Ditemukan 14167 data
80 — 26
Dengan sengaja dan melawan hukum;Menimbang, bahwa untuk mengatakan adanya suatu tindak pidanatidak terlepas dari suatu kesalahan (schuld), karena didalam ajaran hukumpidana dikenal dengan geen straf zonder schuld atau Tidak ada pemidanaantanpa kesalahan, menurut POMPE bahwa kesalahan (schuld), menurut hukumpidana menuntut adanya tiga Ciri,yaitu: Kelakukan yang bersifat melawan hukum. Dolus (kesengajaan) atau culpa (kealpaan).
34 — 18
Adanya kesalahan (schuld);Kesalahan yang dimaksudkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelakutersebut dilakukan secara kesengajaan (opzettelijk) artinya pada saat pelakumelakukan perbuatan atau pada saat melalaikan kewajiban menurutperkiraannya telah mengetahui akibat yang akan ditimbulkan.
Disampingkesalahan yang merupakan kesengajaan, kesalahan tersebut mencakuppula pengertian dari kealpaan (onachtzaamheia) dari si pelaku, dan dalamketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut menganut subjectieve schuld(kesalahan subyektif) artinya pembebanan pembuktian (omkering van debewijslast) mengenai ada atau tidaknya schuld tersebut dibebankan kepadapelaku.Halaman 3 dari 30 Putusan Nomor 205/Padt/2019/PT DPSc.
Bahwa Tergugat II telah melakukan kealpaan (onachtzaamheid) dan/atau kesalahan(schuld) yang berindikasi sebagai Perbuatan Melanggar Hukum, kelalaian dan/ataukesalahan Tergugat II yaitu:a.
1.Herman Solo
2.Baiduri Intan
Tergugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Kantor cabang Manokwari
Turut Tergugat:
Kantor KPKNL Sorong
80 — 27
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapatdinyatakan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1) Harus ada perbuatan;2) Perbuatan itu harus melawan hukum;3) Ada kerugian;Halaman 7 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 64/Pdt.G/2019/PN Mnk9.10.4) Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5) Ada kesalahan (schuld);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan para Penggugat yangmenunjukkan bahwa
perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yangdibuat oleh Tergugat;Oleh karena tidak ada satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (onrecht matidge daad) yang paraPenggugat tujukan kepada Tergugat adalah gugatan yang tidak berdasardan tidak beralasan;Bahwa sesuai praktek peradilan, suatu gugatan baru dianggap kaburmenurut hukum jika
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapatdinyatakan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1) Harus ada perbuatan;2) Perbuatan itu harus melawan hukum;3) Ada kerugian;Halaman 20 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 64/Padt.G/2019/PN Mnk4) Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5) Ada kesalahan (schuld);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan para Penggugat yangmenunjukkan bahwa
perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yangdibuat oleh Tergugat;Oleh karena tidak ada satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (onrecht matidge daad) yang paraPenggugat tujukan kepada Tergugat adalah gugatan yang tidak berdasardan tidak beralasan;9.
49 — 22
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa mengajak 2 (dua)orang rekan terdakwa (dalam daftar pencarian orang) menuju kamar milik terdakwa diLokalisasi Bukit Mas, Desa Sukaramai, Kec.
44 — 18
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hariSelasa Tanggal 01 Oktober 2013 ketika saksi Yudi Hartana Bin Priyo Utomo dan saksiSuyatno Bin Sukarmi (Masingmasing Anggota Kepolisian Dari Polda Riau) bersamasamadengan Anggota PJR Polda Riau sedang melakukan razia kendaraan di Jalan LintasBangkinangSumatera Barat Desa Tajung Alai Kec.
AHMAD MUZAKKI, SH.
Terdakwa:
TIKNO bin KATIMAN
24 — 5
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihataspek filosofis
makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriHalaman 12 dari 19 Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2018/PN Bilterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
ANDHI SUBANGUN, S.H.M.H.
Terdakwa:
RIAN SETIAWAN bin alm ARIF BUDI SANTOSO
24 — 8
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor berdasarkanPasal 1 angka 8 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah kelalaian dalamlapangan hukum pidana dikenal istilah schuld
(kesalahan) yang terdiri dari duabentuk yakni Dolus atau opzet (kesengajaan) dan culpa atau schuld (HukumPidana, Satochit kartanegara, hlm 288291);Menimbang, bahwa istilah culpa dalam bahasa Indonesia dikenal dengan"kelapaan atau kelalaian", Satochid Kartanegara, menggunakan istilah kealpaanatau kelalaian, demikian juga dengan Pompe menggunakan istilah kealpaan;Menimbang, bahwa menurut Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya yangberjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia, arti kelalaian adalahkesalahan
Sejalan denganseluruh pendapat tersebut di atas, van Bemmelen dan Burgersdijk menyatakanbahwa de uitdrukking, schuld omvat een min of meer grove of aanmerkelijkeonvoorzichtigheid, onachtzaamheid of nalatigheid (pernyataan kealpaanmeliputi Kurang lebih suatu ketidakhatihatian, kurang perhatian atau tidakmelakukan sesuatu);Menimbang, bahwa untuk menentukan berat atau ringannya culpa ataukelalaian harus dibuktikan terlebih dahulu dengan melihat sampai sejauhmanakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku
26 — 15
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Sabtutanggal 17 Januari 2015 sekira pukul 21.00 Wib, saksi Romy Chandra dan saksi SyamsulAnwar (Anggota Kepolisian Sektor Kampar) mendatangi terdakwa dirumahnya bertempat diJl.
45 — 28
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh12undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa pada hari jumat tanggal 24 April 2015sekira pukul 17.00 WIB, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa PetapahanKecamatan Tapung Kabupaten Kampar sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis daunganja kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekira pukul 17.30 Wib Saksi Boyke,Saksi Aulia Rahmandan Saksi Redikson
28 — 13
Dilihat dari sudut kesadaran (bewustheid), diperbedakan gradasi :1) Kealpaan yang disadari (bewuste schuld), terhadap2) Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa dikatakan sebagai kealpaan yang disadari,jika pelaku dapat membayangkan/memperkirakan akan timbulnya suatuakibat.
Tetapi ketika ia melakukan tindakannya dengan usahapencegahan supaya tidak timbul akibat itu, namun akibat itu timbuljuga dan dikatakan sebagai kealpaan yang tidak disadari, bilamanapelaku tidak dapat memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi30seharusnya (menurut perhitungan umum/yang layak) pelaku dapatmembayangkannya (onverchilligheid ten opzichte van rechtsbelangenvan anderen) dan menurut doktrin, kealpaaan (culpa) merupakanbagian dari kesalahan(schuld) ; an Menimbang, bahwa berdasarkan
76 — 10
adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmanidan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannyaberdasarkan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara initidak terjadi kesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagaiTerdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakansyarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukanperbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg),Halaman 7 dari 12 hal Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2017/PN Bkjdemikian Majelis Hakim
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HJ. NUR INTAN, SH
30 — 17
Rp 200.000dan kemuidanmeminta untuk janjian bertemu dengan Lk Sandi di jembatan lingkunganPattallassang Kec Pattallassang kab TakalarBahwa rumusan delik dalam Pasal pasal 114 ayat (1) UndangUndang RINomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggung jawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagai delikCampuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asas pertanggung jawabanpidana yang berlaku secara universal yang dikenal dengan istilah Geen StrafZonder Schuld
(tiada pidana tanpa kesalahan), apakah schuld (kesalahan)tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupun berupa culpa (kelalaian) denganmengaitkan adanya suatu prinsip formeele wedderechtelijkheid dan adanyasuatu alasan penghapusan pidana berdasarkan fungsi negatif.Kesalahan itu sendiri adalah unsur, bahkan merupakan syarat mutlak bagiadanya suatu pertanggungjawaban yang berupa pengenaan pidana kepadaseseorang.Kesalahan juga merupakan suatu asas fundamental dalam hukumpidana.Majelis Hakim Yang Mulia;
136 — 52
melawan hukum (afwij/zigheid vanalle materiele wederrechtelijkheia);Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menyimpan/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknyakesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Terdakwa Tri Cahyono Jatisifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid)dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamilmu hukum pidana terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan(culpa).
perbuatan sehingga menimbulkan akibat yangdilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatanitu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (do/us/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (do/us eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
TITIS ARIYANI (kakak iparnya) untuk membuangnya sertaterdakwa tidak pernah menanyakan bahkan mengetahui tentangkeberadaan barang bukti tersebut knususnya narkotika ganja, menunjukkandalam perkara ini unsur actus reus (perbuatan yang dilakukan) denganmens rea (sikap batin) terhadap Narkotika jenis ganja sudah tidak adadalam diri terdakwa;Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut diatas bila dikaitkan denganasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat
melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) yang berkaitan dengan ajaran kesalahan kesalahan(schuld) dimana harus adanya unsur kesengajan (dolus/opzet) yaitu perbuatanyang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan baik sikap batin,perbuatan terdakwa yang mengandung unsur kesalahannya, karenaberdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas bahwa benar dalamjangka waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan
21 — 6
telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)ke4 dan ke5 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum; Menimbang, bahwa meskipun perbuatan Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan, untuk dapat menjatuhkan pidana, berdasar Pasal 6Ayat (2) UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terlebihdahulu haruslah dilihat apakah Terdakwa telah bersalah, sesuai dengan azastiada pidana tanpa kesalahan (geen straff zonder schuld
); Menimbang, bahwa mengenai kesalahan (schuld) ini memilikibeberapa unsur, yang pertama adalah berkaitan dengan kemampuanbertanggung jawab sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan terhadapunsur pertama di atas, Terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuanbertanggungjawab, dan kedua mengenai adanya hubungan bathin antaraTerdakwa dengan perbuatannya, dalam hal ini adalah terdapat hubungan bathinantara Terdakwa dengan perbuatannya yaitu dalam bentuk kesengajaan(dolus), sedangkan ketiga adalah
SITI BULKIS, SH
Terdakwa:
CANDRA PURNAMA DWI PUTRA BIN HARMAJI
31 — 9
BalikpapanUtara Kota Balikpapan terdakwa mengemudikan Sepeda Motor HondaKT5969YN yang sebelumnya datang dari arah Simpang Karingaumenuju arah Graha Indah menggunakan kecepatan sekiatar 5060Km/Jam masuk persneleng 4 empat) tidak beriringan dengankendaraan lain Dengan demikian unsur ini dapat dibuktikan.Unsur vanp karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas; Bahwa unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrinhukum pidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atauonbewuste schuld
dan kealpaan disadari atau bewuste schuld.
HAJI MUHAMMAD ALI
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG MAKASSAR PANAKKUKANG
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL )
3.ANDI ARIFUDDIN
4.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MAKASSAR.
79 — 21
17mempunyai hak preferensi dan dapat dapat melakukan eksekusi ataskekuasaan sendiri (Parate Eksekusi) melalui Kantor Pelayanan Kekayaandan Lelang Negara (KPKNL) ;25.Bahwa Untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan perbuatanmelawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHperdata, maka haruslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan ;2. perbuatan itu harus melawan hukum ;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkanbahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh Tergugat telah memenuhisyaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuatolehTergugat ;Permohonan Sita Jaminan Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT Tidak BerdasarHukum Dan Harus Ditolak26.Bahwa Mengenai sita yang dituntut Penggugat dalam petitumgugatannya, dapat Tergugat jelaskan bahwa sesuai dengan yurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia No. 394K/Pdt/1984 tanggal
dan dapatdibuktikan bahwa gugatan Penggugat khususnya yang ditujukan kepadaTergugat Ill adalah gugatan yang tidak benar, tidak berdasar hukum, sertamengada ada ;10.Bahwa Untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan perbuatanmelawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHperdata, maka haruslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan ;2. perbuatan itu harus melawan hukum ;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkanbahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh Tergugat III telah memenuhisyaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuatolehTergugat Ill ;11.
60 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 879 K/Pid/2009Bahwa dalam hukum pidana telah dipahami ketahui asas "Tiada Pidanatanpa kesalahan" (Geen straf zonder schuld), asas mana memaksudkanbahwa suatu unsur perbuatan melawan hukum (wederrechitelijkheid) harusjuga memenuhi sifat "Kesalahan" (Schuld).
Sifat kesalahan (schuld)tersebut ditentukan oleh adanya kesengajaan dari pelakunya (opzet)meliputi opzet alls oogmerk atau "sebagai tujuan", opzet zekerheidbewustzjin atau "sebagai akibat yang pasti" dan opzet bij mogelijkheidbewusizjin, yakni kesengajaan dengan "kemungkinan" timbul akibattertentu ;Dan opzettelijkneid didasarkan pada willens dan weten (kehendak danpengetahuan) dalam diri pelaku.
MULIATNO, S.H., dalam bukunya Asasasas Hukum Pidana, RinekaCipta 2002, Halaman 155, setuju perihal Asas Pertanggungjawaban Pidanatersebut dengan menandaskan "Orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana), kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana,tapi meskipun melakukan perbuatan pidana, tidak selalu dapat dipidana" ;Berkenaan dengan sifat dan struktur kesalahan (schuld) dalam IlmuPengetahuan Hukum Pidana dikenal ajaran POMPE, pakar Pidana, bahwaada Kesalahan (schuld) apabila tindakan
bahwapandanganpandangan tersebut di atas masih dalam berlakunya Paradigmahukum pidana" tersebut (normal science), sehingga merupakan suatu hukumyang hidup (living law) ;Bahwa meskipun sekarang ini telah banyak melahirkan para Pakar Hukum yangbaru dan Cendikiawan, akan tetapi belum dapat menumbangkan (falsifikasi)terhadap "Paradigma hukum pidana tersebut" di atas, dengan perkataan lainbelum ada Revolusi Paradigmatikal terhadap paradigma geen sfraf zonderschuld, wederrechttelijknheid dengan sifat schuld
153 — 550 — Berkekuatan Hukum Tetap
Begitu pula yang dialami Terpidana, SchapelleLeigh Corby, tanpa diketahui olehnya bisa saja ternyata seseorang telahmemasukkan narkotika yang kemudian dibawa oleh Corby ke Indonesia.Apabila, Terpidana Schapelle Leigh Corby secara materiele daad terbuktimenguasai lItu mariyuana (artinya ada Actus Reus), tidaklah selalu harusdiartikan melanggar tindak pidana, karena masih harus dilihat ada tidaknyaMensrea pada diri pelaku, berdasarkan asas tiada pidana tanpa kesalahan(Afwijzigheid van alle schuld)
Dapat tidaknya pelaku dipertanggungjawabkan.Sesuai dengan asas dan nomna hukum pidana "Geen Straft Zonder Schuld"(Tiada hukuman tanpa kesalahan) maka masalah kesalahan jugamenyangkut masalah mengenai niat batin "afwijzigheid van alle schuld"seseorang, karena kesalahan adalah suatu niat batin yang dikehendaki dandiketahui (will en weten) yang diproyeksikan ke dalam satu perbuatan in casudalam perkara aquo, secara materiil kesalahan dan kesengajaan dalamhubungannya dengan perbuatan "mengimpor" harus
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, kesalahan Terpidana sehubungan dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya, harus selalu tertujupada sifat melawan hukum dan melawan hukum merupakan bagian darikesalahan pembuat, dan oleh karena sifat/asas tiada pidana tanpakesalahan (Afwijzigheid van alle schuld) ataupun tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (Afwijzigheid van alle materiele wederrechitelijkheid),tidak teroenuhi maka sudah sepatutnya apabila Terpidana dibebaskan.Akan tetapi, dalam perkara pidana
Bermuara dari tuntutan penerapanmetode yang rasional maka konsepsi asas culpabilitas "tiada pidanatanpa kesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) yang kemudianberkembang menjadi "tiada pidana tanpa sifat melawan hukum"Hal. 31 dari 37 hal. Put. No. 112 PK/Pid/2006(afwijzigheid van alle materielle wedderrechttelijkheid) mutlakdiperhatikan dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa, danoleh karenanya unsur kesalahan dan sifat melawan hukum memegangperanan penting dalam pemidanaan.4.
DEDY IWAN BUDIONO, SH
Terdakwa:
M. HUSIN alias HUSIN bin AZUHAR
25 — 8
(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkandengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di mukapersidangan terungkap bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa yang sebelumnya hendak menanam cabai dilahan gambut milik Sdri.
1.ANDRES HARAS
2.ZAINATUL IFFAH
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. KCU Rengat
95 — 19
Bahwalelangnya"Sehingga tidak ada satupun perbuatan Tergugat yang cacathukum atau melawan hukum, karena telah sesuai denganprosedur dan ketentuan yang berlaku.Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut :A. harus ada perbuatan;B. perbuatan itu harus melawan hukum;C. ada kerugian;D.ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawanhukum itu dengan kerugian;E. ada kesalahan (Schuld
);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan ParaPengggugat yang menunjukkan bahwa perbuatan yangdilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarattersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuatoleh Tergugat, mengingat apa yang telah dilakukan olehTergugat telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365KUHPerdata terpenuhi, maka gugatan perbuatan melawanhukum (on rechtmatigedaad) yang Para Penggugat tujukankepada
Sesuai ketentuanPasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:harus ada perbuatan;perbuatan itu harus melawan hukum;ada kerugian;Poyada hubungan sebab akibat antaraperbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;ada kesalahan (schuld);tidak satupun dalil gugatan Para Penggugat yangmenunjukkann bahwa perbuatan yang dilakukan olehTergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld