Ditemukan 9031 data
283 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali KURATOR PT GEO CEPU INDONESIA (Dalam Pailit) atas nama Dra. RISMA SITUMORANG, S.H., M.H., tersebut;
KURATOR PT GEO CEPU INDONESIA (dalam pailit) atas nama Dra. RISMA SITUMORANG, S.H., M.H VS PT PERTAMINA EP
77 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019
PUTUSANNomor 77 PK/Pdt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus gugatan lainlain pada pemeriksaanpeninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KURATOR PT GEO CEPU INDONESIA (dalam pailit) atasnama Dra.
Menyatakan biaya operasi yang belum diganti (unrecovered cost) yangbelum dibayarkan oleh Tergugat sebesar USD 20.051.119,14 (dua puluhjuta lima puluh satu ribu seratus sembilan belas koma empat belas DollarAmerika Serikat) adalah harta pailit;.
Menyatakan biaya operasi yang belum diganti (unrecovered cost) yangbelum dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahuluTermohon Kasasi/Tergugat) sebesar USD 20.051.119,14 (dua puluhjuta lima puluh satu ribu seratus sembilan belas koma empat belasDollar Amerika Serikat) adalah harta pailit;.
Memerintahkan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu PemohonKasasi/ Penggugat) selaku Kurator PT Geo Cepu Indonesia (DebiturDalam Pailit) untuk mencatatkan hak atas biaya operasi yang belumdiganti (unrecovered cost) sebesar USD 20.051.119,14 (dua puluh jutalima puluh satu ribu seratus sembilan belas koma empat belas DollarAmerika Serikat) dalam daftar harta pailit;.
yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali KURATOR PT GEO CEPUINDONESIA (Dalam Pailit) atas nama Dra.
399 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
998 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
167 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
377 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Menolak permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit;2.
dari Pemohon Pailit/PemohonKasasi tidak beralasan dan patut ditolak;Bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit sangat keberatan atas pertimbanganhukum Judex Facti tersebut, sebab Judex Facti tidak mempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon Pailit/Pemohon Kasasi, dimana TermohonKasasi/Termohon Pailit memiliki lebih dari dua kreditur yakni:1.
Maybank International Labuan Beach;Penerima fidusia, berdasarkan Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuanatas Pengalihan dan Pengakuan atas Pembebanan Jaminan Fidusia daripihak Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit.
Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut mengadaada dan cenderungmencaricari alasan untuk menolak permohonan pailit dari PemohonKasasi/Pemohon Pailit, sebab Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit telahmenunjukan bukti surat dari Maybank International Labuan Beach dan surat dariTermohon Kasasi/Termohon Pailit pengalihan dan pengakuan jaminan fidusiasebagaimana dalam Bukti Surat KL Il1, KL Il2 dan KL II3;Bahwa pertimbanganpertimbangan Judex Facti sebagaimana diuraikan di atasbertentangan dengan Pasal 2 ayat
Pada saat mengajukan permohonan pailit, kreditor yang memilikipiutang kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit lebin dari dua kreditur,sehingga apabila Termohon Kasasi/Termohon Pailit membayar salah satukreditor, tetapi menyisakan minimal satu kreditur yang belum dibayar sepertihalnya Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit, sudah sepatutnya Judex FactiHalaman 9 dari 12 hal. Put.
81 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
1058 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Bahwa dalam "Perjanjian Penggantian Biaya Proyek Jalan Tol KayuagungJakabaring/Palembang", telah disepakati Termohon Pailit akan membayarkepada Pemohon Pailit.
Bahwa Pemohon Pailit telah 2 (dua) kali menSomasi Termohon Pailitsupaya menunaikan kewajibannya melakukan pembayaran keduasebesar Rp8.000.000.000,00, sebagaimana dibuktikan dengan : Surat Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit, Nomor 27/Som/MMPSMPIIII/16, tanggal 16 Maret 2016, Perinal Somasi (bukti P.6a); Surat Pemohon Pailit kepada Kuasa Hukum Termohon Pailit, Nomor18/Som/MMPSMP/IV/16, tanggal 11 April 2016, Perihal SomasiIl(bukti P.6b);8.
