Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 784 K/Pid/2014
Tanggal 27 Oktober 2014 — SIDANA alias DONO bin JINAN DAN KAWAN
6033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akantetapi asas Tiada pidana tanpa kesalahan (Gen Straf Zonder Schuld)tidak boleh dibalik menjadi Tiada kesalahan tanpa pidana. Dengandemikian hubungan dari kesalahan dan pemidanaan akan menjadi jelas,yaitu bahwa kesalahan itu merupakan dasar dari pidana ;Kesalahan disini diartikan secara umum, yaitu perbuatan yang secaraobjektif tidak patut, karenanya perbuatan itu setidaktidaknya dapatdicela. Sedangkan kesalahan sebagai suatu kesengajaan masih dapatdibagi lagi dalam :a.
    Kesalahan adalah unsur, bahkan syaratmutlak bagi adanya pertanggungjawaban yang berupa pengenaanpidana ;Sebab juga bagi masyarakat Indonesia berlaku azas tidak dipidana tanpakesalahan : Geen straf zander schuld Keine Strafe ohm Schuld ataudalam bahasa Latinnya: Actus non facit reum nisi mem sit rea (an actdoes not make a person guilty unless his mind is guilty) ;Berdasarkan alasan dan keberatan yang kami uraikan sebagaimanatersebut di atas, maka ternyata karena Majelis Hakim tidak menerapkan ataumenerapkan
Register : 08-05-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN Oelamasi Nomor - 88/Pid.Sus/2015/PN.Olm
Tanggal 28 Juli 2015 — - DEFRI FERNANDES UKI Alias DEFRI
8132
  • dimaksud Kendaraan Bermotor adalah setiapKendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (2) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka yangtermasuk kelompok kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobilpenumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus;Menimbang, bahwa sedangkan karena kelalaian dalam unsur ini samaartinya dengan ketidaksengajaan atau schuld
    Unsur inisecara umum baik oleh pembentuk undangundang maupun doktrin telahdiartikan sebagai schuld atau culpa atau kesalahan yang didalamnyamengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai,atau kurang mempunyai perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ataudengan kata lain unsur ini mengandung arti sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau suatu kelalain yang sifatnya berat dan menyolok;Menimbang, bahwa untuk adanya kelalaian harus dipenuhi 2 (dua)elemen/syarat yaitu
    rancanganundangundang tentang perubahan Kitab UndangUndang Hukum Pidana,Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi :Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoranorang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadappengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurangmengindahkan nilai jiwa sesama manusia, menyebabkan terjadinya kecelakaanlalulintas berupa tubrukantubrukan...... dst ;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld
Register : 14-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN BARRU Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN BR
Tanggal 24 Februari 2016 — Penuntut Umum : M. ZAKI MUBARAK, S.H. Terdakwa : MUH IFAN BIN NURDIN.
795
  • Culpa (kealpaan) oleh ilmu pengetahuan danyurisprudensi telah ditafsirkan sebagai : suatu kekuranganuntuk melihat lebih jauh ke depan tentang kemungkinantimbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akan sikapberhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidakdisadari) dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari).(Bandingkan dengan : PAF lLamintang, Dasardasar HukumPidana Indonesia, Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti,1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa (mentalitet) pembuattidak memperlihatkan hal ia menyengajai terjadinya akibat(gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafi kemungkinanakan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, makadalam hal ini ada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).Sebaliknya apabila kemungkinan terjadinya akibat (gevolg)yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekalitidak diinsyafi oleh pembuat delik, atau pembuat' samasekali tidak menginsyafi
    kemungkinan akan terjadinya suatuunsur tertantu delik yang bersangkutan, maka dalam hal iniada culpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Begitu juga terhadapculpa tidak disadari (onbewuste schuld), pelakunya tidakdapat dimintai pertangungjawaban atas perbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalamdiri Terdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinyakecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yangtidak diduga
Putus : 28-12-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 972 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 28 Desember 2015 — Drs. H. NURYAKIN, M.Si bin INTAN KUET
472425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan pidana hanya menunjukkepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana.Apakah orang yang melakukan perbuatan kemudian dijatuhi pidanasebagaimana telah diancamkan, ini tergantung soal apakah dalammelakukan perbuatan ini dia mempunyai kesalahan, sebab asas dalampertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah : Tidak dipidana jikatidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld; Actus non facit reum nisimens sist rea) ;. Bahwa ajaran sebagaimana diperkenalkan oleh Prof.
    Moeljatno tersebutsama dengan pendapat Herman Kontorowicz, yang bunyinya :Untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pembuat(Strafvorrassetzungen) diperlukan terlebin dahulu pembuktian adanyaperbuatan pidana (Strafbare handlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.Schuld baru ada sesudah ada Unrecht atau sifat melawan hukumnyaperbuatan, pendapat ini juga sesuai dengan Arrest Hoge Road, 1916,yang dikenal Water en Melk Arrest, mengukuhkan asas tiada
    pidanatanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginsel.Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasar pada kesalahanpembuat atau liability based on fault.
    Utomo,Hal. 3641) ;Bahwa apabila menurut Majelis Hakim Tinggi Palangka Raya, PemohonKasasi bukanlah pelaku pembuat SMS tersebut dan terbukti kalau SMStersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat seharusnyaMajelis Hakim Tinggi konsisten bukan malah menguatkan putusanMajelis Hakim Tingkat Pertama ;Bahwa mengacu kepada doktrin dan asas hukum mengenai asastiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginseldihubungkan dengan fakta kalau SMS tersebut bukan SMS yang dibuatoleh Pemohon
Putus : 21-12-2015 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk.
Tanggal 21 Desember 2015 — TAMRIN BOANG MANALU;
3015
  • kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
    ) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
    orangtersebut;PUTUSAN, Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk., Halaman 17Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
    ) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewiste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
Putus : 05-03-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan PN SERUI Nomor 5/Pid.B/2018/PN Sru
Tanggal 5 Maret 2018 — • Pidana - Moi ARIS BATTY
8530
  • lagi oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukanperbuatan pidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)KUHPidana, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Halaman 23 Salinan Putusan Perkara Nomor : 05/Pid.B/2018/PN.SruMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    suatu peristiwa pidana adalah : Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal365 ayat (1) KUHPidana dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupunalasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syaratpemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatuhnkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan
Register : 11-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Rkb
Tanggal 16 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SHANDRA FALLYANA, SH
2.RIMA EKA HARDIYANI, SH
Terdakwa:
DENI SETIADI BIN DADANG SUPARDI
297
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalamunsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahuluterpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurutProfesor SIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadapNyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagiNyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F.
    ., halaman178, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung,seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ialakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu: a. tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b. kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
    Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986,Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN RkbPenerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schulditu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatiandan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya
Register : 31-07-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 48/PID.SUS/2017/PT BJM
Tanggal 24 Agustus 2017 — ABDAN Bin USMAN
10568
  • yang dapatmeringankan atau pun memberikan keraguan majelis hakim dalammemutus perkara sehingga menurut asas In Dubio ProReo yangmenyatakan jika terjadi keraguraguan apakah terdakwa salah atau tidakmaka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitudibebaskan dari dakwaan, Asas ini tidak tertulis dalam UndangUndangPidana, namun tidak dapat dihilangkan kaitannya dengan asas TiadaHalaman 7 dari 11 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUS/2017/PT.BJMPidana Tanpa Kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld
    ") atau "Anwijzigheidvan alle Schuld' yang sudah menjadi yurisprudensi konstan dan dapatditurunkan dari Pasal 182 ayat (6) KUHAP itu sendiri menyebutkan, padaasasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasilpermufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguhsungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan, putusan diambildengan suara terbanyak dan jika ketentuan tersebut tidak juga dapatdiperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang palingmenguntungkan bagi
Register : 04-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 98/Pid.B/2017/PN Bln.
Tanggal 20 Juni 2017 — SARWANI ABDAN Bin SYAHRANI
6522
  • Lamintang dalam Bukunya HukumDelikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaansama artinya dengan Schuld / Culpa . Menurut SIMONS Seseorang dikatakanmempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukan tanpadisertai dengan kehatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukan sehinggamenurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
    Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang, bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa/ Lalai dihubungkandengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :Halaman 9 dari 14Putusan Nomor 98/Pid.B/2017/PN Bin.
Register : 23-12-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 422/Pid.Sus/2013/PN.Bkn
Tanggal 20 Maret 2014 — ZULFAHRI ALS FAHRI BIN TARMIZI
3818
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamatauntuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 24Oktober 2013 sekitar pukul 11.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi Arie Kurniawan(dilakukan penuntutan terpisah) yang bermaksud membeli daun ganja kering seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah bertemu dengan saksi Arie Kurniawanselanjutnya Terdakwa menyerahkan
Putus : 22-01-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 PK/PID/2013
Tanggal 22 Januari 2014 — H. DJAUHARI, SH., M.Hum.
7647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa hemat PemohonPK, Putusan No. 661/PID.B/2012/PN.SMDA yang dikuatkan oleh Putusan No.23/PID/2013/PT.Kaltim.Smda, adalah Putusan Pengadilan Negeri dan PengadilanTinggi yang kurang Pertimbangan Hukum (Onvoldoende gemotiveerd) karenakekhilafan Judex Facti yang tidak mempertimbangkan mengenai hal yang amatpenting untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindakan pidana, yakniadanya kesalahan pada orang itu ;Green straf Zonder Schuld Tidak ada hukuman tanpa kesalahan.
    Oleh karena itu, menurut hemat Pemohon PK, Judex Factitidak lebih dari sekedar mengcopy paste dakwaan JPU kemudianmemformulasinya dengan definisidefinisi yang tidak berdasar tanpa analisamengenai kesalahan (Schuld) yang seolaholah memang Terdakwa (PemohonPK) telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat (Ps. 263 KUHP) dan Ps. 55KUHP, dengan hanya melihat unsurunsur dalam Pasalpasal, dalam Ps. 263KUHP secara tekstual ;Bahwa Judex Facti telah terburuburu dan apriori untuk membenarkan bahwadakwaan JPU
    No. 98 PK/Pid/201316(Schuld), sehingga muncul semboyan atau adagiumGeen straf Zonder schuld, tiada hukuman tanpakesalahan ;Berdasarkan asas kesalahan tersebut maka tidak ada sikap batin berupa kehendakdan kesadaran yang menjadi daya dorong bagi Terdakwa (Pemohon PK) karenaPemohon PK telah melaksanakan tugas sebagai anggota Panita B sesuai programkerja dan tidak ada kepentingan baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.Risalah Panitia B telah Pemohon PK KOREKSI mengenai salah pengetikan dansalah
    dilaksanakan dengan sempurna dan tetap masih ada seperti semula yakniPETA diberi tanggal 10 November 2008, yang seolaholah MENDAHULUIRisalah Panitia B tertanggal 18 Juli 2008 ;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka unsur pemalsuan surat sesungguhnya tidakterpenuhi karena kesalahan pengetikan sebenarnya adalah sebatas kesalahanadministrasi yang selanjutnya dapat dikoreksi bukan kesalahan yang dapatberakibat pidana, dan telah dikoreksi oleh Pemohon PK untuk dibetulkan, dengandemikian unsur kesalahan (schuld
Register : 20-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Rkb
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.RIMA EKA HARDIYANI, SH
2.RYAN RUDINI ,SH
Terdakwa:
ANDRIANA BIN SAMSUDIN
274
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalamunsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahuluterpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut ProfesorSIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuhdan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh danKesehatan karangan Drs.PA.F.
    ., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu: a. tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b. kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
    Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schulditu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatiandan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorangHalaman 14 dari 20 Putusan
Register : 09-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN LUWUK Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN Lwk
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
TAUFIK TADJUDDIN,SH.
Terdakwa:
Sumarlin Tabulaki
334
  • serta dihubungkan dengan unsur ini yaitu. mengendaraikendaraan bermotor telah sesuai sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa.Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi menuruthukum;Halaman 10 dari 15Putusan Pidana Nomor : 103/Pid.Sus/2019/PN Lwk Unsur ke3 (tiga) : Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas.Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan atau culpa dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
    dankealpaan disadari atau bewuste schuld.
    mengendalikan lagi mobil yangdikendarainya, yang mana akibatnya adalah mobil mengalami kecelakaan yaitu terbalik;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang tidak mentaati peraturan lalu lintastersebut, letak kealpaan atau kelalaian yang dibuat oleh terdakwa.Halaman 11 dari 15Putusan Pidana Nomor : 103/Pid.Sus/2019/PN LwkMenimbang, bahwa apabila hal tersebut dinubungkan dengan teori kelalaian ataukealpaan menurut hukum, maka perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategorikealpaan yang disadari atau bewuste schuld
Register : 21-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 435/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Tanggal 18 Desember 2014 — SYAHRUL Als SYAHRUL Bin KHAIDIR
5817
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;13Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari sabtutanggal 16 Agustus 2014 sekira jam 12.00 wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnyayang beralamat dijalan Gg.
Register : 11-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 288/Pid.Sus/2020/PN Psp
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.REVENDRA, SH
2.JAPET MATONDANG SH
Terdakwa:
Ansor Harahap
9616
  • Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Register : 28-01-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Dum
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ASRIL CHANDRA Bin HASAN BASRI
394
  • Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangmengatakan bahwa culpa (Schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain
    pihak, hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai Ssuatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet
    dan culpa doktrin sering menyebutnya onbewuste schuld dan bewusteschuld ;Menimbang, bahwa Prof.
Putus : 12-05-2016 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 12 Mei 2016 — MOCH. EFFENDI
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesalahan dalam arti luas (schuld in ruime zin) yakni: Kemampuan bertanggungjawab orang yang melakukan perbuatan(Toerekeningsvatbaarheid); Hubungan batin (Sikap psikis) orang yang melakukan perbuatandengan perbuatannya yaitu baik perbuatan yang ada kesengajaanmaupun perbuatan yang ada alpa, lalai, kurang hatihati (Culpa,schuld in enge zin) serta tidak ada alasan menghapuskanpertanggungjawaban pidana bagi pembuat (anasirtoerekenbaarheid),2.
    Kesalahan dalam arti luas (schuld in enge zin), yakni Kesengajaan(Dolus) dan kealpaan (Culpa):Selanjutnya apabila unsur kesalahan dalam suatu perbuatan dapatdigolongkan sebagai suatu perbuatan pidana, maka kesalahan tersebutharus dapat dipandang memenuhi rumusan delik yang dilarang dandiancam oleh peraturan perundangundangan dan juga harus mempunyaisifat melawan hukum yang merupakan inti dari setiap rumusan delik(Delictsbestanddelen),Dan dalam teori hukum pidana unsur setiap orang atau barang siapa
Putus : 16-12-2013 — Upload : 15-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1322 K/Pid/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Hj. Fanelia Maryam alias Fanel
4130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dandasar hukum yang tepat dan benar, dan oleh karenanya putusandalam perkara a quo adalah putusan yang didasarkan pada alasandan dasar hukum yang TIDAK TEPAT dan TIDAK BENAR, makaputusan Majelis Hakim pengadilan Tinggi tersebut haruslahdipandang sebagai putusan yang melanggar ketentuan dari Pasal 53ayat (2) tersebut dan oleh karenanya haruslah dibatalkan;Bahwaberdasarkan asas hukum pidana dalam halpertanggungjawaban pidana disebutkan bahwa tidak dipidana jika tidakada kesalahan (geen straf zonder schuld
    Molejatno,SH. dalam karyapopulernya AsasAsas Hukum Pidana pada hal 154 s.d 155 bahwahubungan antara perbuatan pidana dan kesalahan dinyatakan denganhubungan antara sifat melawan hukumnya perbuatan (wederrehtelijkheiddan schuld)... bahwa schuld tidak dapat dimengerti tanpa adanyawederrehtelijkheid, tapi sebaliknya wederrehtelijkheid mungkin ada tanpaadanya kesalahan...orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan(dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana.
Putus : 14-08-2008 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20PK/PID.SUS/2008
Tanggal 14 Agustus 2008 — Drs. NASUHA RISAGARNIWA bin MOHAMMAD AFFANDI
166118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apa yang menjadi makna hukum (rechtsbegrief) dari faktafaktahukum sebagaimana dikemukakan di atas khususnya terhadap"unsur melawan hukum" dalam perkara ini.Bahwa dalam hukum pidana telah dipahami asas "tiada pidanatanpa kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld), asas manamemaksudkan bahwa suatu unsur perbuatan melawan hukum(wederrechtelijkheid) harus juga memenuhi sifat "kesalahan"(schuld).
    Sifat kesalahan (schuld) tersebut ditentukan oleh adanyakesengajaan dari pelakunya (opzet) meliputi opzet ails oogmerk atau"sebagai tujuan", Opzet Zekerheid Bewusizijn atau "sebagai akibatyang pasti" dan Opzet bij mogelijkheid bewustzjin, yaknikesengajaan dengan "kemungkinan" timbul akibat tertentu.Dan opzettelijkneid didasarkan pada willens dan weten (kehendakdan pengetahuan) dalam diri pelaku.
    Berkenaan dengan sifat dan struktur kesalahan (schuld) dalam ilmupengetahuan hukum pidana dikenal ajaran Pompe, pakar pidana ;bahwa ada kesalahan (schuld) apabila tindakan Terdakwaverwijdbaar (dapat dicela) dan vermijdbaar (dapat dihindari).Perihal ini Prof.
    Mezger tentang kesalahan harus meliputi :kemampuan bertanggung jawab ; adanya bentuk kesalahan dantidak ada alasan pemaaf (keinenschuldausschiesesungsgrunde).Berkenaan dengan ajaran dan atau asas kesalahan (schuld)sebagaimana dikemukakan di tas dalam perkara inimengemukakan keadaankeadaan yang mempengaruhi bathinTerdakwa, atau tekanan yang secara patut dan logis mengendalikantindakan Terdakwa yakni : Kewajibankewajiban, dan dorongan sertaHal. 74 dari 92 hal. Put.
    "paradigma" hukum pidanatersebut(normal science) ; sehingga merupakan suatu hukum yang hidup(living law).Bahwa meskipun sekarang ini telah banyak melahirkan Para PakarHukum yang baru dan cendekiawan akan tetapi belum dapatmenumbangkan (falsifikasi) terhadap "paradigma hukum pidanatersebut di atas" ; dengan perkataan lain belum ada revolusiparadigmatikal terhadap paradigma geen straf zonder schuld ;wederrechitelijkheid dengan sifat schuld, selanjutnya opzettellijkheidyang didasarkan pada willens
Register : 13-03-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 68/Pid.B/2013/PN.Bkn
Tanggal 24 April 2013 — YULINUS Als LINUS Bin NURBI
6320
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalahsematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi, dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpahak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanyakesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menmbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatu perbuatan sehngga menimbulkan akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld