Ditemukan 16600 data
8 — 1
sudahtidak lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin selama2 tahun;e Bahwa Penggugat selalu diberikan uang belanja kebutuhan sehariharisemaunya Saja oleh tergugt tanpa melihat kebutuhan penggugat;e Bahwa karena sebab sebab tersebut diatas, rumah tangga tergugat sudahtidak dapat lagi untuk dirukunkan kembali;e Bahwa Puncak perselisihan dan pertengkaran anata Penggugat danTergugat terjadp pada Agustus 2018, bahwa antara Penggugat dan Tergugatsudah pisah kamar dan kontrakan serta keluarga sudah melakukan medias
untuk didamaikandisebabkan semula masalah Tergugat tidak jujur dan terbuka mengenaipenghasilan;e Tergugat telah melakukan Perselingkuhan kepada tetangga rumahkontrakan hingga mengakibatkan Penggugat diusur dari kontrkannya;e Pengugat sudah tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin selama2 tahun;eBahwa Puncak perselisihan dan pertengkaran anata Penggugat danTergugat terjadp pada Agustus 2018, bahwa antara Penggugat dan Tergugatsudah pisah kamar dan kontrakan serta keluarga sudah melakukan medias
13 — 0
2014 Termohon telah dipanggil dengan resmi dan patut,dan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh sesuatuhalangan/alasan yang Sah ; 220 0nno none en nc neneMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonuntuk bersabar guna membina rumah tangga bersama Termohon namun tidakbier hal 2n2sesseen neces nee ceesse ene ssemi neem cee ee semeMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan maka terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias
15 — 12
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
11 — 9
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
14 — 10
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
16 — 7
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
24 — 12
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
11 — 11
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
10 — 7
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
37 — 16
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
15 — 10
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
22 — 11
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
11 — 12
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
11 — 9
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
15 — 14
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
14 — 8
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
15 — 11
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
11 — 2
) di depan sidang Pengadilan AgamaDemak ;3: Membebankan biaya perkara ini menurut hukum ;SUBSIDER :Atau mohon putusan lain yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohondan Termohon telah datang menghadap di persidangan dan majelis hakimtelah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon dengan mediasi, akantetapi dalam mediasi tersebut Pemohon dan Termohon gagal untuk mengakhirisengketa rumah tangganya dengan perdamaian, sebagaimana ternyata dalamsurat laporan medias
15 — 0
., Mediator pada Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 22 Maret2019 pokoknya menyatakan medias!
SriAstuti, S.H., Mediator pada Pengadilan Agama Sidoaro tertanggal 22 Maret2019 pokoknya menyatakan medias!
9 — 0
ketidakhadirannya tersebutdisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa meskipun demikian majelis hakim telah berusaha secara optimalmendamaikan Penggugat dengan memberi nasehat kepada Penggugat supayabersabar mempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan harapan dapatrukun kembali dengan mengurungkan niatnya bercerai dari Tergugat namun upayatersebut tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasisebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 01 Tahun2008 Tentang Prosedur Medias
Nomor 9 tahun 1964tentang verstek;Menimbang, bahwa selama proses persidangan majelis hakim telah berusahasecara optimal mengupayakan perdamaian dengan memberikan nasehat dan sarankepada Penggugat untuk tidak bercerai dari Tergugat namun upaya tersebut tidaktercapal dengan demikian kehendak Pasal 65 Undang Undang Nomor 7 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak penah hadir, maka medias!