Namun kenyataannya Termohon Pailit hanya bersedia membayarRp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pemohon Pailit, sesuaiSurat Kuasa Hukum Termohon Pailit kepada Kuasa Hukum Pemohon Pailit,Nomor 026/AWASAA/IV/16, tanggal 20 April 2016, Perihal TanggapanTerhadap Surat Rekan tanggal 11 April 2016 (bukti P.7);10.Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan dalam Surat Somasi II (buktiP.6b), kenyataannya Termohon Pailit hingga saat ini belum membayarutangnya yang telah jatuh tempo kepada Pemohon
Mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadapTermohon Pailit/PT Sriwijaya Markmore Persada untuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon Pailit/PT Sriwijaya Markmore Persada pailit dengansegala akibat hukumnya;3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga padaPengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasiproses pengurusan dan penyelesaian kepailitan Termohon Pailit/PTSriwijaya Markmore Persada dan harta pailitnya;4.
pemrakarsa (inisiator)pembangunan Jalan Tol KayuagungJakabaring di Kabupaten Ogan Komering llir,Sumatera Selatan telan ada kesepakatan dengan Termohon Pailit, bahwaTermohon Pailit akan membayar kepada Pemohon Pailit sebesarRp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah), karena proyek di take overoleh Termohon Pailit;Bahwa Termohon Pailit belum melaksanakan kewajiban kepadaPemohon Pailit untuk pembayaran kedua sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapanmiliar rupiah), meskipun telah jatuh tempo dan
147 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
1292 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
109 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
97 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUARA MANGGALINDO (Dalam Pailit)
49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
179 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
656 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
,M.Kn.,, Kurator Dalam PerkaraNomor 09/Pailit/2013/PN.
.,)dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya".Dalam putusan pailit tersebut lelah ditunjuk dan ditetapkan Terlawan sebagai Kuratoryang akan membereskan dan mengurus harta pailit pemohon pailit atau sebagaipengurus apabila terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalamperkara tersebut;Bahwa sebagai akibat dari putusan pailit tersebut, telah dilakukan penyegelanoleh Terlawan terhadap: Villa Bala Dewa 2. Umalas 2. Jalan Bumbak Gang P.
pailit Siti Ristati Isja Sadar,SH., (dalam pailit) dengan Pelawan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkansehingga dalildalil Pelawan yang mendalilkan tanah dan bangunan yang terletak diVilla Bala Dewa 2.
Ristati Isja Sadar, S.H. dan bangunan Villa BalaDewa 2 yang berdiri di atas tanah tersebut serta seluruh asset bergerak yangterdapat di dalamnya, sebagai "harta pailit" dan kemudian dilakukanpenyegelan, adalah berawal dari adanya Putusan Pailit Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga Sby., tanggal 05 Juni 2013;Bahwaputusan pailit tersebut dijatuhkan atas permohonan yang diajukan olehDebitor Pailit ST.
Nomor 09/Pailit/20132/PN.Niaga.
81 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
438 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
,tanggal 9 Januari 2014;Menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya;4 Mengangkat salah seorang Hakim yang ditentukan oleh PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;5 Mengangkat Bpk.
., beralamat di JalanSetiabudi, Komplek Bussiness Point Blok BB Nomor 7 Kota Medanatau Jalan Jend Sudirman Nomor 370 Lantai II Pekanbaru sebagaiKurator dalam hal Termohon dinyatakan pailit;6 Menghukum Termohon membayar seluruh biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini;Atau bila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon diberikan putusanyang seadiladilnya;Bahwa, terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Medan telah memberikan Putusan Nomor
,tanggal 9 Januari 2014;2 Menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya;4 Menunjuk Sdr. Sutedjo Bomantoro S.H., M.H., Hakim Niaga padaPengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;5 Mengangkat Bpk. Safri Muchtar, S.H., Sp.N., beralamat di JalanJend.
Untuk itu maka dengan ini kami memohon kesepakatanhomologasi yang telah disahkan berdasarkan Putusan Nomor 09/PKPU/2013/PN Medan., tanggal 9 Januari 2014 dibatalkan, danDebitor dinyatakan pailit segala akibat hukumnya;Bahwa Judex Facti dalam putusannya salah menerapkan hukumyang menyatakan Pemohon Kasasi/Termohon dinyatakan Pailitdengan segala akibat hukumnya.
Menurut ketentuan Titel IJ United StateBancruptcy Code 1994 dan diperbaharui tahun 1998 persyaratandalam keadaan tidak mampu membayar (insolvent) merupakanpersyaratan pailit, dimana pernyataan pailit harus didahuluipengujian apakah benar Debitor/Termohon/Pemohon Kasasi dalamkeadaan tidak mampu membayar.
144 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
390 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Nomor: 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. dan PutusanKasasi Nomor: 426 K/PDT.SUSPAILIT/2013 tidak memiliki kekuatan hukummengikat dalam perkara kepailitan Nomor: 31/Pailit/2011/ PN.Niaga.Sby.;Bahwa oleh karena putusan di atas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, makacukup beralasan apabila bahan baku yang terjual melalui lelang pada tanggal 30April 2013 dinyatakan sebagai harta pailit PT.
Nomor: 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. dan Putusan Kasasi Nomor: 426 K/PDT.SUSPAILIT/2013 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam perkara kepailitanNomor: 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby.;3. Menyatakan barangbarang yang telah terjual melalui lelang pada tanggal12 April 2013 merupakan harta pailit PT.
dalam perkara yangberkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yangmenyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya ataukesalahannya;Bahwa sejak Putusan Mahkamah Agung Nomor 426 K/PDT.SUSPAILIT/ 2013tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sertamengacu pada Pasal 3 ayat (1) UUK serta penjelasannya, maka barangbarangtersebut bukan lagi harta pailit PT.
/Kas/Pailit/PN.Niaga.Surabaya jo. Nomor 03/Plw.Pailit/2014/ PN.Niaga.Surabaya jo. Nomor 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Surabaya, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/NiagaHal. 11 dari 24 hal. Put.
Sidobangun Plastic Factory(dalam pailit);30 Bahwapertimbangan hukumdemikiansangatlahtidakberalasanHal. 51 dari 24 hal. Put.
51 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
60 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
169 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku Tim Kurator PT Sawah Besar Farma (dalam pailit)
1240 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
188 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang diajukan oleh Pemohon Pailit, atau setidaktidaknya menyatakan Permohonan Pernyataan Pailit tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT KABUR (EXCEPTIO OBSCURUMLIBELUM);6 Bahwa dalam Permohonan Pernyataan Pailit halaman 4, Pemohon Pailitmenyatakan Bahwa Pemohon Pailit telah berusaha untuk melakukanpenagihan atas utangutang tersebut di atas kepada Termohon Pailit, denganmenyampaikan peringatan pertama dan terakhir (Somasi) kepada TermohonPailit, pada tanggal
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU 37/2004) yang menjadi pokok persoalan dalamPermohonan Pernyataan Pailit ini maka Permohonan Pernyataan Pailit yangdiajukan oleh Pemohon Pailit menjadi kabur dan tidak jelas;Berhubung Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit sangatkabur dan tidak jelas, mohon agar Majelis yang Terhormat berkenan menolakPermohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit, atau setidaktidaknyamenyatakan Permohonan Pernyataan Pailit
Pemohon Pailityang ditolak oleh Pemohon Pailit bukan merupakan utang yang jatuh waktu dandapat ditagih oleh Pemohon Pailit dengan demikian Permohonan PernyataanPailit yang diajukan Pemohon Pailit tidak ada dasar hukumnya sehingga jelasPemohon Pailit tidak memiliki alas hak untuk mengajukan PermohonanPernyataan Pailit;Bahwa mengingat Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailittanpa alas hukum (ongegrond), maka Termohon Pailit mohon agar MajelisHakim yang Terhormat berkenan menolak Permohonan
2013DALAM POKOK PERKARA:1 Mengabulkan Permohonan Penyataan Pailit dari Pemohon Pailit terhadapTermohon Pailit untuk seluruhnya;2 Menyatakan TERMOHON PAILIT, yaitu PT.
Sehingga tidakHal. 17 dari 52 hal.Put.No. 30 PK/Pdt.Sus.Pailit/2013ada kewajiban bagi Termohon Pailit untuk menyetujui seluruh PO yangdikirimkan Pemohon Pailit;Kewajiban Termohon Pailit baru = muncul setelah Pemohon Pailitmelakukan pembayaran atas PO yang disetujui (approval) olehTermohon Pailit.
227 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
45 PK/Pdt.Sus/Pailit/2016
Nomor 45 PK/Pdt.SusPailit/201613.14.15.16.17.hasil penyimpanan hasil penjualan boedel pailit direkening Bank danmemasukkannya sebagai tambahan boedel pailit yang harus dibagikan;Seluruh hasil penjualan dan biaya yang dikeluarkan di dalam kepengurusanpailit PT Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) harus dipertanggungjawabkandan dilaporkan di dalam laporan keuangan dan surat pemberitahuan (SPT)pajak PT Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) secara lengkap, jelas danbenar (harus teruji validitas/kehandalan
atas hasil penjualan hartaharta debitor danmemasukkannya ke dalam boedel pailit;Memerintahkan Kurator PT Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) untukmemperbaiki daftar pembagian dengan memperhatikan hak mendahuluHalaman 10 dari 30 hal.
Nomor 45 PK/Pdt.SusPailit/2016Separatis Yang Diakui/Dibantah oleh Kurator PT Industries Badja Garuda(Dalam Pailit) (Sementara) (bukti T05.b.)
Bahwa sudahseharusnya harta/budel pailit tersebut digunakan terlebih dahulu untukmembayar utang pajak PT Industries Badja Garuda;c.
Bahwa sudah seharusnya harta/budel pailit tersebutdigunakan terlebih dahulu untuk membayar utang pajak PT IndustriesBadja Garuda;e.
131 — 401 — Berkekuatan Hukum Tetap
109 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Negeri Surabaya;8.7 Bahwa Debitur Pailit PT Puri Nikki (Dalam Pailit) Pengurus PT Puri Nikki(Dalam Pailit) bersikap tidak kooperatif dengan tidak menyerahkan datadata terkait pra verifikasi dan verifikasi, sehingga proses kepailitan PTPuri Nikki (Dalam Pailit) menjadi berlarutlarut;Bahwa pada saat Penggugat melaksanakan tugas dan kewajibannyasebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Kepailitan, Penggugattelah menemui terjadinya pengalihan dana yang merupakan bagian dariharta Pailit PT Puri Nikki
(Dalam Pailit) ke rekening pribadi Direksi PT.
Maka Penggugat/Kurator telahmemberikan surat perihal teguran kepada Direksi untuk segeramengembalikan dana/harta Pailit PT Puri Nikki (Dalam Pailit) kepadaKurator, akan tetapi hal itu ditolak oleh Para Tergugat/Direksi PT Puri Nikki(Dalam Pailit).
Pasal 24 ayat (1): Debitur demi hukum kehilangan haknya untukmenguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam hartapailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan; Pasal 25: Semua perikatan Debitur yang terbit sesudah putusanpernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecualiperikatan tersebut menguntungkan harta pailit; Pasal 26 ayat (1): Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yangmenyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator; Pasal 69 ayat (1
/Kas/Pailit/2015/PN Niaga.Sby., juncto Nomor01/Gugatan Lainlain/2015/PN.Niaga.
166 — 439 — Berkekuatan Hukum Tetap
307 K/PDT.SUS-PAILIT/2013
Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utangyang didalihkan oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit tidakmenghalangi dijatunkannya putusan pernyataan pailit;28) Bahwa berdasarkan uraian tersebutdi atas maka syarat kepailitanmenurut ketentuan Pasal 2 ayat (1)jo.
PramukaRaya Nomor 53, Jakarta Pusat, 10440;Sebagai Kurator dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit atau sebagaiPengurus dalam hal Termohon Pailit masuk dalam proses PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU);1.
PramukaRaya Nomor 53, Jakarta Pusat, 10440; Sebagai Kurator dalam halTermohon Pailit dinyatakan Pailit atau sebagai Pengurus dalamhal Termohon Pailit masuk dalam proses Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU);Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaituputusan Nomor 12/PDT.SUS/PAILIT/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 5 April2013 yang amarnya sebagai berikut: Menolak Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon
Permohonan Kasasi Nomor 20 Kas/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.
Prudential Life Assurance (selaku Termohon Pailit),dimana Tuan Lee Boon Siong (selaku Pemohon Pailit)mendalilkan adanya utang PT.
219 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
84 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
asetaset milik Para Penggugat yang saat ini berada di lahan milikPara Penggugat dan dimasukkan kedalam daftar harta pailit (boedel pailit)PT Kendal Indah Perkayuan Indonesia (dalam pailit) yang terdiri dari:a.
/ pailit) adalahHalaman 9 dari 78 hal. Put.
Indonesia (KIPI) (dalam pailit) yang telahmencatat asetaset kedalam daftar harta pailit (boede!
Pasal 69 ayat (1) juncto Pasal 98 juncto Pasal 100 ayat (1) UUKPKPU, Tergugat selaku Kurator dari Debitur Pailit mempunyaikewenangan untuk melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesanatas harta pailit dari Debitur Pailit dihitung sejak Pukul 00.00 tanggalputusan pernyataan pailit diucapkan yaitu sejak tanggal 26 Juli 2016(vide Pasal 24 ayat (2) UUKPKPU), yang diantaranya adalahpengamanan harta pailit dan kewajiban untuk membuat pencatatanterhadap harta pailit dari Debitur Pailit!
Lampiran Harta PailitDebitur Pailit);20.Bahwa hasil pencatatan harta pailit dari Debitur Pailit oleh Kurator(lampiran harta pailit Debitur Pailit) tersebut telah diletakkan diKepaniteraan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarangsebelum dilakukan Rapat Pencocokan Piutang dan Verifikasi Pajak padatanggal 26 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Semarang.
192 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tripanca Group (dalam pailit),
4 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
254 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
179 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Nomor 179 K/Padt.SusPailit/2019Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal26 November 2018;Para Termohon Kasasi dahulu Para Pemohon Pailit;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Pemohon Pailit telahmengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
dan memohon untuk memberikanputusan sebagai berikut pada pokoknya sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit ParaPemohon Pailit untuk seluruhnya;Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan pailit dengan segalaakibat hukumnya;Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukumPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai HakimPengawas dalam perkara kepailitan ini;Menunjuk dan mengangkat:1.Aisyah Aiko Pulukadang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar
Menyatakan Termohon Pailit PT Mitra Permata Waringin, suatuperseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku diIndonesia, beralamat di Jalan Anmad Yani Km 2, RT 12, Kelurahan Baru,Kecamatan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, KalimantanTengah, sesuai dengan Profil Perusahaan PT Mitra Permata Waringinyang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,Kementerian Hukum dan HAM, tanggal akses 27 Februari 2018 pukul10:41:53 WIB berada dalam keadaan pailit dengan
Nomor 179 K/Padt.SusPailit/2019tanggal 27 Juni 2013, berkedudukan di Kantor Law Firm James Purba &Partners, Wisma Nugra Nusantara, 12" Floor, Suite 1205, JalanJenderal Sudirman Kavling 78, Jakarta 10220;Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit a quo;4. Menetapkan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapbkan kemudiansetelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;5.
Menolak permohonan pernyataan pailit terhadap PT Mitra PermataWaringin (Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Pailit) untuk seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan permohonan pernyataan pailit tidakdapat diterima;2.
482 — 389 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENETAPANNomor: 794 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGHakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelispada Mahkamah Agung Republik Indonesia;Membaca: Akta Pernyataan Pencabutan Permohonan Kasasi, tanggal 27 November2012, No. 39 Kas/Pailit/2012/PN.NiagaJkt.Pst. jo.
Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum. dan kawankawan,para Advokat pada Law Firm Hotman Paris & Partners, berkantor diGedung Summitmas I, Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 6162,Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 Juli 2012,sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit;terhadapPT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk., berkedudukan di PlazaMandiri, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 3638, Jakarta, yangHal. 1 dari 3 hal. Put.
., LL.M. dan kawankawan, para Advokat,berkantor di Equity Tower Lantai 47, Suite 47 A, SCBD Lot 9, JalanJenderal Sudirman Kav. 5253, Jakarta 12190, berdasarkan surat kuasatertanggal 12 Juli 2012,sebagai Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan kasasi ini diajukan oleh PemohonKasasi dan diterima di Mahkamah Agung sebelum perkara kasasinya diputus olehMahkamah Agung;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat 1 UndangUndangNo. 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah
No. 794 K/Pdt.Sus/2012PAGE 1NIP: 19591207.1985.12.2.002PENETAPANNomor: 794 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGHakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelispada Mahkamah Agung Republik Indonesia;Membaca: Akta Pernyataan Pencabutan Permohonan Kasasi, tanggal 27 November2012, No. 39 Kas/Pailit/2012/PN.NiagaJkt.Pst. jo.