Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 124/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 8 Juni 2017 — Penggugat: SUDIRMAN bin MIRTA Tergugat: SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
335
  • Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te wijten);Menimbang, bahwa menurut Mariam Darus Badrulzalam, syaratsyaratyang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawanhukum adalah (Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku Ill HukumPerikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1996, hal.146147):Harus ada perbuatan,Perbuatan itu harus melawan hukum,Ada kerugian,eo =Ada hubungan sebab akibat antara perobuatan melawan hukum dengankerugian
    Ada kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori PerbuatanMelanggar Hukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakah Tergugattelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkan kerugiankepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnyatelah dinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosialkemasyarakatan pembangunan waduk Jatigede berikut mekanismepembayarannya merupakan tanggung jawab dari Kementerian
    sembilan juta tiga ratus enampuluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang tidakmembayarkan uang tunai untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatanpembangunan waduk Jatigede yang adalah hak dari penggugat sebagai wargadusun Jemah RT. 01 RW. 01 desa Jemah, Kecamatan Jatigede, KabupatenSumedang, Provinsi Jawa Barat yang terkena dampak pembangunan wadukJatigede tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
Register : 25-03-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 107/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Tanggal 13 Mei 2015 — ASFERI KURNIAWAN GK Als FERI Bin ABU BAKAR
2711
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa awalnya berdasarkan informasi darimasyarakat bahwa di Jl.
Register : 08-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 35/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 12 April 2017 — Penggugat: RUSTAM EFENDI Tergugat: PEMERINTAH REPUBLIK CQ SATUAN KERJA NON VERTIKAL JATIGEDE
379
  • Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te wjten);Menimbang, bahwa menurut Mariam Darus Badrulzalam, syaratsyarat yangharus ada untuk menentukan suatu perobuatan sebagai perobuatan melawan hukumadalah (Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku Ill Hukum PerikatanDengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1996, hal.146147):Harus ada perbuatan,Perbuatan itu harus melawan hukum,.
    Ada kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori Perouatan123.
    PERPRES tentu saja dikualifikasikansebagai perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang tidakmembayarkan uang tunai untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatanpembangunan waduk Jatigede yang adalah hak dari penggugat sebagai wargaCihideung RT 01 RW 01 Desa Leuwihideung Kecamatan Darmaraja KabupatenSumedang Provinsi Jawa Barat yang terkena dampak pembangunan waduk Jatigedetersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
Register : 21-04-2015 — Putus : 06-10-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor: 103/Pid.B/2015/PN NJK
Tanggal 6 Oktober 2015 — TEDDY SANJAYA BIN TJIO PO TJING;
10820
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld), yaitu pelaku dapat menyadari tentang apa yangdilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap bahwa akibat itu tidakterjadi;2.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld), yaitu pelaku yang tidak menyadari akantimbulnya sesuatu akibat, padahal ia harus dapat menduga sebelumnya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalulintas menurut Pasal 1 angka24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan12dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian hartabenda;Menimbang, bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015, sekitar
    SALIM;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapatkealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld), yaitu seseorang yang tidak menyadari akantimbulnya sesuatu akibat, padahal ia harus dapat menduga sebelumnya (sebagai salah satu bentukkealpaan) justru terjadi pada diri saksi MOCH.
Register : 13-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN Blangpidie Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Bpd
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
Yanuardi Yogaswara, S.H
Terdakwa:
Dedi saputra Bin Baharuddin Alm
7834
  • dimaksud sebagai setiap orang dalamperkara ini adalah Terdakwa Dedi Saputra Bin Baharuddin (Alm) yang padapersidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalamsurat dakwaan Penuntut Umum serta SaksiSaksi telah pula membenarkanTerdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaunsur Setiap orang telah terpenuhi atas diri Terdakwa;Ad.2 Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor;Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian)dan Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimanapelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid),ketelitian (zorg), Kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya
    Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok(culva lata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknyaseseorang dipidana, dan bukan hanya kurang hatihati/kealpaan ringan(culpa levissima);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,berdasarkan Keterangan Saksisaksi dan Keterangan Terdakwa dan barangbukti yang saling bersesuaian, diketahui bahwa pada hari Selasa yangtanggalnya sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2018 sekira pukul 09.00WIB telah
Register : 10-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 22/Pid.Sus/2019/PN Bil
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ANDI HAMZAH KUSUMAATMAJA, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD TOFA bin SOLIKIN
267
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
    serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihataspek filosofis
    , bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 8 Maret 2017 — NOVIA ROSALIN ARIYANI binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK
8654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 241 PK/PID.SUS/2016atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah adasebagaimana Pasal 1 ayat (1) KUHP, asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Bahwa ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Judex Facti sehingga Judex Facti tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada
    asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Bahwa dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antaralain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis Terdakwa dan lainsebagainya sehingga diharapkan Putusan Judex Facti tersebutmemenuhi dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan
    egal justice) belaka;Bahwa berdasarkan pemikiran di atas, maka diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atautidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwizigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dalam hal bagaimana dan dengancara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaanTerdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpahak atau melawan hukum;Bahwa ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukumpidana terdiri dari kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan Terdakwa (yang mana tidak dibahas dalampertimbangan hukum Judex Facti) dan sesuai fakta persidanganpada saat penangkapan barang bukti (secara nyata) tidak ada dalampenguasaan Terdakwa melainkan dalam penguasaan (dalam helm)saksi Fauzi Rathami (Terpidana dalam
Putus : 02-09-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN LUMAJANG Nomor 190/Pid.Sus/2013/PN.Lmj
Tanggal 2 September 2013 — BUDI SUSILO PURNOMO
6311
  • Unsur karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaanlalu lintas ;Menimbang bahwa unsur utama dari pasal ini adalah adanya schuld atau culpa sedangkanpengertian dari schuld atau culpa adalah disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, danlain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.
    Jadi sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Simonsbahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatu perbuatan itu tanpadisertai kehati hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan ;Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas maka unsur kekhilafan atau kealpaannyabisa diartikan sebagai tindakan yang tidak atau kurang memperhatikan kehati hatian dan tidak ataukurang memperhatikan akibat yang akan timbul dari tindakan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 20-01-2015 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN PARIAMAN Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Tanggal 18 Februari 2015 — AZWARDI Pgl NADA
283
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lIalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalam unsurini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahulu terpenuhiunsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONSdalam buku DelikDelik Knusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.
    ., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, PenerbitBinacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aan voorzichtigheid) danb.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
    Lamintang, SH., halaman 181,Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurangberhatihati, kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatuHalaman 21 dari 30 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2014/PN Pmn.kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya
Putus : 31-07-2013 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN TOLITOLI Nomor 53/Pid.B/2013/PN.TLI
Tanggal 31 Juli 2013 — PIDANA: ABDUL RADIT SAMSI TIMUMUN alias UTAM
8021
  • Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi menurute Unsur ke3 (tiga) : Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas.Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan atau culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari ataubewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat mendugaterjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhatihati.
    minuman keras dan kesadaran serta konsentrasinyalagi tidak sempurna, masih juga nekat mengendarai sepeda motornya, sehingga apa yang disebutdengan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undangundang ini, terjadi pada saat itu, yaitusepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak pengendara sepeda motor lainnya;Menimbang, bahwa apabila hal tersebut dihubungkan dengan teori kelalaian atau kealpaanmenurut hukum, maka perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori kealpaan yangdisadari atau bewuste schuld
Register : 05-03-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 08-06-2015
Putusan PN SANGGAU Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN Sag
Tanggal 25 Maret 2015 — Pidana -. ARIS SETIAWAN Bin SUDIRJO
4911
  • jasmani dan rohani dan tidakberada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikutisemua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yangdiajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang disini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikan penjelasannyatentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld
    Namun Memorievan Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itu) dapat disebut mempunyaischuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.
    Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur,yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapattimbul;Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian menurut IiImu Pengetahuan Hukumadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidakatau kurang hatihati atau tidak ada pendugadugaan sebelumnya akan terjadinya suatuakibat, in casu dalam perkara A Quo adalah perbuatan terdakwa pada saat mengemudikankendaraan bermotor ;
Putus : 20-11-2017 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — ACHMAD TARIQ bin MOHAMMAD MURTADHO
12489 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas /egalitasatau asas "tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada" ( VidePasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid);Sedangkan merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld) terdiri darikesengajaan (do/us/opzet) atau
    Sedangkan "kealpaan" (culpa) dapatdibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewusteschuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
Register : 28-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN PELALAWAN Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Plw
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
ABU ABDURACHMAN.SH
Terdakwa:
SAPRUDIN Als SAPAR Bin AHMAT
489
  • P.A.F.Lamintang, S.H, mengemukakan Dalam doktrin, schuld sering disebut sebagaisuatu kekurangan melihat jauh ke depan mengenai kemungkinan timbulnyasesuatu akibat atau suatu kekurangan akan sikap berhatihati biasanya orangmembedakannya dengan menyebut kekurangankekurangan tersebut dengankatakata onvewuste schuld dan bewuste schuld.
    Seseorang itu disebutmempunyai onvewuste schuld, jika ia sama sekali tidak dapat membayangkanHalaman 21 dari 27 Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Plwtentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yangmenyertai tindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikapdemikian.
