 QJ.barang bukti tersebut dipersidangan
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 prime warna golddengan no imei 1; 35272109098358101 no imei 2;35272200909835890.1 (satu) unit handphone merk samsung J2 Prime warna silverdengan no imei 1 ; 354617083647563 no imei 2; 354618083647561.Dikembalikan kepada saksi EMI PUJI LESTARI1 (Satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih dengan nopolisi terpasang BP 2548 QJ.Dikembalikan kepada terdakwa.6.
Register : 02-07-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 276/Pid.B/2018/PN Sgm
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Andi Hadryani, SH
Terdakwa:
Sumarni alias Mama Vera Binti Nurdin
242
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) buah Hanphone Merk Samsung J7 Prime
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah handphone merk samsung J7 Prime warna putihdikembalikan kepada korban ramlah rosmaya binti nanja4.
      warna putih milik korban, melihat situasiyang sepi karena pada saat itu korban sedang keluar dari warung untukmelaksanakan sholat Maghrib, kemudian terdakwa mengambil handphonetersebut dan menyimpannya dalam tas dan pada saat korban pulang dari shalatmaghrib, terdakwa kemudian minta jjin pulang kerumahnya dan menyimpanhandphone tersebut dirumah.Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk SamsungJ 7 Prime warna putih milik saksi korban tersebut tanpa izin dan sepengetahuanHalaman 2 Putusan
      Ramlah Rosmaya Binti Nanja dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah korban pencurian yang dilakukan terdakwa; Bahwa barang saksi yang dicuri adalah 1 (Satu) buah Handphone merkSamsung J 7 Prime warna putih; Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekitar jam18.30 Wita di warung makan milik saksi di JI.Poros Palangga Desa PalanggaKec.Palangga Kab.Gowa; Bahwa pada saat kejadian saksi sedang solat magrib, setelah saksikembali ke warung handphone tersebut
      warna putih; Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekitar jam18.30 Wita di warung makan milik saksi korban Ramlah di Jl.Poros PalanggaDesa Palangga Kec.Palangga Kab.Gowa; Bahwa terdakwa bekerja diwarung makan milik Ramlah Rosmaya BintiNanja (korban) dan pada saat terdakwa sedang membersihkan didekat mejakasir, terdakwa membuka laci meja kasir yang tidak terkunci dan melihat 1(satu) buah handphone merk Samsung J7 Prime warna putih milik korban,melihat situasi yang sepi karena
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah handphone merk samsung J7 Prime warna putihdikembalikan kepada korban ramlah rosmaya binti nanja6.
Register : 13-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 23-06-2016
Putusan PN BANGKALAN Nomor 82/Pid.B/2016/PN.Bkl.
Tanggal 31 Mei 2016 — KOLOP Bin ASMAT
393
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kotak Kardus bertuliskan Samsung Galaxi Grand Prime warna putih crem dengan No.imei : 352794/408709/1, imei 352794/07/408709/9, ;- 1 (satu) buah HP Samsung type Galaxi Grand Prime warna abu-abu dengan No.imei : 352794/408709/1, imei 352794/07/408709/9, ;Dikembalikan kepada saksi MUSTOFA ;6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) kepada terdakwa ;
    pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa KOLOP Bin ASMAT bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana diatur dalam suratDakwaan Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KOLOP Bin ASMAT dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dandengan perintah tetap ditahan ;3.Menyatakan barang bukti berupa : = Sebuah kotak kardus bertuliskan Samsung Galaxy Grand Prime
    Imei 35279/408709/1 Imei 352794/07/408709/9 dan sebuah HPSamsung type Galaxy Grand Prime warna abuab gelap dengan No. Imei35279/408709/1 Imei 352794/07/408709/9, dikembalikan kepada saksiMUHAMMAD MUSTOFA $>4.Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.
    Bangkalan atausetidaktidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriBangkalan, telah mengambil barang sesuatu berupa sebuah HP Samsung typeGalaxy Grand Prime warna abuabu gelap dengan No.
    Kemudiansaat terdakwa sedang berbaring tibatiba mendengar suara musik dari sebuah HPSamsung type Galaxy Grand Prime warna abuabu gelap milik saksi Muh. Mustofa.Melihat hal tersebut lalu timbul niatan terdakwa untuk mengambilnya, setelahterdakwa mengawasi saksi Muh. Mustofa, saksi Muslimin dan saksi Yusuf masihtidur lalu terdakwa tanpa seijin pemiliknya langsung mengambil sebuah HPSamsung type Galaxy Grand Prime warna abuabu gelap yang berada didekat saksiMuh.
    warna putih crem dengan No.imei : 352794/408709/1, imei352794/07/408709/9, 1 (satu) buah HP Samsung type Galaxi Grand Prime warnaabuabu dengan No.imei : 352794/408709/1, imei 352794/07/408709/9, ;Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut di atas,Penuntut Umum juga mengajukan saksisaksi yang pada pokoknya memberikanketerangan di bawah sumpah sebagai berikut : 1.
Register : 17-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN TANJUNG Nomor 9/Pid.B/2019/PN Tjg
Tanggal 12 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MAYA ARINI TUASIKAL, SH
Terdakwa:
HARI SONO GUMELAR Bin SENTOT SILASWIADI
394
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Hand Phone Merk SAMSUNG Galaxy J2 Prime
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Hand Phone Merk SAMSUNG Galaxy J2 Prime warnaMetallic Gold dengan Nomor Imei 351585/10/543569/2 dan Nomor Ime!351585/ 10/543569/0.Dikembalikan kepada korban SUWADI Bin PAIDIN.4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
      Kalimantan Selatan atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Tanjung, telah mengambil 1(satu) buah Handphone merkSamsung Galaxy J2 Prime warna metallic Gold yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan saksi/korban SUWADI Bin PAIDIN dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumahatau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yangada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh
      RIZKYkemudian menunggu di diatas motor di depan rumah ; Selanjutnya karena melihat korban yang tidur lelap sehingga timbul niatterdakwa mengambil Handphone korban, dimana terdakwa mengambilnyadengan cara menggunakan tangan sebelah kanan dan mengambil 1(satu)buah Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna metallic Gold yangtersimpan didalam saku celana yang dipakai korban, kemudian terdakwakeluar rumah dari pintu sSamping dan pulang ke rumah bersama dengan saksiM.RIZKY, adapun Handphone milik korban
      WARJI Bin JUREMI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Suwadi kehilangan barang pada hari Rabu tanggal 14 November2018 sekitar pukul 23.30 Wita di dalam rumah saksi Desa Hayup RT. 03Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan; Bahwa barang yang hilang berupa 1(satu) buah Handphone merkSamsung Galaxy J2 Prime warna metallic Gold; Bahwa berawal sekitar 23.30 Wita saat sedang tertidur didepan televisisaksi dibangunkan oleh Suwadi; Bahwa kemudian Suwadi
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Hand Phone Merk SAMSUNG Galaxy J2 Prime warnaMetallic Gold dengan Nomor Imei 351585/10/543569/2 dan Nomor Imei351585/ 10/543569/0;Dikembalikan kepada saksi Suwadi Bin Paidin;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjung, pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019, oleh RiyantiDesiwati,S.H.,M.H.
Register : 25-10-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 526/Pid.B/2016/PN Smn
Tanggal 6 Desember 2016 — Pidana 1.SUWARTI BINTI KALSUM Alm 2.ISDIYATI Binti KARTO SUWITO
287
  • Menetapkan barang bukti berupa : -. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Grand Prime warna hitam abu-abu berikut Simcard Telkomsel Nomor. 082138906842 ; -. 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam (kecil) ; -. 1 (satu) dos book Samsung Galaxy Grand Prime ; Dikembalikan kepada Saksi PRIVILIA NUR ARDIPI ; -. 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam (besar) ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5.
    Menyatakan barang bukti berupa : 22 2202 no nono1. 1 (satu) buah Hand Phpone merk merk Samsung Grand Prime warnahitam abu abu, berikut Sim Card Telkomsel nomor 082138906842 ; 2. 1 (satu) buah Tas cangklong warna Hitam (kecil) ; 3. 1 (satu) Dos Book Samsung Galaxy Grand Prime ; Dikembalikan kepada saksi PRIVILIA NUR ARDIPI ; 1.1 (satu) buah Tas cangklong warna Hitam (besar) ; (Karena digunakan sebagai sarana kejahatan dirampas untukGIMUSMANKAN) ~~ ann rire4.
    warna HitamAbuabu berikut Sim Card milik saksi korban PRIVILIA NUR ARDIPI,sedangkan peran terdakwa II ISDIYATI menerima Hand Phone Merk SamsungGrand Prime warna Hitam Abuabu berikut Sim Card dimana terdakwa IlISDIYATI sudah menunggu dengan posisi berjauhan dari terdakwa SUWARTIdengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dengan cara Hand Phone MerkSamsung Grand Prime warna Hitam Abuabu berikut Sim Card dimasukkan kedalam tas cangklong warna hitam milik terdakwa II ISDIYATI ; Bahwa maksud dan tujuan
    ARDIPI tanpa ijin, dimana yangmengambil 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Grand prime warnahitam abuabu berikut Sim cardnya milik saksi PRIVILIA NUR ARDIPI yangdisimpan didalam tas cangklong warna hitam adalah terdakwa SUWARTI danyang menerima 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Grand prime warnahitam abuabu berikut Sim cardnya adalah terdakwa II ISDIYATI yang sudahmenunggu dengan posisi berjauhan dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meterdari terdakwa SUWART ; 2 2722 nnn nn nnnBahwa selanjutnya
    Merk Samsung Grand Prime warna Hitam Abuabu berikut SimCard, yang diperoleh dari hasil kejahatan.
    Bahwa maksud dan tujuan paraterdakwa tersebut menyimpan atau menyembunyikan 1 (satu) Hand PhoneMerk Samsung Grand Prime warna Hitam Abuabu berikut Sim Card milik saksikorban PRIVILIA NUR ARDIPI, adalah ingin memiliki barang berupa 1 (satu)buah Hand Phone Merk Samsung Grand Prime warna Hitam Abuabu berikutSim Card milik saksi koroban PRIVILIA NUR ARDIPI, yang selanjutnya barangtersebut akan dijual untuk mendapatkan uang, dan uang hasil penjualantersebut akan dibagi berdua antara terdakwa SUWARTI dan
Putus : 25-07-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 282/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 25 Juli 2016 — DEBY SYAHPUTRA alias DEBY
13034
  • Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kotak Handphone Merek Samsung Galaxy Grand Prime Tipe SM-G530H/DS warna putih dengan No. IMEI : 357700/06/529043/3 dan 357726/06/529043/8;-------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Galaxy Grand Prime Tipe SM-G530H/DS warna putih dengan No. IMEI : 357700/06/529043/3 dan 357726/06/529043/8;------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa;6.
    menukarkan, mengadaikan, membawa, menyimpan ataumenyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanyadiperoleh karena kejahatan, sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat( 1 ) dari KUHPidana dalam surat dakwaan kami ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deby Syahputra alias Deby dengan pidanapenjara selama 1 ( satu ) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;3 Menetapkan barang bukti berupa : e 1 (satu ) buah kotak handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime
    tipe SMG530H/DS warna putih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3 dan357726/06/529043/8 ;e 1 (satu ) unit handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime tipe SMG530H/DS warna putih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3 dan357726/06/529043/8 ;dikembalikan kepada saksi korban Rizki Malinda ;4 Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah ) ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut
    menarik keuntungan, menjual,menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikansesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatanpenadahan, perbuatan ttersebut dilakukan dengan cara sebagai berikutTerdakwa berada di bengkel sepeda motor di Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masi hul,Kabupaten Serdang Bedagai, lalu didatangi oleh teman Terdakwa bernama Fatah sambil berkata, Bang mau beli hp, dimana hp tersebut merek Samsung Galaxy Prime
    tipe SMG530H/DS warna putih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3 dan 357726/06/529043/8e 1( satu ) unit handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime tipe SMG530H/DSwarna putih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3 dan 357726/06/529043/8, oleh karena telah disita oleh Penyidik dari Terdakwa, sesuai dengan bunyi Pasal 46 ayat 1 dan 2KUHAP, maka barang bukti berupa : e 1( satu) buah kotak handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime tipe SMG530H/DS warna putih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3
    IMEI : 357700/06/529043/3 dan357726/06/529043/8 ; nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnne 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Galaxy Grand Prime Tipe SMG530H/DS warna putih dengan No.
Register : 11-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 146/Pid.B/2019/PN Ktg
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MARYANTI LESAR, SH
Terdakwa:
DEAN JERY PRATAMA UMBOLA alias DEAN
263
  • 1 (satu) unit handphone Samsung J 6 Prime yang berwarna hitam

dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korbanRUDI MOKODOMPIT;

6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah).

Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone OPPO A3S yang berwarna hitam. 1 (Satu) unit handphone Samsung J 6 Prime yang berwarna hitamdikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban RUDI MOKODOMPIT ;4. Menetapkan agar kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 3.000.
KemduianTerdajwa DEAN JERY PRATAMA UMBOLA alias DEAN mengakui bahwahandphone samsung J6 Prime berwarna hitam telah dijual kepada lelakiSUBIYANTO PAKAYA yang beralamat di Desa Tanoyan Utara. Kemudian saksibersma dengan Tim Resmob menemui lelaki SUBIYANTO PAKAYA danmendapatkan handphone samsung J6 Prime yang berwarna hitam ada padalelaki SUBIYANTO PAKAYA.
Dan terdakwa melihat handphonesamsung J 6 Prime yang berwarna hitam terkunci dengan pola, sehinggakeesokan harinya sekitar pukul 11.00 wita terdakwa pergi kerumah lelakiCHANDRA DATUNDUGON yang beralamat di Desa Tanoyan Selatan dnamenjual handphone OPPO A3S sebesar Rp. 1.000.000,(Satu juta rupiah),kemudian sekitar pukl 14.00 wita terdakwa pergi ke konter di Kel.
Mogolaingdengan menyuruh untuk menghapus pola dan file ada dalam handphonesamsung J6 Prime tersebut, kemudian saat handphone samsung tersebutsudah terbuka kunci pola lalu menghapus file yang terisi di dalam handphonetersebut sudah kosong sehingga terdakwa langsung pulang kerumah.Selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa pergi ke indomaret yang beradadi Desa Tanoyan Utara dan kebetulan ketemu dengan lelaki SUBIANTOPAKAYA lalu menawarkan handphone samsung J 6 Prime warna hitam laluHalaman 7 dari 11
Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit handphone OPPO A3S yang berwarna hitam dan 1 (satu) unithandphone Samsung J 6 Prime yang berwarna hitam dikembalikan kepada yangberhak yaitu saksi korbanA RUDI MOKODOMPITA ;Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 3.000.
Register : 12-04-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 335/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 13 Mei 2019 — Penuntut Umum:
BETTY RETNOSARI, SH
Terdakwa:
SITI MAIMUNAH
22097
  • tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) buah HandPhone merk Samsung Type Grand Prime

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung Type Grand Prime warna putihdengan SIM Card Nomor 082131155461; 1 (Satu) buah Notebook Type ES1 131 merk Acer warna hitamukuran 12 inchi;Dikembalikan kepada Saksi RIDWAN. 1 (Satu) buah tas wanita warna kombinasi biru putih;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    rumah dalamkeadaan tertutup namun tidak terkunci.e Bahwa terdakwa berhasil diamankan karena saat itusaksi bersama dengan isteri hendak istirahat didalamkamar, tiba tiba mendengar suara teriakan anak saksisehingga spontan saksi bersama dengan isteri saksikeluar dari dalam kamar dan melihat terdakwa, danpada saat diamankan, terdakwa telah membawa 1(satu) buah Notebook Type ES1 131 merk Acer warnahitam ukuran 12 inchi yang berada didalam tasterdakwa dan 1 (satu) unit HandPhone merk SamsungType Grand Prime
    O02 KecamatanSukodono Kabupaten Sidoarjo.Bahwa barang yang telah diambil atau dicuri olehterdakwa berupa 1 (satu) unit HandPhone merkSamsung Type Grand Prime warna putin dengan SIMCard Nomor 082131155461 dan 1 (satu) buahNotebook Type ES1 131 merk Acer warna hitamukuran 12 inchi yang merupakan milik saksi / orang tuasaksi (Saksi RIDWAN).Bahwa barang yang telah diambil berupa 1 (satu) unitHandPhone merk Samsung Type Grand Prime warnaputin dengan SIM Card Nomor 082131155461 beradadiatas lemari es yang
    Kemudian terdakwamenuju keruang tengah dan mengambil 1 (Satu) unitHandPhone merk Samsung Type Grand Prime warnaputih dengan SIM Card Nomor 082131155461 beradadiatas lemari es dan saat itu terdakwa pegang denganmenggunakan tangan.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buanh HandPhone merk Samsung Type Grand Prime warnaputin dengan SIM Card Simpati dengan Nomor 082131155461; 1 (Satu) buah Notebook Type ES1 131 merk Acer warna hitam ukuran12 inchi;Dikembalikan kepada saksi Ridwan ; 1 (Satu) buah tas wanita warna kombinasi biru putih;Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
Register : 08-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 131/Pid.B/2020/PN Gin
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
Dewa Gede Ari Kusumajaya,SH.
Terdakwa:
I. TAUFIK R. GANI Alias TAUFIK
144108
  • Keadaan Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kotak Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime
    • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam, dengan nomor Imei 352684101992258 dan 352684101992255.
    • Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
    • Dikembalikan kepada Saksi NI KADEK AYU DEWINTA PRAMITHA;

    • 2 (dua) buah alat congkel (linggis) kecil yang terbuat dari besi dengan panjang 30 Cm (tiga puluh centi meter).
      GANI Alias TAUFIK tersebut pada saat saksi introgasi bahwa barangbarang yang diambil tanpa seijin pemiliknya di Kimia Farma Apotek yangberlokasi di Jalan Hanoman, Lingkungan Padang Tegal Kelod,Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar berupa 1 (satu)unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dan uangtunai kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Bahwa menurut keterangan dari lakilaki yang bernama . TAUFIKR.
      Bahwa barangbarang yang terdakwa ambil tanpa seijin pemiliknyabertempat di Apotek Kimia Farma yang beralamat di wilayah Ubud tersebutberupa : 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warnahitam, dan uang tunai kurang lebin sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah),namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang menjadi pemilik dari barangbarang yang terdakwa ambil tersebut.
      Bahwa selain barang berupa 1 (Satu) unit Handphone merk SamsungGalaxy J2 Prime warna hitam dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), terdakwa tidak ada mengambil barang lain lagidi Apotek Kimia Farma tersebut dan terdakwa mengambil barangbarangseorang diri.
      Bahwa setelah berhasil mendapatkan barangbarang berupa 1 (Satu)unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dan uangHalaman 17 dari 28 HalamanPutusan Nomor 131/Pid.B/2020/PN Gintunai kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tersebutselanjutnya terdakwa langsung pulang ke tempat tinggal terdakwa yangberalamat di Kiki Residence Bali, jalan Nakula nomor 7c, Legian Kuta,Kabupaten Badung, kemudian terdakwa menyimpan 1 (Satu) unitHandphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam
      Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warnahitam tersebut terdakwa simpan di dalam kamar kontrakan terdakwa di KikiResidence Bali, jalan Nakula nomor 7c, Legian Kuta, Kabupaten Badung,dan rencananya handphone tersebut akan terdakwa pergunakan sendiri.
Register : 15-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 57/Pid.B/2019/PN Trk
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.Agustini, SH
2.Siti Kartinawati, SH
Terdakwa:
Zainal Arifin alias Togok Bin Sukijan
413
  • tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Hand Phone merk Xiaomi Redmi 5A 3/32 dengan nomor IMEI 869777040333570;
    • 1 (satu) Hand Phone merk Xiaomi Redmi 5A 2/16 dengan nomor IMEI 869777039323277;
    • 1 (satu) Hand phone merk samsung J2 prime
      warna golf ram 1,2 dengan nomor IMEI 352684108498291;1 (satu) Hand phone merk honor 7S warna hitam dengan nomor IMEI 869371043260871;
    • 1 (satu) Hand phone merk vivo Y95 dengan nomor IMEI 863387049497636;
    • 1 (satu) Hand phone merk brandcode B29 dengan nomor IMEI 379029001029711;
    • 1 (satu) Hand phone merk bellphone galaxi Bp269 dengan nomor imei 358512680007509;
    • 1 (satu) Hand phone merk prime galaxi P1 dengan nomor imei 377511110139400;
    • 1 (satu) Hand
      phone merk KEN MOBILE P6 dengan nomor imei 8632310304444167;
    • 1 (satu) Hand phone merk samsung J7 Prime warna black dengan nomor imei 352721093565039;
    • 1 (satu) Hand phone merk Xiaomi Redmi note 5 Plus 3/32 dengan nomor IMEI 866763034995890;
    • 1 (satu)Hand phone merk Xiaomi Redmi 5A 2/16 dengan nomor IMEI 86088737468062;
    • 1 (satu)Hand phone merk Xiaomi Redmi 6A 2/16 dengan nomor IMEI 864290047823630;
    • 1 (satu)Hand phone merk Xiaomi Redmi 6A 2/16 dengan
      Gold nomor IMEI nomor IMEI 352684108498291 dan hand phone merk Xiaomi Redmi 5A 3/32 warna grey dengan nomor IMEI 869777040333570 tanggal 28 Februari 2019;;
    • 1 (satu) lembar nota pembelian Hand phone merk Brandcode B29 dengan nomor IMEI 379029001029711 dan Hand phone merk Prime Galaxy P1 dengan nomor imei 377511110139400 tanggal 06 Maret 2019;
    • 1 (satu) buah nota pembelian Hand phone merk Bellphone Galaxy BP 268 dengan nomor imei 358512680007509 dan Hand phone merk KEN
      MOBILE V6 dengan nomor imei 863231030000167 tanggal 15 Desember 2018;
    • 1 (satu) buah nota pembelian ( faktur penjualan ) dari ALFA COMP Hand Phone merk Xiaomi redmi 6A 2/16 no imei 864695043422171, Hand Phone merk Xiaomi redmi 6A 2/16 no imei 864290047823630, Hand Phone merk Xiaomi redmi 5A 2/16 no imei 860887037468062, Hand Phone merk Xiaomi redmi 5plus 3/32 no imei 866763034995890 dan Samsung J7 Prime no imei 352721093565039

    Dikembalikan kepada saksi Agung Hendriawan;<

    TrkHalaman 2 Halaman dari 26 Halaman1 (satu) Hand phone merk prime galaxi P1 dengan nomor ime!
    sebanyak 1(satu) buah; Hand phone merk samsung J2 prime sebanyak 1(satu) buah;JENIS HAND PHONE MERK VIVO; Hand phone merk VIVO tipe X 91 sebanyak 1(satu) buah; Hand phone merk VIVO tipe Y 95 sebanyak 1(satu) buah; Handphone Nokia tipe 105 sebanyak 3 (tiga) buah;HANDPHONE MERK BRAND CODE; Handphone merk Brand code sebanyak 5 (lima) buah; Handphone merk Brand code tipe 79 sebanyak 3 (tiga) buah; HANDPHONE MERK HONOR TIPE 7S sebanyak 1 (Satu) buah;Putusan No.57/Pid.B/2019/Pn.
    warna hitam dengan nomor IMEI 869371043260871;1 (Satu) Hand phone merk vivo Y95 dengan nomor IMEI 863387049497636; 1 (satu)Hand phone merk brandcode B29 dengan nomor IMEI 379029001029711; 1 (satu)Hand phone merk bellphone galaxi Bp269 dengan nomor imei 358512680007509; 1(satu) Hand phone merk prime galaxi P1 dengan nomor imei 377511110139400; 1(satu) Hand phone merk KEN MOBILE P6 dengan nomor imei 8632310304444167; 1(satu) Hand phone merk samsung J7 Prime warna black dengan nomor imei352721093565039
    (satu) Hand phone merk prime galaxi P1 dengan nomor imei377511110139400; 1 (Satu) Hand phone merk KEN MOBILE P6 dengan nomor imei8632310304444167; 1 (Satu) Hand phone merk samsung J7 Prime warna black dengannomor imei 352721093565039; 1 (satu) Hand phone merk Xiaomi Redmi note 5 Plus3/32 dengan nomor IMEI 866763034995890; 1 (Satu)Hand phone merk Xiaomi Redmi5A 2/16 dengan nomor IMEI 86088737468062; 1 (Satu)Hand phone merk Xiaomi Redmi6A 2/16 dengan nomor IMEI 864290047823630; 1 (Satu)Hand phone
    ; 1 (Satu) Hand phone merk prime galaxi Pl dengan nomor imei377511110139400; 1 (satu) Hand phone merk KEN MOBILE P6 dengan nomor imei8632310304444167; 1 (satu) Hand phone merk samsung J7 Prime warna black dengan nomor imei352721093565039; 1 (satu) Hand phone merk Xiaomi Redmi note 5 Plus 3/32 dengan nomor IMEI866763034995890; 1 (satu)Hand phone merk Xiaomi Redmi 5A 2/16 dengan nomor IMEI86088737468062; 1 (satu)Hand phone merk Xiaomi Redmi 6A 2/16 dengan nomor IMEI864290047823630; 1 (satu)Hand phone
Putus : 22-12-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1220 K/Pid/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — DEBY SYAHPUTRA alias DEBY;
181106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime tipeSMG530H/DS warna putih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3dan 357726/06/529043/8; 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime tipe SMG530H/DS warna putih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3 dan357726/06/529043/8;Dikembalikan kepada saksi korban Rizki Malinda;4.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak Handphone merek Samsung Galaxy Grand PrimeTipe SMG530H/DS warna putin dengan Nomor IMEI357700/06/529043/3 dan 357726/06/529043/8; 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime Tipe SMG530H/DS warna putih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3 dan357726/06/529043/8;Dikembalikan kepada Terdakwa;6.
    warna Putih danmembawanya pulang ke rumah;Bahwa fakta dihadapan persidangan menunjukkan setelah 5 (lima) harikemudian tepatnya ditanggal 25 Februari 2016 dimana 1 (satu) unit Handphonemerek Samsung Galaxy Grand Prime warna Putih tersebut setelah berada ditangan Terdakwa dan istrinya tibatiba saksi korban Rizky Malinda meneleponTerdakwa dan istrinya ke nomor Handphone yang melekat di dalam kartu 1(satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime warna Putihtersebut yaitu Nomor 081376617518 milik
    No.1220 K/Pid/2016Samsung Galaxy Grand Prime warna Putih tersebut dan sepatutnya 1 (satu)buah kotak Handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime Tipe SMG530H/DS warna putih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3 dan357726/06/529043/8 serta 1 (satu) unit Handphone merek Samsung GalaxyGrand Prime warna Putih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3 dan357726/06/529043/8 adalah tetap dikembalikan kepada saksi korban RizkiMalinda;Berdasarkan faktafakta yang disampaikan dapat disimpulkan bahwacukup bukti
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak Handphone merek Samsung Galaxy Grand PrimeTipe SMG530H/DS warna putih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3 dan 357726/06/529043/8 dan, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime warnaPutih dengan Nomor IMEI : 357700/06/529043/3 dan 357726/06/ 529043/8Dikembalikan kepada saksi korban Rizki Malinda ;5.
Register : 03-07-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 237/Pid.B/2020/PN Bjb
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.IMMA PURNAMASARI, SH.
2.SULVIANY.S, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD ROSULUN QARIM Als QARIM Bin NAHUJI
8126
  • Qarim aias Qarim Bin Nahuji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak HP merek Samsung J2 Prime
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kotak HP merek Samsung J2 Prime warna Hitam denganNomor IMEI 12 : 357971/08/049428/0, Nomor IMEI 2357971/08/049428/8;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu milik saksiMuhammad Majedi, SE Bin H. Muhammad Yusuf (Alm).4.
    Muhammad Yusuf (Alm) agar mau meminjamkanhandphone miliknya dengan cara berpurapura meminjam 1 (satu) unit HPmerek Samsung J2 Prime warna Hitam dengan Nomor IMEI 1357971/08/049428/0, Nomor IMEI 2 : 357971/08/049428/8 milik saksiMuhammad Majedi, SE Bin H. Muhammad Yusuf (Alm) dan untuk selanjutnyamembawa kabur handphone tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut,saksi Muhammad Majedi, SE Bin H.
    Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi MuhammadMajedi, S.E untuk membawa kabur dan menjual handphone merk SamsungJ2 Prime warna hitam milik Saksi Muhammad Majedi, S.E;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan(a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak HP merek Samsung J2 Prime warna Hitam dengan NomorIMEI 1 : 357971/08/049428/0, Nomor IMEI 2 : 357971/08/049428/8;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang
    Saksi Muhammad Majedi, S.E. dengan alasan hendakmembeli rokok dan mencoba sepeda motor dengan membawa handphonetersebut dan setelahnya tidak kembali lagi untuk menyerahkan handphonemilik Saksi Muhammad Majedi, S.E; Bahwa handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam tersebutTerdakwa jual di pasar Kasbah Kota Banjarmasin dengan hargaRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi MuhammadMajedi, S.E untuk membawa kabur dan menjual handphone merk SamsungJ2 Prime
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak HP merek SamsungJ2 Prime warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 357971/08/049428/0, NomorIMEI 2 : 357971/08/049428/8, dikembalikan kepada Saksi MuhammadMajedi, S.E.6.
Register : 11-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 921/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Rina Widyastuti, SH
Terdakwa:
FAKRUL ROJIK
6320
  • Menyatakan barang bukti berupa:-

    - 1 buah doosbook HP merek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam, 1 buah doosbook HP merek OPPO A3S warna ungu, 1 buah kwitansi pembelian HP merek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam, 1 buah kwitansi pembelian HP merek OPPO A3S warna ungu, 1 buah kunci rumah merek MULLER warna putih dan 1 buah HP merek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam SEMUANYA DIKEMBALIKAN KEPADA SUGENG HARIANTONO SELAKU PEMILIKNYA;-

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah doosbook HP merek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam, 1 buahdoosbook HP merek OPPO A3S warna ungu, 1 buah kwitansi pembelian HPmerek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam, 1 buah kwitansi pembelian HPmerek OPPO A3S warna ungu, 1 buah kunci rumah merek MULLER warnaputin dan 1 buah HP merek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam SEMUANYADIKEMBALIKAN KEPADA SUGENG HARIANTONO SELAKU PEMILIKNYA;4.
    IMEI 1 : 861930045783194, IMEI 2:861930045783186 yang disimpan diatas meja kamar lalu terdakwa membawaHalaman 2 dari 11 Putusan Nomor 921/Pid.B/2019/PN SDAkedua handphone tersebut keluar rumah setelah itu terdakwa menuju ketempatlapak jual beli Handphone milik saksi Fauzan Adima Alias Acong untuk menjualHandphone Merk Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam dengan No.
    Saksi adalah anak kandung dari SUGENG HARIANTONO dan saksi mengertidimintai keterangan didepan persidangan perkara pencurian barang milik bapaksaksi berupa 1 buah HP merek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam yangdilakukan terdakwa yang kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019sekitar jam 03.30 Wib bertempat dirumah saksi di Desa Dukuhsari RT.05 RW.01Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
    warna hitam. 1 buah doosbook HP merek OPPO A3S warna ungu. 1 buah kwitansi pembelian HP merek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam. 1 buah kwitansi pembelian HP merek OPPO A3S warna ungu. 1 buah kunci rumah merek MULLER warna putih. 1 buah HP merek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam.Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itudapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Ketua majelis hakim telahmemperlinatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau para
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah doosbook HP merek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam, 1 buahdoosbook HP merek OPPO A3S warna ungu, 1 buah kwitansi pembelian HPmerek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam, 1 buah kwitansi pembelian HPmerek OPPO A3S warna ungu, 1 buah kunci rumah merek MULLER warnaputih dan 1 buan HP merek Samsung Galaxi J7 Prime warna hitam SEMUANYADIKEMBALIKAN KEPADA SUGENG HARIANTONO SELAKU PEMILIKNYA;6.
