Ditemukan 8909 data
314 — 217
448 — 214
PUTUSANNomor : 17/ Pid.B / 2011 / PN.LB.BSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Basung yang mengadili perkaraperkara pidana anak dalam peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :1.
248 — 35
424 — 141
Tindakan seorang anaktidak mungkin dilakukan karena hanya didorong oleh pertimbangan individual saja.Tindakan anak tidak berdiri sendiri tetapi terangkai dalam suatu rangkaian sistemperanan yang diharapkan (role expectation), seperti teman sepergaulan, sekolah bahkandalam lingkungan keluarga;Menimbang, bahwa dalam Pasal angka 3 UndangUndang No. 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan Anak yang Berkonflik denganHukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur
Anak;Menimbang, bahwa selain daripada itu Pasal 71 ayat (4) UndangUndang No. 11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah menggaris bawahi bahwaPidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak;Menimbang, bahwa menurut Hakim, rumusan Pasal 71 UndangUndang No. 11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatas merupakan guidance ofsentencing, dimana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, maka undangundang telah memberikan pilihan penjatuhan sanksi
yang dapat diterapkan pada anaktersebut, yaitu berupa penjatuhan pidana / bersifat custodial atau pengenaan tindakan /bersifat non custodial, sehingga ketentuan dalam Pasal 71 tersebut merupakan batasanyang diberikan oleh UndangUndang berkaitan dengan penerapan pemidanaan dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa sejalan dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 16 ayat (3) Undangundang Nomor: 2003 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan: penangkapan, penahanan
, atau tindakpidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku danhanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (vide Pasal 64 huruf g UndangUndang27Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesianomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 60 ayat (3) UndangUndang No. 11 Tahun2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan: Hakim wayjibmempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari PembimbingKemasyarakatan
Pasal 64 ayat (1) KUHP, pasalpasal dalam UndangUndang Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undangundang Nomor : 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana(KUHAP), serta peraturan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa RISKI HERYANTO PUTRA Bin ARIYANI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secaraberlanjut;302 Menjatuhkan
232 — 139
193 — 40
603 — 240
PUTUSANNomor 01/Pid.SusAnak/201 6/PNBirDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bireuen yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : TERDAKWA ;Tempat Lahir : Pante Gajah ;Umur / Tanggal Lahir : 15 tahun / 31 Juli 2000 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Pante Gajah Kec.
298 — 228
366 — 92
358 — 241
441 — 67
286 — 97
473 — 237
431 — 204
206 — 58
236 — 66
259 — 0
188 — 22
567 — 157
sebagaimana diuraikan di atas, selanjuinya Hakim akan menilaiapakah anak/ terdakwa Antok Sahardi Bin Sahardi dapat dipersalahkan melakukantindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa anak/ Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan Subsidaritas yakni Primair diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHPidanaJo Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Subsidairdiatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Undang Undang No. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetao berlaku dan dipegang teguhasas/orinsip yang menyatakan Tiada hukuman tanoa kesalahan (geen straf zonderschuld atau Keine Straf ohne schuld), jadi agar seseorang dapat dihukum haruslahlebih dahuu dibuktikan kesalahannya ;Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah anak/ terdakwa bersalah atautidak, sehingga nantinya dapat dijatuhi pidana atau dibebaskan, akan terjawab setelahdiketahui apakah perouatan anak/ terdakwa yang didakwakan kepadanya itu telahmemenuhi
Anak maka anak/ Terdakwa Antok harus dinyatakantelan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan Primair Penuntut Umum sehingga dakwaan Subsidair PenuntutUmum tidak peru diperimbangkan lagi;Menimbang, bahwa atas permohonan secara lisan dan Penasehat Hukumanak/ terdakwa Antok yang memohon kepada Hakim apabila anak/ terdakwadinyatakan bersalan dan memohon agar terhadap terdakwa dijatuhi pidana sepertiyang telah direkomendasikan oleh pihak Bapas Malang : Pidana
Anak yang menyatakan bahwa pidana pembatasan kebebasanyang dijatunkan terhadap Anak paling lama '% (Satu per dua) dari maksimum pidanapenjara yang diancamkan terhadap orang dewasa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf dan j UU No.11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa Sistem PeradilanPidana Anak dilaksanakan berdasarkan asaS 2... perampasanHalaman 23 dari 26 Putusan Nomor 1/Pid.Sus Anak/2017/PN PbIkemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaranpembalasan
Anak, sertapasalpasal dalam Undangundang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP);MENGADILI:1.
239 — 0