Ditemukan 14167 data
66 — 11
Ketigaasas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharuS menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakimtidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formallegalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan48(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpasifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
belaka.Bertolak dari pokok pokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukupdengan hanya ditinjau) sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Adapun tentang = ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu. sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld)terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akanakibat dari perbuatan itu.
Kesengajaan(dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1) kesengajaanHalaman 49 dari 58halamansebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu. kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika,Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan terdakwa
RATNA KHATULISTIWI, S.H.
Terdakwa:
LIDWINA IIN Alias IIN Anak FITTO
30 — 7
Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotorMenimbang, bahwa undangundang' sendiri tidak memberikanpenjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atauculpa. Namun Memorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpaitu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan.
Dalam doktrin (pendapat Simons),seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukanperbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur,yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul;Halaman 15 dari 20 Halaman...Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN SagMenimbang, bahwa jadi yang
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Terdakwa haruslah dikenai pertanggungjawaban pidana (schuld) ataukesalahan (geen straf zonder schuld), berdasarkan buku Teknik PerumusanPerbuatan Pidana dan Azasazas Umum pada halaman 168 (OsmanSimanjuntak, S.H., Cetakan Kedua, Jakarta 15 September 1997), karenaberdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan berupa keteranganpara saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa sendiri di hadapanpersidangan, yang pada pokoknya adalah sebagaimana tertulis dalam suratdakwaan, surat tuntutan pidana
Adanya pelaku yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukumitu, ini disebut unsur atau elemen subyektif ;Kata schuld berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai 2 (dua) artidalam bahasa Belanda, kealpaan atau kelalaian, juga disebut schuld.Sehingga ini berarti bahwa orang dipidana (dipertanggungjawabkan) kalauorang tersebut melakukan perbuatan pidana.
79 — 7
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat:Unsur ini sama artinya dengan ketidak sengajaan atau schuld atau karenasalahnya.
Unsur ini secara umum baik oleh pembentuk undangundang maupundoktrin telah diartikan sebagai schuld atau culpa atau kesalahan yang didalamnyamengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai, ataukurang mempunyai perhatian terhadap akibat yang dapat timbul atau dengan katalain unsur ini mengandung arti sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atausuatu kelalaian yang sifatnya berat dan menyolok; Bahwa beradasarkan Pasal 90 KUHP, yang dimaksud dengan Luka Berat adalah:Halaman
LUKMAN.A.B,SH
Terdakwa:
NURJANI Als JANI Bin NURDIN
21 — 4
Syarat adanya kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa syarat adanya perbuatan pidana (delict) harus memenuhiunsur obyektif dan unsur subyektif;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :1. Unsur Obyektif, yaitu : adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangandengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancamanpidananya, dimana yang menjadi titik utama dari unsur obyektif ini adalahtindakannya;2.
Tjg.Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld) Vide pendapat VanHamel yang mengatakan bahwa kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertianpsikologis dinubungkan dengan keadaan jiwa si pelaku dan terwujudnya unsurunsurdelik karena perbuatannya.
Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal362 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupun alasanpembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syarat pemidanaantersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuanpemidanaan
48 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan unsur subyektif adalah unsurunsur dari perbuatan yang dapat berupa : Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (toerekeningsvatbaarheiad); Kesalahan (schuld);j. Untuk melihat suatu tindak pidana (delik) tersebut tidaklah bisaberdiri sendirisendiri karena baru akan bermakna apabila adasuatu proses pertanggung jawaban pidana.
Herman Kontorowich, yang ajarannya diperkenalkan Prof.Moeljatno menyebutkan : Untuk adanya suatu penjatuhan pidanaterhadap pembuat (strafvorrasseizungen) diperlukan lebih dahulupembuktian adanya perbuatan pidana (strafbarehandlung), lalusesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya schuld ataukesalahan subyektif pembuat.
Utomo, hal. 30)..Bahwa rumusan delik dalam Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA,pembuktiannya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawabanpidana berdasarkan materiele feit sebagai delik campuran saja,tetapi tetap harus berpegang pada asas pertanggung jawabanpidana yang berlaku secara universal yang dikenal dengan istilahGeen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan),apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan)maupun berupa culpa
1.LALU JULIANTO,SH.
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
ADRIAN WAHYUDI als YUDI
26 — 20
perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telahterpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.2 Unsur "kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia.Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor adalahsetiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainkendaraan yang berjalan di atas rel.Menimbang, bahwa dalam memorie van toelichting schuld
Simsons seseorangdisebut memiliki schuld dalam melakukan perbuatannya jika perbuatan itu telah ialakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan.
ARMINTO PUTRA PRATAMA, SH.MH
Terdakwa:
ARDAN Bin KISMAN
44 — 20
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan dariterdakwa diperoleh faktafakta hukum bahwa Bahwa kejadian kecelakaanHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Mnaterjadi dimana Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor YamahaVega warna hitam dengan nomor polisi BD 5589 YF berjalan
Desa Kota agungkecamatan seginim waktu kematian pukul 21.40 WIB, akibat cedera kepalaberat curiga pendarahan otak.Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut diatas dan dikaitkandengan unsur ini jelas bahwa Terdakwa karena kelalaiannya mengendaraisepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nomor polisi BD 5589 YF danmenabrak pejalan kaki mengakibatkan pejalan kaki tersebut meninggal duniadan dikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagaiKealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
42 — 24
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamatauntuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 24Oktober 2013 sekitar pukul 11.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi Arie Kurniawan(dilakukan penuntutan terpisah) yang bermaksud membeli daun ganja kering seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah bertemu dengan saksi Arie Kurniawanselanjutnya Terdakwa menyerahkan
65 — 11
Unsur karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaanlalu lintas ;Menimbang bahwa unsur utama dari pasal ini adalah adanya schuld atau culpa sedangkanpengertian dari schuld atau culpa adalah disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, danlain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.
Jadi sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Simonsbahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatu perbuatan itu tanpadisertai kehati hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan ;Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas maka unsur kekhilafan atau kealpaannyabisa diartikan sebagai tindakan yang tidak atau kurang memperhatikan kehati hatian dan tidak ataukurang memperhatikan akibat yang akan timbul dari tindakan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan
23 — 6
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban meninggal dunia;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak =memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld atau culpatersebut.
Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti culpa, yang mengatakan bahwa :nschuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : "schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai "de
29 — 3
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lIalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalam unsurini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahulu terpenuhiunsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONSdalam buku DelikDelik Knusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.
., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, PenerbitBinacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aan voorzichtigheid) danb.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
Lamintang, SH., halaman 181,Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurangberhatihati, kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatuHalaman 21 dari 30 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2014/PN Pmn.kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya
Yanuardi Yogaswara, S.H
Terdakwa:
Dedi saputra Bin Baharuddin Alm
81 — 34
dimaksud sebagai setiap orang dalamperkara ini adalah Terdakwa Dedi Saputra Bin Baharuddin (Alm) yang padapersidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalamsurat dakwaan Penuntut Umum serta SaksiSaksi telah pula membenarkanTerdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaunsur Setiap orang telah terpenuhi atas diri Terdakwa;Ad.2 Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor;Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian)dan Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimanapelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid),ketelitian (zorg), Kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya
Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok(culva lata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknyaseseorang dipidana, dan bukan hanya kurang hatihati/kealpaan ringan(culpa levissima);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,berdasarkan Keterangan Saksisaksi dan Keterangan Terdakwa dan barangbukti yang saling bersesuaian, diketahui bahwa pada hari Selasa yangtanggalnya sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2018 sekira pukul 09.00WIB telah
ANDI HAMZAH KUSUMAATMAJA, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD TOFA bin SOLIKIN
27 — 7
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihataspek filosofis
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
23 — 6
;Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari PenggunaanNarkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan ataupengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana khususnyaNarkotika golongan tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanoa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan,tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalam melakukanperbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (do/us/opzet) mempunyai 3(tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
)dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksidihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan faktafakta hukumHal. 13 dari 17 hal.
66 — 41
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld). ;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:1. Suatu perbuatan melawan hukumadanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan hokum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggu gat;3.
Menyebutkan bahwadalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannyaharus mengutaraka tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld)dari pihak tergugat (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., PerbuatanMelanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman103, CV. Mandar maju, bandung, 2000). ;Doktrin : unsur kesalahan menurut j.
Satrio :Kesalahan/schuld disiniadalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yangberkaitandengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku (R.Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994). ;Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr.
60 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akantetapi asas Tiada pidana tanpa kesalahan (Gen Straf Zonder Schuld)tidak boleh dibalik menjadi Tiada kesalahan tanpa pidana. Dengandemikian hubungan dari kesalahan dan pemidanaan akan menjadi jelas,yaitu bahwa kesalahan itu merupakan dasar dari pidana ;Kesalahan disini diartikan secara umum, yaitu perbuatan yang secaraobjektif tidak patut, karenanya perbuatan itu setidaktidaknya dapatdicela. Sedangkan kesalahan sebagai suatu kesengajaan masih dapatdibagi lagi dalam :a.
Kesalahan adalah unsur, bahkan syaratmutlak bagi adanya pertanggungjawaban yang berupa pengenaanpidana ;Sebab juga bagi masyarakat Indonesia berlaku azas tidak dipidana tanpakesalahan : Geen straf zander schuld Keine Strafe ohm Schuld ataudalam bahasa Latinnya: Actus non facit reum nisi mem sit rea (an actdoes not make a person guilty unless his mind is guilty) ;Berdasarkan alasan dan keberatan yang kami uraikan sebagaimanatersebut di atas, maka ternyata karena Majelis Hakim tidak menerapkan ataumenerapkan
87 — 44
dimaksud Kendaraan Bermotor adalah setiapKendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (2) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka yangtermasuk kelompok kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobilpenumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus;Menimbang, bahwa sedangkan karena kelalaian dalam unsur ini samaartinya dengan ketidaksengajaan atau schuld
Unsur inisecara umum baik oleh pembentuk undangundang maupun doktrin telahdiartikan sebagai schuld atau culpa atau kesalahan yang didalamnyamengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai,atau kurang mempunyai perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ataudengan kata lain unsur ini mengandung arti sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau suatu kelalain yang sifatnya berat dan menyolok;Menimbang, bahwa untuk adanya kelalaian harus dipenuhi 2 (dua)elemen/syarat yaitu
rancanganundangundang tentang perubahan Kitab UndangUndang Hukum Pidana,Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi :Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoranorang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadappengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurangmengindahkan nilai jiwa sesama manusia, menyebabkan terjadinya kecelakaanlalulintas berupa tubrukantubrukan...... dst ;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld
1.HENDRO NUGROHO, S.H.
2.DIMAS RANGGA AHIMSA,SH.
Terdakwa:
HERMAWAN Bin ISLAN
31 — 5
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmati;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karena kealpaannyaMajelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kelalaian/kealpaan (schuld/culpa),Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalamMemorie van Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihakia merupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususHalaman 10 dari 17 Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN BilKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Auditor tersebut dilakukan jauhsebelum Penyidik meminta melakukan Audit Investigasi, sehingga munculfakta hukum bahwa memang benar terjadi penyimpangan di dalamPengadaan Laboratorium Bahasa di mana Terdakwa bertindak sebagaiPengguna Barang, namun sekali lagi judex facti yang memeriksa danmengadili perkara a quo tidak mempertimbangkan hal tersebut di atas ;Bahwa berdasarkan asas hukum pidana dalam hal pertanggungjawabanpidana disebutkan bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (geen strafzonder schuld
Molejatno,SH. dalam karya populernya AsasAsas HukumPidana pada hal. 154 s/d 155 bahwa hubungan antara perbuatan pidanadan kesalahan dinyatakan dengan hubungan antara sifat melawanhukumnya perbuatan (wederrechtelijkheid dan schuld)....bahwa schuld tidakdapat dimengerti tanpa adanya wederrehtelijkheid, tapi sebaliknyawederrechtelijkheid mungkin ada tanpa adanya kesalahan....orang tidakmungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukanperbuatan pidana.