Register : 30-07-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1055/Pid.B/2018/PN Mks
Tanggal 26 September 2018 — Penuntut Umum:
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
DEDI Bin DG. NYALLANG DESSALE
367
  • Kartu 5221 8411 4212 1986,
  • 1 (satu) buah Kartu Matahari Rewards,
  • 1 (satu) buah Kartu Trans Studio
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Grand Prime warna Hitam abu-abu.

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi IHYANA NUR HUSAIN

  1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Kartu 5221 8411 4212 1986, 1 (Satu) buah Kartu Matahari Rewards, 1 (Satu) buah Kartu Trans Studio1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Grand Prime warna Hitamabuabu.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi IHYANA NUR HUSAIN4.
(dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk SamsungGrand Prime warna Hitam abuabu tersebut telah Terdakwa jual kepadasaksi HERI SISWANTO, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yangada, saksi amankan ke Kantor Polsek Bontoala.Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaituberupa 1 (satu) buah Dompet perempuan warna krem milik saksi yangberisikan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Grand Prime warnaHitam abuabu, 1 (Satu) buah KTP a.n IHYANA NUR HUSAIN, 1 (satu)buah ATM
(dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk SamsungGrand Prime warna Hitam abuabu tersebut telah Terdakwa jual kepadasaksi HERI SISWANTO, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yangada, saksi amankan ke Kantor Polsek Bontoala.Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan yaituberupa 1 (satu) buah Dompet perempuan warna krem milik saksi yangberisikan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Grand Prime warnaHitam abuabu, 1 (Satu) buah KTP a.n IHYANA NUR HUSAIN, 1 (Satu)buah ATM
Kartu 5221 8411 4212 1986, 1 (Satu) buah Kartu Matahari Rewards, 1 (Satu) buah Kartu Trans Studio 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Grand Prime warnaHitam abuabu.Barang bukti tersebut telah disita secara sah dari terdakwa dan saksi,karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Kartu 5221 8411 4212 1986, 1 (Satu) buah Kartu Matahari Rewards, 1 (Satu) buah Kartu Trans Studio1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Grand Prime warna Hitamabuabu.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi IHYANA NUR HUSAIN6.
Register : 24-07-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 466/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
LILIS ERNIYATI,SH.MH
Terdakwa:
SANTOSO Bin SUCAHYONO.
292
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP Merk XIOMI 5A warna Gold,, 1 (satu) buah Hp merk Samsung J2 Prime warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah) dikembalikan kepada Saksi HARNO Bin (Alm) RUSDAR.
  • 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

    Menyatakan barang bukti berupa:1) 1 (Satu) buah HP Merk XIOMI 5A warna Gold,2) 1 (Satu) 1 (Satu) buah HP Merk Samsung J2 Prime warna silver,3) Uang tunai sebesar Rp. 312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah),dikembalikan kepada Saksi HARNO Bin (Alm) RUSDAR.4.
    Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa berupa 1 (Satu) buah HP MerkXIOMI 5A warna Gold, 1 (satu) buah HP Merk Samsung J2 Prime warnasilver dan uang tunai sebesar Rp. 312.000,00, (tiga ratus dua belas riburupiah).
    J2 Prime warna silver dan uang tunai sebesarRp. 312.000,00, (tiga ratus dua belas ribu rupiah) Terdakwa tidakmenggunakan sarana atau alat hanya menggunakan kedua tangan saja.
    Bahwa 1 (satu) buah HP Merk XIOMI 5A warna Gold, 1 (Satu) 1 (Satu) buahHP Merk Samsung J2 Prime warna silver dan Uang tunai sebesar Rp.312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah) yang Terdakwa ambil tanpa ijindari pemiliknya adalah seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu kepunyaanSaksi HARNO Bin (Alm) RUSDAR.Halaman 7, Putusan Nomor 466/Pid.B/2018/PN Smg Bahwa pada waktu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merk XIOMI5A warna Gold, 1 (Satu) 1 (Satu) buah HP Merk Samsung J2 Prime warnasilver dan uang
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah HP Merk XIOMI 5A warna Gold, 1 (Satu) buah HP Merk Samsung J2 Prime warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah),dikembalikan kepada Saksi HARNO Bin (Alm) RUSDAR.6.