    Adapun orang disebut mempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnyatelah membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwatindakan yang ingin ia lakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlainkeadaan seperti yang telah ia bayangkan sebelumnya, walaupun ia tidakbersikap demikian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang
Putus : 17-10-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN SIBOLGA Nomor 86/Pid.B/2011/PN.SBG
Tanggal 17 Oktober 2011 — ROMANUS SARUKSUK Als. HERMAN SARUKSUK
18662
  • perbuatan yangmemenuhi semua unsurunsur dari pasal Undangundang hukum pidana yangdidakwakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telahterpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsurunsurberikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;Ad. 2.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karenakealpaannya Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
    Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Putus : 20-01-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 115/Pid.B/2013/PN-Sdk
Tanggal 20 Januari 2014 — RUDDIN SINAGA Als. MARUDDIN SINAGA
324
  • dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidanalalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpa lata),disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnya yang ringan dan dapatditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaian yang berat (culpalata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari ataudinsyafi (bewuste schuld
    ) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dan diancamdengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkanakibat yang akan timbul; Putusan No. 115/Pid.B/2013/PNSdk.
    Halaman 13 dari 18 halaman.Terdakwa menggunakan kecepatan antara 6070 km per jam dengan persneling 4,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwaperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatan kelalaian berat (culpalata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld): dimana si Terdakwa telahmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusahamencegah tetapi timbul juga masalah yang menyebabkan adanya korban manusia;Menimbang,
Register : 04-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 98/Pid.B/2017/PN Bln.
Tanggal 20 Juni 2017 — SARWANI ABDAN Bin SYAHRANI
6522
  • Lamintang dalam Bukunya HukumDelikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaansama artinya dengan Schuld / Culpa . Menurut SIMONS Seseorang dikatakanmempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukan tanpadisertai dengan kehatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukan sehinggamenurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
    Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang, bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa/ Lalai dihubungkandengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :Halaman 9 dari 14Putusan Nomor 98/Pid.B/2017/PN Bin.
Register : 11-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Rkb
Tanggal 16 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SHANDRA FALLYANA, SH
2.RIMA EKA HARDIYANI, SH
Terdakwa:
DENI SETIADI BIN DADANG SUPARDI
297
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalamunsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahuluterpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurutProfesor SIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadapNyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagiNyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F.
    ., halaman178, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung,seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ialakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu: a. tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b. kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
    Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986,Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN RkbPenerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schulditu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatiandan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya
Register : 23-12-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 422/Pid.Sus/2013/PN.Bkn
Tanggal 20 Maret 2014 — ZULFAHRI ALS FAHRI BIN TARMIZI
3818
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamatauntuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 24Oktober 2013 sekitar pukul 11.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi Arie Kurniawan(dilakukan penuntutan terpisah) yang bermaksud membeli daun ganja kering seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah bertemu dengan saksi Arie Kurniawanselanjutnya Terdakwa menyerahkan
Putus : 23-08-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205 K/Pid/2011
Tanggal 23 Agustus 2011 — KARDINAL Pgl. DINAL
4521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENIPUAN itu cukup jikaorang orang yang digerakkan pelaku itu telahmelaksanakan perbuatan menyerahkan suatu benda,mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutangseperti yang dikehendaki pelaku, tanpa harusdigantungkan pada kenyataan apakah pelaku sudah mendapatkeuntungan atau belum.Dalam arrest arrestnya masing masing tanggal 28 Nopember1921, NJ 1922 halaman 184, W.10847 dan tanggal 20Januari 1913, NJ 1913 halaman 504, W.9453 antara laintelah memutuskan bahwa :Het bewegen tot aangaan van een schuld
    dipakai oleh pelaku dengan penyerahan bendabersangkutan.Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yangterjadi adalah benar benar murni merupakan ruang lingkupHukum Perdata karena unsur unsur penipuan tidak adaadalah merupakan penafsiran yang sangat sangat kelirukarena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnyamerupakan tindak pidana penipuan.HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ1981 halaman 200, W.10227 antara lain telah mengatakanbahwaHet doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    Voor de toepassing van Sr. 326doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht nietter zake.(CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinyaTidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telahdiadakan itu) mempunyai dasar yang dapat dibenarkan atautidak. Untuk memberlakukan ketentuan pidana yang diaturdalam pasal 378 KUHP itu, orang tidak perluHal. 15 dari 21 hal. Put.
Putus : 20-04-2015 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 K/PID/2015
Tanggal 20 April 2015 — ANTON IRMAN Pgl ANTON
145118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 190 K/PID/2015Dalam hukum pidana dikenal juga "asas tiada pidana tanpa kesalahan" (geenstraf zonder schuld atau keine strafe ohne schuld atau no punishment withoutguilt) atau disebut juga sebagai asas mens rea atau asas culpabilitas.Kesalahan (schuld) menurut hukum pidana mencakup kesengajaan dankelalaian. Kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan.